Kategori: TNI / POLRI

  • Polri Untuk Masyarakat”Ketua RT 03 Desa Sukakerta, Mengucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Tambelang Memberikan Sembako Untuk Warga Disabilitas

    Polri Untuk Masyarakat”Ketua RT 03 Desa Sukakerta, Mengucapkan Terimakasih Kepada Kapolsek Tambelang Memberikan Sembako Untuk Warga Disabilitas

    Bekasi – Sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat yang membutuhkan Kapolsek Tambelang beserta jajaran melaksanakan Bakti sosial dengan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu penyandang disabilitas di kp Gombang RT 03 RW 06 Desa Sukakerta Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Senin (13/10/2025).

    Kegiatan tersebut dipimpin Akp Firdaus Kapolsek Tambelang didampingi Kanit Binmas Polsek Tambelang dan Anggota Fiket Pungsi Polsek Tambelang dan di hadir Misnan Ketua RT 03

    Misnan Ketua RT 03 mengatakan kedatangan Kapolsek Tambelang kerumah warga saya memberikan bantuan sembako berupa, beras, mie instan dan pempes untuk Ratna penyandang disabilitas,bantuan tersebut sangat membantu warga saya yang membutuhkan.

    “Saya selaku ketua RT disini sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Tambelang beserta jajaran atas kepedulian nya yang sudah berkenan datang untuk melihat kondisi warga saya,” ucapnya.

    “Semoga bapak Polisi selalu di. berikan kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,”ujarnya.

    “Salam Presisi”
    “Polri Untuk Masyarakat ”

    (Red)

  • Viral! Truk Tabrak Mesin SPBU, Diduga Berebut Solar Subsidi di Teluk Bakung

    Viral! Truk Tabrak Mesin SPBU, Diduga Berebut Solar Subsidi di Teluk Bakung

    Kubu Raya, Kalimantan Barat – 10 Oktober 2025

    Kejadian di SPBU Lintang Batang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat (10/10/2025) pagi, mendadak viral di berbagai grup WhatsApp warga. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sebuah truk menabrak mesin pompa pengisian BBM subsidi jenis solar di area SPBU tersebut.

    Insiden itu diduga terjadi akibat perebutan antrean pengisian solar subsidi, yang selama ini menjadi sorotan masyarakat setempat. SPBU tersebut disebut-sebut sering dipenuhi truk-truk tidak layak jalan yang antre untuk mendapatkan BBM bersubsidi.

    Setiap hari antreannya penuh. Banyak truk yang seharusnya tidak beroperasi tapi malah ikut antre solar subsidi. Diduga mereka adalah pemain atau pengepul yang biasa menampung solar untuk dijual lagi,” ujar seorang sopir warga Teluk Bakung, yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, kepada awak media.

    Warga lainnya menyebut, hanya beberapa kilometer dari SPBU itu, terdapat gudang-gudang tertutup yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengaliran solar subsidi. Aktivitas itu disebut sudah berlangsung lama dan seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan.

    Kami sering lihat truk-truk yang sudah antre di SPBU, nanti sorenya masuk ke gudang itu. Di situ sering ada aktivitas bongkar solar,” ungkap seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya disamarkan.

    Hingga berita ini diterbitkan, pengelola SPBU Lintang Batang belum berhasil dimintai keterangan. Upaya konfirmasi melalui pihak pengawas lapangan maupun manajemen SPBU belum mendapat tanggapan.

    Sementara itu, Pertamina dan BPH Migas juga belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi dari redaksi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

    Publik mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Polres Kubu Raya, Polda Kalimantan Barat, dan pihak terkait di sektor energi, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.

    Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pidana penjara.

    Redaksi media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Sumber Informasi:
    Warga masyarakat Desa Teluk Bakung, Dusun Lintang Batang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.***

    Red”

  • Bandar ganja di Bumiayu di Gerebek Satres Narkoba Polres Brebes

    Bandar ganja di Bumiayu di Gerebek Satres Narkoba Polres Brebes

    *Brebes* – Bumiayu kamis 9/10/2025 satuan Resnarkoba polres Brebes dipimpin langsung Wakapolres Brebes Kompol Purbo adjar Waskito bersama kasat narkoba AKP Heru Irwan dan Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto dan juga anggota nya menggerebek bandar narkoba bermodus jualan jus buah,sebelum nya polisi telah mengendus dan berhati hati dlm melakukan penangkapan selama berjam jam dan berdasarkan informasi intelijen bahwa barang haram berjenis ganja diperoleh dari jaringan Jawa timur oleh tersangka AH,tim dari satuan reserse narkoba Polres Brebes menggelar operasi yg sudah direncanakan dengan matang
    bertujuan menangkap bandar narkoba yg berupa ganja yg sudah merupakan target operasi

    Dalam aksinya tersangka dengan sibuk melayani pembeli jus buah di depan rumah nya, tak disangka aksi nya tsb dlm pantauan petugas dengan sikap hati hati dan memastikan barang bukti berada ditangan pelaku,” kata Kompol Purbo adjar waskito, tak berselang lama menjelang magrib satuan Resnarkoba tiba tiba merangsek ke dalam rumah tersangka dan membikin terkejut mereka pembeli jus buah, AH pun panik dan tak sempat melarikan diri, dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 628 gram atau setara 1/2 kg lebih jenis ganja kering siap edar yg disita dari dalam rumah nya sebagai barang bukti pemilik ganja

    Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan seorang pelaku lagi berinisial FAJ yg diduga kaki tangan pelaku,ironis nya AH adalah residivis narkoba yg blm lama keluar dari penjara beberapa bulan yg lalu namun tidak jera dalam melakukan aksi nya, utk mengelabuhi warga dan petugas kepolisian, modus pelaku menjual jus buah didepan rumah tetapi didalam rumah nya ganja kering sudah dipersiapkan untuk diedarkan oleh pelaku ke konsumen tutur wakapolres

    Dengan kesigapan petugas dengan penuh kesabaran utk membuahkan hasil akurat siang malam petugas selalu memantau pergerakan tersangka,ini adalah bentuk komitmen aparat kepolisian khusus nya diwilayah hukum polres Brebes yg tak pernah berhenti utk memerangi seluruh bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda ungkap Wakapolres Brebes

    Kedua Pelaku telah dijebloskan kedalam rutan polres Brebes pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 undang undang narkotika subsider pasal 3 ayat 1 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan bisa seumur hidup

    Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah dan jajaran nya akan terus dan berupaya memberantas peredaran narkoba dan salah satunya yg baru saja melakukan operasi penangkapan di daerah Bumiayu, ini adalah menjadi bukti,komitmen yg nyata untuk mempersempit tidak ada ruang dan celah bagi para pengedar narkoba dimanapun diwilayah kami tegas Wakapolres Brebes Purbo adjar waskito.

    Red”Eko

  • Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!

    Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!

    *Medan – Sumatera Utara ,-* Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

    Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

    Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

    Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

    Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

    Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

    Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

    Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, “Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot.”

    Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

    Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

    Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

    Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

    Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

    Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. *(Tim)*

    Red”

  • Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

    Polresta Banyumas Amankan Pengedar Narkoba Dengan Total Barang Bukti 45 Gram Lebih

    Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial FPN (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wib di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

    “Dari hasil penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram, satu paket sabu dengan berat 8,27 gram, serta satu paket tembakau sintetis dengan berat 6,53 gram,” ungkap Kompol Willy.

    Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengantaran barang haram tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengedarkan sabu dan tembakau sintetis dari seseorang dengan akun media sosial MDST. FPN mengaku sudah empat kali mengantar barang tersebut sebelum akhirnya diamankan petugas.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    Kompol Willy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pemasok utama jaringan ini.

    “Kasus ini tidak berhenti disini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah setengah,” tegasnya.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 17,04 Gram

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 17,04 Gram

    Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lain.

    Dua tersangka merupakan seorang pria berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas dan seorang wanita inisial TAN (30), warga Kota Tegal. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H. , melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya, Jum’at (3/10/25).

    Kompol Willy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, AR alias Goldy.

    Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka RN di Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat diperiksa, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

    Dari hasil interogasi, RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama TAN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Tegal dan berhasil mengamankan TAN dengan barang bukti sabu tambahan seberat 3,82 gram.

    “Total barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.

    Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti akan dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

    Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

    Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • 27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

    27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

    Jakarta, 6 Oktober 2025 – Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi naik pangkat dalam Upacara Kenaikan Pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin malam, 6 Oktober 2025.

