Beranda blog Halaman 7

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

“Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.

“Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

Red”

Kapuspen TNI Terima Atase Pers Kedubes AS, Perkuat Diplomasi Pertahanan melalui Komunikasi Strategis

(Puspen TNI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S. Sos., M.Si. (Han)., menerima kunjungan Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Jamie W. Ravetz, bertempat di Ruang Tamu Gedung TB. Simatupang, Puspen TNI, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban sebagai ajang perkenalan serta silaturahmi antara pejabat komunikasi publik kedua negara. Dalam pertemuan itu, dibahas peluang kerja sama di bidang diplomasi pertahanan, khususnya melalui komunikasi strategis dan pengelolaan informasi publik.

Kapuspen TNI menyampaikan bahwa Pusat Penerangan TNI merupakan sumber informasi resmi terkait kebijakan, kegiatan, operasi, maupun sikap TNI di samping membangun citra dan menjaga transparansi di hadapan publik, baik nasional maupun internasional.

“Kerja sama di bidang komunikasi publik sangat penting untuk memperkuat saling pengertian, terutama menjelang pelaksanaan latihan multinasional Super Garuda Shield 2025, di mana peran penerangan TNI menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan konstruktif,” ujar Kapuspen TNI.

Sementara itu, Atase Pers Kedubes AS menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Kapuspen TNI serta menekankan pentingnya membangun komunikasi publik yang kuat untuk mendukung hubungan pertahanan Indonesia–Amerika Serikat.

“Kami melihat komunikasi strategis sebagai bagian penting dalam mempererat kemitraan, khususnya pada momentum kegiatan bersama seperti latihan Super Garuda Shield,” ungkapnya.

Melalui pertemuan ini, kedua pihak berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam bidang komunikasi publik sebagai wujud diplomasi pertahanan yang adaptif dan kolaboratif menghadapi tantangan global.

“Diplomasi informasi menjadi bagian penting dalam menjalin kepercayaan antar bangsa. Melalui komunikasi publik yang terbuka dan profesional, TNI dapat menunjukkan komitmennya terhadap kerja sama internasional, termasuk dalam latihan berskala multinasional Super Garuda Shield,” ungkap Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

#tniprima
#tnipatriotnkri
#nkrihargamati #tnikurakyatbermartabat

Autentikasi:
Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Cba Tedi Rudianto

Pelatihan 1 hari : PROYEKSI PERTEMPURAN MASA DEPAN

 

*DASAR PEMIKIRAN*
Kemampuan membaca proyeksi pertempuran sangat penting, agar mampu membuat perencanaan yang mampu merespon tantangan peperangan di masa depan. Baik dalam perencanaan anggaran, pemilihan teknologi pertahnan, kompetensi SDM yang relevan dengan perkembangan, doktrin, strategi/taktik, dan mental serta militansi juang.

Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi sangat penting bagi seluruh pengemban fungsi yang relevan.

*TUJUAN PELATIHAN*
Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam memproyeksikan pertempuran di masa depan, serta mampu menjabarkan dalam perencanaan pertshanan.

*SUBJEK PEMBAHASAN*
1. Teknologi Senjata Kontemporer
– Senjata Energi Terarah: Seperti laser dan microwave, digunakan untuk menonaktifkan kendaraan atau drone tanpa peluru.
– Senjata Hipersonik: Rudal yang melaju lebih cepat dari Mach 5, sulit dicegat oleh sistem pertahanan saat ini.
– Senjata Otonom: Robot atau drone bersenjata yang bisa memilih dan menyerang target tanpa kendali langsung manusia.

2. Kecerdasan Buatan & Otomasi
– Sistem AI dalam komando dan kendali: Memproses data medan perang secara real-time untuk membuat keputusan taktis.
– Pasukan robotik: Unit tempur darat atau udara yang digerakkan oleh AI, menggantikan peran manusia dalam situasi berisiko tinggi.
– Perang siber (cyberwarfare): Menargetkan infrastruktur musuh (jaringan listrik, komunikasi, dll.) untuk melumpuhkan tanpa pertempuran fisik.

