Beranda blog Halaman 18

DPN Persadin Resmi Melantik Ketua DPW Persadin Bali

BALI – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin) Dr (C). KRT. Oking Ganda Miharja, SH, MH, melantik I Nyoman Suteja, S.H., sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Advokasi Indonesia (DPW Persadin) Provinsi Bali Periode 2025 – 2029 beserta jajarannya di Denpasar (01/06/2025).

Oking yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Wilayah Timur Lukman Afrizal, SH dan Bendahara Umum DPN Persadin Muhammad Kholid Gani, SH melantik secara resmi DPW Bali berdasarkan Surat Keputusan DPN No. 014/SK.01/DPN-PERSADIN/V/2025, tentang susunan pengurus dan personalia dewan pimpinan wilayah persatuan advokasi indonesia provinsi bali periode 2025 – 2029, yang diketuai oleh I Nyoman Suteja, S.H., dan Erlin Kusnia Dewi, S.H., M.H., sebagai Sekretaris.

“Selamat kepada Ketua DPW Bali beserta seluruh jajarannya yang telah dilantik,” Kata Oking dalam siaran resmi Minggu, 1/6/2025.

‎Dalam sambutan tertulisnya, Oking mengingatkan seluruh pengurus Wilayah dan anggota untuk menjadikan Persadin sebagai organisasi advokat bergensi yang terus menyuarakan keadilan untuk semua dan sebagai tempat berlindung bagi para pencari keadilan.

Lebih lanjut Ia juga menyampaikan bahwa momentum pelantikan ini sangatlah istimewa karena bertepatan dengan hari lahirnya Pancasila yakni tanggal 1 juni, dan juga kita baru saja merayakan ulang tahun ke-2 bagi organisasi advokat persadin yang jatuh pada tangal 29 Mei lalu, Umbuhnya.

Mudah-mudahan dengan diperingatinya hari bersejarah ini menjadi motivasi kita semua untuk terus berkarya melakukan kerja-kerja advokasi bagi pencari keadilan, terkhusus untuk Masyarakat Bali ini, dan Indonesia pada umumnya.

Momentum pelantikan diapresiasi langsung Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, ditandai dengan mengutus Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali Gede Suralaga, untuk membacakan sambutan gubernur serta menandatangani berita acara pelantikan, Gubernur berpesan agar Persadin dapat berkontribusi nyata dalam kehidupan Masyarakat Bali yang membutuhkan advokasi dalam penegakan hukum. (*)

Red”Marno

Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Polres Purbalingga, Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja yang diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Wakapolres Purbalingga mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

“Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961,” jelas Wakapolres.

Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa).

“Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor,” ungkapnya.

Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya ‘Misteri People’ akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama ‘Enjoy Warok’ di perbatasan Purbalingga – Banjarnegara.

Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok ‘Misteri People’ kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem.

“Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga,” jelasnya.

Dijelaskan bahwa ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

“Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa,” lanjutnya.

Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif,” pesan Wakapolres.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Ancaman Penambangan Emas Ilegal Terhadap Persawahan di Desa Rantau Alai, Merangin.

Persawahan di Desa Rantau Alai, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, terancam kerusakan akibat aktivitas penambangan emas ilegal (peti) di pinggiran Sungai Bedaun. Warga setempat mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap dampak penambangan ini, mengingat sawah di Sungai Bedaun, yang dulunya produktif, kini terbengkalai. Ketiga lokasi persawahan di desa tersebut—Sungai Bedaun, Imbo Bakung, dan Payo Lilin—terancam, dengan kekhawatiran utama terfokus pada potensi kerusakan yang meluas dari penambangan di Sungai Bedaun.

Pantauan media pada 30 Mei 2025 menunjukkan bahwa aktivitas penambangan peti memang berbatasan langsung dengan sawah Sungai Bedaun, namun belum memasuki area persawahan. Warga yang ditemui di lokasi menegaskan hal ini, menunjukkan batas area penambangan yang masih berada di luar sawah. Meskipun demikian, jarak yang sangat dekat menimbulkan kekhawatiran akan potensi perluasan aktivitas penambangan dan kerusakan lahan pertanian di masa mendatang.

