Kategori: TNI / POLRI

  • Biro Perencanaan Polda Jateng Gelar Penelitian di Polres Purbalingga

    Biro Perencanaan Polda Jateng Gelar Penelitian di Polres Purbalingga

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Tim dari Biro Perencanaan Polda Jawa Tengah melaksanakan Penelitian Data Pra Pagu Indikatif dan Data Dukung Belanja Modal Satker di Polres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).

    Tim dipimpin oleh Kabagren Progar Biro Perencanaan Polda Jateng AKBP Nunuk Setyowati. Sedangkan peserta merupakan personel Bagian Perencanaan SPN Polda Jateng, Polresta Banyumas, Polresta Cilacap, Polres Purbalingga dan Polres Banjarnegara.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim dari Biro Perencanaan Polda Jateng dalam rangka kegiatan penelitian. Kepada para personel diingatkan agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya.

    “Kami sekiranya berkenan untuk dibimbing dan dikoreksi agar apa yang kami rencanakan bisa terlaksana dengan baik dan maksimal sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.

    Ketua Tim AKBP Nunuk mengatakan kegiatan penelitian ini dilaksanakan untuk memastikan rencana anggaran yang sudah disusun oleh rekan-rekan bisa sesuai dengan norma standar dan prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran yang sudah ditentukan.

    “Biro Perencanaan melaksanakan kegiatan penelitian ini di seluruh jajaran Polda Jateng untuk memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan anggaran,” ucapnya.

    Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi dan arahan kepada peserta kegiatan. Kegiatan dilanjutkan dengan penelitian oleh tim kepada masing-masing bagian perencanaan Polresta, Polres dan SPN Polda Jateng.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Begal Sepeda Motor Viral di Medsos, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku

    Begal Sepeda Motor Viral di Medsos, Polres Purbalingga Tangkap Pelaku

    Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar ada anak-anak yang menangis akibat sepeda motornya diambil paksa oleh seseorang.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Senin 24 Maret 2025 sekitar pukul 11.30 WIB di ruas jalan Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Pada saat itu masih bulan Ramadan dan kejadian ini cukup viral di media sosial,” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto di Mapolres Purbalingga, Selasa (22/4/2025).

    Disampaikan bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu berpura-pura untuk meminta tumpangan pada dua orang anak pelajar SD yang sedang membawa sepeda motor. Kemudian pelaku membegal keduanya, setelah sebelumnya meminta untuk diantar ke suatu tempat.

    “Pelaku meminta untuk diantar ke suatu tempat kemudian secara singkat membegal dengan kekerasan fisik kepada dua anak tersebut hingga dapat diambil sepeda motornya,” jelas Kapolres.

    Identitas pelaku yang diamankan yaitu Ali Frianto, laki-laki berumur 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan, alamat Kelurahan Wirasana RT 1 RW 2, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

    Menurut Kapolres, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melakukan serangkaian upaya penyelidikan hingga berhasil didapati identitas pelaku. Selain itu, berhasil mengamankan satu sepeda motor milik korban.

    “Sampai dengan pengungkapan, berjalan sampai dengan satu bulan. Hal itu tidak lain karena ada proses pengejaran barang bukti yang sudah dibawa dan dijual pelaku ke Bandung, Jawa Barat,” ungkap Kapolres.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah karena permasalahan ekonomi pada bulan puasa menjelang lebaran. Sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam bernomor polisi R-4225-CAC, dijual seharga Rp. 3 juta di Bandung, Jawa Barat.

    “Hasilnya dipakai untuk kebutuhan pelaku termasuk untuk bermain judi online. Hal ini yang menjadi keprihatinan kita bersama,” kata Kapolres.

    Kapolres menambahkan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana pasal tersebut setidaknya tujuh tahun penjara.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat sekiranya bisa mengawasi aktivitas anak-anak saat bermain apalagi membawa sepeda motor untuk mencegah peristiwa tersebut terulang,” pungkasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

    Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Detasemen Khusus 88 Anti Teror (AT) Polri di Auditorium PTIK, pada Selasa (22/4).

    Dalam Rakernis tersebut, Sigit juga turut memberikan piagam penghargaan Kapolri kepada tiga orang yang dinilai telah mendukung kinerja Densus 88 Antiteror Polri.

    Selain itu, Sigit juga menyerahkan bantuan modal usaha secara simbolis kepada perwakilan Sahabat Densus yang merupakan mantan Narapidana Terorisme.

    Adapun mereka yang mewakili penerimaan bantuan itu merupakan Imam Santosa dengan jenis usaha makanan bernama Diet Special Needs. Imam merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jakarta.

    Selanjutnya penyerahan bantuan juga diserahkan kepada Badri dengan jenis usaha kopi bernama Koperasi Bina Ikhwan Mandiri (BIM). Badri merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Banten.

    Terakhir, Sigit juga menyerahkan bantuan usaha kepada Joko dengan jenis usaha makanan berupa budidaya Melon Hidroponik dan madu. Joko merupakan Sahabat Densus binaan Satgas Wilayah Jawa Tengah.

    Selepas membuka kegiatan Rakernis, Sigit juga melihat langsung stan usaha milik Sahabat Densus lainnya seperti usaha olahan jahe, kunyit asam dan kerupuk milik Mulyani yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Barat.

    Kemudian usaha olahan pakaian dan madu milik Arif Nawawi yang merupakan binaan Satgas Wilayah Jawa Timur. Serta usaha ayam bakar dan kue milik Dodiek Kurniawan yang merupakan binaan Satgas Wilayah Yogyakarta.

    Red”

  • RESMI DISEGEL! Pemkot Surabaya Tutup CV Sentosa Seal karena Tak Miliki TDG

    RESMI DISEGEL! Pemkot Surabaya Tutup CV Sentosa Seal karena Tak Miliki TDG

    Surabaya,
    Pemerintah Kota Surabaya kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum. Pagi ini, Selasa (22/4), CV Sentosa Seal resmi disegel karena tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), dokumen krusial yang menjadi fondasi legalitas bagi setiap usaha penyimpanan barang.

    Penyegelan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. Belasan personel Satpol PP memasang garis penyegelan di gudang yang berlokasi di kompleks pergudangan Margomulyo, Surabaya .

    Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. “Perusahaan ini tidak ada TDG, sehingga hari ini kami tutup. Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebelum memulai penyegelan .

    Lebih lanjut, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag), tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentosa Seal di alamatnya. “Hasil penelusuran perangkat daerah menyatakan CV Sentosa Seal tidak memiliki izin tanda daftar gudang di Margomulyo,” kata Fikser .

    Selain itu, perusahaan ini juga tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan hanya tercatat memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013 .

    Penyegelan ini juga menjadi sorotan publik karena sebelumnya CV Sentosa Seal diduga menahan ijazah mantan karyawannya. Dugaan ini memicu laporan ke polisi dan menjadi perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya .

    Dengan tindakan ini, Pemerintah Kota Surabaya berharap menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Dunia usaha yang sehat hanya bisa tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat dan ditaati bersama. Red.

  • Satu Kontainer Rokok Ilegal Ditemukan Dekat Mapolres Kubu Raya: Dugaan Skandal Pengawasan Bea Cukai dan Kepolisian Mencuat

    Satu Kontainer Rokok Ilegal Ditemukan Dekat Mapolres Kubu Raya: Dugaan Skandal Pengawasan Bea Cukai dan Kepolisian Mencuat

    Kubu Raya, Kalimantan Barat –

    Skandal besar kembali mengusik wajah penegakan hukum di Kalimantan Barat. Satu kontainer penuh berisi rokok ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu ditemukan menumpuk di kawasan pergudangan Borneo Icon, Kubu Raya. Lokasinya hanya berjarak ratusan meter dari Mapolres Kubu Raya, menimbulkan pertanyaan tajam tentang efektivitas sistem pengawasan dan integritas aparat.(17/4).

    Penemuan mencengangkan ini bermula dari investigasi lapangan yang dilakukan tim gabungan wartawan dan lembaga pengawas independen pada Kamis pagi, 17 April 2025. Di lokasi, satu unit kontainer ditemukan dalam keadaan tersegel dan mencurigakan. Saat diperiksa, kontainer tersebut berisi ratusan karton rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai tidak sesuai spesifikasi resmi. Indikasi kuat mengarah pada pemalsuan pita cukai.

    Seorang pekerja gudang berinisial AHG yang dimintai keterangan hanya menjawab singkat. “Saya cuma kerja. Soal isi kontainer, bukan urusan saya. Bos saya, CDR, sedang di luar negeri,” ujarnya. Nama CDR disebut sebagai pemilik usaha tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, keberadaan dan keterangan resminya belum berhasil diperoleh.

    Yang menambah kejanggalan, kontainer ini diketahui berasal dari Pelabuhan Pontianak—salah satu titik yang berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Gudang tempat barang ilegal itu ditemukan pun sangat dekat dengan kantor kepolisian. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kelalaian sistemik atau bahkan persekongkolan yang melibatkan oknum di dalam institusi pengawasan.

    “Ini bukan semata urusan rokok ilegal. Ini adalah potret telanjang kebobrokan sistem pengawasan kita. Negara dirugikan miliaran rupiah, sementara aktor intelektualnya bebas bergerak di ruang gelap,” ujar seorang investigator lembaga pengawas yang enggan disebutkan namanya.

    Berdasarkan hasil penelusuran, tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain:

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:

    Pasal 54: Menjual atau menyimpan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

    Pasal 55-56: Mengatur pidana terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan pita cukai.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

    Pasal 480: Mengatur pidana terhadap penadahan barang hasil kejahatan.

    UU Tipikor dan UU TPPU:

    Jika ditemukan unsur keterlibatan pejabat atau penyalahgunaan kewenangan, perkara ini dapat berkembang ke ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

    Tim media secara resmi akan mengajukan permintaan klarifikasi kepada Bea Cukai Pontianak dan Polres Kubu Raya. Sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk komunitas pemerhati anggaran dan lembaga antikorupsi lokal, juga telah menyuarakan kekhawatiran.

    “Kami tidak akan diam. Kasus ini tak boleh lenyap begitu saja seperti banyak kasus sebelumnya. Pelaku utama harus diungkap dan diproses secara terbuka,” tegas perwakilan jurnalis dari tim investigasi.

    Lebih dari sekadar pelanggaran pidana ekonomi, kasus ini merupakan ujian integritas bagi lembaga penegak hukum dan instansi pengawasan negara. Pertanyaan yang menggantung di benak publik: apakah hukum di negeri ini masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas, atau akankah ada titik balik di mana keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?

    Publik menanti: akankah skandal ini menjadi pintu pembongkaran praktik korupsi berjaringan, atau hanya akan menjadi headline sementara yang segera dilupakan?

    Sumber : Dilangsir Dari Tim Liputan Awak Media Target.Online
    Red”

  • PETI Merajalela, Sungai Meracuni Warga: Koordinator Bayangan Diduga Terlibat

    PETI Merajalela, Sungai Meracuni Warga: Koordinator Bayangan Diduga Terlibat

    Sanggau, Kalimantan Barat –

    Meskipun pemberitaan mengenai aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung secara masif di kawasan Semerangkai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, telah viral dalam beberapa hari terakhir, hal tersebut tampaknya belum cukup untuk membuat para pelaku jera. Tidak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat—baik dari Polsek, Polres, maupun Polda Kalbar—menjadi alasan utama mengapa praktik ini terus berlangsung.

    Aktivitas PETI yang kian menjamur kembali menjadi sorotan tajam. Temuan lapangan oleh tim gabungan investigasi dari awak media dan para aktivis lingkungan pada Senin, 21 April 2025, mengungkap fakta mengejutkan.

    Fenomena ini tidak hanya menyoroti kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan, tetapi juga menyeret nama-nama oknum yang diduga berperan sebagai “koordinator” dalam dugaan pengambilan setoran dari para pelaku tambang ilegal.

    Salah satu media online, pada Sabtu, 18 April 2025, mengungkap adanya dugaan aliran dana dari koordinator PETI kepada sejumlah individu yang mengaku sebagai pengatur lapangan. Inisial MH dan YS disebut-sebut sebagai aktor penting dalam struktur distribusi setoran, yang diduga mengatasnamakan oknum institusi dan mengklaim diri sebagai pengendali dari berbagai platform.

    Struktur ilegal ini diduga terbentuk secara sistematis, bahkan disebut memiliki pengurus di setiap kabupaten. Tugas mereka adalah menjembatani hubungan antara pelaku tambang ilegal dan pihak eksternal, termasuk oknum aparat.

    Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dari aparat penegak hukum, baik di tingkat Polres Sanggau maupun Polda Kalbar. Padahal, masyarakat terus mendesak agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan tanpa pandang bulu.

    Keterlibatan oknum yang mengatasnamakan diri sebagai koordinator PETI merupakan tamparan keras terhadap integritas penegakan hukum. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar etika institusi, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap aparat sebagai pelayan masyarakat.

    Aktivitas PETI di wilayah aliran Sungai Kapuas telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Limbah merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya mencemari air sungai, membunuh biota perairan, serta meracuni sumber air masyarakat.

    Secara hukum, aktivitas ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara hingga lima tahun dan dikenai denda maksimal Rp100 miliar.

    Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, mencakup pelaku langsung, pemodal, koordinator lapangan, hingga pihak yang memfasilitasi aktivitas tambang ilegal.

    Menanggapi persoalan ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa perbincangan mengenai PETI adalah diskursus yang tak pernah usai. Menurutnya, persoalan ini kompleks karena mencakup banyak dimensi—mulai dari ekonomi rakyat kecil, kerusakan lingkungan, dominasi cukong tambang, hingga potensi keuntungan ilegal bagi pihak berwenang.

    “Persoalan PETI ini semakin kompleks karena banyak pihak yang diuntungkan. Namun dampaknya sangat jelas: rusaknya lingkungan, terganggunya kesehatan masyarakat, dan ancaman bencana ekologis,” tegas Herman.

    Ia juga menyoroti krisis air bersih akibat pencemaran berat di Sungai Kapuas. Menurutnya, hampir tidak ada lagi aliran sungai yang layak dikonsumsi masyarakat. Kandungan bahan kimia dan logam berat dari aktivitas PETI telah menjadikan air sungai beracun dan tidak bisa digunakan.

    “Ini bukan sekadar masalah hukum atau lingkungan. Ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan,” tambahnya.

    Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalbar Ir.H.Adi Yani, memberikan jawaban singkat, “Akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalbar.”

    Masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan media yang tetap berpegang pada prinsip etika jurnalistik menyerukan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI—baik pelaku tambang, koordinator lapangan, maupun oknum aparat. Mereka mendesak agar seluruhnya diperiksa secara menyeluruh dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Ketiadaan langkah konkret dari aparat penegak hukum dianggap sebagai bentuk pembiaran yang merusak tatanan hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap negara.

    Jika dibiarkan, PETI di Semerangkai bukan hanya akan menjadi simbol kehancuran lingkungan, tetapi juga bukti kegagalan sistemik dalam penegakan hukum dan pengawasan lingkungan.

    Sebelum tim investigasi gabungan media turun ke lokasi PETI hari ini, mereka juga sempat mengonfirmasi Kabid Humas Polda Kalbar melalui pesan singkat WhatsApp. Kabid Humas menyatakan, “Coba koordinasi dengan Polres setempat. Dan yang dicek Polres setempat itu sudah tidak aktif. Banyak yang menggunakan foto lama dalam berita-berita yang sudah tayang,” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak berwenang yang dapat dikonfirmasi lebih lanjut. Namun, temuan investigasi gabungan hari ini memberikan bukti nyata yang tidak bisa diabaikan.

    Sumber: Dr. Herman Hofi Munawar, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik
    Red”

  • Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

    Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Guru Tua, Polda Sulteng Periksa 10 Saksi

    PALU- Kasus penghinaan atau ujarankebencian terhadap Pendiri Alkhairaat Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).

    “Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui jurnalis media ini, Senin (21/4/2025).

    Sugeng mengatakan, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, ahli Bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
    Selainitu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.

    “Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.

    Menurutnya,setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara.

    Sebelumnya diberitakan, kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor
    LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.

    Kasus ini bermula dengan beredarnya video di berbagai platfom media sosial yang diduga menghina Pendiri Alkhairaat Guru Tua. Penghinaan itu disampaikan MFP alias GFP.

    Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian
    terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.

    PihakPolda Sulteng mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayahnya, terkhusus keluarga besar Alkhairaat dapat menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

    Dalam menangani kasus itu, penyidik menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Red”

  • Divhumas Polri Gelar Diskusi Bahas Penanggulangan Paham Radikalisme dan Terorisme

    Divhumas Polri Gelar Diskusi Bahas Penanggulangan Paham Radikalisme dan Terorisme

    Kabupaten Magelang – Divisi Humas Polri bersama Bidhumas Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bertajuk “Terorisme Musuh Kita Bersama” pada Senin, 21 April 2025. Polresta Magelang dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.

    Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago selaku Ketua Tim Divisi Humas Polri, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, beserta jajaran Polresta Magelang. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, perwakilan pondok pesantren, para santri, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Magelang.

    Dalam sambutannya, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan pentingnya kegiatan silaturahmi ini sebagai upaya memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam menangkal penyebaran paham radikal.

    “Kunjungan kami di berbagai wilayah bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya radikalisme. Kami juga menekankan pentingnya prinsip ‘saring sebelum sharing’ dalam menghadapi penyebaran paham radikal melalui media sosial di era digital saat ini,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa perkembangan teknologi telah mempercepat penyebaran ideologi radikal, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk pondok pesantren dan tokoh agama dalam menciptakan pemanfaatan teknologi yang sehat dan aman. Beliau berharap diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan langkah konkret untuk mencegah terorisme, khususnya di kalangan generasi muda.

    Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Dr. H. Hanif Hanani, SH, MH, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam melawan radikalisme.
    “Menjaga dan merawat kerukunan sangat penting dalam menciptakan kehidupan bersama yang harmonis di tengah perbedaan, baik dari segi agama, politik, budaya, dan lainnya, guna mewujudkan integrasi sosial,” ujar Hanif.

    Salah satu narasumber kegiatan, Khoirul Ikhwan, turut membagikan pengalamannya sebagai mantan pelaku yang pernah terlibat dalam kelompok radikal. Menceritakan bagaimana ketertarikannya pada ideologi ekstrem membawanya masuk dalam kelompok intoleran dan akhirnya kembali ke pangkuan NKRI.

    “Selalu berpikir positif tentang keluarga, jangan meragukan kasih sayang mereka. Hati-hati dalam pertemanan di media sosial, termasuk dalam menerima dan menyebarkan informasi,” pesannya.

    Khoirul juga mengajak peserta untuk lebih peduli terhadap perdamaian bangsa dan tidak membalas ketidakadilan dengan ketidakadilan.
    “Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan sekte, namun semua bersatu dalam satu sistem: ideologi Pancasila, yang menjadi benteng utama dalam menangkal radikalisme,” tutupnya.

    Red”

  • Kapolres Belum Periksa Kejari, Kades Desak Segera Diperiksa Gelapkan Dana Desa Bonea Selayar

    Kapolres Belum Periksa Kejari, Kades Desak Segera Diperiksa Gelapkan Dana Desa Bonea Selayar

    Benteng, Minggu , 20 April 2025 — Kepala Desa Bonea, Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Alwan Sihadji, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ratna Kahali & Partner, mendesak Kepolisian Resor Kepulauan Selayar untuk segera memeriksa pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 357.722.613,-.

    Laporan polisi yang telah diajukan sejak lebih dari sebulan lalu oleh kuasa hukum Alwan, belum juga ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap pihak kejaksaan. Hal ini menuai kekecewaan dari pihak Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar yang menilai lambannya penanganan hukum oleh Polres Selayar.

    “Kami heran, sudah lebih dari sebulan laporan polisi kami ajukan, tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda Kejari Selayar diperiksa. Ini menyangkut dana masyarakat desa, bukan soal sepele,” ungkap Ratna Kahali, S.H., kuasa hukum Kepala Desa Bonea.

    Dalam keterangannya, Alwan Sihadji menyebut bahwa dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan telah disita oleh Kejaksaan tanpa dasar audit dari lembaga resmi seperti Inspektorat, BPK, atau BPKP. Ia menilai penyitaan tersebut cacat prosedur dan merugikan masyarakat Bonea. Lagi pula kejaksaan harus menggunakan mekanisme yg telah dibuat oleh tiga lembaga institusi melalui nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia. Pasal 4: Mekanisme Koordinasi dan Pasal 5: Penanganan Laporan atau Pengaduan.

    “Kami hanya minta keadilan. Dana itu untuk rakyat kami, kenapa ditahan tanpa dasar audit? Kami minta Kapolres segera periksa Kejari,” ujar Alwan.

    Sementara itu, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP, C.CL, turut menegaskan bahwa tindakan hukum harus sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip pembinaan terlebih dahulu. “Kami telah bersurat resmi ke Inspektorat dan Bupati untuk melakukan audit serta meminta agar aparat penegak hukum tidak terburu-buru menetapkan tersangka tanpa dasar audit,” katanya.

    Kuasa hukum juga mengkritik langkah Kejari Kepulauan Selayar yang masih menahan dana desa padahal telah ada putusan praperadilan nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Selayar dan dana tersebut yang hanya “dititip” di Bank BRI Selayar agar segera disetorkan ke kas Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar. Hal ini menimbulkan keresahan masyarakat Selayar, khusunya warga Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar dan menciptakan ketidakpastian hukum.

    Masyarakat Bonea kini menanti tindakan nyata dari Kapolres dan Bupati Kepulauan Selayar untuk menjamin keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa mereka.

    Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar berharap agar Masyarakat Bonea kini menanti tindakan nyata dari Kapolres. “jangan hukum itu hanya tajam kebawah tumpul keatas, Jangan sampai terkesan penegakan hukum hanya tajam kebawah tumpul ke atas,” tambah Kepala Desa Bonea Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, alwan Sihadji SH.

    Red”

  • Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Proses dan Tersangkakan AWK

    Aksi Damai Aliansi Kebhinekaan Kembali Tuntut Polda Bali Segera Proses dan Tersangkakan AWK

    DENPASAR,
    Setelah sekian bulan berlalu, akhirnya Aliansi Kebhinekaan kembali melakukan aksi damai, guna menyalurkan aspirasi di Polda Bali, Senin, 21 April 2025.

    Aksi damai Aliansi Kebhinekaan diikuti oleh 100 perwakilan dari 9 Kabupaten/Kota se-Bali.

    Sebelumnya, aksi serupa juga pernah dilakukan terkait kasus Arya Wedakarna atau AWK yang disinyalir telah melakukan penistaan agama.

    Untuk itu, Alliansi Kebhinekaan menuntut Polda Bali segera memproses, memanggil dan menangkap Arya Wedakarna sesuai perundang-undangan yang berlaku.

    Mengingat, hingga saat ini belum ada pemanggilan, apalagi penetapan sebagai tersangka, setelah kasusnya dinaikkan dari lidik menjadi sidik.

    Salah satu tokoh aksi damai, Khairul Mahfuz, S.Si., M.Si., mengatakan, seruan aksi damai Aliansi Kebhinekaan dilakukan, karena Polda Bali masih diyakini berpihak dan mendengar aspirasi rakyatnya.

    Meski demikian, Khairul Mahfuz menyebutkan AWK yang mengaku sebagai seorang Raja hingga saat ini belum dipanggil dan diperiksa Polda Bali, meski pihaknya dari lintas agama merasa telah dihina dan dilecehkan atas kasus penistaan agama.

    “Sebenarnya, kami hanya ingin satu hal, berikan kami adu gagasan, adu argumentasi dan adu bukti di Pengadilan, apa susahnya. Kalau bukti kurang cukup, kami siap bantu untuk menyiapkan bukti,” kata Khairul Mahfuz.

    Mengenai transparansi, lanjutnya pada 29 April 2024 kasus AWK sudah naik sidik, tapi sampai sekarang AWK tidak dipanggil dan juga belum mampu memanggil seorang AWK.

    “Kalau bukan Polda Bali yang presisi, jangan biarkan rakyatmu yang kemudian lebih prediktif dibandingkan polisi. Transparansi tidak ada di kasus ini yang berkeadilan, rasanya keadilan itu hilang,” tegasnya.

    Bahkan, Khairul Mahfuz berharap, agar Kapolda Bali yang baru saja dilantik sepatutnya merealisasikan presisi, bahwa Polda Bali masih menjunjung tinggi nilai-nilai yang membuat rakyat tetap diayomi bukan sekedar dalam konteks hanya semboyan, sehingga AWK harus segera dipanggil dan diperiksa oleh Polda Bali.

    Hal tersebut dikarenakan, AWK disinyalir melakukan upaya-upaya yang memecah belah Kebhinekaan dan Kesatuan Bangsa.

