Kategori: TNI / POLRI

  • Tiga Terduga Begal, Diamankan Polres Kebumen, Ancam Korban dengan Sajam di Mirit

    Tiga Terduga Begal, Diamankan Polres Kebumen, Ancam Korban dengan Sajam di Mirit

    Kebumen – Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, yang terjadi pada awal Januari 2026 lalu.

    Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, setelah Satreskrim melakukan penyelidikan mendalam, pada Rabu, 25 Maret 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.

    “Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut,” ujar AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Kamis 26 Maret 2026.

    Lanjut Kapolres Kebumen, aksi begal yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB, menimpa korban Elis Annisa Rahmawati, bersama suaminya yang saat itu tengah dalam perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.

    Ketika melintas di wilayah Kecamatan Mirit, pasangan tersebut dibuntuti oleh tiga orang yang berboncengan sepeda motor Honda PCX berwarna merah. Dua di antaranya terlihat membawa senjata tajam jenis crobek atau cocor bebek. Karena merasa terancam, korban dan suaminya menghentikan kendaraan.

    “Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan berupa dua telepon genggam dan uang tunai,” ujar Kapolres.

    Saat kejadian, pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga. Dalam kondisi tertekan, korban menyerahkan dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp50 ribu. Setelah itu, para pelaku melarikan diri ke arah barat.

    Setelah kejadian itu korban melanjutkan perjalanan dan meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.

    Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan, dan akhirnya berbuah hasil mengamankan para pelaku.

    Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik mengancam para pelaku dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan.

    Red (Humas Polres Kebumen)

  • DIDUGA LANGGAR HUKUM! Pemasangan Tiang Besi Mirip Telkom di Tanah Warga Tanpa Izin Picu Kemarahan

    DIDUGA LANGGAR HUKUM! Pemasangan Tiang Besi Mirip Telkom di Tanah Warga Tanpa Izin Picu Kemarahan

    Langkat, Sumatera Utara – Pemasangan tiang besi menyerupai tiang milik operator telekomunikasi di wilayah Sekoci, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, menuai sorotan tajam. Pasalnya, tiang tersebut diduga berdiri di atas tanah milik warga tanpa izin yang sah, sehingga berpotensi melanggar hukum dan hak kepemilikan.

    Warga berinisial AB, pemilik sah tanah tersebut, dengan tegas meminta pihak yang bertanggung jawab segera mencabut tiang yang telah berdiri di lahannya. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perampasan hak atas tanah yang tidak bisa ditoleransi.

    Kepada tim media pejuanginformasiindonesia.com, AB mengungkapkan kekecewaannya.
    “Saya tidak tahu tiang itu minta izin ke siapa. Tiba-tiba sudah berdiri di tanah saya, tanpa pemberitahuan atau kesepakatan apa pun. Ini sudah berbulan-bulan,” tegasnya.

    AB menambahkan bahwa tanah tersebut merupakan milik pribadinya yang telah dibeli puluhan tahun lalu, lengkap dengan dokumen kepemilikan yang sah.

    “Tanah ini bukan tanah pemerintah, bukan tanah garapan. Ini milik saya pribadi. Masak seenaknya saja dipasang tiang seperti itu? Ini jelas penyerobotan,” ujarnya dengan nada geram.

    Diduga Langgar UUD dan Aturan Hukum
    Kasus ini diduga melanggar prinsip perlindungan hak milik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28H ayat (4) yang menegaskan bahwa setiap orang berhak memiliki harta benda dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh pihak mana pun.

    Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur perlindungan hak atas tanah serta larangan penggunaan tanpa izin pemilik sah.

    Desakan Penegakan Hukum
    AB berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan tiang tersebut.

