Beranda blog Halaman 7

Kasus Kekerasan FISIK DI SMP NEGERI 02 GANDRUNGMANGU: Guru Di Duga Pelaku Harus Di Beri Sangsi

Gandrungmangu – Cilacap”

Atas Dugaan SMP Negeri 02 Gandrungmangu telah terjadi polemik
dugaan wakil kepala sekolah yang telah membuat beberapa siswi keluar sekolah dan merasa trauma untuk bersekolah kembali di SMP Negeri 02 Gandrungmangu Kabupaten Cilacap
04 November 2025.

Turasmi ibu dari siswi SMP Negeri 02 Gandrungmangu, membuka suara terkait kasus kekerasan fisik yang dialami anaknya.

Menurut Turasmi, meski permintaan maaf sudah dilakukan oleh pihak sekolah, Ibu Nur dan kepala sekolah, Turasmi masih merasa khawatir dengan keselamatan anaknya apalagi adik dari Ferli masih sekolah di SMP tersebut, Dan Ferli tidak mau
berangkat sekolah kembali. Karena masih trauma.

“Anak saya pas pulang sekolah nangis, katanya di sekolah dicubit lengan dan diteplak pakai tangan di leher,” ungkap Turasmi menirukan cerita anaknya.
Dan juga ada cerita lama teman anak saya kalau tidak salah ada tiga orang anak yang sudah keluar dari sekolah.

Keluarga Turasmi berharap agar pihak sekolah dapat bertanggung jawab dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan fisik. Ia juga meminta agar pihak sekolah dapat memberikan perlindungan dan keamanan bagi siswa-siswi lainnya.

“Waktu kepala sekolah beserta ibu wakil kepala sekolah dan guru lainnya kerumah saya, anak saya tidak mau menemui mereka,” kalau permintaan maaf pasti saya maafkan dan masalah ini sudah saya serahkan kepada Pak Projol.”
tambah Turasmi

Terang Turasmi Menceritakan ke tim awak media dirumah orang tua nya pada hari Rabu 29 Oktober 2025.

*Keterangan Pak Projol*

Pak Projol, yang mengaku sebagai paman dari Ferly, korban kekerasan fisik, menyatakan bahwa awalnya ia yang berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk bertemu di sekolah. Namun, pihak sekolah datang ke rumah ibu korban tanpa memberitahu sebelumnya.

“Mereka datang ke rumah ibu korban dan mengatakan bahwa sudah minta maaf dan tidak ada masalah lagi. Secara kemanusiaan mungkin sudah dimaafkan, tapi secara hukum dan administratif, Ibu Nur wakil kepala sekolah harus dikenakan sangsi atas perbuatannya, Dan saya merasa para pendidik yang sangat terhormat seperti tidak punya institut dan etika yang seharusnya saya yang di berikan amanah untuk berkomunikasi, kok malah melangkah tanpa memberitahu saya ” kata Pak Projol.

*Dampak pada Korban*

Ferly, korban kekerasan fisik, masih mengalami trauma dan ketakutan setelah kejadian tersebut. Meski pihak sekolah menyuruhnya masuk sekolah lagi, ia masih merasa takut dan tidak ingin kembali ke sekolah.

*Tanggapan Pihak Sekolah*

Pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi sampai hari Selasa tanggal 4 November 2025 .
Terkait kasus ini.
Kami awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada Masyarakat.tim

Tim”Redaksi

Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

Tapung Hulu – Dunia pers kembali tercoreng! Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Rudy dengan tegas meminta Polsek Tapung Hulu untuk menindak keras praktek judi sabung ayam yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya.

Lebih parah lagi, menurut Rudy, arena sabung ayam di SP 3 Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Senin siang (3/11/2025) bukan hanya dihadiri para penjudi, tapi juga melibatkan seorang oknum wartawan yang diduga ikut bermain di arena taruhan berdarah tersebut.

“Ironis! Oknum itu dulu yang melaporkan praktek judi sabung ayam ke aparat kepolisian, tapi kini malah ikut bermain di lapangan. Di mana integritasnya sebagai jurnalis?” tegas Rudy dengan nada geram.

Dari pengakuan salah satu pemain yang enggan disebutkan namanya, setiap laga ayam di arena tersebut selalu disertai taruhan uang. Bahkan lokasi sabung ayam disebut sudah memiliki “ring geber” khusus yang dipakai secara terbuka — tak jauh dari kantor desa!

Rudy menyindir keras perilaku oknum tersebut yang dianggap mengkhianati etika profesi jurnalistik dan mencoreng marwah pers.

“Seorang jurnalis seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan malah ikut dalam kubangan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Atas temuan itu, Ketua LSM PENJARA mendesak Polsek Tapung Hulu agar segera menindak tegas praktek sabung ayam yang beraroma judi, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat.

“Kami minta wilayah Tapung Hulu bersih total dari segala bentuk perjudian. Jangan biarkan penyakit sosial ini merusak generasi muda dan mencoreng citra hukum,” tutup Rudy dengan nada keras.

Tim”Red

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

Polres Purbalingga – Kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang buktinya.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin (20/10/2025), diketahui sekira pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana

“Korban diketahui berinisial W, perempuan umur 45 tahun warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (3/11/2025).

Hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Dalam perkembangannya pada hari Jumat (31/10/2025) tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolres.

Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun, umur 38 tahun, seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

“Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, untuk saat ini kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Analisa kami juga menyimpulkan pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya. Selain itu, sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

Kapolres menambahkan terhadap pelaku sudah diproses sesuai ketentuan. Diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Dari keterangan, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan lama. Dalam interaksi keduanya, terjadi konflik yang berkelanjutan sehingga menjadi akumulasi emosi yang diluapkan pelaku dengan melakukan pembunuhan.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas.

