Kategori: TNI / POLRI

  • Skandal Pemerasan atau Sandiwara? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat Oknum TNI dan Polisi dalam Penangkapan Tiga Wartawan

    Skandal Pemerasan atau Sandiwara? Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Permufakatan Jahat Oknum TNI dan Polisi dalam Penangkapan Tiga Wartawan

    BLORA | — Kasus penangkapan tiga wartawan di Blora pada 22 Mei 2025 kini memasuki babak baru. Dalam konferensi pers yang digelar belum lama ini, kuasa hukum ketiga wartawan, John L. Situmorang, S.H., M.H., mengungkap fakta mengejutkan yang berpotensi membalikkan narasi publik.

    John menyebut bahwa permintaan untuk menurunkan berita investigasi justru berasal dari seorang bernama Didik, yang mengaku sebagai kepala gudang milik oknum TNI AD. Ironisnya, oknum TNI AD tersebut kini menjadi pelapor dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat tiga jurnalis itu.

    > “Permintaan untuk menurunkan berita bukan berasal dari inisiatif wartawan, tapi justru dari Sdr. Didik, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi,” ungkap John dengan tegas.

    Bukti BAP Ungkap Dugaan Skenario Kriminalisasi

    Fakta yang terangkum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan bahwa permintaan penurunan berita datang dari Didik. Bahkan, sebelum penangkapan, uang sebesar Rp4 juta dari total kesepakatan Rp10 juta sempat disodorkan oleh Didik sebagai “biaya” untuk penghapusan berita.

    > “Ini bukan pemerasan. Ini lebih mirip jebakan. Jika permintaan dan uang datang dari pihak pelapor, lalu mengapa justru wartawan yang dijadikan tersangka?” kata John penuh keheranan.

    Aroma Permufakatan Jahat, Oknum Aparat Diduga Terlibat

    John menduga adanya permufakatan jahat antara pelapor dan oknum di Polres Blora. Ia menilai proses hukum dalam kasus ini sarat rekayasa, manipulatif, dan mengarah pada upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sedang mengungkap praktik penyelewengan distribusi BBM bersubsidi.

    > “Ini bukan penegakan hukum, ini bentuk pembungkaman informasi publik. Wartawan kami sedang bekerja, bukan memeras. Justru mereka yang ditawari uang agar berita tak tayang,” tegasnya.

    Analisis Yuridis: Unsur Pemerasan Tidak Terpenuhi

    Dalam kajian hukum, John menjelaskan bahwa unsur pidana Pasal 368 KUHP tentang pemerasan tidak terpenuhi. Tidak ada unsur paksaan atau ancaman dari wartawan kepada pelapor. Justru ada indikasi gratifikasi dari pelapor, yang notabene terhubung dengan aparat negara.

    John mendesak agar proses hukum juga menyentuh pihak-pihak yang diduga menyusun skenario ini, termasuk pelapor dan penyidik yang terlibat.

    Kritik Keras Terhadap Penegakan Hukum

    Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai mencerminkan wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Mengapa wartawan yang menanggapi permintaan justru dikriminalisasi, sementara pihak yang menawarkan uang dan diduga bagian dari jaringan BBM ilegal tidak tersentuh?

    > “Jika benar ada mafia BBM subsidi, mengapa bukan itu yang ditindak? Mengapa justru orang yang memberitakan fakta yang dipenjara?” kecam John.

    Langkah Hukum Berlanjut: Dilaporkan ke Polda, Kejati, dan POMDAM

    John mengungkap bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan resmi ke berbagai institusi pengawas:

    Pengawas Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk meminta gelar perkara khusus.

    Pengawas Kejati Jateng dan Jamwas Kejagung RI, serta Komisi Kejaksaan RI untuk menyoroti dugaan pelanggaran etika oleh jaksa penuntut umum.

    POMDAM IV/Diponegoro untuk menindaklanjuti laporan terhadap oknum TNI yang terlibat.

    Kesimpulan: Siapa Sebenarnya yang Memeras Siapa?

    Kini publik bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang memeras, dan siapa yang menjadi korban? Apakah ini murni kasus pidana, atau justru operasi senyap untuk membungkam suara kritis terhadap mafia BBM bersubsidi?

