Beranda blog Halaman 16

Jaksa Agung Lakukan Mutasi Besar-besaran pada Oktober 2025, Tunjuk 17 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ini Nama-namanya!

JAKARTA – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah jaksa pada Oktober 2025.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 854 Tahun 2025 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (14/10/2025), Burhanuddin menandatangani keputusan tersebut pada 13 Oktober 2025.

Dalam mutasi tersebut, Burhanuddin menunjuk 17 jaksa untuk menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi (kajati) baru.

Salah satunya yaitu Chatarina Muliana yang bergeser jabatan dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bali.

Chatarina tercatat pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada periode 2005-2015 silam.

Berikut daftar lengkap mutasi 17 jaksa sebagai Kajati:

1. Tiyas Widiarto, dari Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Selatan.

2. Emilwan Ridwan, dari Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Barat.

3. Jacop Hendrik Pattipeilohy, dari Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Utara.

4. Ketut Sumedana, dari Kajati Bali menjadi Kajati Sumatera Selatan.

5.Muhibuddin, dari Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sumatera Barat.

6. Roch Adi Wibowo, dari Kepala Statistik Pusat Data Kriminal dan Teknologi Informasi pada Kejaksaan Agung menjadi Kajati Nusa Tenggara Timur.

7. Didik Farkhan Alisyahdi, dari Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Sulawesi Selatan.

8. Siswanto, dari Kajati Banten menjadi Kajati Jawa Tengah.

9. Bernadeta Maria Erna Elastiyani, dari Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung menjadi Kajati Banten.

10. Hermon Dekristo, dari Kajati Jambi menjadi Kajati Jawa Barat.

11. Sugeng Hariadi, dari Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Jambi.

12. Sutikno, dari Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menjadi Kajati Riau.

13. I Gde Ngurah Sriada, dari Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Daerah Istimewa Yogyakarta.

14. Yudi Indra Gunawan, dari Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Kalimantan Utara.

15. Rudy Irmawan, dari Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku.

16. Sufari, dari Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menjadi Kajati Maluku Utara.

17. Chatarina Muliana, dari Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Pembinaan Muda Kejaksaan Agung menjadi Kajati Bali.

Red”

Toko Berkedok Counter HP di Cimanggis Diduga Jual Bebas Obat Keras Golongan G

​DEPOK,
14/102025. Kembali toko obat keras daftar G atau toko Pil koplo yang beroperasi dengan kedok counter HP di Jalan Raya Km 30, Jalan Raya Bogor Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, diduga kuat menjadi lokasi peredaran bebas obat keras golongan G dalam jumlah besar. Praktik ilegal ini menimbulkan keresahan masyarakat mengingat obat-obatan tersebut memiliki efek serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.

​Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, toko tersebut secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Semua jenis obat ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan ketat dan resep dari dokter berwenang.

​Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan toko sebagai tempat penjualan dan perbaikan telepon seluler, yang diyakini merupakan upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar. Toko ini diduga baru beroperasi sekitar satu bulan.

​Saat dikonfirmasi oleh tim investigasi di lapangan, penjaga toko yang bernama AMAR membenarkan adanya kegiatan tersebut. Namun, ia mengaku hanya ditugaskan menjaga toko dan menyebut nama pemilik, Reza, dan koordinator lapangan, Deni.

​”Toko ini baru buka Pak, baru satu bulan. Kalau saya hanya disuruh jaga toko saja, terus bagaimana enaknya Pak, nanti saya sampaikan sama Bang Reza,” ujar penjaga toko tersebut.

​Dalam upaya menghalangi proses konfirmasi, penjaga toko AMAR dilaporkan memberikan “uang koordinasi” sebesar Rp 10.000 kepada awak media.

​#Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman#

​Perdagangan bebas obat keras golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya tidak jauh berbeda dengan narkoba, yaitu dapat menurunkan kesadaran dan menjadi salah satu faktor utama pemicu tindak kriminalitas di lingkungan masyarakat.