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso memimpin Upacara Pelantikan, Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Struktural Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berlangsung di Aula Sasana Baharudin Lopa Kejati Kepri, Senin (21/07/2025).

Kajati Kepri J. Devy Sudarso dalam amanatnya mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik, saudara adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman. Tentunya, para pejabat yang telah mendapat kepercayaan dari pimpinan adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang objektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan yang merupakan kebijakan dan penilaian dari pimpinan.

Pergantian pejabat pada suatu institusi dilakukan dengan cara mutasi, rotasi dan promosi guna memberikan penyegaran sesuai dengan kebutuhan organisasi dan manajemen karier. Oleh karena itu, pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi serta merupakan bagian dari dinamika dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan. Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucapkan sumpah jabatan, sumpah tersebut menandakan adanya kewajiban yang harus saudara laksanakan dengan sungguh-sungguh yang kelak akan dimintakan pertanggungjawaban, tidak hanya di dunia namun terlebih akan dimintakan pertanggungjawaban di akhirat oleh Tuhan Yang Maha Esa.
”Oleh karena itu, amanah yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh, serta dedikasi yang tinggi” tegas Kajati.

Kemudian J. Devy Sudarso juga mengucapkan terima kasih kepada para pejabat lama yang telah melaksanakan tugas dengan baik dan penuh pengabdian. Saya berharap ke depan saudara-saudara akan tetap bersemangat meningkatkan kinerja, seraya selalu memberikan kontribusi positif dalam mengemban tugas dan tanggungjawabnya.
”Semakin tinggi jabatan yang kita raih, diharapkan semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban” tutupnya.

Adapun 6 Pejabat yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya adalah sebagai berikut :
1. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi, S.H., M.H., menggantikan Mukharom, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung;
2. Asisten Pembinaan Kejati Kepri, Supardi, S.H., M.H., menggantikan Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Magelang;
3. Kajari Natuna, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menggantikan Surayadi Sembiring, S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang;
4. Kajari Lingga, Rully Afandi, S.H., M.H., menggantikan Amriyata S.H., M.H., yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai;
5. Iwan Roy Carles, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri;
6. Antonius Sahat Tua Haro, S.H., M.H., sebagai Koordinator pada Kejati Kepri;

Kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah jabatan dan serah terima jabatan struktural eselon III di Lingkungan Kejati Kepri ini turut dihadiri Wakajati Kepri Irene Putrie, para Asisten, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepri, Kabag TU, para Koordinator, para Kepala Seksi/Kasubbag, rohaniawan, saksi dan pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini.

Tanjungpinang, 03 November 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

dto

YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Yusnar Yusuf, S H., M H. / Kasi Penkum
Hp. 081262549860
Email: kepripenkum@gmail.com

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Jakarta – Gelombang baru fakta hukum yang mencengangkan kembali menghantam fondasi gugatan dalam perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. pada persidangan yang digelar (7/10/2025) baru-baru ini, keterangan di bawah sumpah dari saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA., berhasil membongkar jaringan rekayasa hukum sistematis yang dilakukan para Penggugat untuk melegitimasi kepengurusan fiktif.

Pengakuan jujur saksi Dr. Rudi Rusdiah ini menjadi bukti nyata ketidaksahan Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dalam Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Yang sangat ironis, meski dibangun atas dasar fakta yang kontradiktif dan diduga kuat dipalsukan, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kawan-kawan tercatat telah memenangkan 9 (sembilan) perkara pada berbagai tingkatan dari Pengadilan Negeri hingga Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.

Tercatat nomor perkara-perkara tersebut adalah No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No: 235/PDT/2020/PT.DKI, No: 430 K/PDT/2022, No: 542 PK/Pdt/2023, No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No: 138/PDT/2022/PT DKI, No: 50 K/Pdt/2024, No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No: 1125/PDT/2023/PT DKI. Fenomena ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem peradilan kita.

Setelah berhasil melakukan rekayasa hukum dalam perkara-perkara sebelumnya, kali ini Rudy Dermawan Muliadi melakukannya bersama Suwandi Sutikno dengan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Menteri Hukum RI.

Dalam perkembangan yang patut diapresiasi, Ir. Soegiharto Santoso, SH., (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Rudi Rusdiah.

“Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Rudi Rusdiah yang dengan jiwa besar dan semangat menjunjung tinggi kebenaran, bersedia hadir di berbagai persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Meskipun sebelumnya berada di pihak yang berseberangan, namun kini beliau menunjukkan integritas dan komitmennya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Sikap beliau ini merupakan teladan yang patut diacungi jempol dalam dunia organisasi,” tegas Hoky.

Pujian serupa juga disampaikan oleh Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO.

“Keberanian dan kejujuran Bapak Dr. Rudi Rusdiah patut menjadi contoh bagi semua pihak. Dengan kesediaannya memberikan keterangan yang jujur dan objektif di bawah sumpah, beliau telah membuktikan bahwa kebenaran harus ditegakkan meskipun harus berhadapan dengan kawan seperjuangan. Ini membuktikan kematangan berpikir dan kedewasaan berorganisasi yang beliau miliki,” ungkap Puguh.

Persidangan yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang berpengalaman, terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua Majelis), Gugum Surya Gumilar, SH., MH (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH (Hakim Anggota 2), dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., serta hadir kuasa hukum Penggugat atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn.

