Edarkan ganja hampir satu kilogram seorang satpam di Brebes di tangkap polisi

0
37

*Brebes ( Lin ri.com )*7 Desember 2025 seorang satpam pabrik di kabupaten Brebes jawa tengah berinisial Abiyasa Fadli Akbar (23) ditangkap tim unit 1 Satresnarkoba polres Brebes yang dipimpin langsung oleh Kanit Resnarkoba Aiptu Hardi Ristanto,ia diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Brebes.

Saat hendak melakukan transaksi pelaku diciduk di kampung desa tengguli kecamatan Tanjung Brebes,polisi menemukan beberapa paket ganja siap edar di dalam ransel nya saat penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu bungkus besar yang berisi ganja di rumah nya di desa blubuk kecamatan Losari, istri pelaku menangis menyaksikan penangkapan suami nya,dalam posisi tangan terborgol polisi.

Selain ganja yang ditemukan dirumah nya polisi juga menemukan paket ganja lain nya yang sebelum nya sudah disimpan di sejumlah tempat yang ditandai melalui maps untuk memudahkan transaksi barang tersebut dengan para pembeli atau konsumen.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah melalui kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan informasi warga masyarakat mengenai ada nya aktifitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku,setelah dilakukan penyelidikan,akhir nya pelaku diamankan beserta barang bukti.

Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 835 gram atau hampir satu kilogram dari seluruh total barang bukti yang disita dari tangan pelaku ,kata kasat Resnarkoba Heru Irawan.

Menurut keterangan pelaku melalui kasat narkoba Heru kepada wartawan Minggu 7-12-2025 ganja tersebut dikemas dalam paket yang diperoleh dari jakarta dan siap diedarkan melalui media sosial Instagram tanpa bertemu langsung dengan para pembeli, untuk transaksi pembayaran nya antara pelaku dan pembeli melalui via online

Pelaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes menurut pengakuan nya, saat pemeriksaan ia ditanya polisi mengaku menjual ganja karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan tanpa memikirkan resiko akibat nya

Kini tersangka ditahan di Mapolres Brebes dan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,himbauan kepada masyarakat Brebes agar jauhilah narkoba karena semua bentuk narkotika merusak generasi penerus bangsa, dan kami tidak akan memberi ruang dan tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas terhadap seluruh bentuk peredaran dan pemakaian narkoba kepada siapapun di wilayah hukum kami *ungkap nya*!!

Pewarta ” Eko julian

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini