Kategori: TNI / POLRI

  • Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil

    Jaringan Obat Terlarang Terungkap di Pekalongan, Ditresnarkoba Tangkap Pelaku dan Ribuan Pil

    Polda Jateng-Kota Semarang|Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang jenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol di wilayah Kota Pekalongan.

    Direktur Reserse narkoba Polda Jateng Kombespol.Yos Guntur Y.S mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Pekalongan Barat.

    ” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah ruko tambal ban yang berlokasi di Jalan Wilis, Kelurahan Podosugih, Kecamatan Pekalongan Barat kata Dir Narkoba di Mapolda Jateng pada Sabtu (18/4)

    Lebih lanjut di jelaskan bahwa, dari hasil penggeledahan di lokasi pertama, petugas menemukan satu tas ransel berisi ribuan butir obat-obatan, yakni 1.231 butir Yarindo, 1.561 butir Hexymer, 66 butir Trihexyphenidyl, dan 429 butir Tramadol, serta sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai, handphone, dan plastik klip.

    Pengembangan kemudian dilakukan di lokasi kedua, yakni di kontrakan tersangka di Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Barat. Di lokasi tersebut kembali ditemukan 1.017 butir Yarindo, 1.025 butir Hexymer, 224 butir Trihexyphenidyl, dan 105 butir Tramadol, serta alat pendukung peredaran berupa plastik klip dan buku catatan.

    ” Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran ini selama kurang lebih 9 bulan dengan imbalan Rp.3.000.000 per bulan serta uang makan harian ” tambah Dir Narkoba.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran obat terlarang tersebut.

    Dalam kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur Y.S Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang merusak generasi muda.

    “Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Jawa Tengah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya

    Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dan obat terlarang. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkas nya

    Terhadap tersangka di jerat dengan Primair Pasal 435, Subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

    Red”

  • Polresta Banyumas Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Di SPBU

    Polresta Banyumas Bongkar Praktik Penimbunan Pertalite, Pemuda 22 Tahun Ditangkap Di SPBU

    Banyumas — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, diamankan petugas saat beraksi di sebuah SPBU wilayah Kecamatan Sumpiuh.

    Kasus ini terungkap pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 wib di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan praktik ilegal dengan memodifikasi kendaraan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

    “Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” jelas Kapolresta.

    Dari hasil pemeriksaan, kendaraan yang digunakan berupa mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi yang telah dimodifikasi dan diganti ganti. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan puluhan jerigen, baik yang berisi maupun kosong.

    Petugas mengamankan sebanyak 79 jerigen, terdiri dari 22 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas masing masing sekitar 25 liter, serta 57 jerigen kosong. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain seperti beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit telepon genggam, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan hingga alat ukur liter.

    “Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

    Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Barang Bukti

    Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap dengan Ribuan Butir Barang Bukti

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil membongkar jaringan peredaran obat obatan terlarang jenis daftar G di wilayah Purwokerto Selatan. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026), petugas mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dalam satu jaringan distribusi.

    Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka MDD (36) warga Kecamatan Purwokerto Selatan di sebuah rumah di Kelurahan Karangklesem sekitar pukul 15.00 wib. Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 butir obat daftar G yang dikemas dalam dompet merah, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp597 ribu.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan obat dari seorang perempuan berinisial JCB.

    “Dari pengembangan kasus pertama, kami memperoleh informasi adanya pemasok utama. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berikutnya,” ujarnya.

    Selang sekitar satu setengah jam kemudian, tepatnya pukul 16.30 wib, petugas kembali melakukan penindakan di sebuah kamar kos di wilayah Karangpucung. Petugas mengamankan JCB alias Jeni (32) warga Kecamatan Purwokerto Selatan yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

    Dari lokasi kedua, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 4.579 butir obat obatan terlarang berbagai jenis, termasuk trihexyphenidyl dan pil daftar G lainnya. Selain itu, diamankan pula uang tunai Rp1 juta serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Dalam keterangannya, JCB mengakui telah menjual obat obatan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk MDD dan seorang pembeli lainnya.

    “Tersangka perempuan ini berperan sebagai pemasok. Sementara tersangka pertama berperan sebagai pengedar di tingkat bawah. Ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terstruktur. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa keahlian,” ungkapnya.

