Kategori: TNI / POLRI

  • Edarkan Sabu, Warga Banjarnegara Diringkus Polres Purbalingga

    Edarkan Sabu, Warga Banjarnegara Diringkus Polres Purbalingga

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengamankan seorang kurir narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan setelah kepergok polisi sedang mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Purbalingga.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf saat memberikan keterangan mengatakan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu diungkap pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB di jalan raya wilayah Desa Toyareja, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

    “Tersangka yang diamankan yaitu RD (37), laki-laki, pekerjaan swasta warga Kabupaten Banjarnegara,” jelas AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, di Mapolres Purbalingga, Selasa (30/9/2025).

    Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara menaruhnya di sejumlah tempat. Kemudian paket yang sudah ditaruh akan diambil oleh para pembeli.

    “Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp. 50 ribu per lokasi tempat dia menaruh sabu. Sehingga ia tertarik menjadi kurir dari seseorang yang menghubunginya lewat telepon,” jelasnya.

    Lebih lanjut disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat tim dari Satresnarkoba Polres Purbalingga melakukan observasi di wilayah Kecamatan Purbalingga. Tim mendapati adanya seseorang yang mencurigakan sedang menaruh sesuatu kemudian mengambil foto lokasi tersebut.

    “Petugas yang curiga kemudian melakukan pengejaran. Saat dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, didapati sejumlah paket narkotika jenis sabu yang belum sempat diedarkan,” ungkapnya.

    Barang bukti yang diamankan yaitu 10 paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 3,9634 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 8,0725 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 10,0162 gram, satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat 9,1089 gram, satu handphone, satu pipet, satu alat hisap sabu, timbangan digital dan tisu.

    “Selain sebagai pengedar, tersangka juga merupakan pemakai narkotika jenis sabu. Hal ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan urine yang hasilnya positif,” terangnya.

    Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka bisa dikenakan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

    Red(Humas Polres Purbalingga)

  • Nekat Edarkan Obat Keras Dan Psikotropika, Seorang Buruh Serabutan Ditangkap Polisi Banyumas

    Nekat Edarkan Obat Keras Dan Psikotropika, Seorang Buruh Serabutan Ditangkap Polisi Banyumas

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang. Seorang pria berinisial KZH alias Dulim (26), warga Kecamatan Sokaraja, ditangkap petugas di rumahnya pada Senin (22/9/2025) malam.

    Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 220 (dua ratus dua puluh) butir obat keras daftar G dan 40 (empat puluh) butir psikotropika berbagai merek, dengan total sebanyak 260 (dua ratus enam puluh) butir. Selain itu, turut diamankan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang melibatkan tersangka lain, yakni YBA.

    “Saat dilakukan penggeledahan, tersangka Dulim kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras dan psikotropika. Barang bukti tersebut langsung diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Petugas juga akan mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain.

    “Penindakan terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang yang meresahkan masyarakat,” tambah Kompol Willy.

    Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Bandar Judi di Kecamatan Mandau, Riau Diduga Kebal Hukum, Ada Siapa di Belakangnya?

    Bandar Judi di Kecamatan Mandau, Riau Diduga Kebal Hukum, Ada Siapa di Belakangnya?

    Mandau, Riau – Praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan milik Raja kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah lokasi di Jl. Indra Pahlawan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Warga menuding bahwa bandar judi di lokasi tersebut seolah kebal hukum dan beroperasi tanpa hambatan.

    Pertanyaan besar pun muncul: ada siapa di belakang bisnis haram ini?

    Diduga, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dianggap tidak berani bertindak tegas terhadap maraknya perjudian di wilayah Riau, mulai dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, hingga Kota Pekanbaru. Padahal, keresahan masyarakat sudah tak terbendung lagi.

    Warga menuntut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar menepati ucapannya yang beredar luas di media sosial: “Apabila ditemukan praktik perjudian, saya akan mengundurkan diri.” Pernyataan tegas ini kini dipertanyakan publik, sebab fakta di lapangan menunjukkan masih bebasnya arena perjudian di berbagai kabupaten/kota di Riau.

    Dasar Hukum Perjudian Menurut UUD & KUHP

    Pasal 303 KUHP: Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

    Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa ikut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016): Mengatur sanksi tegas bagi perjudian online dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Dengan ketentuan hukum yang jelas ini, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, tidak bermain mata dengan para bandar. Jika dibiarkan, dugaan adanya backing kuat terhadap bisnis haram ini akan semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik.

    “Kami masyarakat Riau tidak butuh janji lagi, kami butuh bukti!” ujar salah satu tokoh masyarakat Mandau dengan nada geram.

    Kini, bola panas berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apakah tegas menindak, atau justru membiarkan perjudian di Riau terus tumbuh subur?
    (Tim-Redaksi)

  • Kabidhumas Polda Jateng Tekankan Pentingnya Manajemen Media dalam Pengelolaan Informasi Publik

    Kabidhumas Polda Jateng Tekankan Pentingnya Manajemen Media dalam Pengelolaan Informasi Publik

    Semarang – Polda Jateng |Guna meningkatkan kapasitas serta profesionalisme anggota kepolisian, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan arahan mendalam mengenai pentingnya manajemen media, Kamis (25/09/2025).

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Ditsamapta Polda Jateng tersebut diikuti oleh para personel humas dari berbagai satuan kerja, dengan tujuan menyamakan visi serta memperkuat strategi komunikasi publik.

    Dalam arahannya, Kabidhumas menegaskan bahwa keberhasilan Polri dalam membangun citra dan menjaga kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada kinerja operasional, tetapi juga pada bagaimana informasi dikelola dan disampaikan kepada masyarakat. Humas, menurutnya, merupakan wajah institusi yang berhadapan langsung dengan publik melalui media massa maupun media sosial.

    “Manajemen media menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap informasi yang kita sampaikan harus didasarkan pada fakta, jelas sumbernya, serta dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami oleh publik. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri secara positif,” tegas Kabidhumas.

    Ia juga menyoroti tantangan komunikasi di era digital, di mana arus informasi sangat cepat dan dinamis. Media sosial kini menjadi salah satu kanal utama dalam penyebaran berita, sehingga personel humas dituntut untuk lebih responsif, kreatif, sekaligus cermat dalam menyikapi isu-isu yang berkembang. Kabidhumas mengingatkan agar seluruh jajaran humas tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai filter terhadap potensi berita hoaks maupun provokasi yang dapat merugikan masyarakat.

    “Dulu, mungkin kita berpikir Humas adalah urusan Bidang Humas saja. Tapi sekarang, paradigma itu sudah berubah. Di era digital ini, setiap personel di mata masyarakat. Polri, setiap detik kita berinteraksi di lapangan, adalah Humas. Mengapa ?, Karena apa yang kita lakukan, apa yang kita ucapkan, bahkan bagaimana kita bersikap, itu semua adalah cerminan citra Polri ,” imbuh Kombes Pol Artanto.

    Selain itu, Kabidhumas memberikan arahan teknis mengenai Doorstop Mengelola Wawancara Spontan Di Lapangan. Pihaknya juga menyampaikan strategi membangun hubungan baik dengan media massa. Ia menyampaikan bahwa sinergi dengan jurnalis harus dijaga dengan komunikasi yang terbuka, transparan, dan berlandaskan prinsip saling menghargai.

    “Media adalah mitra strategis Polri. Pemberitaan adalah jantung dari komunikasi publik. Media massa dan online punya kekuatan untuk membentuk opini publik. Tugas kita adalah memastikan narasi yang beredar adalah narasi yang benar dan positif,” ujarnya.

    Tidak hanya aspek teknis, Kabidhumas juga menekankan pentingnya etika komunikasi dan sikap profesional dalam setiap interaksi, baik di lapangan maupun di ruang digital. Menurutnya, setiap personel humas membawa nama baik institusi, sehingga harus selalu menjaga perilaku dan ucapan agar tidak menimbulkan salah persepsi di mata masyarakat.

    “Dengan adanya arahan Kabidhumas ini, diharapkan anggota dapat lebih profesional, adaptif, dan responsif dalam mengelola informasi publik. Hal ini tidak hanya akan memperkuat citra positif Polri, tetapi juga semakin mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat melalui komunikasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab,” pungkas Kabidhumas.

    Red”

  • Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan

    Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan

    *Labuhan batu,-* Polda Sumut membongkar Jaringan sabu yang dikendalikan dari Luar Negeri. Untuk memuluskan niatnya, RUD (DPO) memakai IC (DPO) merekrut Dua Nelayan Tanjungbalai menyeludupkan 13 Kilo sabu ke Palembang. Namun, Di jalan lintas Labuhanbatu keduanya dihentikan oleh Polisi.

    ” Jadi, Kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,”Tandas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/9/2025).

    Calvijn menjelaskan Kedua nelayan adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
    Penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,”Pungkasnya.

    Masih Calvjin, Kedua Nelayan dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia.

    “Kami terus memantau dan menangkap penyeludupan Narkoba dari Jalur Darat, laut dan Udara,”pungkasnya. (tim)

    Red”

  • Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

    Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

    Oleh : Hence Mandagi
    Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia & Ketua LSP Pers Indonesia

    Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada akhir Agustus lalu memicu kemarahan publik dan ketegasan pemerintah. Peristiwa ini pun menjadi momentum krusial yang mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan tim reformasi kepolisian guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah internal untuk perbaikan menyeluruh di institusi kepolisian. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah dan diketuai oleh Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.

    Wacana dan upaya reformasi Polri sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa presiden sebelumnya, terutama pasca-Orde Baru. Reformasi ini tidak terjadi secara instan, melainkan merupakan sebuah proses panjang dengan fokus yang berbeda-beda di setiap era kepemimpinan.

    Pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mulai menguat. Puncaknya, pemisahan ini diresmikan secara hukum pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemisahan ini merupakan langkah fundamental untuk menjadikan Polri sebagai entitas sipil yang profesional dalam melayani masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan militer.

    Di era Presiden Megawati, diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara mandiri, profesional, dan modern. UU ini menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

    Selanjutnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono upaya reformasi berlanjut dengan fokus pada perbaikan internal dan profesionalisme. Meskipun demikian, pada era ini muncul berbagai kritik dan desakan dari masyarakat sipil (terutama LSM) untuk reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kasus-kasus korupsi dan citra Polri di mata publik. Wacana untuk “mengembalikan citra polisi” menjadi tema sentral pada masa ini.

    Pada Era Presiden Jokowi, secara konsisten pemerintah mendorong perbaikan budaya (kultural) di internal Polri. Konsep seperti “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menjadi kerangka kerja untuk mewujudkan transformasi ini.

    Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah kelanjutan dari proses panjang tersebut, dengan penekanan pada pembentukan tim khusus untuk mempercepat reformasi.

    Kendala Anggaran

    Mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ujung-ujungnya pasti bermuara pada ketersediaan anggaran. Sudah menjadi rahasia umum, aparat kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polres nyaris nihil anggaran dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

    Bisa dibayangkan dari 325.150 kasus kejahatan yang dilaporkan dan ditangani polisi di seluruh Indonesia berdasarkan rilis akhir tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sepanjang tahun 2024, berapa kerugian yang diderita petugas penyelidik dan penyidik polisi.

    Penyidik atau anggota Polri hanya bisa pasrah turut patungan dengan negara dan terpaksa menguras kantong pribadi untuk menangani setiap kasus atau laporan Dumas agar tidak terhitung menjadi hutang perkara jika tidak diselesaikan.

    Penyidik atau anggota Polri bahkan seringkali dihantui berbagai sanksi jika lalai atau gagal menyelesaikan kasus penyidikan, mulai dari yang bersifat internal hingga pidana. Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Jika kelalaian itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin, sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penempatan di tempat khusus. Sementara itu, jika pelanggaran tergolong serius atau melanggar kode etik, penyidik dapat dikenai sanksi seperti pernyataan perilaku tercela, rekomendasi mutasi demosi, bahkan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

    Dalam kasus-kasus tertentu, jika ada unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penghilangan barang bukti, penyidik juga dapat diproses secara pidana di pengadilan.

    Ancaman sanksi ini, ‘maaf’ memaksa penyidik atau anggota Polri melaksanakan tugas dan tanggungjawab meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan.

    Kendala utama yang dihadapi oleh Polri terkait minimnya anggaran adalah keterbatasan operasional yang secara langsung menghambat kualitas dan kecepatan penanganan kasus. Anggaran yang tidak memadai membatasi kemampuan Polri untuk membeli peralatan forensik modern, memelihara teknologi yang ada, dan memastikan mobilitas tim penyidik.

    Selain itu, keterbatasan dana juga berdampak pada kesejahteraan dan insentif penyidik, yang dapat memengaruhi motivasi dan kinerja mereka. Dampak yang lebih luas terlihat pada upaya reformasi, di mana minimnya anggaran menghambat investasi pada pelatihan, pengembangan SDM, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menciptakan institusi yang lebih transparan dan akuntabel.

    Dengan demikian, kendala finansial tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga merintangi upaya fundamental untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitas Polri.

    Di sisi lain, masalah gaji anggota polisi yang cukup rendah. Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Safiruddin Sudding, sempat menyoroti gaji seorang polisi. Menurutnya, ada perbedaan jika dibandingkan dengan polisi-polisi di negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Hal itu disampaikan saat rapat kerja Polri dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, (7/7/2025). Menurut Sudding, perbedaan signifikan ini menjadi hambatan dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dampak dari minimnya anggaran

    Penyidikan Mandek: Banyak kasus, terutama yang sederhana (seperti pengaduan penipuan kecil, pencurian), tidak bisa ditindaklanjuti secara optimal karena penyidik harus mengeluarkan dana pribadi untuk operasional (misalnya, untuk bensin saat olah TKP, fotokopi dokumen, atau bahkan makan).

    Aduan Masyarakat Terabaikan: Kondisi ini sering kali membuat penyidik enggan atau tidak mampu menindaklanjuti setiap aduan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Masyarakat merasa laporannya “tidak dianggap serius” atau “terlalu rumit” untuk diselesaikan.

    Penyalahgunaan Wewenang: Masalah anggaran juga bisa menjadi pemicu tindakan pungutan liar (pungli) atau “damai di tempat”. Penyidik bisa saja meminta uang kepada pelapor atau terlapor dengan alasan untuk biaya operasional.

    Pada konteks penyalahgunaan wewenang ini, terjadi karena salah satunya ada Undang-undang pemberantasan narkoba yang memuat hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini seringkali menciptakan celah bagi oknum anggota Polri untuk melakukan korupsi.

    Hukuman yang berat ini membuat para tersangka bersedia melakukan apa pun, termasuk menyuap, demi meringankan atau bahkan melepaskan diri dari jerat hukum. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di kepolisian yang melihatnya sebagai peluang emas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    Akibatnya, alih-alih memberantas peredaran narkoba, praktik-praktik ilegal ini justru semakin subur di balik layar, merusak integritas lembaga penegak hukum dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan minimnya kesejahteraan anggota Polri sehinga mudah tergiur dengan upaya suap dalam menjalankan tugas.

    Jadi, tanpa anggaran yang cukup, wacana reformasi hanya akan menjadi wacana kosong. Reformasi membutuhkan: Profesionalisme: Penyidik tidak akan bisa profesional jika mereka dibebani masalah finansial dalam menjalankan tugas. Transparansi: Minimnya dana sering kali menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap korupsi. Akuntabilitas: Sulit meminta pertanggungjawaban penyidik atas kasus yang tidak selesai, jika penyebabnya adalah ketiadaan dana.

    Solusi dan Harapan

    Reformasi Polri ini sesungguhnya menjadi peluang besar bagi Presiden untuk menata dan menjamin kebijkan dan program pemerintah bisa menyentuh pelayanan masyarakat di tingkat bawah yang kini apatis terhadap laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Polri.

    Presiden harus memastikan dan menjamin bahwa setiap laporan Dumas pasti ditindaklnjuti aparat polisi. Jangan berhenti pada wacana reformasi Polri, tetapi Presiden juga harus memastikan dukungan anggaran yang nyata dan memadai untuk fungsi inti Polri, yaitu penegakan hukum di lapangan.

    Selain itu Pemerintah dan DPR harus menjadikan prioritas dengan merevisi alokasi anggaran Polri, dengan memberikan porsi yang lebih besar untuk biaya operasional penyidikan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    Struktur anggaran Polri harus diperhatikan dan ditata secara proporsional karena sebagian besar anggaran mungkin habis untuk belanja rutin (gaji, tunjangan, infrastruktur) dan pengadaan alutsista (senjata, kendaraan), sementara anggaran operasional penyelidikan dan penyidikan yang menyentuh langsung pelayanan publik justru sangat kecil.

    Presiden harus berani menegaskan bahwa investasi pada anggaran penyidikan adalah investasi pada kepercayaan publik. Dengan dukungan dana yang memadai, Polri bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mimpi reformasi bisa menjadi kenyataan.

    Keajaiban Polri

    Merunut dari laporan kinerja Kepolisian tahun 2024 lalu, dalam penyelesaian kasus, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 kasus, yang setara dengan 75,34% dari total 325.150 kasus yang ditangani.

    Penyelesaian melalui Restorative Justice terdapat peningkatan signifikan dalam penggunaan mekanisme restorative justice, yaitu menjadi 21.063 perkara, naik 15,89% dari tahun 2023.