​Pelaku usaha yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

​Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
​Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
​Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

#​Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum#

​Masyarakat dan awak media mendesak Polsek Cimanggis, Polres Metro Depok, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.

​Red”

Kualitas Rabat Beton Jalan Lingkungan Desa Bringkeng Diragukan, Warga Tuntut Audit.

​CILACAP – Proyek pembangunan rabat beton di jalan lingkungan Desa Bringkeng, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, yang awalnya disambut antusias sebagai fasilitas penunjang masyarakat, kini menuai protes keras. Jalan beton yang baru selesai dibangun beberapa bulan terakhir dilaporkan sudah mengalami kerusakan parah, ditandai dengan munculnya pecahan dan retakan di berbagai titik.

Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa kualitas pekerjaan tidak maksimal dan tidak memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

​Rusak Setelah Hitungan Bulan, Perbaikan Dinilai Gagal

​Salah seorang warga Desa Bringkeng mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media pada Rabu, 15 Oktober 2025. “Ini jalan baru beberapa bulan sudah mulai buyar (rusak) dan malah ada yang retak,” ujarnya.

​Warga setempat juga menyebutkan bahwa upaya perbaikan pertama telah dilakukan, namun hasilnya dinilai tidak memuaskan. “Sudah dilakukan perbaikan pertama, tapi ini hasilnya ga memuaskan mas,” tambah warga lain. Kerusakan yang cepat terjadi ini mengindikasikan adanya masalah fundamental pada proses pengerjaan atau material yang digunakan.

​Masyarakat Desak Inspeksi dan Audit Menyeluruh
​Menyikapi temuan ini, masyarakat mendesak agar Konsultan PUPR Pelaksana segera melakukan inspeksi ulang terhadap kualitas rabat beton di Desa Bringkeng.

Dengan adanya indikasi kualitas buruk, diminta kepada para pemangku kebijakan untuk mengaudit dan menginspeksi kembali proyek tersebut. Jika ditemukan adanya unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya, warga meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti tanpa pandang bulu. Hal ini penting untuk menjamin dana pembangunan benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kualitas terbaik bagi masyarakat.***

Redaksi”

Isu Rutan I Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata HOAKS, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

*MEDAN | Minggu, 12 Oktober 2025*
Isu yang menuding Rutan Kelas I Medan sebagai sarang peredaran narkoba ternyata terbukti fitnah dan tidak berdasar.

Narasi yang sempat beredar di sejumlah media sosial dan pemberitaan liar itu kini dibantah keras oleh berbagai pihak, termasuk mantan warga binaan, organisasi penggiat anti-narkoba nasional, serta tokoh pers independen di Sumatera Utara.

Penegasan disampaikan langsung oleh Ketua Umum DPP Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (GARNIZUN), H. Ardiansyah Saragih,S.H., M.H, melalui pengurus Humasnya Aswani Hafit menilai tuduhan tersebut sengaja digoreng pihak-pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi institusi pemasyarakatan dan mendiskreditkan kinerja Kepala Rutan Medan yang dikenal tegas dan bersih dari kompromi terhadap narkoba.

“Kami sudah menelusuri langsung ke lapangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tidak ada bukti peredaran narkoba di dalam Rutan Medan sebagaimana dituduhkan. Ini jelas hoaks dan fitnah keji yang dilakukan dengan motif politik dan kepentingan pribadi,” tegas H Ardiansyah Saragih.

*Kesaksian Mantan Warga Binaan: “Tidak Ada Narkoba di Dalam Rutan!”*

Sejumlah mantan warga binaan yang baru bebas dari Rutan Kelas I Medan juga membantah keras tuduhan adanya praktik peredaran narkoba di dalam lingkungan rutan.

Salah seorang di antaranya, berinisial DS, menyatakan bahwa selama menjalani masa hukuman, pengawasan di bawah kepemimpinan Kepala Rutan saat ini sangat ketat, baik terhadap pengunjung, paket titipan, maupun pergerakan warga binaan di dalam blok.