3. Dominasi Luar Angkasa dan Satelit
– Satelit militer: Untuk pengintaian, komunikasi, dan bahkan serangan.
– Anti-satelit weapons (ASAT): Senjata untuk menonaktifkan atau menghancurkan satelit musuh, yang bisa memicu “peperangan luar angkasa”.

4. Perang Informasi & Psikologis
– Disinformasi: Penyebaran berita palsu untuk memanipulasi opini publik atau menjatuhkan moral musuh.
– Perang budaya digital: Menggunakan media sosial untuk menciptakan ketidakstabilan politik atau sosial.

5. Bioteknologi & Enhancements
– Tentara yang ditingkatkan (enhanced soldiers): Menggunakan implan, obat, atau teknologi wearable untuk meningkatkan kekuatan, penglihatan malam, atau ketahanan fisik.
– Senjata biologis baru: Diciptakan secara genetik untuk menyerang populasi tertentu atau menginfeksi sistem pertahanan biologis.

6. Medan Perang Non-Konvensional
– Pertempuran urban dan bawah tanah: Di kota besar, dengan sistem metro atau terowongan.
– Konflik hybrid: Menggabungkan kekuatan militer, ekonomi, siber, dan propaganda.
– Lingkungan ekstrem: Kutub, gurun, laut dalam, atau bahkan orbit Bumi.

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388

WARGA KAMPAR GERAM! PT. HAMKA MAJU KARYA DIDUGA ABAIKAN KESELAMATAN DAN LANGGAR UNDANG-UNDANG

Rabu, 20 Agustus 2025 – Kampar, Riau
Tim media PejuanginformasiIndonesia.com memantau langsung aktivitas penggalian tanah dan tanah liat yang dilakukan oleh PT. Hamka Maju Karya berizin usaha berbasis risiko dengan Nomor Izin: 14112300045860005, berlokasi di Quarry Jalan Garuda Sakti kilometer 12, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Aktivitas tersebut dinilai sangat meresahkan dan berbahaya bagi warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas. Pasalnya, ratusan mobil dam truk dan puso terlihat lalu-lalang mengangkut tanah menuju proyek pembangunan tol HKI tanpa penutup terpal. Hal ini mengakibatkan debu beterbangan, jalan licin, rawan kecelakaan, serta mengancam kesehatan masyarakat.

Lebih parah lagi, saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja di lokasi tidak memahami tentang standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan terlihat abaikan aturan keselamatan. Tim media juga mendapati keterangan pekerja di dalam bahwa lahan yang dikelola perusahaan tersebut mencapai 49 hektare, namun pengawasannya terkesan longgar dan bahkan kebal hukum.

Warga Kampar pun geram melihat instansi terkait seolah tutup mata, padahal aktivitas ini sudah berlangsung berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas. Mereka menuntut agar izin PT. Hamka Maju Karya segera dicabut karena menimbulkan dampak besar terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Kampar.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan undang-undang yang Bisa Menjerat PT. Hamka Maju Karya

1. undang undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a & e: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Sanksi: Pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.

2. undang-undang Nomor. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Kendaraan angkutan barang wajib menutup muatan dengan terpal agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Pasal 307: Pelanggaran dapat dikenakan denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan.

3. undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (K3)

Perusahaan wajib melaksanakan K3 untuk melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja.

Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana.

Desakan Warga
kampar dan sekitarnya menuntut agar:

Pemerintah Kabupaten Kampar dan Dinas terkait segera turun tangan.

Izin PT. Hamka Maju Karya (Nomor. 14112300045860005) dicabut.

Aparat penegak hukum melakukan penyidikan dugaan pelanggaran lingkungan, lalu lintas, dan keselamatan kerja.

