Kategori: TNI / POLRI

  • Produksi Mie Berformalin Digerebek Polda Jateng di Boyolali, Polisi Sita 12 Jerigen Formalin

    Produksi Mie Berformalin Digerebek Polda Jateng di Boyolali, Polisi Sita 12 Jerigen Formalin

    Semarang-Polda Jateng|Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah melalui Satgas Pangan berhasil mengungkap praktik produksi mie basah berbahaya yang menggunakan bahan tambahan pangan berupa formalin (formaldehida) di wilayah Kabupaten Boyolali.

    Dirreskrimsus Polda Jateng Kombespol. Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mie basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

    “Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mie yang beredar. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin,” ujarnya saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng pada Rabu (11/3/2026).

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Boyolali. Lokasi pertama merupakan tempat produksi mie basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo.

    Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jerigen formalin masing-masing berisi 20 liter, 3 drum bekas formalin, serta 25 karung mie siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para karyawannya untuk mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mie dengan tujuan agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
    Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mie per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya.

    Sementara itu, perwakilan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa penggunaan formalin dalam produk pangan merupakan pelanggaran serius terhadap standar keamanan pangan. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022, formalin termasuk bahan yang dilarang keras digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) karena bersifat beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia.

    Perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa formalin tidak dapat dicerna oleh tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

    “Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan liver dalam jangka panjang. Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

    Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan yang beredar di pasar.

    “Kami mengimbau masyarakat agar lebih jeli dalam memilih produk makanan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas produksi pangan yang mencurigakan di lingkungannya,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

    Red”

  • Skandal Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kubu Raya Menguak, Ketua DPC LIN Tantang APH, Pertamina dan BPH Migas Bertindak Tegas

    Skandal Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kubu Raya Menguak, Ketua DPC LIN Tantang APH, Pertamina dan BPH Migas Bertindak Tegas

    KUBU RAYA – Dugaan praktik mafia BBM bersubsidi jenis solar kembali mengguncang Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
    Temuan investigasi dari tim Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Media Indonesia (DPD JMI) Kalbar mengungkap aktivitas mencurigakan di SPBU Nomor 64.783.14 yang berada di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Raya, atau yang dikenal masyarakat sebagai SPBU samping Kodam.

    SPBU yang disebut milik pengusaha berinisial RB itu kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik penyaluran solar bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan.

    Aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung lama ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: apakah pengawasan distribusi BBM subsidi benar-benar berjalan atau justru terjadi pembiaran?

    Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kubu Raya, Nurjali, S.Pd.I, secara terbuka mengecam keras dugaan praktik tersebut dan mempertanyakan keberanian aparat penegak hukum (APH), Pertamina, serta BPH Migas dalam menindak dugaan permainan mafia BBM subsidi.

    “Ini bukan lagi sekadar dugaan penyimpangan biasa. Jika praktik seperti ini benar terjadi dan berlangsung lama tanpa penindakan, maka publik berhak bertanya di mana pengawasan negara?
    BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil, bukan komoditas permainan mafia,” tegas Nurjali.

    Ia menilai, mencuatnya kembali dugaan praktik permainan solar subsidi tersebut menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di daerah.

    Dalam temuan investigasi yang beredar luas, seorang pria berinisial RW disebut mengakui kepada tim DPD JMI Kalbar bahwa dirinya membeli solar dengan harga sekitar Rp10.000 per liter. Tidak hanya itu, RW juga diduga menyebut adanya setoran kepada oknum anggota Babinsa Rasau Jaya berinisial B.

    Bagi Nurjali, jika pengakuan tersebut terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar pelanggaran distribusi BBM, tetapi sudah masuk pada dugaan praktik yang mencederai integritas penegakan hukum.

    “Ini sangat memalukan jika benar ada oknum aparat yang ikut bermain. Negara memberikan subsidi untuk membantu rakyat, tetapi justru ada pihak-pihak yang diduga memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Ini pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat,” ujarnya dengan nada keras.

    Nurjali juga menyoroti kebijakan pengawasan distribusi BBM di Kubu Raya yang selama ini diketahui sangat ketat terhadap sub penyalur BBM. Bahkan, dengan diberlakukannya aturan terbaru oleh BPH Migas pada tahun 2025, operasional sejumlah sub penyalur di wilayah Kubu Raya dihentikan.

    Namun menurutnya, kondisi tersebut justru memunculkan ironi besar ketika di lapangan masih muncul dugaan praktik distribusi solar bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

    “Sub penyalur kecil dihentikan operasinya dengan alasan aturan ketat. Tapi di sisi lain muncul dugaan permainan solar subsidi dalam skala besar. Ini menimbulkan pertanyaan serius? apakah pengawasan benar-benar berjalan, atau ada pembiaran terhadap praktik mafia BBM?” tegasnya.

    Ia pun secara terbuka menantang aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

    “Jika negara serius melindungi hak rakyat atas BBM subsidi, maka jangan ragu menindak siapa pun yang terlibat.

    Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar praktik mafia BBM ini sampai ke akar-akarnya,” kata Nurjali.

    DPC LIN Kubu Raya menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini. Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan nasional apabila tidak ada langkah tegas dari pihak terkait.

    “Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merugikan negara dan rakyat. Kami akan terus bersuara sampai distribusi BBM bersubsidi benar-benar bersih dari praktik mafia,” pungkasnya.

    (TIM)

  • Dugaan Pembiaran Aktivitas Kayu Hutan di Riau, Warga Minta Krimsus Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan

    Dugaan Pembiaran Aktivitas Kayu Hutan di Riau, Warga Minta Krimsus Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri Turun Tangan

    Kampar, Riau – Aktivitas pembukaan lahan serta dugaan pembobolan kayu hutan alam di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Warga menilai oknum petugas dari Gakkum Kehutanan Seksi II Pekanbaru serta oknum Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dianggap tidak cakap dan tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya di lapangan.

    Sejumlah warga Riau bahkan mendesak agar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau serta Bareskrim Mabes Polri turun tangan menyelidiki dugaan pembiaran aktivitas ilegal yang terjadi di kawasan hutan produksi tersebut.

    Desakan ini juga ditujukan kepada pimpinan Bareskrim Mabes Polri, Syahar Diantono, agar membentuk tim khusus guna mengusut kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kawasan hutan.

    Berdasarkan pantauan awak media PejuangInformasiIndonesia.com di lokasi kejadian, sebuah alat berat jenis Sumitomo terlihat beroperasi di kawasan HPT Desa Mentulik pada Senin (2/3/2026). Aktivitas alat berat tersebut diduga digunakan untuk membuka lahan hutan yang masih berstatus kawasan produksi terbatas.

    Saat berada di lokasi, awak media bersama tim Satgasus Tipikor melakukan konfirmasi langsung kepada salah satu petugas Polisi Kehutanan dari Kementerian Kehutanan bernama Arahap, yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

    Ketika ditanya mengapa alat berat yang sedang bekerja tersebut tidak langsung diamankan, Arahap memberikan penjelasan bahwa pihaknya masih menunggu proses administrasi dan pelaporan kepada pimpinan.

    “Kita memastikan dulu siapa yang membuka lahan dan siapa namanya, berapa hektar luasnya. Kalau alat berat Sumitomo itu tidak bisa saya amankan sekarang. Kita harus buat laporan dulu kepada pimpinan, dan prosesnya jauh, Pak,” ujar Arahap saat dikonfirmasi awak media di lapangan.

    Pernyataan tersebut memicu tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, aktivitas alat berat berlangsung secara terbuka di kawasan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas. Warga menilai aparat kehutanan seharusnya dapat mengambil langkah cepat dengan menghentikan aktivitas serta mengamankan alat berat yang diduga digunakan dalam pembukaan lahan ilegal.

    Sejumlah tokoh masyarakat menilai ada Pernyataan Dari Erlangga SH. KETUA GEMMPAR di Riau juga menilai lemahnya tindakan di lapangan berpotensi membuka peluang terjadinya pembalakan liar dan kerusakan hutan yang semakin luas. Mereka mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja petugas Gakkum Kehutanan serta aparat Polhut yang bertugas di wilayah tersebut.

    “Kami berharap Krimsus Polda Riau dan Bareskrim Mabes Polri turun langsung memeriksa persoalan ini. Jika ada oknum yang bermain atau lalai menjalankan tugas, harus ditindak tegas demi menyelamatkan hutan Riau,” ujar salah seorang warga setempat.

    Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas alat berat di kawasan HPT Desa Mentulik masih menjadi perhatian masyarakat dan sejumlah pihak. Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap dugaan perusakan hutan di wilayah tersebut.

    (Tim Redaksi )

  • Misteri Ratusan Miliar Proyek Rak KDMP: Kantor Fiktif, Gudang Militer, dan Aroma Impor Murahan

    Misteri Ratusan Miliar Proyek Rak KDMP: Kantor Fiktif, Gudang Militer, dan Aroma Impor Murahan

    ​JAKARTA,
    Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) kini berada di bawah mikroskop publik. Proyek ambisius yang menelan anggaran fantastis senilai ratusan miliar rupiah ini ditengarai menyisakan lubang besar dalam aspek transparansi dan akuntabilitas.

    ​Penelusuran tim investigasi mengungkap sederet anomali yang melibatkan PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT NSP, dua entitas yang disebut-sebut berada dalam kendali Shoraya Lolyta Oktaviana (SLO).

    *​Jejak Digital Terputus, Kantor Tak Berpenghuni*

    ​Ironi pertama muncul dari markas operasional sang pemenang proyek. PT IMI, yang dipercaya mengelola pengadaan di 6.000 titik, kedapatan tidak lagi beroperasi di alamat resminya, Tebet Plaza Kaha, Jakarta Selatan. Hilangnya jejak fisik perusahaan yang memegang kontrak bernilai jumbo ini menimbulkan pertanyaan mendasar: Bagaimana proses uji tuntas (due diligence) dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pemberi kerja?

    ​Sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai pengujian informasi, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Shoraya Lolyta Oktaviana selaku Direktur Utama, namun yang bersangkutan seolah “ditelan bumi” dan sulit dihubungi.

    *​Gudang Militer: Titipan atau Perlindungan?*

    ​Kejanggalan semakin meruncing saat tim Wartawan mendapatkan informasi bahwa ribuan unit rak justru tersimpan di Gudang Pusat Zeni TNI AD (Pusziad), Cileungsi, Bogor. Penggunaan fasilitas militer untuk kepentingan proyek komersial swasta adalah anomali yang menuntut penjelasan urgensi dan legalitasnya.

    ​”Kami hanya menerima titipan barang untuk Koperasi Merah Putih. Itu pun hanya sekitar dua-tiga bulan,” ujar seorang petugas keamanan di lokasi. Jumat 6/3/2026.

    Statemen ini justru mempertebal tanda tanya: Mengapa perusahaan pemenang proyek ratusan miliar tidak memiliki infrastruktur logistik mandiri yang memadai?

    *​Dugaan Pelanggaran Kontrak dan Standar Mutu*

    ​Bukan hanya soal administrasi, kualitas barang yang diadakan pun kini digugat. Sumber di lapangan mensinyalir bahwa rak-rak tersebut diduga merupakan barang impor asal China yang dibanderol dengan harga miring. Jika benar, hal ini berpotensi menabrak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan standar kualitas SNI.

    ​”Jika sebuah perusahaan mendapatkan proyek ratusan miliar, alamat kantor dan rantai distribusinya harus terang benderang. Ketidakjelasan ini adalah alarm keras bagi integritas proyek strategis nasional,” tegas sumber investigasi.

    * Indikator Transparansi
    Temuan di Lapangan
    Domisili Perusahaan
    Alamat di Tebet Plaza Kaha sudah tidak beroperasi.

    * Aksesibilitas Pimpinan
    Direktur Utama (SLO) sulit dihubungi/menutup diri.

    * Fasilitas Logistik
    Menggunakan gudang institusi militer (Pusziad).

    * Asal-Usul Barang
    Diduga impor China (Potensi pelanggaran TKDN/SNI).

    Publik kini mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan proyek KDMP ini menjadi “kotak pandora” korupsi baru. Transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban dalam setiap proyek yang bersinggungan dengan ekosistem ekonomi rakyat.

    ​Hingga berita ini diturunkan, PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi. Diamnya pihak perusahaan hanya akan memperpanjang daftar spekulasi negatif di tengah masyarakat.
    Red(Redaksi)

  • Mobil Pengangkut Pertalite Terbakar dan Tabrak Pabrik Genteng di Sruweng, Tiga Orang Luka Bakar

    Mobil Pengangkut Pertalite Terbakar dan Tabrak Pabrik Genteng di Sruweng, Tiga Orang Luka Bakar

    Kebumen — Sebuah mobil Mitsubishi SS bernomor polisi AA-1967-GJ yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite terbakar di Jalan Raya Nasional III, Desa Jabres, Kecamatan Sruweng, Kabupaten Kebumen, Rabu malam, 4 Maret 2026.

    Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 22.45 WIB. “Mobil melintas dari arah barat ke timur. Sesampainya di timur SPBU Klapagada Sruweng, kendaraan tiba-tiba mengeluarkan api,” jelas AKBP Putu, Kamis 5 Maret 2026.

    Saat kejadian, sopir dan dua penumpang panik lalu melompat keluar dari kendaraan, saat melihat api. Namun mesin mobil diduga masih dalam keadaan hidup sehingga kendaraan tetap melaju tak terkendali ke arah timur, lalu berbelok ke selatan. Mobil tersebut menabrak satu unit Honda Accord bernomor polisi B-1968-NBD yang terparkir di depan rumah warga sebelum akhirnya menghantam bangunan pabrik genteng.

    Benturan itu menyebabkan api membesar dan membakar sebagian pabrik. Warga setempat segera melapor ke Polsek Sruweng, yang kemudian berkoordinasi dengan pemadam kebakaran Kabupaten Kebumen. Api berhasil dipadamkan sekitar 15 menit kemudian.

    Tiga orang yang berada di dalam mobil mengalami luka bakar. Sopir, Nurhidayat, 27 tahun, warga Desa Padureso, Kecamatan Padureso, mengalami luka bakar pada wajah dan sebagian besar tubuhnya. Ia dirawat di RS PKU Muhammadiyah Sruweng.

    Penumpang depan, Jamil Nur Awaludin, 19 tahun, juga warga Padureso, mengalami luka bakar pada tangan kiri serta kedua kaki. Sementara penumpang belakang, Dedi Riyanto, 27 tahun, warga Kabupaten Purworejo, mengalami luka lecet pada kaki. Ketiganya dalam kondisi sadar saat dievakuasi warga ke rumah sakit.

    Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun kerugian material ditaksir mencapai Rp30 juta, meliputi kerusakan total kendaraan Mitsubishi SS, kerusakan mobil Honda Accord, serta sebagian bangunan pabrik genteng yang terbakar.

    Sejumlah personel gabungan dari Unit Gakkum Satlantas Polres Kebumen, Polsek Sruweng, Satreskrim, Tim Inafis, Koramil Sruweng, hingga petugas PLN dan Damkar diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengamanan.

    Penyebab pasti munculnya api masih dalam penyelidikan. “Sumber api belum dapat dipastikan karena sopir dan penumpang masih dalam perawatan sehingga belum dapat dimintai keterangan secara mendalam,” ujar AKBP Putu.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak

    Skandal Ijazah Palsu Dan Mafia Tanah Oknum Kades Terkuak

    LAHAT – Sebuah skandal besar yang melibatkan oknum pejabat desa di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini berada di bawah bidikan tajam aparat penegak hukum. Berdasarkan serangkaian dokumen resmi kepolisian, oknum Kepala Desa Mekar Jaya, Bambang Susanto, dilaporkan atas rentetan dugaan praktik lancung, mulai dari penggunaan ijazah aspal hingga keterlibatan dalam sindikat mafia tanah berskala besar.

    Kasus ini mencuat melalui laporan polisi nomor LP/B/76/II/2026/SPKT/POLRES LAHAT. Terlapor diduga kuat telah mengkhianati kepercayaan masyarakat diduga dengan menggunakan ijazah SLTP palsu (SLTP N 15 Padang) untuk memuluskan langkahnya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2017. Aksi nekat ini dinilai sebagai tindak pidana murni yang mencoreng marwah demokrasi di tingkat desa.

    Tak hanya persoalan ijazah, oknum kades tersebut juga terseret dalam dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu terkait lahan eks transmigrasi. Berdasarkan laporan nomor LP/B/123/I/2026/SPKT/POLDA SUMSEL, terdapat indikasi kuat adanya praktik jual beli ilegal di atas lahan seluas kurang lebih 5.900-an Hektar. Pelapor, Haruniadi Puspita Yuda, menyatakan bahwa lahan aset vital negara tersebut diduga dirampas melalui dokumen yang dimanipulasi.

    Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pelapor, melontarkan pernyataan keras terkait lambannya proses hukum terhadap terlapor. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti di lapangan sudah lebih dari cukup untuk menyeret oknum tersebut ke meja hijau. (5/03/2026).

    “Laporan ini menyangkut dugaan pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dalam transaksi jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 5.900-an hektar yang ditandatangani oleh Bambang Susanto selaku Kepala Desa aktif,” tegas Iskandar Halim Munthe.

    Iskandar juga mengungkap fakta mengejutkan dari hasil penyidikan:
    • Dua orang saksi kunci, yakni Sdr. Sumadi dan Sdr. Sarni, telah mengakui secara resmi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen transaksi tersebut.
    • “Kami mendesak penyidik Polres Lahat untuk tidak tebang pilih dan segera memeriksa terlapor Bambang Susanto. Pengakuan saksi bahwa tanda tangan mereka dipalsukan adalah bukti telak yang tidak bisa diabaikan,” pungkasnya.

    Merespons laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Lahat telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor B/501/II/RES.1.24./2026/Sat Reskrim. Pihak penyidik menyatakan telah melakukan interogasi terhadap sejumlah saksi dan mengamankan bukti-bukti dokumen berupa kwitansi serta surat keterangan hak tanah guna menuntaskan dugaan tindak pidana ini secara transparan. (Tim Redaksi).

  • Masuk Daftar DPO: Andre Fernando Diduga Jadi Otak Distribusi Narkoba Jaringan Internasional di NTB

    Masuk Daftar DPO: Andre Fernando Diduga Jadi Otak Distribusi Narkoba Jaringan Internasional di NTB

    MATARAM – Peta peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat (NTB) kian benderang. Kepolisian Daerah NTB secara resmi merilis daftar pencarian orang (DPO) atas nama Andre Fernando. Pria ini diduga kuat merupakan aktor intelektual jaringan internasional yang kerap dijuluki sebagai “The Doctor”.

    Terungkapnya peran Andre Fernando merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, yakni Ko Erwin. Dalam pemeriksaan mendalam, Ko Erwin memberikan keterangan kunci yang membongkar struktur organisasi serta keterlibatan pihak luar negeri dalam menyuplai barang haram ke wilayah NTB.

    Landasan Hukum dan Ancaman Pidana

    Tindakan Andre Fernando dan jaringannya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

    Pasal 114 Ayat (2): Terkait peran sebagai bandar atau perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Pasal 112 Ayat (2): Terkait penguasaan dan kepemilikan narkotika bukan tanaman dalam jumlah besar.

    Pasal 132 Ayat (1): Terkait permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika, yang memperberat ancaman hukuman bagi anggota jaringan terorganisir.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 31 KUHAP, status DPO diterbitkan karena tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan melarikan diri dari proses hukum.

    Menelusuri Jejak “The Doctor”

    Sandi “The Doctor” yang melekat pada Andre Fernando bukan sekadar julukan. Penyidik menduga sebutan ini merujuk pada peran strategisnya dalam mengatur komposisi distribusi atau memastikan kualitas narkotika tingkat tinggi sebelum diedarkan di pasar lokal.

