Beranda blog Halaman 16

Bupati Brebes merayakan malam tahun baru bersama forum koordinasi pimpinan daerah beda dari yang lain

0

*Brebes,*31/1/2025 Bupati Brebes Paramitha Widya kusuma bersama forkopimda merayakan menjelang datang nya tahun 2026 baru bersama dengan forkopimda dengan melakukan kegiatan menyambangi masyarakat kurang mampu dan penyandang disabelitas hingga dini hari.

Dalam kegiatan nya bupati Brebes beserta jajaran dan forkopimda mendatangi masyarakat langsung dan berdialog dengan masyarakat Brebes untuk memberikan bantuan berupa sembako,uang tunai dan perlengkapan lain

Upaya ini memberikan apresiasi dan menjadi sorotan publik dan mendapat pujian dari warganet sebagai contoh kepemimpinan yg peduli terhadap masyarakat nya.

Momen atau situasi yang saat ini menjelang perayaan tahun baru dilakukan banyak pihak untuk merayakan sebagian banyak masyarakat dengan cara berfoya foya untuk memeriahkan nya,namun bupati beserta forkopimda merayakan nya dengan cara lain,beliau memberikan bantuan dan terjun langsung untuk bersama sama mendatangi masyarakat dengan cara mendatangi satu demi satu rumah warga nya

Mengingat keadaan situasi ekonomi yang sulit saat ini, bupati berharap agar dengan adanya inspirasi ini bisa meringankan beban masyarakat yang kurang mampu khusus nya bagi penyandang disabelitas.

“Team Brebes”

Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

0

Jakarta,

1/1/2026. KETUM PITI. Dr. IPONG HEMBING PUTRA menyampaikan hal terkait Sengketa merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menegaskan satu prinsip fundamental hukum merek di Indonesia.

Sertifikat negara adalah bukti tertinggi atas kepemilikan merek. Fakta hukum menunjukkan, merek PITI telah terdaftar secara sah dan memperoleh perlindungan penuh negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI.

Berdasarkan Sertifikat Merek Nomor IDM000657831, merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) diajukan pada 8 Januari 2018, terdaftar pada 29 Oktober 2019, dan berlaku hingga 8 Januari 2028. Sertifikat tersebut diterbitkan setelah melewati seluruh tahapan pemeriksaan formalitas, pengumuman, dan pemeriksaan substantif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Secara hukum, sertifikat merek merupakan keputusan administrasi negara yang final dan mengikat, serta dilindungi asas presumptio iustae causa, setiap keputusan pejabat negara dianggap sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebaliknya. Dengan demikian, gugatan yang menyerang merek terdaftar tanpa bukti kuat dinilai sebagai upaya melawan keabsahan keputusan negara.

Pengamat hukum kekayaan intelektual menilai, Indonesia menganut prinsip first to file, bukan first to use. Artinya, pihak yang lebih dahulu mendaftarkan merek secara sah adalah pemilik yang diakui hukum. Klaim historis, moral, atau sosiologis yang tidak disertai pendaftaran resmi tidak memiliki kekuatan mengalahkan hukum positif.

“Jika negara telah menerbitkan sertifikat, itu berarti tidak ditemukan unsur itikad tidak baik. Menuduh sebaliknya sama saja dengan menuduh negara lalai atau salah menjalankan kewenangannya,” ujar dia kepada kepada Wartawan yang mengikuti jalannya perkara.

Lebih jauh, sertifikat merek melahirkan hak eksklusif bagi pemiliknya, termasuk hak melarang pihak lain menggunakan merek yang sama atau menyerupai untuk kelas barang dan jasa sejenis. Dalam konteks ini, justru pihak yang memaksakan klaim atas merek terdaftar berpotensi melanggar hukum merek itu sendiri.

Ia juga ungkapkan, gugatan terhadap merek yang telah bersertifikat negara bukan hanya persoalan antar pihak, melainkan menyangkut kepastian hukum nasional. “Jika gugatan semacam ini dikabulkan tanpa dasar kuat, maka sistem pendaftaran merek akan kehilangan wibawa, sekaligus menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha, organisasi, dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia,” tegasnya

Hingga kini, sertifikat merek PITI berdiri sebagai fakta hukum yang tak terbantahkan. Tanpa bukti kuat untuk membuktikan itikad tidak baik atau pelanggaran prosedur, gugatan dinilai kehilangan dasar yuridis dan berisiko ditolak demi menjaga konsistensi serta kepastian hukum.