Pihak Tergugat II Intervensi, Soegiharto Santoso (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, hadir dengan penuh wibawa didampingi oleh Sekjen Puguh Kuswanto. Dukungan solid juga datang dari pengurus APKOMINDO versi Hoky, antara lain Yuliyanti, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Cepu Suprianto, Maulis Taufik Kosasih SPd., dan Miryam Ariadne Sigarlaki, MPsi., yang hadir memenuhi ruang sidang.

Sedangkan dari kelompok Penggugat, tidak pernah satupun pengurus yang hadir memberikan dukungan.

Keterangan Dr. Rudi Rusdiah di bawah sumpah bagai membuka kotak Pandora yang mengungkap praktik-praktik tidak terpuji dalam tubuh organisasi. Dengan detail yang jelas dan konsisten, saksi membeberkan fakta-fakta krusial yang menggugurkan legitimasi gugatan:

1. Munaslub 2 Februari 2015 Tidak Sah dan Melanggar AD/ART.

Saksi dengan tegas menyatakan bahwa Munaslub yang diselenggarakan di Hotel Le Grandeur tersebut hanya dihadiri oleh kurang dari 20 orang, sebuah jumlah yang sangat memalukan untuk sebuah organisasi tingkat nasional. Lebih mencengangkan lagi, saksi mengakui dengan jujur: “Sepengetahuan saya tidak ada DPD yang hadir, Pada waktu itu tidak ada.”

Fakta ini merupakan pukulan telak karena menurut AD/ART APKOMINDO, kehadiran perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai provinsi merupakan syarat mutlak sahnya sebuah Musyawarah Nasional Luar Biasa.

Ketidakhadiran DPD ini membuktikan bahwa Munaslub tersebut tidak representatif dan jelas-jelas melanggar ketentuan organisasi.

2. Susunan Pengurus Hasil Munaslub Berbeda Drastis dengan Klaim Penggugat

Dalam pengakuannya yang mengejutkan, Dr. Rudi Rusdiah mengonfirmasi bahwa dalam Munaslub tersebut, yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah dirinya sendiri, dengan Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.

Ini bertentangan frontal dengan klaim Penggugat selama ini yang menyatakan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen serta Adnan sebagai Bendahara.

“Jadi sebetulnya pada waktu itu keputusan MUNASLUB 2 Februari 2015 itu saya Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi adalah Sekjen serta Suharto Jowono adalah Bendahara, bahkan masih ada jejak digital pemberitaannya,” tegas Dr. Rudi Rusdiah. Keterangan ini membongkar kebohongan sistematis yang dibangun para Penggugat selama bertahun-tahun.

3. Akta Notaris No. 55: Dokumen Bermasalah dan Indikasi Pemalsuan

Bukti T2-15, yaitu Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, diungkap sebagai dokumen yang penuh kejanggalan dan indikasi pemalsuan. Saksi dengan berani menyatakan:
• Tidak pernah menghadap ke notaris tersebut: “Saya tidak pernah menghadap,”
• Tidak pernah memberikan kuasa atau menerangkan apapun: “Tidak pernah juga menerangkan, karena saya tidak pernah menghadap,”
• Baru mengetahui akta tersebut 5 tahun kemudian: “Saya baru mengetahui 5 tahun kemudian yaitu pada tanggal 15 Juli 2020.”
• Keberatan keras dengan pencantuman namanya: “Ya saya, keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,”
• Konten akta tidak relevan dengan tujuan Munaslub: “Jadi sebetulnya acara yang MUNASLUB itu adalah mengenai kepengurusan, bukan perubahan anggaran dasar, jadi akta disitu tidak match dengan MUNASLUB-nya sendiri dengan yang diaktakan.”

Keterangan mengejutkan ini diperkuat dengan bukti T2-23 hingga T2-26, berupa chat WhatsApp dan surat dari saksi kepada notaris yang secara gamblang mengonfirmasi ketidaksahan akta tersebut. Temuan ini mengindikasikan praktik notarial yang tidak profesional dan diduga kuat melanggar kode etik notaris.

4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633: Produk Hukum yang Tidak Sesuai Fakta

Saksi yang juga hadir dalam persidangan perkara No. 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tersebut dengan tegas menyatakan bahwa putusan yang menetapkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen adalah “TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA”.
Putusan ini jelas bertentangan dengan fakta lapangan yang justru diakui oleh saksi yang hadir langsung dalam Munaslub. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang proses peradilan yang menghasilkan putusan Perkara No. 633 tersebut.

5. Dampak Rekayasa Hukum: Korban Ketidakberesan Sistem

Dengan nada prihatin, saksi mengaku dirugikan dan direpotkan dengan adanya akta yang diduga palsu tersebut. “Dampaknya adalah seperti saat ini akhirnya saya sering harus menjadi saksi karena nama saya tercantum di akte tersebut,” keluhnya.

Pengakuan ini menunjukkan bagaimana praktik rekayasa hukum tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga individu yang tidak bersalah yang terjerat dalam jaringan kebohongan.

Selain Akta No. 55, pihak Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Puguh Kuswanto juga mengungkap kejanggalan lain yang lebih mencengangkan, yaitu Akta Notaris No. 35 (Bukti T2-18) dari notaris yang sama. Yang membuat geram, akta ini justru dibuat untuk sebuah perseroan (PT), bukan untuk organisasi asosiasi seperti APKOMINDO.

Temuan ini semakin menguatkan narasi dugaan adanya pola notaris yang bersekongkol untuk membuat dokumen hukum fiktif guna mengesahkan kepengurusan yang tidak sah. Praktik ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang notarial yang serius.

