Kategori: TNI / POLRI

  • Aksi Dramatis Polres Pekalongan Lumpuhkan Perlawanan Bersenjata Pengedar Narkoba

    Aksi Dramatis Polres Pekalongan Lumpuhkan Perlawanan Bersenjata Pengedar Narkoba

    Polda Jateng, Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengkonfirmasi adanya insiden perlawanan bersenjata saat Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pekalongan melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran psikotropika jenis Alprazolam di wilayah Pekalongan pada Selasa, (25/11/2025) malam. Dalam penangkapan tersebut, pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang berhasil diamankan tanpa ada korban dari petugas.

    ​Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pada hari Rabu (26/11/2025) di Semarang. Berdasarkan laporan yang ia terima dari Kapolres Pekalongan, kasus ini bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pekalongan pada Selasa (24/11) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A. (24), di Jalan Raya Tangkil Tengah, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

    “Dari penangkapan ini, petugas menyita 20 butir obat jenis Alprazolam,” ungkapnya.

    Setelah diinterogasi, saudara K.A. mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang berinisial A. Berdasarkan keterangan ini, tim segera melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku A di Pekalongan. Namun, saat petugas hendak memasuki rumah A, mereka mendapatkan perlawanan.

    “Saat anggota kami tiba, tiba-tiba keluar beberapa orang dari rumah tersebut, dan salah satunya membawa senjata api. Terjadi penembakan ke arah petugas,” jelas Kombes Artanto.

    Tembakan tersebut diarahkan pelaku pada petugas yang berlindung dari balik mobil, mengakibatkan mobil anggota Sat Resnarkoba Pekalongan mengalamk pecah kaca depan bagian kiri. Beruntung, seluruh petugas dengan sigap menghindar sehingga tidak ada yang terluka.

    *”Menyikapi situasi ini, tim opsnal kemudian meminta bantuan kekuatan dari Sat resnarkoba dan Resmob Polres Pekalongan kota serta mendatangkan petugas Sat Brimob Subden B Pelopor Pekalongan,” lanjutnya.*

    ​Tim gabungan yang dipimpin Kabag Ops Kompol Farid Amirullah tersebut kemudian melakukan penggerebekan lanjutan terhadap rumah terduga pelaku A pada Rabu (26/11/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

    ​”Dengan upaya paksa yang terukur, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka utama, A.B.A. (44) yang berprofesi sebagai wiraswasta, di Kelurahan Pringrejo, Pekalongan Barat, Kota Pekalongan,” tegas Kombes Artanto.

    Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain :
    • ​Satu pucuk senjata air softgun berwarna chrome beserta amunisinya, yang diduga digunakan untuk menembak mobil petugas.
    • ​Dua bilah senjata tajam (sajam).
    • ​28 butir Psikotropika jenis Alprazolam.

    Diketahui, tersangka A.B.A. merupakan residivis kasus narkoba.

    ​”Alhamdulillah mendapatkan perlawanan yang cukup keras dari pelaku, tidak ada petugas yang menjadi korban,” tandas Kabid Humas.

    ​Untuk penanganan kasus peredaran psikotropika yang melibatkan K.A. dan A.B.A. ditangani oleh Polres Pekalongan. Sementara itu, insiden perlawanan terhadap petugas dengan menggunakan air softgun dan senjata tajam akan disidik lebih lanjut oleh *Satuan Reskrim Polres Pekalongan Kota.*

    Red”

  • Kabel Jaringan Wifi Milik PT Mitra Jaringan Nasional Yang Ada Di Tihang Milik PLN Di Duga Ilegal

    Kabel Jaringan Wifi Milik PT Mitra Jaringan Nasional Yang Ada Di Tihang Milik PLN Di Duga Ilegal

    Brebes,LIN-RI.com//Jawa Tengah. 24-11-2025.