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal debu dan jalan rusak, tapi bisa memakan korban jiwa. Kami warga Kampar tidak akan diam,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan besar, karena perusahaan dengan izin resmi justru diduga mengabaikan aturan, merugikan masyarakat, dan melecehkan hukum. Publik kini menunggu apakah aparat dan instansi terkait berani menindak, atau justru membiarkan perusahaan terus berjalan tanpa sanksi.

(Tim Red| PejuangInformasiIndonesia.com)
Berani Bongkar Fakta, Suarakan Kebenaran!

Diduga Kukuh Sekcam Cilacap Selatan Juga Rangkap PLT Camat Sampang Alergi Terhadap Wartawan.

Cilacap, Jawa Tengah. 20-08-2025.

Diduga Kukuh sebagai sekcam cilacap selatan yang juga merakap jabatan di PLT di kecamatan sampang merasa risih dan tidak suka terhadap wartawan dan juga enggan terhadap persoalan warga sampang, kabupaten Cilacap.

Pentingnya sinergiritas antar lembaga juga birokrasi negara terhadap wartawan, yang sesuai dengan sop kewartawanan dan jurnalistik, guna kertasparasi informasi publik di seluruh kalangan masyarakat dan kepemrintahan. 19 -08 -2025.

Namun beda perlakuan kukuh yang sekarang menjabat sebagai sekcam yang juga menjadi PLT di kecamatan sampang kabupaten Cilacap. Setelah kedatangan awak media trlihat ketidak sukannya.

Itu waktu duduk di ruang pendopo desa karang tengah bersama kades karang tengah Hartono SH dan PLT camat sampang Mr kukuh sabil bercanda ngajak main main sabil berkata galagasi saya sudah kenyang di dunia hitam dan bilang kalo orangnya Farid Ma, ruf mantan Sekd Cilacap ketua kemenangan syansul-ammy siap sedndikodawuh tetep milih syamsul bupati Cilacap. makanya jabatan langsung segera naik camat. Ucap Mbah Wasis

Padahal saya ada beberapa hal yang mau saya sampaikan ke pk mr kukuh. terkait keluhan beberapa warga kepada saya untuk di sampekan, tapi ya itu bang,? pk kukuh nya seolah sibuk, dan mengusir saya cara halus dengan alasan mau ada tamu, tapi saya tungguin ternyata bo, ong. Lanjutnya.

Saya berharap dari pemkab bisa untuk menegur dan memberikan sangsi supaya sebagai Abdi negara dan masyarakat itu bisa melayani dengan baik terhadap warganya.pinta Mbah Wasis.

Bersambung”

Red”Wasis

Gelar Pengantar Tugas Mantan Wakapolri, Kapolri: Terima Kasih Komjen Dofiri

Jakarta. Polri menggelar pelepasan purna tugas Komjen Pol. (Purn) Ahmad Dofiri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Pol. Drs. Dedi Prasetyo.

Kegiatan ini dihadiri seluruh pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia serta ribuan personel Polri. Pelepasan purna tugas ini merupakan tradisi sebagai bentuk penghormatan kepada putra terbaik Polri yang memasuki masa pensiun.

Jenderal Sigit pun menyampaikan terima kasih kepada Komjen Pol. Dofiri atas dedikasinya di Korps Bhayangkara. Baginya, Komjen Pol. Dofiri adalah sosok dengan dedikasi penuh terhadap institusi Polri.

“Dalam kesempatan ini tentunya sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Dofiri karena saya tahu bahwa beliau memiliki kemampuan yang sangat luar biasa dan yang menonjol dari beliau adalah beliau selalu mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi,” jelas Jenderal Sigit, Selasa (19/8/25).

Diakui Jenderal Sigit, dirinya adalah salah satu yang mengidolakan sosok Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dijelaskan Kapolri, dengan jabatan yang pernah diemaban Komjen Pol. Dofiri, banyak sekali tugas-tugas yang dibantunya sehingga meringankan Jenderal Sigit.

“Dan saya tentunya ucapan saya ini tidak hanya dari mulut tapi juga dari hati, karena saya betul-betul merasakan bantuan beliau” ungkap Kapolri.

