Beranda blog Halaman 7

Polda DIY Nonaktifkan Sementara Kapolresta Sleman Berdasarkan Rekomendasi ADTT

0

Jakarta — Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

ADTT tersebut dilakukan pada 26 Januari 2026 terkait penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.

Dalam audit tersebut, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.

Hasil sementara ADTT telah digelarkan pada 30 Januari 2026. Dalam gelar tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jum’at (30/1).

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan (sertijab) yang akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, 30 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Red”

Tol Semanan–Sunter: Membangun Aspal di Atas Tangis Warga, Mengubur Keadilan di Bawah Nilai Appraisal Sepihak

0

JAKARTA PUSAT, Penetapan Uang Ganti Rugi (UGR) proyek Tol Semanan–Sunter kembali dipertanyakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keterangan saksi mengungkap bahwa nilai ganti rugi yang ditetapkan terhadap warga RW 09 dan RW 12, Kelurahan Duri Pulo, dinilai tidak sebanding dengan harga pasar dan ditentukan tanpa musyawarah yang memadai, Kamis (29/1/2026).

Dalam persidangan, saksi menyampaikan bahwa warga hanya menerima hasil penetapan nilai UGR tanpa pernah dilibatkan dalam proses penilaian. Menurut saksi, warga tidak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar appraisal tanah dan bangunan yang menjadi acuan penetapan harga.

“Warga mengetahui nilai UGR setelah ditetapkan. Tidak ada pembahasan, tidak ada kesepakatan,” ungkap saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menegaskan, penolakan warga bukan terjadi secara tiba-tiba. Sejak awal, warga RW 09 dan RW 12 telah menyampaikan keberatan karena nilai yang ditawarkan dinilai lebih rendah dibandingkan transaksi tanah di sekitar lokasi.

Fakta lain yang terungkap, sebagian besar warga telah menempati lahan dan bangunan tersebut selama puluhan tahun. Namun, kondisi bangunan, lokasi strategis, serta nilai sosial kawasan tidak tercermin dalam besaran UGR yang ditetapkan.

Kuasa hukum warga menyatakan bahwa warga tidak menolak pembangunan Tol Semanan–Sunter, tetapi menolak mekanisme pengadaan tanah yang dinilai mengabaikan prinsip keadilan dan keterbukaan.

“Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan menekan warga. UGR seharusnya ditetapkan melalui musyawarah dan mencerminkan nilai wajar,” tegas kuasa hukum dalam persidangan.

Menurutnya, ketimpangan posisi antara warga dan pihak pelaksana proyek membuat warga menerima nilai rendah.

Sidang ini sekaligus membuka ruang pertanyaan publik mengenai bagaimana penilaian UGR dilakukan, sejauh mana transparansi appraisal dijalankan, serta apakah hak warga benar-benar dilindungi dalam proyek infrastruktur berskala besar.

Majelis hakim menyatakan akan mencermati seluruh keterangan saksi dan bukti yang diajukan. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan untuk menguji lebih lanjut proses penetapan UGR proyek Tol Semanan–Sunter.

Perkara ini kini menjadi ujian penting bagi praktik pengadaan tanah di ibu kota: antara percepatan pembangunan dan kewajiban negara memastikan keadilan bagi warga terdampak.

(Red”

Gawat “Brebes Darurat Obat Aceh Peredaran Obat Aceh Merabah ke Pedesaan

0

Brebes // Meski Berbagai upaya kelompok masyarakat maupun organisasi masyarakat (ormas)melakukan aksi penolakan ada peredaran Obat Obatan terlarang,yang tren dengan sebutan Obat Aceh seperti obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer). Namun peredaran Obat obatan terlarang kini kian marak berkembang bahkan sampai ke tingkat pedesaan.

Seperti hal dengan yang terjadi di desa rengaspendawa kecamatan larangan tepatnya perbatasan dengan desa jaga lempeni kecamatan wanasari ,masyarakat di resahkan ada peredaran obat terlarang oleh warga aceh yang menempati bekas warung di pingir jalan di desa rengas pendawa .