    Di beberapa Kecamatan di Wilayah Brebes Selatan meliputi Kecamatan Paguyangan,Bumiayu dan Tonjong,Banyak Kabel Jaringan Wifi milik PT MJN atau Mitra Jaringan Nasional yang menempel pada Tihang milik PT PLN (Persero),Namun dengan adanya kabel jaringan Wifi yang menempel atau dipasang di tihang milik PLN,di duga ilegal alias tidak ada ijin ke pihak PLN.

    Secara perundang undanganya,tindakan mengganggu atau merusak tihang milik PLN dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang Undang Nomer 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikan dan dapat dijerat pasal pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Dengan banyaknya kabel yang menempel secara liar dan semrawud pada tihang milik PLN,apalagi itu kabel Wifi yang dikategorikan untuk komersil dan Pemerintah Kabupaten secara tidak langsung dirugikan,dengan adanya bisnis internet menggunakan tihang milik PLN.
    Seharusnya PT Mitra Jaringan Nasional dari pemilik bisnis internet mempunyai infrastruktur tihang sendiri tidak dipasang di tihang milik PLN.

    Saat di klarifikasi atau ditanyakan legalitasnya jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN oleh awak media dikantornya,Direktur Mitra Jaringan Nasional (MJN) mengatakan,

    “Kami Dengan pihak PLN sudah ada kerjasamaa lewat jaringan Icon net,” Kata Direktur MJN

    Dengan ada jawaban seperti itu,awak media klarifikasi ke pihak PLN,dan saat itu untuk bagian Teknik dilapangan tidak ada dikantornya.
    Kemudian awak media konfirmasi dengan bagian teknik lapangan via Handphone mempertanyakan legalitas kabel jaringan internet yang menempel di tihang milik PLN yaitu Herlambang mengatakan,

    “Kami dari pihak PLN,tidak ada kerjasama sama pihak lain,apalagi itu mengatakan mitra dari Icon net,kalau Icon net sendiri kabelnya besar bukan kecil seperti yang nempel ditihang milik PLN,” kata Herlambang.

    Dengan adanya jawaban dan penjelasan dari pihak PLN seperti itu,di duga pemasangan kabel milik Mitra Jaringan Nasional secara aturan liar.

    “Kalau betul,Mitra Jaringan Nasional kerjasama dengan PLN,coba mana bukti berita acara kerjasamanya,” imbuh Herlambang.

    Dengan ada pemberitaan ini,agar pihak terkait khususnya PT PLN (persero) untuk segera menertibkan kabel jaringan internet yang mengganggu dan bisa berpotensi mengakibatkan sengatan listrik,kebakaran dan gangguan lainnya yang dapat merugikan masyarakat banyak.(Team Investigasi Jawa Tengah)

  • Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

    Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

    Kebumen – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

    Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.

    Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

    “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.

    Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.

    Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

    NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

    Kasus mencuat:
    Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

    Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

    Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

    “Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

    Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

    Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

    Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh.

    “Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

    Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

    “Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”.

  • Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

    Diduga Langgar Kode Etik Profesi, Polda Jateng Tempatkan Oknum AKBP B Dalam Patsus Selama 20 Hari

    Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum berinisial AKBP B. Dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Rabu, (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan memutuskan penempatan dalam ruang khusus (patsus) terhadap AKBP B selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

    Gelar perkara yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan diikuti oleh sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM dan Bidkum ini menyimpulkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah. Wanita yang merupakan dosen sebuah universitas di kota Semarang itu ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025 di sebuah kamar kost di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.

    Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, pada Rabu petang menyampaikan bahwa keputusan penempatan khusus ini merupakan bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

    “Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Diungkapkan pula bahwa hasil gelar perkara ini sebagai wujud komitmen Polda Jateng untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

    “Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

    Red”

  • Mafia Solar ‘Truk Fuso’ Beroperasi di Pantura Tegal-Brebes: Praktik Distribusi BBM Subsidi Ilegal Melanggar Undang-Undang

    Mafia Solar ‘Truk Fuso’ Beroperasi di Pantura Tegal-Brebes: Praktik Distribusi BBM Subsidi Ilegal Melanggar Undang-Undang

    Tegal, Jawa Tengah, – Praktik dugaan penyalahgunaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi secara ilegal terendus masif di sepanjang Jalur Pantura, yang meliputi wilayah Tegal hingga Brebes. Aksi ini diduga terorganisir, melibatkan sejumlah armada Truk Fuso yang kini dijuluki sebagai “Mafia Solar.” (19/11/2025).

