Kategori: TNI / POLRI

  • Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng

    Gelar Taysakuran HUT Brimob Ke 80, Ini Pesan Kapolda Jateng

    Semarang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Korps Brimob Polri ke-80, Satuan Brimob Polda Jawa Tengah menggelar acara tasyakuran sederhana namun penuh khidmat di Gedung Borobudur, Jumat (14/11/2025).

    Kegiatan diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan syukur atas pengabdian Korps Brimob yang selama ini terus hadir menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Acara dihadiri Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo beserta Pejabat Utama Polda, dan Kapolres/Ta/Tabes jajaran Polda Jateng.

    Meskipun sederhana, namun tidak mengurangi esensi dari peringatan HUT Brimob ke-80 adalah bentuk empati dan kepedulian dari Brimob kepada masyarakat yang mungkin masih perlu perbaikan perbaikan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta kinerja yang lebih optimal.

    Dalam sambutannya, Kapolda Jawa Tengah menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Brimob atas dedikasinya keberanian, pengabdian tanpa pamrih Yang sudah diberikan kepada masyarakat bangsa dan negara dan khususnya kepada Polri yang senantiasa menjadi garda terdepan dalam setiap penanganan gangguan kamtibmas, termasuk pengamanan unjuk rasa, penanggulangan bencana, hingga operasi-operasi berisiko tinggi.

    Lanjut Irjen Pol Ribut Hari Wibowo menjelaskan tema HUT Ke-80 Korps Brimob Polri Tahun 2025 yaitu Brimob Presisi Untuk Masyarakat mengingatkan kita semua bahwa sumber daya Brimob, kekuatan, kemampuan dan keunggulan harus semata-mata ditujukan untuk kepentingan masyarakat.

    “Dengan pendekatan tersebut pihaknya yakin Brimob akan dipandang bukan hanya sebagai kekuatan penindak tetapi juga pelindung, penolong masyarakat yang hadir membawa aman dan kepercayaan,” ujar Kapolda.

    Kapolda menambahkan setiap tindakan Brimob berkontribusi besar pada kepercayaan publik kepada Polri, oleh sebab itu dirinya berpesan kepada anggota Brimob untuk menjaga Integritas, meningkatkan kemampuan dan disiplin, mengedepankan Profesionalisme.

    “Teruslah untuk menjadi kekuatan yang membawa rasa aman, kekuatan yang menjaga persatuan bangsa, serta kekuatan yang hadir untuk masyarakat dan menjadi kebanggaan kita semua,” pesan Kapolda kepada seluruh jajaran Brimob.

    Red”

  • Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Tidak Anti Kritik dan Terus Berbenah

    Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik 76,2 Persen, Kadivhumas: Polri Tidak Anti Kritik dan Terus Berbenah

    Jakarta – Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengalami peningkatan signifikan berdasarkan survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025. Survei yang melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi itu menunjukkan bahwa 76,2 persen masyarakat menyatakan percaya dan sangat percaya kepada Polri, dengan tingkat kepuasan publik terhadap kinerja mencapai 65,1 persen. Kenaikan ini terjadi setelah sebelumnya sempat menurun pascakerusuhan besar pada akhir Agustus lalu.

    Menanggapi hal tersebut, Kadivhumas Polri menyampaikan apresiasi atas dukungan publik. “Alhamdulillah atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Polri tentang putusan untuk hasil survei Litbang Kompas,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa Polri masih menunggu laporan resmi dari Litbang Kompas. “Kami juga sampai saat ini masih menunggu bukti konkretnya dari Litbang Kompas, karena kami baru mendengar dari media sosial maupun media-media yang lainnya. Nanti kami akan melapor kepada Bapak Kapolri hasil survei tersebut,” tambahnya.

    Survei Litbang Kompas juga mencatat adanya peningkatan kualitas pelayanan Polri dalam dua bulan terakhir. Publik menilai pelayanan semakin baik, lebih ramah, dan tidak membeda-bedakan latar belakang ekonomi maupun agama. Kerahasiaan data pribadi dinilai lebih terjaga, proses administrasi semakin mudah, laporan ditangani lebih cepat, dan masyarakat merasa lebih aman saat berurusan dengan polisi. Transparansi dalam penanganan kasus pun dinilai membaik, meskipun kemudahan memantau progres laporan dan respons cepat terhadap aduan masih perlu ditingkatkan.

