Kategori: TNI / POLRI

  • Polsek Serang Baru Terus Gencarkan Oprasi Kejahatan Jalanan,Antisipasi Guantibmas 3C

    Polsek Serang Baru Terus Gencarkan Oprasi Kejahatan Jalanan,Antisipasi Guantibmas 3C

    Bekasi – Dalam Rangka Mengantisipasi Pelaku Tawuran, Geng Motor, Curas, Curanmor & Begal Serta Terorisme, Iptu Heru Abdullah SH (Padal/Kanit Intelkam) Berserta Personil Piket Fungsi Polsek Serang Baru Gelar Okj di Kp Cikarang Jati Desa Jayamulya Kec Serang Baru Kab Bekasi.Senin – Selasa (16 – 17 Juni 2025).

    Akp Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melalui Iptu Heru Abdullah SH Kanit Intelkam mengatakan sasaran operasi meliputi tindak kejahatan jalanan, aksi premanisme, 3C (curas, curat, dan curanmor), geng motor, tawuran serta balap liar yang kerap terjadi di jam-jam rawan.

    “Selama kegiatan berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah pengendara selain memberikan imbauan kamtibmas, juga memastikan tidak ada barang-barang mencurigakan yang ditemukan di lokasi,”Ujarnya Kapolsek.

    Sambungnya Kegiatan ini adalah merupakan bentuk nyata komitmen Polsek Serang Baru dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Serang Baru serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,

    “Khususnya di jam-jam rawan.
    operasi ini berjalan dengan tertib dan lancar.Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Serang Baru tetap aman dan kondusif,”Pungkasnya.

    (Red)

  • Dugaan Korupsi Proyek Bronjong BBWS Citanduy di Cilacap: Pengawas Diduga Jadi Pemain, Transparansi Nihil!

    Dugaan Korupsi Proyek Bronjong BBWS Citanduy di Cilacap: Pengawas Diduga Jadi Pemain, Transparansi Nihil!

    Cilacap, 17 Juni 2025 – Proyek pemasangan bronjong dari OP SDA2 BBWS Citanduy di Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, kini menjadi sorotan tajam.

    Awak media menemukan indikasi kuat adanya praktik curang dan potensi korupsi, di mana oknum pengawas proyek diduga keras merangkap sebagai pelaksana.

    Investigasi lapangan pada Selasa, 17 Juni 2025, mengungkap serangkaian kejanggalan yang sangat merugikan negara dan masyarakat.

    Proyek Misterius, Jalan Hancur, dan Komunikasi Buntu!
    Keanehan proyek ini dimulai dari tidak adanya papan plang nama proyek di lokasi pekerjaan, sebuah pelanggaran mendasar yang langsung memicu kecurigaan awak media terhadap transparansi pelaksanaannya.

    Di Desa Tayem, seorang pekerja bronjong bernama Ahmad terang-terangan mengaku hanya diperintah dan dibayar oleh Anggit, yang ternyata adalah pengawas OP SDA2 BBWS Citanduy.

    Ini adalah bukti nyata bahwa pengawas yang seharusnya memastikan pekerjaan sesuai standar, justru bertindak sebagai pemain proyek!
    Dampak kelalaian ini juga dirasakan langsung oleh masyarakat.

    Pengangkutan material batu dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi jalan desa yang sudah rusak parah. Akibatnya, jalan yang tadinya berlubang kini makin hancur dan dalam di sana-sini, mengganggu akses vital warga.

    Upaya awak media untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak pelaksana proyek berakhir dengan pemblokiran nomor WhatsApp, menutup semua jalur komunikasi.

    Tak hanya itu, saat mencoba menghubungi bagian OP SDA2 BBWS Citanduy untuk meminta tanggapan, awak media juga tidak pernah mendapatkan respons.

    Sikap tertutup ini semakin menguatkan dugaan adanya sesuatu yang sengaja ditutupi.

    Pekerja Lapangan Saling Lempar Tanggung Jawab
    Ketika dikonfirmasi langsung di lokasi, para pekerja lapangan justru saling lempar tanggung jawab dan tidak ada kejelasan informasi mengenai siapa yang bertanggung jawab penuh atas proyek ini.

