Kategori: TNI / POLRI

  • Ketum SKP Andreas Summual Perintahkan: CATCH THE MAFIA! Bongkar Aktor Perusak Hutan Penyebab Bencana Sumatra”

    Ketum SKP Andreas Summual Perintahkan: CATCH THE MAFIA! Bongkar Aktor Perusak Hutan Penyebab Bencana Sumatra”

    Jakarta — Gelombang bencana yang melanda Sumatra kembali menjadi peringatan keras bagi bangsa. Menyikapi situasi darurat tersebut, Ketua Umum Setya Kita Pancasila (SKP), Andreas Summual, mengeluarkan instruksi nasional yang tegas: “CATCH THE MAFIA!”

    Perintah ini diarahkan kepada aparat penegak hukum, kementerian terkait, dan seluruh elemen negara untuk mengejar, menangkap, dan mengungkap semua jaringan mafia hutan dan mafia sawit yang selama ini merusak ekosistem Indonesia.

    Desak Pemerintah Percepat Revitalisasi Hutan

    Andreas menekankan bahwa revitalisasi hutan di Sumatra harus dilakukan segera agar tidak muncul bencana kedua, ketiga, dan seterusnya.

    > “Sumatra sudah memberi alarm keras. Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Revitalisasi hutan harus dipercepat sebelum semuanya terlambat,” tegas Andreas.

    Korporasi Sawit & Kayu Diminta Berani Tampil di Depan Publik

    Andreas meminta semua korporasi sawit dan industri kayu untuk menggelar jumpa pers bersama Menteri Kehutanan, demi membuka secara transparan:

    Kerusakan hutan yang diakibatkan aktivitas mereka

    Luas kawasan yang telah dialihfungsikan

    Dampak ekologis yang terjadi akibat eksploitasi lahan

    > “Publik harus tahu mana yang benar dan mana yang merusak. Jangan berlindung di balik izin. Ini saatnya transparansi,” ujar Andreas.

    Tagih Tanggung Jawab Pengusaha Hutan dan Pengusaha Sawit

    Menurut Andreas, tidak boleh ada pengusaha yang lari dari tanggung jawab moral maupun hukum.

    > “Kerusakan ini bukan main-main. Ini menyangkut masa depan alam dan keselamatan jutaan rakyat. Pengusaha yang terlibat harus bertanggung jawab,” tegasnya.

    Perintah Tegas: Tangkap Semua Bos Perusahaan Tanpa HPH

    Andreas meminta Polri menangkap semua bos perusahaan yang:

    Tidak memiliki HPH tetapi melakukan penebangan

    Menguasai hutan secara ilegal

    Melakukan penebangan liar terstruktur

    Merusak hutan lindung dan kawasan gambut

    Selain itu, ia juga meminta audit nasional terhadap seluruh pemegang HPH untuk memeriksa apakah ada penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran batas konsesi.

    Statement Langsung kepada Presiden Prabowo

    Dalam pernyataan khususnya, Andreas memberikan seruan jelas dan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

    > “Presiden Prabowo kami mohon tegas menindak semua korporasi liar penebangan hutan. Ini bukan hanya soal bisnis—ini adalah kelangsungan hidup alam dan masa depan bangsa. Kerusakan hutan inilah yang mendatangkan bencana, dan negara harus hadir dengan keberanian penuh,” tegas Andreas Summual.

    Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo memiliki mandat kuat dari rakyat untuk menertibkan sektor kehutanan yang selama ini dipenuhi berbagai praktik ilegal dan kepentingan gelap.

    Catch The Mafia: Gerakan Penyelamatan Indonesia

    Gerakan “CATCH THE MAFIA” ditekankan Andreas sebagai langkah nasional untuk:

    Mengakhiri dominasi mafia kehutanan

    Menghapus jaringan ilegal yang merusak lingkungan

    Mengembalikan fungsi ekologis hutan Indonesia

    Melindungi rakyat dari bencana berulang

    > “Tidak ada alasan untuk takut. Negara harus menang melawan mafia. Kita selamatkan alam Indonesia sekarang juga,” tutup Andreas.

  • Klarifikasi Pemilik: Bangunan yang Diduga Gudang Solar Ilegal di Bantarbolang Ternyata untuk Ternak Ikan Lele

    Klarifikasi Pemilik: Bangunan yang Diduga Gudang Solar Ilegal di Bantarbolang Ternyata untuk Ternak Ikan Lele

    ​Pemalang – Sebuah bangunan di wilayah Semiliran, Bantarbolang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang sempat viral di berbagai media daring karena dituding sebagai lokasi penimbunan dan transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal, dibantah keras oleh pemiliknya. Menurut klarifikasi, bangunan tersebut baru didirikan dan rencananya akan digunakan untuk usaha ternak ikan lele.

    ​Pemilik gudang, Liza Amelia, menyatakan kerugiannya atas pemberitaan yang beredar. Saat ditemui awak media pada Kamis (04/12/2025), Liza menjelaskan bahwa gudang itu baru selesai dibangun sekitar satu minggu.

