Beranda blog Halaman 17

DPC LIN Desak Bupati Kubu Raya Ganti Plt Kadis PUPR, Soroti Dugaan Proyek Jalan Rp958 Juta

Kubu Raya, Kalbar —14-10-2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, mendesak Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., agar segera mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubu Raya, Supratmansyah, S.T.

Desakan tersebut muncul setelah pihak LIN Kubu Raya menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Desa Kumpai, Sungai Ambangah, yang menelan anggaran sekitar Rp958 juta.

Menurut Nurjali, pihaknya telah dua kali mendatangi kantor Dinas PUPR Kubu Raya untuk mengonfirmasi temuan tersebut, namun hingga kini belum berhasil bertemu dengan kepala dinas.

“Kami sudah dua kali datang ke kantor Dinas PUPR. Pertama kali tidak bisa bertemu karena alasan rapat dari pagi hingga sore. Hari ini kami datang lagi, tapi tetap tidak bisa ditemui,” ujar Nurjali kepada awak media.

Pihak LIN juga menyoroti bahwa proyek jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dan telah menimbulkan keluhan dari warga serta Ketua RT setempat.
Hingga kini, Rama, selaku pelaksana proyek dari CV Rimpang Bumi Katulistiwa, maupun konsultan pengawas dari CV Buana Lintang Katulistiwa, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.

“Semua pihak terkesan bungkam seribu bahasa, padahal pemberitaannya sudah viral di berbagai media daring,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurjali menduga adanya indikasi kongkalikong antara pihak dinas, kontraktor, dan konsultan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang menurutnya berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, seorang petugas keamanan Dinas PUPR Kubu Raya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan izin masuk bagi tamu tanpa janji sebelumnya.

“Kami tidak berani memberi izin masuk kalau tidak ada janji dengan kepala dinas. Apalagi beliau masih Plt, semua tamu harus terjadwal,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat itu kepala dinas sedang dipanggil oleh Bupati Kubu Raya, sementara beberapa pejabat lainnya tengah bertugas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Nurjali mengaku heran dengan sistem pelayanan publik di dinas tersebut.

“Kami hanya ingin mengadukan dugaan masalah proyek jalan, tapi malah dihadapkan dengan birokrasi berlapis. Dari jawaban petugas, seolah memang ada perintah agar tidak mengizinkan siapa pun menemui kepala dinas jika bukan orang penting. Seperti inikah birokrasi di Kabupaten Kubu Raya?” ucapnya dengan nada kecewa.

DPC LIN Kubu Raya menilai, sistem pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya perlu dievaluasi menyeluruh, karena dinilai belum mencerminkan semangat pelayanan publik yang terbuka dan responsif terhadap masyarakat.

“Birokrasi seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan hanya melayani orang-orang berkepentingan. Kami berharap Bapak Bupati Kubu Raya yang bijak dapat mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini,” tutup Nurjali.

Sumber: Ketua DPC LIN Kubu Raya
Penulis: Abd Aziz

Pengangguran: Analisis Penyebab dan Hambatan Kebijakan

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Pengangguran merupakan salah satu masalah ekonomi yang kompleks dan sulit diatasi. Tingkat pengangguran yang tinggi dapat berdampak negatif pada perekonomian suatu negara, seperti penurunan pertumbuhan ekonomi, peningkatan kemiskinan, dan ketidakstabilan sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami penyebab pengangguran dan hambatan kebijakan yang dihadapi dalam menanganinya.

*Penyebab Pengangguran*

1. *Ketidakseimbangan antara Penawaran dan Permintaan Tenaga Kerja*: Pertumbuhan ekonomi yang tidak seimbang dengan pertumbuhan angkatan kerja dapat menyebabkan ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja.
2. *Kurangnya Keterampilan dan Pendidikan*: Kurangnya keterampilan dan pendidikan yang memadai dapat membuat tenaga kerja tidak kompetitif di pasar kerja.
3. *Struktur Ekonomi yang Tidak Beragam*: Ketergantungan pada sektor tertentu dapat membuat ekonomi rentan terhadap perubahan kondisi pasar global.
4. *Investasi yang Kurang*: Kurangnya investasi dapat menyebabkan kurangnya kesempatan kerja.

*Hambatan Kebijakan*

1. *Keterbatasan Anggaran*: Keterbatasan anggaran pemerintah dapat membatasi kemampuan untuk melaksanakan kebijakan pengurangan pengangguran.
2. *Infrastruktur yang Kurang*: Infrastruktur yang kurang memadai dapat membatasi akses ke kesempatan kerja dan menghambat pertumbuhan ekonomi.
3. *Kebijakan yang Tidak Sinkron*: Kebijakan yang tidak sinkron antara pemerintah pusat dan daerah dapat membingungkan pelaku ekonomi dan mengurangi efektivitas kebijakan.
4. *Korupsi dan Inefisiensi*: Korupsi dan inefisiensi dapat mengurangi efektivitas kebijakan dan menghambat pertumbuhan ekonomi.

*Solusi*

1. *Peningkatan Keterampilan dan Pendidikan*: Pemerintah dapat meningkatkan keterampilan dan pendidikan tenaga kerja melalui program pelatihan dan pendidikan.
2. *Diversifikasi Ekonomi*: Pemerintah dapat mendorong diversifikasi ekonomi untuk mengurangi ketergantungan pada sektor tertentu.
3. *Peningkatan Infrastruktur*: Pemerintah dapat meningkatkan infrastruktur untuk memfasilitasi akses ke kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi.
4. *Kebijakan yang Sinkron*: Pemerintah dapat meningkatkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kebijakan yang sinkron dan efektif.

Dengan memahami penyebab pengangguran dan hambatan kebijakan, pemerintah dapat mengembangkan kebijakan yang lebih efektif untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Aswas Kejati Riau Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kepada Seluruh Pegawai Menjaga Integritas

Photo: Dwi Astuti SH., MH, Aswas Kejati Riau Pimpin Apel Pagi

PEKANBARU – Aswas Dwi Astuti SH., MH., memimpin apel kerja yang diikuti oleh seluruh pegawai di Halaman Kantor Kejati Riau, Senin (13/10/2025).

Dalam amanatnya, Aswas menyampaikan arahan pimpinan kepada seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, serta terus menjaga nama baik institusi melalui sikap dan kinerja yang profesional.

Aswas juga menekankan pentingnya menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam setiap pelaksanaan tugas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dan institusi.

Sebagai penutup, Aswas memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang telah mengikuti apel kerja dengan penuh kedisiplinan. Dan kembali mengingatkan agar seluruh pegawai senantiasa menegakkan disiplin kerja serta menggunakan seragam sesuai ketentuan Gamjak.(*)
Sumber: Humas Kejati

Warga Surabaya Keberatan Dengan Adanya Parkir Liar, Kabid Dishub Surabaya Membalas Dengan Arogansi

Surabaya, – Ketegangan sempat terjadi antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dengan seorang warga yang diketahui merupakan anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI). Insiden ini berlangsung di kawasan Grand City Mall, tepatnya di Jalan Walikota Mustajab, Kecamatan Genteng, Surabaya, pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.

Awal Mula Ketegangan

Percekcokan bermula saat seorang warga menegur petugas Dishub terkait dugaan adanya praktik parkir liar di area sekitar Grand City. Warga tersebut menilai, pengelolaan parkir yang dilakukan di lokasi itu tidak sesuai dengan aturan resmi pemerintah kota.
Namun, teguran tersebut justru berujung pada adu mulut. Salah satu petugas Dishub yang belakangan diketahui berinisial JT, diduga tersulut emosi dan mengeluarkan ucapan yang memancing reaksi warga.

“Kalau kamu memang dari Aliansi Madura, panggil ketua kamu sekalian ke sini!” ujar JT dengan nada tinggi, sebagaimana terekam dalam video amatir yang kini beredar luas di media sosial.

Video berdurasi sekitar tiga menit itu menunjukkan suasana panas di lokasi. Beberapa warga tampak mencoba melerai, namun ketegangan sempat tak terhindarkan karena petugas Dishub terus melontarkan kalimat bernada menantang.

Reaksi Aliansi Madura Indonesia

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar, menyayangkan sikap arogansi yang ditunjukkan oleh oknum Dishub. Menurutnya, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku aparatur pelayanan publik yang seharusnya melayani masyarakat dengan ramah dan profesional.

“Kami bukan mencari ribut, tapi hanya mengingatkan agar penertiban parkir berjalan sesuai aturan. Masyarakat punya hak untuk mengawasi dan menyampaikan kritik. Jangan justru warga yang menegur malah ditantang,”
tegas Baihaqi saat dihubungi LiputanJatimBersatu.com, Senin malam.

Baihaqi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menyebut akan mengirimkan surat resmi kepada Wali Kota Surabaya dan Kepala Dinas Perhubungan untuk meminta klarifikasi atas tindakan oknum tersebut. Menurutnya, kejadian ini menjadi bukti masih lemahnya pengawasan terhadap petugas lapangan Dishub, terutama dalam pengelolaan dan pengawasan area parkir.

Keterangan Saksi di Lapangan

Sejumlah warga yang berada di lokasi turut membenarkan adanya adu mulut antara petugas Dishub dan anggota AMI tersebut.

“Awalnya cuma tegur biasa, karena ada yang ngatur parkir tapi nggak pakai tanda Dishub resmi. Eh, malah petugasnya marah-marah,” ujar Rudi, salah satu saksi mata di lokasi kejadian.

Ia menambahkan, suasana sempat memanas hingga menarik perhatian pengunjung mal dan pengendara yang melintas. Beruntung, situasi dapat diredakan setelah beberapa warga menengahi dan meminta kedua pihak untuk menahan diri.

Belum Ada Klarifikasi Resmi

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya belum memberikan keterangan resmi. Beberapa awak media yang mencoba menghubungi Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Dishub belum mendapat tanggapan.
Namun, salah satu sumber internal Dishub menyebut bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait kejadian tersebut untuk memastikan kronologi sebenarnya.

“Kami masih menelusuri siapa petugas yang terlibat dan bagaimana kejadiannya. Nanti kalau sudah ada hasil pemeriksaan, pasti akan disampaikan ke publik,” ujar sumber tersebut yang enggan disebut namanya.

Latar Belakang Masalah Parkir di Surabaya

Permasalahan parkir liar bukan hal baru di Surabaya. Beberapa tahun terakhir, masyarakat kerap mengeluhkan keberadaan juru parkir ilegal yang mematok tarif di luar ketentuan resmi.
Meski Dishub secara rutin melakukan penertiban, praktik serupa masih sering ditemukan, bahkan di lokasi strategis seperti pusat perbelanjaan dan area publik.

Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan dalam menindak pelanggaran menjadi penyebab utama persoalan ini tak kunjung selesai. Selain itu, muncul dugaan adanya “main mata” antara oknum petugas dan pengelola parkir yang membuat praktik ilegal tersebut tetap bertahan.

Penutup

Insiden antara petugas Dishub Surabaya dan anggota AMI ini menjadi sorotan publik dan menambah panjang daftar keluhan masyarakat terhadap kinerja pengelolaan parkir di kota tersebut.
Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya dapat menindak tegas oknum yang bertindak di luar prosedur serta memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Red”

Respons Cepat Bencana: Pemkab Cilacap Salurkan Bantuan Darurat Korban Rumah Roboh di Desa Rawaapu Patimuan

Patimuan, 13 Oktober 2025 – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Patimuan menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan mendistribusikan bantuan logistik dan bahan bangunan kepada warga terdampak musibah rumah roboh di Desa Rawaapu.

Pendistribusian bantuan dilaksanakan pada hari Senin, 13 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Lokasi penyaluran berpusat di RT 2 RW 3 Dusun Cikadim, Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan.

Pelaksanaan dan Sinergi Lintas Lembaga
Bantuan diserahkan langsung kepada penerima, Bapak Aris Setiadi (Pekerjaan: Petani), yang rumahnya di RT 2 RW 3 Dusun Cikadim mengalami kerusakan total akibat bencana.

Kegiatan penyaluran bantuan ini berjalan lancar berkat sinergi yang kuat antara berbagai lembaga penanggulangan bencana dan keamanan, antara lain:

UPTD PKBD Sidareja
Kasi Trantib Kecamatan Patimuan
Bhabinkamtibmas Desa Rawaapu
PMI Kecamatan Patimuan
Pemerintah Desa Rawaapu
Keterlibatan PMI Kecamatan Patimuan dalam kegiatan ini sangat vital.

Selain berpartisipasi dalam pendataan dan penyerahan bantuan, PMI juga menyalurkan bantuan berupa Selimut (1 buah) dan Tikar (1 buah) yang merupakan bagian dari non-food item untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga korban selama masa pengungsian sementara.

Kehadiran relawan PMI menegaskan fokus penanganan tidak hanya pada infrastruktur, tetapi juga pada pemenuhan kebutuhan psikososial dan logistik dasar bagi korban bencana.

Detail Bantuan yang Disalurkan
Bantuan yang disalurkan merupakan gabungan dari kontribusi berbagai pihak, difokuskan untuk kebutuhan mendesak:

| 1. | Kaso | 12 batang | (Bahan Bangunan Darurat) |
| 2. | Balok | 6 batang | (Bahan Bangunan Darurat) |
| 3. | Triplek | 6 lembar | (Bahan Bangunan Darurat) |
| 4. | Asbes | 6 lembar | (Bahan Bangunan Darurat) |
| 5. | Paku | 1 kg | (Bahan Bangunan Darurat) |
| 6. | Selimut | 1 buah | (PMI Kecamatan Patimuan) |
| 7. | Tikar | 1 buah | (PMI Kecamatan Patimuan) |
Komitmen Pemerintah Daerah dan Harapan

Kasi Trantib Kecamatan Patimuan, yang memimpin kegiatan di lapangan, menyampaikan bahwa pendistribusian ini merupakan implementasi dari arahan Camat Patimuan untuk segera memberikan uluran tangan kepada warga yang tertimpa musibah.

“Sinergi antara pemerintah kecamatan, UPTD, Bhabinkamtibmas, dan khususnya kepedulian dari PMI, mempercepat proses pemulihan awal ini. Kami berharap material bangunan dan bantuan non-pangan ini segera bermanfaat untuk keluarga Bapak Aris Setiadi,” jelasnya.

Laporan resmi mengenai kejadian dan penyaluran bantuan telah disampaikan kepada Camat Patimuan dan ditembuskan kepada para pimpinan instansi di tingkat Kabupaten (Satpol PP, Kesbangpol, dan BPBD) untuk memastikan adanya tindak lanjut rehabilitasi.

Pemerintah Kecamatan Patimuan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan menghadapi potensi bencana alam di musim penghujan.

Redaksi”Tugiman

Berkedok Konter Pulsa, Bos Odi: Raup Rp1,2 Juta Sehari, Sang ‘Raja’ Tramadol dan Eximer Jakarta Selatan

Jakarta,
Diduga sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, menjual obat keras golongan G jenis Tramadol, Eximer, Thriexh, dan Zolam secara bebas. Temuan ini terungkap dalam investigasi tim media pada Sabtu (11/10/2025).

Dalam pantauan di lokasi, penjaga toko bernama Nando mengaku hanya sebagai pekerja.

“Saya cuma jaga toko bang, bosnya Odi. Baru kerja empat bulan setengah, Saya jual Eximer enam butir Rp10 ribu, Tramadol satu lempeng Rp50 ribu, Thriexh satu butir Rp3 ribu, Zolam satu butir Rp15 ribu. Sehari bisa dapat Rp1,2 juta,” ujarnya kepada awak media.

Ketua RT setempat, Abdul Rahman, membenarkan bahwa toko tersebut pernah digerebek Satpol PP Kelurahan Srengseng Sawah pada 23 Mei 2025. Saat itu, pihak kelurahan sudah memberikan peringatan keras agar tidak lagi menjual obat keras.

“Tapi ternyata masih buka dan menjual obat-obatan itu. Pelakunya juga orang yang sama. Saya berharap polisi serius menindak ini. Jangan sampai generasi muda rusak gara-gara obat ini,” tegas Abdul Rahman dengan nada geram.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya juga menyatakan keresahan yang sama.

“Kami tidak mau wilayah kami jadi sarang peredaran obat keras. Ini bisa merusak anak-anak muda. Kami minta aparat segera bertindak,” ujarnya.

Setelah temuan tersebut, tim media berupaya melaporkan kejadian ke layanan darurat Polri 110. Namun, empat kali panggilan pertama hanya tersambung ke Polres Jakarta Selatan, yang kemudian mengalihkan laporan ke Polsek Jagakarsa. Sayangnya, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian.

Baru pada panggilan kelima, laporan akhirnya tersambung ke Mabes Polri, yang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut. Tak lama setelah itu, penjual berhasil diamankan bersama pak Rt dan Tim Media kemudian diserahkan ke pihak Polsek Jagakarsa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju kantor Polsek Jagakarsa kami bersama pak Rt melihat masih ada beberapa penjual obat keras dafta G secara bebas seperti kebal terhadap hukum, penjual obat keras tersebut dengan piawai nya berkamuflase toko klontong dan konter pulsa, Berikut data lokasi yang sudah terpantau :
1. Jalan Moch. Kahfi II, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
2. No. 69 Jalan Moch. Kahfi II, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
3. 1 Gang Johar, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
4. jl. Pepaya Raya No.4, Rt.2/rw.5, kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
5. jl. Moch. Kahfi li No.24 2, Rt.1/rw.5, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta
6. Jalan Tnjung Raya, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Tindakan penjualan obat keras tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 196.

Kasus ini akan terus dikawal oleh tim media untuk memastikan aparat penegak hukum benar-benar menindak dengan tegas para pelaku, serta menutup akses peredaran obat keras daftar G di wilayah Jakarta Selatan, sampai berita ini terbit Kapolsek Kompol. Nurma Dewi, S.H. belum memberi Tanggapan terkait maraknya obat keras daftar G diwilayah hukum Polsek Jagakarsa.

(@Red”ktim)

Aliansi Tangerang Raya ‘Tantang’ Kejati Banten Usut Dugaan ‘Bancakan Anggaran’ Jalan Ciater Raya

Tangerang Selatan – Aliansi Tangerang Raya (ATR) secara terbuka menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, menuding institusi penegak hukum tersebut tidak profesional dan cenderung menutup mata terhadap dugaan mega-korupsi proyek infrastruktur.

ATR kini mengambil alih inisiatif dengan membawa laporan dugaan “bancakan anggaran” revitalisasi pedestrian Jalan Ciater Raya langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Koordinator ATR, Tatang Sago, menegaskan ini bukan lagi soal laporan, melainkan desakan keras.

“Kami sudah mencium bau busuk ini sejak tahun lalu, tapi Kejari Tangsel pilih diam dan terkesan melindungi. Karena itu, kami minta Kejati Banten turun tangan langsung agar penanganan kasus ini objektif dan tidak mandul,” ujar Tatang dengan nada tegas, Minggu (5/10/2025).

*Indikasi ‘Perampokan’ APBD dan Konflik Kepentingan Elit Politik*

Laporan ATR menyoroti skema yang sangat mencurigakan pada proyek Jalan Ciater Raya, yang anggarannya melonjak hingga 364% hanya dalam dua tahun dan diduga kuat menjadi ATM bagi oknum tertentu:

Tahun Anggaran| 2023. Rp1.958.801.000.
T.A.2024. Rp 4.908.873.000.
Sepenir Rp20.000.000.000.
Perjalanan Dinas 117 Miliar Rupiah. ATK. 30 Miliar Rupiah.
T.A. 2025 Rp7.131.338.000.

“Ini bukan kenaikan wajar, ini ‘mark-up’ yang brutal! Anggaran meningkat drastis tanpa justifikasi teknis yang masuk akal,” kecam Tatang.

Lebih lanjut, ATR membongkar jantung masalah dari dugaan korupsi ini: proyek bernilai total lebih dari Rp 13 miliar ini selalu dieksekusi oleh kontraktor yang sama—sebuah perusahaan yang diyakini dikendalikan langsung oleh oknum anggota DPRD Kota Tangerang Selatan.

> “Ada indikasi kuat praktik konflik kepentingan yang vulgar. Proyek miliaran rupiah ini diatur agar jatuh ke tangan orang yang punya hubungan darah atau kepentingan politik langsung dengan pengambil kebijakan di daerah. Ini adalah penyalahgunaan wewenang terang-terangan,” ungkap Tatang.

Modus Operandi ‘Pengulangan Fiktif’ dan Mark-up Anggaran
ATR juga menemukan modus operandi licik berupa pengulangan item pekerjaan pada dokumen anggaran tahun berbeda. Pekerjaan dasar seperti trotoar, drainase, dan kanstin yang sudah dikerjakan pada tahun sebelumnya, dianggarkan ulang dengan nilai lebih tinggi pada tahun berikutnya.

“Ini bukan proyek lanjutan, ini adalah rekayasa kegiatan dan pengulangan pekerjaan lama dengan harga baru. Diduga kuat terjadi penggelembungan (mark-up) anggaran dan manipulasi dokumen agar dana APBD tersedot ke kantong pihak yang sama,” tegasnya.

ATR berencana melayangkan laporan resmi yang komprehensif ke Kejati Banten awal pekan depan. Mereka menuntut Kejati membentuk Tim Khusus Antikorupsi Daerah untuk membersihkan Tangsel dari dugaan korupsi proyek-proyek APBD.

“Jika Kejati Banten tidak bertindak, maka publik akan menilai hukum di Tangsel ini sudah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kami ingin penegakan hukum yang bersih; jangan sampai Tangsel menjadi ‘sarang korupsi’ yang dipertontonkan,” tutup Tatang Sago.

Red”

Skandal Prioritas Anggaran di Tangerang: Rp 70 Miliar untuk Mal Pelayanan Publik, Jalan Rakyat Dibiarkan “Neraka”

Tangerang – Di tengah kepungan “neraka” tentang jalan rusak di Jl. Raya Kramat Pakuhaji yang dikeluhkan warga hingga viral di media sosial, Pemerintah Kabupaten Tangerang justru memicu sorotan tajam dengan alokasi fantastis sebesar Rp 70 Miliar untuk pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP).

Kontradiksi prioritas ini menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas, transparansi, dan komitmen Pemkab Tangerang di bawah kepemimpinan Bupati Moch. Maesyal Rasyid terhadap kebutuhan dasar masyarakat.

*Jalan Rusak Parah vs. Proyek Mercusuar*

Keluhan warga atas infrastruktur yang “sangat memprihatinkan” telah membanjiri ruang publik. Pengguna jalan menyebutkan bagaimana motor mogok, sandal putus, bahkan kendaraan “copot kelelep di kobakan” di jalan yang rusak parah. Ironisnya, di saat yang sama, proyek mercusuar MPP senilai puluhan miliar ini menjadi fokus utama.

“Meskipun pemerintah berdalih bahwa MPP akan meningkatkan pelayanan publik, banyak pihak berpendapat bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 70 miliar untuk gedung baru terasa timpang,” tulis laporan. Sentimen ini menguatkan kecurigaan publik bahwa pemerintah daerah lebih mementingkan citra daripada kesejahteraan masyarakat.

*Temuan BPK Perkuat Dugaan Buruknya Pengawasan*

Keputusan untuk mengutamakan MPP menjadi semakin kontroversial mengingat temuan serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Banten. Laporan BPK tahun anggaran 2024 menemukan 33 proyek jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) tidak sesuai kontrak, dengan nilai kerugian mencapai Rp 1,89 Miliar.

Temuan ini secara langsung terkait dengan keluhan warga yang menyoroti kualitas buruk perbaikan jalan sebelumnya—bahkan beberapa jalan yang baru diperbaiki setahun sudah rusak lagi, Ini mengindikasikan adanya dua masalah besar.

– Prioritas yang Keliru: Mengalihkan dana besar ke proyek baru (MPP) sementara infrastruktur dasar kritis dibiarkan.

– Akuntabilitas yang Buruk: Gagal mengawasi puluhan proyek perbaikan jalan yang sudah berjalan, sehingga merugikan negara dan masyarakat.

*Bupati Dituding ‘Duduk di Kantor’,*

Pemerintah Bungkam
Frustrasi publik juga mengarah pada pimpinan daerah. Komentar sinis yang menyebut “Bupati nya g ada d Tangerang MH pada ddk aja d kantor” mencerminkan kemarahan atas minimnya respons dan kehadiran pejabat di tengah masalah nyata.

Hingga berita ini diturunkan (Jumat, 11 Oktober 2025), pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang—baik Bupati Moch. Maesyal Rasyid maupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait—belum memberikan penjelasan resmi mengenai kontradiksi prioritas anggaran ini.

*Publik menuntut transparansi:*

Apakah anggaran Rp 70 Miliar untuk MPP memang lebih mendesak daripada keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat di jalan? Dan langkah apa yang akan diambil terhadap puluhan proyek JIJ yang terbukti merugikan negara senilai Rp 1,89 Miliar?

Apakah pembangunan MPP dengan mengorbankan perbaikan jalan dasar merupakan sebuah bentuk ‘Pengkhianatan’ Anggaran terhadap masyarakat Tangerang? Karena isu perbaikan jalan sampai kini masih menjadi polemik. (Red)

SKANDAL GANDA BANSOS BREBES:

‘Corong Pemdes’12-10-2025.

 

Sirampog, Brebes,Jawa Tengah”– Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk warga Desa Igir Klanceng, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, telah memicu skandal ganda yang merugikan KPM.

Selain dugaan pungli, kasus ini juga menyeret isu pelanggaran etika pers menyusul upaya Pemerintah Desa (Pemdes) merilis bantahan secara tidak proporsional.

Akar Masalah: Dugaan Pungli dan Pengabaian KPM
Pada 7 Agustus 2025, Tim investigasi dari media mengungkap adanya praktik merugikan di Desa Igir Klanceng, berpotensi melanggar hukum dan etika publik:

* Pemotongan Jatah: Warga penerima yang seharusnya menerima 20 kg beras, diklaim hanya menerima 10 kg.

* Pungutan Wajib: KPM diwajibkan membayar Rp10.000 per karung sebagai “tebusan”.

* Pengakuan Oknum: Kadus 03 (MJ) disebut membenarkan pungutan tersebut dengan dalih untuk konsumsi perangkat desa.

* Menghindari Konfirmasi: Pihak Sekretaris Desa (Sekdes) dilaporkan mengabaikan dan menolak upaya konfirmasi dari media yang meliput.

Reaksi Kontroversial: Manuver ‘Klarifikasi Siluman’
Alih-alih merespons secara resmi atau menggunakan Hak Jawab kepada tim investigasi Pemdes Igir Klanceng memilih jalur kontroversial dengan menyampaikan klarifikasi melalui media Suluhnusantara dan media lingkar aktual

Pemdes membantah keras tuduhan tersebut dengan klaim:

* Iuran Sukarela: Uang Rp10.000 disebut bukan pungli, melainkan iuran sukarela untuk PMI yang disepakati oleh warga.

* Penyaluran Bertahap: Pemotongan jatah beras dijelaskan sebagai penyaluran bertahap (jatah dua bulan, disalurkan satu bulan terlebih dahulu).

Manuver ini dinilai sebagai taktik penghindaran tanggung jawab dan upaya mengendalikan narasi di ruang publik.

Pelanggaran Etika dan Tuntutan Keadilan
Keputusan Pemdes dan 2 oknum wartawan dari media yang terlibat menciptakan masalah etika serius:

* Kepala Desa/Pemdes: Tindakan menghindari media sumber berita menunjukkan dugaan keengganan untuk bersikap transparan.

Hal ini secara langsung merusak kredibilitas Pemdes sebagai pelayan publik.

* 2 Oknum Wartawan Suluhnusantara dan lingkar aktual: Diduga melanggar prinsip Keberimbangan Jurnalistik.

Kabiro Suluhnusantara dan Biro lingkar aktual wilaya Berebes, Jawa Tengah, disebut tidak mengkonfirmasi data dari media pembuat berita awal.

Ini menjadikan berita klarifikasi tersebut sebagai ‘corong’ eksklusif Pemdes yang tidak akurat dan tidak berimbang.

Tuntutan Aksi Nyata kepada Lembaga Berwenang
Publik mendesak adanya tindak lanjut yang serius dan tegas:

* Desakan kepada APH: Aparat Penegak Hukum didesak untuk segera mengusut tuntas dugaan pungli dan pemotongan bantuan beras.

Perbedaan keterangan harus diuji secara hukum demi menjamin keadilan bagi KPM.

* Himbauan Keras kepada Dewan Pers: Dewan Pers diimbau untuk memberikan sanksi etik tegas kepada 2 oknum wartawan/media Suluhnusantara, Lingkar Aktual atas pelanggaran prinsip Hak Jawab dan Keberimbangan Berita.

Permintaan tegas kepada pimpinan redaksi media Suluhnusantara dan Pimpinan redaksi Lingkar Aktual, 2 oknum wartawan (Rizal Ismoyo, Heru Mustopa) yang melakukan melanggar norma etika jurnalistik untuk diberikan sangsi dengan tegas.

“saya pimpinan redaksi media lin-ri meminta kepada kepala desa untuk adakan konferensi pesr dibalai desa secara terbuka, supaya terang dan jelas kebenaran nya agar publik bisa menel’a informasi yang akurat “pinta tri

Kasus ini adalah ujian bagi Dewan Pers untuk menjaga independensi dan profesionalisme pers Indonesia.
( Tim Advokasi dan Investigasi Jawa Tengah )

Redaksi”

Tulus Melawan Kerakusan Sifat dan Karakter Sang Pemuja Dunia

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Di negeri yang kaya akan sumber daya ini, ironi terasa begitu nyata. Hutan yang hijau, tambang yang melimpah, laut yang luas, dan tanah yang subur, semua anugerah Tuhan yang seharusnya dinikmati oleh seluruh rakyat justru menjadi ladang kekuasaan segelintir orang. Mereka yang duduk di kursi empuk, yang berseragam rapi dan berwajah polos serta ramah di depan kamera, seringkali menyembunyikan kerakusan di balik janji-janji pembangunan.

Kerakusan itu tidak selalu berteriak lantang. Ia bekerja diam-diam dalam tumpukan dokumen, dalam lobi ruang gelap, dalam perizinan yang terlalu mudah diteken. Seiring waktu, tanah rakyat berubah menjadi konsesi. Sungai-sungai mengering bukan karena kemarau, melainkan karena limbah industri. Hutan gundul bukan karena bencana alam, tetapi karena alat berat yang bekerja siang malam tanpa peduli ekosistem.

Kita menyaksikan bagaimana nelayan terusir dari lautnya karena reklamasi. Petani kehilangan lahannya atas nama “proyek strategis” yang lebih berpihak pada investor asing ketimbang anak bangsa. Di tengah semua ini, suara rakyat kerap dianggap gangguan. Aksi protes diberi label pembangkangan, keras kepala, dan segudang justifikasi negatif lainnya. Mereka yang bersuara diintimidasi, dianggap penghambat kemajuan.

Namun sesungguhnya, yang diperjuangkan bukan sekadar tanah, air, atau pohon. Ini tentang keadilan. Tentang hak setiap anak untuk tumbuh dengan udara bersih, tentang ibu yang tidak lagi takut kehilangan sawahnya, tentang bangsa yang tidak dikendalikan oleh kekuatan modal semata.

Melawan kerakusan bukan soal membenci mereka yang berkuasa. Ini adalah soal menagih tanggung jawab. Bahwa kekuasaan adalah amanah, bukan alat untuk memperkaya diri. Bahwa sumber daya negara bukan milik pribadi, melainkan warisan generasi ke generasi.

Tulus melawan bukan berarti lemah. Justru karena cinta pada tanah air, kita memilih jalan yang tidak mudah, bersuara, menulis, mengedukasi, bahkan berdiri di garis depan jika perlu. Kita tahu, perubahan tidak datang dalam semalam. Tapi sejarah selalu berpihak pada mereka yang berjuang dengan hati bersih dan niat yang lurus.
Semoga kita tidak kehilangan harapan, meski nyaris kehilangan segalanya.

Red”