Keresahan masyarakat di desa rengaspendawa kecamatan larang kabupaten brebes jawa tengah , mencapai puncaknya. Sebuah warung yang diidentifikasi sebagai warung ‘Aceh’ dan berlokasi strategis di Jalan Pengaspendawa perbatasan jagalempeni , diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer).

Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan maraknya penjualan bebas obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk) tersebut tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda di Brebes, khususnya di wilayah larangan dan wanasari . Keresahan ini terekspresikan secara terbuka lama beredar.

Dari pantuan awak media di lapangan adanya peredaran obat terlarang di wilayah desa rengaspendawa tampa ada kordinasi dengan masyarakat sekitar atau ke pihak pemerintah desa .dari keterangan yang dapat di korek dari penjual obat yang berasal dari aceh.dia menempati di warung tersebut atas rekomendasi dari OKnum APH .hal iini menjadi keresahan masyarakat sendiri ,jika bener ini rekomendasi dari oknum APH .Ko bisa …..?

Kalau bener ada apa dengan oknum APH tersebut kenapa tidak berusaha melindungi masyarakat atau generasi muda anak bangsa dari bahayanya obat obat terlarang malah mendukung .adanya peredaran obat obatan terlarang di wilayah kabupaten brebes .

Seruan Warga: Lindungi Anak Muda dari Ancaman Narkotika

Masyarakat, khususnya warga Desa rengaspendawa , menyuarakan desakan kuat agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir lokasi warung yang mudah diakses menjadi pintu masuk bagi anak-anak muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.

“Kami merasa cemas dan khawatir dengan anak-anak kami yang sudah beranjak muda. Kami berharap kepada pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melindungi generasi muda Brebes dari ancaman obat-obatan terlarang ini. Hal ini (penjualan obat) bisa merusak masa depan mereka,” tegas SG (47 tahun), seorang warga masyrakat Rengas pendawa , menyampaikan kecemasan mendalamnya sebagai orang tua. Rebu ,(28 /01/ 2026) .

Ancaman Pidana Serius: Penjual Dapat Dihukum Belasan Tahun Penjara

Praktik peredaran obat keras tanpa kewenangan dan izin yang sah merupakan tindak pidana serius yang memiliki konsekuensi hukum berat. Penjualan ilegal obat jenis Tramadol dan Hexymer dapat dijerat dengan undang-undang berlapis, antara lain:

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

Ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951:
Regulasi yang kerap digunakan untuk menjerat pelaku peredaran obat keras secara ilegal.

Kondisi darurat peredaran obat ilegal ini memicu desakan kolektif agar pihak berwenang, terutama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap warung-warung yang terindikasi menjadi sarang peredaran obat keras tanpa izin.

Tindakan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Brebes dari jerat penyalahgunaan zat berbahaya.

Pewarta : Team / Red

Ini Congor Rayap Besi, Kembali Terjadi Curanmor Di Rumah Kos-Kosan Asikin Desa Bangsri -Bulakamba

0

Brebes,  – Terekam CCTV Aksi pelaku pencuri motor di rumah kos kosan Asikin Bangsri Rt 2/4 yang berhasil membawa satu unit sepeda motor. Pada hari Rabo 28/01/2026

Menurut salah satu Kadus Desa Bangsri menjelaskan kejadian tersebut. Dan sampai saat ini belum diketahui nilah kerugian serta belum diketahui pihak korban kehilangan unit sepeda motornya melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib.

Anton selaku tokoh masyarakat Wilayah kKcamatan Bulakamba mengapresiasi kepada Kapolres Brebes untuk mengambil tindakan tegas dalam pelaksanaan giat Kamtibmas di Wilayah Resor Brebes Supaya menciptakan kenyamanan dan keamanan masyarakat dari gangguan Pelaku Curanmor yang saat ini banyak terjadi di wilayah Pantura Bulakamba Brebes. Tandasnya.

Dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera meningkatkan pengamanan wilayahnya serta melakukan pengamanan ganda untuk mengantisipasi terjadinya pelaku Curanmor. Waspada. Waspadalah.