    “Harapan kami cuma satu, sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, kami hanya ingin satu, adu bukti dan adu argumentasi di pengadilan, untuk membuktikan apakah yang selama ini dia lakukan itu sudah sesuai dengan nilai-nilai kebijakan, nilai-nilai kesatuan,” tegasnya.

    Sementara itu, Ketua Aliansi Kebhinekaan yang juga Ketua Forgas Bali Arya Bagiastra menyampaikan dukungan atas aksi damai Aliansi Kebhinekaan ke Mabes Polri dan Polda Bali sebagai bentuk kepercayaan atas kinerja Polda Bali yang tidak dintervensi.

    “Ada sejumlah laporan sudah dilayangkan ke Polda Bali diantaranya Pelaporan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Bali tanggal 15 Januari 2024, laporan Polisi Nomor LP /B/15/1/2024/SPKT/ Bareskrim Mabes Polri. Kemudian, ada Laporan Polisi LP/B/10/1/2024/SPKT/Polda Bali tanggal 03 Januari, pelapor M ,Zulfikar Ramly ,S.SH., M.Hum( Advokat) dan Laporan Polisi, LP/B/1/2024/SPKT/Polres Buleleng, Polda Bali tanggal 4 Januari 2024 pelapor Hilman Eka Rabbani,” urainya.

    Sesungguhnya, Polda Bali mempunyai komitmen, bahwa kasus perkara ini akan tetap dilanjutkan berproses, dalam arti perkara ini akan ditunda sementara hingga dilakukan pelantikan, karena seperti demikian aturan main yang dikeluarkan oleh Kapolri.

    Meski demikian, pihaknya mempunyai komitmen memberi harapan kepada peserta demo dalam arti Aliansi Kebhinekaan untuk memberikan dan mendengarkan langsung tentang komitmen, yang akan meneruskan perkara ini setelah dilakukan pelantikan 1 Oktober 2024.

    Jika komitmen tidak dijalankan, maka Aliansi Kebhinekaan akan menagih janji dengan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih besar.

    “Semestinya, itulah yang akan kita kawal dan kita lihat nanti, seandainya tidak ada progres tentu kami dari Aliansi Kebhinekaan dan juga Forgas akan melakukan aksi kembali yang lebih besar,” ungkapnya.

    Menurutnya, aksi damai Aliansi Kebhinekaan mengeluarkan 6 sikap tegas, yang meliputi:
    1. Aliansi Kebhinekaan Bali mengapresiasi Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Dir Siber Polda Bali Kombes Pol Ranefli Dian Candra, karena telah menindaklanjuti proses penyidikan atas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna/Anggota DPD RI Dapil Bali.
    2. Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung dan mendorong Bareskrim Mabes Polri dan Polda Bali, untuk mengusut tuntas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna/Anggota DPD RI Dapil Bali.
    3. Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara atas kasus penistaan agama atas nama terlapor Arya Wedakarna.
    4. Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mendesak Polda Bali, agar segera memeriksa dan menetapkan Arya Wedakarna sebagai tersangka.
    5. Aliansi Kebhinekaan Bali mendukung Polda Bali untuk berani menegakkan supremasi hukum atas dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Arya Wedakarna dari segala bentuk intervensi penegakan hukum, karena intervensi atas penegakan hukum adalah penyakit dan penghianatan atas NKRI yang merupakan Negara yang menganut Rule Of Law.
    6. Aliansi Kebhinekaan Bali mendorong dan mengajak kepada seluruh elemen anak bangsa untuk merawat dan menjaga 4 pilar kebangsaan Indonesia, khususnya dalam merawat dan menjaga kebhinekaan, toleransi dan kerukunan umat beragama yang ada di Indonesia, khususnya di pulau Bali.

    Bahkan, pihaknya tidak memberikan ruang kepada pihak yang melakukan tindakan inteloren dan diskriminasi yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta demi kepastian hukum.

    “Kami Aliansi Kebhinekaan Bali meminta kepada Kapolda Bali untuk melanjutkan proses penyidikan segera memeriksa Arya Wedakarna sebagai terlapor dan menetapkan Arya Wedakarna/anggota DPD RI Dapil Bali sebagai tersangka sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia, agar kehidupan toleransi dan kebhinekaan di Indonesia tetap terawat dan terjaga demi keutuhan NKRI,” tutupnya. (Redaksi/tim).