Kategori: TNI / POLRI

  • Warga Cianting Resah, Area Pemancingan Oknum Kades Diduga Jadi Markas Peredaran Narkoba

    Warga Cianting Resah, Area Pemancingan Oknum Kades Diduga Jadi Markas Peredaran Narkoba

    PURWAKARTA – Masyarakat Desa Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga menunjukkan aktivitas pesta narkotika jenis sabu di sebuah area kolam ikan (balong) milik oknum Kepala Desa setempat.

    Kondisi ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari narasumber warga yang enggan disebutkan namanya, lokasi tersebut diduga sering dijadikan tempat berkumpul untuk aktivitas terlarang.

    Bukti Rekaman Video dan Dugaan Keterlibatan

    Dalam rekaman video yang kini dikantongi pihak Redaksi, terlihat sekumpulan orang di sebuah saung area pemancingan sedang mengonsumsi zat yang diduga narkotika jenis sabu. Terdapat pula cuplikan yang memperlihatkan paket plastik bening berisi kristal putih (diduga paket satu gram atau “ji”).

    Meski wajah oknum Kepala Desa tidak terlihat secara langsung dalam frame, namun suara dalam rekaman tersebut diduga kuat merupakan suara sang Kades yang tengah merekam dan berinteraksi dengan rekan-rekannya di lokasi kejadian.

    “Warga merasa sangat khawatir dengan adanya pembiaran penggunaan narkoba secara bebas di lingkungan kami. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan dana desa yang dikaitkan dengan gaya hidup tersebut, namun hal ini perlu pembuktian lebih lanjut,” ujar salah satu warga.

    Sorotan Terhadap Penegakan Hukum

    Muncul kekhawatiran di masyarakat mengenai penanganan kasus ini. Warga mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu. Bahkan, muncul wacana aksi damai menuju Mapolda Jawa Barat jika kasus ini tidak segera diusut tuntas secara transparan.

    Tinjauan Yuridis (Landasan Hukum)

    Tindakan yang digambarkan dalam informasi di atas dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

    Pasal 112 atau 114: Terkait kepemilikan, penyimpanan, atau perantara jual beli narkotika golongan I.

    Pasal 127: Mengenai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri.

    Pasal 131: “Setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112… dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.” (Menyoroti pembiaran yang terjadi).

    Pasal 132: Terkait mufakat jahat atau percobaan melakukan tindak pidana narkotika.

    Selain itu, jika terbukti ada penggunaan dana desa, oknum tersebut dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, seorang Kepala Desa dapat diberhentikan sementara atau tetap jika dinyatakan sebagai terdakwa/terpidana melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

    Upaya Konfirmasi

    Hingga berita ini diturunkan, tim media telah berupaya mendatangi Kantor Desa Cianting untuk melakukan klarifikasi. Namun, Kepala Desa yang bersangkutan belum dapat ditemui dan terkesan menghindari awak media.

    Masyarakat meminta jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian guna memastikan kebenaran video tersebut demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah dari bahaya peredaran narkotika.

    Catatan Redaksi:

    Berita ini disusun berdasarkan laporan awal dan bukti rekaman yang diterima. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

    Red”

  • YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

    YANTO AD Bawa Kabur Mobil Toyota AGYA AB 1873 SX & EMAS, Polisi Segera Tindak

    BATANG – Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya sangat pas untuk menggambarkan nasib malang yang menimpa Ibu Erma Setiawati. Niat baik membantu teman yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit, justru berbuah pahit: mobil kesayangannya raib dibawa kabur.

    Saat di konfirmasi Media Meteor News Erma Setiawati menceritakan kronologisnya, bahwa kejadian bermula pada Selasa (23/03/2026), saat seorang pria atas nama Yanto AD (terduga pelaku dalam foto) mendatangi korban dengan raut wajah memelas. Alasannya klasik ingin menjenguk saudara yang sedang terbaring sakit di RS Pekalongan.

    “Bu, antar ke rumah sakit pekalongan ingin jenguk saudara.” Terangnya.

    Namun siapa sangka, di balik wajah tenang dan topi hitamnya, tersimpan rencana jahat untuk menguasai harta orang lain. Bukannya sampai di rumah sakit, Yanto AD (pelaku) justru membawa korban berputar-putar hingga ke wilayah Tulis, Kabupaten Batang.

    Kemudian, dengan tipu daya yang halus, korban diturunkan di pinggir jalan dengan janji pelaku hendak “menjemput sopir”. Namun, setelah ditunggu hingga kaki pegal dan hari berganti gelap, mobil Toyota Agya Silver Metallic bernopol AB 1873 SX tak kunjung kembali.

    Tak hanya mobil, pelaku juga turut menggasak HP Oppo A60, dompet berisi surat berharga, hingga emas 2 gram milik korban. Total kerugian ditaksir mencapai Rp125.000.000,-.
    Korban kini hanya bisa menggenggam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis sebagai bukti sisa-sisa harapannya.

    “Akhirnya saya buat laporan di Polsek Tulis dan hingga kini masih menunggu tindakan APH.”

    Laporan saya sudah resmi ditangani oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis. Publik kini menanti, seberapa lincah gerak aparat Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, dalam mengejar pelaku yang fotonya sudah terpampang jelas ini.

    Saya memohon kepada aparat kepolisian republik Indonesia untuk bisa mengungkap pencurian dan penggelapan mobil yang dilakukan atas nama YANTO AD (semoga benar namanya) karena identitasnya begitu jelas (fotonya) dan jangan sampai jargon “Polisi Siap Melayani” hanya menjadi pajangan di dinding kantor.

    Sementara pelaku pencurian dan penggelapan masih bisa tidur nyenyak di luar sana sambil menikmati hasil jarahannya.

    “Bagi masyarakat yang melihat mobil Toyota Agya dengan plat nomor AB 1873 SX atau mengenali wajah pria di dalam foto, diharapkan segera melapor. Mari kita bantu polisi agar “PR” yang satu ini cepat selesai dan keadilan tidak hanya sekadar menjadi narasi di atas kertas laporan.”

    Ayo Pak Polisi, tunggu apa lagi? Pelakunya sudah jelas, buktinya sudah ada, tinggal “jemput paksa” saja! Ucapnya sambil meneteskan air mata.

    Red”

  • Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu Asal Jakarta, Barang Bukti 114,75 Gram Diamankan

    Polres Purbalingga Ringkus Pengedar Sabu Asal Jakarta, Barang Bukti 114,75 Gram Diamankan

    Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berhasil diamankan berikut barang bukti 114,75 gram narkotika jenis sabu.

    Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu diungkap pada Kamis (16/4/2026) di ruas jalan wilayah Kelurahan Karangmanyar, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka yang diamankan adalah YPM (34) laki-laki, alamat sesuai KTP yaitu Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Senin (27/4/2026).

    Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk menempatkan dan memindahkan paket sabu ke sejumlah titik. Kemudian setelahnya, tersangka mendapat imbalan sebesar Rp. 2 juta.

    “Untuk seseorang yang memerintah tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan tim Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya.

    Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 47,89 gram, satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,57 gram dan satu buah plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 14,29 gram.

    “Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu dengan berat bruto 114,75 gram,” jelasnya.

    Selain itu, diamankan juga tiga lembar alumunium foil, tiga lembar kertas tisu warna putih, satu buah kotak kardus kecil warna merah, dua buah kartu sim telepon selular, sobekan kertas, satu buah tas plastik, satu tas pinggang warna hitam dan satu jaket warna hitam.

    “Pengungkapan kasus ini dilakukan saat personel dari Satresnarkoba Polres Purbalingga sedang melakukan patroli tertutup dan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Kalimanah,” jelasnya.

    Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Subsidair pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    “Sesuai dengan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI sebesar Rp. 2 miliar,” tegasnya.

    Wakapolres mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika maupun obat – obatan berbahaya lainnya karena bisa merusak generasi bangsa.

    “Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dapat memberikan informasi kepada kepolisian terdekat untuk dilakukan tindakan tegas dan terukur agar Kabupaten Purbalingga bisa terbebas dari narkoba,” pesannya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal, Jawa Tengah Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

    Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kendal, Jawa Tengah Dibongkar Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri

    Minggu, 26 Apr 2026
    Barang bukti berupa 2.300 Liter Bio Solar yang berasal gudang penimbunan BBM subsidi, Kabupaten Kendal

    Kendal – Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kegiatan pengungkapan tersebut Merupakan arahan langsung dari Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM di luar peruntukannya.

    IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. DAN KP. Zaitun – 3004, selaku Katim menjelaskan, satu orang tersangka berinisial AF. ditangkap lokasi yang diduga menjadi titik operasi praktik ilegal tersebut.

    lokasi yang digunakan para pelaku di Karang Sari, Kec. Kendal, merupakan gudang penimbunan BBM subsidi jenis bio solar;

    Kasus ini terungkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik penimbunan dan penjualan tidak untuk peruntukannya BBM subsidi jenis Bio solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kec. Kendal. selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tangki kapasitas 1000 Liter ke dalam mobil truk box modifikasi dengan tanki didalam box kapasitas 5000 Liter jeriken menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.

    Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Mobil Truk IZUZU Nopol H 9738 EA, 1 (satu) set alat sedot Alkon, 3 (tiga) buah tandon kap 1 ton, 4 (empat) buah jirigen 35 Liter, 12 (dua belas) buah galon 15 Liter, Muatan solar subsidi +- 2.300 Liter, 1 (satu) unit kendaraan roda 3 Merk Viar warna merah,

    IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. menyebut, Tersangka membeli Bio Solar dari para nelayan yang membeli di SPBN Bandengan dengan menggunakan barcode . Setelah itu, BBM ditampung di gudang untuk kemudian dijual kembali demi keuntungan pribadi.

    “Pelaku ini melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar dari nelayan yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp. 8.000; truk box modifikasi tanki kapasitas 5.000 Liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi Bio Solar minimal terkumpul 2000 Liter” ujar IPTU MUHAMMAD MULTAZZAMI, S.Tr.Pel. Minggu (26/4/2026).

    Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah kerap mengalami antrean panjang, khususnya untuk pembelian Bio Solar untuk para nelayan.

    Saat ini, tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    Red”

  • Disuruh Mertua Kirim Sabu Ke Lapas Kedungpane, Menantu Ditangkap Petugas Saat Sembunyikan Sabu di Telapak Kaki

    Disuruh Mertua Kirim Sabu Ke Lapas Kedungpane, Menantu Ditangkap Petugas Saat Sembunyikan Sabu di Telapak Kaki

    Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Kedungpane, Kota Semarang. Dua perempuan yang berperan sebagai kurir diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Mirisnya, keduanya diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai ibu mertua dan menantu.

    Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng yang dipimpin Kompol Edi Hartono melakukan serangkaian penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.

    Pada Kamis (24/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AP di area parkiran Lapas Kedungpane. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di telapak kaki kiri pelaku, serta tujuh butir ekstasi (inex).

    Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari ANF yang merupakan ibu mertuanya, dengan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk mengantarkan paket kepada seorang narapidana di dalam lapas.

    Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan ANF di kediamannya di wilayah Semarang Timur. Dari hasil interogasi, ANF mengakui perannya sebagai pihak yang memerintahkan pengiriman narkotika sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur menjelaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan masih adanya upaya peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

    “Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Modus yang digunakan cukup rapi, di mana pelaku menyembunyikan narkotika di bagian tubuh untuk menghindari pemeriksaan,” jelasnya pada Sabtu (25/4/2026) siang.

    Ia menambahkan, dari hasil pengembangan diketahui bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang narapidana berinisial AS (dalam penyelidikan) yang berada di dalam Lapas Kedungpane.

    “Pelaku kedua berperan sebagai pengendali sekaligus penghubung dengan jaringan di dalam lapas. Ia menerima imbalan yang dijanjikan sebesar Rp 7,5 juta, yang sebagian telah diterima. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus peredaran narkotika yang semakin beragam.