    > “Penegakan hukum tanpa keadilan adalah tirani. Kasus ini penuh tanda tanya dan harus dibuka seterang-terangnya. Rakyat berhak tahu, siapa yang bersembunyi di balik seragam,” pungkas John.

    Red”

  • Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu; Dua Bulan Beroperasi Cetak 4000 Lembar Uang Rp. 100 Ribu

    Polda Jateng Tangkap Enam Pelaku Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu; Dua Bulan Beroperasi Cetak 4000 Lembar Uang Rp. 100 Ribu

    Polda Jateng-Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. Enam tersangka dengan peran berbeda diamankan petugas saat beraksi di wilayah Boyolali dan di sebuah rumah tempat produksi uang palsu di Yogyakarta.

    Hal ini diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa, (5/8/2025) pukul 10.00 WIB. Dirinya menyebut bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.

    “Berbekal informasi tersebut, tim Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka yakni W (70), warga Kabupaten Boyolali, dan M (50), warga Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

    Keduanya diamankan pada Jumat, 25 Juli 2025 di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali. Dari tangan keduanya petugas mendapati barang bukti berupa uang palsu sebanyak 410 lembar pecahan Rp100.000.

    Hasil pengembangan dari dua tersangka tersebut kemudian mengarah kepada dua tersangka lain, yakni BES (54), warga Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, yang turut berperan menjual dan mencari pembeli uang palsu serta tersangka HM (52), warga Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, yang berperan sebagai pemodal sekaligus pencari peralatan produksi.

    Tidak berhenti disitu, petugas terus melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman Yogyakarta. Di lokasi tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap JIP alias Joko (58), warga Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, yang bertindak sebagai desainer dan pembuat uang palsu, serta DMR (30), warga Kecamatan Depok, Sleman, sebagai pemilik rumah tempat produksi uang palsu.

    Di lokasi itu petugas juga menemukan barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 (lima ratus) lembar uang palsu pecahan 100.000 (seratus ribu), 1800 (seribu delapan ratus) lembar uang palsu setengah jadi, dan 480 (empat ratus delapan puluh Lembar) Lembar uang palsu yang belum di potong. Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Mako Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

    “Modus yang mereka jalankan adalah memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan perbandingan 1:3. Artinya, setiap Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp 30 juta. Dari hasil penggeledahan, kami temukan ribuan lembar uang palsu dalam berbagai tahap produksi, serta peralatan lengkap untuk percetakan,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

    Ia menambahkan, sindikat ini telah beroperasi sejak awal Juni 2025 dan telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu, di mana 150 lembar di antaranya diduga sudah sempat beredar di masyarakat.

    Menanggapi pengungkapan ini, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Jateng, Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi kinerja dari petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang berhasil menangkap para pelaku sindikat peredaran uang palsu. Dirinya turut memberikan kiat agar masyarakat tidak menjadi korban dari peredaran uang palsu.

    “Kami meminta masyarakat untuk melakukan triple checking terhadap uang yang diterimanya, yaitu melalui 3 D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Selain itu ada ciri khusus yang terdapat pada uang asli namun tidak dimiliki uang palsu diantaranya gambar air, benang pengaman, gambar rectoverso, serta tinta yang dapat berubah warna (OVI). Sebagai upaya edukasi bagi masyarakat kami juga rutin menggelar kegiatan sosialisasi tentang Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah serta memasukkannya sebagai bahan ajar materi di sekolah,” ujarnya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang membuat dan mengedarkan uang palsu serta Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

    Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melapor apabila menemukan dugaan peredaran uang palsu di wilayahnya.

    “Jika Anda menerima uang yang mencurigakan, jangan ragu untuk menolaknya atau melaporkannya ke pihak kepolisian. Jangan coba-coba membelanjakan uang palsu karena justru bisa dikenai sanksi pidana. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai kejahatan ini,” tandas Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

    Kritik Tajam atas Pembebasan Pelaku Kekerasan Anak di Polsek Nuhon

    Luwuk, 5 Agustus 2025 – Keputusan Polsek Nuhon yang membebaskan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, terlepas dari bukti medis yang jelas, menjadi preseden buruk dan mencederai prinsip perlindungan anak yang diamanatkan undang-undang.

    Alasan pembebasan yang mengacu pada “kesepakatan damai” antara keluarga korban dan pelaku menunjukkan ketidakpahaman atau bahkan pengabaian terhadap esensi hukum perlindungan anak.
    Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, secara gamblang menyatakan bahwa anak adalah subjek hukum yang harus dilindungi, bukan objek negosiasi.

    Kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak bisa diselesaikan melalui “jalur damai” ala kadarnya, apalagi ketika korban sampai dilarikan ke rumah sakit.

    Proses hukum harus berjalan, bukan berhenti karena desakan atau tekanan di luar hukum.
    Pembebasan pelaku oleh Polsek Nuhon, dengan alasan adanya pencabutan laporan oleh orang tua korban, adalah tindakan yang patut dipertanyakan.

    Kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memproses kasus pidana, bahkan jika laporan telah dicabut. Dalam kasus kekerasan terhadap anak, pencabutan laporan seharusnya tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

    Keputusan ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengirimkan pesan berbahaya kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan di luar jalur hukum. Ini melemahkan upaya perlindungan anak dan membiarkan pelaku bebas berkeliaran tanpa konsekuensi.

    Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan evaluasi terhadap penegakan hukum di tingkat Polsek, terutama dalam kasus yang melibatkan anak-anak.

    Keputusan Polsek Nuhon harus dikaji ulang, dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan anak harus ditegakkan tanpa kompromi. Kita tidak bisa membiarkan hukum tumpul di hadapan kekerasan yang menimpa anak-anak kita.

    Red”

  • Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

    Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

    Jakarta – Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak – KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 04 Agustus 2025.

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini – red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

    Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

    “Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

    Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

    Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

    “Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea – red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

    Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya. “Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

    Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”. (TIM/Red)

  • Di duga Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Warga Disuruh Bayar Rp 10 ribu Hanya Dapat 10 kg

    Di duga Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Warga Disuruh Bayar Rp 10 ribu Hanya Dapat 10 kg

    Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 05-08-2025.

    Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.

    Namun ditengah proses distribusi ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.
    Bantuan beras yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini merupakan gabungan dari dua bulan yaitu Juni dan Juli,10 kg untuk bulan juni,10 kg untuk bulan Juli,sehingga total yang diterima oleh setiap KPM adalah 20 kg.

    Lain cerita yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
    Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.

    Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
    Termasuk juga dari Kadus 03 juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 rupiah dengan alasan untuk Medang atau konsumsi.

    Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 rupiah untuk pengambilan beras.
    bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

    Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

    Redaksi”

  • Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Di Duga Untuk Lahan Pungli Oleh Oknum Pemerintah Desa

    Bantuan Beras 20 Kg Di Desa Igir Klanceng Sirampog Brebes Di Duga Untuk Lahan Pungli Oleh Oknum Pemerintah Desa

    Sirampog,Brebes//Jawa Tengah 05-08-2025.

    Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) berupa beras 20 kg untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bagian dari program bantuan pangan.

    Namun ditengah proses distribusi ini,muncul berbagai peringatan penting terkait hak penerima,potensi penyalahgunaan dan aturan pengambilan bantuan.
    Bantuan beras yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kali ini merupakan gabungan dari dua bulan yaitu Juni dan Juli,10 kg untuk bulan juni,10 kg untuk bulan Juli,sehingga total yang diterima oleh setiap KPM adalah 20 kg.

    Lain cerita yang terjadi di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes,Jawa Tengah.
    Bantuan beras yang seharusnya diterima oleh para Warga penerima 20 kg hanya menerima 10 kg,itupun harus menebus Rp 10 ribu rupiah ke oknum Pemdes Igir Klanceng.

    Dari hasil penelusuran awak media Rabu (30/07/2025) ke beberapa warga yaitu RT 01,02 dan 03 RW 03 membenarkan adanya pungutan uang sebesar Rp10 ribu rupiah per KPM dan mendapatkan beras 10 kg.
    Termasuk juga dari Kadus 03 juga membenarkan adanya pungutan Rp 10 rupiah dengan alasan untuk Medang atau konsumsi.

