Kategori: TNI / POLRI

  • Puncak Amarah Warga Sumber Sari: Kades Dedek Harus Diberhentikan!

    Puncak Amarah Warga Sumber Sari: Kades Dedek Harus Diberhentikan!

    Tapung Hulu – Kampar,
    Kesabaran masyarakat Desa Sumber Sari akhirnya benar-benar mencapai batas. Hari ini, Selasa, 29 Juli 2025, sejumlah tokoh masyarakat, pemuda, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara resmi mengantarkan laporan ke Kantor Bupati Kampar, Dinas Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar, menuntut penonaktifan Dedek Agustiawan dari jabatannya sebagai Kepala Desa.

    Salman, selaku tokoh masyarakat yang mewakili empat dusun di Desa Sumber Sari, menyampaikan kegeraman warganya atas perilaku sang kepala desa yang dinilai tidak pantas dan memalukan.

    “Kami sudah sangat malu atas kelakuan Kepala Desa kami. Sudah cukup! Kami minta Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, bertindak tegas. Jangan biarkan sosok yang diduga telah melanggar kode etik dan moral ini terus menjabat. Ini sudah mencoreng nama baik desa,” tegas Salman dengan wajah penuh keprihatinan.

    Kosasi, perwakilan dari BPD, menambahkan bahwa laporan resmi yang mereka layangkan merupakan bentuk keseriusan warga, bukan gertakan kosong. Bahkan ia menyampaikan pernyataan warga, jika laporan ini tidak segera ditindaklanjuti, tokoh agama dan kaum ibu siap turun langsung menggeruduk Kantor Bupati.

    “Ini bukan masalah sepele. Jika dibiarkan, kami pastikan gelombang kemarahan warga akan semakin meluas. Jangan sampai hanya karena mempertahankan satu orang Kepala Desa, ketenangan masyarakat dikorbankan,” ujar Kosasi

    Sementara itu, Sugeng dan Kodri, mewakili suara pemuda Sumber Sari, meluapkan rasa malu dan kecewa mereka di hadapan media.

    “Kami yang muda jadi bahan ejekan di mana-mana. Nama desa kami dipermalukan oleh ulah Kades sendiri. Jika Bupati tidak memberikan kejelasan, maka kami pastikan akan turun aksi langsung di Kantor Bupati!” seru mereka lantang.

    Tak berhenti di situ, para pemuda juga mengungkapkan rencana besar berikutnya: melaporkan dugaan penyelewengan anggaran desa ke Kejaksaan Negeri Kampar dan bahkan Kejati Riau. Mereka menduga kuat terdapat praktik fiktif dalam penggunaan dana desa yang nilainya tidak kecil.

    “Kami sudah siapkan data dan bukti. Dalam waktu dekat, kami akan bawa laporan ini ke Kejaksaan. Dugaan kegiatan fiktif dan penyalahgunaan anggaran tidak bisa kami biarkan. Ini soal uang negara, dan kami tidak akan diam,” tutup Sugeng dan Kodri dengan tegas.

    Desakan pemberhentian ini menjadi momen krusial yang menandai betapa ketegasan hukum dan etika sangat dinantikan oleh masyarakat. Kini, bola panas berada di tangan Bupati Kampar dan instansi terkait: apakah mereka akan berpihak pada kebenaran, atau tetap membiarkan bara ini membakar kepercayaan publik? **(Tim Redaksi).

  • Kejuaraan Taekwondo Kapolri Cup, Polda Sulteng Raih 2 Perunggu

    Kejuaraan Taekwondo Kapolri Cup, Polda Sulteng Raih 2 Perunggu

    PALU, Mengirimkan 2 Atlit dan 1 pelatih dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) Polri “Kapolri Cup Ke-6” cabanng Olahraga Taekwondo, Polda Sulteng membawa pulang 2 Medali Perunggu.

    PON Polri cabang Taekwondo berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah 25–27 Juli 2025, diikuti oleh seluruh atlit terbaik Taekwondo yang dimiliki oleh seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Tanah Air.