    Kondisi ini semakin menambah kerumitan dalam mengidentifikasi pihak yang berwenang memberikan keterangan resmi, sekaligus menguatkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan.

    Kualitas Proyek Amburadul, Potensi Korupsi Menganga Lebar
    Keterlibatan pengawas dalam proyek ini berdampak langsung pada kualitas pekerjaan.

    Di Desa Pangaweran, Dusun Pangaweran, ditemukan bukti mencolok: kawat bronjong dipasang tidak utuh melainkan dipotong-potong, pemasangan “lidah belakang” hanya sebagian, dan pemasangan geotextile yang jauh dari standar.

    Ini adalah bukti nyata pengawasan yang abai, atau bahkan sengaja membiarkan kecurangan demi keuntungan pribadi.

    Awak media menegaskan, tindakan pengawas yang merangkap pelaksana, lalai dalam tugas, membiarkan kecurangan, dan menyalahgunakan wewenang adalah tindakan korupsi yang jelas! Hal ini melanggar keras Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001.

    Himbauan Tegas untuk BBWS Citanduy
    Awak media dan pengamat pembangunan Kabupaten Cilacap menyerukan himbauan keras kepada BBWS Citanduy.

    “Sangat miris jika tatanan dan fungsi pengawasan dirusak oleh oknum pengawas yang tidak profesional,” tegas awak media.

    Para pihak ini mendesak BBWS Citanduy untuk betul-betul mengkaji ulang perusahaan atau rekanan yang ditunjuk.

    Jangan sampai terjadi penunjukan asal-asalan yang berujung pada kualitas pekerjaan buruk dan potensi korupsi.

    Profesionalisme dan integritas harus menjadi prioritas utama dalam setiap penunjukan rekanan proyek.

    Kami mendesak aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi dalam proyek ini! Jangan biarkan uang rakyat terbuang percuma dan infrastruktur vital dibangun asal-asalan.

    Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan demi kepentingan masyarakat! (Tim)

  • Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

    Plang Disegel, Malam Dicabut Diam-Diam: DLHK Riau Diduga Main Mata dengan PKS Pencemar Sungai

    Pekanbaru, 17 Juni 2025

    Langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau di bawah kepemimpinan Kadis baru, Embi Yarman S.Hut, TMP, kini disorot tajam oleh publik. Pasalnya, pencabutan plang segel larangan aktivitas terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (PT RSM) yang sebelumnya dipasang karena pencemaran sungai menuai polemik dan menimbulkan kecurigaan publik atas dugaan intervensi atau kelalaian penegakan hukum lingkungan.

    Pada tanggal 4 Juni 2025, limbah cair PKS PT RSM dilaporkan mencemari aliran Anak Sungai Empang Sibaro dan Sungai Titian Urek yang bermuara ke Sungai Dua, wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Kejadian ini memantik keresahan masyarakat Desa Surau Gading dan Lubuk Napal. Esoknya, 5 Juni 2025, Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Riau yang dipimpin Chandra Hutasoit memasang plang segel penghentian sementara operasional di area pabrik.

    Namun, menurut pengakuan warga dan hasil investigasi organisasi masyarakat sipil DPP TOPAN RI, plang tersebut dicabut secara diam-diam pada dini hari pukul 01.00 WIB, Kamis 6 Juni 2025, hanya beberapa jam setelah pemasangan. “Ada dua kelompok buruh yang datang malam itu ke pabrik, seolah-olah protes atas segel. Tapi warga mencurigai ini direkayasa oleh manajemen perusahaan,” ujar Rahman, Ketua Tim Investigasi DPP TOPAN RI, Selasa (17/6).

    Lebih lanjut Rahman mempertanyakan:
    Apakah PT RSM sudah melaporkan realisasi pengelolaan limbah B3 dan UKL-UPL per tiga bulan seperti yang diwajibkan? Sudah diuji baku mutu air limbahnya? Apakah mereka punya penanggung jawab pengendalian pencemaran bersertifikasi? Kalau kita lihat dari UU PPLH, ada banyak dugaan pelanggaran di sini.”

    Dikonfirmasi langsung oleh awak media saat menghadiri acara bersama Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kadis DLHK Riau Embi Yarman memilih tidak memberikan jawaban atas pencabutan segel tersebut.

    Sementara itu, Chandra Hutasoit, selaku Ketua Tim Gakkum DLHK Riau, hanya mengatakan singkat: Silakan hubungi Kadis untuk konfirmasi.”

    Warga dan aktivis lingkungan menduga kuat adanya “masuk angin” atau kompromi diam-diam oleh oknum pejabat DLHK Provinsi Riau. Selain mencemari sungai dengan limbah cair, warga juga mengaku PT RSM membuang limbah padat (solid) ke sekitar area pabrik.
    “DLHK sudah sepakat menghentikan sementara operasional, sudah dipasang plang resmi bahkan mencantumkan ancaman pidana Pasal 232 KUHP. Tapi kenapa bisa dicabut malam-malam? Ini harus dijelaskan,” tegas Rahman.

    Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak penyegelan… diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP).”

    Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, Muzainul, saat dihubungi wartawan membenarkan bahwa masalah ini sudah dibahas lintas instansi di Kantor DLHK Provinsi Riau pada Selasa, 3 Juni 2025.

    Kami sudah hadir, membahas, dan menyepakati langkah penghentian sementara. Tapi tindak lanjut selanjutnya tentu di ranah DLHK Provinsi,” ujarnya.

    Aktivis DPP TOPAN RI mendesak Gubernur Riau, Abdul Wahid, untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban dari Kadis DLHK Riau dan seluruh tim Gakkum terkait pencabutan segel larangan aktivitas PKS PT RSM.

    Kalau ini dibiarkan, penegakan hukum lingkungan di Riau bisa jadi sandiwara. Siapa lagi yang mau percaya pada DLHK?” tutup Rahman.

    Kasus ini menambah panjang daftar dugaan pencemaran lingkungan oleh industri kelapa sawit di Riau, dan menjadi ujian serius bagi integritas pejabat baru DLHK Riau. Jika terbukti terjadi pembiaran atau intervensi ilegal, aparat penegak hukum dan lembaga antikorupsi perlu turun tangan.

    Sumber : Tim Investigasi DPP TOPAN RI – Rahman

  • Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi  Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

    Kejati Kalbar Tetapkan Enam Tersangka Dalam Kasus Korupsi Proyek Bendara Rahadi Osman Ketapang

    Pontianak Kalimantan Barat – 17 Juni 2025

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman, Ketapang.

    Nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp8 miliar. Para tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar menyampaikan, kasus ini bermula dari proyek pengembangan bandara Rahadi Oesman senilai Rp24,7 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023. Pekerjaan berlangsung selama 59 hari kalender.

    Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan fisik proyek tersebut tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi teknis sebagaimana yang tertuang dalam addendum kontrak.

    Hasil audit ahli dari Politeknik Negeri Manado menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada kuantitas, kualitas, spesifikasi, fungsi, manfaat, serta nilai harga pekerjaan.

    “Pekerjaan tidak sesuai kontrak. Nilai selisih kerugian negara yang timbul akibat ketidaksesuaian itu mencapai Rp8.095.293.709,48,” ungkap Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta.

    Penyidik menetapkan enam orang tersangka, masing-masing, AH, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Rahadi Oesman (selaku Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), ASD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H, Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada (pelaksana utama proyek), BEP, pelaksana lapangan/subkontraktor, AS, pengawas lapangan tanpa kontrak, HJ, pengawas lapangan tanpa kontrak.

    Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.

    Kejati Kalbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

    Jn//98

  • Tiga Pegiat Sosial Diduga Jadi Korban “Ketidakdewasaan Berpolitik” di Kebumen, Isu “Tim 11” Mencuat 

    Tiga Pegiat Sosial Diduga Jadi Korban “Ketidakdewasaan Berpolitik” di Kebumen, Isu “Tim 11” Mencuat 

    KEBUMEN, 17 Juni 2025 – Iklim politik di Kabupaten Kebumen kembali menjadi sorotan tajam menyusul dugaan adanya praktik “ketidakdewasaan berpolitik” yang secara langsung berdampak pada pegiat sosial. Tiga nama pegiat sosial, yakni Kirana, Tono, dan Albar, disebut-sebut telah menjadi korban dari manuver politik yang dinilai “menjijikkan” dan tidak etis oleh sejumlah kalangan. Isu-isu yang berkembang ini telah memicu keresahan di tengah masyarakat Kebumen.

