Kategori: TNI / POLRI

  • Babinsa Berbagi Rasa, Bantu Panen Padi Kelompok Tani Mukti

    Babinsa Berbagi Rasa, Bantu Panen Padi Kelompok Tani Mukti

    Sragen, Solidaritas TNI dan rakyat kembali terwujud dalam kegiatan panen padi di Desa Krikilan Kec. Kalijambe. Babinsa dari Koramil 18/Kalijambe Kodim 0725/Sragen Serka Giyanto, turut serta membantu para petani dari Kelompok Tani Mukti dalam memanen padi, Jum’at (13/06/2025).

    Para petani tampak gembira dengan hasil panen yang melimpah. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah mereka memberikan semangat dan motivasi tersendiri. Serka Giyanto tidak hanya membantu proses panen, tetapi juga memberikan arahan dan dukungan kepada para petani.

    “Ini merupakan bentuk nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat, Kami selalu siap membantu warga dalam berbagai kegiatan, termasuk dalam sektor pertanian.” Ujar Giyanto.

    Giyanto menambahkan bahwa kegiatan ini juga sebagai wujud kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat.
    Para petani dari Kelompok Tani Mukti menyampaikan rasa terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh Babinsa. Mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran Babinsa yang ikut serta dalam proses panen. sama yang baik antara Babinsa dan petani menunjukkan sinergi yang positif antara TNI dan masyarakat.

    Keberhasilan panen padi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani di Krikilan. Kehadiran Babinsa dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa TNI selalu hadir di tengah-tengah rakyat dalam suka maupun duka.

    Red”(Agus Kemplu)

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Jumat 13 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    BSP selaku Kasubdit Niaga Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
    AN selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021.
    DS selaku VP Crude & Product Trading ISC PT Pertamina (Persero).
    WR selaku Senior Group Leader Process Primary KRM RU IV Cilacap.
    RA selaku Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Pertamina Kilang Internasional September 2022 s.d. 2024.

    Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 13 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini  Perkara Penipuan

    Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Eksi Anggraini Perkara Penipuan

    Jumat 13 Juni 2025 bertempat di Kebonagung, Porong, Sidoarjo, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Eksi Anggraini
    Tempat lahir : Lumajang
    Usia/Tanggal lahir : 55 Tahun / 25 September 1969
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Wiraswasta
    Alamat : Jl. Jepara 1/29 RT 001, RW 001, Desa Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya atau Jl. Semarang No. 34 Surabaya atau Jl. Perum Prambanan Residence Blok D-2 D-3, Jl. Raya Prambanan Lidah Kulon, Surabaya
    \
    Terpidana Eksi Anggraini diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara.
    Saat diamankan, Terpidana Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 13 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Kasus Korupsi 40 Miliar Dana Daerah Buleleng Di Tangani Polres Buleleng

    Kasus Korupsi 40 Miliar Dana Daerah Buleleng Di Tangani Polres Buleleng

    Bali,13/06/2025
    Terkait Pemberitaan Korupsi Dana Daerah Buleleng 40 Miliar yang terbit di media kami Kasi Penkum Kejati Bali :
    kami memberikan berdasarkan dialog dengan awak media via WA 13/06/2025.
    Proses penanganan, penyelidikan itu di tangani oleh Polres Buleleng (APH)
    Yang Sudah berkoordinasi Kajari Buleleng.

    Jumat 13 /06/2025
    Pukul 12.30 wita juga menambahkan bahwa tidak ada niat kami untuk tidak mau mengerjakan tapi memang sudah di tangani pihak kepolisian Polres Buleleng dalam hal ini kami bukan tidak memberikan informasi keterbukaan informasi publik, ujarnya untuk bisa di pahami.

    Dalam hal ini ternyata kasus tersebut di proses oleh penyidik Polresta Buleleng dan diungkap Polres Buleleng
    Adapun Kajari Buleleng sudah berkoordinasi dengan APH lain yang menangani ( Polres Buleleng ).

    Prihal tersebut lanjut dugaan korupsi ditangani Polres Buleleng Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke pihak kepolisian Polres Buleleng yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Bali.Putu Agus Eka Sabana

    Terkait surat tersebut kita sudah menjalankan sesuai ketentuan, Akhirnya

    Red”

  • Bakti Religi,Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Serang Baru Berikan Bantuan 50 Sak Semen di Jamie Al-Ikhlas

    Bakti Religi,Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Kapolsek Serang Baru Berikan Bantuan 50 Sak Semen di Jamie Al-Ikhlas

    Bekasi – Bakti Religi, Kapolsek Serang Baru Bersama Anggota Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79,menyerahkan bantuan berupa semen sebanyak 50 di Masjid Jamie Al-Ikhlas.Kp Campaka RT 005/003 Desa Nagacipta kecamatan Serang Baru kabupaten Bekasi.Jumat (13 Juni 2025) Pukul.11.00 Wib

    Kegiatan Tersebut dipimpin AKP Hotma Sitompul S.H.MH. Kapolsek Serang Baru di Dampingi Iptu Mashuri Lempo Wakapolsek,Iptu Slamet Widodo Kanit Samapta,Iptu Heru Abdullah Kanit Intelkam,Ipda Sopyan Eka Kanit Binmas, Brigadir Ajie Propam,Aipda Basuni M.S Bhabinkamtibmas dan Aipda Effendi Anggota Samapta Serta Aipda M Syayit Anggota Lantas Polsek Serang Baru dan di hadiri Ustadz YAHDI ketua DKM Masjid Jamie Al-Ikhlas,Abdul Kohar ketua RT. 05 Desa Nagacipta dan H.Mamun Tokoh masyarakat.

    AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru mengatakan penyerahan bantuan berupa semen sebanyak 50 sak yang diterima oleh Ustadz Yahdi Ketua DKM Masjid Jamie Al-Ikhlas dan disaksikan oleh Abdul Kohar ketua RT. 05 Desa Nagacipta Serta H.Mamun Tokoh Masyarakat

    “Kegiatan pemberian bantuan berupa semen ini dilaksanakan secara serentak di masing-masing Polsek yang ada di wilayah polres metro Bekasi,”ucapnya Kapolsek.

    Sambungya Kapolsek, pemberian bantuan material semen dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri di bidang keagamaan.Dengan bantuan yang diberikan diharapkan bisa membantu proses pembangunan Masjid Jamie Al-Ikhlas,”ujar Kapolsek.

    Sementara itu,Ustadz Yahdi Ketua DKM Masjid Jamie Al-Ikhlas, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolsek Serang,yang telah dengan ikhlas memberikan bantuan bahan bangunan berupa semen untuk Masjid Jamie Al-Ikhlas

    (Red)

  • Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng, Tuntut Pertanggungjawaban Ayah Biologis Anak

    Seorang Ibu Mengadu ke Polda Jateng, Tuntut Pertanggungjawaban Ayah Biologis Anak

    Semarang, – Seorang wanita bernama Anggreini mendatangi Polda Jawa Tengah untuk menuntut keadilan atas hak anak yang telah diperjuangkannya selama dua tahun, Jumat (13/6). Ia mengaku dipersulit dalam proses mencari kejelasan status anaknya, bahkan merasa dipermainkan oleh beberapa oknum selama perjuangannya.

    Anggreini menuturkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Dwi Priyo Nugroho, yang diketahui merupakan ayah dari Brigadir DV (inisial), anggota Polda Jawa Tengah. Anggreini mengklaim bahwa Dwi telah menipunya dengan menyatakan bahwa ia telah bercerai dari istrinya dan tidak lagi menjalin hubungan rumah tangga.

    Perkenalan antara Anggreini dan Dwi terjadi pada awal Februari 2023 melalui jasa transportasi Cititras saat perjalanan ke Yogyakarta. Dari percakapan awal yang berlangsung via pesan, Dwi mengaku telah bercerai dari Lisa, istri sebelumnya, dan hanya kembali ke rumah demi anak-anak mereka, tanpa rujuk.

    Menurut pengakuan Anggreini, hubungan mereka berlanjut hingga akhirnya ia mengetahui dirinya hamil. Namun, saat menyampaikan kabar kehamilan pada 21 Oktober 2023, Dwi justru menghilang tanpa kabar, mengganti nomor ponsel, dan sulit dilacak keberadaannya hingga saat ini.

    Anggreini menegaskan bahwa dirinya hanya meminta pertanggungjawaban dari Dwi sebagai ayah biologis untuk mengakui dan memenuhi hak-hak anak mereka. Ia bahkan bersedia melakukan tes DNA, asalkan biayanya ditanggung oleh pihak yang dilaporkan.

    Berbagai upaya telah dilakukan Anggreini untuk mencari keadilan. Ia mengaku sudah membuat aduan resmi ke Polda Jawa Tengah dan melibatkan berbagai lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Provinsi Jawa Tengah.

    Namun, menurutnya, setiap kali hendak dilakukan mediasi, pihak terlapor selalu menghindar. Terakhir, Dwi meminta agar mediasi dilakukan secara daring dengan alasan keamanan dan kenyamanan, yang menurut Anggreini tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

    Situasi menjadi semakin genting karena anak yang dilahirkan pada 20 Juni 2024 itu kini sedang mengalami gangguan kesehatan. Bayi tersebut dikabarkan harus menjalani operasi untuk mengangkat tumor kecil dan infeksi bakteri kulit.

    Anggreini berharap agar pihak berwenang, termasuk institusi tempat Dwi bekerja, dapat membantu mempertemukan sang ayah dengan anaknya. Tujuannya sederhana agar ayah kandung tersebut bertanggung jawab atas hak anak tanpa menuntut hal lain.

    “Saya hanya ingin hak anak saya dipenuhi,” ujar Rani.

    (Tim)

  • Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini.

    Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini.

    KAMPAR (RIAU),_ Hasil bumi tanah urug pertambangan PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang terletak di Desa Sukaramai diduga kuat dikomersilkan oleh Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara ilegal kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (MIGAS).

    Diketahui sebelumnya, koperasi tersebut menambang hasil bumi tanah di lahan usaha PT SJM diduga menggunakan alat berat dan angkutan umum tanpa dokumen badan hukum yang sah.

    Menyikapi hal itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kampar dengan tegas menyampaikan kepada media bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki izin dalam melakukan usaha pertambangan, pengangkutan dan perdagangan hasil bumi tanah galian yang diperoleh dari lahan tambang PT SJM.

    Hal itu dikatakan oleh Bidang Koperasi DPM PTSP Kampar, Adi , di ruangannya, Kamis (12/6/2025)

    ” Tidak ada sampai saat ini, saya juga baru dengar nama koperasi ini, ” terang nya.

    Di tempat terpisah, hal senada diterima awak media. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar, kepada media menerangkan, belum mengetahui keberadaan koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai sebagian badan usaha wajib pajak tambang hasil bumi bukan logam, yang melakukan aktivitas penambangan, serta pengangkutan, hingga pengkomersilan tanah galian C (Tambang Minerba jenis bebatuan) kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (Migas), di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

    Pihak Bapenda juga mengatakan pada data yang mereka miliki PT SJM tercatat sebagai badan usaha wajib pajak bukan logam, namun tanpa nama penanggung jawab, yang tertera atas PT SJM hanya nomor hp semata.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul ” Kapolres Kampar Bungkam Soal Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Cari Saksi dan Bukti Sendiri ”

    Ketika aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung terang-terangan di Kabupaten Kampar, Kapolres justru melempar tanggung jawab kepada masyarakat/media. Alih-alih bergerak cepat sebagaimana tugas penegak hukum, sang Kapolres meminta wartawan bawa pelapor atau melapor lengkap disertai dokumen dan saksi, seolah kantor polisi kini berubah fungsi jadi loket administrasi.

    Sikap ini memicu tanda tanya besar: ada apa di balik pembiaran ini?

    Kapolres Minta Bukti Lengkap: Netral atau Netralisir?

    Dalam tanggapan yang diperoleh wartawan, Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan menyatakan dinilai bahwa pihaknya belum bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari Wartawan dan atau masyarakat yang disertai dokumen dan saksi. Padahal, Pasal 1 ayat (5) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 menyebut bahwa informasi awal, termasuk dari pemberitaan media, bisa menjadi dasar penyelidikan awal (pro justitia).

    ” Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung, ”

    ” Yang terima dugaan tambang ilegal bisa dilaporkan. Bantu segera siap saksi dan dokumen, pendekatan untuk pelapor diarahkan ya bang, ” ujar Kapolres singkat, tanpa komitmen penyelidikan, Rabu (4/6/2025).

    Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi. Apakah polisi enggan menyentuh kasus ini karena ada aktor besar yang terlibat ?. Atau jangan-jangan, institusi penegak hukum kini lebih nyaman jadi penonton ?

    Tambang Ilegal : Jalur Material Tanpa Jejak Hukum

    Kasus ini bermula dari dugaan penjualan material tambang oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai. Material berupa tanah urug tambang minerba jenis bebatuan ini kemudian dikomersialkan ke PT APG West Kampar Indonesia, perusahaan migas yang tengah membangun fasilitas penimbunan tangki minyak melalui kontraktor rekanan PT PNE.

