Kategori: TNI / POLRI

  • Polda Jateng dan Jajaran Amankan Jalur Lintasan VVIP, Kunjungan Presiden RI di Magelang Berlangsung Aman dan Kondusif

    Polda Jateng dan Jajaran Amankan Jalur Lintasan VVIP, Kunjungan Presiden RI di Magelang Berlangsung Aman dan Kondusif

    Polda Jateng, Kab. Magelang | Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menghadiri Grand Opening fasilitas perakitan kendaraan listrik komersial PT VKTR Sakti Industries di Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, Kamis (9/4/2026) siang berjalan aman dan lancar. Hal ini berkat kesigapan aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, jajaran Polresta Magelang dan Polres Magelang Kota bersama unsur TNI dan instansi terkait dalam pengamanan jalur lintasan Presiden dan rombongan VVIP

    Sejak menjelang siang, personel gabungan telah bersiaga di sepanjang rute yang dilalui rombongan Presiden. Pengamanan difokuskan pada jalur utama mulai dari kawasan Akademi Militer Magelang hingga menuju lokasi kegiatan di Tempuran, dengan penempatan personel di titik-titik strategis guna memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keamanan lingkungan sekitar.

    Pada pukul 11.12 WIB, Presiden RI beserta rombongan mendarat di Lapangan Sapta Marga Akmil menggunakan tiga helikopter Super Puma Caracal. Tak berselang lama, tepat pukul 11.20 WIB, rombongan bergerak menuju lokasi kegiatan menggunakan kendaraan dinas kepresidenan, melintasi jalur Akmil – Jalan Jenderal Gatot Soebroto – Pakelan – Jalan Magelang–Purworejo hingga tiba di Kecamatan Tempuran.

    Di sepanjang lintasan, aparat tampak siaga mengawal setiap pergerakan rombongan. Dengan posisi menghadap ke arah luar jalur, personel memastikan situasi tetap aman dan terkendali, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan yang dapat menghambat perjalanan. Kehadiran masyarakat di beberapa titik juga direspons dengan pendekatan humanis, di mana petugas tetap memberikan imbauan secara persuasif demi menjaga ketertiban bersama.

    Usai kegiatan, rombongan Presiden kembali melalui jalur yang sama menuju Akademi Militer Magelang dan tiba pada pukul 13.04 WIB untuk transit sejenak. Selanjutnya pada pukul 13.19 WIB, Presiden RI beserta rombongan lepas landas kembali menuju Lanud Adisutjipto Yogyakarta.

    Seluruh rangkaian pengamanan jalur lintasan berjalan dengan aman dan kondusif, mencerminkan sinergi yang solid antara TNI, Polri, dan seluruh unsur pendukung di lapangan.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa pengamanan dilaksanakan secara maksimal dengan mengedepankan kesiapsiagaan dan profesionalitas personel di lapangan.

    “Seluruh personel telah melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan ploting yang ditentukan, dengan mengedepankan sinergi dan respons cepat terhadap dinamika di lapangan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam memastikan setiap rangkaian kegiatan kunjungan Presiden RI berjalan aman, tertib, dan lancar,” ujarnya.

    Dengan kesiapan yang terbangun sejak awal hingga akhir kegiatan, aparat gabungan tidak hanya mengawal jalannya kunjungan, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi masyarakat yang turut menyaksikan momen tersebut dari sepanjang jalur lintasan.

    Red”

  • Lingkaran Setan Tramadol di Pamulang: Digerebek Jadi Seremonial, Buka Kembali Jadi Tradisi

    Lingkaran Setan Tramadol di Pamulang: Digerebek Jadi Seremonial, Buka Kembali Jadi Tradisi

    ​TANGERANG SELATAN,
    Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polsek Pamulang kini berada di titik nadir. Sebuah kios di Jalan Siliwangi, Pamulang Barat, secara terang-terangan mempertontonkan drama “kucing-kucingan” dengan aparat: digerebek hari ini, buka kembali esok hari.

    ​Hasil pantauan tim di lapangan pada Selasa (07/04/2026), kios yang secara kasat mata hanya menjajakan rokok dan minuman ringan tersebut diduga kuat hanyalah kedok (camouflage) untuk transaksi obat keras jenis Tramadol dan Eximer. Aktivitas ini seolah menjadi rahasia umum yang dibiarkan menahun.

