Kategori: TNI / POLRI

  • Teluk Suak Dikorbankan: Mangrove Dibabat, Aset Daerah Disulap Jadi Parkir Ilegal

    Teluk Suak Dikorbankan: Mangrove Dibabat, Aset Daerah Disulap Jadi Parkir Ilegal

    Bengkayang, Kalimantan Barat – 30 Juli 2025

    Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.

    Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.

    Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

    Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

    Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

    Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

    Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

    Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

    Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

    Selain itu, penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah.

    Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

    1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.

    2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.

    3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.

    4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.

    Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

    Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

    Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.

    Sumber : SPM
    Pewarta : Jn//Aktivis98

  • Direktur Perumda Air Minum Paisu Moute Bungkam Soal Saldo Rp 800 Juta, DPRD Banggai Laut Siap Bertindak Tegas!

    Direktur Perumda Air Minum Paisu Moute Bungkam Soal Saldo Rp 800 Juta, DPRD Banggai Laut Siap Bertindak Tegas!

    Banggai Laut, Sulawesih tengah, 30 Juli 2025 – Rahmad Ibaat, Direktur Perumda Air Minum Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut, kembali menunjukkan sikap tertutupnya dengan menolak memberikan penjelasan terkait sisa saldo anggaran sebesar Rp 800 juta. Saat diwawancarai untuk kedua kalinya di kantornya pada Rabu (30/7/2025), Ibaat secara gamblang menyatakan hanya akan berbicara di hadapan kepolisian dan kejaksaan jika ada putusan pengadilan, seraya menegaskan tidak akan memberikan komentar apapun kepada media, bahkan saat disinggung mengenai transparansi keuangan.

    “Saya tidak mau menjawab kecuali dari pihak kepolisian dan kejaksaan yang datang periksa. Itupun harus ada putusan dari pengadilan, dan saya tidak mau komen ke media,” ujar Rahmad Ibaat, sembari mengabaikan pertanyaan tentang penggunaan dan keberadaan sisa anggaran Rp 800 juta.

    Sikap bungkamnya Ibaat ini sontak memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Bagaimana mungkin seorang direktur BUMD yang mengelola pelayanan publik vital bisa sebegitu tertutupnya, bahkan mengenai dana ratusan juta rupiah yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat? Penolakan untuk menunjukkan bukti saldo kas sisa anggaran Rp 800 juta ini mempertebal dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Paisu Moute.

    Patwan Kuba SH MH, Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, merespons cepat situasi ini. Melalui pesan WhatsApp, Patwan Kuba menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Direktur Perumda.
    “Akan segera diagendakan pemanggilan direktur perumda di DPRD, mengingat Perumda Air Minum Paisu Moute bagian mitra dari Komisi III,” jelas Patwan Kuba.
    Pemanggilan oleh DPRD ini menjadi langkah krusial untuk membongkar tabir gelap di balik pengelolaan keuangan Perumda. Masyarakat Banggai Laut berhak mendapatkan kejelasan mengenai setiap rupiah anggaran yang dikelola, apalagi jika menyangkut jumlah fantastis sebesar Rp 800 juta. Sikap direktur yang enggan memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti terkait saldo ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang harus diemban oleh setiap pejabat publik. DPRD diharapkan dapat bertindak tegas demi kepentingan masyarakat dan memastikan pengelolaan keuangan Perumda Air Minum Paisu Moute berjalan sesuai koridor hukum dan etika.