Tim”Red

KA Gajayana Tabrak Truk Tronton di Perlintasan Kutowinangun, Satu Orang Tewas

0

Kebumen — Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api JPL 582, Desa Lundong, Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, Selasa malam, 27 Januari 2026.

Kereta Api Gajayana K 35 rute Malang–Gambir menabrak sebuah truk tronton saat melintas di perlintasan tersebut. Satu orang dilaporkan meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka-luka.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menerangkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 21.32 WIB. Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, truk tronton berwarna putih dengan nomor polisi L 8861 UC melaju dari arah timur ke barat dan diduga mengalami mogok tepat di atas rel.

Menurut keterangan saksi di lokasi, sopir dan kernet truk sempat berupaya menyelamatkan diri. Namun pada waktu bersamaan, KA Gajayana melintas dari arah barat ke timur sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Benturan keras membuat truk terpental sejauh sekitar 10 meter dan menghantam bangunan pos jaga perlintasan kereta api.

Pengemudi truk, Sutarno, 42 tahun, warga Cilongok, Banyumas, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara kernet, Suryanto, 54 tahun, warga Ajibarang, Banyumas, mengalami luka berat dan dilarikan ke RSUD Prembun untuk mendapatkan perawatan medis.

Petugas jaga palang pintu perlintasan, Rahman Al Ghozali, 25 tahun, turut menjadi korban. Ia mengalami patah tulang pada bagian kaki serta luka lecet, dan dalam kondisi sadar saat dievakuasi ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

Masinis dan asisten masinis KA Gajayana dipastikan selamat. Perjalanan kereta sempat terganggu, namun hingga Rabu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, kedua jalur rel telah kembali beroperasi normal meskipun proses evakuasi kendaraan masih berlangsung.

Polres Kebumen mengerahkan personel gabungan dari Polsek Kutowinangun, Satuan Lalu Lintas, Unit Identifikasi, Samapta, PMI, serta tim kesehatan untuk melakukan penanganan di lokasi. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, evakuasi korban, pendataan saksi, serta penyelidikan lanjutan guna memastikan penyebab kecelakaan.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Isu Dugaan kuwat. Larinya Solar Subsidi ke Tambang Galian C di Gandatapa

BANYUMAS – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga masih terjadi di wilayah Kabupaten Banyumas. Kali ini, sorotan tertuju pada aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan warga dan pantauan di lapangan, terdapat indikasi bahwa alat berat yang beroperasi di lokasi tambang tersebut menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, atau sektor transportasi umum.

*Modus Operandi yang Dicurigai
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan dalam dugaan ini*
* Lalu Lalang Kendaraan Pengangkut: Warga melihat adanya kendaraan pribadi atau truk yang telah dimodifikasi (helikopter) sering keluar masuk area tambang pada jam-jam tertentu.
* Disparitas Harga: Selisih harga yang cukup jauh antara solar subsidi dan solar industri diduga menjadi motif utama para pengusaha nakal untuk meraup keuntungan pribadi.
* Dampak bagi Masyarakat: Akibat dugaan penyelewengan ini, stok solar di sejumlah SPBU di sekitar wilayah seringkali cepat habis, yang dikeluhkan oleh para sopir angkutan dan petani.

Aturan Hukum yang Berlaku
Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan industri pertambangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
— Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Harapan Masyarakat
Warga berharap pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas dan Pertamina segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang di Desa Gandatapa. Ujar salah satu warga setempat enggan disebut namanya

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola galian C di Gandatapa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.
Edit: Rival R.D.K

Puluhan Truk Hilir Mudik Tiap Hari, Operasional Galian C di Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Tuai Sorotan

0

BANYUMAS – Aktivitas tambang galian C (pasir hitam) di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, terus menjadi sorotan publik. Meski sering dikeluhkan warga terkait dampak lingkungan dan kerusakan jalan, pantauan di lapangan menunjukkan puluhan truk pengangkut material masih bebas beroperasi setiap harinya.

