Kategori: TNI / POLRI

  • Diduga TGR dan END Bebas Jual Sabu di Kelurahan Indrapura Dusun II Gang Krakatau, Polres Batu Bara Harus Bertindak Tegas

    Diduga TGR dan END Bebas Jual Sabu di Kelurahan Indrapura Dusun II Gang Krakatau, Polres Batu Bara Harus Bertindak Tegas

    Batu Bara — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Semakin merajalela dan memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut sangat mudah ditemukan, khususnya di wilayah Dusun II Gang Krakatau.

    Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa peredaran sabu dikendalikan oleh TGR dan END.

    “Di sini, sabu sangat mudah didapat, bahkan sampai dianggap seperti barang biasa. Akibatnya, banyak warga yang mulai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda,” ujar seorang ibu salah satu warga Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini. Kamis (12/6/2025).

    “TGR dan END bebas melakukan transaksi Sabu, seperti jual kacang goreng, mereka terkesan tidak takut dengan Polisi.”ungkap nya.

    Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura
    Ia menambahkan, penggunaan sabu sering kali mendorong penggunanya melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi barang haram tersebut.

    Warga mulai mempertanyakan siapa sebenarnya pihak di balik peredaran sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara khususnya di Dusun II Gang Krakatau yang tampaknya begitu bebas hingga barang haram tersebut dapat diperoleh dengan mudah.

    “Masyarakat merasa heran, bagaimana mungkin pengedar dan bandar narkoba bisa berkeliaran tanpa takut. Siapa yang melindungi mereka? Ada dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas mereka,” ungkap AS salah satu Warga setempat.

    Ia menambahkan, jika peredaran ini tidak segera dihentikan, maka bukan hanya keamanan kelurahan ini yang terancam, tetapi juga masa depan generasi muda. “Kami butuh transparansi dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.

    Warga Kelurahan Indrapura mendesak pihak kepolisian Polres Batu Bara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. Menurut mereka, situasi ini tidak hanya merusak ketenangan kelurahan Indrapura tetapi juga mengancam masa depan anak-anak muda.

    Menyikapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan saat dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15:00 WIB melalui via WhatsApp pribadinya menuliskan dengan singkat “Kita tetap komit brantas narkoba pak.”

    Red”

  • Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

    Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

    Jakarta, [12/06/2025] – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba terus berinovasi dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan dengan mengembangkan budidaya ayam kampung menggunakan mesin penetas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Salemba dalam mendukung pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada point kedua yaitu memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan.

    Dengan menggunakan mesin penetas, Lapas Kelas IIA Salemba dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses penetasan telur ayam kampung. Kegiatan tersebut melibatkan Warga binaan untuk diberikan bekal keterampilan dalam mengoperasikan mesin penetas dan melakukan perawatan ayam kampung.

    Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, [Muhammad Fadil], mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan. “Kami ingin memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada warga binaan agar mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. Budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini dapat menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

    Kegiatan budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini juga dapat membantu meningkatkan produksi daging ayam kampung, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menjadi contoh bagi lapas-lapas lain dalam mengembangkan program pembinaan yang inovatif dan produktif.

    Warga binaan yang mengikuti program ini merasa antusias dan berharap dapat mengembangkan keterampilan mereka setelah bebas.

    Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Salemba terus berkomitmen dalam memberikan pembinaan yang berkualitas kepada warga binaan, sehingga mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. (Psp)

    Red”

  • Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

    Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

    Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti selaku Pemohon, didukung oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

    Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat bukan main-main: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan para wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal.

    Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI — yakni Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dkk. — telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.

    Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum dalam kasus ini, menyebut langkah praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk membongkar “kolaborasi jahat” antara oknum aparat kepolisian dan sindikat mafia BBM ilegal.

    “Kami membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah sangat jelas ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak berdiri di atas hukum, melainkan menjadi perisai bagi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” tegas Wilson, Sabtu (7/6/2025).

    Wilson menuding penangkapan terhadap tiga wartawan yang memberitakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM, merupakan tindakan kriminalisasi yang didalangi oleh oknum Polres Blora untuk melindungi kepentingan mafia migas.

    Lebih ironis, kata Wilson, meskipun diketahui bahwa oknum anggota TNI bernama Rico sudah tengah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan peran pelaku utama dan berupaya membungkam wartawan melalui upaya penjebakan dan penangkapan yang cacat prosedur.

    “Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Alumni Lemhannas RI ini.

    Menurut Wilson, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret Rico ke meja hijau:

    1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

    2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

    3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

    Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyuap dilindungi, sedangkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersekusi.

    “Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jaksel dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan,” pungkas Wilson.

    Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik dan ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ujung masa jabatannya. Apakah Polri akan membersihkan internal dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia? (TIM/Red)

  • Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Bawah Umur

    Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Bawah Umur

    Cilacap, 11 Juni 2025 – Polresta Cilacap hari ini menggelar konferensi pers di Aula Polresta Cilacap untuk merilis detail kasus pembunuhan bayi yang menggegerkan warga Kecamatan Cipari. Kasus ini melibatkan ibu kandung yang masih di bawah umur sebagai pelaku tunggal. Pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

    Kanit PPA Polresta Cilacap, IPDA ESA HENDRA HIMAWAN menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tragis ini. Pelaku, seorang pelajar berusia sekitar 16 tahun, diketahui hamil akibat menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang juga masih di bawah umur.

    Menurut penjelasan IPDA ESA HENDRA HIMAWAN pelaku tinggal bersama kakek dan neneknya namun diduga kurang mendapatkan perhatian. “Anak tersebut jarang keluar rumah dan selalu mengurung diri di kamar,” ungkap IPDA ESA HENDRA HIMAWAN

    Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
    Diduga kuat, tindakan keji ini dilakukan pelaku untuk menutupi aib kehamilannya.

    Iptu Esa juga menambahkan bahwa pelaku melahirkan bayinya seorang diri, tanpa bantuan siapapun, dan proses persalinan tersebut merupakan persalinan normal. Mirisnya, setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dijerat lehernya dengan kain pel dan dikuburkan menggunakan alat pancong.

    Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika kakek dan nenek pelaku sedang mencari jahe di pekarangan belakang rumah dan dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi yang terkubur.

    Penemuan tersebut sontak membuat geger warga sekitar, dan anggota Polresta Cilacap segera sigap menangani perkara ini.

    Pelaku, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan perhatian terhadap anak di bawah umur, serta dampak dari pergaulan bebas.

    Red”

  • Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Okj

    Dalam Rangka Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Serang Baru Gelar Okj

    Bekasi – Di Pimpin Iptu Heru Abdullah SH (Padal/Kanit Intelkam) Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas,Curanmor & Begal Serta Terorisme Kegiatan Tersebut Bertempat di Perbatasan Cileungsi – Serang Baru Kp Bondol Desa Jayamulya Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi.Selasa – Rabu,10 – 11 Juni 2025 Pukul.23.45 WIB s/d 01.00 Wib.

    Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Melalui Iptu Heru Abdullah SH Padal Kanit Intelkam mengatakan kegiatan ini untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mencurigakan.

    “Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sedang beraktivitas terutama pada malam hari.

    Sambungya Dengan dilakukannya operasi ini,kami berharap dapat menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Serang Baru.Kami menghimbau kepada masyarakat.

    “Untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan,”Ucapnya Kapolsek.

    (Red)

  • Wanita di Patimuan, Cilacap, Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Penyaluran Pekerja Migran ke Taiwan

    Wanita di Patimuan, Cilacap, Diduga Jadi Korban Penipuan Berkedok Penyaluran Pekerja Migran ke Taiwan

    Cilacap, 11 Juni 2025 – Seorang wanita berinisial ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap, diduga kuat telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama Sarwan.

    Sarwan diketahui menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra, yang beralamat di Jl. Pernadulah No. 06, RT.12 RW. 06, Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap.

    Kejadian dan Upaya Klarifikasi menurut keterangan korban, inisial (ER ) telah menyerahkan uang senilai total Rp 65.000.000,- kepada Sarwan. Uang tersebut merupakan biaya yang diminta untuk proses penempatan dirinya sebagai pekerja migran ke Taiwan.

    Pembayaran dilakukan secara bertahap dalam tiga kali transfer ke rekening atas nama Sarwan, dimulai dari tanggal 12 Mei 2024 (uang muka awal) hingga pelunasan pada tanggal 27 April 2025.

    Setelah seluruh pembayaran dilunasi, inisial (ER) menyatakan bahwa Sarwan tidak menunjukkan respons yang baik atau kejelasan mengenai proses keberangkatannya.

    Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa inisial (ER ) telah menjadi korban penipuan berkedok penyaluran pekerja migran.

    Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kejelasan, inisial (ER) bersama perwakilan awak media kemudian mendatangi kediaman Sarwan di Binangun kroya untuk meminta klarifikasi.

    Saat tiba, awak media hanya bertemu dengan istri Sarwan. Ketika ditanya mengenai keberadaan suaminya, istri Sarwan hanya mengucapkan, “Suami saya pergi,” dan menambahkan bahwa Sarwan sedang berada di Lampung.

    Awak media mencoba bertanya lebih lanjut mengenai komunikasi dengan Sarwan terkait masalah ini, namun sang istri memilih untuk tidak menjawab pertanyaan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, Sarwan belum dapat ditemui dan memberikan keterangan terkait dugaan penipuan ini.

    Potensi Pelanggaran Hukum
    Tindakan yang diduga dilakukan oleh Sarwan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Dalam kasus penipuan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

    “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain supaya menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun.”

    Selain itu, jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan penyalur tenaga kerja resmi, tindakan Sarwan juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pelanggaran dalam proses penempatan pekerja migran, termasuk permintaan biaya di luar ketentuan atau praktik penipuan, dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.

    Imbauan dan Harapan
    Pihak berwajib diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memverifikasi legalitas serta kredibilitas perusahaan atau individu yang menawarkan jasa penempatan pekerja migran. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut memiliki izin resmi dan rekam jejak yang baik sebelum menyerahkan sejumlah uang atau data pribadi.
    (Tugiman)

    Redaksi”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Selasa 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    HBY selaku Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2012 s.d. 28 November 2014.
    HW selaku SVP Integrated Supply Chan PT Pertamina (Persero).
    WSDI selaku Chief Audit.
    AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021.
    EWD selaku Koordinator Harga BBM & Gas Bumi Kementerian ESDM.
    KMS selaku Act. VP Business Support Petro China International Jabung Ltd.

    Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 10 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • TNI Gagalkan Lagi Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

    TNI Gagalkan Lagi Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

    (Puspen TNI). Prajurit TNI kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram dari jaringan internasional asal Malaysia. Barang bukti bernilai estimasi Rp72,81 miliar tersebut ditemukan dalam dua tas ransel hitam yang dibuang oleh pelaku di perairan Kuala Parit Paman, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

    Operasi ini diawali dari laporan intelijen pada Rabu (4/6) terkait rencana penyelundupan narkoba melalui perairan Dumai. Merespons cepat, Komandan Lanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris mengerahkan tim gabungan personel laut dengan Patkamla RBB, speed boat, dan Sea Rider 85, serta tim darat untuk melakukan penyekatan di pesisir Pantai Mundam. tim kemudian mendeteksi pergerakan mencurigakan dari sebuah speed boat yang melaju lambat. Saat didekati, kapal pelaku melakukan manuver zig-zag dan menabrak kapal patroli TNI AL hingga haluannya pecah dan tenggelam. Meski mendapat perlawanan, tim tetap melakukan pengejaran hingga pelaku terlihat membuang dua tas ke laut sebelum melarikan diri.

    Tim F1QR kemudian melakukan penyisiran intensif dan berhasil menemukan dua tas ransel berwarna hitam berisi 44 bungkus sabu. Uji laboratorium Bea Cukai Dumai membuktikan bahwa seluruh bungkusan mengandung methamphetamine. Selain itu, satu unit speed boat tanpa nama bermesin tiga Yamaha 200 PK juga ditemukan dalam kondisi kosong di Sungai Kadur, dan diduga kuat milik pelaku. Hingga kini, identitas dan keberadaan pelaku masih dalam proses pengejaran intensif oleh tim gabungan.

    Dalam konferensi pers di Mako Lanal Dumai pada Selasa (10/6), Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Abdul Haris menyatakan bahwa operasi ini adalah bukti efeksititas Tim F1QR dalam merespon ancanman listas negara. “TNI AL melalui Tim Fleet One Quick Response Lanal Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 48,54 kilogram dari jaringan internasional asal Malaysia. Barang bukti ini ditemukan di perairan Kuala Parit Paman setelah dibuang oleh pelaku saat pengejaran,” tegasnya

    Dalam keterangannya, di Cilangkap, Selasa (10/6/2025), Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI) Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi menyampaikan apresiasi pimpinan TNI atas keberhasilan operasi yang digelar oleh TNI AL. “Panglima TNI memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim F1QR Lanal Dumai dalam menggagalkan penyelundupan sabu jaringan internasional ini. Operasi ini bukan hanya mencerminkan profesionalisme dan kecepatan respons prajurit TNI AL, tetapi juga menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa dari ancaman narkoba. Kami tegaskan komitmen TNI untuk terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menciptakan zero tolerance terhadap kejahatan narkotika di seluruh wilayah Indonesia.”ujarnya.

    Keberhasilan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 242.700 jiwa dari bahaya narkoba. TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penyelundupan narkotika, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI dan sesuai Visi PRIMA (Profesional, Responsif, Integratif, Modern, Adaptif) Panglima TNI.

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadir Untuk Mereka Yang Membutuhkan

    BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadir Untuk Mereka Yang Membutuhkan

    Peduli Dengan Masyarakat Yang Membutuhkan,BAZNAS Kabupaten Bekasi Menyalurkan Bantuan Logistik 129 Dus Mie Instan dan Pakaian Untuk Yayasan Al-Fajar Berseri

    Bekasi – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, BAZNAS Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan logistik berupa 129 dus mie instan dan pakaian untuk Yayasan Al-Fajar Berseri, sebuah panti rehabilitasi bagi penyintas disabilitas mental di Sumberjaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.Selasa (10/05/2025).

    Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, SE Mengatakan Bantuan ini di serahkan kepada Ketua Yayasan, H. Marsan Susanto. Dengan total pasien sekitar 400 orang.

    “Setiap hari yayasan ini berjuang memenuhi kebutuhan harian para penghuni”Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara – saudara kita di sini,” ujar Ketua BAZNAS.

    Yuk, terus dukung program kemanusiaan dan kepedulian sosial bersama BAZNAS Kabupaten Bekasi.Karena berbagi, adalah tanda cinta sesama…

    (Red)

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie  Perkara Pencabulan Anak

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak

    Selasa 10 Juni 2025 bertempat di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Alexander Agustinus Rottie
    Tempat lahir : Jakarta
    Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun / 2 Agustus 1972
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Swasta
    Alamat : Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda
    \
    Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
    Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:
    Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
    Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun.
    Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatis sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 10 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.