    Dalam upacara tersebut, empat Pati Polri naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), delapan Pati Polri naik menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), dan lima belas lainnya menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Adapun keempat Pati yang menerima kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol adalah:

    1. Komjen Pol Ramdani Hidayat, S.H., menjabat sebagai Dankorbrimob Polri
    2. Komjen Pol Yuda Gustawan, S.I.K., S.H., M.H., menjabat sebagai Kabaintelkam Polri
    3. Komjen Pol Yudhiawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI
    4. Komjen Pol Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si., menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian para perwira tinggi tersebut terhadap institusi dan negara.

    “Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

    Kenaikan pangkat juga diberikan kepada 8 personel yang kini berpangkat Irjen Pol, di antaranya adalah Irjen Pol Reza Arief Dewanto, S.I.K. (Wadankorbrimob Polri), Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, S.H., M.H. (Wakabaintelkam Polri), serta Irjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H. (Dosen Kepolisian Utama TK. I Akpol Lemdiklat Polri).

    Sementara itu, 15 Pati Polri lainnya yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen Pol berasal dari berbagai satuan dan instansi, termasuk di antaranya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. (Dirtipideksus Bareskrim Polri), dan Brigjen Pol Dra. AA Sagung Dian Kartini (Karokerma KL Stamaops Polri).

    Lebih lanjut, Irjen Sandi Nugroho berharap para perwira tinggi yang baru saja menerima kenaikan pangkat dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.

    “Kami percaya para perwira yang naik pangkat ini akan semakin memperkuat soliditas dan kapasitas organisasi Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai sektor, baik di dalam struktur Polri maupun di lembaga pemerintahan lainnya,” pungkasnya.

    Upacara ini berlangsung khidmat dan merupakan bagian dari agenda rutin institusi dalam rangka pembinaan karier personel Polri.

    Red”

  • Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

    Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras, APH Tutup Mata, Ketua Umum Elang 3 Hambalang Minta Pemerintah Ambil Sikap

    Jakarta, 06-10-2025.
    Jabodetabek saat ini tengah menghadapi masalah serius terkait peredaran obat keras yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH). Obat-obatan keras seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas di toko-toko kosmetik dan online, meskipun seharusnya hanya dapat diakses dengan resep dokter.

    Obat keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer dijual bebas tanpa resep dokter, menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak kriminal.

    Peredaran obat keras ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan membahayakan masyarakat, dengan potensi menyebabkan gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat.

    Dugaan keterlibatan oknum APH dalam melindungi jaringan peredaran obat ilegal menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Jakarta.

    Pemerintah dan institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi terhadap penanganan peredaran obat keras untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil efektif dan tegas.

    Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kepolisian perlu mengambil langkah tegas dan terintegrasi untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal dan menghentikan praktik ini.

    Meningkatkan profesionalisme dan humanisme petugas dalam menangani kasus peredaran obat keras sangat penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan manusiawi.

    Produksi dan distribusi obat ilegal dapat diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, sementara penjualan obat keras tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

    Masyarakat diharapkan turut serta melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum ke aparat berwenang.

    Menurut H.Dedy Safrizal Ketua Umum Elang 3 Hambalang, “Obat ini akan menghancurkan para pemuda/i penerus bangsa yang akan menjadi korban. Saya berharap ini segera ditindak dan jangan ada APH dari tingkat Polda,Polres dan Polsek sampai ikut melindungi.”

    Diduga aparat penegak hukum juga sudah tahu keberadaan toko Tramadol berkedok toko kosmetik, bukannya ditindak malah disuruh tutup. Hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi, karena banyak toko yang menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga,” sementara di bagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin.

    “Saya berharap Pemerintah Pusat segera ambil sikap untuk mendorong Kementerian Kesehatan, BPOM, dan Kepolisian supaya menindak tegas pelaku dan Oknum yang terlibat.” Ujar Ketua Umum Elang 3 Hambalang H.Dedy Safrizal. Minggu 5/10/2025.