Pihak media dan publik serta pengamat hukum akan terus memantau perkara ini, sebagai bagian dari komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum dan kewibawaan negara dalam melindungi hak warga dan organisasi yang sah.

(Redaksi/Tim)

Skandal Mafia Tanah Transmigrasi, Dana Desa Negara Digunakan untuk Pembayaran Lahan Ilegal!

0

JAKARTA — Ketegangan kasus agraria Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, semakin membara, memunculkan indikasi kejahatan yang jauh lebih mengerikan daripada yang sebelumnya terungkap. Dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah transmigrasi kini berkembang menjadi sebuah skandal besar, dengan kemungkinan bahwa dana desa dan dana negara digunakan untuk membayar lahan yang seharusnya tidak diperdagangkan.

Pernyataan mengejutkan ini datang dari Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., kuasa hukum warga setempat, yang menilai bahwa skandal ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga mencerminkan penggelapan uang negara yang bisa mengguncang sistem hukum nasional. “Kami menduga bahwa dana desa, dana negara, atau dana dari pihak tertentu digunakan untuk membayar lahan transmigrasi secara ilegal. Jika ini terbukti, maka ini adalah kejahatan berlapis, perampasan tanah rakyat yang dibarengi dengan penjarahan uang negara,” tegas Iskandar dengan nada penuh kemarahan.

Iskandar menjelaskan bahwa tanah transmigrasi memiliki status hukum yang jelas: dilarang diperjualbelikan. Oleh karena itu, jika pembayaran dilakukan dengan menggunakan dana negara, maka perbuatan tersebut merupakan tindakan yang tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak integritas sistem negara. “Dana desa adalah milik rakyat. Dana negara adalah milik rakyat. Jika dana tersebut digunakan untuk membayar tanah ilegal, maka itu adalah pengkhianatan besar terhadap kepercayaan masyarakat dan negara,” cetusnya dengan tegas.

Dugaan penggunaan dana desa dan dana negara dalam transaksi tanah ilegal membuka berbagai kemungkinan tindak pidana serius, seperti penyalahgunaan kewenangan, korupsi, pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran hak asasi manusia, mengingat dampaknya yang langsung mengancam mata pencaharian warga desa yang kehilangan hak atas tanah mereka.

“Ini bukan sekadar kasus lokal, ini sudah memasuki kategori kejahatan luar biasa yang harus segera diselesaikan oleh negara. Kita tidak bisa membiarkan praktik mafia tanah ini terus berkembang,” ujar Iskandar dengan nada semakin tajam.

Laporan terkait dugaan kejahatan ini telah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Iskandar menegaskan bahwa kini substansi laporan mereka diperluas untuk mencakup penyelidikan lebih dalam terkait aliran dana publik yang digunakan dalam transaksi tanah yang melanggar hukum.

“Kami meminta KPK untuk menelusuri aliran dana yang digunakan, Kejaksaan Agung untuk membongkar kejahatan pidananya, dan Komnas HAM untuk melihat dampak hak asasi manusia yang terlanggar. Jangan biarkan satu rupiah pun uang negara hilang tanpa pertanggungjawaban,” tegasnya.

Warga Desa Mekar Jaya pun tak tinggal diam. Mereka menginginkan keadilan, bukan belas kasihan. “Kami tidak menginginkan keringanan hukuman, kami hanya ingin keadilan. Bongkar siapa yang terlibat, sita tanahnya, dan penjarakan para pelakunya!” seru perwakilan warga dengan penuh semangat.

Skandal ini kini menjadi ujian besar bagi negara, apakah akan ada perlindungan terhadap uang rakyat atau justru membiarkan mafia tanah yang rakus dan tak bermoral terus menguasai tanah rakyat dengan menggunakan dana negara sebagai senjata mereka.

Red”(Redaksi?

JPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina

0

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan sejumlah fakta dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, yang berlangsung Selasa 30 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Fokus persidangan mengarah pada dugaan kebocoran data rahasia dan pelanggaran prosedur pendaftaran mitra usaha.