    Pernyataan keras ini disampaikan oleh Sudjud Sugiarto, seorang tokoh masyarakat yang prihatin terhadap dinamika politik lokal. Menurut Sudjud, cara berpolitik yang ditunjukkan oleh “penguasa Kebumen” telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, merugikan individu-individu yang berdedikasi pada kerja-kerja sosial. Sudjud menegaskan, “Jika tidak siap menjadi pemimpin dan tidak siap untuk dikritisi, jangan menjadi pemimpin.”

    Lebih lanjut, Sudjud Sugiarto menyoroti isu keberadaan sebuah “Tim 11” yang konon dibentuk dengan tujuan spesifik: mencari-cari kesalahan atau “cela” pada kepala desa yang mendukung H. Arif Sugiyanto, yang merupakan Bupati Kebumen sebelumnya. Jika tudingan ini benar, keberadaan tim semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi lokal dan mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

    Pernyataan Sudjud Sugiarto ini mengindikasikan adanya polarisasi politik yang meresahkan di Kebumen, di mana perbedaan pandangan politik diduga berujung pada upaya sistematis untuk membungkam atau menjatuhkan pihak-pihak yang berseberangan. Praktik semacam ini, jika terbukti, jelas bertentangan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan partisipasi publik.

    Mengakhiri pernyataannya, Sudjud Sugiarto menyampaikan, “Qodarulloh… Terima kasih selama ini kami sudah bekerjasama dengan orang-orang hebat di Pemkab Kebumen. Tapi kami memilih tetap bersama H. Arif Sugiyanto dalam perjuangan selanjutnya… Kami tetap mencintai Kebumen… Kebumen tetap rumah kami.”

    Pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Kebumen dan aparat penegak hukum, didesak untuk segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti dugaan serius ini. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa praktik politik yang sehat dan bermartabat dapat ditegakkan di Kebumen.

    Publisher -Red

  • Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi

    Dugaan Korupsi Berjamaah di PT. PHR, LSM Lapor ke Polisi

    PEKANBARU- Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Toro, mengaku telah melaporkan secara resmi ke Polisi di Polda Riau, kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek pengadaan pembangunan pipa penyaluran minyak Blok Rokan yang dipekerjakan oleh PT. Pertamina Hulu Rokan kepada KSO PT. Pertagas – PT. Rukun Raharja

    Pernyataan press relles ini langsung disampaikan Toro Laia kepada sejumlah media local dan nasional di Pekanbaru, Sabtu (07/05/2025)

    Ia mengatakan dirinya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Polisi dikarenakan adanya ketidak sesuaian dengan rencana kerja proyek pipa minyak Blok Rokan di lokasi yang berpotensi merugikan uang negara puluhan miliar itu

    “Secara resmi kita sudah melaporkan ke Polda Riau dugaan korupsi Pembangunan dan pengoperasian pipa minyak Koridor Balam-Bangko-Dumai dan Koridor Minas-Duri-Dumai itu pada hari Kamis (05/06/2025) kemaren,” ungkap Toro Laia seraya menunjukkan file dan copyan laporan kepada Wartawan

    Disebutkan Toro, surat laporan LSM bernomor: 003.LP/DPP-LSM-KPK/VI/2025/RIAU tanggal 5 Juni 2025, perihal Laporan Indikasi Korupsi Dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Minyak Blok Rokan itu, telah tercatat resmi di Direktorat Reskrimsus Polda Riau pada sore Kamis (05/06/2025).

    Dalam laporan disebutkan, KSO PT. Pertagas-PT.Rukun Raharja, dinilai tidak melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan dan pengoperasian pipa minyak tersebut secara benar. Sehingga berpotensi merugikan Negara yang cukup lumayan besar

    Sebagai terlapor utama adalah, Direktur PT. Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) dan Direktur KSO PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja, ungkap Toro

    Diakui Toro, pihaknya melalui surat Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi, telah terlebih dahulu meminta klarifikasi dari pihak Direktur PT. PHR melaui surat nomor: 02/DPP-LSM-/PER/RIAU/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Namun sampai sekarang pihak daripada PT.PHR belum memberikan keterangan dan penjelasan secara resmi, ujar Toro

    Diterangkan Toro, tujuan pembangunan pemipaan minyak PT Pertamina Hulu Rokan ini untuk menggantikan fungsi pipa minyak lama yang telah digunakan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan PT.PHR setelah alih kelola sejak bulan Agustus 2021, dimana umur pipa yang ada sudah cukup lumayan tua berkisar diatas 50 tahun.

    “Nah, setelah pelaksanaan proyek pembangunan dan pengoperasian dan pemeliharaan pipa minyak Blok Rokan ini dipercayakan kepada rekanan perusahaan PT. Pertagas-PT. Rukun Raharja kata Toro, justeru material pipa yang terlaksana dilapangan sebagian tidak dapat beroperasi fungsi sebagai penyalur minyak” kata Toro***

    Red”

  • Dugaan Mafia Solar Terbongkar di Makassar: Modus Bengkel Las Jadi Kedok Penampungan Ilegal

    Dugaan Mafia Solar Terbongkar di Makassar: Modus Bengkel Las Jadi Kedok Penampungan Ilegal

    Makassar, Senin, 16 Juni 2025 – Praktik ilegal penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali terkuak. Kali ini, sebuah bengkel las bernama Catur Putra Teknik yang berlokasi di galangan kapal Makassar diduga kuat menjadi kedok operasi penampungan solar berskala besar. Modus operandi ini disinyalir merugikan negara dan masyarakat luas akibat penyalahgunaan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor-faktor krusial.

    Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa solar tersebut berasal dari kapal-kapal yang bersandar di sekitar area galangan. Dengan modus penyedotan langsung dari kapal, solar kemudian ditampung dalam drum-drum besar di lokasi yang menyamarkan diri sebagai bengkel las. Praktik ini secara jelas menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga BBM dan berpotensi pidana.

    Parahnya, solar hasil penampungan ilegal ini diduga tidak hanya diperjualbelikan secara lokal, melainkan didistribusikan ke wilayah yang lebih luas, mencakup Sulawesi Tengah, khususnya di perusahaan-perusahaan di Desa Siuna, Kabupaten Banggai. Sebagian besar pasokan juga dilaporkan masuk ke wilayah Morowali dan Morowali Utara.

    Perputaran solar di lokasi ini ditaksir sangat masif. Setiap hari, diperkirakan 5 hingga 10 tangki mobil berkapasitas bervariasi – mulai dari 10 KL, 15 KL, 16 KL, hingga 20 KL, bahkan mencapai 5000 KL – keluar masuk lokasi penampungan, tergantung pada tingkat permintaan. Volume fantastis ini mengindikasikan perputaran uang yang tidak kalah besarnya, dengan perkiraan keuntungan yang mencapai angka fantastis bagi para pelakunya.

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada PT Global Oil Indonesia sebagai entitas yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini. Sosok berinisial A disebut-sebut sebagai pemilik PT Global Oil Indonesia, sementara operasional lapangan dan pengelolaan bisnis harian diduga dijalankan oleh seorang berinisial Indra, yang juga diketahui sebagai pemilik bengkel Catur Putra Teknik.

    Kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan mafia BBM di Indonesia. Modus yang terorganisir dan melibatkan penyamaran usaha legal menunjukkan betapa licinnya para pelaku dalam menjalankan aksinya. Sesuai dengan visi dan misi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas praktik-praktik mafia dan menjaga kedaulatan ekonomi negara, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menangkap para pelaku, dan membongkar jaringan penimbunan serta distribusi ilegal ini hingga ke akar-akarnya. Transparansi dalam penanganan kasus ini menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan demi kesejahteraan rakyat.

    Red

  • Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

    Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan puncak bakti kesehatan yang dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Acara ini bagian rangkaian peringatan HUT ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli 2025.

    Tema Hut Bhayangkara tahun ini sendiri bertajuk ‘Polri Untuk Masyarakat’. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sejak 1 Juni hingga nanti 1 Juli 2025.

    Setidaknya, hingga tanggal 15 Juni 2025, Polri sudah memberikan layanan bakti kesehatan kepada 145.911 peserta.

    Pada acara puncak Baktikes ini juga diberikan 68.311 paket sembako, 5.000 paket imunitas, 2.500 kacamata gratis kepada masyarakat.

    Serta pemberian sebanyak 274 alat bantu disabilitas berupa 100 kursi roda, 29 alat bantu dengar, 75 kruk, 50 alat menulis Braile, 10 Alat bantu penyangga sendi kaki, 10 tongkat tunanetra.

    Secara khusus pelaksanaan Baktikes di Lapangan Polres Metro Bekasi disediakan layanan kesehatan kepada 5.000 peserta dengan melibatkan sebanyak 200 Tenaga Kesehatan.

    Di samping itu, terdapat pembagian 5.000 paket sembako dan 5.000 paket imunitas kepada masyarakat, serta pemberian alat bantu disabilitas berupa 10 kursi roda, 2 alat bantu dengar dan 2 kruk.

    Red”

  • Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RS DKH Sukatani Dapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

    Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, RS DKH Sukatani Dapatkan Apresiasi Dari Masyarakat

    Bekasi – Gerak Cepat dan Selalu Ramah Dalam Melayani Masyarakat.Rumah Sakit DKH Sukatani Yang Beralamat di Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi,terus berupaya tingkatkan pelayanan kesehatan untuk pasien.Senin (16/06/2025).

    Pelayanan di rumah sakit adalah hal yang paling krusial karena berhadapan langsung dengan masyarakat,dalam penanganan pasien menjadi prioritas utama bagi rumah sakit khususnya RS DKH Sukatani Selalu Berikan Pelayanan Terbaik Terhadap Masyarakat

    Hal kini terbukti mendapatkan apresiasi dari Misnan pasien yang merasa puas dengan pelayanan tenaga medis juga non medis,saat saya datang kerumah pas di depan ruang UGD langsg di sambut dan di bawa masuk keruangan UGD oleh perawat dan dokter jaga.

    “Menurut saya dengan pelayanan yang diberikan kepada pasien khususnya kepada saya, ucapkan terimakasih, kepada suster, dokter juga di RS DKH Sukatani di tangani dengan baik,”ucapnya.

    (Red)

  • Dari Medan Hingga Padangsidimpuan: Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel”

    Dari Medan Hingga Padangsidimpuan: Rakyat Kecil Menolak Dirut Telkomsel”

    *Medan,-* Rencana kunjungan Dirut Telkomsel, Dian Siswarini, ke Sumatera Utara dalam rangka agenda internal perusahaan, justru memicu gejolak perlawanan dari arus bawah. Di saat perusahaan telekomunikasi raksasa itu tengah gencar mendorong percepatan digitalisasi dan memperkenalkan produk terbaru mereka, suara-suara sumbang dari para pelaku usaha mikro justru menguat. Minggu (15/6/2025)

    Penolakan datang dari barisan pedagang konter paket data dan komunitas besar Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI). Bagi mereka, kebijakan terbaru dari Telkomsel, terutama peluncuran paket 3 GB all operator, merupakan bentuk pengabaian terhadap peran UMKM digital yang selama ini menjadi garda depan dalam distribusi pulsa dan data di seluruh pelosok negeri.

    Bukan Hanya Penolakan, Tapi Juga Peringatan Keras.Dalam siaran pernyataan yang dirilis oleh KNCI Sumut, disebutkan bahwa mereka “menolak dengan tegas” kunjungan Dian Siswarini ke Sumatera Utara. Bukan karena pribadi sang Dirut, melainkan karena kebijakan yang dianggap merusak ekosistem usaha mikro di sektor telekomunikasi.

