Kategori: TNI / POLRI

  • Sekarang Lebih Praktis!” – Warga Sambut Positif Layanan SKCK Online Polresta Banyumas

    Sekarang Lebih Praktis!” – Warga Sambut Positif Layanan SKCK Online Polresta Banyumas

    Dalam rangka mempercepat transformasi pelayanan publik, Polri dalam hal ini Polresta Banyumas telah meluncurkan layanan SKCK Full Online, hasil inovasi dari Baintelkam Mabes Polri.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Intelkam Kompol Teguh Sujadi, S.Sos., M.H menyebut langkah ini menjadi bagian dari revolusi digital pelayanan kepolisian di era modern.

    “Melalui sistem ini, kami ingin menghadirkan pelayanan cepat, transparan, dan bebas pungli. Masyarakat tidak perlu antre panjang lagi,” ujar Kompol Teguh Sujadi kepada media.

    Pemohon cukup mendownload Aplikasi Super App Presisi pada Playstore maupun App Store, mendaftar dan memproses persyaratan dari rumah.

    Setelah selesai datang ke loket untuk pengambilan fisik SKCK, jika tidak memerlukan fisik SKCK maka pemohon sudah mendapatkan SKCK bentuk Soft file dalam aplikasinya.

    Masyarakat pun memberikan respons positif. “Sekarang lebih praktis, daftar dan proses dari rumah, datang ke loket langsung ambil,” ucap Suwanto warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas

    Kapolresta Banyumas menambahkan akan terus berinovasi menuju pelayanan publik digital. Yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, tutup Kombes Pol Ari Wibowo.

    Red”

  • Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

    Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

    Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Sertijab ini merupakan bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai satuan kerja maupun kewilayahan.

    Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab hari ini antara lain:

    1. Irjen Pol. Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Lampung;

    2. Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. (Dirtipideksus Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Lampung;

    3. Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Selatan;

    4. Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, S.H., M.H. (Dirtipidum Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Sulsel;

    5. Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung;

    6. Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., menyerahkan jabatan Kadivkum Polri dan dilantik menjadi Kapolda Kep. Babel;

    7. Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Tengah dan dilantik menjadi Kadivkum Polri;

    8. Irjen Pol. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H. (Waastamaops Kapolri) dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tengah;

    9. Brigjen Pol. Nanang Chadarusman, S.I.K., M.H., menyerahkan jabatan Kasetum Polri;

    10. Kombes Pol. Emi Sumijati, S.H. (Psikolog Kepolisian Madya Tk I SSDM Polri) dilantik menjadi Kasetum Polri.

    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa mutasi dan sertijab di tubuh Polri merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang terencana dan berkelanjutan.

    “Rotasi dan promosi jabatan ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Ia menambahkan, dinamika jabatan ini juga menjadi upaya untuk memberikan ruang regenerasi kepemimpinan yang mampu menyesuaikan dengan tantangan tugas kepolisian di era modern.

    “Setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sesuai dengan semangat Presisi yang menjadi pedoman utama Polri,” tegasnya.

    Upacara sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri serta keluarga besar Polri. Momentum ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

    Red”

  • Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol

    Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB.

    “Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

    Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka.

    Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan.

    “Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone,” lanjutnya.

    Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.

    “Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” terangnya.

    AKP Ihwan menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

    “Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Polsek Sokaraja Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku SP Ditangkap Diluar Kota

    Polsek Sokaraja Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku SP Ditangkap Diluar Kota

    Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku, seorang pria berinisial SP (62) warga Kota Depok, berhasil diamankan di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (15/10/2025) dini hari.

    Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat berjualan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.

    “Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam dan kemudian memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).

    Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Kroya, Cilacap.

    Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan pelaku SP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sederhana, ia mengambil kunci yang tergeletak di meja warung dan langsung membawa kabur motor yang terparkir di depan,” jelasnya.

    Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, imbuh Kompol Andryansyah.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Pelayanan “One Day Sevice” BPKB Sat Lantas Polresta Banyumas

    Pelayanan “One Day Sevice” BPKB Sat Lantas Polresta Banyumas

    Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas meaksanakan program inovasi dalam pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masyarakat.
    Program inovasi layanan tersebut dikemas dalam BPKB Delivery dan One Day Service BPKB Rubentina atau pergantian nopol kendaraan bermotor.
    Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Harman Rumenegge Sitorus,S.I.K.,M.M saat dikonfirmasi melalui Kanit Regident AKP Faizal Dilfi Putra, SH, MH menyampaikan, bahwa program BPKB Delivery dan One Day Service salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan prima Kepolisian di bidang penerbitan balik nama BPKB kepada masyarakat.
    “”BPKB one day service” adalah program dari Satlantas Polresta Bayumas yang memungkinkan penerbitan dan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam satu hari kerja, berbeda dengan proses normal yang bisa memakan waktu lama. Program ini berlaku untuk jenis layanan tertentu, seperti pendaftaran BPKB baru atau perubahan data (ganti nopol, rubah bentuk, pindah alamat),” kata Faizal, Senin (27/10).
    Faizal menambahkan, program inovasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan penyerahan BPKB, sehingga masyarakat atau pemohon lebih nyaman tidak menunggu lama di kantor pelayanan, sekaligus mendukung program Presisi dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
    “Hal ini tentnya dapat Mempercepat waktu layanan Pemohon bisa langsung membawa pulang BPKB pada hari yang sama. Dapat meningkatkan kenyamanan pemohon, Mengurangi waktu tunggu yang lama di kantor pelayanan. Pemohon cukup membawa resi pengambilan BPKB sesuai atas nama nanti akan kita layani di loket yang sudah di sediakan,” pungkas Kanit Regident.
    Dengan dilaksanakanya Progam ini, di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan Polri kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan Unit Regiden di bidang BPKB.

    Red”

  • Kapolres Tabanan Hadiri Ground Breaking Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Kapolres Tabanan Hadiri Ground Breaking Koperasi Merah Putih, Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan

    Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Ground Breaking (Peletakan Batu Pertama) Pembangunan Fisik 800 Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang digelar di Banjar Petiga Kangin, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (17/10/2025). Acara yang mengusung tema “Bangun Koperasi Desa, Indonesia Jaya” ini dilaksanakan secara virtual (Vicon) serentak di seluruh Indonesia dan diikuti oleh unsur Forkopimda Tabanan, tokoh masyarakat, serta perwakilan koperasi desa.

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan koperasi ini merupakan implementasi nyata program Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong. “Koperasi Merah Putih menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyalurkan hasil pertanian dan produksi lokal agar nilainya tetap stabil. Kini masyarakat bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek utama dalam menggerakkan ekonomi nasional,” tegasnya.

    Prosesi peletakan batu pertama di Tabanan dilakukan oleh Wakil Bupati Tabanan I Made Dirga, S.Sos., didampingi Irdam IX/Udayana Brigjen TNI Subagyo W.G., Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Trijuang Danarjati, S.A.P., M.I.P., serta Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. Turut hadir pula unsur Forkopimda, kepala OPD, camat, kepala desa, dan perwakilan koperasi dari seluruh kecamatan di Tabanan. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh semangat kebersamaan, diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, laporan progres pembangunan, serta dialog interaktif secara virtual.

    Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat desa semakin kuat dalam membangun perekonomian nasional berbasis koperasi. Polres Tabanan berkomitmen mendukung penuh pelaksanaan program Koperasi Merah Putih dengan menjamin situasi kamtibmas tetap aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian acara berjalan lancar, mencerminkan semangat gotong royong menuju masyarakat Tabanan yang sejahtera dan mandiri.