Keterangan saksi Dr. Rudi Rusdiah telah memberikan pencerahan yang sangat jelas dan tidak terbantahkan. Analisis mendetail terhadap fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa:
• Munaslub 2 Februari 2015 adalah tidak sah secara hukum organisasi karena tidak memenuhi quorum dan melanggar AD/ART dengan tidak melibatkan perwakilan DPD.
• Akta Notaris No. 55 adalah dokumen bermasalah yang diduga kuat dipalsukan, terbukti dari pengakuan saksi yang namanya tercantum sebagai penghadap justru tidak pernah hadir dan baru mengetahuinya 5 tahun kemudian.
• Klaim kepengurusan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum hasil Munaslub 2015 adalah tidak berdasar hukum, karena berdasarkan fakta di persidangan, yang terpilih justru Dr. Rudi Rusdiah.
• Terdapat rekayasa hukum sistematis yang melibatkan pembuatan dokumen notaris fiktif dan putusan pengadilan yang tidak sesuai fakta, untuk melegitimasi sebuah kepengurusan yang tidak sah.

Dengan terungkapnya fakta-fakta krusial ini secara gamblang di persidangan, masyarakat hukum dan seluruh stakeholders APKOMINDO berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta yang arif dan bijaksana dapat mengambil keputusan yang berkeadilan berdasarkan kebenaran materiil.

Gugatan yang diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno sudah sepatutnya DITOLAK secara keseluruhan karena dibangun di atas fondasi yang rapuh, penuh rekayasa, dan tidak sesuai dengan kebenaran yang terungkap di persidangan.

Kredibilitas peradilan dan marwah hukum Indonesia harus diselamatkan dari praktik-praktik kotor seperti ini. Putusan yang adil dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam memberantas praktik rekayasa hukum dan mengembalikan APKOMINDO pada khittahnya sebagai organisasi pengusaha komputer Indonesia yang bersih, legitimate, dan profesional.

Rekaman lengkap pemeriksaan saksi Dr. Rudi Rusdiah dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-07-suara-rekaman-saksi

Raja Maroko Sampaikan Pidato kepada Rakyatnya, Ini Teks Lengkapnya

Rabat – Raja Maroko, Yang Mulia King Mohammed VI, menyampaikan pidato kepada rakyatnya, pada Jumat, 31 Oktober 2025. Poin utama dalam pidato Raja kali ini adalah terkait perkembangan terbaru mengenai penyelesaian konflik Sahara Maroko yang telah berlansung hampir 50 tahun.

Berikut teks lengkap Pidato Raja Maroko, sebagaimana diterima dari Istana Kerajaan.

“Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi, para sahabat, dan kerabatnya.

Tuhan Yang Maha Esa berfirman: ‘Sesungguhnya, Kami telah menganugerahkan kepadamu kemenangan yang nyata.’ Benarlah Firman Allah.

Warga yang terkasih,

Setelah lima puluh tahun pengorbanan, dan dengan bantuan serta bimbingan Yang Maha Kuasa, kita memulai babak baru dalam proses konsolidasi Maroko di Sahara, dan mengakhiri, untuk selamanya, konflik yang direkayasa ini, dalam kerangka solusi konsensual berdasarkan Inisiatif Otonomi.

Sungguh, merupakan suatu kebanggaan bahwa perubahan bersejarah ini bertepatan dengan peringatan 50 tahun Pawai Hijau (Green March), dan 70 tahun kemerdekaan Maroko.

Dalam hal ini, saya senang dapat berbagi dengan Anda hari ini perasaan puas saya mengenai isi resolusi yang baru-baru ini diadopsi oleh Dewan Keamanan.

Ini adalah momen penting dan titik balik yang krusial dalam sejarah Maroko modern. Ada era sebelum 31 Oktober 2025, dan setelah 30 Oktober.

Waktunya telah tiba bagi Maroko yang bersatu untuk muncul – dari Tangier hingga Lagouira – Maroko yang hak dan batas historisnya tidak akan dilanggar oleh siapa pun.

Warga yang terhormat,

Dalam pidato sebelumnya, saya menyatakan bahwa, sehubungan dengan masalah integritas teritorial kami, kami telah beralih dari tahap pengelolaan ke tahap di mana kami mengubah situasi.

Momentum yang telah saya ciptakan dalam beberapa tahun terakhir telah mulai membuahkan hasil di semua lini.

Hasilnya, dua pertiga Negara Anggota PBB sekarang menganggap Inisiatif Otonomi sebagai satu-satunya kerangka kerja untuk menyelesaikan konflik ini.

Lebih lanjut, pengakuan kedaulatan ekonomi Kerajaan atas provinsi-provinsi selatan telah meningkat secara signifikan, menyusul keputusan yang dibuat oleh kekuatan ekonomi utama, seperti Amerika Serikat, Prancis, Inggris, Rusia, Spanyol, dan Uni Eropa, untuk mendorong investasi dan perdagangan dengan provinsi-provinsi ini.

Ini berarti provinsi-provinsi selatan kami sekarang dapat menjadi pusat pembangunan dan stabilitas, dan pusat ekonomi utama di kawasan ini, termasuk Sahel dan Sahara.

Hari ini, berkat rahmat Yang Mahakuasa, kita berada di ambang fase yang menentukan di tingkat internasional. Resolusi Dewan Keamanan telah menetapkan prinsip dan fondasi bagi tercapainya solusi politik final untuk konflik ini, dalam kerangka hak-hak Maroko yang sah.