    Red”

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 9 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Rabu 30 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 (sembilan) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    SYK selaku Direktur PT Sinar Alam Duta Perdana II.
    AG selaku VP Industry Marine tahun 2018 s.d. 2023.
    ET selaku Facility Manager PT Star Energy (Kerapu) Ltd.
    KH selaku Direktur SDM PT Pertamina (Persero) periode 29 Agustus 2018 s.d. 31 Desember 2020.
    MG selaku Manager Financing and Treasury PT Pertamina International Shipping.
    DS selaku Manager Shipping Charmining PT Pertamina International Shipping.
    AS selaku Manager Crude & Dirty Petroleum Commercial PT Pertamina International Shipping.
    MRH selaku Senior Supervisor QC & Light PT Orbit Terminal Merak.
    RF selaku Manager Operasional M & E PT Orbit Terminal Merak.
    Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 30 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

    Mafia Penyalahgunaan Data Kartu Prakerja, Polda Kalbar Tetapkan AS sebagai Tersangka

    Pontianak, Kalbar – 30 Juli 2025

    Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat menetapkan seorang pria berinisial AS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data masyarakat pada program Kartu Prakerja. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang wartawati media lokal yang merasa dirugikan atas penggunaan data pribadinya tanpa izin.

    Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/173/SPKT/Polda Kalimantan Barat, tertanggal 4 Juni 2024. Pelapor adalah Andra Yolanda (AY), wartawati GNTV, yang saat itu didampingi Wakil Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal (Lidik Krimsus RI) DPP Kalbar, sekaligus wartawan Tipikor Investigasi News Id.

    Banyak masyarakat di Kalbar yang mengadu karena data mereka terdaftar di situs resmi www.prakerja.go.id, namun mereka tidak pernah menerima pencairan dana bantuan yang seharusnya,” ujar AY saat dikonfirmasi.(30/7).

    Kasus dugaan mafia data ini sebelumnya juga telah diberitakan oleh media Trimbun Tipikor pada 16 Mei 2024 dengan judul “Oleng”.

    Menurut keterangan Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, praktik mafia data ini diduga memanfaatkan data kependudukan masyarakat, seperti NIK KTP dan KK, untuk mendaftarkan program Kartu Prakerja tanpa sepengetahuan pemilik data. Dana bantuan pemerintah yang seharusnya diterima masyarakat justru tidak pernah cair.

    Anggota investigasi Lidik Krimsus RI bersama sejumlah warga melakukan penelusuran dan mengumpulkan alat bukti serta saksi-saksi sebelum akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik Polda Kalbar mengenakan beberapa pasal kepada tersangka AS, antara lain:

    Pasal 51 Ayat (1) jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo. Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 46 Ayat (2) jo. Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Pasal 67 Ayat (1) jo. Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

    Pasal 55 Ayat (1) KUHP terkait pihak-pihak yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

    Selain itu, penyidik juga melibatkan saksi ahli seperti Gregorius Saputra Raharja, S.H. (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) serta Albert Aruan, S.H. (Ahli ITE Kominfo Digital).

    Rabudin Muhammad, Wakil Ketua Lidik Krimsus RI DPP Kalbar, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara.

    Menggunakan identitas palsu dan memanipulasi masyarakat dengan mengatasnamakan instansi pemerintah dapat merusak reputasi negara. Ini adalah bentuk penipuan yang serius dan harus ditindak tegas,” ujarnya.

    Polda Kalbar memastikan penyidikan akan dilanjutkan secara mendalam untuk mengungkap jaringan mafia data yang lebih luas. Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor.

    Sumber : Rabudin Muhammad

  • Wakapolda Sulteng Membuka Sosialisasi Penguatan Pemahaman Moderasi Bergama Bagi Bhabinkamtibmas

    Wakapolda Sulteng Membuka Sosialisasi Penguatan Pemahaman Moderasi Bergama Bagi Bhabinkamtibmas

    PALU, -Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) diwakili Wakapolda Brigjen Pol. Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K.,M.H., membuka pelaksanaan sosialisasi penguatan pemahaman Moderasi Beragama Bagi Bhabinkamtibmas.

    Acara yang digelar kerjasama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulteng dengan Polda Sulteng turut dihadiri Unsur Forkopimda, Ketua dan Pengurus FKUB Sulteng dan Bhabinkamtibmas berlangsung di Ruang Pogombo Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (30/7/2025)

    Membacakan sambutan Kapolda Sulteng, Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak kepolisian dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memiliki peran strategis sebagai fasilitator dan mediator dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

    Dalam menjalankan tugasnya, bhabinkamtibmas senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah, guna mendorong terciptanya solusi damai yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Melalui mekanisme penyelesaian masalah secara restoratif (restorative justice), ujarnya.

    Wakapolda menambahkan, Bhabinkamtibmas berupaya membangun komunikasi yang efektif, menjembatani perbedaan pendapat, serta memperkuat hubungan sosial antarwarga, sehingga potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dicegah sejak dini.

    “Tidak dapat kita pungkiri bahwa salah satu pemicu timbulnya permasalahan di tengah masyarakat adalah minimnya pemahaman beragama, yang pada akhirnya dapat memicu terjadinya kesalahpahaman hingga konflik sosial bernuansa keagamaan.” Ungkap Wakapolda Sulteng.

    Dalam konteks inilah kata Pati satu bindang ini, peran FKUB bersama personel pengemban fungsi bhabinkamtibmas menjadi sangat penting. Kolaborasi ini merupakan kekuatan sinergis dalam menghadirkan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, khususnya di wilayah binaan, guna menanamkan pentingnya nilai-nilai moderasi beragama sebagai pondasi kehidupan berbangsa yang rukun dan damai.

    “Perlu kita ketahui bersama, kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (mou) yang telah kita laksanakan bersama pada tanggal 8 Mei 2025 di Mapolda sulteng”. Tandasnya.

    Tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan wawasan yang lebih kepada para bhabinkamtibmas tentang nilai-nilai moderasi beragama sehingga mampu menjadi teladan dan dapat menjadi problem solver (pemecah masalah) terhadap persoalan-persoalan sosial dan keagamaan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, pungkasnya.

    Ketua FKUB Sulteng, Prof. Dr. KH. Zainal Abidin, M.Ag mengatakan Bhabinkamtibmas punya peran yang sangat strategis. Kegiatan ini mendorong peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan di tengah masyarakat untuk dapat menjadi penebar pemahaman moderasi beragama.

    “Dengan keberadaan Bhabinkamtibmas di seluruh desa, punya peran dan tugas yang begitu besar dalam menciptakan suasana yang aman dan kondusif.” kata Prof. Zainal Abidin yang juga Ketua MUI Kota Palu.

    Red”

  • Mendapat Hibah Policetube, Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata

    Mendapat Hibah Policetube, Kadiv Humas: Kerja Jajaran Polri Terekam Dengan Nyata

    Jakarta. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho membuka sosialisasi serta pelatihan Policetube dan Humas Pintar Presisi. Kegiatan ini diikuti 288 peserta secara langsung dan 2.080 orang secara daring.

    Irjen Pol. Sandi mengemukakan, Policetube menjadi salah satu hibah penggunaan sistem yang diterima oleh Divisi Humas Polri dari PT Digital Unggul Gemilang. Dengan adanya Policetube ini diyakini dapat menjadi lompatan besar bagi Polri dalam menjalankan tugasnya memberikan informasi yang akurat.

    “Jadi Polri mendapatkan kesempatan untuk menggunakan sistem ini secara gratis, tidak berbayar, kalau di luar ada yang menyampaikan membayar atau menyiapkan anggaran sekian banyak. Tapi itu tidak memperlukan anggaran apapun. Bahkan kita disupport oleh PT Digital Unggul Kemilang. Sehingga kita bisa melaksanakan kegiatan hari ini, latihan dan penggunaan nantinya untuk Policetube,” jelas Kadiv Humas, Rabu (30/7/25).

    Disampaikan Kadiv Humas, dengan adanya Policetube diharapkan sebagai program diseminasi dan publikasi kepolisian. Sebab, tak dipungkiri bahwa kegiatan kepolisian sangat banyak mulai dari tingkat Polsek hingga Mabes Polri.

    Menurut Irjen Pol. Sandi, selama ini sudah ada SPIT dan Mediahub yang memang juga menjadi program publikasi kegiatan Polri di seluruh wilayah. Namun, hanya ada narasi dan foto di dalamnya.

    “Namun dengan adanya Policetube ini, dengan basis video, harapan kita bahwa semua konten yang sudah dibuat oleh kepolisian bisa tertampung di Policetube, sehingga bisa menjadi bukti polisi bekerja. Tinggal kalau ada yang tanya lagi, bagaimana buktinya polisi bekerja, silahkan lihat di Policetube,” ungkap Kadiv Humas.

    Lebih lanjut Kadiv Humas menerangkan, dengan adanya sosialisasi dan pelatihan Policetube ini diharapkan bisa semakin menjadikan jajaran kepolisian siap menghadapi tantangan ke depan. Terlebih, fungsi kehumasan sudah menjadi tanggung jawab seluruh angggota kepolisian tidak hanya di Divisi Humas Polri saja.

    “Semoga kerja sama yang baik ini dapat terus berlanjut untuk memperkuat profesionalisme Humas Polri dalam menghadapi tantangan ke depan,” ujar Kadiv Humas.

    Red”

  • 7 Catar Akpol Polda Sulteng Lulus Terpilih Seleksi Tingkat Pusat di Semarang

    7 Catar Akpol Polda Sulteng Lulus Terpilih Seleksi Tingkat Pusat di Semarang

    Semarang – Proses seleksi Calon Taruna Akademi Kepolisian (Catar Akpol) Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap akhir. Sidang kelulusan tingkat pusat resmi digelar di Gedung Graha Cendekia Akpol, Semarang, pada Selasa (29/7/2025) siang.

    Kegiatan ini menjadi momentum krusial bagi para peserta untuk menentukan langkah selanjutnya menuju pendidikan di Akademi Kepolisian.

    Sidang kelulusan akhir dipimpin Karodalers SSDM Polri selaku pimpinan sidang, serta diikuti oleh jajaran pejabat terkait seperti Karorenmin Akpol, Kabagdiapers Rodalpers SSDM Polri, para Karo SDM Polda se-Indonesia, dan seluruh peserta seleksi tingkat pusat dari berbagai daerah.

    Polda Sulawesi Tengah sendiri mengirimkan 11 peserta untuk mengikuti seleksi akhir ini, terdiri dari 10 pria dan 1 wanita. Seluruh peserta telah melewati serangkaian tahapan seleksi ketat, mulai dari administrasi, kesehatan, psikologi, akademik, hingga tes kemampuan jasmani.

    Dari total peserta yang dikirim, sebanyak tujuh orang dinyatakan lulus terpilih tingkat pusat. Mereka adalah Muh. Iriyaldi Kusuma Putra, Wahyudha Agus Budyansah, Andhika Febryanto Sinambela, Muh. Owen Zainal Rahadiansyah, Mohammad Fadel, Muh. Athahillah Hidayat, serta satu-satunya peserta wanita, Faine Amanda Dwi Vania.

    Sementara itu, empat peserta pria lainnya dari Polda Sulteng dinyatakan lulus tidak terpilih, yakni lolos tahapan seleksi namun tidak masuk dalam kuota nasional yang tersedia untuk tahun ini.

    Plh. Kabidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mengatakan bahwa hasil tersebut menjadi bukti kerja keras dan semangat juang tinggi para peserta serta komitmen panitia seleksi di daerah yang menjunjung integritas dalam setiap tahapan.

    “Alhamdulillah, tujuh peserta Panda Polda Sulawesi Tengah berhasil lolos hingga ke tingkat pusat. Ini adalah pencapaian yang membanggakan, semoga mereka mampu menjalani pendidikan dengan baik dan menjadi perwira Polri yang berkualitas,” ujar AKBP Sugeng.

    Dengan hasil tersebut, Polda Sulteng turut berkontribusi dalam mencetak kader-kader Polri masa depan yang akan dididik di Akpol Semarang sebelum terjun langsung ke tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan.

    Red”

  • Kapolda Resmi Buka Diktuba Polri, 72 Siswa Siap Ditempa di SPN Polda Sulteng

    Kapolda Resmi Buka Diktuba Polri, 72 Siswa Siap Ditempa di SPN Polda Sulteng

    Donggala – Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Dr. Agus Nugroho secara resmi membuka Pendidikan dan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Tahun Anggaran 2025/2026 di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulteng, Selasa (30/7/2025).

    Dalam pelaksanaan upacara tersebut, turut hadir Irwasda Polda Sulteng Kombes Pol. Asep Adhiatna, sejumlah Pejabat Utama Polda Sulteng, serta unsur Forkopimda dari Kota Palu dan Kabupaten Donggala. Kehadiran para pejabat ini menambah semarak dan semangat dalam momen penting tersebut.

    Sebanyak 72 siswa Diktukba Polri resmi mengikuti prosesi pembukaan pendidikan yang akan berlangsung selama 7 bulan ke depan. Mereka akan mendapatkan berbagai materi dasar kepolisian yang bertujuan membentuk insan Bhayangkara yang siap mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara.

    Dalam amanat Kalemdiklat Polri yang dibacakan Kapolda Sulteng, disebutkan bahwa Diktukba Polri merupakan salah satu program strategis dalam mencetak personel Polri yang profesional, cerdas, bermoral, dan modern. Hal ini penting untuk menjawab tantangan tugas kepolisian di era saat ini.

    “Keberhasilan yang telah saudara raih saat ini, merupakan berkah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Ini juga buah dari perjuangan panjang melalui ketekunan, keuletan dan kesungguhan, serta doa dan dukungan dari orang tua dan keluarga,” kata Irjen Agus Nugroho.

    Ia menekankan pentingnya memanfaatkan waktu pendidikan ini secara maksimal. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan yang berharga ini dengan sebaik-baiknya untuk menimba ilmu pengetahuan, keterampilan serta menambah wawasan tentang kepolisian secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, tegasnya.

    Kapolda juga mengingatkan bahwa selama proses pendidikan, para siswa akan dihadapkan pada berbagai tantangan baru yang menuntut kesiapan fisik dan mental. Namun, dengan tekad dan semangat yang kuat, ia meyakini seluruh siswa mampu melewatinya dengan baik.

    “Hasil dari proses pendidikan pembentukan ini akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan tugas Polri ke depan. Oleh karena itu, ikuti setiap tahap dengan penuh dedikasi agar dapat menjadi Bhayangkara sejati yang membanggakan,” tutup Irjen Agus Nugroho.

    Red”

  • Sekjen LIN Kota Bekasi Akan Mengawal Kasus Terkait Belanja HPN 2025, Diminta Diskominfostandi Bekasi Jangan Pada Ngelenong

    Sekjen LIN Kota Bekasi Akan Mengawal Kasus Terkait Belanja HPN 2025, Diminta Diskominfostandi Bekasi Jangan Pada Ngelenong

    Bekasi 30-07-2025.

    Kekisruhan terkait anggaran belanja yang dikucurkan Diskominfostandi pada HPN (Hari PERS Nasional di Bekasi masih menjadi polemik berkepanjangan.

    Dalam hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang proses pengadaan yang seharusnya mengikuti aturan ketat.

    “Dalam hal ini Sekjen LIN Kota Bekasi mengawal GNPPI Jabar untuk segera mengajukan Surat Permintaan Keterbukaan Informasi Publik, Terkait Belanja HPN 2025 pada Diskominfostandi Bekasi agar tidak stak di tempat.

    Ketika informasi yang diterima Sekjen LIN Kota Bekasi mengenai mekanisme perjalanan dinas yang diserahkan kepada pihak ketiga melalui Event Organizer yang diduga beralamat fiktif perlu dipertanyakan transparansinya,” menurut Rhagil.

    Sebelumnya rekan -rekan dari GNPPI Jabar bersama AWPI DPC kota Bekasi menyambangi kantor Kepala Dinas Diskominfo saat itu tidak ada dikarenakan ada giat, diwakili oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Diskominfostandi Kota Bekasi, Fitrianti.

    Akhirnya diwakilkan oleh ibu Fitrianti yang bertemu dan diterima dengan baik, di saat pertemuan dengan ibu Fitrianti Rhagil bersama beberapa awak media yang tergabung dalam organisasi AWPI disitu mendapatkan informasi yang kurang memberikan respons yang dinilai kurang memuaskan.

    Lucu dan bin ajaib yang dilakukan oleh Diskominfostandi selang beberapa hari berita mulai viral, Kadis Diskominfo dalam jumpa pers nya memberikan Hak jawabnya terkait Belanja HPN 2025 yang dimana
    Event Organizer yang diduga beralamat fiktif.

    Dimana salah satu staf Diskominfostandi menyatakan bahwa tempat Event Organizer yang dikatakan fiktif itu tidak benar, disana beberapa staf Diskominfostandi ber-selfie serasa tidak ada dosa di depan kantor tersebut dengan biground spanduk nama PT Event Organizer tersebut.

    Sekjen LIN angkat bicara, Disinilah sikap pejabat pemerintah kota Bekasi yang tidak legowo dan berbesar hati. Sudah jelas rekan-rekan GNPPI bersama rekan media sebelum membuat surat pengajuan Permintaan Keterbukaan Informasi Publik sebelumnya sudah melakukan pencarian serta investigasi dan mengali informasi dilapangan.

    Jadi terlihat jelas sikap jajaran dinas Diskominfostandi seperti pemain sulap dalam tempo beberapa hari selesai awak media investigasi tempat itu berubah menjadi kantor Event organizer resmi”. Tegas Tommy Sekjen LIN Kota Bekasi.

    Saya mendukung agar segera ambil langkah tegas sebagai tindak lanjut, Dimana GNPPI berencana mengajukan surat permintaan keterbukaan informasi publik di Bandung untuk mendapatkan data lengkap belanja kegiatan HPN 2025.

    Langkah ini diambil setelah audiensi dan tidak transparan dalam memberikan jawaban yang memuaskan.

    Dimana permasalahan ini menjadi berlarut- larut menjadi bola liar yang harus segera diatasi agar menunjukkan pentingnya pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama untuk kegiatan yang melibatkan perjalanan dinas dan pengadaan jasa.

    Serta Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan anggaran publik yang merugikan masyarakat Bekasi”. Tegas Sekjen LIN Kota Bekasi menutup pembicaraan.

    Redaksi”.

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Selasa 29 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
    SI selaku Direktur PT Berau Coal.
    FE selaku Direktur PT Thiess Contractors.
    SBY selaku VP Controller PT Kilang Pertamina International.
    YT selaku General Manager PT Kilang Pertamina International RU-IV Balongan.
    TRA selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
    BTP selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Pertamina (Persero) periode April 2018 s.d. Juni 2020.
    YIH selaku Senior Manager Commercial Pertamina EP Cepu Regional 4 periode 1 Juli 2024 s.d. 1 Desember 2024.
    HDR selaku VP Tanker Opt. Performance & Solution PT Pertamina International Shipping.
    IKPA selaku VP Sales & Marketing PT Pertamina International Shipping periode 2023.
    MZ selaku VP Operation Ousthone BUT Medco E&P Natuna Ltd. periode 1 Juni 2023 s.d. 25 Mei 2024.
    NBL selaku Manager Tax Accounting PT Orbit Terminal Merak.
    Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 29 Juli 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.