Lebih lanjut disampaikan Jenderal Sigit, dirinya meyakini di manapun Komjen Pol. Dofiri berada akan menjadi Bhayangkara yang selalu terus memberikan terbaik. Kapolri pun berharap di manapun Komjen Pol. Dofiri berada bisa terus memberikan sumbangsi kepada Polri.

“Karena memang yang berpisah hanyalah masalah posisi dan jabatan, namun jiwa-jiwa dan Bhayangkara sejati yang sudah ternanam di dalam diri Pak Dofiri, saya kira akan terus melihat di manapun beliau berada,” ujar Kapolri.

Red”

Merasa kebal hukum, Diduga Pengguna Narkoba Menganiaya Tetangga Hingga Babakbelur. Aph Harus GerCep.

Banyumas-Jawa Tengah.
Dengan dikawal beberapa teman berikut keluarganya, pada hari selasa, 19/8/2025, Bayu Yoga Tri Saputra alias Kipli, warga Jalan A.Yani, RT.004, RW.003, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, mendatangi Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.

Kedatanganya ke Polsek Sokaraja tersebut dalam rangka melaporkan Iwan, warga RT.008 RW.003, Kecamatan Sokaraja, Banyumas yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dalam uraian singkat kejadian sebagaimana tercatat di Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditanda tangani oleh Ipda Maryanto SH, selaku Kanit Reskrim diketahui jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, di depan pasar Sokaraja, sekira pukul 22.00 WIB, yang di picu akibat korban mengirimkan pesan Whatsapp, mengomentari status dengan menulis kalimat yang dianggap menyinggung/kurang mengenakan teradu.

Tak heran, tatkala keduanya bertemu, teradu langsung menggebrag meja, kemudian mengambil kursi lipat dan memukulkanya ke kepala korban, sebanyak 2x, menyusul kemudian dengan menggunakan tangan kanan mengepal, teradu memukul muka di mata kanan dan hidung bagian atas, yang mengakibatkan pengadu mengalami luka mata kanan merah dan bengkak, hidung bagian atas bengkak, kepala dahi sebelah kiri atas benjol dan tangan kiri lecet, sehingga harus berobat ke Puskesmas Sokaraja (sabtu, 16/8/2025).
Adapun barang bukti yang di sertakan berupa Foto copy KTP dan Kwitansi berobat di Puskesmas.

Pasca membuat laporan pengaduan, tatkala dikonfirmaai, kepada Awak Media ini, Kipli menyatakan jika dirinya akan tetap menuntut agar aksi main hakim sendiri yang dilaporkan ke Polsek Sokaraja berjalan secara normatif sesuai Hukum yang berlaku.

“Perlu ditegaskan bahwa pasca laporan, saya akan menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, meski dengan kompensasi sebesar apapun. Pasalnya, ketika saya bersama seorang teman datang kerumahnya dengan maksud untuk menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut secara baik-baik, namun meski mengakui bersalah, Iwan malah menantang klo dirinya “tidak takut sedikitpun bahkan siap untuk dipenjara, “paparnya.

Diharapkanya, aparat penegak hukum, bisa bertindak tegas, terukur dan berkepastian secara hukum, untuk menjamin agar perkara yang dilaporkanya itu berjalan secara normatif sesuai regulasi yang berlaku, tanpa ada pengkondisian, rekayasa, apalagi sampai berani melakukan kriminalisasi, mengingat semua warga negara sama kedudukanya di mata hukum, “tegasnya.

Ironisnya, alih-alih sadar dan meminta maaf akan kesalahanya, justru tatkala mengetahui dirinya dilaporkan, Iwan bersama anak berikut seorang anggota Ormas, melakukan teror dengan mendatangi rumah kipli, sambil mengancam akan melaporkan balik, berdalih dirinya ada kedekatan dan sering bersama Kanit Reskrim.