    Saat diklarifikasi oleh media dirumahnya pihak Sekdes (Sekretaris Desa) tidak mempersilahkan masuk rumahnya,bahkan ditinggal pergi begitu saja.pihak media sudah berupaya untuk menemui sampai dua kali untuk klarifikasi tapi sama sekali tidak ada kejelasan dari pihak Pemdes maupun oknum Pamong yang minta tebusan Rp 10 rupiah untuk pengambilan beras.
    bahkan saat diklarifikasi lewat whatsaap sama sekali tidak ada respon.

    Dengan di naiknya pemberitaan ini diharapkan dari pihak terkait atau APH (Aparatur Pebegak Hukum) untuk segera menyikapi dan menindak lanjuti adanya dugaan pungli di Desa Igir Klanceng,Kecamatan Sirampog,Kabupaten Brebes.( Team Jawa Tengah )

    Redaksi”

  • Cara Menarik Seseorang yang Terjebak di Lorong Waktu

    Cara Menarik Seseorang yang Terjebak di Lorong Waktu

    (Dede Farhan Aulawi)

    Terlepas dari istilah yang dipakai oleh masing – masing orang untuk mendeskripsikan sebuah fenomena, ada banyak hal kejadian yang tidak selalu bisa dideskripsikan secara ilmiah karena keterbatasan ilmu dan pengetahuan manusia. Salah satunya adalah keberadaan atau peristiwa masuknya seseorang atau sekelompok orang ke lorong waktu, meskipun hal ini tentu sangat debatable karena pemahaman yang berbeda akibat minimnya literasi dan publikasi.

    Misteri “lorong waktu” banyak dipahami sebagai perjalanan menembus waktu, baik itu melalui mesin waktu maupun pengalaman pribadi yang diklaim sebagai perjalanan waktu, baik ke masa lalu ataupun masa depan. Beberapa spekulasi mengaitkan perjalanan waktu dengan konsep dimensi lain dan lubang hitam (black hole). Lorong waktu juga bisa diartikan sebagai pintu atau portal yang menghubungkan dua titik waktu yang berbeda. Pertanyaannya, adakah kemampuan manusia menembus lorong waktu ? Jika masuk lorong waktu, bagaimana keluarnya ? Dan bagaimana cara kita jika ingin membantu orang yang terlanjur masuk lorong waktu ?

    Black hole hanya segelintir kasus sejarah sains yang bermula dari pengembagan model matematika yang dihitung secara rinci sebelum ada bukti pengamatan. Ihwalnya bermula dari dua teori tentang cahaya yang berbeda. Cahaya terdiri dari zarah (partikel) dan gelombang. Kemudian cahaya yang terdiri dari zarah akan memiliki gravitasi, artinya semakin besar bintang maka semakin besar pula gravitasinya dan membuat seluruh cahaya yang ada disekitarnya akan terisap kembali. Menurut teori relativitas, tak ada yang mengalahkan laju dari cahaya. Jadi jika cahaya terisap, maka apapun tak akan bisa lolos. Inilah yang dinamakan lubang hitam atau black hole

    Jika suatu saat nanti kita melakukan perjalanan waktu dengan menggunakan mesin waktu ke masa lalu, maka sebaiknya pastikan tanggal dan juga tahun yang dituju benar dan tidak salah. Hal ini perlu dipastikan atau diprogram dengan baik karena kalau tanggal dan tahun salah, maka kita bisa saja tersesat di masa lalu. Jika ke masa lalu adalah ide buruk, maka hal yang sama mungkin tak berlaku jika seseorang pergi ke masa depan. Dengan wahana yang super cepat yang berada di bawah kecepatan cahaya pun, manusia sudah bisa melakukan perjalanan ke masa depan walaupun dalam jangkauan waktu yang pendek.

    Adapun teknik penarikan diri bagi orang yang terlanjur masuk lorong waktu, adalah dengan cara memperbaiki kesalahan atau membantu mengatasi masalah di masa lalu atau masa depan. Setelah seseorang menyadari kalau dirinya terjebak di lorong gelap tak berujung, maku harus segera menyadari untuk “menarik diri” atau kembali ke waktu asalnya.

    Disinilah pentingnya memahami The power of mind (kekuatan dari pikiran) untuk menyamakan frekuensi dan gelombang otak antara orang yang tersesat di lorong waktu dengan orang yang akan menolongnya. Selanjutnya menggunakan telepati (mind to mind communication) untuk berinteraksi dengan alam bawah sadarnya. Dengan istilah lain, melakukan transmisi informasi secara tidak langsung dari pikiran satu orang ke pikiran orang lain tanpa menggunakan saluran sensorik manusia atau interaksi fisik apa pun. Perlu diingat bahwa, pikiran adalah energi yang memiliki frekuansi yang tinggi. Pikiran akan menarik semua energi yang memiliki gelombang yang sama. Pikiran yang positif akan menarik semua benda dan keadaan yang positif. Begitu juga pikiran yang negatif, akan menarik semua benda dan keadaan yang negatif pula.

    Gelombang otak adalah aktivitas listrik di otak yang dapat diukur dan dikategorikan berdasarkan frekuensinya, yang diukur dalam Hertz (Hz). Selain gelombang Delta (0.5 – 4 Hz), Theta (4 – 8 Hz), Alpha (8 – 12 Hz), Beta (12 – 30 Hz) dan Gamma (30 – 100 Hz). Selain gelombang-gelombang utama di atas, terdapat juga gelombang otak dengan frekuensi yang lebih tinggi seperti Hyper-Gamma (100 Hz) dan Lambda (200 Hz) yang dikaitkan dengan kemampuan supranatural dan metafisika. Cara mengasah sensitivitas gelombang otak ini, tentu memerlukan banyak latihan – latihan di bawah bimbingan ahlinya. Rumah Para Pecinta Ilmu (RUMPPI) di Bandung sudah beberapa kali memberikan pelatihan dan bimbingan privat cara mengolah kekuatan pikiran ini.

    Pada kesempatan bimbingan, biasanya dijelaskan secara gamblang terkait energi foton pada otak yang mengacu pada cahaya yang dipancarkan oleh otak sebagai biophoton. Biophoton adalah emisi cahaya ultra lemah yang dipancarkan oleh semua sistem biologis, termasuk otak, dan merupakan fenomena yang terkait dengan aktivitas seluler. Energi foton adalah energi yang dibawa oleh satu foton, yang merupakan partikel elementer dari radiasi elektromagnetik. Energi foton berbanding lurus dengan frekuensi gelombang elektromagnetik dan berbanding terbalik dengan panjang gelombangnya.

    Energi foton dihitung menggunakan rumus E = hf, di mana E adalah energi, h adalah konstanta Planck, dan f adalah frekuensi. Karena frekuensi dan panjang gelombang saling terkait (c = λf, di mana c adalah kecepatan cahaya dan λ adalah panjang gelombang), energi foton juga berbanding terbalik dengan panjang gelombang. Pemahaman tentang energi foton sangat penting dalam berbagai fenomena fisik dan teknologi, seperti efek fotolistrik, emisi cahaya pada lampu, dan operasi perangkat seperti panel surya dan laser.

    Dengan memahami fundamental ilmu – ilmu di atas bisa memudahkan pemahaman tentang aspek – aspek spiritual dalam dimensi ilmiah. Apakah anda merupakan bagian yang ingin memahami aspek tersebut ?

  • Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi

    Aksi Demonstrasi Masyarakat Bungku Utara: Pertanyakan Keseriusan Aparat Berantas Narkoba, Miras, dan Judi

    Bungku Utara, Morowali Utara – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Forum Masyarakat Bungku Utara melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Polsek Bungku Utara pada Senin, 4 Agustus 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes atas lambannya penanganan kasus peredaran narkoba, minuman keras (miras), dan perjudian yang marak di wilayah tersebut.

    “Kami tidak akan diam melihat daerah kami dijadikan ladang narkoba,” tegas Nurwali Sondeng, koordinator lapangan aksi. Ia menyampaikan kekecewaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, terutama Polsek Bungku Utara, yang dinilai kurang serius dan terkesan membiarkan peredaran barang haram tersebut.

    Isu dugaan adanya oknum aparat yang membekingi peredaran narkoba menjadi sorotan utama. Masyarakat menduga kuat adanya “perlindungan” dari oknum tertentu yang membuat sindikat narkoba leluasa beroperasi. Tudingan ini diperkuat dengan minimnya penindakan, meskipun laporan dari masyarakat terus berdatangan.

    Tuntutan dan Ultimatum Masyarakat

    Dalam aksi tersebut, masyarakat menyampaikan sembilan poin tuntutan, di antaranya:

    * Evaluasi Anggota Polsek: Meminta Kapolres Morowali Utara untuk segera memberhentikan oknum anggota Polsek Bungku Utara yang diduga terlibat sebagai pemakai atau beking peredaran narkoba.

    * Sanksi ASN: Mendesak Bupati Morowali Utara untuk menindak tegas ASN atau pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba.

    * Tes Urin Massal: Menuntut Kapolsek dan Camat untuk mendatangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Narkoba Polres guna melakukan tes urin kepada seluruh anggota Polsek, pegawai kecamatan, dan pelajar.

    * Pembentukan Satgas: Mendesak Pemerintah Kecamatan membentuk satuan tugas (satgas) kolaborasi lintas sektor yang melibatkan masyarakat untuk memberantas narkoba, miras, dan judi.

    * Penegakan Hukum Tegas: Menuntut aparat menangkap pengedar narkoba, miras, dan pelaku perjudian, yang selama ini seolah tak tersentuh hukum.

    * Ancaman Aksi Besar: Mengultimatum bahwa jika tuntutan tidak dipenuhi hingga 17 Agustus 2025, masyarakat akan menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Polsek dan Kantor Camat Bungku Utara.

    Kapolsek Bungku Utara, AKP Marten Tangkelangi, S.H., menampung aspirasi massa dan berjanji akan menindaklanjuti. Ia membantah adanya pembiaran, namun pengakuannya bahwa “sudah berusaha dalam melakukan tindakan namun belum berhasil” justru memunculkan pertanyaan baru tentang efektivitas kerja aparat di lapangan.

    Di sisi lain, Camat Bungku Utara mengapresiasi aksi ini dan menyatakan akan membentuk satgas. Namun, janji pembentukan satgas ini disambut skeptis oleh sebagian massa, yang menilai langkah tersebut seringkali hanya menjadi wacana tanpa tindakan nyata.

    Masyarakat kini menunggu pembuktian dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Waktu yang diberikan hingga 17 Agustus 2025 menjadi penentu apakah tuntutan mereka akan direspons dengan tindakan konkret atau hanya dianggap angin lalu, memicu konflik dan ketidakpercayaan yang lebih besar antara masyarakat dan aparat.

    Publisher -Red
    Reporter CN- Nakir

  • Skandal Panas di Kebon Jeruk, Bliss Massage Diduga Jual Layanan “Es Teo” Bersaus Massage, Owner Tantan Media Viralkan Sebanyak Banyaknya..!!!

    Skandal Panas di Kebon Jeruk, Bliss Massage Diduga Jual Layanan “Es Teo” Bersaus Massage, Owner Tantan Media Viralkan Sebanyak Banyaknya..!!!

    Jakarta – Dugaan praktek prostitusi terselubung di Bliss Massage yang berlokasi di Komplek Ruko Green Garden Blok Z RT 14 RW 08 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, semakin memanas. Meski sudah viral di 12 media online, tempat ini masih beroperasi dengan santai seolah tak tersentuh hukum.

    Bermodal izin massage dari tingkat RT hingga Pemda, Bliss Massage diduga kuat menyamarkan bisnis haramnya. Tim investigasi media yang turun langsung ke lapangan mendapati kesaksian warga: terapis berusia muda, berpakaian seksi, dan tanpa sertifikasi resmi dari Parenkraf—semua demi memikat pelanggan.

    Namun ketika dimintai konfirmasi, kasir berinisial R malah menjawab dengan nada arogan:

    “Lokasi ini aman, bos kami M sudah lama koordinasi dengan aparat dan Parenkraf. Dijamin nyaman.”

    Lebih sadisnya lagi, R bahkan menyebut ada “titipan” saat tim investigasi hendak bertanya lebih jauh. Pernyataan ini membuat publik bertanya-tanya: titipan ini maksudnya uang koordinasi, atau ada backing khusus?