Sehubungan dengan resolusi PBB ini, Maroko akan memperbarui dan merinci Prakarsa Otonominya, kemudian menyerahkannya kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk dijadikan satu-satunya dasar negosiasi, mengingat bahwa ini adalah satu-satunya solusi yang realistis dan layak.

Dalam hal ini, saya ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi saya kepada semua negara yang telah berkontribusi dalam mewujudkan perubahan ini, berkat sikap konstruktif dan upaya tak kenal lelah mereka dalam mendukung hak dan legitimasi.

Saya ingin menyebutkan, khususnya, Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan sahabat kami, Yang Mulia Presiden Donald Trump, yang upayanya telah membuka jalan bagi penyelesaian akhir konflik ini.

Saya juga ingin mengucapkan terima kasih kepada teman-teman kami di Inggris, Spanyol, dan khususnya Prancis, atas upaya mereka untuk memastikan keberhasilan proses damai ini.

Ucapan terima kasih saya yang tulus juga ditujukan kepada semua negara saudara Arab dan Afrika yang telah secara konsisten menyatakan dukungan mereka yang teguh dan tanpa syarat untuk Sahara Maroko. Saya juga berterima kasih kepada semua negara di seluruh dunia yang mendukung Inisiatif Otonomi.

Terlepas dari perkembangan positif terkait masalah integritas teritorial kami, Maroko tetap berkomitmen untuk menemukan solusi yang tidak ada pemenang atau pecundang – solusi yang menjaga martabat semua pihak.

Maroko tidak melihat perkembangan ini sebagai kemenangan, dan tidak akan memanfaatkannya untuk memicu konflik dan perselisihan.

Dengan mengingat hal itu, saya dengan ini menyampaikan permohonan yang tulus kepada saudara-saudara kita di kamp Tindouf untuk memanfaatkan kesempatan bersejarah ini agar dapat berkumpul kembali dengan keluarga mereka, dan memanfaatkan Inisiatif Otonomi. Inisiatif tersebut memungkinkan mereka untuk berkontribusi dalam mengelola urusan lokal mereka, mengembangkan tanah air mereka, dan membangun masa depan mereka di Maroko yang bersatu.

Sebagai Raja negara dan penjamin hak dan kebebasan warga negara, dengan ini saya menegaskan bahwa semua warga Maroko setara, dan tidak ada perbedaan antara mereka yang kembali dari kamp Tindouf dan saudara-saudari mereka di tanah air.

Pada kesempatan lain, saya menyerukan kepada saudara saya, Yang Mulia Presiden Abdelmajid Tebboune, untuk bersama-sama memulai dialog persaudaraan yang tulus antara Maroko dan Aljazair, guna mengatasi perbedaan dan membangun hubungan baru yang dilandasi kepercayaan, ikatan persaudaraan, dan hubungan bertetangga yang baik.

Saya juga menegaskan kembali janji saya untuk terus berupaya membangun kembali Uni Maghreb, yang didasarkan pada rasa saling menghormati, kerja sama, dan integrasi di antara kelima negara anggota Maghreb.

Warga yang terhormat,

Pembangunan, keamanan, dan stabilitas komprehensif yang dinikmati oleh provinsi-provinsi selatan kita merupakan hasil dari pengorbanan yang dilakukan oleh seluruh warga Maroko.

Saya tidak dapat tidak mengungkapkan rasa bangga dan penghargaan saya kepada seluruh rakyat setia saya, terutama penduduk provinsi-provinsi selatan kita, yang selalu menunjukkan komitmen teguh terhadap nilai-nilai suci dan abadi bangsa ini, serta terhadap persatuan dan integritas teritorial negara ini.

Saya juga mengapresiasi diplomasi resmi, partai, dan parlemen kita atas upaya tanpa henti yang telah dilakukan—bersama berbagai lembaga nasional—untuk menuntaskan masalah integritas teritorial kita.

Dalam rangka merayakan ulang tahun Pawai Hijau yang agung ini, saya ingin mengenang, dengan rasa hormat dan penghargaan yang mendalam, pengorbanan besar yang telah dilakukan oleh Angkatan Bersenjata Kerajaan, dan seluruh jajaran serta anggota aparat keamanan kita beserta keluarga mereka di seluruh negeri, selama lima puluh tahun terakhir, untuk mempertahankan persatuan negara, serta menjaga keamanan dan stabilitasnya.

Saya memanjatkan doa untuk mengenang arwah suci perintis Pawai Hijau, ayah saya yang terhormat, Yang Mulia Raja Hassan II—semoga beliau beristirahat dalam damai—dan untuk semua martir yang saleh di negeri ini.

Wassalamou alaikoum warahmatoullahi wabarakatouh.” (PERSISMA/Red)

Dana BOS Dikorupsi, Masa Depan Siswa Dibegal: Skandal SMPN 1 Gisting Mencoreng Dunia Pendidikan!

TANGGAMUS,
31/10/2025. Dugaan aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari dunia pendidikan. Kali ini menyeret nama SMP Negeri 1 Gisting, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung yang diduga kuat menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memperkaya diri sendiri.

Pihak Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP menyebut ada dugaan indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala sekolah.

Nilai yang ditengarai dikorupsi mencapai ratusan juta rupiah, dan bahkan sempat ditemukan adanya pengembalian dana ke BPK akibat temuan audit.

“Semua tanda-tanda mengarah ke praktik korupsi. Oknum kepala sekolah jelas-jelas melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001, menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk memperkaya diri sendiri,” tegas pimpinan Media Sabtu (1/11/2025).