    Red”Humas Polres Tabanan

  • Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis

    Tingkatkan Citra Polri, 160 Personel Polres Brebes Dilatih Komunikasi Publik Humanis

    BREBES – Sebanyak 160 personel dari Polres Brebes mengikuti Pelatihan Kemampuan Komunikasi Publik yang bertujuan untuk meningkatkan citra Polri di mata masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 7 KPT Kabupaten Brebes pada Rabu (15/10/2025) pagi.

    Pelatihan dibuka langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, S.H., S.I.K., M.I.R., M.I.P., dan menghadirkan narasumber Bapak Didi Permadi, M.Ikom, seorang Dosen Komunikasi dari UPS Tegal.

    Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah menekankan pentingnya pelatihan ini di tengah maraknya narasi negatif di masyarakat. “Pelatihan komunikasi Publik ini adalah wujud untuk membangun Citra Kepolisian menjadi lebih baik lagi,” ujar Kapolres.

    Kapolres Brebes juga menegaskan bahwa komunikasi adalah pilar dari legitimasi dan menjadi tombak untuk menciptakan keamanan dan ketertiban. “Sekarang ini, komunikasi adalah pilar dari legitimasi. Dengan kemampuan komunikasi yang baik, akan berdampak pada kemudahan dalam pelaksanaan tugas kita nantinya,” tambahnya, seraya berharap ilmu yang diberikan narasumber dapat diterapkan.

    Sementara itu, narasumber Didi Permadi, M.Ikom, menyampaikan materi inti mengenai Komunikasi Publik bagi Polri yang harus mampu menyampaikan nilai pelayanan dan keamanan secara humanis.

    “Komunikasi Publik bagi Polri memiliki makna menyampaikan nilai pelayanan dan keamanan secara humanis. Ini tantangan berat, di mana Polri dituntut untuk tetap humanis dalam segala situasi,” jelas Didi Permadi.

    Ia menggarisbawahi bahwa setiap kata, ekspresi, dan tindakan Polri adalah pesan publik yang mempengaruhi citra. Oleh karena itu, personel Polri perlu menguasai 3 C dalam Komunikasi Publik: Clear (Jelas), Confident (Percaya Diri), dan Connected (Terhubung).

    Dosen Komunikasi tersebut juga menyarankan agar anggota Polri menggunakan bahasa Empatik bukan Otoratif, karena hal itu menandakan Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pemaham situasi warga, yang justru akan menambah kepercayaan dan rasa hormat masyarakat. Selain itu, unsur nonverbal seperti kontak mata, intonasi, dan senyum memiliki pengaruh besar terhadap penerimaan pesan dari Polri.

    Ditambahkan oleh Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/10) menyebutkan bahwa kegiatan pelatihan yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut diikuti oleh berbagai fungsi, termasuk Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Intelkam, Kanit Intelkam, Kanit Binmas dari Polres dan Polsek Jajaran, para Bhabinkamtibmas, Polwan, serta Negosiator Polres Brebes.

    “Pelatihan kemampuan komunikasi publik yang kita selenggarakan hari ini merupakan sebuah investasi strategis dalam upaya meningkatkan citra Polri di mata masyarakat dan wujud nyata komitmen kita untuk membangun institusi Kepolisian menjadi lebih baik lagi,” pungkas Iptu Indra. (Team Brebes Eko julian)

  • Pengedar obat daftar G di wilayah Pakuwon terkesan kebal hukum

    Pengedar obat daftar G di wilayah Pakuwon terkesan kebal hukum


    ‎Kab Sukabumi
    ‎Pedagang obat berkedok warung kelontong yang menjual obat jenis daftar G di jalan Cibodas kelurahan bojong Menteng, kecamatan Bojong genteng, kabupaten Sukabumi
    ‎terpantau oleh awak media masih mengedarkan obat jenis tramadol dengan bebas. pasalnya toko yang bermoduskan klontongan ini sangat berhasil mengelabui masyarakat dengan rapi.rabu (15/10/2025)

    ‎Terbilang cukup mulus melancarkan aksinya menjual obat daftar G,kepada generasi muda khususnya di wilayah pakuwon Parung kuda.terpantau dengan jelas, pedagang tramadol ini secara terang-terangan menjual obat golongan G di wilayah hukum parung kuda kecamatan Sukabumi.

