Kategori: TNI / POLRI

  • Puncak HUT RI Ke 80 Kecamatan Bumiayu Adakan Karnaval Pembangunan

    Puncak HUT RI Ke 80 Kecamatan Bumiayu Adakan Karnaval Pembangunan

    Bumiayu,Brebes//Jawa Tengah
    Karnaval pembangunan di Bumiayu yang diadakan pada Minggu (24/08/2025) dipadati ribuan warga Kecamatan Bumiayu dan sekitarnya.Ribuan warga memadati sepanjang jalan Pangeran Diponegoro untuk menyaksikan karnaval pembangunan memperingati HUT (Hari Ulang Tahun) Republik Indonesia yang ke 80.

    Acara yang berlangsung meriah ini dihadiri oleh Bupati Brebes Hj.Paramitha Widya Kusuma ,SE.,MM dan sejumlah pejabat daerah,serta warga dari berbagai kalangan yang turut berantusias memeriahkan suasana.
    Sejak pagi warga sudah memenuhi sepanjang jalan Pangeran Diponegoro Bumiayu lokasi diadakannya karnaval.

    Karnaval pembangunan ini menampilkan berbagai kendaraan hias dari instansi pemerintah,lembaga pendidikan hingga masyarakat umum,yang memperlihatkan berbagai tema pembangunan dan pertanian di wilayah Kecamatan Bumiayu.
    Berbagai kreasi kendaraan hias tersebut menonjolkan beragam pencapaian pembangunan infrastruktur,pertanian, ekonomi kreatif dan seni budaya lokal.

    “Karnaval pembangunan ini adalah wujud nyata dalam kegotongroyongan masyarakat dalam mensukseskan pembangunan daerah,sekaligus untuk merayakan kemerdekaan bangsa kita yang ke 80,” ujar Bupati Brebes.

    Karnaval pembangunan ini sebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT RI di Bumiayu yang ke 80.sebelumnya telah diadakan kegiatan seperti perlombaan olah raga,lomba seni dan malam tirakatan.

    warga begitu besar antusiasme untuk menyaksikan karnaval ini,menunjukan sangat menghargai dan merayakan kemerdekan negara kita yang ke 80 dengan suka cita.(Eko Yulianto,Brebes//Jawa Tengah)

  • Pasutri Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram,APH Polda Metro Jaya Di Minta Turun Kelapangan Untuk Menindak Tegas Para Penjual Obat Daftar “G”

    Pasutri Diduga Dagang Obat Keras, Warga Geram,APH Polda Metro Jaya Di Minta Turun Kelapangan Untuk Menindak Tegas Para Penjual Obat Daftar “G”

    Bekasi – Sepasang suami istri yang bernama H.Tdan istrinya H.A diduga terlibat dalam penjualan obat terlarang jenis tramadol dan eximer di wilayah Cikarang.

    Informasi ini mencuat setelah adanya laporan dari warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas pasangan tersebut.

    “Memang sering terlihat ada orang yang keluar masuk rumahnya, katanya beli obat. Kami khawatir karena yang datang kebanyakan anak muda,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (18/8/2025).

    Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras tanpa izin itu. “Jangan sampai dibiarkan, karena ini bisa merusak generasi muda,” tambah warga tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran obat terlarang yang dilakukan pasangan suami istri itu.

    Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa peredaran penjualan obat daftar “G” seperti Tramadol dan Eximer sudah hal biasa dan anehnya lepas dari pengawasan Penegak Hukum, ujar Narasumber, pada Senin, 18/08/2025.

    Hal tersebut jelas menunjukan bahwa lemahnya pengawasan hukum di wilayah Polda Metro Jaya terutama di wilayah Hukum Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran obat keras terbatas (K) maupun obat keras daftar “G ” dah sejenisnya.

    Patut diketahui, tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,”

    “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,”

    Eximer dan tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. ”Ini merupakan obat daftar “G” yang harus mendapatkan resep dan izin dokter. Pengawasan peredaran obat ini harus ketat,” ujarnya.

    Pihaknya berharap para Penegak hukum dan dinas kesehatan setempat secepatnya mengambil tindakan sebelum adanya jatuh korban.

    Sebagaimana di maksud, obat daftar “G” disangkakan melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    (Tim/Red).

  • Kapolres Tabanan Hadiri Pembukaan Tanah Lot Art and Food Festival VI Tahun 2025, Sajikan Perpaduan Budaya dan Kuliner

    Kapolres Tabanan Hadiri Pembukaan Tanah Lot Art and Food Festival VI Tahun 2025, Sajikan Perpaduan Budaya dan Kuliner

    Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Tanah Lot Art and Food Festival VI Tahun 2025 resmi dibuka pada Jumat (22/8/2025) di DTW Tanah Lot, Desa Beraban, Kediri, Tabanan. Acara ini dibuka oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., dan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Tabanan, tokoh adat, serta jajaran instansi pemerintah dan swasta. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., juga hadir dalam acara bergengsi tersebut bersama Dandim 1619/Tabanan, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, hingga perwakilan instansi provinsi.

    Pembukaan festival diawali dengan penyambutan meriah menggunakan atraksi okokan khas Desa Kediri, dilanjutkan dengan doa, tari sakral Jayaning Singasana AUM, serta sambutan Bupati Tabanan yang dibacakan Wakil Bupati. Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa Pura Tanah Lot bukan hanya ikon pariwisata Bali, tetapi juga warisan budaya dan spiritual yang harus terus dijaga. Festival tahun ini mengangkat tema “Prayajana Samudraysa Adiswara” yang bermakna persembahan terhadap kekuatan samudra menuju keharmonisan dan keagungan Tanah Lot.

    Sebagai tanda pembukaan resmi, Wakil Bupati bersama jajaran Forkopimda membunyikan okokan secara serentak, disambut tepuk tangan meriah para undangan dan masyarakat. Usai acara pembukaan, rombongan melakukan peninjauan ke berbagai stand kuliner yang menampilkan kekayaan kuliner tradisional Tabanan. Event ini diharapkan mampu meningkatkan daya tarik pariwisata, sekaligus menjadi ruang promosi seni, budaya, dan ekonomi kreatif masyarakat lokal.

    Untuk mendukung kelancaran kegiatan, Polres Tabanan menurunkan 72 personel gabungan bersama TNI, pecalang Desa Adat Beraban, Linmas, serta security DTW Tanah Lot. Selama acara berlangsung situasi kamtibmas terpantau aman, tertib, dan kondusif. Malam harinya, festival semakin semarak dengan hiburan musik dari artis lokal yang menghibur pengunjung.

    Red”Humas Polres Tabanan

  • Kompak Jaga Kamtibmas: TNI, Polri Dan Pemkab Banyumas Gelar Apel 3 Pilar

    Kompak Jaga Kamtibmas: TNI, Polri Dan Pemkab Banyumas Gelar Apel 3 Pilar

    Jumat (22/8/25), TNI, Polri bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar Apel 3 Pilar di lapangan Gor Satria Purwokerto. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 wib ini dihadiri oleh kurang lebih 1.000 orang, termasuk pejabat Forkopimda, PJU dan Kapolsek jajaran Polresta Banyumas, Danramil jajaran Kodim 0701/BMS, Camat, Lurah, Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta tamu undangan lainnya.

    Dalam sambutannya, Bupati Banyumas Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M., menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran TNI dan Polri yang telah bekerja keras menjaga kondusifitas di tengah masyarakat. Beliau juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara 3 Pilar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Mari berkomitmen dengan segala cara dengan mengedepankan komunikasi, deteksi dini dan mendekatkan dengan masyarakat. Hal ini bisa mencegah percikan kecil sehingga tidak menjadi berkembang lebih besar”, ucapnya.

    Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Apel 3 Pilar ini merupakan ajang silaturahmi guna mempererat dan memperkuat sinergitas dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif terutama dalam mendukung Asta Cita Presiden RI. Rasa aman tidak muncul begitu saja, tetapi melalui proses dan desain dimana hal tersebut telah dilaksanakan secara kolaboratif oleh rekan rekan semua.

    “Jangan lelah untuk berbuat baik dan jadikan profesi sebagai ladang ibadah dan jangan lelah mengabdi kepada negara bangsa dan masyarakat”, ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Dandim 0701/Banyumas Letkol Arm. Ida Bagus Permana, S.Tr., M.Han., juga menyampaikan bahwa 3 Pilar sangat berperan penting dalam mendukung situasi kamtibmas di Kabupaten Banyumas.