    Ia juga menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan kepedulian dengan lingkungan sekitar. Laporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing masing,” pungkasnya.

    Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

    Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG dan BBM Subsidi

    Purbalingga – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi dan BBM subsidi pemerintah. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (16/4/2026) pagi.

    Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus pertama yaitu dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG subsidi pemerintah diungkap pada Jumat (10/4/2026) di Desa Sidanegara, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka yang diamankan berinisial S (65) laki-laki, pekerjaan pedagang, alamat Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasat Reskrim AKP Siswanto.

    Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu yang bersangkutan membeli LPG 3 kg, kemudian dipindahkan melalui alat khusus ke tabung 5,5 kg dan 12 kg. Selanjutnya dijual kembali dengan harga nonsubsidi.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 63 tabung kosong LPG 3 kg, 17 tabung isi LPG 3 kg, 1 tabung kosong LPG 12 kg warna biru, 23 tabung kosong LPG 12 kg warna pink, 6 tabung gas isi LPG 12 kg tanpa segel, 3 tabung gas isi LPG 12 kg tersegel, 24 tabung gas kosong LPG 5,5 kg.

    Kemudian 1 timbangan manual, 1 bungkus plastik berisi segel warna putih dan kuning, 1 karung berisi segel warna hijau, 4 buah pipa modifikasi, 1 buah obeng, 4 mangkok berisi 4 segel warna hijau, 1 gelas berisi 4 segel warna hijau, 8 batang kayu dan satu unit mobil yang digunakan.

    “Tersangka membeli satu tabung LPG 3 kg seharga Rp. 16 ribu kemudian setelah dipindahkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg dijual dengan harga sampai Rp. 200 ribu pertabung. Jadi keuntungan yang didapatkan tersangka dalam satu bulan mencapai lima sampai sepuluh juta rupiah,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegasnya.

    Untuk kasus kedua yang diungkap lanjut Kapolres yaitu tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi yang diungkap pada Jumat (10/4/2026). TKP berada di jalan raya Desa Tumanggal, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

    Tersangka yang diamankan yaitu AM (53), laki-laki, pekerjaan sopir, alamat di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.

    “Modus yang dilakukan yaitu tersangka membeli Pertalie di berbagai SPBU yang ada di Kabupaten Purbalingga menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Kemudian BBM tersebut dipindahkan ke jerigen dengan pompa dan menjual di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” ungkap Kapolres.

    Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi, enam buah jerigen masing-masing berisi 27 liter pertalite, satu jerigen berisi 28 liter pertalite, dua buah jerigen kosong, satu buah pompa, 3 lembar barcode pertalite dengan tiga nomor kendaraan yang berbeda, serta uang tunai sebesar Rp. 130 ribu.

    “Tersangka membeli pertalite seharga Rp. 10 ribu per liter di SPBU kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 12 ribu. Dalam setiap harinya tersangka bisa membeli sebanyak 200 liter pertalite. Sehingga keuntungan yang didapatkan mencapai Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta per bulan,” jelasnya.

    Kapolres menambahkan tersangka sudah menjalankan praktik ini sejak bulan September tahun 2025. Kepadanya disangkakan pasal Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

    Red (Humas Polres Purbalingga)

  • Polda Jateng Bongkar  Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

    Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan


    Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan energi dan penegakan hukum di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Kali ini jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng kembali mengungkap jaringan pengeboran minyak ilegal (illegal drilling) di sejumlah wilayah di Jawa Tengah.

    Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto dalam konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan migas yang digelar di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jl. Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa (14/4/2026) siang. Dari pengungkapan di tiga lokasi ini petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran minyak ilegal di wilayah tersebut.

    ​”Pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktifitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang,” ujarnya.

    Penindakan pertama dilakukan pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo Kec. Kunduran Kab. Blora, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial S (50). Selain di lokasi tersebut, petugas pada 6 April 2026 juga melakukan penegakan hukum atas kegiatan serupa di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, dan lokasi penampungan sementara (stockpile) di Desa Sendangmulyo, Rembang. Di lokasi tersebut petugas kembali mengamankan dua tersangka berinisial B (34) dan K (51).

    “Ketiga pelaku ini berperan sebagai pengelola dan pendana dari kegiatan illegal drilling tersebut,” lanjutnya.

    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Mereka memanfaatkan celah regulasi, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, untuk memberi kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah sumur masyarakat yang legal.

    ​”Para pelaku melakukan pengeboran dengan dalih kerja sama pengelolaan wilayah, namun faktanya mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Hasil minyak bumi tersebut tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal kepada pihak lain demi keuntungan pribadi,” jelasnya.

    Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, hingga beberapa unit penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah serta bukti transfer penjualan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

    “Aktivitas ini selain merugikan masyarakat karena merusak lingkungan juga merugikan negara karena kekayaan alam yang seharusnya dikelola untuk kemakmuran rakyat justru dieksploitasi tanpa izin,” tegasnya.

    Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik Pengeboran Minyak Ilegal maupun penyalahgunaan Migas lainnya.

    “Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapapun yang mencoba merampas hak negara dan membahayakan lingkungan melalui aktivitas pengeboran minyak ilegal,” pungkasnya.

    Red”

  • Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Aktivitas PETI di Sekadau Disorot

    Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Aktivitas PETI di Sekadau Disorot

    SEKADAU, KALIMANTAN BARAT — Dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan publik.

    Informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah narasumber menyebutkan bahwa aktivitas PETI masih berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Desa Koman, Desa Kiungkang, dan Desa Senangak.

    Kegiatan tersebut diduga berjalan secara terbuka meskipun praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

    Sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan adanya dugaan praktik setoran dalam operasional tambang ilegal tersebut. Untuk aktivitas di wilayah sungai, setoran disebut berkisar sekitar Rp2,5 juta, sementara untuk kegiatan di darat sekitar Rp1,5 juta. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
    Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum aparat di tingkat kepolisian sektor setempat. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran tudingan tersebut.

    Di sisi lain, perhatian juga tertuju pada respons pimpinan kepolisian di tingkat kabupaten. Sejumlah pihak menilai perlunya langkah konkret dan transparan guna menindaklanjuti informasi yang beredar di masyarakat.
    Sebelumnya, pimpinan kepolisian daerah Kalimantan Barat telah menyatakan komitmen untuk memberantas berbagai bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan serta potensi kerugian negara.

    Menanggapi situasi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif. Selain itu, perlindungan terhadap saksi dan pelapor juga dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik.

    “Kami berharap ada penanganan yang transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu warga.

    Red”

  • Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang

    Polda Jateng Ungkap Kasus Ilegal Akses dan Pembuatan Cheat Game Mobile Legends: Bang Bang

     

    Polda Jateng-Semarang| Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025.

    Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya. Selain itu, turut ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.

    Bertempat di Mapolda Jateng, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.

    “Pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Jawa Tengah dalam menindak kejahatan siber, termasuk praktik pembuatan dan distribusi cheat dalam permainan daring. Tindakan tersebut selain melanggar hukum, juga merusak integritas sistem dan ekosistem digital. Kami akan terus memperkuat patroli siber serta penegakan hukum guna menciptakan ruang digital yang aman dan berkeadilan,” tegas Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih. Senin (13/4)

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menyampaikan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di ruang digital, termasuk pembuatan maupun penggunaan cheat yang dapat merugikan pihak lain serta berimplikasi hukum,” ujar Kombes Pol. Artanto.

    Dalam kesempatan tersebut, Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi guna mewujudkan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas.

    Red”

  • Polda Jateng Komitmen Amankan Subsidi Energi, Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Rugikan Negara 802 Juta

    Polda Jateng Komitmen Amankan Subsidi Energi, Polres Brebes Ungkap Pengoplosan LPG Rugikan Negara 802 Juta

    Polda Jateng – Polres Brebes | Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam mengamankan kebijakan pemerintah terkait distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.

    “Kami memastikan LPG subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap bentuk penyimpangan akan ditindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan publik dan stabilitas ekonomi,” tegasnya di Mapolda Jateng pada Sabtu (11/4).

    Sebagai wujud nyata komitmen tersebut, jajaran Polda Jateng yakni Polres Brebes berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kg yang dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah pada Jumat, 10 April 2026.

    Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi. Penindakan ini merupakan komitmen kami untuk melindungi hak masyarakat kecil agar subsidi tepat sasaran serta menjaga stabilitas distribusi energi,” tegasnya.

    Kapolres Brebes juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes. Pada Rabu malam, 8 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

    Di lokasi tersebut, petugas mendapati tersangka berinisial T (46), seorang petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan regulator yang telah dimodifikasi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah tersangka KH (50), yang merupakan pemilik barang.

    Modus operandi yang digunakan adalah metode “penyuntikan” gas, yakni dengan menempatkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg kosong dan menghubungkannya menggunakan regulator ganda. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh.

    Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah melakukan praktik ilegal tersebut sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam setiap kegiatan, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp.500.000.

    Para pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp. 21.000, kemudian menjual hasil oplosan dalam tabung 12 kg seharga Rp.190.000. Harga ini berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi sebesar Rp.266.000, sehingga merusak mekanisme distribusi subsidi sekaligus menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp.802.000.000 (delapan ratus dua juta rupiah).

    Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500.000.000, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp200.000.000.

    Red”

  • Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

    Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

    Jakarta, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) , Agus Andrianto menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.
    Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
    “Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kamis (9/4)

    Menteri Agus menjelaskan bahwa berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi, seperti pemasangan CCTV terintegrasi , serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti BNN dan Kepolisian
    Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), guna melakukan penindakan secara terpadu.
    Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    “Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” ujar Menteri Agus.

    Ia menyebutkan bahwa sudah ada sejumlah oknum petugas yang dijatahi hukuman disiplin hingga tingkat berat dan pemecatan karena terbukti terlibat peredaran narkotika, bahkan ada beberapa di antaranya yang dipindahkan ke Lapas ke Nusakambangan.
    “ Pemindahan warga binaan bandar dan high risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2284 orang.

    Menteri Agus menyebutkan bahwa pemindahan warga binaan bandar dan high risk ke Nusakambangan bukan hanya sekedar pemindahan. Tujuan pertamanya adalah dengan memindahkan “biang kerok” narkotika di lapas dan rutan, maka diharapkan dapat membersihakn lapas rutan tersebut dari transaksi dan interaksi narkotika. Tujuan selanjutnya adalah sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk tersebut agar menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti proram pembinaan dengan baik, untuk saat kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri.
    Untuk itu , Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika bekerja dengan pihak terkait baik sesama institusi pemerintah maupun NGO (organisasi non pemerintah)

    Menteri Agus menekankan bahwa permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Ia mengatakan bahwa sangat menerima masukan dan membuka ruang diskusi agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan ini dapat teratasi lebih optimal.

    “Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.

    Red”

  • Polda Jateng Pastikan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga dalam Aksi Unjuk Rasa

    Polda Jateng Pastikan Kebebasan Berpendapat Tetap Terjaga dalam Aksi Unjuk Rasa

    Polda Jateng – Kota Semarang | Polda Jawa Tengah memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan aksi unjuk rasa yang berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis (9/4), dengan estimasi peserta mencapai ratusan orang. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyampaian aspirasi di muka umum yang dijamin dalam sistem demokrasi.

    Dalam pelaksanaannya, Polda Jawa Tengah menyiapkan pelayanan dan pengamanan secara optimal dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Selain pengamanan, petugas juga memberikan pelayanan kepada peserta aksi, termasuk pengaturan arus lalu lintas dan pengawalan jalannya kegiatan.

    Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati dan menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak demokrasi.

    “Kami menghormati kebebasan berpendapat yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa. Polda Jateng hadir untuk memberikan pelayanan dan pengamanan agar kegiatan dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum,” ujar Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng. Kamis (9/4).

    Ia juga mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan menyampaikan aspirasi secara damai sesuai ketentuan yang berlaku, serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Selain itu, masyarakat pengguna jalan di sekitar kawasan Kantor Gubernur Jawa Tengah diimbau untuk mengantisipasi potensi kepadatan arus lalu lintas dan menyesuaikan rute perjalanan.

    Polda Jawa Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta terus memperkuat semangat saling menghormati dalam kehidupan berdemokrasi.

    Red”