    Modus Operandi Cerdik dan Terorganisir
    Para pelaku ditengarai menggunakan modus operandi yang licik dan terstruktur untuk mengeruk keuntungan dari BBM bersubsidi pemerintah:

    Manipulasi Identitas Kendaraan: Menggonta-ganti plat nomor polisi (Nopol) kendaraan secara berkala untuk menghindari kecurigaan saat pengisian berulang.

    Penyalahgunaan QR Code/Barcode: Memanfaatkan Barcode BBM fiktif, palsu, atau tidak sah yang seharusnya tidak berhak, untuk mengisi Solar Subsidi secara berulang (kencing solar) di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

    Modifikasi Tangki: Diduga kuat melakukan modifikasi tangki kendaraan, khususnya Truk Fuso, hingga melebihi kapasitas standar yang diizinkan untuk menampung solar subsidi dalam jumlah besar.

    Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama dan salah satunya terungkap pada hari Minggu, 2 Oktober 2025.

    Diduga Dikoordinasikan Oleh Inisial AR
    Komplotan mafia solar ini diduga kuat dimiliki, didanai, dan dikoordinasikan oleh seseorang berinisial AR. AR disinyalir sebagai otak di balik operasi terorganisir ini yang bertujuan mendistribusikan dan menjual kembali BBM jenis Solar Bersubsidi untuk kepentingan komersial atau industri yang tidak berhak.

    Ancaman Pidana Berat: Pasal Berlapis bagi Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
    Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius terhadap kekayaan negara dan melanggar regulasi energi. Tindakan ini didefinisikan sebagai membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan bakar yang disubsidi pemerintah tidak sesuai dengan peruntukannya (misalnya untuk industri, angkutan non-subsidi, atau dijual kembali demi keuntungan pribadi).

    Dasar Hukum dan Sanksi Pidana
    Pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi, termasuk yang berperan sebagai pembeli, pengangkut, penyimpan, atau penjual, dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
    (Sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja).

    Bunyi Inti Pasal: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

    Tindak Pidana Penipuan (Tambahan)
    Penggunaan QR Code fiktif atau palsu juga dapat dikaitkan dengan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Modus yang Melanggar Hukum
    Modus operandi yang digunakan “Mafia Solar” ini secara eksplisit melanggar hukum, termasuk:

    Modifikasi Tangki: Melanggar ketentuan teknis kendaraan dan menjadi bukti alat bantu untuk kejahatan penyalahgunaan niaga BBM.

    Penjualan Kembali Ilegal: Mendistribusikan solar subsidi ke pihak yang tidak berhak (misalnya melalui pengecer ilegal/pom mini) merupakan bentuk Niaga Ilegal BBM bersubsidi.

    Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
    Melihat masifnya dugaan praktik ini yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak, awak media mendesak Polda Jawa Tengah dan Polres Brebes untuk memberikan atensi khusus.

    Kami menuntut agar Kepolisian segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AR serta seluruh jaringan distribusinya. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

    Sebagai tindak lanjut, awak media berencana untuk segera melakukan pelaporan resmi ke Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri dalam waktu dekat agar kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini dapat ditangani secara serius dan tuntas.

    Tim Jurnalis Investigasi

  • Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Penganiayaan di Kemangkon

    Polres Purbalingga Jelaskan Kasus Penganiayaan di Kemangkon

    Polres Purbalingga – Seorang pria di Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, mengalami luka serius di bagian pelipis setelah diserang tetangganya menggunakan parang. Peristiwa terjadi pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

    Kasi Humas Polres Purbalingga AKP Setyo Hadi saat memberikan keterangan mengatakan korban diketahui bernama Riris Setiawan (30), pekerjaan wiraswasta warga Desa Senon RT 6 RW 3, Kecamatan Kemangkon.

    Berdasarkan data yang diperoleh, saat kejadian korban sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang ke rumah usai membeli tabung gas. Namun, saat melintasi depan rumah pelaku, korban tiba-tiba diserang.

    “Dari keterangan korban, pelaku langsung mengayunkan parang ke arah kepala korban dan mengenai pelipis kanan,” katanya, Rabu (19/11/2025).

    Pelaku diketahui berinisial AS (38), warga satu RT dengan korban. Usai kejadian, korban langsung melapor kepada warga sekitar, termasuk Ketua RT. Laporan kemudian diteruskan ke perangkat desa dan Polsek Kemangkon.

    “Akibat serangan tersebut, korban kemudian mendapatkan penangan medis di klinik kesehatan. Korban mengalami luka sepanjang 4 cm di pelipis kanan dan mendapat tiga jahitan,” ungkapnya.

    Polisi juga mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 47 cm. Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

    Menurut Kasi Humas, dari permeriksaan awal pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan. Ia sempat dirawat inap di Rumah Sakit Margono Soekarjo Purwokerto pada awal November 2025 dengan keluhan pencernaan, sesak napas, dan kadar gula darah tinggi.

    “Karena kondisi kesehatannya belum stabil, pelaku belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini pelaku sedang menjalani rawat inap di rumah sakit akibat gula darah tinggi,” jelasnya.

    Kasi Humas menambahkan dari informasi warga, pelaku kerap berperilaku aneh, seperti mengamuk dan bertindak agresif. Namun, ia belum pernah menjalani pemeriksaan kejiwaan secara resmi.

    “Peristiwa ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian, akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan, sambil menunggu pulihnya kondisi kesehatan pelaku,” pungkasnya.

    (Humas Polres Purbalingga)

  • Ops. Zebra Jaya-2025, Polisi Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas!

    Ops. Zebra Jaya-2025, Polisi Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas!

    Bekasi – Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, melaksanakan pemasangan spanduk dan sosialisasi Ops. Zebra Jaya-2025 pada Selasa, 18 November 2025, pukul 17.00 WIB.

    Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Polsek Serang Baru.

    Kapolsek Serang Baru, AKP Hotman Sitompul, menekankan pentingnya keselamatan berlalu lintas dengan mengatakan, “Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab kita bersama. Kami akan menindak tegas pelanggar lalu lintas yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Mari kita jadikan jalan raya lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.” kata Kapolsek AKP Hotma Sitompul.

    Dalam operasi ini, polisi akan menindak pelanggar lalu lintas yang melakukan aksi balapan liar, menggunakan HP saat berkendara, mengendarai kendaraan di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan melanggar aturan lalu lintas lainnya.

    Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

    Jangan sampai Anda menjadi target operasi! Pastikan Anda selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

    (Red)

  • Cengkraman Mafia Solar di Kendal Aparat Negara Diduga Intimidasi Jurnalis

    Cengkraman Mafia Solar di Kendal Aparat Negara Diduga Intimidasi Jurnalis

    Kendal” 17 November 2025 mendesak Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri terkait untuk segera membersihkan praktik culas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang diduga melibatkan oknum-oknum pengabdi negara. Praktik ini secara langsung merugikan masyarakat kecil dan negara, serta ditandai dengan arogansi yang mengancam keselamatan jurnalis.

    Terungkapnya praktik penyalahgunaan dan penyelewengan BBM jenis Solar bersubsidi secara masif oleh kelompok yang diduga “Mafia Solar” di sejumlah SPBU sepanjang jalur Kendal Kota hingga Weleri. Penyelewengan ini didasari motif ekonomi ilegal, mengambil jatah BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi publik.

    Kasus terfokus di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Lokasi spesifik adalah beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di sepanjang jalur utama dari Kendal Kota sampai dengan Weleri.

    Penemuan praktik ini terjadi pada Senin, 17 November 2025, saat Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com melintas di jalur tersebut dari Jawa Timur menuju Jakarta.Ir. Edi Supriadi, Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com.

    Kelompok “Mafia Solar,” termasuk seseorang yang disebut Korlap Yudi dan para sopir penimbun.

    Dua (2) orang tidak dikenal, berinisial “entah siapa 2 orang,” menggunakan sepeda motor RX King hitam, yang menunjukkan sikap arogansi dan mengancam.

    Dugaan keterlibatan dan perlindungan dari oknum-oknum yang disebut sebagai “orang-orang pengabdi negara” dengan fungsi Polri dan TNI.

    Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan secara moral merampas hak masyarakat miskin.

    Upaya intimidasi, kemarahan, dan arogansi yang ditunjukkan oleh kelompok lapangan terhadap Pimred Nasionaldetik.com menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang merasa kebal hukum, bahkan berani menantang jurnalis.

    Dugaan ini menjadi sangat krusial karena adanya dugaan keterlibatan atau perlindungan dari oknum aparat negara (Polri dan TNI), yang seharusnya bertugas mengawasi dan menindak, bukan melindungi kejahatan.

    Presiden RI dan Menteri Migas untuk segera membentuk tim investigasi khusus lintas sektoral yang melibatkan BPH Migas, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membersihkan praktik ini hingga ke akar-akarnya.

    Kapolri dan Panglima TNI untuk segera melakukan pemeriksaan internal dan menindak tegas oknum-oknum aparat yang terbukti memberikan back-up atau perlindungan kepada kelompok Mafia Solar di Kendal.

    Polda Jawa Tengah dan Polres Kendal untuk segera menindaklanjuti temuan ini, menangkap terduga pelaku di lapangan (termasuk Korlap Yudi), dan memproses dugaan intimidasi terhadap jurnalis.

    Red”Ir. Edi Supriadi
    Pimpinan Redaksi Nasionaldetik.com

  • Dalam Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kodusif,Kapolsek Serang Baru Pimpin Patroli Biru

    Dalam Menjaga Kamtibmas Tetap Aman dan Kodusif,Kapolsek Serang Baru Pimpin Patroli Biru

    Bekasi – Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, kembali membuat gebrakan dengan cara uniknya dalam memberikan pesan kamtibmas kepada anak-anak muda.Minggu dini hari (16/11/2025), AKP Hotma Sitompul memimpin Patroli Biru di wilayah Perumahan Royal Park, Desa Sukasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dengan cara yang tidak biasa.

    Dalam patroli ini, AKP Hotma Sitompul tidak hanya memberikan himbauan kamtibmas, tapi juga berinteraksi langsung dengan anak-anak muda yang sedang nongkrong di angkringan. Ia bahkan mengajak mereka bernyanyi bersama, menciptakan suasana yang santai dan akrab.

    “Pergilah kasih, kejarlah keinginanmu!” lagu lawas milik penyanyi fenomenal Chrisye itu terdengar merdu dari mulut AKP Hotma Sitompul dan anak-anak muda yang ikut bernyanyi.

    Cara unik AKP Hotma Sitompul ini membuat kesan tersendiri bagi anak-anak muda. Mereka merasa lebih dekat dengan pihak kepolisian dan lebih memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan.

    “Polisi itu tidak seburuk yang disangkakan, justru mereka sangat humanis dan bersahabat,” kata salah satu anak muda yang ikut bernyanyi.

    AKP Hotma Sitompul berharap, dengan cara unik ini, anak-anak muda dapat lebih memahami pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan jika ada kejadian menonjol atau hal mencurigakan.

    “Patroli Biru ini bertujuan untuk mencegah kejahatan jalanan seperti curat, curas, dan curanmor. Kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan bersama-sama menjaga wilayah mereka dari potensi tindak kriminal,” ujar AKP Hotma Sitompul.

    Dengan aksi nyanyiannya, AKP Hotma Sitompul membuktikan bahwa polisi tidak hanya tegas, tapi juga humanis dan peduli dengan masyarakat.

    (Red)

  • Polri Kerahkan 155 Personel, 4 Anjing Pelacak, dan Perkuat Operasi SAR Longsor Cibeunying 21 Warga Tertimbun

    Polri Kerahkan 155 Personel, 4 Anjing Pelacak, dan Perkuat Operasi SAR Longsor Cibeunying 21 Warga Tertimbun

    Cilacap, 14 November 2025 — Polri terus memperkuat operasi pencarian dan pertolongan pascalongsor yang melanda Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut, Desa Cibeunying, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap. Longsor yang terjadi pada Kamis (13/11) sekitar pukul 19.20 WIB itu diawali suara gemuruh dari perbukitan sebelum material tanah dalam volume besar menimbun rumah-rumah warga. Berdasarkan pendataan awal, 21 warga diketahui tertimbun pada malam kejadian. Polri bersama Pemerintah Kabupaten Cilacap segera mendirikan Posko Tanggap Darurat untuk memusatkan koordinasi penanganan bencana, sekaligus memastikan masyarakat mendapat bantuan cepat dan terukur.

    Sejak malam kejadian, Polri telah menyiapkan posko tanggap bencana yang dilengkapi rumah sakit darurat, area layanan medis cepat, tenda-tenda pengungsian bagi warga terdampak, serta menurunkan tim trauma healing untuk memberikan pendampingan psikologis bagi keluarga korban dan warga selamat. Fasilitas ini menjadi pusat konsentrasi bantuan dan perlindungan bagi masyarakat, mengingat banyak warga kehilangan tempat tinggal dan mengalami tekanan emosional akibat bencana.

    Kapolresta Cilacap melaporkan bahwa jajaran Polri telah berada di lokasi sejak malam kejadian dan langsung melakukan koordinasi dengan Kalakhar BPBD Provinsi, Kepala BPBD Kabupaten Cilacap, Basarnas, serta perangkat desa. Karena kondisi gelap dan tanah yang tidak stabil, pencarian malam dibatasi dan operasi dilanjutkan kembali pada pukul 07.00 WIB hingga pagi ini. Untuk mempercepat pencarian, Polri mengerahkan 155 personel, terdiri dari 125 personel Polresta Cilacap dan 30 personel Brimob, serta menurunkan 4 anjing pelacak (K9) untuk mendeteksi titik-titik yang diduga menjadi lokasi korban tertimbun. Peralatan manual seperti cangkul dan senso digunakan karena medan sangat berat dan tebalnya timbunan tanah masih menghambat penggunaan alat berat.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menegaskan bahwa Polri bekerja all out dalam misi kemanusiaan ini. Ia menyampaikan bahwa setiap personel dikerahkan dengan penuh tanggung jawab, menggabungkan pencarian manual, dukungan anjing pelacak, serta layanan trauma healing bagi keluarga korban. Menurutnya, keselamatan warga dan anggota tim pencarian merupakan prioritas utama.

    Pada perkembangan terbaru, Kapolresta Cilacap melaporkan bahwa pada pukul 10.45 WIB hari ini ditemukan satu korban atas nama Yuni dari Dusun Tarukahan yang sebelumnya dinyatakan hilang. Dengan ditemukannya korban tersebut, jumlah warga yang masih dalam pencarian kini menjadi 20 orang. Sebelumnya, total 21 warga dinyatakan tertimbun pada malam kejadian. Sementara itu, pencarian korban lain di Dusun Tarukahan dan Dusun Cibuyut terus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi mengingat kondisi tanah masih labil dan berpotensi terjadi longsor susulan.

    Polri mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjauhi area tebing rawan runtuhan, serta mengikuti seluruh instruksi petugas di lapangan. Operasi SAR akan dilanjutkan sepanjang hari dengan kekuatan penuh bekerja sama dengan BPBD, Basarnas, TNI, relawan SAR, dan pemerintah daerah hingga seluruh korban berhasil ditemukan.

    Red”