Ketua Tim JPU, Andi Setyawan, mengungkapkan adanya komunikasi personal yang intens antara pihak Trafigura dengan panitia pengadaan serta Terdakwa Agus Purwono. Berdasarkan fakta persidangan, ditemukan percakapan melalui WhatsApp yang membahas hal-hal bersifat rahasia:

Permintaan Nilai HPS: Saksi Martin Haendra Nata (Eks Senior Manager Trafigura) terungkap melakukan komunikasi pribadi terkait Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pelanggaran Rahasia Negara: Nilai HPS merupakan data rahasia yang dilarang diberikan kepada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT).

Penggunaan Sarana Tidak Resmi:

Komunikasi dilakukan melalui telepon pribadi dengan pihak panitia pengadaan (Rian dan Ari Febrian) serta terdakwa. Padahal, aturan internal mengharuskan seluruh komunikasi tender dilakukan melalui telepon resmi kantor dan di dalam ruang tender.

JPU juga menyoroti proses pendaftaran Trafigura Asia Trading sebagai DMUT Pertamina yang dinilai menabrak aturan. Beberapa poin utama yang terungkap meliputi:

Status DMUT Bersyarat: Trafigura Asia Trading dimasukkan sebagai DMUT bersyarat meskipun pihak induknya (Trafigura PTTEP-LTD) diketahui masih memiliki kewajiban atau sanksi yang belum dibayarkan.

Pelanggaran TKO: Berdasarkan Tata Kerja Organisasi (TKO) yang berlaku, jika sebuah induk perusahaan atau anak perusahaannya sedang dikenai sanksi, maka entitas tersebut tidak diperbolehkan masuk dalam daftar DMUT maupun diundang dalam pelelangan.
Pertemuan Non-Formal: Terungkap adanya pertemuan antara pihak Trafigura dengan beberapa individu (Yogi, Martin, dan Bob) dalam proses pendaftaran tersebut, di tengah klaim sanksi yang belum tuntas.

Fakta-fakta ini memperkuat indikasi adanya pengaturan pemenang tender dan pengabaian prosedur formal demi menguntungkan pihak tertentu.

.
Jakarta, 30 Desember 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Revitalisasi Pasar Ploso Jombang: Proyek Megah yang “Mengusir” Pedagang Kecil?

0

JOMBANG – Proyek revitalisasi Pasar Ploso Kabupaten Jombang menyisakan duka bagi para pedagang kecil. Alih-alih membawa kesejahteraan, pembagian kios di gedung baru justru dinilai sarat ketimpangan dan jauh dari asas transparansi.

Terjadi aksi protes oleh pedagang buah Pasar Ploso yang merasa terpinggirkan dari proses pembagian kios hasil revitalisasi. Para pedagang membentangkan spanduk bernada pilu sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang yang dianggap diskriminatif.

Pedagang buah asal Desa Rejoagung yang menjadi motor aksi protes.

Pihak yang mengeluarkan surat edaran pembongkaran lapak tanpa memberikan kepastian kios yang setara.

Kuasa hukum yang mengadvokasi pedagang dan menduga adanya praktik tidak transparan dalam birokrasi daerah.

Pihak yang dituju oleh pedagang untuk melakukan intervensi kebijakan.

Aksi ini berlangsung di lapak pedagang Pasar Ploso, Jombang, Jawa Timur. Lokasi konflik berfokus pada pembagian gedung baru di sisi timur jalan, sementara pedagang kecil “dibuang” ke pasar komunitas di sisi barat jalan.

Ketegangan memuncak pasca terbitnya surat edaran pembongkaran lapak tertanggal 24 Desember 2025. Hingga akhir Desember 2025, ketidakpastian nasib pedagang terus berlanjut tanpa solusi konkret dari pemerintah daerah.

Pedagang menuntut keadilan dan transparansi. Mereka mempertanyakan kriteria pembagian kios yang terkesan hanya memihak pedagang bermodal besar.

Apakah karena kami dianggap tidak punya modal besar sehingga harus dipindah ke pasar komunitas yang berbeda fungsi? Ini bukan solusi, ini pengusiran secara halus,” tegas Yusuf Effendi.

Karena komunikasi di tingkat kabupaten menemui jalan buntu, para pedagang menempuh dua jalur perjuangan:

Mengajukan surat hearing (dengar pendapat) kepada DPRD Jawa Timur dan melaporkan dugaan penyimpangan ke Inspektorat Jawa Timur.

Jika di tingkat provinsi tetap bungkam, para pedagang bertekad melakukan aksi “Long March” atau pengaduan langsung ke Pemerintah Pusat di Jakarta.