    “Kami minta ada sanksi yang berlaku. Jangan sampai masyarakat kecil dirugikan seperti ini. Ini jelas bukan hanya soal izin, tapi soal hak kami sebagai pemilik tanah,” tutupnya.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga sebagai pemilik atau pemasang tiang tersebut. Kasus ini kini menjadi perhatian warga sekitar yang berharap ada kejelasan hukum dan keadilan atas dugaan penyerobotan lahan tersebut

    (Tim Redaksi )

  • Melawan Kobaran Api di Tengah Arus Mudik, Ketika Keberanian Polisi Jadi Penentu Keselamatan

    Melawan Kobaran Api di Tengah Arus Mudik, Ketika Keberanian Polisi Jadi Penentu Keselamatan

    Polda Jateng-Salatiga |Di tengah derasnya arus kendaraan di ruas Tol KM 459B Kabupaten Semarang, Selasa dini hari (24/03/2026), sebuah peristiwa mendadak mengubah situasi menjadi genting. Sebuah kendaraan tiba-tiba terbakar di tengah jalur, kobaran api dengan cepat membesar, mengancam keselamatan para pengguna jalan di sekitarnya.

    Detik-detik itu menjadi krusial. Kepanikan berpotensi terjadi, risiko kecelakaan berantai terbuka lebar.

    Namun di tengah situasi berbahaya tersebut, hadir sosok-sosok yang memilih untuk maju, bukan mundur.
    Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga yang tergabung dalam Tim Pecah Arus, tanpa ragu langsung bergerak menuju lokasi. Mereka tiba saat api masih berkobar, asap pekat membumbung, dan kondisi jalan membutuhkan penanganan cepat.

    Dengan sigap, petugas segera mengamankan arus lalu lintas. Kendaraan yang melintas diarahkan dengan cepat mencegah kepanikan sekaligus menutup potensi kecelakaan lanjutan.

    Namun tugas mereka tidak berhenti di situ, di hadapan kobaran api, dengan perlengkapan terbatas, personel di lapangan mengambil langkah berani. mereka berupaya memadamkan api yang terus menyala. Panas, asap, dan risiko tidak menyurutkan langkah mereka, keputusan cepat, keberanian, dan ketangguhan menjadi satu dalam setiap tindakan.

    Perlahan, api berhasil dikendalikan. Kobaran yang semula mengancam, berhasil dipadamkan sebelum meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar. Situasi pun berangsur aman, kendaraan berhasil dievakuasi, dan arus lalu lintas kembali normal.

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut sebuah hasil dari respons cepat yang tidak hanya sigap, tetapi juga penuh keberanian.

    Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, menyampaikan apresiasi atas aksi anggotanya di lapangan.

    “Ini adalah bentuk nyata pengabdian anggota Polri yang selalu hadir di garis depan untuk melindungi masyarakat, bahkan dalam situasi yang berisiko tinggi,” tegasnya. Selasa (24/3)

    Sementara itu, Kasatgas Humas OKC 2026 Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa tindakan tersebut mencerminkan nilai dasar pengabdian Polri.

    “Keberanian anggota di lapangan bukan sekadar spontanitas, tetapi lahir dari komitmen untuk melindungi setiap jiwa. Dalam situasi darurat, kecepatan dan ketepatan harus berjalan beriringan, dan itu telah ditunjukkan dengan sangat baik,” ujarnya.

    Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam perjalanan.

    “Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum digunakan, dan apabila terjadi situasi darurat, segera hubungi petugas. Keselamatan adalah prioritas utama,” pungkasnya.

    Di tengah kobaran api dan ancaman bahaya, mereka tidak memilih mundur.
    Mereka tetap berdiri di garis depan menjaga, melindungi, dan memastikan semua tetap selamat.

    Red”

  • Lansia Ditemukan Meninggal di Dekat Curug Sawangan Bojongsari

    Lansia Ditemukan Meninggal di Dekat Curug Sawangan Bojongsari

    Purbalingga – Seorang pria lanjut usia (Lansia) ditemukan meninggal dunia di dekat jembatan Curug Sawangan, Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Senin (23/3/2026) pagi.

    Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pemerintah desa dan kepolisian. Polisi dari Polsek Bojongsari dan Inafis Polres Purbalingga yang datang kemudian melakukan pemeriksaan di TKP, memeriksa saksi dan bersama petugas medis memeriksa jenazah korban.

    Kapolsek Bojongsari Kompol Muslimun mengatakan korban diketahui bernama Rusmiarto (70), warga Desa Bumisari RT 23 RW 11, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.

    “Sebelum ditemukan meninggal, korban berangkat dari rumah sekitar pukul 05.30 WIB ke Curug Sawangan untuk mencari pasir di sungai,” ungkapnya.

    Dijelaskan bahwa korban pertama kali ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB oleh saksi bernama Usman Nur Aziz (52). Saksi menemukan korban sudah tergeletak di tumpukan karung berisi pasir.

    “Hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Diduga korban meninggal akibat sakit. Menurut pihak keluarga korban karena memiliki riwayat hipertensi,” ujar Kapolsek.

    Kapolsek menambahkan setelah dilakukan pemeriksaan, jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Pihak keluarga tidak menghendaki dilakukan autopsi.

    Red (Humas Polres Purbalingga)

  • Remaja Tenggelam di Pantai Karangbolong, Sempat Minta Adiknya Diselamatkan

    Remaja Tenggelam di Pantai Karangbolong, Sempat Minta Adiknya Diselamatkan

    Kebumen — Seorang remaja dilaporkan meninggal dunia setelah terseret arus ombak di Pantai Karangbolong, Desa Karangbolong, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, pada Minggu sore, 22 Maret 2026. Korban diketahui bernama Condro Aji Wicaksono, 18 tahun, warga Cibitung, Kabupaten Bekasi.

    Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, saat kejadian korban yang merupakan wisatawan tengah mandi di tepi Pantai Karangbolong.

    “Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.15 WIB. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, saat itu sejumlah pengunjung tengah berada di sekitar bibir pantai dan karang. Kemudian datang ombak besar yang menarik para wisatawan tengah,” terang Kapolres Kebumen, Senin 23 Maret 2026.

    Salah satu saksi, Yuga Natha Aswangga, melihat dua orang terbawa gelombang. Ia bersama pengunjung lain segera berupaya memberikan pertolongan. Dalam proses penyelamatan, adik korban, Handaru Kawidaka, 6 tahun, berhasil diselamatkan lebih dahulu.

    “Korban sempat teriak meminta agar adiknya diselamatkan terlebih dahulu,” jelas AKBP Putu menjelaskan keterangan saksi.

    Setelah itu, korban terseret arus laut dan baru berhasil ditemukan sekitar 15 menit kemudian dalam kondisi tidak sadarkan diri di bibir pantai. Tim SAR bersama petugas kepolisian yang berjaga di lokasi langsung memberikan pertolongan pertama berupa napas buatan dan resusitasi jantung paru.

    Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Korban kemudian dibawa ke IGD RSU PKU Muhammadiyah Gombong. Oleh tim medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Ciri-ciri yang ditemukan mengarah pada kondisi asfiksia akibat tenggelam, seperti bibir dan kuku membiru. Korban diduga terseret arus bawah dengan jarak sekitar 30 meter dari bibir pantai.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas di pantai. Ia meminta pengunjung tidak bermain terlalu ke arah laut lepas karena berisiko terseret arus.

    Selain itu, orang tua diminta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berwisata di kawasan pantai, terutama di wilayah dengan karakter ombak besar seperti Pantai Karangbolong.

    Red(Humas Polres Kebumen)

  • Kapolda Jabar: Arus Mudik 2026 di Jawa Barat Terpantau Ramai Lancar dan Terkendali

    Kapolda Jabar: Arus Mudik 2026 di Jawa Barat Terpantau Ramai Lancar dan Terkendali

    KARAWANG – Situasi arus mudik di wilayah Jawa Barat pada tahun 2026, khususnya di jalur krusial Karawang hingga Kilometer 70, terpantau ramai lancar tanpa hambatan hingga Kamis petang (19/03/2026).

    Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di Pos Terpadu Operasi Ketupat Lodaya 2026 di Rest Area KM 57, pergerakan pemudik sejatinya telah mulai terlihat sejak 13 hingga 16 Maret 2026.

    “Pada periode tersebut memang terjadi peningkatan volume kendaraan pada jam-jam tertentu, seperti pukul 07.00–08.00 WIB dan 21.00–00.00 WIB, dengan fluktuasi sekitar 3.000 hingga 4.000 kendaraan. Namun demikian, situasi masih terkendali sehingga belum diperlukan rekayasa lalu lintas berupa contraflow maupun one way,” ujar Kabid Humas.

    Lebih lanjut disampaikan, lonjakan signifikan arus kendaraan mulai terjadi pada 17 dan 18 Maret 2026, di mana volume kendaraan dari arah Jakarta menuju Karawang dan wilayah Jawa Barat meningkat hingga mencapai sekitar 8.000 kendaraan per jam.

    Menyikapi hal tersebut, jajaran kepolisian telah mengambil langkah antisipatif secara cepat dan terukur, antara lain:
    • Pemberlakuan sistem contraflow hingga tiga lajur sejak dini hari tanggal 16 Maret
    • Penerapan one way nasional, yang di lapangan telah dimulai sejak 17 Maret guna mengurai kepadatan dari arah Bekasi menuju Karawang

    “Hingga pantauan terakhir pukul 17.36 WIB, arus lalu lintas di wilayah Jawa Barat masih dalam kategori ramai lancar, serta dalam kondisi aman dan terkendali,” lanjutnya.

    Selain itu, Polda Jabar juga memastikan bahwa selama pelaksanaan arus mudik hingga saat ini tidak terdapat kejadian kecelakaan lalu lintas fatal yang menimbulkan korban jiwa, yang menunjukkan optimalnya sinergi dan koordinasi dalam pengamanan terpadu.

    Polda Jabar mengimbau kepada seluruh masyarakat yang melaksanakan perjalanan mudik agar tetap mematuhi aturan lalu lintas, menjaga kondisi fisik, serta memanfaatkan rest area maupun pos pelayanan yang telah disediakan demi keselamatan bersama.

    Red”

  • Skandal MBG Pontianak 13 Dapur “Pabrik Lapar” H. Widodo Racuni Siswa SDN 71, Dari Jamur hingga Sayur Berlendir

    Skandal MBG Pontianak 13 Dapur “Pabrik Lapar” H. Widodo Racuni Siswa SDN 71, Dari Jamur hingga Sayur Berlendir

    PONTIANAK – Program strategis nasional Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai solusi stunting dan peningkatan gizi generasi emas, justru berubah menjadi mimpi buruk bagi siswa SDN 71 Pontianak Barat. Di balik janji makanan sehat, tersimpan realita mengerikan: anak-anak disuguhi sisa makanan basi, buah busuk, hingga kue berjamur oleh penyedia yang diduga abai terhadap nyawa.

    Pelaku di balik dugaan kelalaian fatal ini adalah H. Widodo, mantan anggota DPRD Kota Pontianak dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pria yang seharusnya memahami betul amanah publik ini, justru terbukti mengelola 13 dapur MBG secara serampangan di wilayah Sungai Beliung tanpa kontrol kualitas yang memadai. Hasilnya? Racun lambat laun disajikan di piring murid-murid sekolah dasar.

    Fakta Mengerikan di Dalam Kotak Makan
    Selama tujuh bulan terakhir, wali murid SDN 71 terpaksa menahan amarah. Bukan sekali, melainkan berulang kali, mereka menemukan bukti ketidaklayakan pangan yang mencengangkan. Foto dan video yang dihimpun menunjukkan kondisi memprihatinkan: sayur mayur yang telah berlendir tanda pembusukan, buah-buahan yang disajikan tanpa dicuci dan mulai membusuk, serta kue bolu yang ditumbuhi jamur hijau.

    “Ini bukan soal rasa tidak enak, ini soal nyawa anak kami,” ujar seorang wali murid yang enggan disebut namanya. “Kami sudah lapor berkali-kali ke pengantar, tapi nihil. Mereka seolah masa bodoh apakah anak kami keracunan atau tidak.”

    Puncak kemarahan meledak pada 6 Maret 2026. Dalam pertemuan darurat yang difasilitasi sekolah, wajah asli arogansi pengelola terkuak. H. Widodo, yang awalnya bersembunyi di barisan belakang layaknya orang tua biasa baru berani maju setelah ditegur massa. Alih-alih meminta maaf dan memberikan jaminan perbaikan, ia justru melempar tanggung jawab kepada stafnya dengan alasan klise: “Kewalahan mengelola 13 dapur.”

    Alasan “kewalahan” itu kini menjadi bom waktu. Pertanyaan besar menghantui publik: Atas dasar apa satu individu diperbolehkan memonopoli 13 titik dapur MBG? Apakah kapasitas produksi dikorbankan demi keuntungan semata? Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan pangan jelas dilanggar telak. Makanan yang didistribusikan dalam kondisi basi membuktikan adanya kegagalan fatal dalam rantai pasok, mulai dari pemilihan bahan baku, proses memasak, hingga durasi distribusi yang melebihi batas aman.

    Sikap Bungkam dan Lepas Tangan
    Respons H. Widodo saat dikonfirmasi awak media semakin mempertegas sikap tidak bertanggung jawabnya. Melalui pesan WhatsApp singkat, ia hanya menulis: “Silakan tanya petugas SPPG-nya.” Kalimat dingin tersebut seolah menegaskan bahwa bagi sang mantan wakil rakyat, kesehatan ribuan anak hanyalah angka di atas kertas kontrak, bukan amanah yang harus dijaga dengan darah dan kehormatan.

    Sikap “lepas tangan” ini berpotensi membawa konsekuensi hukum serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan tidak layak konsumsi dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp4 miliar. Jika terbukti ada siswa yang mengalami keracunan atau gangguan kesehatan pasca mengonsumsi makanan dari dapur H. Widodo, pasal berlapis termasuk UU Perlindungan Konsumen siap menjerat.

    Tuntutan Keras Wali Murid
    Wali murid SDN 71 Pontianak kini bersatu padam menuntut tindakan tegas. Mereka mendesak Dinas Pendidikan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan, dan Balai POM untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke-13 dapur milik H. Widodo. Tidak cukup sampai di situ, mereka juga menuntut pemutusan kontrak sepihak terhadap penyedia yang terbukti lalai ini.

    “Kami tidak butuh alasan sibuk. Kami butuh anak kami selamat. Jika satu dapur saja sudah bermasalah, bagaimana dengan 12 dapur lainnya? Berapa banyak lagi anak yang harus jadi kelinci percobaan?” tegas salah satu orang tua.

    Kasus di SDN 71 ini adalah peringatan keras bagi seluruh penyelenggara program MBG di Kalimantan Barat. Program mulia tidak boleh dikotori oleh oknum-oknum yang hanya mengejar profit dengan mengorbankan keselamatan anak bangsa. Jika negara hadir memberi makan, maka negara juga wajib memastikan setiap suapan itu bebas dari racun kelalaian manusia serakah.

    Publik kini menunggu Akankah aparat penegak hukum bergerak cepat sebelum terjadi tragedi keracunan massal yang lebih besar? Ataukah nama besar mantan pejabat akan kembali melindunginya dari jeratan hukum? Satu hal yang pasti, mata para ibu di Pontianak Barat tidak akan berhenti mengawasi piring makan anak-anak mereka.

    Sumber : Joni iskandar

    Editor : jali

  • MRA Mangkir: Uji Nyali Penegakan Hukum di Bekasi atas Teror Senjata Api

    MRA Mangkir: Uji Nyali Penegakan Hukum di Bekasi atas Teror Senjata Api

    ​BEKASI,
    18/3/2026. Hukum di wilayah hukum Bekasi Barat seolah sedang diuji oleh sikap pongah seorang pria berinisial MRA. Terlapor kasus dugaan kekerasan bersenjata api ini memilih “menghilang” dari panggilan pihak kepolisian, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Sampai kapan aksi premanisme bisa kebal dari surat panggilan resmi negara?