    Diamnya Aparat Pertanyaan Besar untuk Pemkot Jakarta Barat

    Hingga Senin, 4 Agustus 2025, tak ada teguran dari Camat Kebon Jeruk, Polsek, Satpol PP, maupun Walikota Jakarta Barat. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran terstruktur. Warga pun geram dan menuntut penutupan permanen jika memang terbukti ada praktek prostitusi.

    Owner Tantang Media

    Lebih mengejutkan lagi, Owner Bliss Massage, M, justru menantang media:

    “Kalau mau diberitakan, viralkan saja sebanyak-banyaknya. Kami tidak takut.”

    Pernyataan ini sontak menjadi tamparan bagi dunia pers dan publik. Bukannya melakukan klarifikasi atau pembelaan, sang owner malah memancing perang terbuka dengan media.

    Generasi Muda di Ujung Jurang

    Keberadaan prostitusi terselubung di tengah pemukiman jelas berpotensi merusak moral generasi muda. Namun, yang terjadi sekarang adalah sikap kebal hukum dan arogansi bisnis hitam yang dilindungi payung izin resmi.

    Media Tidak Akan Diam

    Tim investigasi menegaskan akan terus mengawal dan memberitakan skandal ini sampai Pemda DKI dan Pemkot Jakarta Barat bergerak. Jika tetap bungkam, kasus ini akan dibawa ke tingkat Pemprov DKI.

    Pertanyaan besar, Apakah aparat akan bergerak menindak, atau publik harus menganggap bahwa “izin massage” kini bisa jadi kedok legal untuk prostitusi terselubung?**(Tim Redaksi PRIMA).

    Red”

  • Viral Terbongkar  Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

    Viral Terbongkar Penyelundupan CPO Ilegal, Tim Investigasi Diteror dan Difitnah Oleh Oknum

    Kubu Raya, Kalimantan Barat — 4 Agustus 2025

    Tim Gabungan Investigasi gabungan mata elang bongkar dugaan penyelundupan CPO Ilegal,dari mobil tangki langsung disuling dalam boks kontiner, hingga mengoncang publik dikalbar, namun aneh malah beredar kabar fitnah entah dari mana oleh oknum yang tak bertanggung jawab mengatakan salah satu tim gabungan yang membongkar praktik nakal tersebut meminta sejumblah uwang.

    Perlu publik ketahui Setelah tim mata elang membongkar kasus penyelundupan dalam gudang tertutup tersebut mencuat dan viral di berbagai media nasional, kasus dugaan penyelundupan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di Parit Adam, Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini memasuki babak baru yang menghebohkan publik.

    Korbolgi kejadian Pada 3 Agustus 2025 pukul 02:14 WIB, Tim Gabungan Mata Elang dari Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Republik Indonesia (LKRI) bersama sejumlah wartawan mendokumentasikan langsung aksi penyulingan CPO dari truk tangki ke mobil boks kontainer, di lokasi tak jauh dari Mako Polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang.

    Namun, alih-alih mendapat dukungan penuh, tim investigasi justru mendapat kabar isu fitnah serius yang beredar dari oknum pelaku mafia , yang mana di sampaikan langsung melalui telpon seluler WhatsApp pada tim gabungan mata elang, menuding tim LKRI meminta sejumlah uang kepada pemilik gudang dan barang.

    Menangapi informasi fitnah tersebut Ketua Tim Gabungan, Rabudin Muhammad, langsung melakukan konferensi pers mengumpulkan seluruh tim gabungan dan awak media pada 4 Agustus 2025,wib, membantah keras tudingan tersebut dan meminta pihak pihak yang penyebar tudungan itu dibuktikan sesuai fakta dan hukum yang berlaku.

    Oknum pelaku fitnah tersebut menyebarkan tuduhan tak berdasar. Kami minta bukti konkret. Jangan hanya asal bicara. Ini mencemarkan nama baik jurnalis dan tim investigasi gabungan yang jelas mamapu membuka mata publik masyarakat luas perbuatan perbuatan para mafia ilegal yang ada dikalimantan barat yang semakin subur dan menjamur cetusnya.