Jejak Uang Negara yang Diduga Diselewengkan

Data yang dihimpun menunjukkan adanya aliran dana mencurigakan pada pos pengembangan perpustakaan sekolah dan kegiatan operasional lainnya.

Rinciannya sebagai berikut:

– Tahun 2023: Rp14.400.000 dan Rp102.907.000

– Tahun 2024: Rp18.600.000 dan Rp120.456.000

Bahkan pada tahun 2023, SMP Negeri 1 Gisting tercatat mengembalikan Rp30.440.900 ke BPK kabupaten Tanggamus karena temuan penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa pengelolaan dana BOS di SMPN 1 Gisting tidak transparan dan sarat penyimpangan.

Bungkam dan Menghindar, Kepala Sekolah Dinilai Tak Kooperatif

Upaya konfirmasi yang dilakukan media dan LSM berujung buntu. Kepala sekolah dan sejumlah pihak terkait enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai dugaan penyelewengan ini.

“Mereka seolah alergi terhadap wartawan. Ketika diminta klarifikasi, hanya menjawab singkat bahwa LPJ sudah diaudit Inspektorat. Tapi ketika ditanya lebih jauh, bungkam seribu bahasa,” ungkap perwakilan LSM KPK TIPIKOR DPP.

Sikap tertutup tersebut jelas bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pendidikan membuka data penggunaan dana publik.

LSM dan Media Tempuh Jalur Hukum

Karena tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah, Tim Media bersama LSM KPK TIPIKOR DPP menegaskan akan melaporkan secara resmi dugaan korupsi ini ke Kementerian Pendidikan dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami tidak akan diam. Kami sudah menyiapkan langkah hukum agar praktik korupsi di dunia pendidikan tidak terus terjadi. Ini uang negara, bukan milik pribadi!” tegas pimpinan para Pimpinan Redaksi.

Seruan Bersih-Bersih Dunia Pendidikan

LSM dan media menilai, kasus dugaan korupsi di SMPN 1 Gisting hanyalah puncak gunung es dari carut-marutnya pengelolaan dana BOS di daerah.

Mereka menegaskan, pemerintah dan penegak hukum harus turun tangan cepat sebelum kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan semakin runtuh.

“Jika dana pendidikan saja dikorupsi, bagaimana kita bisa mencetak generasi bermoral dan berintegritas?” pungkasnya.

Tim Media & LSM KPK TIPIKOR DPP menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi membersihkan dunia pendidikan dari tangan-tangan kotor yang merampas hak anak bangsa.

(Redaksi tim)

Sekarang Lebih Praktis!” – Warga Sambut Positif Layanan SKCK Online Polresta Banyumas

Dalam rangka mempercepat transformasi pelayanan publik, Polri dalam hal ini Polresta Banyumas telah meluncurkan layanan SKCK Full Online, hasil inovasi dari Baintelkam Mabes Polri.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Intelkam Kompol Teguh Sujadi, S.Sos., M.H menyebut langkah ini menjadi bagian dari revolusi digital pelayanan kepolisian di era modern.

“Melalui sistem ini, kami ingin menghadirkan pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungli. Masyarakat tidak perlu antre panjang lagi,” ujar Kompol Teguh Sujadi kepada media.

Pemohon cukup mendownload Aplikasi Super App Presisi pada Playstore maupun App Store, mendaftar dan memproses persyaratan dari rumah.

Setelah selesai datang ke loket untuk pengambilan fisik SKCK, jika tidak memerlukan fisik SKCK maka pemohon sudah mendapatkan SKCK bentuk Soft file dalam aplikasinya.

Masyarakat pun memberikan respons positif. “Sekarang lebih praktis, daftar dan proses dari rumah, datang ke loket langsung ambil,” ucap Suwanto warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas

Kapolresta Banyumas menambahkan akan terus berinovasi menuju pelayanan publik digital. Yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tutup Kombes Pol Ari Wibowo.

Red”

Diduga ASN dan Guru P3K Belum Gajian, Kadisdik Riau Justru Belanja Mobiler Baru untuk Ruangan Kerjanya dan Sibuk Rehab Kantor, Sekum DPP SPI Sebut Terlalu

PEKANBARU — Di tengah keresahan para aparatur sipil negara (ASN) dan guru P3K yang hingga kini belum menerima gaji, langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau membeli perabotan baru (mobiler) untuk ruangan Kepala Dinas memicu gelombang kekecewaan.

Sejumlah tenaga pendidik di daerah mengaku sedih dan merasa tidak dihargai. “Kami ini banyak yang tinggal di pedesaan, bergantung pada gaji bulanan.

Ada yang terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ungkap Sabam Tanjung ( Sekretaris Umum SEKUM, Dewan Pimpinan Pusat DPP, Solidaritas Pers Indonesia SPI)

Ia menilai, kebijakan pembelian mobiler baru di tengah keterlambatan gaji ASN dan P3K merupakan bentuk ketidakpekaan pimpinan. “Selain membeli mobiler, bahkan juga dilakukan rehabilitasi ruang pengawas di kantor Disdik dan beberapa ruang lainnya.

Publik tentu bertanya-tanya, apakah benar kas daerah kosong? Jika iya, dari mana dana untuk pengadaan itu?” dan rehab kantor tersebut ? ujarnya heran.

Belakangan, Dinas Pendidikan Riau memang menjadi sorotan publik. Erismas, Kepala Dinas Pendidikan yang baru dilantik pada September 2025, dinilai belum menunjukkan arah kebijakan yang berpihak kepada para pendidik.