    Rudi Irawan, Ketua DPD KNCI Sumut, menyatakan bahwa para pelaku konter selama ini sudah cukup bersabar melihat gelombang perubahan kebijakan yang kian hari makin menekan mereka. Namun, peluncuran paket data dengan sistem distribusi yang tidak sehat seperti “3 GB All Operator” dinilai sebagai puncak dari ketidakadilan.

    “Kami bukan anti perubahan. Tapi kami menolak ketika perubahan itu membuat kami tersingkir. Konter-konter kecil ini dulunya adalah mitra Telkomsel. Kini kami merasa justru dianggap sebagai pengganggu ekosistem,” tegas Rudi.

    Tak hanya di Medan, penolakan menyebar ke berbagai kota dan kabupaten lainnya. Suara penolakan muncul dari, Yohanes Firdaus Manullang di Medan, Parancis Sipangkar di Binjai,
    Aidi Zikri Pane di Tanjungbalai, Marbun di Padangsidimpuan, Fredi di Kabanjahe, Tommy di Asahan

    Para koordinator daerah ini satu suara, Telkomsel harus menghentikan kebijakan sepihak dan mulai mendengarkan suara dari bawah.

    Spanduk dan Aksi Damai Warnai Penolakan.
    Tak sekadar pernyataan, para pedagang juga menggelar aksi damai dengan memasang spanduk dan poster di konter-konter mereka. Tulisan seperti:

    “Tolak 3 GB All Operator, Hancurkan UMKM!”

    “Dirut Telkomsel Jangan Datang ke Sumut Jika UMKM Diperlakukan Tidak Adil”

    “Kami Konter Rakyat, Bukan Musuh Korporasi”
    terpasang di banyak titik, menjadi bentuk protes terbuka yang tak bisa diabaikan.

    Sementara itu, Muhammad Rizky Dalimunte, seorang aktivis Sahabat Outlet, menyuarakan keresahan yang sudah lama dipendam para pemilik konter. Ia menilai, kebijakan baru Telkomsel merupakan bentuk transformasi digital yang tidak adil dan diskriminatif.

    “UMKM digital jangan cuma dijadikan jargon. Kami ada, nyata, dan dulu bahkan menjadi kekuatan distribusi terbesar Telkomsel. Kini kami disingkirkan perlahan oleh sistem yang dibuat korporasi. Ini bentuk kolonialisasi digital versi baru,” ujar Rizky dengan suara lantang.

    KNCI Serukan Evaluasi Nasional terhadap Pola Bisnis Operator. Di tengah gempuran digitalisasi, komunitas KNCI menyerukan agar negara hadir menengahi konflik antara pelaku usaha kecil dan perusahaan telekomunikasi raksasa. KNCI menilai perlu adanya regulasi yang berpihak pada keseimbangan ekosistem, bukan dominasi korporasi tunggal.

    Sekjen KNCI, Budi Gerald, menambahkan bahwa penolakan ini akan meluas ke provinsi lain jika Telkomsel tidak segera melakukan evaluasi dan dialog terbuka.

    “Kami siap berdialog. Tapi jika suara kami terus diabaikan, maka gerakan ini akan menjadi nasional. Ini bukan ancaman. Ini seruan agar keadilan ditegakkan dalam distribusi ekonomi digital,” katanya.

    Telkomsel Belum Tanggapi Secara Resmi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Telkomsel mengenai reaksi keras dari KNCI dan jaringan pedagang konter di Sumut. Namun, banyak pihak berharap bahwa perusahaan pelat merah tersebut akan membuka ruang komunikasi sebelum konflik meluas.

    Peringatan bagi Semua Pemangku Kepentingan. Kabar ini menjadi alarm keras bahwa transformasi digital yang tidak inklusif akan selalu berisiko melukai masyarakat kecil. Pemerintah, sebagai pengarah kebijakan telekomunikasi nasional, diharapkan tidak berpihak pada satu sisi saja.

    Karena ketika suara konter-konter kecil mulai serempak menggema, itu bukan sekadar protes, melainkan pertanda bahwa ada ketidakadilan yang selama ini disembunyikan di balik layar kemajuan teknologi. *(Tim)*