    Rabudin juga mengungkap bahwa investigasi gabungan mereka didukung personel Intelmob Polda Kalbar, dan tuduhan dari oknum mafia tersebut justru menghambat upaya pemberantasan jaringan mafia CPO ilegal dan barang barang lainnya yang selama ini bebas beroperasi di sejumblah lokasi di kalimanatan barat.

    Rabudin juga mengungkapkanTim gabungan juga diteror dengan sebuah kendaran pribadi warna putih pada subuh hari waktu keluar dari TKP gudang pembongkaran CPO dari kendaraan tangki ke boks kontiner yang diduga orang suruhan untuk dianalisa untuk mencelakai dua orang tim gabungan yang sengaja dilakukan para mafia tersebut.

    Dari hasil terbongkarnya mafia kencing CPO di Ambawang tersebut tim mendapat informasi dan temuan lanjutan, seorang pengusaha berinisial SB mengaku membeli CPO “kencingan” dari sopir truk tangki. Dalam rekaman via telpon WhatsApp pukul 19:50 WIB (3/8), SB menyebut, para sopir menjual sebagian isi tangki karena kekuranagn gaji dari perusahaan mereka bekerja.

    SB menyatakan bahwa CPO yang dibeli pada para supir tangki tersebut ditampung dan kemudian dijual kembali, termasuk ke gudang yang dikelola seorang pria bernama Hendro,yang mana pemiliknya dikenal HI di lokasi yang sama.

    SB menerangkan ia juga mengaku pernah ditangkap dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Sanggau pada Mei 2025.

    Lebih jauh, Hendro dalam keterangannya pada tim gabungan di TKP menyebut gudang tersebut terhubung dengan seseorang berinisial DD, yang disebut sebagai bos pemilik dan pemodal sekaligus pengatur distribusi CPO ilegal yang disuling langsung ke dalam boks kontiner warna biru.

    Hendro pada Saat ditanya keesokan hari dengan janji pada malam saat di TKP gudang pembongkaran CPO yang diduga Ilegal untuk bertemu jam 10 pagi namun di ingkari hingga sekitar siang pukul 13:00 Hendro memberikan nomor DD namun saat ketua tim mata elang Rabudin konfirmasi ketua tim hp DD tidak aktif, ketua tim dan salah satu tim mencoba bertanya pada Hendro malah Hendro meledek ketua tim dan tim dengan ketawa ketawa seolah megejek dan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melecehkan UU pers dan tugas pungsi kontrol sosial

    Dengan kejadian ini patut diduga pelaku mafia penyelundupan minyak CPO kebal hukum dan Itu jelas pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pers. Kami tidak akan tunduk pada tekanan semacam itu, dan kami tunduk pada konsitusi serta UU yang berlaku tegas Rabudin

    Tim LKRI menduga ada keterlibatan oknum aparat dalam memberikan rasa aman bagi mafia jaringan CPO ilegal ini. Dugaan itu masih dalam pendalaman lebih lanjut.

    Kembali dengan tegas Rabudin menyatakan bahwa timnya tunduk terhadap demokrasi, hingga berita ini diturunkan Redaksi media juga mejelaskan berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama Pasal 5 dan 6, yang menjamin hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi bagi siapa pun yang meras dirugikan baik perorangan maupun personal demi keberimbangan berita.

    Masih tegas Rabudin Kami meminta siapa pun yang menuduh serta menyebar fitnah untuk membuktikan ucapannya di hadapan publik serta sesuai hukum yang berlaku, Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh hoaks dan fitnah,” pungkas Rabudin.

    Tim LKRI menyatakan bahwa informasi lanjutan langsung dipublikasikan sesuai perkembangan lapangan agar publik tau dan kasus ini terang benderang demi penegakan hukum yang jelas sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional di mata publik, sesuai itruski bapak Persiden bapak Kapolri,Makamah Agung dan disusul pidato viral Kapolda Kalbar untuk memberantas semua praktik pelaku ilegal yang ada di Kalimantan barat cetusnya.

    Sumber : Rabudin Muhammad Ketua Tim Gabungan Investigasi
    Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi & Kriminal Republik Indonesia (LKRI)