    “Saya yakin keberadaan 3 Pilar di tingkat Kecamatan dan Desa telah berjuang secara maksimal dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif. Laksanakan koordinasi dan komunikasi aktif, selalu laksanakan tindakan preventif dan preentif sehingga tercipta situasi yang kondusif”, kata dia.

    Kegiatan Apel 3 Pilar diakhiri dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama. Dengan kegiatan ini, diharapkan sinergi dan kerja sama antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah dapat terus terjaga guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Banyumas.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas//Eko Yulianto,Brebes)

  • Kapolres Purbalingga Pimpin Sertijab Kabag Perencanaan

    Kapolres Purbalingga Pimpin Sertijab Kabag Perencanaan

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kabag Perencanaan (Kabagren) di halaman Kapolres Purbalingga, Jumat (22/8/2025) siang.

    Jabatan Kabagren diserahterimakan dari Kompol Herni Suharyati kepada AKP Prisandi Tiar yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Sragi Polres Pekalongan. Kompol Herni selanjutnya menjabat sebagai Kasubag LPSE Bagada Biro Logistik Polda Jateng.

    Serah terima jabatan diisi dengan pengambilan sumpah, penandatanganan berita acara sertijab dan pakta integritas. Selesai upacara dilakukan pemberian ucapan selamat dilanjutkan kenal pamit di Aula Wicaksana Laghawa.

    Upacara sertijab diikuti oleh pejabat utama Polres Purbalingga, para kapolsek, Perwira, Bintara dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungaucapnya serta Bhayangkari.

    Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi mengatakan serah terima jabatan dilaksanakan mendasari Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor : ST/36/VIII/KEP/2025 tanggal 7 Agustus 2025 tentang Pemberhentian Dari Dan Pengangkatan Dalam Jabatan Perwira di Lingkungan Polda Jateng.

    “Mutasi dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Tujuannya untuk penyegaran organisasi dan pengembangan karir,” ucapnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga//Eko Yulianto,Brebes)

  • Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

    Tambang Emas Ilegal di Ketapang Diduga Dibiarkan Aparat, Publik Tagih Komitmen Presiden

    Ketapang, Kalimantan Barat | 21 Agustus 2025 –

    Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Desa Tanjung Labai dan Desa Pandulangan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, masih berlangsung tanpa tersentuh aparat penegak hukum (APH). Temuan investigasi awak media pada Kamis (21/8) mendokumentasikan langsung aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

    Seorang warga berinisial AW yang nama disamarakan bukan sebenarnya namaun dapat dipertanggung jawabkan demi keselamatan dan keamanan pribadi serta keluarganya mengungkapkan bahwa praktik PETI sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan maupun peringatan dari aparat. “Tidak pernah ada teguran. Tambang ini jalan terus,” ujarnya. Pernyataan serupa disampaikan beberapa warga lain di sekitar lokasi.

    Dugaan kuat menguat di kalangan masyarakat bahwa operasi PETI ini mendapat “beking” dari oknum aparat dan pihak terkait di Ketapang. Publik mempertanyakan kinerja Polres Ketapang, jajaran Polsek, serta Polda Kalbar yang dinilai tutup mata terhadap kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal tersebut.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR RI menegaskan komitmennya memberantas tambang ilegal beserta para bekingnya. Namun, masyarakat kini menantikan realisasi janji itu. “Presiden harus membuktikan ucapannya, jangan hanya sebatas retorika. Jika aparat di daerah tidak mampu menindak, segera copot pejabatnya, termasuk Kapolda, bahkan Kapolri bila perlu,” tegas seorang pemerhati lingkungan nasional saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon.

    Praktik PETI di Ketapang juga disebut terkait dengan mafia distribusi BBM subsidi. “Semua sudah terorganisir dengan rapi,” tambah pengamat tersebut.

    Media akan terus memantau perkembangan kasus ini serta mengumpulkan data tambahan di lapangan. Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu konfirmasi resmi dari Polres Ketapang, Polda Kalbar, serta pihak-pihak terkait lainnya.

    Sebagai bentuk keberimbangan berita, redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai dengan ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

    Sumber : AW Warga Masyarakat

    Red”

  • Kasihhati : Sulit Diterima Akal Waras, Utang PLN Terus Membengkak, Evaluasi Kinerja Menteri BUMN, Copot Dirut PLN..!

    Kasihhati : Sulit Diterima Akal Waras, Utang PLN Terus Membengkak, Evaluasi Kinerja Menteri BUMN, Copot Dirut PLN..!

    JAKARTA,
    Kinerja keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN jadi sorotan publik. Ketua Umum Perempuan Tangguh Nusantara (PTN) Dra.Kasihhati , mencatat hutang PLN terus membengkak di tengah penurunan laba bersih perusahaan milik negara tersebut.

    “Total utang PLN pada tahun 2024 mencapai Rp711,2 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp655 triliun,berarti dalam kurun waktu satu tahun, utang perusahaan bertambah Rp56,2 triliun, atau setara dengan sekitar Rp4,7 triliun per bulan dan Rp156,7 miliar per hari.” kata Dra.Kasihhati pada Kamis,(21/8/2025) saat diwawancara awak media di bilangan Jakarta.

    “Ini sulit diterima akal waras,PLN adalah perusahaan dengan hak monopoli dalam penyediaan listrik nasional, tetapi malah mengalami penurunan laba dan pembengkakan hutang secara drastis,” tegas Kasihhati.

    Kasihhati memaparkan bahwa laba PLN menurun dari Rp22 triliun pada 2023 menjadi Rp17,7 triliun pada 2024, atau turun sekitar Rp4,3 triliun. Kondisi ini disebut menandakan lemahnya efisiensi dan tata kelola perusahaan.

    Menanggapi temuan hasil investigasi tersebut, Kasihhati mendesak pemerintahan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto untuk segera melakukan evaluasi dan mencopot Direktur Utama PLN..!

    “Sudah waktunya pemerintah Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto turun tangan. Jangan biarkan rakyat menanggung beban manajemen yang gagal mengelola perusahaan negara,” geramnya.

    “Presiden Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto harus memberi sangsi tegas kepada Menteri BUMN Erick Tohir yang dinilai tidak becus dalam memimpin Kementrian BUMN terkait carut marutnya perusahaan milik negara yang memiliki hak monopoli dalam penyediaan listrik nasional!” pungkas Srikandi nomor satu di Perempuan Tangguh Nusantara .

    Hingga berita ini ditayangkan, pihak PLN maupun Kementerian BUMN belum memberikan konfirmasi resmi atas desakan pencopotan Dirut PLN Darmawan Prasojo terkait laporan keuangan yang disoroti oleh Perempuan Tangguh Nusantara .

    (Tim)

  • Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

    Polda Jateng Ungkap Kasus Dukun Pembunuh Pasutri di Pemalang, Tersangka Residivis Kasus Serupa

    Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah merilis pengungkapan kasus pembunuhan yang menewaskan pasutri di Pemalang. Pasutri ini ternyata adalah korban dukun palsu asal Tegal yang juga merupakan residivis dari aksi serupa.

    Dalam konferensi pers ungkap kasus di Loby Ditreskrimum Polda Jateng pada Rabu, (20/8/2025) pagi, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa kematian pasutri bernama Muhammad Rosikhi dan Nur Azzizah Turokhmah adalah kasus pembunuhan berencana. Kasus ini sempat menggemparkan warga karena kedua pasutri itu ditemukan tewas di tumpukan batu belah Kalirambut, Kec. Warungpring Kab. Pemalang pada Minggu (10/8/2025) silam.

    Kombes Pol Dwi Subagio dalam paparannya menjelaskan bahwa tersangka Iskandar (63), asal Kabupaten Tegal, telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan tega menghabisi kedua korban suami istri dengan modus ritual minum kopi bercampur racun.

    “Pelaku mengajak korban melakukan ritual, lalu menyuruh korban meminum kopi yang sudah dicampur racun. Tujuannya agar korban tidak lagi menagih hutang kepadanya. Dari hasil penyelidikan, pelaku juga mengambil dua handphone milik korban,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

    Ia menambahkan, tersangka juga merupakan residivis dengan modus serupa yang pernah menjalani hukuman 20 tahun penjara di Lapas Nusakambangan pada tahun 2004.