“Kami tahu persis kehidupan di dalam. Tidak ada yang bisa bebas bawa barang haram. Semua diawasi CCTV, setiap saat ada razia dadakan, bahkan HP pun sulit digunakan. Yang bicara rutan jadi sarang narkoba itu tidak pernah lihat kenyataan di dalam,” ungkap DS.

Ia menambahkan, isu seperti ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak yang pernah merasa terganggu oleh penegakan disiplin ketat di dalam Rutan.

“Ada yang dulu bisnis haramnya dihentikan, sekarang ingin balas dendam lewat media,” tambahnya.

*Jurnalis Independen: “Narasi Ini Rekayasa untuk Guncang Wibawa Kementerian Imipas”*

Sementara itu, Ketua DPW Ikatan Media Online Indonesia (IMO) Sumatera Utara, HA Nuar Erde, menyatakan bahwa pemberitaan tentang dugaan narkoba di Rutan Medan adalah bentuk pembunuhan karakter institusi.

“Kita tidak boleh ikut menggiring opini tanpa bukti. Narasi yang dibawa seolah rutan itu sarang narkoba padahal faktanya nihil. Kami dari IMO Sumut sudah melakukan klarifikasi dan investigasi langsung — semua tuduhan itu tidak terbukti,” tegas Nuar Erde.

Menurutnya, justru di bawah kepemimpinan saat ini, Rutan Kelas I Medan berhasil menutup celah-celah penyelundupan barang terlarang dan memperketat sistem kontrol.

“Publik harus tahu, Rutan Medan kini menjadi salah satu model pembinaan yang berorientasi pada pemulihan moral dan kemandirian warga binaan,” tambahnya.

*Usut Penyebar Hoaks dan Pencemar Nama Baik!*

Sejumlah aktivis dan mantan pejabat pemasyarakatan mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) bersama aparat hukum menelusuri siapa dalang di balik penyebaran fitnah ini.

“Jangan biarkan nama baik institusi rusak oleh permainan busuk segelintir orang. Kami percaya kepada Jenderal (Purn) Agus Andrianto, seorang pemimpin berintegritas yang tidak akan tinggal diam terhadap upaya penggiringan opini kotor semacam ini,” ujar H Ardiansyah Saragih dari GARNIZUN.

Mereka juga meminta agar media yang memuat tuduhan tanpa verifikasi fakta segera menarik dan mengklarifikasi pemberitaannya.

“Pers bebas bukan berarti bebas memfitnah. Ini bukan kritik, tapi pembusukan opini,” tegas Nuar Erde.

*Rutan Medan Komit Tegakkan Zona Integritas Bebas Narkoba*

Pihak Rutan Kelas I Medan menegaskan komitmen mereka untuk terus menjaga Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Narkoba.

Melalui berbagai program pembinaan, pemeriksaan mendadak, sinergi dengan BNN dan Polrestabes Medan, hingga pemasangan alat pemindai barang dan CCTV di seluruh area strategis, pengawasan diperketat tanpa kompromi.

“Rutan bukan tempat untuk melindungi kejahatan. Kami adalah garda depan dalam perang melawan narkoba, bukan pelaku,” tegas salah satu pejabat Rutan.

Lawan Fitnah
Berdasarkan penelusuran dan klarifikasi berbagai pihak, tidak ditemukan bukti valid atas tuduhan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Medan.

Isu yang beredar hanyalah fitnah sistematis yang diduga sengaja ditiup untuk merusak wibawa institusi dan kepercayaan publik.

Kini, publik menanti langkah tegas Menteri Imipas Jenderal (Purn) Agus Andrianto untuk mengambil langkah tegas kepada penyebar berita bohong yang telah menyesatkan masyarakat dan memberikan apresiasi kepada Lapas/Rutan yang berkomitmen penuh dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.(tim)

Red”

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Pelabuhan Dumai

Riau”Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Dumai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu (12/10).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru menjelaskan dua orang tersangka telah diamankan dalam pengungkapan tersebut, masing-masing berinisial DE (32) dan LH (33). Keduanya berasal dari Sumatera Selatan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman sabu dari wilayah Rupat, Bengkalis, menuju Palembang. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Lanal Dumai,” ujar Kombes Putu, Senin (13/10).

