Teks foto ; Nampak ; saat agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah selesai
SURABAYA ~ Apresiasi patut diberikan kepada KPK, yang telah berupaya maksimal dan profesional dalam menuntaskan kasus Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 yang melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan, serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menguraikan, bahwa berdasarkan barang bukti dan keterangan para Saksi dalam persidangan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) selaku Bupati Mojokerto priode 2010–2015 dan 2016–2018 terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) penerimaan gratifikasi dari jual-beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta penerimaan uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto total sekitar Rp. 46,1 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp. 25 miliar.
Kamis (22/9/2022) di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, telah digelar Agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) yang menjabat dari tahun 2010 hingga tahun 2018 telah selesai.
MKP terbukti menerima uang gratifikasi dari jual beli dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto serta fee proyek dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Mojokerto sebanyak Rp. 46 Milyar.
Saat diwawancarai wartawan, Koordinator JPU KPK, Arif Suhermanto, S.H., M.H. mengatakan, agenda hari ini adalah sidang pembacaan putusan Majelis Hakim. Walaupun sempat tertunda hampir 3 minggu akhirnya hari ini pembacaan putusan Majelis Hakim bisa dibacakan.
“Semua putusan Majelis Hakim hari ini mempertimbangkan apa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan JPU KPK dan putusannya Majelis Hakim hari ini hampir sama. Pidana kurungan penjaranya sama dengan apa yang diminta oleh JPU KPK yakni Pidana Kurungan Penjara 6 tahun, denda Rp. 5 miliar subsider 16 bulan dan uang pengganti Rp. 17 miliar subsider 2 tahun,” ungkap Arif.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan barang bukti semua hampir sama, mengakomodir semua tuntutan JPU KPK. Jadi putusan hakim hari ini telah mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan oleh JPU KPK.
“Dan kami JPU KPK juga telah menyatakan sikap menerima putusan majelis hakim hari ini meskipun terdakwa dan penasihat hukumnya masih mikir-mikir. Intinya aset yang dibeli sebelum tahun 2010 bakal dikembalikan,” terang Arif.
Masih kata Arif, terkait dengan pembuktian perkara Mustofa ini adalah didakwa dengan pasal 12E tentang Gratifikasi.
“Tentu pembuktian perkara ini adalah terkait dengan penerima suap dan penerima gratifikasi saja yakni Bapak Mustofa Kamal Pasa. Mengenai pihak-pihak lain, tentu kita akan mempertimbangkan apa bukti yang kuat untuk mendukung mengenai hal ini. Dalam persidangan banyak bukti mengenai pihak-pihak yang terkait dalam hal penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa. Tentu hal ini yang akan kita pertimbangkan dengan merujuk dimana yang paling kuat sehingga kita akan menaikkan statusnya. Dalam hal ini tentu kita akan berkoordinasi dengan para pimpinan terkait,” tutup Arif.
MKP dan pengacaranya menyatakan masih pikir pikir setelah mendengar putusan dari Hakim. Dan Hakim memberi waktu selama 7 hari kepada MKP dan pengacaranya. (Hari)