    Jenis Kasus Paling Banyak adalah : Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Penganiayaan, danPencurian Biasa.

    Kasus lain yang menonjol, Polri berhasil mengungkap dan menangani kasus-kasus khusus seperti: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 621 kasus yang diselesaikan, Narkoba dengan 42.824 kasus diungkap, dan Kejahatan investasi dengan 45 perkara yang diungkap.

    Pencapaian ini tak lepas dari keajaiban penyidik anggota Polri yang bersedia berkorban patungan biaya dengan negara untuk melayani warga masyarakat meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan. ***

    Red”

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SPPG Polri Polda Jateng

    Wakapolri Tinjau Pembangunan SPPG Polri Polda Jateng

    Semarang – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.) meninjau secara langsung pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang berada di Jl. Empu Sendok Raya, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam kunjungan tersebut, Wakapolri memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana. Hingga hari ini, pembangunan SPPG ini telah mencapai 98,5 persen dan telah memasuki tahap akhir persiapan sebelum dapat dioperasikan penuh.

    SPPG di lokasi ini nantinya akan melayani sedikitnya 4.000 penerima manfaat, yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan pelajar. Untuk mendukung operasionalnya, telah disiapkan sebanyak 53 relawan yang akan bertugas dalam proses distribusi serta pendampingan gizi di lapangan.

    Pembangunan gedung SPPG Polri merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Pemerintah dalam memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data terkini, Polri telah memiliki:
    • 102 unit SPPG yang telah beroperasi penuh dan melayani masyarakat di berbagai daerah.
    • 31 unit berada pada tahap persiapan pembangunan.
    • 484 unit lainnya sedang dalam tahap pembangunan.

    Dengan demikian, total terdapat 617 unit SPPG Polri yang telah masuk dalam peta pembangunan nasional. Angka ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan sosial bagi kelompok rentan.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan bahwa keberadaan SPPG Polri bukan hanya wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga bentuk nyata dari kehadiran Polri untuk membentuk generasi emas 2045.

    “Program MBG Polri merupakan komitmen Polri untuk memastikan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa, mendapatkan akses gizi yang layak dan terjangkau untuk mewujudkan generasi Indonesia emas 2045. Kami juga mendorong SPPG Polri segera beroperasi melayani masyarakat, terutama para penerima manfaat,” ujar Komjen Pol Dedi.

    Pembangunan SPPG ini diharapkan dapat segera diresmikan dalam waktu dekat, menyusul penyelesaian tahap akhir yang kini hampir rampung. Dengan progres yang terus berjalan di seluruh daerah, Polri menargetkan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat dari program gizi berkelanjutan ini.

    Red”

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap TJ Tersangka Pengedar Psikotropika, 1.125 Butir Obat Terlarang Disita

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap TJ Tersangka Pengedar Psikotropika, 1.125 Butir Obat Terlarang Disita

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat obatan terlarang. Seorang pria berinisial TJ (28), warga Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, ditangkap dengan barang bukti 1.125 (seribu seratus dua puluh lima) butir obat keras berbagai jenis.

    Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah tersangka.

    “Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 14.00 wib, kami mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas Kompol Willy.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 655 (enam ratus lima puluh lima) butir tramadol, 280 (dua ratus delapan puluh) butir heximer, 190 (seratus sembilan puluh) butir alprazolam, uang tunai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) hasil penjualan, serta satu unit ponsel. Petugas juga mengungkap bahwa tersangka sudah mengedarkan obat obatan keras tersebut.

    Atas perbuatannya, TJ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    “Kasus ini masih kami kembangkan dengan memeriksa saksi saksi dan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik. Polresta Banyumas berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin, apalagi yang sudah meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa Bawa Molotov dan Sajam

    Polda Kalbar Tangkap 4 Penyusup Aksi Massa Bawa Molotov dan Sajam

    Pontianak, 17 September 2025 —

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang yang diduga menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi massa di Pontianak. Dari keempat pelaku, tiga di antaranya masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH), sementara satu lainnya berusia dewasa.

    Mereka diamankan karena kedapatan membawa bom molotov, pertalite, dan senjata tajam saat aksi yang berlangsung pada 25 Agustus hingga 5 September 2025 di kawasan Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar.

    Konferensi pers dipimpin Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, serta Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., dengan dihadiri awak media lokal dan nasional, Rabu (17/9/2025).