    “Peredaran narkoba saat ini tidak mengenal latar belakang, bahkan melibatkan relasi keluarga. Ini menjadi pengingat bagi kita semua agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan sesaat,” ujarnya.

    Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.

    Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Red”

  • Ringkus Penjual Obat Terlarang, Polres Purbalingga Sita Ribuan Butir Obat di Wirasana

    Ringkus Penjual Obat Terlarang, Polres Purbalingga Sita Ribuan Butir Obat di Wirasana

    Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria yang kedapatan warga sedang transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga. Dari tersangka, polisi menyita ribuan butir obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

    Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers, mengatakan kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya diungkap pada Rabu (15/4/2026) di Dusun Keponggok, Kelurahan Wirasana, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka yang diamankan berinisial MS (26), sesuai identitas adalah warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Ihwan Maruf dan Plt Kasi Humas Iptu Dwi Arto, Jumat (24/4/2026).

    Disampaikan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu menjual obat jenis psikotropika dan obat berbahaya lainnya dengan cara berpindah-pindah tempat di wilayah Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka mengaku sudah berjualan sekitar satu minggu terakhir dan mendapat upah dari pemilik barang sebesar Rp. 200 ribu perhari,” jelasnya.

    Barang bukti yang diamankan yaitu obat daftar G sebanyak 2.246 butir terdiri dari Tramadol, Hexymer, Yarindo dan Trihexyphenidyl; obat jenis psikotropika sebanyak 251 butir terdiri dari Merlopam, Alprazolam, Zypras, Atarax, Valdimex, Camlet Alprazolam.

    Selain itu, uang tunai Rp. 5.665.000, satu unit handphone merk Itel, satu unit handphone merk Tecno Spark, satu dompet kulit warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu tas ransel warna cokelat.

    “Terkait pemasok obat terlarang kepada tersangka, saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga,” tegasnya

    Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    “Kepada pelaku diancam pidana penjara antara 5 tahun sampai 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI yaitu Rp. 2 Miliar,” pungkasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Ranmor Internasional Bermodus Dokumen Fiktif

    Ditreskrimsus Polda Jateng Bongkar Sindikat Penyelundupan Ranmor Internasional Bermodus Dokumen Fiktif

    Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap praktik penyelundupan kendaraan bermotor ilegal lintas negara yang telah berlangsung sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan tercatat telah dikirim ke Timor Leste melalui jalur ekspor dengan dokumen fiktif.

    Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026), sebagai tindak lanjut dari laporan polisi yang telah ditangani sejak Januari 2026 dan melalui serangkaian penyelidikan mendalam di lapangan.

    Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kontainer berisi kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau hanya dilengkapi STNK.

    “Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.

    Tak berhenti di situ, dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap sopir, petugas kemudian bergerak ke lokasi gudang di Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

    Di lokasi tersebut, petugas menemukan 12 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang telah dipersiapkan untuk dimuat ke dalam kontainer dan dikirim ke luar negeri.

    Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni AT (49), warga Wonosari, Klaten, dan SS (52), warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

    Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tersangka AT berperan sebagai pemodal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta menyediakan kendaraan dari berbagai sumber yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan sah. Sementara itu, tersangka SS berperan sebagai perantara yang mencarikan jasa forwarder atau ekspedisi untuk pengiriman kendaraan ke luar negeri.

    Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengumpulkan kendaraan roda dua, roda empat, hingga truk dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor fiktif sebagai syarat pengiriman melalui kontainer menuju Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit truk Hino, 2 unit kontainer, 46 unit sepeda motor, 4 unit mobil, 2 unit truk, 64 bundel dokumen ekspor, serta 3 unit telepon genggam.

    “Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.
    Lebih lanjut diungkapkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga April 2026, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan ” ungkap Dir Reskrimsus.

    Dari hasil pendalaman, diketahui total kendaraan yang telah berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.

    “ dari Aktivitas yang di lakukan oleh pelaku, nilai transaksi nya lebih dari Rp. 50 miliar serta keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan lebih dari Rp.10 miliar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 592 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

    Karena sebagian kendaraan tersebut diperoleh tersangka dari hasil kejahatan, Dirreskrimsus mempersilahkan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang dan mengambilnya ke Mako Ditreskrimsus Polda Jateng.

    “Bagi masyarakat yang merasa kehilangan baik motor maupun mobil silahkan datang dengan membawa surat bukti kepemilikan kendaraan, jika identitasnya cocok maka akan diserahkan langsung pada pemiliknya tanpa dipungut biaya alias Gratis ,” tandasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan mudah tergiur harga murah tanpa dokumen yang sah, karena selain merugikan diri sendiri, juga berpotensi terlibat dalam tindak pidana,” ujarnya.

    Ia menambahkan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah praktik kejahatan serupa agar tidak terus berkembang dan merugikan kepentingan nasional.

    Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah untuk terus memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor, guna melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional.

    Red”

  • Peredaran Tembakau Gorilla Di Boyolali Digagalkan, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

    Peredaran Tembakau Gorilla Di Boyolali Digagalkan, Polda Jateng Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika

    Polda Jateng-Kota Semarang|Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang biasa di sebut tembakau Gorila di wilayah Kabupaten Boyolali.

    Dalam keterangannya, Direktur Narkoba Polda Jateng Kombespol. Yos Guntur mengatakan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, setelah tim Ditresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.

    ” Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial IAS (29), warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang berperan sebagai penjual.
    Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang sekaligus menjadi lokasi penyimpanan barang ” kata Dir Narkoba, Rabu (22/4)

    ” Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 paket tembakau sintetis dengan total berat 8,43 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone iPhone warna hitam, serta satu buah tas ransel warna hitam ” tambah nya.

    Dir Narkoba juga menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial BAS yang saat ini masih dalam penyelidikan.

    ” Jadi Tersangka ini membeli barang tersebut seharga Rp1.000.000 dan menjualnya kembali dengan keuntungan sebesar Rp500.000 ” terangnya.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut, untuk tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI. Subsider, dikenakan Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda kategori VI

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk jenis baru seperti tembakau sintetis ( tembakau Gorila ) yang menyasar kalangan muda.

    “Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Narkoba Polda Jateng dalam menekan peredaran narkotika di Jawa Tengah, khususnya jenis tembakau sintetis yang saat ini cukup marak dan berbahaya. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

    “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.

    Red”

  • APH Harus Ada Tindakan Nyata, Diduga Wilayah Hukum Polres Selawi Marak Perjudian Sabung Ayam.

    APH Harus Ada Tindakan Nyata, Diduga Wilayah Hukum Polres Selawi Marak Perjudian Sabung Ayam.

    TEGAL”

    Praktik perjudian sabung Ayam diduga masih berlangsung secara terang-terangan di wilayah Kecamatan Surodadi Kabupaten Tegal
    Ironisnya, aktivitas tersebut disebut tetap berjalan saat masyarakat seharusnya menjaga suasana religius dan ketertiban sosial.

    Informasi yang dihimpun “Tim Jurnalis Media, pada Minggu (19/4/2026) menyebutkan arena sabung ayam tersebut berada di sekitar permukiman warga yang berlokasi di Simendot Gang Durian Desa, Karangmulya

    Kecamatan Surodadi
    KabupatenTegal
    Jawa Tengah 52182
    Lokasi yang relatif tertutup itu diduga menjadi tempat berkumpulnya para penjudi untuk menyaksikan sekaligus bertaruh dalam pertarungan ayam aduan.

    Sejumlah sumber di lapangan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut bukan kejadian sesaat, melainkan berlangsung secara rutin.lokasi yang telah disiapkan sebagai arena atau Ring pertarungan, para penonton disebut kerap memadati area sambil menyaksikan jalannya laga ayam aduan yang disertai taruhan uang hingga jutaan rupiah

    Tidak hanya dihadiri warga sekitar, arena tersebut juga diduga menarik kedatangan peserta dari luar daerah yang datang untuk bertaruh maupun sekadar menyaksikan pertandingan.

    Yang lebih menarik perhatian publik, beredar kabar di tengah masyarakat bahwa arena sabung ayam itu diduga dikelola oleh seseorang berinisial (A) pemainnya juga Sosok yang disebut-sebut merupakan oknum aparat aktif yang berdinas di lingkungan selawi KabupatenTegal dugaan keterlibatan oknum Aparat inilah yang memicu pertanyaan besar di tengah kalangan masyarakat mengenai mengapa aktivitas perjudian tersebut seolah berjalan lancar tanpa hambatan dan tidak tersentuh oleh pihak Aparat kepolisian.

    Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini tentu menjadi preseden serius bagi penegakan hukum dan citra institusi Aparat penegak hukum di daerah.

    Padahal secara hukum, praktik perjudian sabung ayam jelas dilarang.Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menegaskan bahwa setiap bentuk perjudian dapat dikenai sanksi pidana, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang turut serta dalam aktivitas tersebut.

    Masyarakat sekitar mengaku resah dengan keberadaan arena tersebut, terlebih karena berlangsung pada bulan Ramadan. Warga menilai aktivitas perjudian seperti itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan religius yang dijunjung tinggi masyarakat.

    “Kalau benar ada perjudian dan bahkan melibatkan oknum aparat, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

    Masyarakat pun mendesak aparat penegak Hukum, khususnya Polres Selawi,kabupaten Tegal untuk segera melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan praktik Perjudian tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengelolaannya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun dari pihak yang disebut-sebut terkait dengan pengelolaan arena sabung ayam tersebut.

    Jika tidak segera ditindak, masyarakat khawatir praktik perjudian ini akan terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, merusak ketertiban masyarakat serta mencoreng kesakralan bulan Ramadan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat nilai moral dan spiritual.

    Tim Jurnalis minta Atensi Khusus kepada pihak Kepolisian dari APH Aparat Penegak hukum dari tingkat Polsek,Polres,Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri di minta segera turun ambil tindakan tegas memberantas tempat Perjudian.

    Red” Liza Amelia

  • Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar

    Langkah Cepat Polda Jateng Ungkap Kasus Sabu, Kurir dan Rekan Ditangkap di Sejumlah Titik Karanganyar

    Polda Jateng- Kota Semarang|Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 10,84 gram di wilayah Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur mengatakan bahwa, Pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni MIS (33), warga Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, yang berperan sebagai kurir, serta ARS (25), warga Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, yang turut serta dalam peredaran tersebut. Keduanya diamankan saat berada di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.

    ” Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 1 paket sabu di saku celana tersangka serta 7 paket lainnya di dalam tas selempang yang dibawa oleh tersangka MIS. Selanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka, petugas melakukan pengembangan dan menemukan 7 paket sabu lainnya yang telah disimpan di beberapa titik berbeda ” ungkap Dir Narkoba, Minggu (19/4)

    Dir Narkoba menjelaskan bahwa lokasi temuan tambahan tersebut antara lain di SPBU daerah Palur, sekitaran ATM, sekitaran warung, sekitaran Minimarket di daerah Pucangsawit Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza. Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi langsung saat transaksi berlangsung.

    Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto total 10,84 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, serta handphone yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

    ” Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial GRR (DPO), yang mengarahkan pengambilan dan pendistribusian sabu dengan sistem pecah paket ” tambah Dir Narkoba

    Menurut pengakuan Para tersangka, baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut dengan imbalan sebesar Rp.250.000 serta fasilitas penggunaan narkotika secara Gratis.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jawa Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan terhadap kedua tersangka di jerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman Pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal ± Rp2,6 miliar.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Yos Guntur, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah.

    “Modus yang digunakan pelaku dengan sistem tempel di sejumlah lokasi, hal ini menunjukkan adanya pola jaringan yang terorganisir. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama yang saat ini masih dalam pencarian,” tegasnya.

    Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

    Red”