Beranda blog Halaman 16

Waduh,,!! Direktur RSUD Cabangbungil Diduga Mencari Kesempatan Dalam Kesempitan.

 

Bekasi – Direktur Rumah Sakit Cabang Bungin, dr.Hj. Erni Herdiani, M.H., yang didampingi Kepala Puskesmas dan Kanit Binmas Polsek Pebayuran serta Lurah berkunjung dan melihat Bayu Fadillah Korban Buta Permanen di Kampung Teluk Bango RT. 011/RW.04, Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Kamis (17/07/2025)

Kunjungan Direktur RSUD Cabangbungin dr.Hj.Erni Herdiani ke Rumah korban Dugaan malpraktek Bayu Fadillah didampingi oleh Kepala Puskesmas pebayuran untuk menjawab kritikan publik selama ini.Dalam kunjungan tersebut kepada pihak Keluarga Korban direktur Rsud pun mencoba memberikan beberapa strip obat (kapsul/tablet) untuk membantu pemulihan dan kesembuhan korban namun pemberian obat-obatan tersebut di tolak oleh keluarga korban karena keluarga korban sudah trauma dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak di inginkan jika saat ini memberikan obat yang bukan di resepkan langsung oleh RS Cicendo,yang merawat Bayu Fadilah.Sampai saat ini kondisi Bayu Fadilah yang mengalami buta mata kanan permanen memberikan luka dan derita yang sangat mendalam baik bagi korban sendiri maupun Keluarga.

Menurut Wawan Yuris sebagai pihak Keluarga menjelaskan, bahwa kedatangan Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj. Erni Herdiani melihat Bayu Fadillah (Korban) yang kemudian di framing menjadi berita yang beredar, hanya untuk mencuri Perhatian publik saja, pihak Keluarga pun sempat dirayu dan diberi iming-iming sejumlah bantun uang , senilai 1,5 juta namun keluarga tak dapat menerima nya.
Keluarga hanya menginginkan mata Bayu Fadilah bisa normal dan bisa melihat kembali .

Sebagai bagian dari keluarga Wawan yuris pun menegaskan kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin ke rumah Korban saat Saya bersama-sama kuasa hukum Bayu Fadillah dan para korban Dugaan malpraktek yang lain nya berangkat melapor ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia pada Tanggal 17 Juli 2025,” di jakarta, kata Wawan Yuris,(18/7/2025).

Wawan Yuris menjelaskan, seharusnya kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani kerumah Korban perihal pemberian uang atau pemberian apapun harus nya menghubungi pihak pengacara yang telah diberi kuasa langsung oleh pihak korban Bayu fadilah, karena pihak Keluarga sudah memberikan Kuasa penuh kepada Pengacara nya, dengan adanya pihak Rumah Sakit memberikan Obat dan memberikan Uang yang kata nya bantuan biaya kepada pihak Keluarga sebesar Rp,1,5 Juta, maka pihak Keluarga pun tidak dapat menerima pemberian dari direktur Rumah Sakit Cabang Bungin, dalam hal ini saya menilai Direktur RSUD Cabang Bungin sangat tidak Manusiawi, derita mata korban yang cacat permanen di nilai dengan uang sebesar 1,5 juta kami tidak butuh itu yang kami butuhkan adalah pertanggung jawaban bagiamana korban ini bisa normal dan bisa melihat kembali kami meminta Keadilan,” jelas Wawan Yuris.

Kejadian tawaran iming-iming uang tersebut di lakukan oleh asisten direktur RSUD Cabangbungin Bungin atau Sekertaris Direktur RSUD Cabang Bungin yang menghubungi Tia istri Bayu Fadillah via chat WhatsApp saat kunjungan kemarin dalam chat nya mengatakan

” Mbak, kalau ada kebutuhan Kesehatan untuk Mas Bayu jangan sungkan WA Saya ya, dan untuk biaya LAB Mas Bayu ini ada uang Rp,1,5 Juta dari dr.Erni sebagai Direktur RSUD, mau Kami Transfer atau kami kasih cash” kata Sekretaris Direketur melalui WhatsApp ke Tia Istri Bayu.
Namun keluarga korban menolak pemberian tersebut.

Dengan kedatang Direketur RSUD Cabang Bungin dr.Hj.Erni Herdiani kerumah Korban,dalam hal pemberian atau hal-hal yang mungkin mengarah ke mediasi seharusnya pihak Direktur RSUD Cabang Bungin dapat menghubungi pihak Kuasa Hukum Korban karena sudah di Kuasakan sepenuh nya , sekali lagi jangan mencoba membuat framing atau narasi seolah keluarga kami sudah menerima atau berdamai aplagi sampai berterimakasi dengan ada nya kunjugan tersebut. kami masih trauma dan mencoba terus mencari keadilan dari kejadian dugaan malpraktek yang di alami Bayu Fadilah yang sudah membuat mata korban buta permanen,,” ungkap Wawan Yuris.