Tak hanya itu, sorotan juga mengarah ke internal bidang SMK. Menurut informasi dari sejumlah sumber di lingkungan pendidikan, sejak jabatan Kepala Bidang SMK dipegang oleh Taufik Hidayat menggantikan Arden Simeru yang kini menjabat Sekretaris Disdik hubungan antara kepala sekolah SMK dengan Disdik nyaris tidak terjalin.

“Sudah tiga tahun ini kami belum pernah melihat kepala SMK datang ke Disdik untuk bertemu Kabid SMK. Desas-desusnya, Kabid membuka kantor di luar Disdik Riau,” kata sumber tersebut.

Fenomena ini semakin mempertegas dugaan bahwa roda birokrasi di Dinas Pendidikan Riau tengah berjalan pincang. Di satu sisi, ribuan guru menunggu hak mereka dibayarkan. Di sisi lain, justru muncul pengeluaran untuk fasilitas kenyamanan pejabat.

Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Riau: apakah benar kas daerah kosong, dan dari mana sumber dana pembelian mobiler tersebut berasal.

Liputan Tim

Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Jakarta, Persidangan lanjutan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT yang digelar pada Selasa, 30 September 2025, kembali mengungkap kelemahan fundamental dari posisi hukum Penggugat. Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang beranggotakan Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, Gugum Surya Gumilar, SH., MH sebagai Hakim Anggota 1, dan Haristov Aszadha, SH sebagai Hakim Anggota 2 ini, dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., pihak Penggugat Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang diwakili oleh Kuasa Hukum mereka, Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., menghadirkan seorang ahli bernama Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM.

Namun, keterangan yang diberikan oleh ahli tersebut justru mengungkap sejumlah kelemahan fatal, ketidakkonsistenan, dan ketiadaan kompetensi spesifik untuk menangani kompleksitas perkara administrasi badan hukum seperti yang dialami oleh DPP APKOMINDO.

Soegiharto Santoso, selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah sebagai Tergugat II Intervensi, secara tegas menyoroti ketidakmampuan ahli tersebut dalam memberikan keterangan yang relevan dan mendalam.

Hoky (sapaan akrab Soegiharto) yang juga menjabat sebagai Sekjen Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN), juga melampirkan bukti rekaman keterangan ahli dalam persidangan di bawah sumpah agar menjadi fakta persidangan yang nyata tentang ahli yang tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat, bahkan berbahaya karena menyatakan “kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan”. Rekaman lengkap dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-ahli

Keterbatasan Kompetensi dan Penolakan untuk Menjawab Pertanyaan Krusial
Sepanjang proses pemeriksaan ahli, Henry Darmawan Hutagaol berulang kali menunjukkan ketidaksiapannya. Ketika ditanya mengenai hal-hal teknis dan prosedural yang menjadi inti perkara, ia seringkali menjawab dengan pernyataan seperti, “Saya tidak menguasainya,” “Itu sudah terlalu teknis,” atau bahkan secara terang-terangan menolak menjawab dengan mengatakan, “Saya enggak mau, dari pada salah.”

Beberapa momen krusial yang menandai ketidakkompetenan ahli ini antara lain: Saat ditanya tentang tata cara penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) yang sah, termasuk pemanggilan, daftar hadir, dan kuorum, ahli mengaku tidak tahu tata cara tersebut.

Ketika diminta menjelaskan proses administratif perolehan SK dari Kementerian Hukum dan HAM, ahli menyatakan bahwa hal itu adalah domain notaris dan ia tidak memahami detailnya.

Pertanyaan mendasar tentang kelayakan suatu perubahan pengurus jika akta yang dilampirkan tidak mencantumkan nama-nama pengurus baru sama sekali, dijawab dengan diam dan penolakan. Padahal, jawabannya seharusnya sangat jelas bagi seorang ahli administrasi yaitu: tidak mungkin.

“Pertanyaannya sederhana dan logis. Bagaimana mungkin seorang pejabat TUN dapat mengesahkan perubahan pengurus jika dokumen akta yang menjadi dasar permohonan tidak menyebutkan sama sekali nama-nama pengurus yang berubah? Ini adalah hal mendasar dalam administrasi. Penolakan ahli untuk menjawab justru membuktikan bahwa posisi hukum kami kuat dan tidak terbantahkan,” tegas Hoky.

Inkonsistensi dan Kekeliruan Prinsip Hukum
Di satu sisi, ahli bersikukuh bahwa seorang pejabat Tata Usaha Negara (TUN) wajib mempertimbangkan dan tunduk pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bahkan hingga menyampingkan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan ini, seperti yang disampaikan pada persidangan di bawah sumpah bahwa “putusan pengadilan itu, bahkan kalau ada undang-undang pun, bisa dikesampingkan dengan putusan pengadilan,” dinilai keterangan ahli sangat keliru dan berbahaya.

Sanggahan terhadap pernyataan keliru ahli ini adalah: Asas Inter Partes: Putusan pengadilan perdata hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes), tidak serta merta mengikat pejabat TUN yang tidak menjadi pihak dalam perkara perdata tersebut.

Tidak Dapat Mengesampingkan Undang-Undang: Seorang pejabat TUN bertugas melaksanakan peraturan perundang-undangan. Putusan pengadilan perdata tidak memiliki kewenangan untuk menyampingkan atau membatalkan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar kerja pejabat tersebut.

Batas Temporal Putusan dan Fundamental Gugatan yang Cacat: Putusan pengadilan memiliki batas temporal yang jelas. Amar putusan untuk periode 2015-2020 tidak memiliki kekuatan hukum untuk membekukan kehidupan organisasi pada periode berikutnya (pasca-2020).