    Polda Sulteng sendiri mengirimkan 2 Atlit terbaiknya yaitu Bripda Faradila AR Wida turun dikelas Poomsae dan Kyorugi U67 Kg, serta Bripda Nur Mecca Nabillah Putri, turun dikelas Kyorugi U62 Kg ddidampingi pelatih Aipda Nur Fitri Anisa.

    Pelaksana Harian (Plh) Kabidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari mengatakan, hasil dari kejuaraan PON Polri cabang Taekwondo Kapolri Cup Ke-6 tahun 2025, Polda Sulteng berhasil meraih 2 perunggu.

    “Capaian 2 perunggu itu ditorehkan oleh Bripda Faradila AR Wida yang turun dikelas Poomsae dan Kyorugi U67 Kg,” jelas AKBP Sugeng Lestari di Palu, Senin (28/7/2025)

    Kita tentunya patut bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas semangat yang ditunjukan kedua atlit Taekwondo Polda Sulteng, walaupun salah satunya belum dapat memberikan yang terbaik untuk Polda Sulteng, ujarnya.

    “Tentunya ada kekurangan dalam pencapaian kali ini, diharapkan untuk tidak menyerah dan terus berlatih, sehingga kedepannya dapat memberikan capaian terbaik disetiap ajang Kejuaraan Taekwondo,” harap AKBP Sugeng Lestari.

    Ajang ini sebut Sugeng, bukan hanya soal medali, tetapi menjadi momen penting mempererat hubungan antar anggota Polri dan TNI sekaligus meningkatkan mental juara serta ketangguhan fisik para personel, pungkasnya.

    Red”

  • Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram, Tiga Kurir Lintas Negara Dibekuk

    Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kilogram, Tiga Kurir Lintas Negara Dibekuk

    Palu – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram di wilayah pesisir pantai Kabupaten Tolitoli, Kamis (24/7/2025) lalu.

    Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, S.I.K., M.H., memimpin langsung penangkapan 1 (satu) unit Speed boad yang baru saja merapat di pantai Desa Kapas Kecamatan Dakopamean Kabupaten Tolitoli.

    Dihadapan media, Kombes Pol Pribadi Sembiring mengatakan, pengungkapan ini dilakukan setelah anggotanya melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 (tiga) bulan.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak awal bulan Mei 2025, setelah mendapat informasi dari masyarakat, rencana masuknya narkotika sabu dari Malaysia menuju Sulawesi Tengah,” ungkap Kombes Pol. Pribadi Sembiring di Palu, Senin (28/7/2025).

    Pribadi Sembiring menyebut, ini jaringan lama yang kami buru sejak 2021, akhirnya bisa kami tangkap saat mereka hendak mendarat di Kabupaten Tolitoli.

    “Saat ditangkap didalam speed boad ada tiga diduga pelaku sebagai kurir dan 2 (dua) karung masing-masing berisi 15 (lima belas) paket besar diduga narkotika sabu dengan jumlah kurang lebih 15 kilogram,” jelas Pribadi Sembiring.

    Tersangka masing-masing berinisial JK (68) Warga Salumpaga Tolitoli, HS (47) dan S (28) keduanya warga Kabupaten Berau Kalimantan Timur, ketiganya kini masih dilakukan pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Sulteng, ujarnya.

    Kombes Pribadi Sembiring menjelaskan, hasil pemeriksaan pelaku JK berangkat terlebih dahulu dari Pelabuhan Tolitoli ke Tarakan menggunakan kapal perintis. Dari Tarakan, ia menuju rumah HS di Desa Balikukup, Berau, Kalimantan Timur.

    Pribadi Sembiring menambahkan, JK dan HS menggunakan speed boad menuju ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput narkotika sabu dari seorang yang disebut sebagai anak buah saudara G, jaringan pengedar internasional yang ada di Malaysia.

    Setelah mendapatkan sabu, keduanya kembali ke Indonesia dan sempat singgah kembali di rumah HS. Dalam perjalanan menuju Tolitoli, mereka membawa serta satu pelaku lainnya inisial S, yang ikut menumpang speed boat tersebut, tambahnya.

    “Mereka sempat berhenti di beberapa pulau untuk mengisi bahan bakar sebelum akhirnya tiba di Tolitoli. Selain sabu dan kapal cepat, kami juga menyita tiga unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi selama menjalankan aksinya,” jelas Sembiring.

    “Kami pastikan akan terus mendalami jaringan ini untuk mengungkap pelaku lainnya termasuk pemasok jaringan internasional di luar negeri,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana penjara seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.

    “Jika diamsusikan satu gram sabu bisa dipakai lima orang, maka dengan disitanya 30 ribu gram, Kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari bahaya narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari jerat narkoba,” pungkasnya.

    Red”

  • Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

    Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

    Lampung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peresmian Stadion Homebase dan Launching Tim, Jersey, hingga Supporter Bhayangkara Presisi Lampung FC. Kegiatan itu berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Lampung, Senin (28/7/2025).

    “Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama menyaksikan, yang pertama peresmian Stadion Sumpah Pemuda menjadi Home Base baru untuk Tim Bhayangkara Presisi yang sekarang menjadi Tim Bhayangkara Presisi Lampung FC, dimana dengan diresmikannya home base ini tentunya Tim Bhayangkara Presisi Lampung menjadi keluarga baru dan keluarga besar untuk masyarakat Lampung,” kata Sigit.

    Dalam kesempatan ini, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung yang telah membangun, merenovasi, dan memperbaiki Stadion Sumpah Pemuda menjadi stadion yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan Liga 1 Super League.

    “Dan juga ada dua lapangan yang bisa digunakan untuk latihan. Dan juga tentunya kita ucapkan selamat kepada supporter Lampung yang saat ini dikenal dengan nama elbhara,” ujar Sigit.

    Sigit berharap, launching Homebase dan yang lainnya ini bisa menjadi pemacu semangat baru bagi tim Bhayangkara dalam menyongsong seluruh pertandingan.

    “Dan tentunya harapan kita home base yang baru, tim yang baru, ditambah tadi juga jersey yang baru tentunya menjadi semangat bagi Tim Bhayangkara Presisi Lampung untuk kembali reborn, masuk kepada klasemen Super League, dan bisa berada di peringkat atas,” ucap Sigit.

    Di sisi lain, Sigit juga mengingatkan kepada tim Bhayangkara maupun yang lainnya untuk terus menjaga sepak bola Indonesia terus bisa berjalan dengan lebih baik.

    Menurutnya, seluruh pecinta kulit bundar Indonesia harus bisa menjaga dan merawat nilai semangat persatuan demi sepak bola Indonesia yang jauh lebih maju.

    “Kita jaga semangat persatuan antar-klub, antar-supporter, sehingga kita bisa membangun, kita bisa menciptakan sepak bola Indonesia yang tertib, yang baik, dan membawa Indonesia menjadi jauh lebih baik,” tutup Sigit.

    Red”

  • Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru

    Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal kembali melepas 1.575 buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan ini merupakan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Polri.

    Pelepasan buruh terdampak PHK untuk diberikan kerja baru pertama kali digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Ketika itu ada 700 orang yang dilepas oleh Kapolri.

    Kegiatan pelepasan kedua ini nantinya bakal dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Selain itu, Kapolri juga akan melaksanakan Angkatan Kerja Baru dalam kegiatan ini.

    Sigit sebelumnya mengungkapkan, pelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

    Ia menjelaskan, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK.

    “Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru,” kata Sigit.

    Lebih dalam, dirinya berharap, kolaborasi menyelesaikan masalah industrial ini dapat terus berkembang kedepannya. Sehingga, semakin banyak terciptanya lapangan pekerja untuk masyarakat.

    “Harapan kita kolaborasi ini bisa terus berlanjut dan kami minta desk ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama,” tutur Sigit.