( Red )

Disorot Soal Kerusakan Rumah, Akhirnya PT. PNE Siap Perbaiki Rumah Warga

KAMPAR, RIAU — Ketegangan antara warga Desa Sukarami, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dengan pihak pengelola proyek pembangunan akhirnya mencair setelah digelarnya rapat musyawarah terbuka di Kantor Kepala Desa Sukarami, Jum’at, 18 Juli 2025

Rapat tersebut mempertemukan warga terdampak dengan pihak pelaksana proyek, yakni PT. Pertambangan Nusantara Energi (PT. PNE), dan turut dihadiri oleh perwakilan dari PT. APG West Kampar Indonesia, selaku pemilik proyek.

Musyawarah difasilitasi oleh Kepala Desa Sukarami, Sabaruddin K, yang mendorong kedua belah pihak untuk saling terbuka dan mencari solusi secara damai dan bertanggung jawab.

PT. PNE Siap Bertanggung Jawab

Dalam forum tersebut, Benny, perwakilan management dari PT. PNE menyatakan kesediaan perusahaan untuk memberikan ganti rugi atau perbaikan kepada warga apabila terbukti bahwa kerusakan bangunan memang disebabkan oleh aktivitas pemasangan tiang paku bumi di lokasi proyek.

“Kami dari PT. PNE siap bertanggung jawab. Jika memang terbukti rumah warga rusak karena dampak dari kegiatan proyek kami, maka kami akan memperbaikinya,” tegas Bari di hadapan warga

PT. APG: Kami Belum Masuk Tahap Operasional

Sementara itu, perwakilan dari PT. APG West Kampar Indonesia yang turut hadir dalam rapat, melalui Humas-nya Anggi, menegaskan bahwa tahapan proyek masih berada pada fase pembangunan, dan pihaknya belum mengambil alih operasional lapangan.

“Sebenarnya itu domain PT. PNE, Bang, karena ini masih dalam tahap pembangunan. Kami dari PT. APG belum masuk di situ. Kami hadir tadi hanya untuk mendampingi dan menginformasikan kepada warga soal posisi kami,” ujar Anggi.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tanggung jawab teknis sementara masih berada di tangan kontraktor pelaksana, yaitu PT. PNE.

Warga Dukung Hasil Rapat, Minta Jaminan Tertulis

Tokoh masyarakat Desa Sukarami, H. Idris, S.Pd, yang rumahnya mengalami keretakan, menyatakan menerima hasil musyawarah. Namun, ia menekankan pentingnya jaminan secara tertulis sebagai bentuk kepastian.

“Kami menyambut baik itikad baik perusahaan. Tapi jangan hanya secara lisan. Harus ada kesepakatan hitam di atas putih agar warga tidak dirugikan,” tegas H. Idris.

Sejumlah warga lainnya juga menyatakan hal serupa: mendukung solusi damai namun tetap menginginkan komitmen tertulis agar proses ganti rugi berjalan transparan dan adil.

Langkah Awal Menuju Penyelesaian

Kepala Desa Sabaruddin K menyampaikan harapannya agar proses musyawarah ini menjadi awal yang baik dalam membangun komunikasi positif antara perusahaan dan warga.

“Kita awali dengan baik. Kalau sudah ada niat baik, harus diikuti dengan aksi nyata dan tertib administrasi,” ujarnya.

Redaksi Derapperistiwa.id akan terus mengawal perkembangan proses tindak lanjut kesepakatan, serta memastikan hak-hak warga mendapat perhatian sebagaimana mestinya.” Pajar Redaksi

publisher”Red

Dugaan Skandal HGU PT. Delima Makmur di Aceh Singkil: Bobroknya Birokrasi, Rakyat Jadi Tumbal!

ACEH SINGKIL – Bau busuk praktik kotor perizinan tercium kuat dari proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Delima Makmur di Aceh Singkil. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini adalah skandal terang-terangan yang menunjukkan betapa bobroknya birokrasi pertanahan dan betapa mudahnya hak-hak rakyat diobral demi kepentingan korporasi. Seluas 5.338,6 hektar tanah yang telah digarap PT. Delima Makmur sejak 1995 kini menjadi simbol pengkhianatan terhadap keadilan agraria.

PT. Delima Makmur, yang seenaknya mengklaim Desa Sintuban Makmur (4.477 hektar) di Kecamatan Danau Paris sebagai bagian tak terpisahkan dari lahan konsesinya, kini tengah memuluskan jalan untuk memperpanjang cengkeramannya. Tapi kali ini, kebobrokan itu tersingkap.

Tajir TGR, tokoh masyarakat yang berani bersuara, membongkar kejanggalan demi kejanggalan. Sejak awal pengukuran pada Kamis, 17 Juli 2025, di Desa Sintuban Makmur, seluruh proses dilakukan secara tersembunyi dan tertutup rapat. Masyarakat adat, bahkan aparat kepolisian setempat, sengaja dipinggirkan. Ini bukan ketidaksengajaan, ini adalah manuver licik untuk menghindari pengawasan dan memuluskan agenda di balik layar. “Ini bukan lagi dugaan, ini jelas-jelas pelanggaran berat yang dilakukan petugas ATR/BPN pusat. Mereka bersekongkol!” kecam Tajir, amarahnya tak terbendung.

Modus operandi yang sama juga terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, untuk HGU lain seluas 1.671,2 hektar, bekas lahan gambut yang sangat rentan. Mengapa semua dilakukan dalam kegelapan? Apa yang sebenarnya disembunyikan?

Yang lebih memuakkan adalah kehadiran Bupati Aceh Singkil, H. Safridi, beserta jajaran SKPK. Alih-alih memastikan proses transparan dan adil, kehadiran mereka justru terkesan melegitimasi praktik busuk ini. Sementara para pejabat hadir, rakyat jelata yang mencoba mencari kejelasan justru dibungkam oleh rasa segan dan ketidakberanian. Ini adalah pola lama para penguasa, menjadikan rakyat sebagai penonton pasif ketika hak-hak mereka dirampas.

Ketika seorang jurnalis Mewawancarai Bupati H. Safridi, jawabannya adalah tamparan telak bagi akal sehat. Saat ditanya soal minimnya pelibatan masyarakat, Bupati dengan entengnya berkata, “Oh iya, kalau mau ikut dilibatkan boleh juga.” Lalu, ia menambahkan bahwa Camat akan “mengatur 2 atau 3 orang per desa” untuk menyaksikan.

Bisa-bisanya! Bupati Safridi mereduksi partisipasi masyarakat menjadi sekadar kuota yang bisa diatur, seolah-olah rakyat adalah figuran dalam drama penggadaian tanah mereka sendiri. Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah sikap meremehkan dan melecehkan hak dasar masyarakat untuk dilibatkan dalam setiap keputusan yang menyangkut nasib tanah dan hidup mereka. Ini menunjukkan bahwa di mata penguasa, rakyat hanya dianggap ada jika diperlukan sebagai stempel pengesahan, bukan sebagai pemilik sah tanah.

Dugaan pelanggaran tata cara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus ini adalah aib besar bagi lembaga yang seharusnya menjadi penjaga amanah rakyat dan perpanjangan tangan pemerintah pusat. Prosedur perpanjangan HGU, secara tegas, mewajibkan pelibatan aktif dan transparan dari berbagai pihak:

* Petugas Ukur Kementerian ATR/BPN: Mereka adalah ujung tombak pemerintah pusat, tapi apakah mereka kaki tangan korporasi?

* KJSKB dan SKB: Apakah lisensi mereka hanya formalitas untuk memuluskan praktik tak beretika?

* Pemohon/Pemegang HGU: Seharusnya jujur menunjukkan batas, bukan main kucing-kucingan.

* Pihak-pihak lain yang berkepentingan: Dan yang terpenting, tokoh masyarakat setempat, yang secara sistematis diisolasi dari proses ini.

Prinsip Penetapan Batas yang harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan persetujuan pemilik berbatasan, telah diinjak-injak. Keterangan Tajir TGR dan pengakuan Bupati Safridi adalah bukti tak terbantahkan bahwa ATR/BPN, di level lapangan, telah gagal total dalam menjalankan tugasnya. Minimnya transparansi dan pengucilan masyarakat adalah bom waktu konflik agraria dan indikator nyata runtuhnya integritas lembaga pemerintah pusat.

Skandal PT. Delima Makmur ini adalah cermin buram praktik perizinan di negeri ini. Sudah saatnya pemerintah pusat melalui ATR/BPN berhenti berkelit dan segera membuka semua kartu. Rakyat berhak tahu, siapa yang bermain di balik layar, dan mengapa hak mereka diabaikan. Jangan biarkan perpanjangan HGU ini menjadi preseden buruk bagi penguasaan lahan secara ilegal dan tanpa akuntabilitas.

Apakah pemerintah pusat akan terus membungkuk di hadapan korporasi raksasa, sementara hak-hak dasar rakyat digerus dan masa depan mereka digadaikan? Rakyat Aceh Singkil harus bersatu, menuntut keadilan, dan memastikan tanah mereka tidak menjadi tumbal kerakusan!

Publisher -Red

Kontroversi Beasiswa Kontroversial Desa Bonjok: Keadilan dan Transparansi Dipertanyakan

KEBUMEN, 17 Juli 2025 – Kebijakan Pemerintah Desa Bonjok, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, untuk mengalokasikan beasiswa kepada siswa Taman Kanak-kanak (TK) Mekar Jaya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Delima, dan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bonjok menuai kontroversi tajam. Keputusan ini memicu pertanyaan serius tentang kriteria penentuan penerima beasiswa, khususnya mengingat siswa TK dan PAUD belum memiliki rekam jejak prestasi akademik maupun non-akademik yang mapan.

Acara penyerahan beasiswa yang digelar di aula Balai Desa Bonjok pada Selasa, 16 Juli 2025 ini dihadiri oleh Kepala Desa Bonjok beserta perangkatnya, serta para wali murid dari PAUD, TK, dan SD penerima. Namun, di balik seremonial tersebut, muncul keraguan besar di kalangan masyarakat.

Beasiswa, secara ideal, diberikan sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi siswa berprestasi tinggi, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Tujuannya adalah mendorong penerima untuk terus berkembang dan menjadi teladan. Namun, dalam kasus beasiswa Desa Bonjok, ketiadaan prestasi yang jelas pada level TK dan PAUD menimbulkan kecurigaan akan keadilan dan objektivitas proses seleksi.

Seorang narasumber, seorang guru di salah satu sekolah penerima beasiswa yang enggan disebut namanya (inisial PR), mengungkapkan besaran nominal beasiswa. “Masing-masing kurang lebih dari Rp 400 ribu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp setelah acara selesai. Ia merinci, untuk PAUD dan TK, bantuan diberikan dalam bentuk satu setel seragam batik, sementara untuk SD berupa tas, sepatu, dan alat tulis kantor (ATK).

Informasi ini justru memperkuat pertanyaan publik: jika bukan berdasarkan prestasi yang terukur, apa dasar pembagian dana sebesar itu kepada anak-anak usia dini? Kriteria yang seharusnya menjadi landasan utama — prestasi akademik dan non-akademik yang tinggi — tampak diabaikan. Ini memunculkan indikasi ketidakjelasan dan kurangnya transparansi dalam proses penentuan penerima.

Masyarakat Desa Bonjok mendesak Pemerintah Desa untuk segera memberikan penjelasan rinci dan transparan mengenai kriteria dan mekanisme penentuan beasiswa ini. Mereka menuntut jaminan bahwa setiap keputusan terkait alokasi dana publik dilakukan secara adil, objektif, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis, 17 Juli 2025, belum ada pernyataan resmi dari Sekretaris Desa (Bu Carik) maupun Panitia Kegiatan (PK) terkait polemik ini. Kepala Desa Bonjok pun tidak memberikan respons saat dihubungi oleh awak media. Sikap bungkam ini justru semakin memperkeruh suasana dan memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

Publik menanti kejelasan dan langkah konkret dari Pemerintah Desa Bonjok untuk menjawab kontroversi ini, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa setiap program bantuan benar-benar tepat sasaran dan akuntabel.

Publisher -Red

Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung Resmi Dilantik

Bandar Lampung – Kepengurusan DPD PPWI Provinsi Lampung periode 2024-2029 dilantik secara resmi oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, bertempat di Balai Keratun Pemprov Lampung, Bandar Lampung, pada Rabu, 16 Juli 2025. Sebanyak 12 kepengurusan DPC PPWI dari 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga ikut dilantik dalam prosesi pelantikan ini.

Tidak kurang dari 100 anggota Pengurus yang datang dari seluruh wilayah Lampung menghadiri acara pelantikan tersebut. Plus, lebih dari 100 orang undangan dari berbagai instansi pemerintah, TNI-Polri, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, LSM, dan rekan-rekan media, juga terlihat hadir.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan komitmen para Pengurus yang akan dilantik dilanjutkan pembacaan naskah pengukuhan Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung oleh Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke dan penandatanganan naskah pengukuhan itu. Prosesi selanjutnya adalah penyematan Pin PPWI serta penyerahan pataka organisasi kepada Pengurus DPD dan DPC sebagai simbol penyerahan amanah dan tanggung jawab dalam mengembangkan PPWI di daerah masing-masing.

Dalam sambutannya, Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas kepercayaan yang diberikan. “Hari ini adalah momentum bersejarah bagi PPWI Lampung. Kami berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyajikan informasi yang aktual, jujur, dan bertanggung jawab,” ujar pria yang akrab disapa Bang Husin ini.

Sementara itu, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyampaikan apresiasi atas semangat pengurus baru. Ia berharap pelantikan ini menjadi titik awal bagi hadirnya jurnalis warga yang lebih produktif, kreatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Pelantikan ini bukan hanya seremoni, tetapi menjadi awal baru untuk menumbuhkan semangat kolaboratif. Mari kita hadirkan aktivitas jurnalistik yang membawa pencerahan dan penjaga nalar publik, bukan hanya menyajikan informasi infotainment belaka,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, melalui Kepala Dinas Kominfo Provinsi Lampung, Ganjar Jationo, turut memberikan ucapan selamat. Ia menegaskan bahwa jurnalisme hari ini menuntut kolaborasi berbasis substansi, bukan sekadar perburuan informasi.

“Kini yang penting adalah bagaimana pewarta bisa memilah, mengolah, dan menyampaikan informasi yang memiliki nilai dan relevansi untuk kepentingan publik,” kata Ganjar Jationo.

Tak hanya tokoh pemerintahan, akademisi pun turut memberikan pandangan inspiratif. Guru Besar Universitas Negeri Lampung (Unila), Prof. Dr. Syarief Makhya, menyampaikan bahwa tugas pewarta bukan semata menyampaikan berita, melainkan menggali makna di balik peristiwa dan informasi yang hadir di tengah masyarakat.

“Informasi yang baik itu bukan yang heboh, tetapi yang memiliki kedalaman. Jurnalis harus menjadi penggali makna dan penjaga nalar publik,” tutur Prof. Syarief Makhya yang sudah mengabdi lebih dari 40 tahun sebagai Dosen di Unila ini.

Acara pelantikan Kepengurusan DPD dan DPC PPWI se-Provinsi Lampung ini menjadi tonggak baru dalam penguatan jurnalisme warga di Lampung. PPWI sebagai organisasi pewarta non-mainstream diharapkan terus menjadi mitra strategis pemerintah dan masyarakat, dalam membangun ruang publik yang sehat, beretika, dan mencerdaskan.(TIM/Red)

Aroma Pungli Dibalik Seragam Sekolah dan Daftar Ulang di SMP N 1 Sukadiri Tangerang

TANGERANG- 17-07-2025

Sejumlah orang tua murid melakukan protes terhadap pihak sekolah karena pungutan yang dibebankan sangat fantastis. Merasa dirampok oleh pihak sekolah, sehingga sempat terjadi perdebatan panas saat dilakukan rapat bersama Wali murid di salah satu ruangan SMP N 1Suka diri Kabupaten Tangerang, Banten itu.

Dari keterangan sumber, biaya daftar ulang 1,2 juta. Uang seragam dan kegiatan outing class untuk siswa yang baru masuk 2, 2 jt. Lalu uang yang dipungut dipegang guru panitia. Total pungutan per siswa 3, 4 jt. Apakah pihak dinas mengetahui kondisi tersebut, bahwa guru melakukan pungutan. Atau ada pembiaran atau pungutan itu atas seijin dinas pendidikan atau ada aturan yang membenarkan itu?

Dari keterangan Wali murid yang mengadukan kondisi disekolah tempat anaknya belajar, guru disekolah yang menjadi panitia untuk memungut langsung uang dari para orang tua murid. Dari data sekolah, jumlah siswa di SMPN 1 Sukadiri adalah sebanyak 778 siswa, terdiri dari 378 siswa laki-laki dan 400 siswa perempuan. Jika dihitung dari 778 siswa di kali 3,4 jt per siswa tentu bukan nilai uang yang sedikit, bahkan uang pungutan itu melebihi anggaran dana BOS dan BOSDA.

Praktik pembelian seragam dan biaya daftar ulang ditingkat SMP N 1 Sukadiri dengan harga tinggi merupakan praktik pungutan liar (pungli) terselubung. Dari pengakuan sumber media ini, bahwa sekolah tidak memberikan rincian harga seragam dengan jelas sehingga memberatkan orang tua murid karena biaya yang dikeluarkan sangat fantastis padahal sekolah Negeri.

Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 telah mengatur tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar, dan SMP juga menengah. Ada point terkait sekolah dilarang menjual seragam atau bahan seragam, dan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah.

Negara telah mengatur tentang Pidana pungli (pungutan liar) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 31 Tahun 1999. Pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) dapat dikenakan Pasal 423 KUHP.

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang bertujuan untuk memberantas pungli, seperti yang terjadi saat ini di SMP Negeri 1 Sukadiri Tangerang.

Kondisi ini turut menjadi perhatian publik. Pasalnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang memilih bungkam. Upaya konfirmasi terhadap Sekretaris Dinas ‘Fahrudin’ serta Kepala Bidang (Kabid) SMP ‘Dilli’ tidak memberikan respon atau memang sengaja mengabaikan konfirmasi Wartawan, Rabu/16/07/2025. Sementara itu pihak sekolah sendiri tidak ada yang bisa di konfirmasi tentang pungutan liar yang sempat diprotes oleh para orang tua murid itu.

Beragam tudingan miring tentang pungutan uang seragam dan biaya daftar ulang yang terjadi di SMP N 1 Sukadiri Kabupaten Tangerang dialamatkan kepada Disdikbud Kabupaten Tangerang. Terlebih lagi kondisi itu sudah belangsung dari tahun ke tahun seakan menjadi budaya yang mendapat restu dari Dinas Pendidikan.

Mengarah kepada pungutan liar yang dilakukan pihak sekolah hanya demi meraup keuntungan pribadi dan tidak ambil pusing soal keadaan Wali murid oleh oknum oknum guru disekolah tersebut. Aktivis di Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum, agar dugaan pungli dibalik seragam sekolah tersebut tidak berlarut larut.

Red”

Penandatanganan MoU Pramarin dengan PT Kemenangan.

Jakarta_(16/7/2025) Ketum Pramarin Dr Capt Datep Purwa Saputa dan Jajaran Pengurus mengadakan kunjungan ke Kantor Pusat PT Kemenangan di Jl. Gunung Sahari No 75 Jakarta pusat.

Kunjungan Pramarin yang langsung diterima oleh pimpinan PT Kemenangan bapak Adiwijaya Masman dan para direksi al.
Abraham Masman, Imanuel Masman, Wahyudi Masman, Ari Wibisono dan Ibu Nurhayati.

Pada pemaparan company profil yang di sampaikan oleh bapak Ari Wibisono di sampaikan bawa PT Kemenangan adalah perusahaan manufaktur yang bergerak di bidang peralatan maritim, seperti alat sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP), peralatan tambat kapal di pelabuhan (bollard) ,produk karet (rubber fender,rubber hose) , Polyethylene Boat,dll. Perusahaan ini juga memasok peralatan geofisika dan meteorologi.

Sebagai mana disampaikan bapak Adiwidjaja Masman yang ayahnya sebagai pendiri PT Kemenangan menjelaskan bahwa PT Kemenangan didirikan pada tahun 1954 di Jakarta, dan dikenal sebagai perusahaan swasta pertama di Indonesia sejak 1992 telah menjadi anggota industri IALA (International Association of Marine Aids to Navigation and Lighthouse Authorities) dan juga anggota PIANC (Permanent International Association of Navigation Congresses) sejak 2006. Disamping sebagai anggota IALA dan PIANC juga sudah memiliki sertifikasi ISO 9001:2015, ISO 45001:2018 , ISO 14001:2015, ISO 37001:2016 yang menunjukkan komitmen terhadap kualitas, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan kerja.

Datep dalam sambutannya menyampaikan bahwa PT Kemenangan sudah menjadi bagian pramarin sejak tahun 2018, lebih lanjut Datep menyampaikan bangga bahwa PT Kemenamgan telah berkontribusi dalam membangun Industri Maritim Nasional dengan menghasilkan Marine Product yang mengutamakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Untuk itu Pramarin mendorong Industri Maritim Indonesia lebih mengutamakan TKDN dan Pramarin akan mengawal sebagai alternatif utama sehingga Indonesia tidak selalu mengandalkan produk asing (import).

Ari Wibisono juga menyampaikan di samping menggunakan TKDN PT Kemenangan juga sudah joint manufacturing dengan pabrikan terkenal dari Korea merk Hwaseung sejak 2024. Di Korea sdh mengalihkan produksinya ke Indonesia ke PT.Kemenangan yang sudah siap diekspor ke IRAK.

Kunjungan Pramarin ke PT Kemenangan diikuti oleh Dewas pak Adharta dan pengurus al. Basuki, Romi Gozali, ibu Maya, Paulus Sihombing, pak Didi dan Capt. Andi Pakpahan. Kegiatan kunjungan sekaligus penandatanganan MoU, penyerahan cindera mata, doa bersama dan diakhiri foto bersama dan makan siang (lunch).

*”Cintai Produk Lokal” “Bangga Buatan Indonesia,” “Beli Produk Lokal, Majukan Bangsa,” “Untuk Indonesia Emas 2045″*
(dps)

#Kemenhub
#WamenSetneg
#Pramarin
#PTKemenangan

KETUA UMUM ORGANISASI KEMASYARAKATAN FRONT BANTEN BERSATU (FBB). MENDUKUNG KERAS BAPAK PRABOWO DAN BAPAK GIBRAN.

Dengan segala hormat, kami dari Organisasi kemasyarakatan Indonesia khusus nya provinsi Banten. Front Banten Bersatu, (FBB). Memberikan pernyataan sikap mendukung Penuh kepemimpinan Negara kita di pimpin oleh Presiden dan wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan wakil nya Bapak Gibran Rakabuming Raka. Yang mana beliau di pilih oleh 58.% lebih Rakyat Indonesia. Yang di sahkan oleh DPR RI dan di lantik juga di sumpah oleh MPR. Jadi kita semua yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.Harus patuh dan tunduk kepada keputusan itu. Yang tidak puas pasti ada karna nama nya juga hasil dari kompotisi. Tapi kita semua harus menyadari. Dalam kompotisi ada yang menang pasti ada yang kalah itu biasa. Jadi hemat kami jangan ada bahasa memakzulkan karna itu tidak pas dan tidak ada dasar. apabila ada yang kurang puas harap bersabar menahan diri untuk menunggu waktu pilpres di depan, pasti itu datang ko. Jangan juga mengotori aturan yang sudah di sahkan dan di lindungi undang undang. Ayo kita ciptakan rukun aman damai di Negri ini. Biar perekonomian Negara ini bisa tumbuh subur, Rakyat jadi Adil dan Makmur, di bawah kepemimpinan Presiden dan Wakil Presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran rakabuming raka.Jadi sekali lagi kami dari Organisasi Kemasyarakatan Front Banten Bersatu ( FBB). Mendukung Penuh Negri ini di pimpin oleh presiden dan wakil presiden yang sah yaitu Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran rakabuming raka. Hasil dukungan dari Rakyat Indonesia 58.% mutlak. Yang sudah di sahkan oleh KPU dan DPR.RI, Di lantik Oleh MPR. Kami dari masyarakat Banten khusus nya, umum nya dari Rakyat Indonesia mendo’akan Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden semoga panjang umur murah rezeki dan sehat selalu. Hingga Bapak bapak mengemban tugas kenegaraan berjalan dengan baik dan sempurna. Karna di pundak mu ada harapan ratusan juta Rakyat Indonesia yang menunggu hasil kerja nyata mu Bapak.Tutur Ketua Umum Front Banten Bersatu (FBB) H.Moch Soleh, MA. Dengan tegas dan lugas.

Siap tayang

Red”

SMA 4 Cikupa Tangerang Sengaja Gembok Gerbang sekolah Supaya Aksi Aliansi Tidak Masuk

Kabupaten Tangerang-| Aliansi Gabungan Masyarakat, Advokat, Lembaga, dan Media Banten Peduli kembali menggelar aksi protes di depan gedung SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Rabu (16/07/2025). Aksi ini merupakan kelanjutan dari tuntutan mereka terkait dugaan ketertutupan informasi seleksi penerimaan peserta didik baru (SPMB) oleh pihak sekolah.

Sekitar pukul 12.30 WIB, rombongan aksi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, advokat, LSM, dan media lokal tiba di lokasi. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang, Drs. Roni Yunardi, S.Pd., untuk meminta klarifikasi terkait data siswa yang dinyatakan lolos SPMB.

Namun harapan tersebut pupus, lantaran pihak sekolah justru menutup akses masuk ke sekolah dengan menggembok dua pintu gerbang utama dari dalam. Tidak satu pun perwakilan sekolah, baik Kepala Sekolah maupun panitia SPMB, yang keluar untuk menemui para peserta aksi.

“Kami datang secara baik-baik untuk melakukan audiensi dan meminta penjelasan dari Kepala Sekolah. Namun yang kami dapatkan justru penggembokan gerbang, ini bukti ketertutupan yang jelas-jelas melukai hati masyarakat,” ungkap Penanggung jawab aksi, sekaligus Ketum LSM PEMI, Bunyamin, S.H., kepada awak media.

Sebelumnya, Kepala Sekolah Drs. Roni Yunardi sempat berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten terkait permintaan data dari aliansi. Namun menurut keterangan salah satu orang yang ikut dalam rombongan Kepala Sekolah ke Dinas, data siswa yang diterima seleksi tidak dapat diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan. Bahkan, usai kunjungan tersebut, Kepala Sekolah tidak kembali ke SMAN 4 melainkan langsung pulang ke kediamannya.

“Kami mendapatkan informasi langsung bahwa Kepala Sekolah justru menghindar setelah dari dinas. Data SPMB tidak diberikan, Kepala Sekolah pun menghilang. Ini menunjukkan tidak ada niat baik untuk keterbukaan informasi publik.Bahwa kedepan kita akan lakukan aksi lebih besar lagi mengunakan alat pelengkap sound sistem sebelum pihak sekolah memberikan janji manisnya terkait data SPMB tahun 2025. Sebagai mana atas janji audensi Aksi Senin tanggal 14 Juli 2025.”Tambahnya

Bahkan kami meminta para inspektorat provinsi, BPK provinsi, juga DPRD provinsi dapat segera mengaudit SMA 4 Cikupa Tangerang. ungkap Ketua Koordinator 1, Budi Irawan, Ketua Forum Media Banten Ngahiji (FMBN).

Kondisi memanas ketika rombongan massa tidak diperbolehkan masuk, bahkan saat waktu pulang sekolah pun gerbang masih tetap digembok dari dalam. Akibatnya, siswa-siswi SMAN 4 sempat tertahan di dalam sekolah selama lebih dari tiga jam.

“Bayangkan, anak-anak tidak bisa keluar sekolah, bahkan ada orang tua yang datang menjemput terpaksa menunggu berjam-jam di luar pagar. Ini bukti pihak sekolah tidak mengindahkan hak publik dan hak siswa,”Dan Aksi ini berlanjut sampai ke DPRD Kabupaten Tangerang.”tegas Ketua LSM BIMAK sekaligus Koordinator 3, Hendra, S.Pd.

Setelah dilakukan aksi orasi di depan gerbang, massa aliansi akhirnya memutuskan menggembok kembali pintu gerbang sekolah dari luar sebagai simbol kekecewaan. Tidak lama berselang, aparat Kepolisian dari Polsek Cikupa tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Dipimpin oleh Kanit Intel, Kanit Sabhara, dan Tim 3 Mulyadi, polisi melakukan mediasi dengan pihak sekolah.

“Atas mediasi dari pihak kepolisian, gerbang akhirnya berhasil dibuka dan para siswa dapat pulang dengan aman, sebagian besar dijemput oleh wali murid,” jelas Hamka perwakilan Aliansi

Meski aksi berlangsung dalam suasana panas, tidak ada insiden kekerasan yang terjadi, dan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dalam kondisi aman dan kondusif.

Aliansi Gabungan Masyarakat, Advokat, Lembaga dan Media Banten Peduli menegaskan akan terus mengawal persoalan ini sampai Kepala SMAN 4 Kabupaten Tangerang serta Dinas Pendidikan Provinsi Banten memberikan jawaban terbuka dan transparan kepada masyarakat.

“Ini bukan sekadar aksi seremonial, kami akan mengawal tuntas persoalan ini, demi keadilan dan transparansi publik,” pungkas Koordinator Bunyamin.

Red/*

Ironi di Balik “MUSDA” PGRI Kabupaten Sukabumi: Dari Bali ke Sorotan Publik, Anggaran Dipertanyakan!

  1. Sukabumi,Jawa Barat” 3 Juli 2025,

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi kini menjadi perbincangan panas. Dugaan “MUSDA” yang berujung family gathering mewah ke Bali pada Rabu dini hari, 25 Juni 2025, menuai kecaman tajam dari berbagai pihak.

Bagaimana mungkin di tengah himbauan Gubernur Jawa Barat untuk meniadakan study tour rekreatif dan perjuangan guru honorer yang tak kunjung usai, organisasi profesi guru justru asyik berlibur?
Kegiatan yang melibatkan ketua dan sekretaris PGRI tingkat kecamatan, serta ironisnya, didampingi sejumlah pejabat Dinas Pendidikan,kabid, kasi, dan staf

ini terang-terangan menunjukkan wajah lain. Data dan informasi yang dihimpun mengungkap bahwa acara ini jauh dari nuansa musyawarah. Foto dan video yang beredar luas di media sosial, khususnya status WhatsApp salah satu oknum pengurus, memperlihatkan aktivitas wisata keluarga dengan seragam “Family Gathering”. Bahkan, yel-yel “PGRI Kabupaten Sukabumi jalan-jalan” seolah menegaskan bahwa ini adalah plesiran massal, bukan agenda organisasi yang substansial.

Surat Edaran Gubernur Diabaikan, Sensitivitas Publik Dikebiri
Keberangkatan rombongan ini terjadi di tengah masa kerja, seolah mengabaikan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 42/PK.03.04/KESRA yang melarang tegas kegiatan studi tour atau kunjungan rekreatif oleh satuan pendidikan. Sebuah tamparan telak bagi komitmen pendidikan dan kepatuhan terhadap kebijakan publik.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, hanya bisa berdalih singkat saat dikonfirmasi, menyebut kegiatan ini agenda PGRI yang “dilaksanakan pada hari libur” dan bahwa pegawai Dinas Pendidikan yang ikut serta adalah “pengurus aktif”. Jawaban klise yang tak mampu membendung gelombang kritik.
Mencederai Pengabdian, Mengkhianati Solidaritas Profesi

Ketua DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi-Raya, Lutfi Yahya, tak menutupi kekecewaannya. “Bila ini hanya kegiatan rekreasi yang dibungkus seremonial menjelang habis masa bakti, maka ini mencederai semangat pengabdian,” tegas Lutfi. Ia menyoroti kontras yang menyakitkan: saat guru honorer berjuang mati-matian, PGRI justru berfoya-foya.
Lutfi bahkan mencium “unsur kepentingan tertentu” di balik kegiatan ini, terutama terkait pemilihan ketua PGRI periode selanjutnya mengingat masa jabatan pengurus yang kian menipis.

Potensi pelanggaran disiplin ASN yang diduga berangkat di hari kerja pun tak luput dari sorotannya.
Senada, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) mengecam keras. “PGRI memiliki fungsi dan tanggung jawab moral yang tinggi. Seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib guru, khususnya para Guru Honorer R3 Paruh Waktu yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan status,” ujar Sekjen PPRI dengan nada prihatin.

“Ketika para guru honorer berjuang demi masa depan mereka, PGRI justru bersenang-senang ke Bali. Ini menyakitkan, tidak mencerminkan semangat solidaritas profesi,” tambahnya, menegaskan betapa ironisnya situasi ini.

Anggaran Misterius: Kemana Uang Rakyat Mengalir?

Pertanyaan besar kini mengemuka: darimana sumber dana untuk kegiatan plesiran ke Bali ini? Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PGRI terkait asal-usul anggaran tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi tanda tanya besar yang harus dijawab.

Saat dikonfirmasi, Ketua PGRI Kabupaten Sukabumi hanya memberikan jawaban normatif, “Nanti hari Selasa kita ketemu untuk menjelaskan semuanya.” Sebuah janji yang ditunggu publik.
JWI dan PPRI tak akan tinggal diam. Mereka berkomitmen menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran disiplin ASN.

Laporan akan dilayangkan ke Gubernur Jawa Barat, PGRI Provinsi, PGRI Pusat, Bupati, dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Bahkan, Kejaksaan Tinggi pun tak menutup kemungkinan akan menjadi tujuan laporan, demi meminta klarifikasi terkait sumber anggaran kegiatan yang mencoreng nama baik organisasi guru ini.

Red”