    Usai menjalani hukuman, tersangka mengaku sempat melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban lainnya dengan cara yang sama yakni ritual meminum kopi. Namun korban tersebut sempat curiga dan berusaha melawan sehingga selamat dari aksi keji tersangka.

    Saat ini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto dalam kesempatan yang sama juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik-praktik perdukunan yang menjanjikan hal-hal tidak masuk akal.

    “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada praktik perdukunan, apalagi sampai menyerahkan harta benda atau melakukan ritual yang bisa membahayakan jiwa,” tegas Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Jadi Kurir Sabu, Warga Pemalang Diamankan Polisi di Purbalingga

    Jadi Kurir Sabu, Warga Pemalang Diamankan Polisi di Purbalingga

     

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil meringkus kurir narkotika jenis sabu. Tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja Kabupaten Purbalingga.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025) menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.

    “Kasus tersebut terungkap pada hari Senin, 11 Agustus 2025 sekira jam 16.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga berdasarkan informasi dari masyarakat,” ungkapnya didampingi Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Siswanto dan PS Kasusbsi Penmas Aiptu Mistar.

    Tersangka yang diamankan berinisial AR (36), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan sopir travel alamat Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

    Disampaikan bahwa tersangka awalnya ditawari untuk mengedarkan sabu oleh seseorang melalui pesan Whatsapp. Kemudian menerima kiriman narkotika jenis sabu dari seseorang tersebut untuk diedarkan kembali.

    “Tersangka rencananya akan mengemas narkotika jenis sabu yang dikirimkan menjadi tiga paket untuk diedarkan. Namun kami berhasil mengamankan terlebih dahulu saat mengambil paket tersebut dan belum sempat diedarkan,” ucapnya.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,0550 gram, satu buah bungkus bekas kopi; 14 plastik klip bening; satu bendel tisu warna putih; satu buah lakban; dan satu unit handphone.

    “Menurut keterangan, tersangka rencananya akan mendapatkan upah sebesar Rp. 100 ribu pertitik lokasi sabu diedarkan. Sehingga dia tertarik untuk menjadi pengedar,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan, sampai saat ini Satresnarkoba Polres Purbalingga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok narkotika jenis sabu kepada tersangka.

    Kasat Reserse Narkoba menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

    “Kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga, kami imbau untuk tidak menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya lainnya. Serta segera melapor apabila menjumpai penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110,” pungkasnya.

    Red(Humas Polres Purbalingga)

  • Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

    Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Bermodus Jual Beli Gudang di Semarang, Rugikan Korban Rp2 Miliar

    Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus jual beli gudang yang melibatkan sindikat antar kota. Aksi para pelaku yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Kota Semarang merugikan korban hingga Rp2 miliar.

    Dalam rilis pers di lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (20/8/2025), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yakni berinisial YY alias Surya (62), HH alias Johan (55), dan TS alias Chandra (52). Dua pelaku lainnya masih buron, masing-masing bernama Steven dan Lenny yang dikenal kerap berpindah-pindah lokasi.

    “Para pelaku menggunakan tipu daya dengan berpura-pura berminat membeli gudang milik korban. Pelaku juga menjanjikan akan menawarkan gudang itu ke pembeli lain dengan keuntungan berlipat. Tertarik dengan bujuk rayu para pelaku, korban kemudian menyanggupi untuk diajak bertemu di suatu hotel di Semarang,” jelasnya.

    Di hotel tersebut, korban kemudian kembali dikelabui sehingga melalui serangkaian tipu muslihat yang dilakukan sindikat tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp. 2 Milyar dengan rincian penyerahan pertama Rp. 1,2 Milyar dan penyerahan kedua Rp. 800 juta.

    “Para pelaku ini adalah sindikat penipuan yang biasa melakukan aksinya di Jakarta, di Semarang mengaku baru pertama kali ini dan berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Tengah,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio.

    Ketiga tersangka yang ditangkap kini ditahan di Polda Jateng dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk dua pelaku yang masih buron.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para DPO masih terus dilakukan. Ia mengingatkan agar para pelaku segera menyerahkan diri dan memperingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi bisnis bernilai besar.

    “Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming yang belum jelas, apalagi sampai menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa jaminan yang sah. Apabila mengalami atau mengetahui modus serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” tandasnya.

    Red”