    ‎Daftar obat (G) saat ini cukup banyak,di nikmati oleh kalangan anak muda, karna tidak sedikit konsumen yang membeli obat tersebut,hal ini terlihat oleh team investigasi kami,baik tua,muda bahkan remaja muda yang keluar masuk untuk membeli obat daftar daftar (G) jenis tramadol,eximer dan trihex.sangat miris melihatnya sampai anak di bawah umur pun tidak luput dari sasaran mereka dan di perbolehkan untuk membeli obat tersebut dengan bebas.

    ‎Pedagang obat ini pun,terlihat cukup profesional menjalankan profesinya.di duga mendapatkan pengawalan oleh oknum RT dan RW dan APH sekitar,dan lokasi mereka berjualan pun berada di pinggir jalan,sehingga para pedagang ini dengan tenang menjual dagangan nya.tanpa ada rasa takut sedikitpun.

    ‎Saat di mintai keterangan kepada seorang salah seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis tramadol  mengatakan,pedagang tramadol ini baru pindah yang sebelum nya mereka beroperasi di wilayah balitri dan saat ini pindah ke wilayah pakuwon Parung kuda”ujarnya”.

    ‎Di duga kuat pedagang sudah membayar kordinasi atau yang biasa di kenal uang keamanan dan di storkan kepada APH baik di tingkat Polsek maupun Polres Sukabumi.sehingga bandar dan pedagang merasa mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian.

    ‎saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada pemilik obat tersebut,melalui telfon selulernya. bos obat tersebut meminta awak media untuk bersinergi.agar usaha peredaran obat jenis daftar g miliknya bisa tetap buka.

    ‎Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

    ‎Aparat pemerintahan kelurahan bojong Menteng, kecamatan Bojong genteng dan pemerintahan kabupaten Sukabumi Parung kuda, beserta jajaran aparat penegak hukum wilayah Polsek Parung kuda dan polres kabupaten Sukabumi diminta untuk segera tutup peredaran obat daftar g di wilayah tersebut.

    ‎Red”ws



  • Kurir Sabu Lintas Kabupaten Diamankan Polres Kebumen, Sabu 29,4 Gram Jadi Barang Bukti

    Kurir Sabu Lintas Kabupaten Diamankan Polres Kebumen, Sabu 29,4 Gram Jadi Barang Bukti

    Polres Kebumen — Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen kembali mengungkap peredaran sabu lintas kabupaten. Seorang pria asal Sukoharjo, berinisial TM (51) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, ditangkap polisi di rumah kosong wilayah Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Senin, 6 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita total 29,4 gram sabu yang disembunyikan dalam dua lokasi berbeda.

    Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Wakapolres Kompol Faris Budiman, saat konferensi pers menjelaskan bahwa tersangka merupakan perantara jual beli sabu lintas daerah yang beroperasi menggunakan aplikasi pesan singkat.

    “Pelaku berkomunikasi lewat WhatsApp dan menerima pembayaran melalui transfer antar rekening,” jelas Kompol Faris Budiman didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto di hadapan awak media, Selasa 14 Oktober 2025.

    Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Bandung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap TM di lokasi kejadian pada pukul 18.15 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik besar berisi empat klip sabu seberat sekitar 20 gram, satu telepon genggam, serta sepasang celana jeans yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.

    Pengembangan dilakukan di rumah tersangka di Dukuh Jati, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa dua paket sabu seberat 9,4 gram, alat hisap, serta timbangan digital.

    Lebih lanjut diungkapkan Kompol Faris Budiman, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang dan mendapat imbalan satu juta rupiah untuk biaya perjalanan. “Selain itu, tersangka juga mendapatkan kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Polres Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kompol Faris menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

    “Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan aparat. Kami berharap masyarakat ikut membantu kami, jika melihat aktivitas mencurigakan yang mengarah ke kejahatan narkotika, agar dilaporkan ke Polres Kebumen,” pungkasnya.