Informasi tambahan diperoleh dari salah satu warga Desa Rantau Alai. Warga tersebut mengatakan lokasi tersebut milik salah satu oknum anggota BPD Rantau Alai. Saat ini, media masih berupaya untuk mengkonfirmasi informasi tersebut dan meminta hak jawab dari oknum BPD yang bersangkutan. Keberadaan penambangan emas ilegal ini, tanpa izin, menimbulkan ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan mata pencaharian warga Desa Rantau Alai yang bergantung pada sektor pertanian.

Tim Red

Masyarakat Desak Penindakan Tegas: Oknum APH yang Terlibat Harus Diproses Hukum!

Sekadau, Kalimantan Barat – 1 Juni 2025

Hasil investigasi terbaru mengungkap maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Tambang ilegal ini hanya berjarak beberapa kilometer dari pusat kota Kabupaten Sekadau, namun seolah dibiarkan oleh aparat penegak hukum (APH).

Suara dentuman mesin dompeng milik para pekerja PETI memecah kesunyian hutan sekitar. Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, aktivitas ilegal ini menjadi lahan setoran rutin bagi oknum APH.

> “Informasinya, setoran kepada oknum APH sebesar Rp400 ribu per mesin per bulan. Jika dihitung, jumlahnya sangat besar, mengingat banyaknya mesin dompeng yang beroperasi,” ungkap sumber kepada media pada 1 Juni 2025.

Lebih memprihatinkan, sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat sebagai pemodal dan pemilik mesin dompeng. “Anehnya, mereka tetap beroperasi tanpa pernah disentuh hukum, termasuk pengepul emas ilegal berinisial ABS yang beroperasi di Dusun Semaong, Desa Peniti,” lanjutnya.

Praktik PETI ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk mengoperasikan mesin dompeng juga melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dampak kerusakan yang ditimbulkan PETI di Sekadau sangat signifikan: Kerusakan ekosistem sungai dan lahan. Meningkatnya sedimentasi,dan Hilangnya habitat flora dan fauna lokal.

Hingga kini, belum terlihat tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat. Masyarakat dan sumber investigasi mendesak agar pemerintah pusat—Kementerian ESDM dan Mabes Polri—turun tangan.

> “Kalau Polres Sekadau tidak menindak, kasus ini harus dilaporkan ke Mabes Polri, kementerian terkait, atau DPR RI. Jangan sampai aktivitas ilegal ini dianggap sah sebagai mata pencaharian,” tegas sumber investigasi

Hal ini juga menjadi sorotan tajam pengamat pers nasional – internasional dan Aktivis 98, yang tergabung dalam jaringan pro-demokrasi nasional, menilai lemahnya penegakan hukum di Indonesia menjadi penyebab suburnya aktivitas tambang ilegal. Menurut mereka, pembiaran PETI ini menunjukkan praktik korupsi dan kolusi yang dilakukan oknum APH di lapangan.

> “Negara ini terancam menjadi ladang bagi mafia tambang ilegal jika penegakan hukum hanya basa-basi. Penindakan harus menyasar semua oknum APH yang terlibat,” kata aktivis 98, RH

Sementara itu, pengamat pers internasional menilai praktik “upeti” ke oknum APH mencoreng nama baik Indonesia di mata dunia. Indonesia kerap digadang-gadang sebagai negara hukum, namun praktik semacam ini menimbulkan kesan bahwa hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil.

> “Pemberitaan semacam ini penting untuk menjadi alarm bagi penegak hukum Indonesia agar tidak sekadar menjadi ‘penonton’,” ujar pengamat pers asal Jerman, Klaus Meier.

Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak langkah tegas:

Aparat penegak hukum yang menerima setoran harus diusut dan diproses sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aktivitas PETI harus dihentikan, dan pelaku di lapangan—termasuk pemodal dan pengepul—dikenakan sanksi pidana dan perdata.

Pemerintah pusat dan DPR RI diminta mengevaluasi kinerja kepolisian daerah yang terkesan “masuk angin” dan tidak profesional.