*Intensitas Tinggi dan Dampak Lingkungan*
Setiap hari, sejak pagi hingga sore, deretan truk terlihat keluar masuk area pertambangan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat mengenai beberapa poin utama:

* Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa yang tidak dirancang untuk beban berat mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan dan lubang.
* Polusi Debu dan Lumpur: Di musim kemarau, debu beterbangan ke pemukiman; sementara di musim hujan, sisa tanah dari ban truk membuat jalanan menjadi licin dan berbahaya bagi pengendara motor.
* Ancaman Ekosistem: Warga mengkhawatirkan rusaknya serapan air dan potensi longsor di titik-titik penggalian yang semakin dalam.

*Pertanyaan Mengenai Izin Operasional*
Meski aktivitas berjalan masif, status perizinan galian C (pasir hitam) di wilayah ini masih menjadi tanda tanya besar. Berdasarkan regulasi, setiap usaha pertambangan harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kami mempertanyakan apakah operasional sebesar ini sudah sesuai prosedur atau justru ada pembiaran dari pihak terkait. Jika berizin, sejauh mana pengawasannya? Jika tidak, mengapa masih dibiarkan beroperasi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

*Upaya Konfirmasi*
Hingga saat ini, pihak pengelola tambang belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas maupun kompensasi dampak lingkungan bagi warga terdampak. Sementara itu, pihak berwenang di tingkat kecamatan maupun kabupaten diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menabrak aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap pemerintah bersikap tegas: jika ditemukan pelanggaran, operasional harus segera dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan hidup warga Gandatapa.
Edit: Rival R.D.K

JPU Ungkap Penyimpangan Tata Kelola Pertamina dan Konflik Kepentingan dalam Sidang Kesaksian Eks Komisaris Utama Ahok

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra memaparkan perkembangan dalam persidangan tindak pidana korupsi PT Pertamina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

JPU menegaskan bahwa meskipun saksi tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangan yang diberikan telah berhasil memotret adanya benang merah penyimpangan yang terjadi di Pertamina.

“Hal ini mencakup adanya ketidakwajaran dalam peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang kemudian berdampak pada tingginya biaya penyewaan kapal serta kebutuhan penyimpanan (storage),” ujar JPU Triyana.

Keterangan ini dinilai sangat krusial karena sejalan dengan keterangan saksi lainnya seperti mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati 2018-2024 dan mantan Wakil Menteri ESDM merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Arcandra Tahar, yang secara kolektif menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013 hingga 2024.

“Salah satu poin utama yang disoroti adalah adanya faktor kepentingan pihak ketiga dalam pengambilan kebijakan perusahaan. Pada tahun 2014, terdapat penyewaan terminal BBM PT Orbit Terminal Merak yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh Pertamina, namun tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” terang JPU Triyana.

JPU meyakini bahwa perbuatan melawan hukum yang terjadi di sektor hulu secara otomatis menciptakan mata rantai pelanggaran di sektor hilir, yang hingga saat ini dapat dibuktikan melalui keterangan para saksi di persidangan.

Terkait isu konflik kepentingan, JPU memberikan tanggapan tegas mengenai fasilitas hobi seperti bermain golf yang melibatkan jajaran direksi. JPU menyatakan bahwa aktivitas tersebut menjadi masalah hukum ketika dibiayai oleh pihak swasta atau pihak ketiga, karena menciptakan beban etis dan konflik kepentingan yang memengaruhi keputusan strategis BUMN.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah memiliki bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM, yang bertentangan dengan prinsip etika jabatan.

Menutup keterangannya, JPU menginformasikan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan ahli. Pihak penuntut akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara serta Ahli Hukum Administrasi Negara (HAN) untuk membedah lebih dalam apakah kebijakan yang diambil oleh para Direksi Pertamina tersebut menyimpang secara hukum dan merugikan negara.

Jakarta, 27 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Tri Sutrisno, S.H., M.H.. / Kabid Media dan Kehumasan

Satresnarkoba Polresta Banyumas Amankan Sepasang Suami Istri Terkait Kasus Narkotika

0

Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan sepasang suami istri berinisial BM (34) dan MHK (26). BM diamankan di depan sebuah warung bubur di wilayah Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 05.15 wib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari pengamanan tersangka BM yang saat itu kedapatan membawa tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan dibungkus lakban hitam. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil yang diduga ekstasi, irisan daun ganja dan narkotika jenis sabu seberat 0,09 gram,” jelasnya.