    Red(Humas Polres Kebumen)

  • Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tindak Tegas Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

    Tanpa Negosiasi! Sat Narkoba Polres Simalungun Tindak Tegas Pasangan Kekasih Bandar Sabu, Amankan 7,93 Gram

    SIMALUNGUN – Ketegasan tanpa kompromi kembali ditunjukkan Satuan Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika. Sepasang kekasih yang menjalankan bisnis haram sabu-sabu berhasil dibekuk dengan barang bukti hampir 8 gram. Pesan tegas: tidak ada ampun, menangis pun percuma, tidak ada negosiasi untuk pelaku kejahatan narkoba.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, menegaskan komitmen Polri dalam melayani masyarakat dengan memberantas tuntas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

    “Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil menangkap sepasang kekasih yang bukan suami istri, namun menjalin kasih berpacaran dan kompak menjalankan bisnis narkotika. Tegas saya sampaikan, tidak ada ampun, menangis pun percuma, dan tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas siapapun pelakunya,” ungkap AKP Henry dengan penuh ketegasan.

    Operasi penindakan tindak pidana narkotika ini dilaksanakan pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Masdi Tarigan (45 tahun), laki-laki yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, bersama kekasihnya Meysinta Halawa (30 tahun), perempuan yang juga berprofesi sebagai petani dan beralamat di Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.

    Kasat Narkoba menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. “Pada hari Selasa, 7 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kami langsung bergerak cepat merespon informasi tersebut,” ujar AKP Henry menjelaskan awal mula operasi.

    Ia melanjutkan, “Selanjutnya personil melakukan penyelidikan ke lokasi yang telah dimaksud. Sesampainya di lokasi tersebut, personil langsung melakukan penindakan dan penangkapan terhadap dua orang dewasa, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mengaku bernama Masdi Tarigan dan Meysinta Halawa,” ucap Kasat Narkoba menggambarkan kronologi penangkapan.

    AKP Henry mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan sedang menjalankan modus operandi mereka. “Saat dilakukan penangkapan, para pelaku sedang berada di pinggir jalan sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu. Mereka adalah bandar atau pengusaha sabu yang sudah terbiasa beroperasi di wilayah tersebut. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini,” jelasnya dengan nada tegas.

    Kasat Narkoba menambahkan detail hasil penggeledahan. “Personil Sat Narkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Masdi Tarigan dan ditemukan barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu. Pelaku langsung mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Tidak ada negosiasi dalam proses hukum ini,” ungkap AKP Henry.

    Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 11 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan brutto 7,93 gram, 3 ball plastik klip kosong, 3 plastik klip besar kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu terbuat dari plastik, 1 buah tempat kerupuk, uang tunai sebesar Rp185.000, 1 buah handphone merek Oppo berwarna hitam, dan 2 buah handphone merek Vivo berwarna biru.

    “Menurut pengakuan pelaku Masdi Tarigan, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Pak Lek, warga Tembung, Kota Medan. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar AKP Henry mengungkapkan hasil interogasi.

    Kasat Narkoba menjelaskan upaya pengembangan kasus. “Personil Sat Narkoba sempat mencoba melakukan pemesanan untuk menangkap pemasok utama mereka, namun tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. Tapi pengejaran akan terus dilakukan hingga jaringan ini terungkap tuntas,” ucapnya.

    Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    “Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada ampun bagi pelaku kejahatan narkotika. Menangis pun percuma, tidak ada negosiasi. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Ini adalah perang melawan narkoba dan kami akan menang,” tegas AKP Henry.

    Ia menutup pernyataan dengan ajakan kepada masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Mari bersama-sama kita lawan narkoba dengan tindakan nyata. Laporkan segera jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun dengan penuh semangat.

    Red”