> “Negara dan lingkungan jangan terus-menerus jadi korban. Aparat yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas sumber investigasi.

TIM REDAKSI

Ketum PPWI Nilai Polres Blora Berkolusi dengan Mafia BBM Ilegal Memenjarakan Wartawan

Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menilai Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, terindikasi kuat bekerjasama dengan para bandit mafia BBM illegal jenis solar di wilayah Blora. Hal itu disampaikan wartawan senior tersebut ke jejaring media se-Indonesia hari ini, Sabtu, 31 Mei 2025, merespon penangkapan tiga orang wartawan Jawa Tengah, Denok dkk, dengan tuduhan melakukan pemerasan terhadap Rico, oknum anggota TNI pelaku penimbunan dan penyaluran BBM Subsidi secara illegal.

Terdapat beberapa indikasi yang terlihat dari modus dan cara kerja Polres Blora dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga rekan wartawan tersebut sehingga oknum Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya sangat patut diduga berkolusi dengan terduga kriminal BBM illegal. “Pihak Polres Blora sudah tahu bahwa oknum TNI bernama Rico itu sedang diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro atas pengaduan warga terkait dugaan tindak pidana pelanggaran UU Migas, khususnya terkait penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi secara melawan hukum. Semestinya Polres melihat proses transaksi pemberian uang oleh Rico kepada tiga wartawan (dengan permintaan menghapus berita), jikapun harus diproses-pidanakan, sebagai tindakan pidana suap dan atau korupsi, bukan pidana pemerasan,” jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

_Berita terkait Boss Rico dan BBM Ilegal yang diminta dihapus (di-take-down) dapat diakses di sini: Heboh! Dugaan Mafia BBM Subsidi Libatkan Oknum Anggota TNI Korem di Kabupaten Blora (https://portalindonesianews.net/2025/05/22/heboh-dugaan-mafia-bbm-subsidi-libatkan-oknum-anggota-tni-korem-di-kabupaten-blora/)._

Dalam kasus Tipikor suap-menyuap antara oknum anggota TNI dengan para wartawan, Polres Blora juga harus memaknai bahwa Rico telah melakukan percobaan tindak pidana pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) itu menyatakan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Pasal 4 ayat (2) yang dirujuk oleh Pasal 18 ayat (1) di atas menegaskan bahwa “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran”. Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Pers ini dinyatakan dengan tegas bahwa “Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.”

Dari sisi jurnalistik saja, oknum pelanggar UU Migas atas nama Rico sudah patut diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang ancaman pidananya jelas tertulis dalam perundangan itu. Oleh karenanya, seorang Kapolres yang cerdas dan memiliki nurani-keadilan dalam dirinya semestinya tidak gegabah melakukan penindakan hanya terhadap penerima suap, dan mengabaikan si penyuap yang jelas-jelas memiliki niat jahat (mens rea) dalam kasus tersebut.

“Saya tidak mengatakan bahwa Kapolres Blora harus menindak oknum anggota TNI karena memang bukan kewenangan Polri. Namun, sang Kapolres juga harus mengingat bahwa si penyuap adalah pelaku tindak pidana alias seorang terduga kriminal sehingga ‘keadilan’ dapat dia sajikan kepada para pihak yang terlibat, tidak hanya melakukan tugasnya menangkap dan memenjarakan warga sipil tanpa melihat latar belakang peristiwa secara utuh,” tutur Wilson Lalengke.

Jika dikumpulkan, lanjut tokoh pers nasional itu, tidak kurang dari tiga pelanggaran pidana yang dapat dipersangkakan kepada Rico dalam kasus penangkapan wartawan di wilayah Blora dimaksud. “Ketiga peraturan perundangan yang dilanggar oleh oknum TNI itu adalah: (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terang Wilson Lalengke.

Kasus yang menimpa wartawan Denok dkk, kalaupun harus dipersoalkan, adalah masuk kategori pelangggan Kode Etik Jurnalistik (Pasal 6); dan khusus bagi anggota PPWI, ini pelanggaran Kode Etik Pewarta Warga PPWI (Poin 3). Pelanggaran kode etik akan diproses oleh dewan kehormatan atau dewan kode etik di organisasi pers tempat yang bersangkutan bernaung. Di dewan kode etik tersebut akan dinilai dan dianalisis, apakah penerimaan imbalan akan mempengaruhi independensi dan obyektivitas beritanya. Faktanya, dalam kasus ini berita sudah diterbitkan yang kemudian oleh pelaku BBM illegal diminta-paksa untuk dihapus dengan iming-iming sejumlah uang.

Selanjutnya, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Apa yang dilakukan ketiga wartawan Jateng itu adalah sebuah peristiwa transaksi “professional-gelap”. Walau tidak dibenarkan secara kode etik jurnalistik, namun ada proses negosiasi dan setuju-menyetujui di sana, yang steril dari unsur pemerasan. Para pihak pun sudah setuju untuk melakukan transaksi, namun karena mafia BBM berkolusi dengan Polres Blora, maka terjadilah jebakan terhadap para wartawan bernasib apes tersebut.

Pada akhir pernyataannya, Wilson Lalengke mengharapkan atensi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan hal-hal terbaik dan berkesan bagi dunia kewartawanan di negeri ini. “Di ujung pengabdian Anda, lakukanlah sesuatu yang bermakna bagi dunia jurnalistik di negeri ini. Saya tidak mengatakan bahwa kita membenarkan perilaku buruk ketiga wartawan Jawa Tengah yang demikian mudah melacurkan idealisme dengan segepok uang, tapi yang saya minta adalah didik dan binalah jajaran Kepolisian di Republik ini agar tidak terjebak dalam kolaborasi jahat dengan para penjahat yang merugikan negara dan bangsa Indonesia,” tegas lulusan pasca sarjana Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu berpesan ke Kapolri. (APL/Red)

Mitra Tani Maju Sejahtera Gelar Musyawarah Bersama Warga Bukit Kemuning

Bukit Kemuning, Kampar – Jumat, 30 Mei 2025

Koperasi Mitra Tani Maju Sejahtera Desa Bukit Kemuning menggelar musyawarah bersama warga pada Jumat, 30 Mei 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Bukit Kemuning. Acara dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai, dengan tujuan memperkuat peran koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta membahas arah kebijakan dan pengelolaan koperasi ke depan.

Musyawarah ini dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sukamta, dan dihadiri oleh Ketua Koperasi Yoyok Pujianto, M.Pd, Kepala Desa Bukit Kemuning Samirin beserta jajaran perangkat desa, unsur keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta seorang notaris bernama:Franderico, SH,.Mkn.dari Kabupaten Kampar yang hadir untuk memberikan edukasi hukum dan tata kelola perkoperasian kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Samirin menekankan pentingnya koperasi sebagai pilar utama dalam penguatan ekonomi masyarakat desa. Ia juga mengajak warga yang belum menjadi anggota koperasi untuk segera mendaftarkan diri melalui pendataan yang akan dilakukan oleh ketua RT di masing-masing wilayah.

Kita ingin koperasi ini benar-benar menjadi wadah yang bermanfaat bagi seluruh warga. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada warga yang belum tergabung agar segera mendaftar,” tegas Samirin.

Musyawarah berlangsung lancar dan penuh semangat partisipatif. Warga tampak antusias dalam berdiskusi, memberikan saran, serta menyampaikan masukan terkait program kerja koperasi, arah kebijakan, dan strategi pengelolaan yang lebih baik ke depan.

Melalui forum ini, diharapkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi semakin meningkat. Koperasi Mitra Tani Maju Sejahtera pun diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri, inklusif, dan berkelanjutan.

(PII)

Ketua Umum PPWI Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Asal-Usul Anak: “Jangan Korbankan Masa Depan Sang Anak”

Bekasi — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang juga alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI Tahun 2012, menyerukan agar aparat penegak hukum segera memproses laporan Richard Simanjuntak terkait dugaan penggelapan asal-usul anak kandungnya. Ia mengingatkan semua pihak agar mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak yang kini menjadi objek sengketa keluarga.

“Saya minta kasus ini jangan berlarut-larut. Anak bukan barang rebutan. Aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, agar tidak berdampak buruk secara psikologis maupun sosial terhadap si anak,” ujar Wilson dalam keterangannya kepada awak media, Jum’at (30/05/2025).

Pernyataan tegas Wilson Lalengke disampaikan menyusul langkah Richard Simanjuntak, warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, yang pada Selasa (26/05/2025) lalu mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai bukti tambahan dalam laporan hukumnya.

Salinan yang diserahkan merupakan putusan PTUN Bandung Nomor 99/G/2024/PTUN.BDG, yang menyatakan batal dan tidak sah Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam perkara ini, Richard Simanjuntak dan istrinya, Nurhaida Pakpahan, bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Hendri Marihot, S.H dan Sucipto, S.H. Sedangkan Kepala Disdukcapil Bekasi bertindak sebagai tergugat.

Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena pihak tergugat tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan.

Richard menyebut, akta kelahiran tersebut terbit atas dasar keterangan palsu yang diduga diberikan oleh Herpen Cibero dan Tiorina Banurea, yang kini telah ia laporkan ke Polda Metro Jaya (LP/B/3907/VII/2024) dan dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi.

“Anak saya diambil paksa oleh Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung istri saya, saat masih berumur 7 bulan pada Agustus 2014 di Jakarta Timur. Setelah itu, anak saya diserahkan ke Herpen Cibero, lalu diuruskan akte lahirnya dalam waktu satu hari,” beber Richard.

Ia menambahkan, menurut keterangan saksi dari Disdukcapil Bekasi, penerbitan akte lahir minimal membutuhkan waktu tiga hari, sehingga ia meyakini ada kejanggalan dan manipulasi dalam proses tersebut.

Richard, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pemenuhan Hak Anak di Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, mengaku bahwa tindakan para terlapor telah menyesatkan banyak pihak, termasuk lembaga pendidikan dan masyarakat. Bahkan, ia menyebut anaknya kini tidak mengakui keberadaan orang tua kandungnya sendiri karena tumbuh besar di bawah narasi yang keliru.

“Saya hanya ingin keadilan. Kasus ini bukan soal saya pribadi, tapi soal bagaimana negara hadir melindungi hak anak atas identitas dan keluarga yang benar,” pungkas Richard.

Kronologis kedatangan Richard Simanjuntak ke Mapolres Metro Kabupaten Bekasi dalam rangka penyerahan salinan putusan PTUN Bandung Nomor: 99/G/2024/PTUN.BDG:

1. Latar Belakang Sengketa.
Pada tahun 2014, telah diterbitkan Akte Kelahiran Nomor: 3216-LT-27082014 atas nama Yohana Margareth Cibero oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

Richard Simanjuntak dan Nurhaida Pakpahan, pasangan suami istri yang berdomisili di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, merasa dirugikan atas penerbitan akta kelahiran tersebut.

Mereka menggugat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bekasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena menduga akta kelahiran tersebut terbit berdasarkan keterangan palsu.

2. Proses Hukum di PTUN Bandung.
Gugatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 99/G/2024/PTUN.BDG.

Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Syafaat, S.H., M.H. dan dua anggota hakim lainnya, setelah meneliti bukti dan mendengarkan saksi, menjatuhkan putusan pada Senin, 8 Desember 2024.

3. Isi Putusan PTUN Bandung.
Eksepsi tergugat ditolak seluruhnya.
Gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya, antara lain:

– Menyatakan akta kelahiran atas nama Yohana Margareth Cibero batal/tidak sah.

– Memerintahkan pencabutan akta kelahiran tersebut oleh tergugat.

– Menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 665.000.

Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena tidak ada banding dari pihak tergugat dalam jangka waktu yang ditentukan.

4. Dugaan Tindak Pidana dan Pelaporan ke Polisi.
Berdasarkan putusan tersebut, Richard meyakini telah terjadi dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh:
– Herpen Cibero,
– Tiorina Banurea.

Dengan bantuan Jonas Pakpahan alias Alvin Efendi, abang kandung dari istri Richard.

Richard menyebut anak kandungnya diambil paksa saat berusia 7 bulan oleh Jonas dan diserahkan kepada Herpen Cibero di Jakarta Timur pada Agustus 2014, kemudian dibawa ke Bekasi untuk dibuatkan akta kelahiran secara sepihak.

5. Laporan Polisi.
Laporan awal diajukan oleh Richard ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/B/3907/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Rabu, 10 Juli 2024.

Kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi pada 11 Juli 2024 dengan surat pelimpahan Nomor: B/17498/VII/RES.7.4/2024/Ditreskrimum.

6. Penyerahan Salinan Putusan PTUN Bandung.
Pada Selasa, 26 Mei 2025, Richard Simanjuntak mendatangi Mapolres Metro Kabupaten Bekasi untuk:

– Menyerahkan salinan putusan PTUN Bandung sebagai tambahan alat bukti surat.

– Penyerahan dilakukan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA).

Richard menyebut bahwa ini penting untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal-usul seseorang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.

Ia berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa dapat menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut hal ini sejalan dengan semangat “Polri yang Presisi” sebagai program transformasi Polri yang menekankan prinsip prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan.

Menutup pernyataannya, Wilson Lalengke berharap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa beserta jajarannya dapat bekerja secara Presisi — prediktif, responsibel, transparan, dan berkeadilan — sesuai arahan Kapolri.

“Negara harus hadir dalam situasi seperti ini. Jangan biarkan keluarga hancur hanya karena kelalaian atau permainan oknum. Fokuskan solusi terbaik bagi anak, bukan ego orang dewasa,” tegas Wilson.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyentuh isu penting: hak identitas anak, integritas data kependudukan, dan tanggung jawab penegak hukum dalam sengketa keluarga. Seluruh mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum di Bekasi. (TIM/Red)

Reporter: Tim Pewarta PPWI
Editor: Syarif Al Dhin
Sumber: Richard Simanjuntak & Salinan Putusan PTUN Bandung

Rumah Sakit Columbia Asia Aksara Dikecam Keras Atas Penahanan Pasien Berasuransi Generali

*Medan – Sumatera Utara,–* Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA dan Ketua Umum PAGAR UNRI, Adi Lubis, mengecam keras tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara yang menahan pasien yang telah diperbolehkan pulang oleh dokter.

Pasien tersebut, yang telah tiga kali dirawat di rumah sakit tersebut dalam satu tahun terakhir dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah,  ditahan selama dua hari tanpa pengobatan karena belum melunasi tagihan administrasi, meskipun telah memiliki asuransi Generali.

“Ini adalah tindakan yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi manusia,” tegas Adi Lubis. “Pasien telah membayar sebagian besar biaya perawatan, dan sisanya ditanggung oleh asuransi Generali.

Namun, rumah sakit tetap menahan pasien dan menuntut pembayaran tambahan sebesar 30 juta rupiah.  Setelah negosiasi alot, istri pasien terpaksa meminjam uang dari rentenir untuk melunasi sebagian tagihan agar pasien dapat pulang.”

Adi Lubis menambahkan bahwa tindakan Rumah Sakit Columbia Asia Aksara diduga melanggar beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan,  termasuk diskriminasi terhadap pasien ber-asuransi.

Penahanan pasien karena masalah biaya dapat dianggap sebagai penyanderaan, terutama jika tindakan tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa dasar hukum yang kuat. UU Kesehatan mengatur tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Diduga rumah sakit Columbia Asia aksara sudah melanggar Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penyanderaan, yang mungkin dapat diterapkan jika penahanan dianggap sebagai penyanderaan.

Ia juga menyayangkan sikap Asuransi Generali yang dinilai tidak bertanggung jawab atas nasabahnya.  Perjanjian polis seharusnya menjamin biaya perawatan hingga 1 miliar rupiah per tahun, namun perusahaan asuransi malah meminta pasien membayar sebagian biaya perawatan dari kantong pribadi.

“Kami meminta pihak berwenang untuk mencabut izin operasional Rumah Sakit Columbia Asia Aksara jika perlu.  Rumah sakit seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan malah menyengsarakan mereka,” ujar Adi Lubis.

“Tindakan tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.  Kami juga akan menempuh jalur hukum terhadap Rumah Sakit Columbia Asia Aksara dan Asuransi Generali atas pelanggaran hak pasien dan ketidakadilan yang dialami pasien tersebut.”  TKN KOMPAS NUSANTARA dan PAGAR UNRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.

Diharapkan kepada bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk mengevaluasi ijin dari rumah sakit Columbia Asia aksara karena diduga sudah melanggar hak asasi manusia dan

Secara spesifik,  Sudah melanggar UU Kesehatan yang mengatur tentang hak pasien, termasuk hak mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi, dan juga mengatur sanksi bagi rumah sakit yang melanggar hak-hak tersebut.  *(Tim)*

Red”

Polres Purbalingga Kembali Ungkap Tiga Kasus Kekerasan Hasil Operasi Aman Candi 2025

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali berhasil mengungkap kasus kekerasan yang menjadi target dalam Operasi Aman Candi 2025. Kali ini, tiga kasus berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025) menyampaikan bahwa dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 kami kembali berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan terhadap orang.

Kasus pertama yaitu tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 22.00 WIB. TKP Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.

Pelaku berinisial AS umur 35 tahun warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan korban ZN (23) warga Desa Tlahab, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi pelaku memukul menggunakan helm pada bagian kepala korban hingga korban tersungkur kemudian diinjak-injak hingga mengalami luka,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno.

Korban yang saat itu sedang berteduh di warung kosong bersama temannya karena hujan, dikira merupakan orang yang sudah merusak warung. Sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan.

Wakapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Untuk kasus kedua, lanjut Wakapolres yaitu kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira jam 20.30 WIB di Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

Korban yaitu RF (23) warga Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Sedangkan pelaku yaitu WAP (29), AP (24) dan RS (24). Ketiga pelaku merupakan warga desa yang sama dengan korban.

“Ketiga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Tersangka dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan,” tegasnya.

Kasus ketiga yang diungkap yaitu dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. TKP berada di teras rumah kontrakan di Desa Sidakangen, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira jam 21.30 WIB.

Tersangka ada tiga orang yaitu P, S dan M. Untuk tersangka P saat ini sudah diamankan, sedangkan dua tersangka lain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melarikan diri.

“Para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka patah tulang hidung,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal Pasal 170 dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Wakapolres menambahkan hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 secara keseluruhan, Polres Purbalingga berhasil mengungkap lima kasus kekerasan atau penganiayaan. Dua kasus diungkap pada sepuluh hari pertama operasi, sedangkan tiga kasus diungkap periode sepuluh hari kedua.

“Dari lima kasus kekerasan yang diungkap ada delapan tersangka yang sudah diamankan. Sedangkan dua orang tersangka masuk Daftar Pencarian Orang,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Cegah kriminalitas di Hari Libur Panjang, Polsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan

Bekasi – Anggota Polsek Serang Baru gelar oprasi kejahatan jalanan (OKJ) Kegiatan ini dimulai Kamis – Jum’at (29 – 30 Mei 2025)
Pukul : 23.45 WIB s/d 01.00 WIB
dipimpin langsung oleh Padal Iptu Heru Abdullah S.H.Kanit Intelkam kegiatan ini bertempat di
Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp. Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.

AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru menjelaskan
Kegiatan oprasi kejahatan jalanan (OKJ) ini untuk antisipasi kriminalitas tindak kejahatan pada malam hari di hari libur panjang ini,kami untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat,serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas di jalanan.

“Kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) yang dilakukan Anggota Polsek Serang Baru Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal serta Terorisme diwilayah Polsek Serang Baru dan Anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengendara KR2 dan KR4, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,”Jelas Kapolsek

Sambungya Kapolsek Kegiatan ini akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Polsek Serang Baru tetap terjaga.Kami juga mengajak seluruh masyarakat.

“Untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing dan mendukung upaya kepolisian dalam memerangi kejahatan jalanan,”Pungkasnya Kapolsek.

(Red)