Ia menjelaskan, tim gabungan kemudian melakukan pemantauan di Pelabuhan Roro Dumai dan menemukan mobil Avanza putih dengan nomor polisi BN 1747 RQ yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Saat diperintahkan berhenti, pengemudi sempat berusaha kabur hingga akhirnya mobil tersangkut di pembatas jalan kawasan pelabuhan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 30 bungkus besar berlogo teh hijau yang diduga berisi sabu, disembunyikan di beberapa bagian mobil,” papar Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, DE mengaku sabu tersebut akan diantarkan ke Palembang. Ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram dan telah menerima Rp15 juta yang dikirim ke rekening milik LH.

Barang bukti yang diamankan antara lain 30 bungkus sabu seberat sekitar 30 kilogram, satu unit mobil Avanza putih, serta empat unit telepon genggam berbagai merek.

“Barang bukti dan para tersangka sudah kami amankan di Mapolda Riau. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk siapa pemesan dan penerima barang,” tambahnya. *(Tim)*

Red”

Gantikan almarhum Darmono Jaksa Agung tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung

Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025 — Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.H., berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 798 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, secara resmi mengangkat Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFr.A. sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia.

Keputusan ini sekaligus menetapkan susunan Tenaga Ahli Jaksa Agung RI yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, dan 11 (sebelas) orang anggota, dengan tugas pokok antara lain:

1. Memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia yang berkaitan dengan kebutuhan hukum di masyarakat atau isu hukum aktual sesuai dengan keahliannya baik diminta maupun tidak diminta untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, termasuk pemulihan kepercayaan publik.
2. ⁠Menghimpun aspirasi publik dan mengikuti perkembangan isu strategis dalam rangka pemulihan kepercayaan publik, menjaga marwah, dan menaikkan citra Kejaksaan RI.

⁠Selain itu juga diatur bahwa Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia dapat menyampaikan pernyataan atau keterangan kepada publik setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dr. Barita Simanjuntak merupakan lulusan Doktor dan Magister Hukum Universitas Indonesia serta Sarjana Hukum Universitas Sumatera Utara. Ia pernah menjabat Ketua Komisi Kejaksaan RI (2015–2024) hingga menjadi Dekan Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi di Jakarta serta aktif sebagai trainer dan asesor pada Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), khususnya dalam bidang hukum perbankan, tata kelola, dan asesmen calon pimpinan institusi perbankan nasional.

Beliau juga pernah dipercaya menjadi anggota Tim Reformasi Hukum tahun 2018 dan Tim Percepatan Reformasi Penegakan Hukum tahun 2023. Sosoknya dikenal di lingkungan Kejaksaan sebagai figur yang memahami anatomi kelembagaan Kejaksaan secara komprehensif serta memiliki komitmen kuat terhadap reformasi dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dengan pengangkatan Dr. Barita Simanjuntak sebagai Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung Republik Indonesia, diharapkan keberadaan lembaga ini dapat menjadi wadah strategis dalam memberikan pandangan objektif, akademis, dan progresif bagi penguatan kebijakan Kejaksaan, serta berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas.

Red”

Waw….Kasus Asusila Guncang SMP Negeri 1 Bantarsari, 4 Siswa Dilaporkan ke Polresta Cilacap.

CILACAP, JAWA TENGAH – Empat siswa SMP Negeri 1 Bantarsari dilaporkan ke Polresta Cilacap atas dugaan kuat kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. Korban, seorang siswi kelas 8 SMP Negeri Gandrung berinisial Bunga (nama samaran), diduga dianiaya oleh keempat pelajar yang masing-masing berinisial HP, DNR, MD, dan GL, Selasa (14/10/2025).