Rilis ini menyoroti adanya aroma diskriminasi ekonomi. Revitalisasi fisik pasar tidak dibarengi dengan revitalisasi manajemen yang manusiawi. Pemindahan pedagang buah ke pasar sayur/ikan di lokasi yang berbeda bukan hanya soal pindah tempat, tapi berisiko mematikan ekosistem dagang yang sudah mereka bangun bertahun-tahun.

Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM)

Tim Redaksi

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Purbalingga Sampaikan Capaian Kinerja Satu Tahun

0

Polres Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025. Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar di Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Purbalingga, Selasa (30/12/2025) siang.

Kapolres Purbalingga menyampaikan paparan tentang jumlah gangguan kamtibmas yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun meliputi kriminalitas, bentuk pelanggaran, gangguan dan bencana.

“Khusus untuk kriminalitas terjadi kenaikan 1,16 persen dibandingkan dengan tahun 2024. Termasuk bencana alam ada kenaikan cukup tinggi sebesar 17,13 persen,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat beserta para kasat dan Kasi Humas.

Disampaikan bahwa adanya bentuk kriminalitas yang cukup tinggi khususnya pada bentuk penipuan online. Kasus ini cukup banyak terjadi dan membawa korban masyarakat di Kabupaten Purbalingga.

“Kami sampaikan pesan agar masyarakat lebih cermat dan tidak mudah tergiur iklan atau pesan yang sumbernya tidak valid sehingga akan menjadi korban penipuan online,” pesan Kapolres.

Dijelaskan klasifikasi kasus yang terjadi tahun 2025 mulai dari pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 25 kasus dengan ungkap kasus mencapai 53. Artinya ada kasus-kasus tahun sebelumnya yang juga berhasil diungkap Satreskrim.

“Kemudian kasus lainnya yang berhasil diungkap seperti pencurian biasa, curanmor, tiga kasus pembunuhan, penganiayaan dan kasus perlindungan anak,” katanya.

Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba pada tahun 2025 sudah ada 31 penindakan, mengalami kenaikan dalam penindakan sebesar 15 persen. Ada 43 pelaku yang sudah dalam proses hukum dan sejumlah barang bukti yang disita.

“Jumlah barang bukti yang disita jenis narkotika sebesar 82,27 gram, ganja 11,07 gram, psikotropika sebanyak 409 butir dan obat daftar G sebanyak 45.619 butir,” lanjutnya.

Selanjutnya terkait kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2025, jumlahnya mengalami penurunan sebesar 2,34 persen. Tetapi dari jumlah itu, terjadi kenaikan untuk jumlah korban meninggal dunia.

“Oleh karena kami akan terus mengupayakan spot hitam yang menjadi lokasi kerawanan laka lantas untuk dilakukan treatmen sehingga tidak ada lagi lokasi rawan kecelakaan di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Kapolres menjelaskan upaya-upaya Polres Purbalingga dalam memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Yang pertama renovasi ruang SPKT yang saat ini menjadi layanan terpadu dalam satu tempat terdiri dari laporan polisi, laporan kehilangan, izin keramaian dan SKCK.

“Kami juga memiliki inovasi layanan SKCK Delivery bekerja sama dengan Kantor Pos. Dengan biaya sebesar Rp. 7 ribu, SKCK bisa diantar sampai ke rumah,” ucapnya.

Optimalisasi pelayanan juga dilakukan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Ruang Unit PPA dipisahkan agar proses pemeriksaan terhadap anak dan perempuan, tidak tercampur dengan penyidikan umum.

“Kami juga menyediakan rumah aman, sebagai lokasi perlindungan terhadap korban anak maupun perempuan yang perlu untuk diantisipasi dampak lanjutan dari peristiwa yang terjadi,” jelasnya.

Terakhir disampaikan peran aktif Polres Purbalingga mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Salah satunya dengan pendirian tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Kemala Bhayangkari.

“Satu SPPG di tangsi sudah beroperasi pada bulan November 2025, kemudian SPPG di Karangreja yang mulai beroperasi bulan Desember ini, satu lagi SPPG di Karangmoncol masih menunggu operasional,” tegasnya.

Kapolres menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan dukungan dalam pemberitaan selama ini dan tetap jalin silaturahmi serta kebersamaan.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Kapolsek Tambelang Gelar Ngopi Kamtibmas,Pererat Tali Silaturahmi Dengan Warga

0

Bekasi – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan sinergitas antara kepolisian dengan masyarakat,Kapolsek Tambelang berserta Anggota Fiket Pungsi menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas,kegiatan tersebut bertempat di kediaman rumah ketua RT Kp Gombang RT 03 RW 06 Kadus lll Desa Sukakerta kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi. Senin (29/12/2025) Malam.