    “Selama pengamanan aksi massa, tim kami mengidentifikasi adanya kelompok di luar barisan resmi yang tidak mengenakan jaket almamater. Mereka mencoba menyusup dan berbaur dengan peserta aksi. Beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur,” ungkap Kombes Raswin.

    Ia menegaskan, Polda Kalbar tidak akan mentolerir aksi anarkis dan upaya provokasi dalam demonstrasi.

    1.Kasus Pertama
    Berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) ditangkap di depan Mapolda Kalbar. Dari tangannya, polisi menyita empat bom molotov dan satu bungkus pertalite.
    AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak.

    2.Kasus Kedua
    LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025 menjadi dasar penangkapan dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) di depan Kantor BPK Kalbar.
    Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.

    3.Kasus Ketiga
    Dalam LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang pria dewasa berinisial RS (19 tahun) ditangkap di depan Mapolda Kalbar dengan barang bukti sebilah badik yang diselipkan di pinggang.
    RS dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

    Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi pihak-pihak yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis.

    “Menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang wajib didukung, namun harus dilakukan secara damai dan sesuai aturan. Polisi akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi kami tidak akan mentolerir tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” tegasnya.

    Bayu juga meminta peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terseret ke dalam tindak pidana.

    Saat ini, keempat pelaku sudah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Red”

  • Biddokkes Polda Jateng Pastikan Standar Food Safety pada Program Makan Bergizi Gratis.

    Biddokkes Polda Jateng Pastikan Standar Food Safety pada Program Makan Bergizi Gratis.

    Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah terus mengawal kualitas pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah. Salah satunya dengan menggelar food safety guna memastikan makanan yang didistribusikan kepada anak-anak benar-benar sehat, bergizi, dan aman dikonsumsi.

    Hal ini diungkapkan Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agustinus MHT dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada hari Selasa, (16/9/2025) siang. Dirinya menyebut bahwa kegiatan Food Safety dilaksanakan setiap pagi di Sentra Produksi Program Makan Bergizi (SPPG) Polri Polda Jateng yang berlokasi di Rusun Polri Rejomulyo, Kota Semarang.

    “Pemeriksaan Food Safety dilakukan setiap hari sebelum makanan dibagikan, baik secara organoleptik (dilihat warna, aroma, dan rasa) maupun uji kimiawi. Pemeriksaan ini dilakukan empat kali dalam sebulan,” jelasnya.

    Pada menu MBG yang disiapkan SPPG Polri Rejomulyo hari ini, terdapat lima jenis sajian, yakni nasi putih, garang asem ayam, tumis wortel-buncis, tempe, serta buah melon.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh menu dalam kondisi normal, baik dari segi bentuk, warna, bau, maupun cita rasa,” jelasnya

    Selain pemeriksaan Food Safety, petugas juga melakukan pemeriksaan yang menyasar beberapa aspek, antara lain pemeriksaan kesehatan SDM yang bekerja di dapur SPPG, pengecekan sanitasi lingkungan dan sumber air bersih, uji kualitas bahan makanan, hingga penilaian standar gizi.

    Dari uji kandungan gizi hari menu makanan hari ini, satu paket makan siang memiliki total 610,4 kkal, dengan kandungan protein 22 gram, lemak 22,6 gram, dan karbohidrat 80,3 gram. Angka tersebut melampaui standar kecukupan gizi per satu kali makan (593,7 kkal) sebesar 102 persen.

    “Dengan demikian, porsi ini memenuhi 25,7 persen dari kebutuhan gizi harian remaja usia 16–18 tahun,” lanjutnya.

    Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol drg. Agustinus M.H.T., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis dan memastikan kandungan gizi yang layak dan seimbang bagi anak.

    “Kami tidak hanya melakukan pengecekan makanan dari segi fisik, tapi juga secara gizi dan keamanan lingkungan produksi. Tujuannya jelas, agar anak-anak yang menerima program ini benar-benar mendapat makanan sehat, aman, dan bergizi sesuai standar. Dengan demikian, program ini memberi manfaat optimal bagi tumbuh kembang mereka,” ungkapnya.

    Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas langkah preventif Biddokkes dalam memastikan kualitas makanan. Ia menambahkan, keterlibatan Polri dalam program ini bukan hanya soal distribusi, tetapi juga memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua, tidak ragu dengan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG. Polri hadir untuk memastikan semuanya terkontrol dengan baik. Mari bersama-sama kita dukung agar anak-anak kita tumbuh lebih sehat, cerdas, dan kuat,” tutup Kombes Pol Artanto.

    Red”