    Masalahnya, tidak ada kontrak kerja resmi antara PT SJM dan koperasi, hal itu dikatakan oleh Kepala Desa , Sabaruddin. Koperasi juga tidak memiliki izin pertambangan (IUP/SIPB) dan seluruh aktivitas distribusi dilakukan tanpa dokumen badan hukum alat berat pengerukan tanah dan angkutan secara resmi.

    Lebih aneh lagi, Sekretaris Desa Sukaramai, Abdul Gofur yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi berani mengklaim bahwa “izin PT SJM berlaku untuk umum.”
    Pernyataan yang tidak hanya sesat, tapi juga potensial menyesatkan hukum.

    Jika aparat penegak hukum serius, kasus ini dapat dijerat melalui pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin, Pasal 161: Penyalahgunaan izin atau memberi peluang penambangan kepada pihak lain, dan UU Tindak Pidana Korupsi, bila ditemukan konflik kepentingan pejabat Desa dalam pengelolaan hasil tambang.

    Publik Bertanya : Kenapa Kapolres Diam?

    Jika penegakan hukum menunggu warga datang bersama saksi dengan map plastik berisi bukti, maka tambang ilegal akan terus berjalan dengan nyaman di wilayah hukum Polres Kampar – Polda Riau.

    Sikap Kapolres Kampar hari ini menyisakan pertanyaan serius:
    Apakah penegakan hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ketika berhadapan dengan koperasi, perusahaan tambang, dan jaringan migas?.

    Dorongan Publik: Ini Bukan hanya Masalah Izin, namun juga Masalah Integritas

    Media, masyarakat, dan aktivis lingkungan mulai menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Pasalnya, jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya sumber daya alam yang terkuras, tapi wibawa hukum dan kepercayaan publik akan makin hancur dimana potensi penggelapan pajak yang merugikan keuangan Negara serta dugaan praktik tipikor merajalela.

    Kapolres Kampar bisa memilih: tetap menunggu laporan formal dari warga yang tak punya akses dan nyali melawan jaringan besar, atau mulai bertindak berdasarkan informasi awal, sebagaimana mandat KUHAP dan hati nurani aparat penegak hukum.

    Karena kalau bukan polisi yang bertindak, maka siapa?

    Berlakukah hukum di Kabupaten Kampar terhadap aktivitas terduga pelaku tambang dan pengkomersilan hasil pertambangan minerba ilegal ?

    Bersambung….. !!

    ( Tim jurnalis)

  • Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

    Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

    Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan lagi jajaran agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas dan humanis, yang menjadi pesan penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Ia menyoroti pentingnya peran Polantas di era digital serta menekankan nilai-nilai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

    “Berkaitan dengan marwah Polantas di era digital saya yakin rekan-rekan sudah berbuat yang terbaik di wilayahnya masing-masing saya yakin itu, maka dari itu perlunya analisa dan evaluasi perlunya rakernis dan tadi beberapa direktur sudah menyampaikan secara teknis,” ungkap Kakorlantas, Kamis (12/6/2025).

    Kakorlantas mengatakan, kehadiran TNI-Polri di tengah masyarakat sangat penting sebagai representasi perlindungan negara.

    “TNI Polri Harus hadir untuk rakyat, hadir di lapangan karena ini menjadi simbol eksistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara. Sebagai penjaga peradaban khususnya di bidang kamseltibcarlantas dukungan apapun komunikasi, koordinasi, harus sinergitas kepemimpinan berbasis keteladanan,” jelasnya.

    Kepada jajaran Dirlantas se-Indonesia, Kakorlantas menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan menginspirasi.

    “Saya rasa kita tidak bisa sempurna tetapi Anda punya warna, punya eksistensi di sana kepemimpinan itu penting menjadi simbol asistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara,” ujarnya.

    Kakorlantas kembali mengingatkan jajaran bahwa tugas utama Polri ialah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Karena itu, dia meminta jajaran Polantas di seluruh Indonesia untuk betul-betul melayani masyarakat dengan ikhlas.

    “Sekali lagi saya sampaikan bahwa tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tidak boleh masyarakat kita benci, tidak boleh kita tidak diterima oleh masyarakat, dan kita harus dekat dengan masyarakat,” ujar Kakorlantas.

    “Ini saya selalu menyampaikan dan bila perlu melindungi mengayomi melayani dan menolong masyarakat, karena wewenang adalah amanat rakyat kepercayaan dari masyarakat menuntut dedikasi melayani masyarakat,” sambungnya.

    Berkaitan dengan kebijakan institusi, Kakorlantas menyampaikan bahwa transformasi organisasi yang diusung Kapolri menjadi kunci menuju Polri yang modern, responsif, dan adaptif.

    “Ketika bicara transformasi kalau kebijakan Bapak kapolri adalah transformasi organisasi, ada transformasi yang adaptif, transparan, soliditas dan konsolidasi internal,” ungkapnya.

    Transformasi tersebut, lanjut Kakorlantas, tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga harus terlihat dari peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan untuk masyarakat.

    “Bicara tentang transformasi organisasi ending-nya bagaimana organisasi kita itu akan lebih besar organisasi kita kuat tentunya ada progresnya ada perubahannya,” tambahnya.

    Menutup arahannya, Kakorlantas mengajak seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman serta membuktikan kepada masyarakat bahwa Polantas layak menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.

    “Menyesuaikan dengan era di modern dan digital ini tentunya kita harus bisa menunjukkan kepada masyarakat tentang eksistensi keberadaan Polantas yang bisa menjaga marwahnya yang bisa mengangkat Bhayangkara dan masyarakat yang telah menilai sudah layak dan pantas transformasi organisasi akan lebih tinggi dan banyak sayapnya,” tutup Kakorlantas.

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kamis 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    TA selaku Dirjen Migas periode 2020 s.d. 2024.
    DS selaku Manajer Fungsional Supply Operation periode 2018 s.d. 2019 ISC PT Pertamina (Persero).
    MS selaku VL Legal Consial Downstream.
    SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.
    EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM.
    CMS selaku Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.
    EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
    AS selaku Officer Cherming PT PIS.
    DA selaku Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023 s.d. 2024.
    TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
    Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 12 Juni 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

  • Kapolres Purbalingga Pimpin Upacara Sertijab, Kenaikan Pangkat, Purnabakti dan Pemberian Penghargaan

    Kapolres Purbalingga Pimpin Upacara Sertijab, Kenaikan Pangkat, Purnabakti dan Pemberian Penghargaan

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Bojongsari. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (12/6/2025) pagi.

    Dalam upacara, secara resmi Jabatan Kapolsek Bojongsari diserahterimakan dari AKP Kusmono kepada AKP Muslimun yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalops Bagops Polres Purbalingga. AKP Kusmono selanjutnya menjabat sebagai Kasubbag Bekpal Baglog Polres Purbalingga.

    Upacara sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatangan berita acara serah terima dan pakta integritas oleh pejabat lama dan baru serta Kapolres Purbalingga.

    Upacara dirangkai dengan laporan kenaikan pangkat pengabdian dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda). Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada Ipda Riyanto jabatan Kanit Binmas Polsek Kejobong.

    Selanjutnya dilakukan prosesi purnabakti tiga personel yaitu Ipda Purnawirawan Yahya dari Polsek Bobotsari, Aiptu Purnawirawan Saridi dari Satlantas Polres Purbalingga dan Penata Tingkat 1 Purnawirawan Budi Utomo dari Satresnakoba Polres Purbalingga.

    Dalam upacara dilaksanakan juga pemberian penghargaan kepada personel jajaran Polres Purbalingga. Penghargaan diserahkan oleh Kapolres Purbalingga kepada personel yang memiliki dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas.

    Penghargaan yang pertama diberikan kepada Aiptu Joko Santoso Bhabinkamtibmas Polsek Bobotsari, atas dedikasi dalam memberikan pendampingan dan donasi kepada panti asuhan LKSA PKU Muhammadiyah Bobotsari.

    Selanjutnya, penghargaan diberikan kepada Pleton Raimas Satsamapta Polres Purbalingga. Penghargaan diberikan atas prestasinya dalam menerapkan prinsip preventif strike, menindak peristiwa tawuran kelompok remaja dijalan raya Desa Dawuhan – Desa Karangklesem Kabupaten Purbalingga.

    Penghargaan terakhir diberikan kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga Aiptu Hesti Nugrahaeni beserta sembilan personel lainnya. Mereka menerima penghargaan atas prestasinya dalam mengungkap kejahatan asusila yang berdampak pada ketertiban umum di wilayah Kabupaten Purbalingga.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)