    “Jaringan ini beroperasi sangat rapi dan sistematis. Namun, keterangan dari tersangka Ko Erwin memberikan arah baru bagi penyidik untuk memutus rantai pasokan dari luar negeri yang masuk ke NTB,” ujar sumber internal kepolisian.

    Penyidikan Lanjutan dan Partisipasi Publik

    Masuknya nama Andre Fernando ke dalam daftar buron menandai babak baru pemberantasan narkoba di NTB. Aparat penegak hukum kini memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah dan berkoordinasi dengan lintas instansi untuk mempersempit ruang gerak tersangka.

    Kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau memiliki informasi valid mengenai keberadaan Andre Fernando agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Partisipasi masyarakat dilindungi oleh Pasal 104 s.d. 108 UU No. 35 Tahun 2009, yang menjamin hak dan perlindungan bagi pelapor tindak pidana narkotika.

    Penangkapan “The Doctor” diharapkan menjadi kunci utama untuk meruntuhkan seluruh struktur pemain besar yang selama ini mengendalikan peredaran gelap narkotika di Nusa Tenggara Barat. (*)

    Red”

  • Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

    Uang Nasabah Lenyap Semalam, BRI Dilaporkan Ke Polisi

    Pati, Setelah beberapa kali lakukan audiensi antara pihak nasabah yakni Bagus Santoso dengan BRI unit Gembong dan BRI Cabang Pati tidak mendapatkan titik temu, kasus dibawa ke ranah hukum. Nasabah melaporkan secara resmi ke Polresta Pati atas dugaan pelanggaran tindak pidana dalam kasus pembobolan uang nasabah perbankan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. (03/03)

    Diketahui sebelumnya bagus Santoso bersama keluarganya melakukan unjuk rasa di depan kantor unit Gembong yang pada kelanjutannya melakukan dua kali audiensi di BRI kantor cabang Pati yang sebelumnya juga dilakukan mediasi yang dijembatanI oleh Kapolsek Gembong bersama kepala desa Kedungbulus namun dari 3 pertemuan tidak membuahkan hasil, pihak nasabah Bagus Santoso membawa ke ranah hukum.
    Rekening tabungan yang mendadak lenyap dalam satu malam tersebut viral dan mendapat sorotan dari berbagai masyarakat di beberapa platform media sosial, pro kontra komentar pun terjadi. Komentar negatif yang jauh lebih banyak mendominasi, BRI lagii..BRI kagii…., emang gitu bank pemerintah kok tidak bisa dipercaya, sama kejadiannya kayak saya dan masih banyak komentar negatif lain. Di satu sisi komentar yang positif menyebutkan bahwa nasabah pernah klik aplikasi phising namun menurut kesaksian nasabah terkonfirmasi bahwa tidak pernah melakukan klik apapun dan bisa dicek di HPnya.

    Pimpinan NRI cabang Pati dalam kesempatan audiensi menyampaikan bahwa ada kemungkinan terjadinya social Engineering yang juga bisa terjadi di lingkungan internal BRI maka jika akan ditindaklanjuti ke ranah hukum pihaknya mendukung agar terungkap terang benderang. Di satu sisi pihak keluarga korban menegaskan bahwa jika memang BRI ada etiket baik untuk membantu kenapa tidak diberikan secara detail rincian transaksi agar terang benderang, Siapa yang melakukan social Engineering namun pihak BRI mengatakan bahwa password, user dan OTP dari nomor nasabah, jadi investigasi mengatakan bahwa itu sudah sah karena akses dari nomor HP nasabah. Namun di sisi nasabah juga tidak pernah merasa melakukan transaksi tersebut ataupun mengganti password secara online.

    Masalah detail transaksi menjadi pelik dan barang mahal karena pihak BRI mengatakan bahwa untuk mendapatkan keterangan secara detail itu adalah kewenangan BRI Pusat dan bisa dilakukan kalau sudah pada tahap penyidikan atau tahap pengadilan.

    Red/tim.

  • Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

    Mafia Solar Berpesta, Diduga Penimbunan BBM Subsidi ilegal di Pangkalan Kawasan Industri Pulogadung Menantang

    JAKARTA TIMUR,

    1/3/2026.Wibawa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tergoyahkan di kawasan industri Pulo Gadung. Di tengah gebrakan nasional pemberantasan mafia BBM subsidi, diduga sebuah pangkalan gudang penimbunan solar ilegal milik berinisial “E” di Jalan Rw Sumur IV No. 416, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, dan justru secara terang- terangan Kordinator pangkalan gudang solar memamerkan arogansi yang menginjak-injak dasar hukum negara.

    ​”Tulisin aja, kami tidak takut!” cetus kordinator tersebut dengan nada tinggi, seolah memberikan “lampu hijau” sekaligus tantangan terbuka kepada para jurnalis dan Aparat Penegak Hukum (APH).

    Pernyataan yang dilontarkan koordinator pangkalan Gudang solar pada Rabu (25/2/26) bukan sekadar seruan premanisme semata. Ini adalah proklamasi terbuka tentang eksistensi impunitas yang dilemparkan langsung ke wajah aparat penegak hukum (APH) setempat. Pertanyaan yang harus dijawab oleh seluruh institusi penegak hukum: Siapa sosok atau kekuatan yang menjadi penyangga hingga pelaku kriminal berani menantang publikasi tindakannya sendiri?

    Aktivitas keluar-masuk truk pengangkut BBM bersubsidi di RT 05/RW 09 sudah bukan rahasia lagi bagi warga sekitar. Namun, tidak satu pun langkah penggerebekan yang seharusnya menjadi tanggung jawab dasar kepolisian pernah dilakukan. Diduga Keheningan total dari Polsek Cakung hingga Polres Metro Jakarta Timur telah memicu spekulasi yang tidak bisa dihindarkan: Apakah hukum telah dinilai dengan lembaran uang, ataukah aparat benar-benar tidak mampu menggerus jaringan mafia yang telah mengakar kuat?

    Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan, penimbunan, atau pemalsuan identitas BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar. Di kawasan Pulo Gadung, undang-undang yang jelas ini tampak hanya menjadi naskah kosong di hadapan koordinator gudang yang dengan terang-terangan menunjukkan keyakinan akan “keamanan” yang telah dibayarkan.

    *UJIAN MAUT INTEGRITAS KAPOLDA METRO JAYA*

    Konsep “Presisi” yang terus digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kini diuji secara langsung di koordinat geografis Cakung. Publik Indonesia tidak membutuhkan retorika yang penuh janji di platform media sosial; publik membutuhkan bukti nyata bahwa Kapolda Metro Jaya tidak bisa didikte oleh kelompok yang menguntungkan diri dari kerugian negara.

    Membiarkan operasional pangkalan gudang BBM ilegal ini berlanjut adalah sama saja dengan mengakui kebenaran stigma yang sudah lama melekat: bahwa hukum di Indonesia hanya “tajam ketika menghadapi rakyat kecil”, namun tumpul bahkan tuli ketika menghadapi pelaku yang memiliki koneksi dan kekuatan materi. Bagaimana mungkin petani atau pedagang kecil dikejar-kejar karena pelanggaran sepele, sementara kelompok yang menimbun ribuan liter BBM subsidi dengan kerugian negara mencapai miliaran rupiah bisa tertawa sambil menantang awak media untuk mempublikasikan tindakannya?

    Arogansi yang ditunjukkan bukan hanya soal kerugian ekonomi negara semata, melainkan ancaman nyawa yang sungguhan bagi ribuan warga. Dugaan Pangkalan Gudang penimbunan solar ilegal ini tidak memiliki standar keamanan apapun, tidak ada izin resmi dari dinas terkait, dan beroperasi bebas tanpa pengawasan. Ini adalah bom waktu cair yang siap meledak kapan saja di tengah kawasan padat penduduk.

    Jika bencana kebakaran atau ledakan terjadi akibat pembiaran ini, siapa yang akan menjadi korban? Siapa yang akan mengambil tanggung jawab? Apakah aparat yang diam saja akan bersembunyi di balik alasan “kecelakaan tak terduga”?

    Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga supremasi hukum. Saat rakyat kecil terus berjuang menghadapi kesulitan ekonomi akibat inflasi dan biaya hidup yang tinggi, kelompok yang menikmati keuntungan dari ilegalitas justru berani menantang negara ke wajahnya.

    Jika hingga hari ini aparat penegak hukum tetap tidak melakukan tindakan tegas terhadap gudang di Jalan Rw Sumur IV tersebut, maka pernyataan “Kami tidak takut” dari sang koordinator gudang bukan lagi gertakan melainkan bukti nyata bahwa wibawa hukum di Jakarta Timur telah runtuh secara total.

    (Tim”Redaksi)

  • Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

    Kembangkan Kasus Curanmor di Bojongsari, Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap 11 TKP Lain

    Purbalingga – Polda Jateng | Satreskrim Polres Purbalingga menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor yang terjadi di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026), terungkap bahwa pelaku yang berjumlah tiga orang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi lainnya.

    Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan kami melaksanakan rilis terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi hari Rabu (26/2/2026) di Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Atas kerja sama dari masyarakat kami berhasil mengungkap kasusnya, dimana ada tiga pelaku yang berhasil diamankan berikut barang buktinya,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

    Tersangka yang diamankan yaitu TA (30) alias Daplun, laki-laki, pekerjaan dagang, NS (21) alias Bagol, laki-laki, tidak bekerja, dan AY (30), perempuan, karyawan swasta. Ketiganya warga Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

    Korban pencurian bernama Doni Arman warga Desa Patemon RT 2 RW 9, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka TA dan AY merupakan pasangan kekasih, sedangkan NS merupakan teman dari keduanya,” ungkapnya.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Honda Brio warna Hitam yang merupakan mobil rental, satu sepeda motor jenis Honda Beat warna merah bernomor polisi R-3937-CC, satu kunci letter T dan surat kendaraan sepeda motor korban.

    “Modus yang dilakukan para pelaku yaitu berkeliling mencari sasaran sepeda motor. Kemudian merusak kunci menggunakan kunci letter T agar bisa menghidupkan mesin sepeda motor,” ucapnya.

    Disampaikan bahwa setelah dilakukan pengembangan, ternyata tiga pelaku tersebut telah melaksanakan aksi serupa berupa pencurian sepeda motor di sebelas TKP. Tujuh TKP ada di wilayah Kabupaten Purbalingga, tiga TKP ada di Kabupaten Banyumas dan satu TKP di Kabupaten Banjarnegara.

    “Pasal yang dilanggar oleh pelaku yaitu Pasal 477 ayat 1 huruf f dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yaitu pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Siswanto menjelaskan bahwa dari tiga pelaku satu orang sebagai pelaku utama atau pemetik berinisial TA. Sedangkan dua pelaku lainnya NS dan AY membantu mencari sasaran dan membantu pencurian dilakukan.

    “Sasaran para pelaku yaitu kendaraan yang terparkir di depan rumah maupun di pinggir jalan. Mereka sudah melakukan aksi dari bulan Desember 2025,” lanjutnya.

    Dijelaskan bahwa setelah berhasil mencuri, selanjutnya sepeda motor dijual kepada seseorang dengan kisaran harga mulai dari Rp. 3 sampai Rp. 3,5 juta. Hasilnya dibagi tiga pelaku sesuai peran masing-masing.

    “Untuk penadah sepeda motor sudah kami kantongi identitasnya, saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bisa mengamankan penadahnya,” katanya.

    Usai konferensi pers, barang bukti sepeda motor hasil kejahatan langsung diserahkan kepada para korban. Ada lima sepeda motor yang secara simbolis diserahkan kepada pemiliknya gratis tidak dipungut biaya.

    Pemilik kendaraan mengapresiasi upaya Polres Purbalingga dalam pengungkapan kasus. Salah satunya Doni warga Desa Patemon yang merasa bersyukur sepeda motor yang dicuri bisa ditemukan kembali.

    “Alhamdulillah saya merasa bersyukur sepeda motor saya yang sempat hilang bisa ditemukan oleh petugas dari Polres Purbalingga,” ucapnya.

    Red(Humas Polres Purbalingga)