    *​Penegakan Hukum: Macan Kertas atau Sandiwara?*

    ​Keresahan warga bukan tanpa alasan. Pola buka-tutup kios setiap kali ada desas-desus razia memicu spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya kebocoran informasi atau minimnya ketegasan sanksi.

    ​”Kalau cuma ditutup sementara tapi besoknya buka lagi, itu bukan penegakan hukum, itu sandiwara,” cetus seorang warga setempat dengan nada getir. Ia menambahkan bahwa mayoritas pembeli adalah remaja usia sekolah yang melakukan transaksi secara kilat.

    ​Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi jajaran Polsek Pamulang di bawah kepemimpinan AKP Galuh Febri Saputra. Publik kini mempertanyakan, apakah kepolisian hanya mampu menyentuh permukaan tanpa berani memutus rantai pasokan hingga ke bandar besar?

    *​Ancaman Nyata di Balik Pil “Murah”*

    ​Tramadol dan sejenisnya adalah zat kimia yang bekerja pada saraf pusat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pengedaran obat keras tanpa izin adalah tindak pidana serius.

    ​Dampak Fatal: Overdosis, kejang, hingga gagal ginjal permanen.
    ​Efek Sosial: Menjadi pemicu utama aksi tawuran dan kriminalitas jalanan di Tangerang Selatan.

    *​Menanti Tangan Besi Aparat*

    ​Publik tidak butuh sekadar patroli seremonial dengan sirene yang meraung-raung namun tanpa hasil nyata. Warga menuntut tindakan konkret:
    1. ​Penyegelan permanen bangunan yang dijadikan tempat transaksi.
    2. ​Pengejaran aktor intelektual di balik distribusi obat tersebut.
    3. ​Transparansi proses hukum agar masyarakat tahu bahwa pelaku benar-benar diproses, bukan sekadar “diamankan” sesaat.

    ​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kapolsek Pamulang terkait efektivitas razia yang dinilai warga mandul tersebut. Jika pembiaran ini terus berlanjut, maka jangan salahkan publik jika timbul mosi tidak percaya terhadap keamanan lingkungan yang seharusnya dijaga oleh negara.

    ​Laporan: Tim Investigasi Redaksi

  • Mafia Solar “Kencing” di Bagan Sinembah: Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?

    Mafia Solar “Kencing” di Bagan Sinembah: Hukum Mandul atau Aparat Tutup Mata?

    ​ROKAN HILIR – Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menggurita di wilayah hukum Polres Rokan Hilir. Di tengah jeritan masyarakat akan sulitnya mendapatkan BBM subsidi, oknum tak bertanggung jawab justru leluasa melakukan aksi “kencing” di gudang-gudang ilegal di Kecamatan Bagan Sinembah. Minggu (5/4/2026).

    ​Penelusuran tim media di lapangan mengungkap tabir gelap distribusi energi yang bocor sebelum sampai ke tangan yang berhak. Mirisnya, aktivitas yang mencederai keadilan sosial ini diduga berlangsung terang-terangan seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku di Republik ini.

    ​Modus Operandi: Ribuan Liter Mengalir ke Penimbun

    ​Berdasarkan data yang dihimpun di lokasi, setiap harinya tercatat sedikitnya tiga unit mobil tangki silih berganti memasuki area gudang yang diduga kuat sebagai tempat penimbunan ilegal. Dengan kapasitas mencapai 16.000 liter per unit, diperkirakan puluhan ton solar subsidi “disunat” setiap harinya untuk kepentingan komersial.

    ​Ironisnya, kendaraan-kendaraan pemangsa hak rakyat ini beroperasi dengan rute panjang mulai dari Medan, Sibolga, hingga Rantau Prapat, sebelum akhirnya membuang muatannya di Bagan Sinembah.

    ​Seorang narasumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, menyatakan keresahannya.

    ​”Aktivitas ini bukan rahasia lagi bagi kami. Mobil tangki masuk-keluar dengan bebas. Kami heran, bagaimana mungkin truk sebesar itu masuk ke lokasi penimbunan tapi tidak terendus oleh petugas?” ketusnya dengan nada kecewa.

    ​Menabrak Konstitusi, Menjarah Hak Rakyat

    ​Praktik ini secara terang benderang telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 55, penyalahgunaan niaga BBM subsidi adalah tindak pidana serius dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

    ​Lebih jauh lagi, jika aktivitas ini terbukti dilakukan tanpa izin usaha hilir yang sah, Pasal 53-54 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 100 miliar.

    ​Di Mana Taring Penegak Hukum?

    ​Dugaan pembiaran ini memicu tanya besar di tengah masyarakat: Apakah intelijen kepolisian tidak berfungsi, ataukah ada “main mata” di balik layar? Kehadiran mafia solar ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menciptakan kelangkaan semu yang memukul para sopir angkutan, petani, dan nelayan kecil. Jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mafia energi, maka integritas institusi kepolisian di Rokan Hilir kini berada dipertaruhkan.

    ​Masyarakat mendesak Kapolres Rokan Hilir, Kapolda Riau, hingga Direktorat Jenderal Migas untuk segera melakukan tindakan nyata—bukan sekadar formalitas. Penggerebekan gudang dan penangkapan aktor intelektual di balik distribusi ilegal ini menjadi harga mati demi tegaknya supremasi hukum dan pulihnya hak masyarakat atas BBM bersubsidi.

    Red(AN)

  • Aipda Vicky Katiandagho Mundur dari Polri, Protes Mutasi Saat Usut Korupsi Besar di Minahasa

    Aipda Vicky Katiandagho Mundur dari Polri, Protes Mutasi Saat Usut Korupsi Besar di Minahasa

    MINAHASA, 3 April 2026 – Sebuah langkah mengejutkan diambil oleh Aipda Vicky Katiandagho. Sosok polisi yang dikenal vokal dan berani ini memilih untuk mengakhiri pengabdiannya di Korps Bhayangkara per hari ini, Jumat (3/4). Keputusan pengunduran diri tersebut diambil sebagai bentuk sikap setelah dirinya dimutasi secara mendadak saat tengah mendalami kasus korupsi yang menyeret sejumlah nama besar di Kabupaten Minahasa.

    Sebelumnya, Aipda Vicky menjabat sebagai Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Minahasa, sebuah posisi krusial yang mengawal penanganan tindak pidana korupsi di wilayah hukum tersebut.

    Mutasi Mendadak di Tengah Penyidikan

    Vicky mengungkapkan bahwa pemindahan tugasnya ke Polres Kepulauan Talaud melalui surat telegram rahasia baru-baru ini terasa janggal karena dilakukan tanpa alasan yang jelas. Terlebih, mutasi tersebut terjadi tepat saat timnya sedang progresif melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang menarik perhatian publik pada awal tahun 2026 ini.

    “Terakhir saya menangani perkara korupsi di Kabupaten Minahasa yang melibatkan orang-orang penting di daerah tersebut,” ungkap Vicky dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

    Ia menjelaskan bahwa proses hukum sebenarnya sudah berada di tahap yang sangat krusial. Hingga akhir Maret lalu, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan dokumen otentik sebagai alat bukti.

    Surat Terbuka untuk Kapolri

    Tak tinggal diam, Vicky sempat melayangkan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat tertanggal 1 April 2026 tersebut, ia meminta keadilan agar keputusan mutasi tersebut ditinjau kembali, mengingat ada tanggung jawab besar yang sedang ia emban.

    “Inti surat saya kepada Pak Kapolri adalah meminta agar mutasi saya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud ditinjau ulang. Saya ingin menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan,” jelasnya tegas.

    Koordinasi dengan BPKP Terhenti

    Menurut Vicky, pihaknya bahkan sudah menjalin koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara. Namun, langkah tersebut seolah terhambat oleh surat mutasi yang turun tiba-tiba di tengah proses audit.

    “Tiba-tiba tanpa alasan yang jelas, saya dimutasikan saat penyidikan tengah berlangsung,” tutupnya.

    Kecewa namun tetap menjaga integritas, Aipda Vicky akhirnya memilih jalan mundur secara terhormat daripada harus melanjutkan pengabdian di bawah bayang-bayang mutasi yang dianggapnya menghalangi penegakan hukum. Kini, kasus korupsi yang ditinggalkannya menjadi tanda tanya besar bagi publik Minahasa: Akankah tetap berlanjut atau menguap begitu saja?

    Tim Red

  • Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

    Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

    TANGERANG – Praktik peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer kian mengkhawatirkan. Hasil penelusuran mendalam mengindikasikan adanya struktur organisasi yang rapi di balik menjamurnya “toko kosmetik” dan “toko kelontong” yang beralih fungsi menjadi sarang transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

    Titik merah peredaran ini terdeteksi kuat berada di empat wilayah strategis: Kosambi, Teluknaga, Sepatan, dan Kamal. Modus yang digunakan tergolong klasik namun efektif, yakni beroperasi di sudut-sudut pemukiman warga guna menghindari pantauan langsung aparat.

    Peran Vital Sang ‘Korlap’ berinisial MZ. Dalam rantai pasok gelap farmasi ini, muncul satu istilah kunci: Koordinator Lapangan (Korlap). Sosok yang diduga berasal dari Aceh ini ditengarai menjadi jembatan krusial antara bandar besar (penyuplai utama) dengan toko-toko retail di lapangan.

    Seorang Korlap bertanggung jawab atas tiga aspek utama distribusi. Memastikan stok obat terjaga di setiap titik penjualan. Mengatur perputaran uang hasil penjualan. Menjadi garda terdepan jika terjadi gesekan di lapangan atau pemantauan warga.

    Menanggapi informasi yang beredar mengenai identitas terduga Korlap tersebut, pihak Kepolisian (Polri) Polres Tangerang melalui humasnya memberikan pernyataan tegas. Kepolisian mendorong masyarakat untuk tidak hanya berhenti pada pembicaraan di media sosial, melainkan berani melapor secara formal.

    “Kami sarankan agar masyarakat segera melaporkan hal tersebut secara resmi. Dengan adanya laporan resmi, permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” ungkap IPDA Sandro, Humas Polres Tangerang dalam sebuah keterangan tertulis kepada Wartawan, Kamis 2 April 2026..

    Pihak kepolisian juga menekankan komitmen zero tolerance terhadap penyalahgunaan obat terlarang. Penanganan kasus akan dilakukan secara transparan guna menghindari opini publik yang bias tanpa dasar informasi yang terverifikasi.

    Ancaman nyata bagi generasi muda. Peredaran obat tipe G tanpa izin edar ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama remaja. Efek samping penggunaan tanpa pengawasan medis dapat menyebabkan ketergantungan hingga kerusakan saraf permanen.

    Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait jaringan distribusi ini. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap keberadaan toko-toko mencurigakan di lingkungan mereka dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat. (Red)

  • Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

    Polda Jateng Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Rekrutmen Polri di Pemalang, Pelaku Sudah Dipecat dan Dipidana 5 Tahun

    Polda Jateng – Kota Semarang |Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diberitakan di berbagai platform media, mulai dari media online, YouTube hingga TikTok.

    Kasus tersebut menimpa pasangan Suratmo (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp. 900 juta setelah dijanjikan kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri oleh WT pada tahun 2020. Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah milik korban.

    Peristiwa ini sempat menjadi sorotan luas, di antaranya melalui pemberitaan media online pada Januari 2025 berjudul “Fakta-fakta Warga Pemalang Tertipu Rp 900 Juta demi 2 Anak Jadi Polisi”, serta viral di media sosial yang menampilkan aksi korban mencari keadilan atas uang yang telah diserahkan.

    Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Artanto, memberikan klarifikasi bahwa Polda Jateng telah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Perkara ini telah kami tangani secara serius, terhadap yang bersangkutan atas nama Briptu WT, anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) ” tegasnya dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).

    Lebih lanjut dijelaskan, selain sanksi etik berupa pemecatan, yang bersangkutan juga telah diproses secara pidana umum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

    “Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun Penjara. Ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya,” tambahnya.”

    ” saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya di tahan dengan putusan 5 tahun penjara ” tambahnya

    Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari praktik-praktik penipuan yang mencederai kepercayaan publik.

    Red”

  • Aset Dirusak, Modal Raib: Novi Ayla KDI Seret Pelaku Investasi Bodong ke Jalur Hukum.

    Aset Dirusak, Modal Raib: Novi Ayla KDI Seret Pelaku Investasi Bodong ke Jalur Hukum.

    ​JAKARTA
    Tabir gelap praktik investasi bodong kembali memakan korban. Kali ini, penyanyi religi kenamaan jebolan KDI, Novi Ayla, harus menelan pil pahit. Tak hanya kehilangan dana investasi dalam jumlah fantastis, Novi kini terjebak dalam pusaran sengketa aset yang penuh kejanggalan dan dugaan sabotase.