    Red”

  • Dewan Komisi IV Kabupaten Bekasi Sidak Korban-Korban Diduga Malpraktek RSUD Cabangbungin

    Dewan Komisi IV Kabupaten Bekasi Sidak Korban-Korban Diduga Malpraktek RSUD Cabangbungin

    Kabupaten Bekasi – Banyak nya kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyulut kemarahan publik. Kasus yang menimpa Dewi Pratiwi, yang diduga menjalani tindakan operasi tanpa persetujuan pihak keluarga. Dan kasus juga dialami oleh Bayu Fadilah, yang kehilangan satu mata usai didiagnosa awal sebagai penderita Demam Berdarah Dengue (DBD),Dan masih ada beberapa kasus dugaan malpraktek dan korban buruk nya pelayanan di RSUD Cabang bungin.

    Merespons kegelisahan masyarakat, dua anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Haryanto, S.E. dari Fraksi Demokrat dan Budiyanto dari Fraksi NasDem bergerak cepat melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan bertemu dengan pihak keluarga korban.

    “Informasi yang kami dapat dari pemberitaan dan laporan masyarakat tentu tidak bisa kami abaikan,” ujar Haryanto, S.E.
    “Kesehatan merupakan salah satu bidang kerja Komisi IV. Sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan kasus seperti ini ditangani secara serius dan tidak terulang kembali.

    Lebih lanjut, Haryanto menegaskan bahwa kunjungan mereka bukanlah sekadar formalitas. Ia dan Budiyanto hadir langsung menemui keluarga Dewi dan Bayu guna mendapatkan keterangan awal yang valid dan dapat dijadikan bahan pembahasan resmi di internal Komisi IV DPRD, termasuk saat agenda kunjungan kerja.

    “Jika benar operasi dilakukan tanpa persetujuan keluarga, itu adalah pelanggaran berat terhadap hak pasien. Dan jika diagnosa keliru sampai mengakibatkan kehilangan penglihatan, itu jelas bentuk kelalaian serius apalagi membuat seseorang cacat seumur hidup ,” tegas Haryanto.
    “Kami akan mendorong pemanggilan pihak manajemen RSUD Cabangbungin serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan resmi. Audit menyeluruh harus dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas wajib ditegakkan.”

    Sementara itu, Budiyanto mendukung penuh langkah tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan daerah, terutama rumah sakit milik pemerintah.

    “Kita harus hentikan sikap permisif terhadap kelalaian medis. Ini bukan sekadar persoalan pelayanan, ini menyangkut nyawa manusia,” katanya singkat.

    Di sisi lain, suara keras juga datang dari tokoh masyarakat Cabangbungin, Obay, yang hadir dalam kesempatan yang sama. Ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV, namun sekaligus melontarkan kritik tajam terhadap sikap pasif kepala daerah.

    “Saya sebagai tokoh masyarakat Cabangbungin mengapresiasi langkah cepat dari Komisi IV DPRD, terutama Pak Haryanto dan Pak Budiyanto. Tapi saya sangat kecewa terhadap Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja. Sampai hari ini, mereka belum juga bersuara,” ujar Obay.

    Menurutnya, ketidakhadiran pemimpin daerah dalam kasus seperti ini menunjukkan lemahnya kepedulian terhadap penderitaan masyarakat.

    “Jangan hanya hadir saat kampanye. Sekarang ada rakyat yang kehilangan mata, ada yang dioperasi tanpa izin keluarga. Ini bukan persoalan kecil. Kalau tidak bisa melindungi rakyat, lebih baik mundur dari jabatan,” tegasnya dengan nada geram.

    Obay juga meminta agar pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan malpraktik tersebut secara objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh narasi kosong yang dibutuhkan adalah keadilan, perubahan, dan jaminan keselamatan pasien ke depan.

    Kini masyarakat menanti langkah nyata dari DPRD maupun Pemkab Bekasi. Apakah ini akan menjadi awal perbaikan sistem kesehatan daerah, atau sekadar angin lalu yang hilang ditelan birokrasi?

    Red”(Mulis)

  • Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar, 7.05 Gram Sabu Diamankan

    Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar, 7.05 Gram Sabu Diamankan

    Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Undang Undang Narkotika berupa sabu sebanyak 7,05 gram, yang dilakukan oleh dua orang laki laki diduga pengedar.

    “Petugas mengamankan tersangka berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26) di depan rumah ikut desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Kocret dan Jisung yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ini ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

    “Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan”, terang dia.

    Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah imbangan digital dan dua buah handphone dari kedua tersangka.

    Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan si Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

    Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

    Tapung Hulu, Kampar — Isu panas soal pemberian uang bulanan sebesar Rp10 juta dan fasilitas mobil dari Kepala Desa Sumber Sari, Dedek Agustiawan, kepada seorang wanita berinisial NS yang diduga sebagai istri sirinya, akhirnya memunculkan klarifikasi mengejutkan dari pihak NS. Dalam wawancara eksklusif via sambungan telepon pada Senin, 28 Juli 2025, NS membantah jumlah uang yang beredar di publik, dan justru mengungkap fakta-fakta lain yang jauh lebih menghebohkan.

    “Kalau saya benar dapat Rp10 juta per bulan, itu artinya dia masih bertanggung jawab. Kenyataannya, saya hanya diberi Rp1 juta per minggu, itu pun hanya di awal pernikahan,” ungkap NS dengan nada lirih sembari mengkhawatirkan kondisi kehamilannya.

    Lebih lanjut, NS mengaku kini pemberian uang dari suaminya tak menentu dan kadang harus didesak terlebih dahulu. Ia juga mengungkap bahwa kondisi ekonomi mereka kini kian sulit, apalagi mobil yang dikaitkan dengan dirinya terancam ditarik karena menunggak angsuran selama beberapa bulan.

    “Terakhir dia (Dedek) kirim uang cuma Rp500 ribu, itu pun sudah lama. Saya sedang hamil, harus cari dari mana Rp2.800.000 untuk bayar cicilan mobil? Buat makan saja sudah susah,” keluh NS.

    Namun yang paling mencengangkan, NS menyebut bahwa dirinya pernah diminta untuk menggugurkan kandungan oleh sang kepala desa. Permintaan tersebut disampaikan saat mereka bertemu di sebuah masjid sebelum wilayah Desa Sukarami. Dengan tegas, NS menolak permintaan tersebut karena alasan moral dan keselamatan dirinya serta janin yang dikandungnya.

    “Dedek pernah minta saya aborsi. Alasannya agar kami bisa terus ‘happy’ dan karaoke. Tapi saya tolak, karena selain dosa besar, itu juga berisiko buat saya dan janin,” ungkap NS tanpa ragu.

    Terkait tuduhan dirinya sebagai ‘pelakor’ dan terlibat dalam pemerasan, NS memberikan penjelasan bahwa sejak awal perkenalan, Dedek Agustiawan mengaku sebagai duda. Ia juga menolak keras disebut memeras.

    “Dia sendiri yang bilang kalau statusnya duda. Saya tidak pernah memeras. Kalau pun saya minta uang, itu karena memang suami saya, dan saya butuh untuk hidup. Uangnya habis juga bukan buat saya, tapi buat kebiasaannya dugem. Saya siap rekening saya diperiksa,” kata NS menantang.

    Pernyataan NS ini membuka babak baru dalam skandal yang mengguncang Desa Sumber Sari dan menambah tekanan terhadap Dedek Agustiawan yang sebelumnya telah disorot masyarakat karena dugaan pelanggaran moral dan etik.

    Namun kembali disayangkan, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi,lagi lagi Dedek Agustiawan kembali bungkam yang seakan membenarkan adanya ketimpangan yang terjadi termasuk pernyataan NS didalam berita. (Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).
    Bersambung……

  • PETI Marak di Lintang Kapuas: Dugaan Kolaborasi Mafia Solar Subsidi dan Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    PETI Marak di Lintang Kapuas: Dugaan Kolaborasi Mafia Solar Subsidi dan Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

    Sanggau, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025

    Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali memicu kekhawatiran publik. Sedikitnya sembilan lanting bermesin besar terlihat masih bebas beroperasi, tanpa hambatan dari aparat maupun pemerintah setempat, meskipun larangan terhadap PETI telah berulang kali ditegaskan.