Dalam kegiatan ngopi Kamtibmas tersebut dipimpin AKP Firdaus M.D
Kapolsek Tambelang didampingi Iptu Setyo Pujiono Kanit Binmas, Aiptu Eko Priyanto Piket Bhabinkamtibmas,Aipda Malik Piket Bhabinkamtibmas dan dihadiri Ketua RT 03 RW 06 Misnan, Ketua RT 02 RW 06 Nijan,Ketua RT 03 RW 05 Joyo dan Warga Kampung Gombang.

AKP.Firdaus M.D Kapolsek Tambelang dalam kesempatan tersebut menyampaikan pesan Kamtibmas kepada masyarakat agar berperan aktip dalam menjaga Kamtibmas diwilayah dilingkungannya masing – masing dan tetap menjaga kamtibmas dengan mengaktifkan ronda dilingkungan masing masing.

“Serta peduli terhadap lingkungan untuk antisipasi guantibmas. Antisipasi tawuran Ingatkan ke warga agar lebih mengawasi anak-anak kita agar tidak nongkrong,begadang agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan,”pesan.Kapolsek

Sambungnya Kapolsek Tambelang menjelang pelaksanaan tahun baru 2026 disampaikan himbauan agar melaksanakan kegiatan dengan dzikir atau pengajian dirumah dan agar mengawasi anak-anaknya.

“Untuk tidak merayakan dengan hura- hura dan tidak melakukan konvoi sepeda motor yg bisa menimbulkan kemacetan, serta tidak menyalakan kembang api maupun petasan,”ucapnya Kapolsek.

Sementara itu Misnan Ketua RT 03 mengatakan kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kepada Kapolsek Tambelang beserta Personil untuk berkunjung dalam rangka kegiatan ngopi kamtibmas,sehingga terjalin silaturahmi yang erat serta memberikan himbauan dan pesan kamtibmas kepada kami.

“Betul-betul sebagai pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat dan Allhamdulillah Polsek Tambelang selalu aktif dalam melaksanakan Patroli siang dan malam sampai dini hari,”ujarnya.Misnan.

(Red)

Polres Kebumen Musnahkan 1.717 Botol Miras Jelang Tahun Baru

0

Polres Kebumen — Polres Kebumen memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal pergantian tahun. Sebanyak 1.717 botol miras dari berbagai merek tersebut diamankan selama rangkaian Operasi Lilin Candi 2025 yang digelar untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Kebumen. Botol-botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, dipimpin langsung Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tokoh agama turut hadir dan secara simbolis mengikuti proses pemusnahan, Senin 29 Desember 2025.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengatakan, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan. Karena itu, KRYD dengan sasaran penyakit masyarakat, termasuk miras, terus diintensifkan selama Operasi Lilin Candi 2025.

“Harapannya, upaya ini dapat menekan angka kejahatan dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif, selama Natal dan menjelang tahun baru,” ujar Eka Baasith.

Menurut Kapolres, pengamanan menjelang malam pergantian tahun menjadi salah satu fokus utama kepolisian. Polres Kebumen berupaya meminimalkan potensi gangguan kamtibmas melalui penindakan terhadap peredaran miras dan aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Selain penegakan hukum, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan masing-masing saat perayaan Tahun Baru. Ia meminta warga merayakan pergantian tahun secara sederhana dan tidak melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Lanjut Kapolres, pemusnahan miras tersebut menjadi bagian dari langkah preventif dalam menciptakan situasi aman, sekaligus sebagai pesan bahwa Polres Kebumen akan bertindak tegas terhadap peredaran penyakit masyarakat di wilayah Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Dinas Luar Negeri Pertama MAI ke Malaysia, Sekjen Dianugerahi Darjah Kerabat Undang Naning

0

MALAYSIA — Majelis Adat Indonesia (MAI) mencatatkan sejarah penting melalui pelaksanaan dinas luar negeri pertamanya ke Malaysia. Kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk menguatkan hubungan adat, budaya, dan peradaban serumpun Nusantara–Melayu, sekaligus mendapatkan pengakuan kehormatan lintas negara terhadap tokoh adat Indonesia.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D., Maharaja Kutai Mulawarman, selaku Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara dan Dewan Pendiri MAI. Dia menyampaikan bahwa agenda kunjungan juga dirangkaikan dengan pencanangan dan peresmian toko tas bermerek pertama di Malaysia yang juga menjadi yang pertama di dunia dalam konsep dan pelaksanaannya.