“Saya akrab dan biasa bersama pak Kanit, bahkan dibelakangku ada anggota Ormas PP, makanya kamu akan saya laporkan balik, “katanya menirukan ucapan Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengancam jika dirinya akan datang ke Polsek bersama 2 orang pengacara berikut dengan ketua Ormas.

Atas sikap dan perilakunya yang jumawa tersebut, sehingga memicu Kipli berikut beberapa teman dan orang dekatnya, bertekad dan bersemangat tuk membongkar dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena diketahuinya, Iwan merupakan pengguna Narkoba jenis sabu.

“Untuk mengetaui kebenaranya jika Iwan merupakan pengguna Narkoba jenis sabu, silahkan di cek urine, “kata mereka dengan tegas.

Sementara menanggapi sesumbarnya atas kedekatanya dengan Kanit Reskrim Polsek Sokaraja, baik Kipli berikut beberapa Nara-sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, sudah menduga dan memprediksinya.

“Dia bersama anaknya merupakan pengguna Narkoba jenis sabu, yang selama ini tetap aman dalam mengkonsumsi obat tersebut, karena di duga ada hubungan terselubung yang harmonis antara keduanya, sehingga tidak mungkin saling cakar dan saling menjatuhkan, “katanya seraya memaparkan alasanya, “kami sudah berulang kali di tawari untuk mencoba menikmatinya.
Namun selalu kami tolak karena takut ketagihan, apalagi barang tersebut dilarang oleh hukum dan pemerintah “.

Di duga kedekatanya itu, “kata mereka menjelaskan, ” tidak hanya dengan Kanit Reskrim Polsek Sokaraja, bahkan dibelakangnya mungkin ada orang kuat dari Aparat Penegak hukum yang menjadi “backing-nya”.
Mengingat, di Sokaraja, hanya dia yang sampai sekarang masih bebas dan aman dalam mengkonsumsi Narkoba, sementara para pengguna yang lain sudah di tangkap.

Ditambahkanya, jika kedekatan mereka itu di duga karena selain dia merupakan spionase, sekaligus sering memberikan atensi kepada polisi.
Tak heran jika sikapnya congkak dan besar kepala, se-olah kebal hukum.

Diakhir pernyatanya, mereka menyampaikan harapanya agar Iwan harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum, sehingga harus ditangkap dan di jebloskan ke penjara, agar ada efek jera dan sekaligus sebagai barometer bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu (tumpul ke atas dan tajam ke bawah) serta tidak ada yang di istimewakan atau tebang pilih.

“Sebagai rakyat kecil yang peduli, kami akan terus mengawal perjalanan kasus ini, sampai tuntas bahkan siap untuk melakukan aksi demo bilamana kasus ini tidak berjalan, apalagi sampai dihentikan, karena kami hanya bermaksud agar hukum ditegakan demi lahirnya sebuah keadilan.
Jangan sampai terjadi lagi, rakyat kecil di ombang-ambingkan dalam mencari dan menuntut sebuah keadilan.

Makanya, mewakili negara atas nama POLRI (Penegak Hukum), Polsek Sokaraja harus berani bertindak tegas, dengan menyered teradu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum agar mampu menunjukan kinerjanya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat demi mewujudkan “Polri PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan), dimana Pelaksanaan tugas dilakukan secara terbuka dan adil tanpa diskriminasi, untuk membangun citra institusi yang lebih Profesional, Modern dan dekat dengan masyarakat, “pungkasnya (HTW)

Dinkes Bantul Kaji Banding Ke Dinkes Cilacap Terkait Keberhasilan CKG Bagi Masyarakat

CILACAP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul, Yogyakarta melakukan kaji banding ke Dinkes Kabupaten Cilacap terkait Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat yang luar biasa.

Dalam kunjungannya pada Selasa, (19/08/2025) Dinkes Bantul bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Organisasi serta Kepala Pukesmas se Kabupaten Bantul diterima Dinkes Kabupaten Cilacap yang langsung ditempatkan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menelaah kajian.