    Kadivhumas menegaskan komitmen Polri untuk terus berbenah dan terbuka terhadap kritik publik. “Polri merupakan institusi yang tidak anti kritik. Polri selalu mendengar apa yang menjadi aspirasi ataupun masukan dari masyarakat,” kata dia. Ia menambahkan bahwa berbagai upaya perbaikan tengah dilakukan bersama tim percepatan reformasi. “Saat ini Polri lagi berbenah untuk bisa menjadi lebih baik lagi. Seperti yang disampaikan oleh pimpinan maupun tim Percepatan Reformasi Polri, bahwa Polri sangat aktif untuk bisa mendengarkan masukan dari masyarakat,” ujarnya.

    Menurut hasil analisis Litbang Kompas, penguatan pengawasan internal serta pembenahan mekanisme pelayanan menjadi faktor penting meningkatnya kepercayaan publik. Pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri serta Komisi Percepatan Reformasi Polri dinilai sebagai sinyal kuat bahwa perubahan dilakukan secara terstruktur. Dengan tingkat kepercayaan publik yang kini berada di angka 76 persen, Polri dinilai memiliki momentum penting untuk memperkuat reformasi agar semakin profesional, terbuka, dan dipercaya masyarakat.

    Red”

  • Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata

    Panglima TNI Hadiri Upacara Ziarah Nasional Peringatan Hari Pahlawan 2025 di TMPNU Kalibata

    (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Upacara Ziarah Nasional dalam rangka Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bertempat di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).

    Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025 yang mengusung tema “Pahlawanku Teladanku Terus Bergerak Melanjutkan Perjuangan” ini menjadi wujud penghormatan dan refleksi atas jasa para pahlawan yang telah berjuang demi merebut kemerdekaan serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Suasana khidmat menyelimuti TMPNU Kalibata ketika sirene dibunyikan selama 60 detik, menandai momen mengheningkan cipta untuk mengenang jasa-jasa para pahlawan. Dalam upacara itu, tergambar semangat juang, keberanian, dan pengorbanan para pahlawan yang rela menukar jiwa demi tegaknya kemerdekaan bangsa.

    Momentum Hari Pahlawan ini menjadi pengingat agar semangat juang para pahlawan terus hidup dalam diri setiap generasi bangsa. Nilai keberanian, keikhlasan, dan pengabdian tanpa pamrih hendaknya diwujudkan melalui karya nyata demi mewujudkan Indonesia yang maju, berdaulat, dan berkarakter kuat di tengah tantangan zaman.

    Foto: BPMI Setpres dan Puspen TNI

    #tniprima
    #tnipatriotnkri
    #nkrihargamati
    #tnikuatrakyatbermartabat

    Autentikasi : Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi

  • Warga Menggerudug BFI finance Menuntut Mengembalikan Mobil Yang Di Tarik Paksa Di Jalan

    Warga Menggerudug BFI finance Menuntut Mengembalikan Mobil Yang Di Tarik Paksa Di Jalan

    Kuningan _ Warga menggerudug BFI finance Sabtu (8/11/2025) terkait salah satu warga yang bernama Dadang yang di rugikan terkait kendaraan roda empat merk Honda Mobilio ber plat No E 1520 VK warna silver yang di tarik paksa oleh lising BFI finance di daerah Sukabumi yang terjadi pada hari jum’at malem (7/11/2025). Menurut keterangan Dadang selaku pemilik mobil “saya merasa di rugikan karena mobilnya di tarik paksa di jalan, dan saya tidak tau kalo mobil tersebut nunggak 4 bulan karena BPKB mobil tersebut di pinjam Oleh teman saya yang bernama Candra oknum anggota polres Kuningan ,dan saya pun baru sadar kalo sudah ada tunggakan 4 bulan”, ujarnya.

    Sedangkan untuk menarik kendaraan kredit dapat diambil kembali oleh perusahaan pembiayaan jika debitur wanprestasi. Prosedur yang sah meliputi pemberian surat peringatan/somasi terlebih dahulu, dan penarikan hanya boleh dilakukan secara sukarela atau atas dasar putusan pengadilan. Debt collector yang bertugas wajib memiliki surat tugas resmi dan sertifikat fidusia yang terdaftar. Berarti ini sama dengan perampasan paksa di jalan karena belum ada surat fidusia dari pengadilan.

    Sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan jelas dari pihak BFI karena Pihak BFI tidak mau menemui warga dengan alesan sedang mengadakan briping.( mulyadi )

    Red

  • Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

    Temukan Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara!

    Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri konferensi pers operasi gabungan DJBC-DJP Kemenkeu dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri terkait temuan 87 kontainer pelanggaran ekspor produk turunan CPO (Crude Palm Oil) di TPS Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).

    Sigit mengungkapkan, temuan ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait upaya untuk mengurangi potensi terjadinya kerugian negara.

    “Alhamdulillah, sesuai dengan arahan dan perintah dari Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto terkait dengan upaya untuk terus mengurangi potensi kerugian-kerugian negara maka kami, Polri, membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” kata Sigit dalam jumpa pers yang dihadiri sejumlah stakeholder terkait.

    Setelah dibentuknya Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, kata Sigit, tim tersebut langsung bersinergisitas dengan lembaga lain dalam melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kerugian negara.

    “Alhamdulillah, hasil kerja sama dengan Dirjen beacukai, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya kelonjakan yang luar biasa dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Naik hampir 278 persen. Dan ini tentunya menjadi hal yang anomali dan dilakukan pendalaman oleh tim,” ujar Sigit.

    Sigit menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman bersama seluruh pihak, dilakukan pemeriksaan di tiga laboratorium yang menyatakan bahwa kandungannya tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapatkan kompemsasi bebas pajak.

    “Di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit. Ini yang tentunya akan kita tindak lanjuti bersama dengan bea cukai untuk pendalaman. Dan Alhamdulillah dari yang bisa diamankan, ada kurang lebih 87 kontainer yang kita duga melakukan pelanggaran ekspor produk turunan CPO,” ujar Sigit.

    Red”

  • Polda Jateng Komitmen Usut Tuntas Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Pati, Tangkap Enam Pelaku Pengrusakan dan Pengeroyokan

    Polda Jateng Komitmen Usut Tuntas Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Pati, Tangkap Enam Pelaku Pengrusakan dan Pengeroyokan

    Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk mengungkap serangkaian kasus unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang berujung pada pengrusakan kendaraan dinas Polri, penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas, serta pengeroyokan terhadap warga sipil.

    Komitmen ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers pengungkapan kasus yang disampaikan di lobi Mapolda Jateng pada Rabu (5/11/2025) siang, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

    Dalam keterangannya, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa tindakan anarkis tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

    “Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Brigjen Latif.

    Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap rincian perkara kasus tersebut. Dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.

    “Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Kombes Dwi Subagio.

    Selanjutnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati. Para pelaku tersebut terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi.

    Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

    “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.

    “Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

    Red”

  • Oprasi Senyap Bareskrim Polri Grebek  Penambangan ilegal Di Lereng Gunung Merapi

    Oprasi Senyap Bareskrim Polri Grebek Penambangan ilegal Di Lereng Gunung Merapi

    Magelang Direktur Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter) Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni Terjun Langsung grebek penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang, tidak tanggung- tanggung kegiatan ilegal selama dua tahun merugikan negara sebesar 3 Trilyun bertempat Desa Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah Sabtu( 1/ 11/ 025)

    Dari kegaitan penggrebekan penambangan ilegal tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka merupakan pemilik lahan dan pemodal.

    ” Ketiga tersangka berinisial AP, WW,DA,tersangka AP, merupakan pemilik dua eksavator,serta penerima ke untungan dari hasil penjualan pasir.Tegas Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni didepan para wartawan Selasa ( 4 / 11/ 025)

    Hal tersebut mendapat aspirasi dari masyarakat Kecamatan Srumbung Kabupapeten Magelang, mengingat penggrebekan

    Penambangan ilegal Pasir di Lereng Gunung Merapi Petugas gabungan sangat tegas tidak BOCOR dan sangat rapi, sehingga Eksavator terjebak dalam oprasi dan tidak mau kompromi.

    Kami sebagai rakyat kecil merasa puas,karena akibat penambangan ilegal merusak jalan,apa lagi bila musim kemarau debu bertebangan,mengingat jam oprasi 24 jam( dua puluh empat jam) kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

    ” Kegiatan Penggrebekan Penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang pada hari Sabtu (30 / 10/ 025) di hadiri oleh Dirtipiter Bareskrim Polri,Kadinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kasubdi Krimsus Polada Jawa Tengah, Kepala TNGM,Kapolresta Magelang,Kepala Cabang Wilayah Merapi,Para Kapolsek serta Danramil Srumbung

    Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Wlayah Merapi Irwan Edhie Kuncoro S.T.M.T. yang ikut mrlaksanakan kegiatan tersebut mengatakan bahwa, kerusakan yang telah di timbulkan akibat penambangan ilegal di lereng gunung merapi sangat parah katanya.

    ” Lebih lanjut beliau menambahkan dampak penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung merapi Kabupaten Magelang menimbulkan dampak serius dan kerusakan lingkungan ratusan hektar.

    Secara keseluruhan penambangan ilegal, tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara, akan tetapi bisa membawa, penderitaan sosial bagi masyarakat ucapnya.