“Agenda ini mencerminkan sinergi antara adat, budaya, dan ekonomi kreatif Nusantara yang mampu menembus panggung global,” ungkap Maharaja Kutai Mulawarman.

Sekretaris Jenderal MAI, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso yang juga pemangku gelar adat Datuak Rajo Kuaso Cumati Koto Piliang Langgam Nan Tujuh Kerajaan Pagaruyung, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kunjungan bersejarah tersebut. “Alhamdulillah, ini merupakan dinas luar negeri pertama Majelis Adat Indonesia. Kehadiran MAI di Malaysia bukan sekadar kunjungan seremonial, melainkan bagian dari ikhtiar mempererat persaudaraan adat, budaya, dan nilai-nilai peradaban Nusantara,” ujarnya di sela kegiatan.

Puncak kehormatan dalam kunjungan ini ditandai dengan penganugerahan Darjah Kerabat Undang Naning kepada M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, yang diberikan oleh Yang Amat Mulia Dato’ Undang Wilayah Naning, Melaka ke-22. Anugerah ini merupakan penghargaan atas dedikasi, jasa bakti, dan peran aktifnya dalam menjaga dan menguatkan nilai-nilai adat Pepatih serta persaudaraan serumpun.

Penganugerahan dilaksanakan berdasarkan ketetapan Perlembagaan Negeri Melaka pada tanggal 7 Rejab 1447 Hijriah atau 28 Desember 2025 di Wilayah Naning, Melaka. Anugerah ini tidak hanya menjadi kehormatan pribadi, tetapi juga pengakuan internasional terhadap eksistensi MAI sebagai lembaga adat nasional yang berperan aktif dalam diplomasi budaya, etika, dan peradaban Nusantara.

MAI menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kerja sama lintas negara, memperkuat jaringan adat dunia, serta menghadirkan nilai-nilai luhur kearifan lokal sebagai pilar moral dan kebudayaan bangsa di tingkat global.(Red)

Polresta Banyumas Gelar Patroli Skala Besar, Pastikan Kamtibmas Kondusif

0

Polresta Banyumas menggelar patroli skala besar dalam rangka cipta kondisi dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah Kabupaten Banyumas saat berlangsungnya Operasi Lilin Candi 2025, Minggu (28/12/2025) malam.

Kegiatan yang berlangsung pukul 20.00 wib hingga 22.15 wib tersebut melibatkan personel gabungan Polresta Banyumas, TNI dari Kodim 0701/Banyumas, serta Satpol PP Kabupaten Banyumas. Patroli difokuskan pada lokasi lokasi rawan gangguan keamanan, khususnya rumah ibadah yang tengah melaksanakan rangkaian kegiatan keagamaan.

Patroli diawali dengan apel kesiapan di Mapolresta Banyumas yang dipimpin AKP Santo, S.H., selaku Perwira Pengawas (Pawas) I. Setelah apel, tim bergerak menyusuri sejumlah ruas jalan utama di Kota Purwokerto dan sekitarnya, termasuk Jalan Letjen Pol Soemarto, Jalan A. Yani, Jalan Dr. Angka, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, hingga kembali ke Mapolresta Banyumas.

Dalam patroli tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung ke beberapa gereja, di antaranya Gereja Katedral Kristus Raja, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Gatot Subroto, serta GKI Martadiredja. Selain memastikan situasi aman dan terkendali, petugas juga memberikan imbauan kepada personel pos pengamanan agar tetap meningkatkan kewaspadaan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Siti Nurhayati menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk menjaga stabilitas keamanan di tengah aktivitas masyarakat yang meningkat.

“Patroli skala besar ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi. Kami ingin memastikan seluruh kegiatan masyarakat, khususnya ibadah, dapat berlangsung dengan aman, tertib dan nyaman,” ujarnya.

Kasi Humas Polresta Banyumas menambahkan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menciptakan rasa aman di masyarakat.

Kegiatan patroli diakhiri dengan apel konsolidasi sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan tugas. Secara umum, situasi selama patroli berlangsung terpantau aman, kondusif dan terkendali.

Red” (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).