    ​Kronologi: Rayuan Maut Pengusaha “Siluman”
    ​Berdasarkan penelusuran tim investigasi, kasus ini bermula saat Novi tergiur tawaran investasi dari seorang rekan berinisial AS. Pelaku melancarkan aksinya dengan mencitrakan diri sebagai pengusaha besar asal Surabaya yang memiliki jaringan bisnis luas hingga ke Semarang.

    ​Namun, kedok tersebut perlahan terbongkar. Identitas AS ditengarai tidak konsisten dan kerap berpindah-pindah domisili untuk memutus jejak. Terdeteksi, pelaku yang aslinya berasal dari Pati ini berulangkali mengganti KTP dengan domisili di berbagai wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, dengan titik pelarian terakhir terpantau di wilayah Rembang.

    ​Skema Penyelamatan yang Menjadi Bumerang
    ​Memasuki tahun 2024, menyadari investasinya macet total, Novi mengambil langkah berisiko tinggi demi menyelamatkan sisa modalnya. Ia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk menebus surat rumah milik AS yang sedang diagunkan di bank.

    ​Awalnya, AS dan pihak keluarga berjanji akan menyerahkan rumah tersebut sebagai pelunasan utang. Namun, setelah surat ditebus dan proses hukum masuk ke tahap Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serta terbitnya Kuasa Jual atas nama Novi Ayla, kejanggalan baru muncul ke permukaan.

    ​Dugaan Sabotase: Rumah Rusak Misterius
    ​Ironis, saat properti tersebut hendak dijual untuk mengembalikan kerugian—termasuk nilai investasi dan biaya penebusan bank—kondisi fisik bangunan justru ditemukan dalam keadaan rusak parah secara misterius. Kuat dugaan, ada unsur kesengajaan untuk menurunkan nilai aset atau bentuk intimidasi terselubung terhadap korban.

    ​Langkah Hukum: Somasi Tegas!
    ​Tak tinggal diam melihat dipermainkan oleh oknum tak bertanggung jawab, Novi Ayla bersama Kuasa Hukumnya, Muadz Heidar, resmi melayangkan Somasi.

    ​”Somasi ini adalah peringatan keras sekaligus pintu terakhir untuk penyelesaian secara mediasi. Jika tidak ada itikad baik untuk mengganti kerugian klien kami, maka jalur hukum pidana maupun perdata akan kami tempuh tanpa kompromi,” tegas tim kuasa hukum kepada awak media.

    ​Kasus ini menjadi potret nyata betapa licinnya oknum pelaku investasi bodong yang memanfaatkan kepercayaan demi keuntungan pribadi.

    Komitmen Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan bagi korban.

    Sumber : Redaksi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID
    Tim Redaksi

  • Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?

    Tangerang Selatan Darurat Obat Keras: Kios “Raja” Diduga Jadi Sarang Tramadol, Hukum Mandul?

    ​Tangsel,
    Aroma busuk peredaran obat keras golongan G di Tangerang Selatan kian menyengat. Sebuah kios yang dikenal dengan sebutan “Raja” diduga kuat menjadi pusat koordinasi distribusi obat terlarang jenis Tramadol. Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan dan meresahkan warga, tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) dinilai masih jalan di tempat.

    ​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, kios tersebut diduga menjual obat-obatan yang seharusnya masuk dalam pengawasan ketat medis secara bebas. Ironisnya, konsumen utama dari bisnis haram ini ditengarai adalah kalangan remaja, generasi yang seharusnya dilindungi dari jerat ketergantungan zat kimia berbahaya.

    ​”Aktivitas mereka sudah seperti menjual permen. Anak-anak muda keluar masuk dengan bebas. Kami warga merasa was-was, lingkungan kami dikotori praktik ilegal, tapi seolah ada pembiaran,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, Selasa (31/3/2026).

    ​Keberadaan kios “Raja” yang diduga berperan sebagai koordinator distribusi ini menjadi tamparan keras bagi fungsi pengawasan wilayah. Publik mempertanyakan efektivitas patroli dan intelijen dari Polres Tangerang Selatan serta Polda Metro Jaya.

    ​Pasalnya, peredaran obat tanpa izin edar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan serius yang melanggar UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut secara eksplisit mengancam pidana berat bagi siapa saja yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin.

    *​Desakan Penindakan Tanpa Pandang Bulu*

    ​Masyarakat kini mendesak BPOM dan kepolisian untuk tidak hanya melakukan razia “seremonial”. Warga menuntut pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual di balik nama “Raja”.

    ​”Jangan tunggu jatuh korban jiwa lebih banyak baru bertindak. Kami butuh aksi nyata, tangkap mafianya, bukan sekadar menutup kiosnya sementara lalu buka lagi di tempat lain,” tegas perwakilan warga lainnya.

    ​Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum atau langkah konkret yang akan diambil. Diamnya otoritas terkait di tengah keresahan yang memuncak hanya akan memperlebar celah krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Tangerang Selatan.

    ​Redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak berwenang dan pihak terkait guna mendapatkan keberimbangan informasi.

    (Redaksi/Tim)

  • Geger Temuan ‘Buku Hijau’ di Warung Obat Ilegal Tegal: Catat Dugaan Setoran ke Oknum dan Media

    Geger Temuan ‘Buku Hijau’ di Warung Obat Ilegal Tegal: Catat Dugaan Setoran ke Oknum dan Media

    TEGAL – Aksi pembongkaran warung obat-obatan keras golongan G di Kota Tegal mengungkap fakta mengejutkan. Tak sekadar praktik jual beli ilegal, petugas menemukan bukti kuat adanya dugaan aliran dana koordinasi atau “setoran” kepada sejumlah pihak.

    Bukti tersebut berupa sebuah buku kas berwarna hijau yang ditemukan tim gabungan saat melakukan penertiban di Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya di depan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP), Kamis (26/3/2026).

    Daftar Nama dan Nominal Mencurigakan

    Dalam penggeledahan tersebut, buku kas itu mencatat secara rinci daftar nama individu, institusi, hingga nama media. Di samping nama-nama tersebut, tertera angka nominal yang bervariasi:

    Skala Besar: Sejumlah nama dan institusi diikuti angka 15 hingga 20.

    Skala Kecil: Beberapa nama lain tercatat dengan angka berkisar antara 1 hingga 3.

    Meski angka tersebut belum dipastikan konversinya ke dalam nilai rupiah, kuat dugaan catatan ini merupakan daftar “upeti” untuk mengamankan operasional warung dari jangkauan hukum.

    Langkah Tegas Penertiban

    Penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tegal dan aparat penegak hukum untuk membersihkan peredaran obat keras tanpa izin yang kian meresahkan warga. Temuan buku kas ini kini menjadi pintu masuk untuk mendalami sejauh mana keterlibatan oknum-oknum yang namanya tercantum dalam daftar tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

    Sumber: @teropongpantura

    #Tegal #TegalHariIni
    #KriminalTegal
    #BeritaTegal
    #ObatIlegal

  • Pencurian di Rumah Kos Siwalankerto: Burung Murai Batu dan Barang Lainnya Hilang, Kerugian Rp19 Juta

    Pencurian di Rumah Kos Siwalankerto: Burung Murai Batu dan Barang Lainnya Hilang, Kerugian Rp19 Juta

    Surabaya – Aparat Polsek Wonocolo di bawah naungan Polrestabes Surabaya menerima laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos wilayah Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kamis (26/3/2026) dini hari.

    Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/70/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Sek Wonocolo, yang diterbitkan oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

    Pelapor diketahui bernama Sulistiono (39) Alias Dion, warga Driyorejo, Gresik, yang berprofesi sebagai pimpinan redaksi media Kalibernews.net jatim Ia melaporkan kehilangan satu ekor burung murai batu peliharaan serta dua unit telepon genggam dan dompet berisi uang tunai.

    Peristiwa pencurian diduga terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kamar kos yang beralamat di Jalan Kutisari XIV No. 24–26, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya. Saat itu pelapor tengah beristirahat. Ketika terbangun sekitar pukul 05.30 WIB, ia mendapati burung murai dan dua ponsel miliknya sudah tidak berada di tempat.

    Adapun barang yang dilaporkan hilang meliputi:

    – 1 ekor burung murai batu senilai Rp15.000.000
    – 1 unit ponsel OPPO A5i senilai Rp1.600.000
    – 1 unit ponsel Xiaomi senilai Rp900.000
    – 1 Dompet berisi uang tunai Rp1.500.000
    Total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp19.000.000.

    Atas kejadian tersebut, pelapor segera mendatangi Polsek Wonocolo untuk membuat laporan resmi guna proses penyelidikan lebih lanjut.

    Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku melalui jejak yang ada di sekitar lokasi.

    Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan sistem keamanan kamar maupun lingkungan tempat tinggal tetap terjaga, terutama pada jam-jam rawan dini hari. (team)

    Red”