    ” Penambangan ilegal gunung merapi juga menganggu siklus hidrologi alami kawasan yang berdampak jangka panjang pada penyerapan dan penyimpanan air tanah serta mengakibatkan potensi bencana.imbuhnya

    Kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan akibat penambangan juga bisa mengancam ketersediaan air bersih di masa mendatang, sumber mata air dapat mengering serta mempersulit warga untuk mendapatkan air bersih maupun untuk pertanian.

    ” Kerusakan lingkungan dan ekologis penambangan di gunung merapi Magelang juga telah merusak ratusan hektar lahan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ( TNGM) yang seharusnya,menjadi areal konservasi dan mengancam ekosistem lokal tegas Irwan.

    Red”wasis

  • Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Sabu Seberat 10,54 Gram

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Sabu Seberat 10,54 Gram

    Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan mengamankan satu orang tersangka berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 wib di rumah tersangka.

    “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama YD warga Kabupaten Kebumen melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, kemudian diarahkan untuk mengambil paket di daerah Kendal dan mengedarkannya di wilayah Banyumas dengan sistem “tempel”.

    Selain itu, tersangka juga sempat menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U warga Purwokerto Timur untuk membantu mengedarkan di beberapa titik lokasi.

    “Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.

    Polresta Banyumas menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas.

    “Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya. Diharapkan masyarakat juga ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

    Oknum Mengaku Wartawan Diduga Ikut Judi Sabung Ayam

    Tapung Hulu – Dunia pers kembali tercoreng! Ketua LSM PENJARA (Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Rudy dengan tegas meminta Polsek Tapung Hulu untuk menindak keras praktek judi sabung ayam yang masih marak terjadi di wilayah hukumnya.

    Lebih parah lagi, menurut Rudy, arena sabung ayam di SP 3 Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, pada Senin siang (3/11/2025) bukan hanya dihadiri para penjudi, tapi juga melibatkan seorang oknum wartawan yang diduga ikut bermain di arena taruhan berdarah tersebut.

    “Ironis! Oknum itu dulu yang melaporkan praktek judi sabung ayam ke aparat kepolisian, tapi kini malah ikut bermain di lapangan. Di mana integritasnya sebagai jurnalis?” tegas Rudy dengan nada geram.

    Dari pengakuan salah satu pemain yang enggan disebutkan namanya, setiap laga ayam di arena tersebut selalu disertai taruhan uang. Bahkan lokasi sabung ayam disebut sudah memiliki “ring geber” khusus yang dipakai secara terbuka — tak jauh dari kantor desa!

    Rudy menyindir keras perilaku oknum tersebut yang dianggap mengkhianati etika profesi jurnalistik dan mencoreng marwah pers.

    “Seorang jurnalis seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan malah ikut dalam kubangan pelanggaran hukum,” tambahnya.

    Atas temuan itu, Ketua LSM PENJARA mendesak Polsek Tapung Hulu agar segera menindak tegas praktek sabung ayam yang beraroma judi, tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat.

    “Kami minta wilayah Tapung Hulu bersih total dari segala bentuk perjudian. Jangan biarkan penyakit sosial ini merusak generasi muda dan mencoreng citra hukum,” tutup Rudy dengan nada keras.

    Tim”Red

  • Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

    Polres Purbalingga Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan di Wirasana

    Polres Purbalingga – Kasus pembunuhan seorang perempuan di rumah kontrakan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Purbalingga berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang buktinya.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers menyampaikan, peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi pada hari Senin (20/10/2025), diketahui sekira pukul 21.15 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana

    “Korban diketahui berinisial W, perempuan umur 45 tahun warga Kelurahan Purbalingga Kidul, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. Korban tinggal di rumah kontrakan yang menjadi TKP pembunuhan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto, Senin (3/11/2025).

    Hasil pemeriksaan, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

    “Dalam perkembangannya pada hari Jumat (31/10/2025) tim Resmob Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengamankan pelaku di wilayah Yogyakarta,” ujar Kapolres.

    Pelaku diketahui berinisial G alias Gugun, umur 38 tahun, seorang buruh harian lepas asal Desa Pendowo, Dusun Balong, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

    “Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, untuk saat ini kami menyimpulkan bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Analisa kami juga menyimpulkan pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan ini,” tambah Kapolres.

    Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah kapak yang digunakan pelaku untuk melakukan perbuatannya. Selain itu, sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.

    Kapolres menambahkan terhadap pelaku sudah diproses sesuai ketentuan. Diterapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

    Dari keterangan, pelaku mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban yang sudah berjalan lama. Dalam interaksi keduanya, terjadi konflik yang berkelanjutan sehingga menjadi akumulasi emosi yang diluapkan pelaku dengan melakukan pembunuhan.

    Red(Humas Polres Purbalingga)