    *​Mangkir Tanpa Alasan: Bentuk Pelecehan Terhadap Proses Hukum?*

    ​Penyidik Polsek Bekasi Barat sebenarnya telah melayangkan undangan klarifikasi berdasarkan SP.Lidik Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun, MRA yang identik dengan ciri fisik bertato ini justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan tidak hadir tanpa keterangan sah.

    ​Ketidakhadiran ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan cerminan buruknya kepatuhan warga negara terhadap proses hukum. Terlebih, dugaan tindak pidana yang menyeret namanya bukanlah perkara ringan—yakni kekerasan dengan ancaman senjata api yang secara nyata mengancam nyawa dan kondusivitas wilayah.

    ​Menanti Taring Kepolisian
    ​Publik kini menanti, apakah kepolisian akan membiarkan proses ini berlarut-larut dalam ketidakpastian, atau segera mengambil tindakan tegas. Berdasarkan aturan hukum, sikap tidak kooperatif seharusnya menjadi sinyal bagi penyidik untuk segera meningkatkan status pemeriksaan.

    ​”Setiap warga negara wajib memenuhi panggilan penyidik. Jika tidak, tentu ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegas sumber di internal kepolisian.

    ​Namun, kutipan normatif tersebut kini dituntut pembuktiannya di lapangan. Masyarakat Bekasi tidak butuh sekadar janji prosedur, melainkan kepastian bahwa tidak ada individu yang bisa berdiri di atas hukum, apalagi jika sudah melibatkan penggunaan senjata api yang meresahkan.

    ​Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas Polsek Bekasi Barat dalam menangani premanisme bersenjata. Jika pemanggilan kedua tetap diabaikan, maka upaya jemput paksa menjadi harga mati demi menjaga wibawa hukum.

    ​Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus memantau apakah aparat akan segera mengeluarkan “taringnya” atau membiarkan MRA terus melenggang di luar jangkauan meja penyidik. Penyelidikan memang masih berproses, namun rasa aman warga tidak bisa menunggu terlalu lama.

    (Red)

  • Lingkaran Setan Tramadol di Tambora: Toko Digerebek Hari Ini, Buka Esok Hari, Hukum Seolah Mati

    Lingkaran Setan Tramadol di Tambora: Toko Digerebek Hari Ini, Buka Esok Hari, Hukum Seolah Mati

    ​JAKARTA BARAT,
    Di balik deretan botol parfum dan etalase sabun pembersih wajah di Jalan Krendang Selatan, Tambora, tersimpan rahasia umum yang menghantui masa depan generasi muda. Sebuah toko kosmetik diduga kuat hanyalah “panggung sandiwara” untuk peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, yang dijual bebas kepada remaja tanpa resep dokter.

    ​Meski warga telah berulangkali menyuarakan keresahan, aktivitas ilegal ini seolah kebal hukum. Praktik “kucing-kucingan” menjadi pola yang membosankan: digerebek, tutup sejenak, lalu kembali beroperasi di bawah kendali aktor intelektual yang sama.

    ​Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan toko tersebut tampak biasa saja dari luar. Namun, arus pembeli dari kalangan anak muda yang datang silih berganti memicu kecurigaan besar. Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya demi keamanan, menyebut bahwa toko tersebut adalah “titik maut” bagi moralitas remaja sekitar.

    ​”Kelihatannya jual bedak, tapi isinya racun buat anak muda. Yang beli kebanyakan masih usia sekolah. Kami sudah muak, tapi sepertinya mereka punya ‘nyali’ lebih besar dari hukum itu sendiri,” cetus warga tersebut dengan nada getir, Jumat (13/3/2026).

    *​Nyali Kepolisian dan Bayang-Bayang Mafia*

    ​Ketidakmampuan aparat untuk memberantas tuntas jaringan ini hingga ke akarnya memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: Sejauh mana komitmen Polri dalam memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang di tingkat akar rumput?

    ​Publik kini mendesak Kapolda Metro Jaya untuk tidak hanya menangkap “kaki tangan” atau penjaga toko, tetapi juga menyeret para bos mafia pemasok obat tipe G di wilayah Tambora yang selama ini licin bak belut.

    *​Jeratan Hukum yang Mandul?*

    ​Padahal, secara legalitas, ancaman bagi para pelaku sangatlah nyata. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan keahlian adalah tindak pidana serius:

    * ​Ancaman Pidana: Penjara maksimal 12 tahun.
    * ​Denda: Hingga Rp5 miliar.

    ​Namun, di Krendang Selatan, aturan tersebut tampak seperti macan kertas. Pengawasan yang lemah dari pihak berwenang dinilai menjadi karpet merah bagi para “pemain” obat keras untuk terus mengeruk keuntungan di atas kerusakan mental anak bangsa.

    ​Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polsek Tambora maupun Polres Jakarta Barat terkait lambatnya penindakan di lokasi tersebut. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum akan tegak lurus, atau justru kalah oleh cengkeraman bisnis gelap di gang-gang sempit Tambora.
    (Red/tim)

  • Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Ramadan

    Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Ramadan

    Kebumen — Polres Kebumen mengungkap sejumlah kasus penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat yang digelar pada awal bulan Ramadan, mulai 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Operasi tersebut dilakukan secara serentak untuk menekan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, selama operasi berlangsung jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus mulai dari perjudian, pembuatan obat mercon, kekerasan terhadap anak, hingga penyalahgunaan narkotika.

    Hal itu disampaikan saat konferensi pers di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman, Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, serta Kasat Resnarkoba AKP Heru Sanyoto.

    “Selama operasi Pekat, ada pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan juga Satreskrim. Kegiatan ini dilakukan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu 11 Maret 2026.

    Salah satu kasus yang diungkap adalah perjudian jenis ceki di Desa Kedungwringin, Kecamatan Sempor. Pengungkapan dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b subsider Pasal 427 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu set kartu ceki serta uang tunai sebesar Rp665.000.

    Selain perjudian, polisi juga mengungkap kasus pembuatan obat mercon di Desa Purbowangi, Kecamatan Buayan. Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kebumen mengamankan seorang pemuda berinisial DK (20).

    Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kardus berisi tiga plastik serbuk obat mercon dengan berat sekitar tiga kilogram dan tiga lembar sumbu mercon. Selain itu, ditemukan tiga kantong serbuk arang seberat sekitar 1,2 kilogram, tiga kantong plastik berisi potassium sekitar 0,5 kilogram, serta belerang dengan berat sekitar 1,4 kilogram.

    Petugas juga mengamankan 20 lembar kertas sumbu mercon, sebuah timbangan elektronik, kuas cat bergagang kayu, serta ayakan berbentuk bulat dari plastik berwarna biru yang diduga digunakan dalam proses pembuatan bahan peledak tersebut.

    Kasus lain yang diungkap adalah dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026, di Desa Tanggeran, Kecamatan Sruweng. Dalam peristiwa tersebut, empat remaja yang masih di bawah umur diamankan karena diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang disebut sebagai Rocky.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek akibat senjata tajam. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Mereka juga dikenai Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana menggunakan senjata penikam atau penusuk tanpa hak.

    Di bidang pemberantasan narkotika, selama pelaksanaan Operasi Pekat Polres Kebumen juga mengamankan empat tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 134,48 gram.

    Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menegaskan, meskipun Operasi Pekat telah berakhir, upaya penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat akan terus dilakukan.

    “Selama operasi Pekat, ada pengungkapan kasus dari Satresnarkoba dan Satreskrim. Kegiatan ini dilakukan dari tingkat Polres hingga Polsek jajaran,” jelas AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Rabu 11 Maret 2026.

    Red”(Humas Polres Kebumen)