​Laporan polisi (LP) terkait kasus ini telah didaftarkan pada 20 Agustus 2025 dengan Nomor Laporan: LP / B / 68 / VIII / RES.1.6 / 2025 / POLRESTA CILACAP / POLDA JATENG. Para terduga pelaku dijerat dugaan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Perlindungan Anak, yang mengatur tentang persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

​Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum

​Keluarga korban melalui ayah Bunga, yang berinisial ‘M’, telah melaporkan dugaan tindak pidana ini ke Polresta Cilacap dan bertekad untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. ‘M’ menegaskan bahwa ia meminta agar kasus ini diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya sebagai efek jera.

​Dalam upaya melindungi putrinya dari potensi dampak psikologis dan perundungan (bullying), ‘M’ bahkan telah memindahkan sekolah Bunga ke Jawa Timur.

​Namun, di tengah upayanya mencari keadilan, ‘M’ secara khusus menyampaikan permohonan kepada awak media agar pemberitaan ini tidak dipublikasikan secara luas di media sosial atau menjadi viral (booming), demi menjaga kondisi psikologis anaknya dan menghindari kegaduhan.

​Secara terpisah, pihak SMP Negeri 1 Bantarsari mengaku baru mengetahui adanya dugaan keterlibatan siswa mereka setelah dikonfirmasi oleh awak media. Makhali, Guru Bimbingan Konseling (BK) SMPN 1 Bantarsari, menyatakan bahwa sekolah belum menerima laporan resmi dari pihak korban maupun lainnya.

​”Kami belum tahu, Pak. Belum ada laporan dari pihak korban atau lainnya, baru ini kami mendengar dan menerima informasi ini,” ujar Makhali.

​Makhali menambahkan bahwa tindakan yang diduga dilakukan di luar jam sekolah dan di luar pengawasan sekolah ini membuat pihak sekolah belum bisa mengambil tindakan preventif atau keputusan. Sekolah berencana untuk memanggil siswa dan orang tua yang bersangkutan untuk klarifikasi terlebih dahulu sebelum melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.

​Desakan Agar Pelaku Diberi Sanksi Tegas.

​Kasus ini memicu permintaan dari masyarakat agar APH dan pihak sekolah memberikan tindakan tegas pada para pelaku. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi contoh bagi warga lainnya agar kasus serupa, yang melibatkan tindakan asusila terhadap anak, tidak terulang kembali.Tim

Redaksi”

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 10.248 Butir Obat Keras Tanpa Izin

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam pengungkapan kali ini, petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar.

Kedua tersangka masing masing berinisial IMR (36) dan IH (31), keduanya berasal dari Aceh dan berdomisili di Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Keduanya diamankan pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 14.00 wib di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

Menurut keterangan Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi obat keras tanpa izin di wilayah Purwokerto Barat.

“Petugas melakukan observasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat tengah bertransaksi. Dari hasil penggeledahan awal ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka,” ungkap Kompol Willy, Minggu (12/10/2025).

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, Karanglewas. Di lokasi tersebut, ditemukan lagi ribuan butir obat keras berbagai jenis, total keseluruhan mencapai 10.248 butir. Petugas juga mengamankan dua unit handphone dan uang hasil penjualan sebagai barang bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, obat obatan itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Ayah”, yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok obat keras ilegal ini. Barang bukti juga telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kompol Willy.

Satresnarkoba Polresta Banyumas menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat obatan keras dan narkotika di wilayah hukumnya, sejalan dengan semangat “Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, dan Kerja Tuntas”, imbuhnya.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Polri Untuk Masyarakat”Ketua RT 03 Desa Sukakerta, Mengucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Tambelang Memberikan Sembako Untuk Warga Disabilitas

Bekasi – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan Kapolsek Tambelang beserta jajaran melaksanakan Bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu penyandang disabilitas di kp Gombang RT 03 RW 06 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Senin (13/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin Akp Firdaus Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang dan Anggota Fiket Pungsi Polsek Tambelang dan di hadir Misnan Ketua RT 03

Misnan Ketua RT 03 mengatakan kedatangan Kapolsek Tambelang kerumah warga saya memberikan bantuan sembako berupa, beras, mie instan dan pempes untuk Ratna penyandang disabilitas,bantuan tersebut sangat membantu warga saya yang membutuhkan.