Lebih fundamental lagi, gugatan tersebut diduga kuat dibangun di atas dasar dokumen yang tidak autentik. Fakta di lapangan membuktikan bahwa klaim Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum, Faaz Ismail sebagai Sekjen, dan Adnan sebagai Bendahara sama sekali tidak memiliki bukti otentik. Dalam MUNASLUB 2 Februari 2015, nama-nama tersebut tidak tercatat sebagai pengurus terpilih, tidak terdapat foto dokumentasi, tidak ada pemberitaan, dan yang paling krusial tidak ada akta notaris yang mengukuhkan klaim tersebut.

Penggunaan dokumen yang diduga palsu ini tidak hanya meruntuhkan kredibilitas gugatan, tetapi juga dapat menjerat para pelakunya dalam unsur pidana.

Oleh karena itu, mustahil bagi organisasi yang sehat seperti APKOMINDO untuk menghentikan dinamikanya berdasarkan putusan yang bersumber dari dokumen yang diragukan keasliannya. Menjalankan Munas sesuai jadwal adalah hak dan kewajiban organisasi berdasarkan AD/ART.

Hoky menegaskan, “Sebelum putusan perkara nomor 633/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. di PN JakSel yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu untuk periode 2015-2020, bahkan sebelum berkekuatan hukum tetap, APKOMINDO sebagai organisasi yang sehat telah menyelenggarakan Munas berikutnya sesuai jadwal normal dalam AD/ART.

Kami telah memilih pengurus baru, membuat akta notaris, dan mendaftarkannya ke Kemenkumham. Proses ini sah dan berjalan normal. Apakah logis jika sebuah organisasi harus berhenti hanya karena ada sengketa untuk periode masa lalu? Ahli ini gagal paham terhadap dinamika dan kontinuitas kehidupan berorganisasi.”

Hoky juga mengangkat isu fundamental tentang penyalahgunaan proses hukum yang dilakukan oleh Penggugat. Dalam persidangan, ia menanyakan apakah gugatan terhadap SK terbaru dapat diterima, mengingat substansi sengketa yang sama mengenai SK KUMHAM kepengurusan APKOMINDO telah pernah digugat di PTUN, lanjut banding di PT TUN, kemudian Kasasi di MA sehingga sebelumnya telah inkracht.

Majelis Hakim kemudian membantu menguraikan contoh pertanyaan ini: “Jadi ini awalnya SK A terjadi perubahan menjadi SK B, lalu menjadi SK C, akhirnya timbul SK D, awalnya SK A telah digugat di PTUN dan telah inkracht, lalu saat ini SK D yang digugat di PTUN, apakah masuk Ne Bis In Idem?”

Ahli menjawab “tidak” dengan alasan objek gugat (SK-nya) berbeda. Namun, argumentasi ini mengabaikan esensi sengketa.

Substansi Identik: SK A, B, C, dan D adalah mata rantai dari satu sengketa pokok yang sama: pengakuan kepengurusan sah APKOMINDO. Perubahan nomor dan tanggal SK hanyalah konsekuensi administratif dari kontinuitas organisasi.

Mencegah Litigasi Abadi: Menerima gugatan terhadap setiap SK baru yang diterbitkan akan menciptakan “litigasi abadi.” Setiap kali organisasi memperbarui SK-nya secara normal, pihak yang kalah dapat menggugat kembali, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum tanpa ujung. Hal ini jelas bertentangan dengan asas kepastian hukum yang justru diklaim oleh ahli.

Penyalahgunaan Proses Peradilan: Pola gugatan seperti ini merupakan bentuk nyata dari penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process) untuk mempertahankan klaim yang sebenarnya telah diputus oleh pengadilan, sehingga melakukan gugatan terus menerus.

“Pertanyaan tentang Ne Bis In Idem ini adalah jantung dari perlawanan kami. Ini bukan lagi tentang siapa yang benar, tetapi tentang bagaimana menjaga marwah peradilan dari upaya penghancuran melalui gugatan berulang yang substansinya sama. Masyarakat akan paham, betapa tidak adilnya jika seseorang boleh menggugat terus-menerus hanya karena nomor SK-nya berubah, karena telah ada Munas untuk periode masa bakti yang telah berakhir,” papar Hoky.

Keterangan ahli yang dihadirkan oleh Penggugat justru menjadi bumerang. Alih-alih menguatkan posisi Penggugat, ia telah membongkar kelemahan fundamental gugatan: ketiadaan dasar hukum yang kuat, ketidaktahuan terhadap proses teknis, dan pengabaian terhadap prinsip ne bis in idem serta kontinuitas organisasi.

Berdasarkan uraian di atas, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa: Proses administrasi yang dijalankan oleh DPP APKOMINDO di bawah pimpinan Hoky adalah sah, transparan, dan sesuai dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan.

Keterangan ahli Henry Darmawan Hutagaol tidak kompeten, inkonsisten, dan gagal memberikan dasar hukum yang kuat bagi gugatan Penggugat.

Gugatan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan litigasi abadi dan mengganggu stabilitas organisasi APKOMINDO, yang sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

“Kami percaya dan berharap sepenuhnya kepada kebijaksanaan dan kearifan Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan bijak. Penolakan terhadap gugatan ini bukan hanya kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi juga kemenangan bagi kepastian hukum, keadilan, dan etika berorganisasi di Indonesia. Masyarakat akan sepakat bahwa pengadilan harus menjadi tempat terakhir mencari keadilan, bukan alat untuk melanggengkan sengketa,” tutup Hoky.

Red”