Saat ditemui, Kepala Dinkes Bantul, dr Agus Triwidiantoro menyampaikan, bahwa kunjungan kami untuk melakukan kaji banding terkait masalah bagaimana pemerintah kabupaten Cilacap bisa berhasil melaksanakan cek kesehatan gratis (CKG) bagi masyarakat yang cukup luar biasa. “Mungkin prestasinya di Jawa Tengah juga tertinggi,” katanya.

Jadi, menurutnya ini akan menjadi contoh bagi kami bagaimana nanti bisa meningkatkan capaian target CKG di Bantul selain kami juga melakukan kaji banding terkait dengan penataan puskesmas pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2024 tentang Puskesmas, khususnya nanti bagaimana penataan SOTK di Puskesmas.

“Hasil banding ini banyak sekali manfaat yang bisa kami peroleh seperti dengan CKG, kami bisa mendapatkan bagaimana kiat kiat di Kabupaten Cilacap yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan, sehingga bisa menggaet begitu banyak masyarakat untuk bisa melaksanakan CKG,” ungkap dr. Agus.

Ia menambahkan, nantinya ini akan bisa kita terapkan di Kabupaten Bantul dan bagaimana penataan pegawai yang ada di Puskesmas tentunya menjadi salah satu pertimbangan bagi kabupaten Bantul. Tentunya apa yang sudah dilakukan atau praktek yang ada di Kabupaten Cilacap ini akan kita adop dan kita modifikasi untuk bisa kita terapkan di Kabupaten Bantul.

“Kami berharap target CKG di Kabupaten Bantul mudah mudahan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai, dan ketika melakukan penataan dan penyesuaian Kemenkes juga bisa benar-benar diterapkan dengan sebaik baiknya,” harapnya.

Sementara, Sekretaris Dinkes Kabupaten Cilacap, dr. Ari Windy H menyampaikan, bahwa kami merasa terhormat sekali dari Kabupaten Bantul dalam hal ini Dinas Kesehatan Bantul yang melakukan kaji banding ke kabupaten Cilacap.

“Ini suatu kehormatan bagi kami, dan kami bisa sharing pengalaman terkait pengelolaan Puskesmas di Kabupaten Bantul dengan Cilacap. Di kabupaten Cilacap sejak tahun 2024 memang sudah menjadi Unit Organisasi Bentuk Fungsional (UOBF), dan ternyata di Bantul belum. Kehiatan ini yang dilakukan kaji banding dari Kabupaten Bantul ke Kabupaten Cilacap karena memang sesuai dengan amanat Kemendagri itu adalah kita sudah UOBF,” ungkapnya.

dr. Ari menambahkan, bahwa ini sesuatu hal yang luar biasa, dan kami merasa terhormat atas kunjungan dari teman teman Dinas Kesehatan Bantul. Terkait dengan CKG memang mungkin teman-teman dari Bantul menganggap bahwa Cilacap sukses terkait CKG, dimana kita saat ini sudah mencapai 301 ribu orang yang sudah melakukan CKG dari target 1,6 juta yang harus dilakukan sampai Desember 2025.

“Ada berapa hal tadi yang kami bahas, dari organisasi, kemudian BKPSDM dan Dinkes, kami sudah memberikan apa yang telah kita lakukan untuk bisa dilakukan oleh Dinkes Bantul, seperti CKG bagaimana membangkitkan antusiasme masyarakat,” katanya.

Kemudian, menurut dr.Ari terkait dengan tata kelola Puskesmas. Memang tata kelola Puskesmas ini kami masih berproses untuk sesuai dengan regulasi yang ada sehingga diharapkan Puskesmas menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan menjadi semakin baik.