Kompol Willy menambahkan, tersangka BM mengakui menjalankan peredaran narkotika dengan sistem “web” atau lokasi peletakan paket, yakni meletakkan sabu di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. Dari pengakuan tersebut, petugas melakukan pengecekan dan menemukan satu paket sabu yang belum sempat diambil oleh konsumen.

“Dalam peredaran ini, MHK berperan sebagai operator yang standby dirumah. MHK, melalui telepon genggam mengirimkan titik lokasi peletakan sabu kepada pembeli,” tambahnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti sabu total seberat total 0,80 gram, pil yang diduga ekstasi seberat 0,65 gram, serta ganja seberat 1,26 gram kini telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor dan satu buah timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Red”( Humas Polresta Banyumas).

Birokrasi “Pingpong” di Kedungreja: Camat Terkesan Alergi Temui Warga, Nasib Pembayaran Material Jatisari Terkatung-katung

0

CILACAP, Selasa (27/01/2026) – Praktik birokrasi yang berbelit dan kesan pejabat yang enggan menemui rakyat kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.

Dugaan sikap “alergi” terhadap aduan warga ditunjukkan oleh oknum pejabat di Kecamatan Kedungreja dan Pemerintah Desa Jatisari saat menghadapi keluhan suplier material.

Persoalan ini bermula dari tuntutan Tugiman selaku perantara penyuplai material yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pelunasan pembayaran material yang telah digunakan oleh Desa Jatisari.

Sikap Dingin dan Acuh Sekdes Jatisari
Upaya penagihan yang dilakukan Tugiman di Kantor Desa Jatisari pada Selasa (27/1) berakhir buntu. Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Arif, dinilai menunjukkan sikap apatis dan tidak solutif.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar dari pihak kecamatan bahwa masalah tersebut sedang dalam tahap musyawarah, Arif justru melempar tanggung jawab.

“Kalau komunikasinya dengan Sekcam, ya ke kecamatan saja,” cetus Arif dengan nada acuh, seolah enggan menanggapi beban kerugian yang dialami mitra desanya sendiri.

Dugaan “Aksi Menghindar” di Kantor Kecamatan
Mendapat arahan tersebut, kedua penyuplai material ini menghubungi Sekcam Kedungreja via telepon.

Sekcam memberikan informasi bahwa dirinya tengah tugas luar, namun memastikan bahwa Camat berada di kantor dan bisa ditemui.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Setibanya di kantor kecamatan, Tugiman dan Muknanto justru tertahan di ruang tunggu. Yasin, anggota Satpol PP yang bertugas, meminta mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama.

Ironisnya, setelah penantian panjang, mereka tetap tidak dipertemukan dengan Camat, melainkan diarahkan kembali untuk menemui Sekcam atau pihak lain (Mantri).

Masyarakat Desak Bupati Cilacap Ambil Tindakan
Kejadian ini memicu kritik tajam mengenai transparansi dan etika pejabat publik di wilayah Kedungreja.

Tugiman menyayangkan sikap para pejabat yang seolah sengaja menciptakan sekat dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan terkait hak finansial mereka.

“Kami datang bukan untuk meminta sumbangan, tapi menagih hak atas material yang sudah kami kirim.

Tapi di desa kami dipingpong, di kecamatan kami seolah dipermainkan dengan waktu tunggu yang tidak jelas,” ujar Tugiman dengan kecewa.

Menanggapi fenomena birokrasi yang berbelit ini, warga mendesak Bupati Cilacap untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Camat Kedungreja serta perangkat Desa Jatisari.

Jika dibiarkan, sikap pejabat yang terkesan “alergi” terhadap rakyat ini dikhawatirkan akan merusak citra Pemerintah Kabupaten Cilacap secara keseluruhan.

Hingga berita ini dirilis, Camat Kedungreja belum memberikan klarifikasi mengenai alasan dirinya sulit ditemui meskipun berada di kantor.

Redaksi, tugiman