“Saya selaku ketua RT disini sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tambelang beserta jajaran atas kepedulian nya yang sudah berkenan datang untuk melihat kondisi warga saya,” ucapnya.

“Semoga bapak Polisi selalu di. berikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,”ujarnya.

“Salam Presisi”
“Polri Untuk Masyarakat ”

(Red)

DPC LIN Desak Bupati Kubu Raya Ganti Plt Kadis PUPR, Soroti Dugaan Proyek Jalan Rp958 Juta

Kubu Raya, Kalbar —14-10-2025.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, mendesak Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, S.E., M.Sos., agar segera mengganti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kubu Raya, Supratmansyah, S.T.

Desakan tersebut muncul setelah pihak LIN Kubu Raya menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Desa Kumpai, Sungai Ambangah, yang menelan anggaran sekitar Rp958 juta.

Menurut Nurjali, pihaknya telah dua kali mendatangi kantor Dinas PUPR Kubu Raya untuk mengonfirmasi temuan tersebut, namun hingga kini belum berhasil bertemu dengan kepala dinas.

“Kami sudah dua kali datang ke kantor Dinas PUPR. Pertama kali tidak bisa bertemu karena alasan rapat dari pagi hingga sore. Hari ini kami datang lagi, tapi tetap tidak bisa ditemui,” ujar Nurjali kepada awak media.

Pihak LIN juga menyoroti bahwa proyek jalan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, dan telah menimbulkan keluhan dari warga serta Ketua RT setempat.
Hingga kini, Rama, selaku pelaksana proyek dari CV Rimpang Bumi Katulistiwa, maupun konsultan pengawas dari CV Buana Lintang Katulistiwa, belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui pesan singkat dan telepon.

“Semua pihak terkesan bungkam seribu bahasa, padahal pemberitaannya sudah viral di berbagai media daring,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurjali menduga adanya indikasi kongkalikong antara pihak dinas, kontraktor, dan konsultan dalam pelaksanaan proyek tersebut, yang menurutnya berpotensi merugikan keuangan negara.

Sementara itu, seorang petugas keamanan Dinas PUPR Kubu Raya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya tidak berwenang memberikan izin masuk bagi tamu tanpa janji sebelumnya.

“Kami tidak berani memberi izin masuk kalau tidak ada janji dengan kepala dinas. Apalagi beliau masih Plt, semua tamu harus terjadwal,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat itu kepala dinas sedang dipanggil oleh Bupati Kubu Raya, sementara beberapa pejabat lainnya tengah bertugas di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Nurjali mengaku heran dengan sistem pelayanan publik di dinas tersebut.

“Kami hanya ingin mengadukan dugaan masalah proyek jalan, tapi malah dihadapkan dengan birokrasi berlapis. Dari jawaban petugas, seolah memang ada perintah agar tidak mengizinkan siapa pun menemui kepala dinas jika bukan orang penting. Seperti inikah birokrasi di Kabupaten Kubu Raya?” ucapnya dengan nada kecewa.

DPC LIN Kubu Raya menilai, sistem pelayanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya perlu dievaluasi menyeluruh, karena dinilai belum mencerminkan semangat pelayanan publik yang terbuka dan responsif terhadap masyarakat.

“Birokrasi seharusnya menjadi pelayan masyarakat, bukan hanya melayani orang-orang berkepentingan. Kami berharap Bapak Bupati Kubu Raya yang bijak dapat mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat ini,” tutup Nurjali.

Sumber: Ketua DPC LIN Kubu Raya
Penulis: Abd Aziz