“Kami berharap Kabupaten Bantul bisa sama-sama berkembang dan kita masih bisa bekerjasama, baik dalam pelatihan, SDM dan bisa juga berdiskusi terkait dengan bagaiman pengelolaan Puskesmas yang lebih baik, karena setiap daerah pasti punya kelebihan dan kekurangan masing masing. Inilah yang nanti kita padukan bukan hanya dengan Kabupaten Bantul, namun juga dengan kabupaten/kota yang lain,” pungkasnya. (*)ws

Red”

Tingkatkan Keamanan Diwilayah Hukumnya,Polsek Pebayuran Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas 3C,Kanit Reskrim Polsek Pebayuran (Padal) Beserta Anggota Piket Fungsi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) bertempat di Depan Mako Polsek Pebayuran Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Selasa-Rabu (19/20/8/2025) Malam Sampai Dini Hari.

Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suheri S.H Melalui Kanit Reskrim Iim Nurrahman S.H.,M.H, menjelaskan dalam kegiatan operasi kehajatan jalanan ini, tujuannya untuk mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran, aksi geng motor, peredaran narkoba, penyalahgunaan senjata tajam, serta gangguan kamtibmas lainya.

“Selama kegiatan berlangsung kami memberhentikan kendaraan bermotor yang dicurigai.Mulai dari sepeda motor, mobil pribadi dan memeriksa barang bawaan pengendara serta melakukan penggeledahan badan si pengendara,”jelasnya Iim Nurrahman S.H.,M.H.

Sambungnya kami memberikan himbauan kepada pengendara agar berhati-hati dalam berkendara dimalam hari,selama kegiatan operasi kejahatan jalanan berlangsung tidak ditemukan. Barang – barang, berbahaya dan kegiatan tersebut berjalan aman terkendali,”ujarnya Iim Nurrahman S.H.,M.H.

(Red)

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Kubu Raya, Kalimantan Barat | 19 Agustus 2025 –

Sebuah gudang pupuk di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan pupuk tanpa standar keamanan dan izin lingkungan. Aktivitas dalam gudang itu terpantau masih berjalan hingga Selasa (19/8), meski berada tak jauh dari permukiman warga.

Saat tim investigasi media mencoba masuk, sejumlah pekerja terlihat mengganti karung dan mengoperasikan mesin pencampur pupuk. Fakta lain yang ditemukan adalah para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

Gudang tersebut beroperasi dengan plang bertuliskan PT Petro Pupuk Kimia dengan Nomor Izin Terdaftar: 01.01.2024.1035, Nomor SNI 2803:2012, NIB: 0307230045348, dan UPL-UKL: 20122. Namun, investigasi menemukan dugaan kuat gudang tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan lingkungan hidup.

Ketika dikonfirmasi, pengelola gudang berinisial AN sempat melarang jurnalis meliput dan meminta agar dokumentasi foto serta video dihapus. AN bahkan mencoba memberikan uang Rp50 ribu sebagai bentuk suap agar berita tidak dipublikasikan. Dugaan praktik penyuapan ini jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan, serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

“Kalau ada wartawan dan LSM biasanya saya kasih Rp50 ribu,” ujar AN, sebagaimana dicatat tim investigasi.
Tak hanya itu, AN juga mengeluarkan ancaman verbal terhadap awak media dengan ucapan bernada intimidasi: “Awas ya kalau tayang di media.”

Dalam gudang, ditemukan berbagai merek pupuk dalam karung serta bahan campuran yang diduga didaur ulang dari pupuk bekas pengangkutan kapal. Aktivitas ini patut diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, serta berpotensi merugikan program ketahanan pangan nasional.

Pencampuran pupuk secara ilegal tanpa standar mutu dapat menurunkan kualitas produksi pertanian, merugikan petani, dan mengancam keberlanjutan pangan di Kalimantan Barat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan merek dagang dalam karung pupuk berlabel resmi berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, intervensi terhadap pers, serta praktik suap yang dilakukan AN, awak media mendesak Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan Polsek Sungai Ambawang segera melakukan tindakan hukum. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola gudang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi juga membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menyentuh banyak aspek hukum, mulai dari UU Pers, UU Konsumen, UU Penyuapan, UU Keterbukaan Publik, UU K3, UU Ketahanan Pangan, UU Merek, hingga UU IPAL. Dugaan pelanggaran berlapis ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat dan penindakan tegas.

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi