Beranda blog Halaman 18

Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan: Siswa Prasejahtera di SMPN 3 Diduga Tetap Ditekan Membayar

0

Brebes, Praktik penarikan dana pendidikan di SMPN 3 Brebes kini menuai sorotan tajam. Aktivis sosial sekaligus perwakilan wali murid, Muhammad Tangguh Pahari, secara terbuka membantah klaim pihak sekolah yang menyebut pungutan tersebut menerapkan sistem subsidi silang bagi siswa tidak mampu.

Tangguh menilai pernyataan Kepala Sekolah tersebut tidak lebih dari upaya menutupi fakta yang terjadi di lapangan.

“Klaim subsidi silang itu bohong besar. Fakta di lapangan menunjukkan siswa dari keluarga berpenghasilan rendah tetap dipaksa membayar dengan nominal yang sudah ditentukan,” ujar Tangguh dalam keterangan resminya kepada media, Detik-Nasional.com Kamis, (25/12/2025).

Temuan di Lapangan: Tekanan pada Keluarga Prasejahtera

Dalam investigasinya, Tangguh membeberkan bukti adanya tekanan dari oknum guru terhadap siswa yang orang tuanya hanya berpenghasilan Rp1,3 juta per bulan. Siswa tersebut diwajibkan membayar iuran bulanan sebesar Rp100.000 serta uang Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mencapai Rp850.000.

“Bahkan ada temuan di kelas 8, seorang siswa masih ditagih kekurangan Rp100.000 meskipun sudah menyetor Rp400.000. Karena keluarga tersebut benar-benar tidak mampu, akhirnya saya pribadi yang melunasi agar siswa tidak terus tertekan,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa esensi sumbangan telah hilang ketika pihak sekolah menentukan angka dan jangka waktu pembayaran. “Sumbangan itu seharusnya sukarela. Jika nominalnya dipatok dan bersifat wajib, itu bukan lagi sumbangan, melainkan pungutan liar (pungli),” tegas Tangguh.

Benturan Aturan dan Payung Hukum

Praktik yang terjadi di SMPN 3 diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pendidikan yang berlaku, di antaranya:

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah: Menegaskan bahwa penggalangan dana hanya boleh dalam bentuk bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Melarang satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) yang menyelenggarakan program wajib belajar untuk memungut biaya satuan pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi finansial.

Desak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum Bertindak

Atas temuan tersebut, Muhammad Tangguh Pahari mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap manajemen SMPN 3.

“Kami meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan pihak Kepolisian untuk memeriksa aliran dana sumbangan ini. Ada unsur paksaan dan dugaan pemerasan. Banyak wali murid yang takut bersuara karena adanya intimidasi terhadap anak-anak mereka di sekolah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya paksaan pembayaran terhadap siswa tidak mampu tersebut.

Reporter: Teguh
Editor: Casroni
Red”

Operasi “Kosmetik” Dam Betuk: Anggaran Rp 200 Juta Menguap, PETI Kembali Berpesta

0

Merangin – 26 Desember 2025 Kewibawaan Pemerintah Kabupaten Merangin dipertanyakan. Operasi penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dam Betuk yang digelar awal Desember lalu kini dicap sebagai proyek seremonial belaka. Meski menghabiskan dana taktis yang ditaksir mencapai Rp 200 juta, aktivitas ilegal tersebut nyatanya kembali marak hanya dalam hitungan hari.

Anggaran Fantastis, Hasil Miris Publik kini menuntut transparansi atas penggunaan dana operasional tersebut.

Angka Rp 200 juta untuk logistik, bahan bakar, hingga penyewaan alat dari luar daerah dianggap tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Dari total 60 rakit yang beroperasi, petugas hanya mampu mengamankan 24 unit.

Hal ini memicu kecurigaan publik: Apakah ada kebocoran informasi sebelum tim turun ke lapangan?
Hanya “Libur” 21 Hari
Operasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, Drs. H. Abdul Khafidh, M.M. pada 3 Desember 2025, terbukti tidak memiliki efek jera (deterrent effect).

Laporan per 24 Desember 2025 memastikan para penambang telah kembali beraktivitas dengan normal. Jeda waktu yang tidak sampai satu bulan ini menjadi bukti telak bahwa operasi tersebut tidak memiliki strategi pasca-penertiban (post-operation) yang matang.

Tumpul ke Cukong, Hanya Garang di Kamera
Kritik keras juga datang dari aktivis lingkungan yang menilai pemerintah hanya berani merusak rakit—yang dengan mudah bisa dibangun kembali oleh pelaku—namun enggan menyentuh aktor intelektual atau pemodal (cukong) di balik layar.

“Sangat disayangkan jika dana rakyat Rp 200 juta hanya digunakan untuk memberi ‘libur’ singkat bagi perusak lingkungan. Ini bukan penegakan hukum, ini pemborosan,” tegas narasi yang berkembang di masyarakat.

Tuntutan Audit Transparansi
Atas kegagalan ini, muncul desakan agar Inspektorat atau pihak terkait melakukan
Audit Transparansi Anggaran.

Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan aset wisata seperti Dam Betuk hancur sementara uang negara terus mengalir untuk operasi-operasi yang sifatnya hanya “kosmetik” di depan kamera media, namun tumpul dalam pelaksanaan teknis di lapangan.

Red”Reporter Gondo Irawan

MENGUPAS DAN MEMERANGI PARA KORUPTOR: “Diplomasi Meja Kayu” di Perbatasan; Menelanjangi Borok Negara dari Sudut Warkop

0

Jabar – 25 Desember 2025 Di balik kepulan uap kopi hitam sebuah warung sederhana yang dikenal dengan nama “Warkop Janda Inspirasi”, sebuah diskusi yang tidak biasa pecah di sudut sunyi perbatasan Cirebon dan Majalengka. Bukan sekadar bualan kosong, sekelompok figur yang menamakan diri Senior Prima berkumpul untuk melakukan otopsi visual terhadap kondisi bangsa yang kian mengkhawatirkan.

Edi uban, Jhon ,Ali S , Erik , Rony, Fajar, Faizal dan fitri Para Senior Prima – sekumpulan tokoh berpengalaman dan saksi sejarah yang telah kenyang dengan asam garam ketenaran serta dinamika perjalanan hidup di berbagai era.

Diskusi kritis bertajuk “Membongkar Borok Negara”. Sebuah forum informal namun tajam yang mengupas tuntas rahasia-rahasia kegagalan sistemik negara, mulai dari isu korupsi hingga degradasi moral birokrasi, yang dibalut dalam canda gurau sarkastik.

Warkop Janda Inspirasi, sebuah titik pertemuan strategis di perbatasan Cirebon dan Majalengka. Lokasi ini menjadi simbol “suara pinggiran” yang mencoba mengguncang pusat.

Pertemuan intensif yang dilakukan di tengah momentum perancangan strategi masa depan (Indonesia Emas).

Karena adanya keresahan kolektif bahwa kejayaan bangsa hanya akan menjadi angan-angan jika rahasia-rahasia gelap dan kebobrokan masa lalu tidak dibongkar dan diperbaiki secara radikal.

Dengan menggabungkan nostalgia kejayaan dan kritik tajam. Para senior ini menggunakan metode “tertawa di atas luka”—menertawakan kebodohan sistem sambil merancang blueprint (peta jalan) baru agar “Kebersamaan Prima” dapat mewujudkan kejayaan emas yang hakiki.

Pernyataan Kritis
Salah satu perwakilan senior menyatakan bahwa keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk sembuh. “Kita tidak bisa membangun gedung pencakar langit di atas tanah yang busuk.

Membongkar ‘borok’ ini bukan untuk menghina negara, tapi untuk membersihkan infeksi yang selama ini disembunyikan di bawah karpet kekuasaan,” pungkasnya di tengah riuh tawa yang penuh makna.

Diskusi ini bukan sekadar ajang reuni, melainkan sebuah sinyal peringatan bahwa mereka yang memiliki pengalaman tidak akan tinggal diam melihat masa depan bangsa digerogoti oleh rayap-rayap kepentingan pribadi.

Tim Redaksi Prima

Propam Polres Purbalingga Awasi Tugas Personel Operasi Lilin Candi 2025

Purbalingga – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Purbalingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Candi 2025. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah pos pengamanan, termasuk pos terpadu dan pos pelayanan di gereja serta objek wisata. Pengecekan dan pengawasan dilakukan pada siang maupun malam hari.

Dalam kegiatan tersebut, Propam melakukan pengecekan kehadiran personel, ketertiban dan disiplin, sikap tampang, serta kelengkapan penggunaan seragam dinas. Selain itu, surat nyata diri personel juga turut diperiksa dan pemeriksaan urine.

Plt Kasi Humas Polres Purbalingga, Ipda Dwi Arto, mengatakan bahwa pengawasan oleh Propam dilakukan untuk memastikan personel yang terlibat Operasi Lilin Candi 2025 melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.

“Selain itu mencegah pelanggaran dilakukan oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Candi 2025,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Disampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dilaksanakan secara rutin. Sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang bertugas dalam Operasi Lilin Candi 2025 berada dalam kondisi lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran termasuk hasil cek urine seluruhnya negatif narkoba.

“Dari hasil pengecekan, seluruh personel yang bertugas di pos terpadu dan pos pelayanan hadir lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran termasuk cek urine seluruhnya negatif narkoba,” ungkapnya.

Ipda Dwi Arto menambahkan pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Purbalingga dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota selama pelaksanaan pelayanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

KEJATI SEGERA TANGKAP GARONG UANG NEGARA:Proyek Taman Kota Merangin Mangkrak: CV DD Kontraktor Diduga Kebal Hukum, Keselamatan Kerja dan Mutu Bangunan Jadi Pertaruhan

Merangin” Pembangunan Taman Kota di eks kantin PKK Kecamatan Bangko kini bertransformasi dari proyek estetika menjadi monumen kegagalan manajemen. Proyek senilai Rp 3,09 miliar ini tidak hanya melampaui tenggat waktu, tetapi juga ditengarai menabrak berbagai regulasi keselamatan kerja dan standar teknis

Proyek pembangunan taman kota senilai Rp 3.095.897.000 bersumber dari APBD Merangin resmi mangkrak. Selain kegagalan penyelesaian fisik, ditemukan pelanggaran serius terhadap penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan ketidakpatuhan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), seperti penggunaan pagar terpal yang tidak standar.

Tanggung jawab utama berada pada CV DD Kontraktor selaku pelaksana dan Archipta Consultindo sebagai konsultan pengawas yang dinilai gagal menjalankan fungsi supervisi. Ketegasan pemerintah daerah juga dipertanyakan setelah teguran Mediator Hubungan Industrial DPMPTSP-TK, Sadaruddin, diabaikan mentah-mentah oleh pelaksana.

Berlokasi di titik strategis pusat kegiatan masyarakat, yakni eks lahan kantin PKK Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Tepat pada 24 Desember 2025, yang merupakan hari ke-90 sekaligus batas akhir (deadline) kontrak kalender sejak ditandatangani pada 24 September 2025. Proyek berakhir dengan status belum selesai di tengah cuaca ekstrem.

Keterlambatan ini bukan sekadar masalah waktu, melainkan integritas. Muncul dugaan adanya “bekkingan” kuat di balik kontraktor sehingga mereka berani mengabaikan peringatan resmi dinas terkait APD pekerja. Selain itu, pengerjaan yang dipaksakan saat musim hujan berisiko tinggi merusak kualitas struktur beton dan kepadatan timbunan, yang berpotensi menyebabkan kegagalan bangunan di masa depan.

Jika pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas (seperti pemutusan kontrak atau denda maksimal), kualitas infrastruktur Merangin akan terus merosot. LSM Sapurata dan Aliansi Masyarakat Bersatu Peduli Merangin (AMBPM) telah mengancam akan melakukan aksi massa sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pengawasan proyek di Kabupaten Merangin.
Catatan Kritis:

Proyek ini adalah cermin buruknya sinergi antara pengawasan dinas dan komitmen rekanan. Uang rakyat sebesar 3 miliar rupiah terancam menjadi sia-sia jika bangunan yang dihasilkan tidak memenuhi spesifikasi akibat pengerjaan yang terburu-buru (kejar tayang) di bawah guyuran hujan tanpa pengawasan ketat.

Reporter Gondo I
Tim Redaksi Prima

Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Modus palsukan KTP

Semarang — Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 (delapan) pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.

Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.

“Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan. Lebih lanjut Tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.

Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan.

Ada juga tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu. Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kab. Pemalang tadi dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Red”

Diduga Solar Subsidi Bocor ke Tambang di Gandatapa-Banyumas, Rakyat Kecil Jadi Korban

Banyumas-Jateng-23-12-2025. Lin ri.com
Banyak warga yang menyayangkan aktivitas pertambangan di desa Gandatapa, Sumbang, Kabupaten Banyumas yang diduga milik salah satu Anggota DPR-RI fraksi partai demokrat, Wastam, S.E., S.H., M.H. Sebagian besar menentang adanya aktivitas tambang ini dan meminta agar ditutup supaya tidak menyebabkan bencana alam.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas ESDM Pemprov Jateng Wilayah Slamet Selatan, Mahendra Dwi Atmoko membenarkan adanya aktivitas penambangan di wilayah tersebut. Tambang ini disebut telah mengantongi izin tambang seluas 5,3 hektare. Semua tahapan untuk mendapatkan izin tambang sudah terpenuhi, tata ruangnya juga membolehkan kegiatan tambang.

Namun lain halnya dengan penemuan dilapangan secara lansung yang dilakukan oleh Trianto selaku Pimpinan Redaksi (Pimred) LIN-RI.com yang menemukan adanya dugaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat disalahgunakan sejumlah oknum dalam operasional tambang tersebut untuk kepentingan pribadi akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

Sejumlah alat berat yang beroperasi di lokasi pertambangan Galian Golongan C di Gandatapa, Sumbang, Kabupaten Banyumas, dicurigai menggunakan solar subsidi. Padahal, BBM jenis ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kepentingan tambang.

Trianto, menegaskan bahwa masih banyak alat berat di lokasi pertambangan yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas yang menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar yang notabene merupakan barang subsidi.

BPH Migas bersama Polri, TNI, dan pemerintah daerah harus lebih intensif melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi di setiap SPBU. Tujuannya jelas, agar tidak ada lagi alat berat pertambangan yang memakai solar subsidi, tanpa melihat keterlibatan atau kepemilikan baik dari kalangan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif didalam pemerintahan.

Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya terjadwal dan diumumkan bahkan terkesan adanya koordinasi atau dikondisikan, sebab akan mempermudah oknum mengantisipasi. Dan masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintahan dalam hal ini seakan hukum tumpul keatas tajam kebawah, hanya membela kepentingan kalangan elit tertentu saja.

“Rutin di sini bukan berarti terjadwal kemudian disampaikan jadwalnya. Tidak seperti itu. Harus aktif turun ke lapangan di titik-titik yang rawan penyalahgunaan,” ujarnya.

Trianto menambahkan, dalam mengawasi distribusi solar subsidi, BPH Migas sebenarnya telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Polri, TNI, dan pemerintah daerah. Namun, ia menilai implementasinya masih jauh dari maksimal.

“Kami berharap skema subsidi benar-benar tepat sasaran agar dapat mendorong efisiensi anggaran sekaligus memastikan bantuan negara ini dirasakan masyarakat yang berhak,” pungkasnya.

Bisnis solar industri Pertamina adalah kegiatan niaga yang melibatkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar non-subsidi kepada sektor industri. Solar ini bukan untuk kendaraan pribadi atau rumah tangga, melainkan digunakan oleh sektor seperti manufaktur, pertambangan, konstruksi, pelayaran, hingga perhotelan.

Berbeda dengan solar subsidi, solar industri dijual sesuai harga pasar dan hanya bisa didistribusikan oleh agen resmi atau vendor terdaftar. Pertamina sebagai BUMN energi menyediakan skema legal bagi pelaku usaha yang ingin menekuni sektor ini secara profesional, dengan aturan dan izin tertentu. Dan jelas kegiatan industri seperti penambangan dan atau lainnya tidak diperbolehkan menggunakan jenis solar bersubsidi atau ilegal yang prosesnya diluar aturan dan perbuatan tersebut melanggar hukum dan merugikan rakyat kecil yang seharusnya lebih berhak menerima solar bersubsidi.***

Redaksi”

PETI di Bungo Menantang Hukum, Aktivitas Dompeng Menjamur di Pinggir Jalan Lintas

BUNGO – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo semakin berani menunjukkan eksistensinya. Seolah kebal hukum, lima unit rakit dompeng terpantau bebas beroperasi tepat di pinggir jalan lintas yang menjadi urat nadi transportasi Provinsi Jambi.

Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan metode rakit dompeng yang diduga kuat merusak ekosistem dan mengancam infrastruktur jalan.

Pemilik lahan pribadi dan operator rakit dompeng yang identitas serta legalitas izinnya masih belum terkonfirmasi oleh instansi berwenang.

Kawasan Simpang Empat Tanjung Menanti, sepanjang Jalan Lintas Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Terpantau aktif selama beberapa bulan terakhir hingga puncaknya dilaporkan pada Minggu, 21 Desember 2025.

Aktivitas ini terus berjalan diduga karena motif keuntungan ekonomi instan tanpa memedulikan dampak lingkungan jangka panjang serta lemahnya pengawasan dari otoritas terkait di lokasi yang sangat terbuka.

Para pelaku mengoperasikan sedikitnya lima unit mesin dompeng untuk menyedot tanah dan memisahkan emas, yang berpotensi menyebabkan polusi suara, pencemaran merkuri, dan risiko longsor pada jalan lintas.
Sudut Pandang Kritis
Keberadaan PETI di Tanjung Menanti ini bukan sekadar isu lingkungan biasa, melainkan tamparan bagi penegakan hukum di Kabupaten Bungo. Ada tiga alasan mengapa kondisi ini kritis:

Beroperasi di tepi jalan lintas utama menunjukkan bahwa para pelaku tidak lagi merasa perlu “bersembunyi”. Hal ini mengindikasikan hilangnya wibawa aparat penegak hukum di mata pelaku tambang ilegal.

Lokasi yang berada di dekat akses jalan lintas bukan hanya mengganggu pemandangan, tetapi secara teknis mengancam kestabilan struktur tanah jalan nasional. Biaya perbaikan jalan akibat abrasi tambang jauh lebih besar daripada keuntungan emas yang dihasilkan segelintir orang.

Ketidakpastian Hukum Lahan Pribadi: Dalih “tanah milik pribadi” seringkali dijadikan tameng. Namun, secara hukum (UU Minerba), kekayaan alam di bawah tanah adalah milik negara dan pengelolaannya wajib memiliki izin lingkungan yang ketat.

Pemerintah Kabupaten Bungo dan aparat kepolisian setempat didesak untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan tegas. Pembiaran terhadap aktivitas yang kasat mata ini akan menyuburkan praktik serupa di lokasi lain yang lebih tersembunyi

Tim Redaksi Prima

Parah…..!!! Anggaran BUMDes “Maju Berkah” Desa Galuh Timur Tonjong Di Duga Di Selewengkan Oleh Oknum Pemdes.

Tonjong,Brebes,Lin-ri,com.Jawa Tengah
BUMDes atau Badan Usaha Milik Desa,yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat desa,justru anggaran yang telah dikucurkan yang diambil dari Anggaran Dana Desa dari tahun 2017 – 2023 sama sekali tidak ada kegiatannya.

Anggaran sebesar Rp 375.856.480,- rupiah hanya terealisasinya Rp 15.000.000,-rupiah,itupun digunakan untuk pembelian alat hajatan seperti Piring,Gelas dan Alat Masak sebesar Rp 5.000.000,- rupiah untuk disewakan dan untuk BRI Link sebesar Rp 10.000.000,- rupiah.

Dari keterangan pengurus BUMDes yang lama yaitu NS priode 2017-2020 dan beberapa warga Desa Galuh Timur, saat ditemui media dan lembaga dirumahnya mengatakan,

“Tidak ada transparansi dari Pemerintah Desa tentang jumlah anggarannya yang dilontarkan untuk Bumdes” kata (NS)

Para pengurus BUMDes “Maju Berkah” tidak pernah memegang anggaran atau uang untuk pengadaan kegiatan Bumdes,semua anggaran di duga yang memegang Sekertaris Desa (Carik) dan Bendahara Desa.

“Semua anggaran Bumdes yang pegang Sekdes dan Bendahara,” kata ketiga pengurus Bumdes serempak

“kami hanya dijadikan ketua tapi tidak tahu laporan keuanganya dan bentuk kegiatannya apa saja,yang kami tahunya hanya untuk pembelian alat hajatan Rp 5 juta dan BRI Link 10 juta,itu saja,” kata (NS)

Dari keterangan pengurus Bumdes lama dan yang baru yaitu (AM) priode tahun 2020 sampai Maret 2025 memberikan keterangan yang sama.

“kalau saya tidak tahu masalah keuangan Bumdes,waktu ada pergantian pengurus lama ke pengurus baru tidak ada serah terima permodalan Bumdes dan untuk apa saja kegiatannya,termasuk tidak ada berita acaranya,” kata (AM)

Jadi selama tahun 2017 sampai Maret 2025 hanya permodalan untuk Bumdes Fiktif belaka atau dimanipulasi datanya saja oleh Pemerintah Desa Galuh Timur,Tonjong,Kabupaten Brebes.

BUMDes “Maju Berkah” dibentuk dari tahun 2017 dan sudah Tiga kali pergantian pengurus,dari tahun 2017 – 2020 yakni NS di tahun 2020-Maret 2025 AM dan per Maret 2025 sampai sekarang (BW)

Diharapa Aparatur Penegak Hukum dan Instansi terkait dengan adanya pemberitaan ini agar mengaudit semua Anggaran Dana Desa Galuh Timur.(Team Jawa Tengah)

 

Tim”Redaksi”

​​Proyek Irigasi Desa Layansari Mangkrak, Pejabat Dinas Pertanian Cilacap Saling Lempar Tanggung Jawab.

​CILACAP – Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi anggaran publik.

​Deadline Terlewati, Kontraktor Dinilai ‘Membandel’
​Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat dan tidak proporsional.

​Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelaksana. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran dan evaluasi tertulis, namun tidak mendapat respons positif.

​”Kontraktor terkesan ‘membandel’. Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas dengan nada tegas.

​Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi

​Kesan tidak profesional juga ditunjukkan oleh pihak pelaksana lapangan. Riyan, yang diidentifikasi sebagai penanggung jawab lapangan dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

​”Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetus Riyan singkat sebelum mematikan sambungan telepon, tanpa memberikan penjelasan mengenai kendala keterlambatan proyek yang sangat dibutuhkan petani tersebut.

​Pejabat Dinas Pertanian Saling Lempar Bola

​Ironisnya, ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, respons yang didapat justru menambah daftar panjang ketidakjelasan. Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kabid Dinas Pertanian Cilacap berdalih bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah kewenangannya. “Itu bukan kewenangan ku mas, nanti tak sampaikan ke PPK dan PPTK-nya,” tulisnya singkat.

​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PPK. Saat dihubungi secara terpisah, PPK justru mengarahkan kembali ke pihak Kabid. “Hubungi Pak Kabid, saya tidak tau hal itu. Saya tidak mengurusi irigasi, coba hubungi Pak Kabid saja,” jawabnya, seolah enggan mengurusi carut-marut proyek tersebut.

​Desakan Tindakan Tegas

​Sikap saling lempar tanggung jawab di internal dinas ini memicu dugaan adanya lemahnya pengawasan dan manajemen proyek yang berisiko merugikan negara serta masyarakat tani. Para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang sangat krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai.

​Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mengambil tindakan tegas. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak (black list) terhadap CV. Bintang Surya Kencana Cilacap harus dipertimbangkan secara serius demi menjamin hak-hak publik dan kepastian pembangunan di wilayah tersebut.

​(team)

​CILACAP – Proyek vital Pembangunan Irigasi Air Tanah Dangkal untuk Kelompok Tani (Kt.) Karya Manunggal di Desa Layansari, Kecamatan Gandrungmangu, kini menjadi sorotan tajam. Selain pengerjaannya yang melampaui batas waktu kontrak (deadline), sikap para pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap yang terkesan saling lempar tanggung jawab memicu polemik terkait transparansi anggaran publik.

​Deadline Terlewati, Kontraktor Dinilai ‘Membandel’
​Proyek yang dikerjakan oleh CV. Bintang Surya Kencana Cilacap ini seharusnya rampung pada 15 November 2025. Namun, hingga pertengahan Desember, pekerjaan masih berlangsung dengan progres yang sangat lambat dan tidak proporsional.

​Dimas, selaku Konsultan Pengawas, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja pelaksana. Ia mengaku telah berulang kali melayangkan teguran dan evaluasi tertulis, namun tidak mendapat respons positif.

​”Kontraktor terkesan ‘membandel’. Progres pekerjaan sangat lelet dan tidak menunjukkan profesionalisme, padahal deadline sudah jauh terlampaui,” ujar Dimas dengan nada tegas.

​Manajemen Tertutup dan Sulit Dikonfirmasi

​Kesan tidak profesional juga ditunjukkan oleh pihak pelaksana lapangan. Riyan, yang diidentifikasi sebagai penanggung jawab lapangan dari CV. Bintang Surya Kencana, memilih menghindar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.

​”Maaf, saya lagi sibuk dan masih ada urusan kantor,” cetus Riyan singkat sebelum mematikan sambungan telepon, tanpa memberikan penjelasan mengenai kendala keterlambatan proyek yang sangat dibutuhkan petani tersebut.

​Pejabat Dinas Pertanian Saling Lempar Bola

​Ironisnya, ketika permasalahan ini dikonfirmasi kepada pihak Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, respons yang didapat justru menambah daftar panjang ketidakjelasan. Terjadi aksi saling lempar tanggung jawab antara Kepala Bidang (Kabid) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​Saat dihubungi melalui pesan singkat, Kabid Dinas Pertanian Cilacap berdalih bahwa masalah tersebut bukan merupakan ranah kewenangannya. “Itu bukan kewenangan ku mas, nanti tak sampaikan ke PPK dan PPTK-nya,” tulisnya singkat.

​Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PPK. Saat dihubungi secara terpisah, PPK justru mengarahkan kembali ke pihak Kabid. “Hubungi Pak Kabid, saya tidak tau hal itu. Saya tidak mengurusi irigasi, coba hubungi Pak Kabid saja,” jawabnya, seolah enggan mengurusi carut-marut proyek tersebut.

​Desakan Tindakan Tegas

​Sikap saling lempar tanggung jawab di internal dinas ini memicu dugaan adanya lemahnya pengawasan dan manajemen proyek yang berisiko merugikan negara serta masyarakat tani. Para petani di Desa Layansari kini merasa khawatir proyek irigasi yang sangat krusial bagi produktivitas lahan mereka akan terbengkalai.

​Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mengambil tindakan tegas. Sanksi administrasi berupa denda keterlambatan hingga pemutusan kontrak (black list) terhadap CV. Bintang Surya Kencana Cilacap harus dipertimbangkan secara serius demi menjamin hak-hak publik dan kepastian pembangunan di wilayah tersebut.

​(team)