    (RedaksiTim)

  • Anjang Sana Dalam Rangka HUT Rindam IV/ Diponegoro Ke  64 Tahun    2025

    Anjang Sana Dalam Rangka HUT Rindam IV/ Diponegoro Ke 64 Tahun 2025

    Magelang , — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Rindam IV/ Diponegoro ke 64 tahun 2025 melaksanakan Ziarah Ke Taman Makam Pahlwan Giriloyo dan kunjungan anjangsana bertempat di Pondok Pesantren Selamat Dukuh Klontong Desa Jambewangi ,Kecamatan Secang Kabupaten Magelang Jawa Tengah
    Jum’at ( 3/ 10/025)

    ” Kegiatan anjang sana tersebut di pimpin oleh Wakil Komendan Rindam IV/ Diponegoro Kol inf Edy Widyanto S.Sos.M.I.P di dampingi ibu Persit Serta Pejabat Utama Rindam IV/ Diponegoro .

    Sambutan Danrindam IV/ Diponegoro Briqjen TNI Hindratno Devidanto S.E.M.M.Han yang di bacakan oleh Wadanrindam IV/ Diponegoro Kol inf Edy Widyanto S.Sos M.I.P. menyampaikan mohon maaf Danrindam tidak bisa hadir karena sedang mengikuti kegitan H.U.T.TNI di Jakarta.ucap Kol inf Edy.

    ” Lebih lanjut beliau menyampaikan salam hormad kepada Romo K.H. Abburrosyid M.Hum. sebagai pengasuh pondok Pesantren Selamat, di dampingi putra sulungnya Gus Tansil.Kami mewakili Danrindam IV/ Diponegoro mengucapkan terima kasih yang telah meluangkan waktunya berkunjung

    Di tempat Pondok Pesantren Selamat dalam rangka H.U.T Rindam IV/ Diponrgoro yang ke 64 tahun 2025 ini.ujarnya.

    Semoga senantiasa Allah Subhanallahhu wa ta’ ala selalu memberikan kesehatan,Keselamatan,Kesuksesan,kegitan anjangsana ini berharap TNI membangun keakraban,hubungan yang baik antara pondok pesantren Selamat dan masyarakat di sekitarnya.

    ” Serta bisa memperkokoh persatuan dan kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini .Tegas Kol Inf Edy.

    Sementara di tempat yang sana pengasuk pondok Selamat K.H Abburrosyid M.Hum mengucapkan selamat datang kepada Danrindam beserta jajaranya.
    Tambahnya.

    ” Kami atas nama pengasuh Pondok Pesantren Selamat,mohon maaf bila kami menyediakan tempat kurang berkenan di hati bapak/ ibu semuanya.

    Kami atas nama warga masyarakat dan pengasuh pondok pesantren selamat ikut berbahagia atas Rindam IV/ Diponegoro bertambah usia 64 tahun 2025.

    Perlu kami sampaikan bahwa Pondok pesantren selamat mengasuh para santri putra 12 orang dan santriwati 53 orang jumlah 65 orang yang datang dari berbagai kota dan tidak di pungut biaya sedikitpun alias gratis.ungkapnya.

    ” Semoga Rindam IV/ semakin Diponegoro bertambah usia bisa memberikan keberkahan, bagi seluruh para prajurit, serta keluarganya.

    Dan dapat meningkatkan Dharma Baktinya sesuai tugas dan amanat yang menjadi tanggung jawabnya.

    ” Selamat H.U.T Rindam IV/ Diponegoro yang ke 64,TNI adalah garda terdepan bangsa, bsemoga semangat juang dan patriotisme menyala dalam melangkah dirgahayu TNI yang ke 80 tahun 2025. Pungkas K.H Abburrossyid M.Hum.

    Kegiatan tersebut berjalan lancar,di tutup dengan memberikan bantuan sembakau secara simbolis dari Wadanrindam IV/ Diponegoro Kol Inf Edy di berikan kepada Pengasuh pondok pesantren selamat K.H. Abburrosyid M.Hum

    Sedangkan Ketua ibu Persit memberikan sumbangan secara dimbolis di terima oleh ibu Pengasuh Pondok Pesanten Selamat. WASIS )

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.

    Kedua tersangka yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 (delapan komadua delapan) gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika siap edar.

    “Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi yang telah dicatat dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” terang Kompol Willy.

    Kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Banyumas tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

    Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

    “Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini saja, penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” tambahnya.

    Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)