    Lebih memprihatinkan, sumber bahan bakar mesin-mesin tersebut diduga kuat berasal dari penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor nelayan, petani, dan transportasi publik. Indikasi ini menguatkan dugaan adanya kolaborasi sistematis antara pelaku PETI dan jaringan mafia solar subsidi, termasuk keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa.

    “Solar subsidi dijual ke para pemilik lanting PETI lewat pengepul. Semua sudah seperti jaringan. Apakah ini dibiarkan?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/7).

    Aktivitas PETI di wilayah Lintang Kapuas berlangsung tanpa pengawasan yang berarti, bahkan setelah Pemerintah Kabupaten Sanggau mengumumkan pembentukan tim terpadu penertiban PETI pada awal tahun. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil kerja tim tersebut di lapangan.

    Hal ini memunculkan dugaan bahwa tim tersebut hanya dibentuk sebagai formalitas. “Kami melihat lanting tetap beroperasi siang malam. Sungai makin keruh, makin dangkal. Mana pemerintah?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

    Dari pantauan lapangan, PETI di daerah ini mengoperasikan mesin-mesin berkapasitas besar, yang lazimnya digunakan untuk industri berat. Dampaknya bukan hanya pendangkalan sungai dan rusaknya ekosistem air, tapi juga potensi pencemaran merkuri dan zat berbahaya lain yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

    Aktivitas PETI yang menggunakan solar subsidi untuk keperluan industri tambang ilegal berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

    Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

    UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan melakukan perusakan lingkungan tanpa izin dan AMDAL.

    UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

    Jika terbukti adanya aliran dana atau perlindungan dari oknum aparat atau pejabat publik, maka hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.

    Sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis hukum menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas distribusi BBM subsidi di wilayah Kalimantan Barat.

    “Jika negara kalah oleh tambang ilegal, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tapi juga generasi masa depan,” ujar Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Aktivis98.

    Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian ESDM, BPH Migas, KLHK, dan Polri, didesak untuk turun langsung ke lokasi dan membongkar dugaan jaringan mafia yang melibatkan PETI dan distribusi solar subsidi ilegal di Sanggau.

    Laporan : Peru Tim Ivestigasi

  • KEPOLISAN SEGERA MEMERIKSA DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN KASUS PELECEHAN SEKSUAL OKNUM DOKTER

    KEPOLISAN SEGERA MEMERIKSA DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN KASUS PELECEHAN SEKSUAL OKNUM DOKTER

    Bekasi – Perkara pelecehan seksual Rsud cabang bungin
    Nomor LP /B / 17/ VI / 2025 /POLSEK CABANG BUNGIN/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METROJAYA.
    yang di duga di lakukan oleh oknum dokter kepada keluarga pasien
    Kini memasuki babak baru.
    Kini pihak Rsud cabang bungin dr.erni Herdiani selaku direktur Rsud cabang bungin akan di minta keterangan nya sebagai saksi dalam kasus yang menimpa pasien saat datang berobat oleh oknum dokter yang beinisial BL, yang berpraktek sebagai Dokter spesialis penyakit dalam di RSUD cabang bungin.

    Menurut keterangan dari Mapolsek cabang bungin melalui Kapolsek nya Akp.Basuni Sh Kasus laporan Pelecehan masih lidik, Pihak kami sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk pemeriksaan lanjutan dan akan meminta keterangan Direktur nya sebagai saksi dalam laporan/aduan pelecehan seksual yang di laporkan kepada kami karena memang Direktur sebagai pimpinan di institusi Rsud cabang bungin.
    Kami akan memeriksa dan meminta keterangan direktur Rsud yaitu dr.erni herdiani pada hari kamis tanggal 31 juli 2024 besok ,“ kata kapolsek cabang bungin

    Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Rsud cabang bungin ini memang sempat ramai dan viral belakangan dan sempat menyita perhatian publik, bahkan keluarga korban sempat mengadu dan berbicara langsung di hadapan Wakil bupati bekasi, dr.Asep supriatmaja, saat kunjungan nya ke RSUD cabang bungin beberapa waktu lalu,
    Namun sampai saat ini pun belum menemukan titik terang dan penyelesaian, karena pihak korban dan keluarga pun merasa belum menemukan keadilan,dan kasus ini pun terus berjalan proses hukum nya di kepolisian.

    di samping kasus tersebut, beberapa masalah-masalah lain yaitu kasus dugaan malapraktek yang saat ini pun sedang ramai di publik dan sudah menjadi pemberitaan di beberapa media dan Stasiun TV nasional, menjadi momok yang sangat buruk bagi kredibilitas Rsud cabang bungin
    Para korban yang beramai-ramai mengadukan perbuatan beberapa Tenaga medis Rsud cabang bungin ke Majelus disipilin Tenaga Kesehatan (MDTK),Majelis disiplin Profesi (MDP) Kenkes RI. telah di proses dan di terima melalui pleno MDP dan sedang menuggu Proses persidangan oleh majelis disiplin.

    Keluarga korban Dugaan pelecehan, SG paramuda” pun mengapresiasi langkah dari Mapolsek cabang bungin dalam peristiwa pelechan yang menimpa keluarga nya tersebut “ karna memang dari Sejak peristiwa ini ada,bahkan sempat kami dan keluarga nya juga mendatangi direktur RSUD cabang bungin dr.erni herdiani, bersama juga dengan oknum dokter BL yang juga mengakui perbuatan tersebut saat bersama-sama di ruangan dirut, tak pernah ada ucapan maaf secara resmi langsung kepada kami sekeluarga, baik lisan maupun secara tertulis, tidak pernah ada upaya pemulihan trauma kepada korban.inti nya kita buka secara terang benderang,agar tak ada korban-korban berikutnya yang menimpa pasien seperti kami, khusus nya masyrakat cabang bungin
    “ kata SG paramuda”

    Dari sederet kasus-kasus yang terjadi di RSUD Cabang bungin, Dari pelecehan seksual, aduan dan laporan para korban dugaan malpraktek yang berakibat mata pasien cacat buta permanen, tindakan gelap operasi bedah tanpa persetujuan pasien/keluarga, banyak nya komplain-komplain pelayanan buruk, demo ratusan masyarakat cabang bungin di kantor kecamatan dan RSUD cabang bungin,sampai surat resmi yang di buat dan tanda tangani seluruh kepala desa seCabang bungiin kepada bupati bekasi, yang bersumber dari banyak nya keluhan masyarakat di wilayah nya masing-masing, dan terakhir ada beberapa pihak Lsm yang menyoal skandal perjalanan dinas RSUD, dan menyoroti anggaran fantastis 57 milyar yang di kelola RSUD pada periode tahun 2024-2025 ini yang ternyata berbanding terbalik dengan buruk nya pelayanan.
    Menjadi raport buruk instusi yang berada di bawah naungan DInas Kesehatan Kabupaten bekasi ini.

    Sampai saat ini Pihak Pemkab bekasi pun, Bupati, Ade kuswarq kunang, seolah masih bungkam dan tutup mata.
    belum merespon atau menanggapi perihal ramai nya keluhan, aspirasi, dan kegaduhan yang terjadi di masyarakat nya.
    Harus nya sebagai seorang pemimpin dapat bertindak cepat,responsif, dan solutif. Terhadap permasalahan apapun yang terjadi di lingkup dan wilayah pemerintahan nya, Apalagi sudah cukup viral dan sudah menjadi isu nasional.
    Publik dan masyarakat menuggu sikap tegas pemimpin Pemkab Bekasi, Sesuai dengan slogan manis kabupaten bekasi. yang sekarang sedang di populerkan “bangkit maju sejahtera.”

    (Red)