    ​“Gudang itu saya buat baru satu minggu, rencana untuk ternak ikan Lele. Pemberitaan hanya berdasarkan foto pintu pagar, lalu dinyatakan gudang untuk menimbun solar, padahal tidak ada bukti dokumentasi yang dituduhkan,” ujar Liza Amelia.

    ​Liza juga menyampaikan kritik terhadap profesionalisme beberapa media yang memberitakan tanpa dasar kuat. Ia menekankan bahwa berita harus didukung dengan bukti dokumentasi yang akurat dan narasumber yang jelas.

    ​“Kalau wartawan profesional tentunya jika menaikkan sebuah pemberitaan harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi yang akurat, jangan ngawur. Adanya pemberitaan tersebut saya merasa sangat dirugikan, nanti bisa kami tuntut balik,” tegasnya.

    ​Keterangan Liza Amelia dikuatkan oleh Slamet, warga Bantarbolang yang bertindak sebagai tukang yang mengerjakan pembangunan gudang tersebut.

    ​“Saya yang mengerjakan gudang itu baru satu minggu, rencananya memang buat ternak Ikan Lele. Tidak ada satu alat bukti yang bisa menunjukkan kalau gudang itu untuk menimbun atau transaksi BBM Solar, bahkan juga tidak ada tercium bau aroma solar,” jelas Slamet. ​Slamet turut menyayangkan pemberitaan yang dinilainya tidak akurat

    ​Selain isu dugaan gudang solar, Liza Amelia juga menyoroti tindakan beberapa oknum media yang dianggap telah mencampuri urusan pribadinya.

    ​“Selain itu, oknum media itu terlalu ikut campur urusan pribadi, itu sifatnya privasi. Kenapa persoalan nikah siri dibawa-bawa ke publik? Itu benar-benar mencemarkan nama baik Bu Liza dan salah satu anggota TNI,” tambahnya.

    ​Liza berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mengembalikan nama baiknya yang merasa sangat dirugikan oleh pemberitaan tanpa dasar tersebut.

    Red:

  • Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

    Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Polda Jateng Jatuhkan Sanksi PTDH Terhadap AKBP B

    Polda Jateng, Kota Semarang | Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polda Jawa Tengah telah menjatuhkan sanksi berat terhadap AKBP B. Perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kasubdit Dalmas Ditsamapta itu diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian setelah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada menurunnya citra positif Polri di masyarakat.

    Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, berdasarkan laporan yang diterimanya dari Kabid Propam, Kombes Pol. Saiful Anwar, pada Kamis (4/12/2025) pagi. Dalam keterangannya, Kabid Humas mengungkap bahwa sidang tersebut dilaksanakan pada Rabu, 3 Desember 2025, pukul 10.24 s.d. 16.20 WIB di ruang Sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah.

    “Setelah mendengarkan keterangan langsung dari 7 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut, Tim Komisi Sidang mendapati AKBP B terbukti melanggar delapan pasal terkait Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya.

    Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan. Inti pelanggaran yang dilakukan adalah menjalin hubungan dekat dengan seorang wanita berinisial D.L.L.H alias Levi hingga memasukkannya ke dalam Kartu Keluarga tanpa sepengetahuan istri sah.

    Puncaknya pelanggaran yang dilakukan terjadi pada Minggu malam (16/11/2025), dimana terduga pelanggar bersama wanita tersebut menginap di sebuah kostel di Kota Semarang. Keesokan harinya, Senin (17/11/2025), wanita itu ditemukan meninggal dunia.

    “Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” tuturnya.

    Berdasarkan fakta dan pasal yang terbukti dilanggar, Komisi menjatuhkan dua jenis sanksi yaitu sanksi etika yang memutuskan bahwa perbuatan AKBP B merupakan tindakan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Atas putusan ini, terduga pelanggar menyatakan akan mengajukan banding,” lanjutnya.

    Di akhir keterangan, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jateng untuk menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi dan merusak kepercayaan publik.

    “Keputusan sidang ini menunjukkan komitmen Propam Polda Jateng untuk menegakkan kode etik dan menjaga marwah institusi di mata masyarakat. Siapapun yang melakukan pelanggaran, Polda Jateng akan memberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tandasnya

    Red”

  • Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Dua Kasus Peredaran Obat Keras, Total 3.106 Butir Diamankan

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Dua Kasus Peredaran Obat Keras, Total 3.106 Butir Diamankan

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran obat keras tanpa izin dan berhasil mengamankan dua terduga pengedar beserta total barang bukti 3.106 butir obat keras/daftar G.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., membenarkan adanya dua pengungkapan berantai tersebut. Ia menyebut kasus pertama menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan distribusi obat keras hingga ke pemasoknya.

    700 Butir Obat Keras dari Tangan Pelaku di Cilongok

    Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam, (29 November 2025) pukul 21.55 wib, saat tim Sat Resnarkoba mengamankan seorang laki laki berinisial PL (43), warga Desa Cikidang, Cilongok, Banyumas.

    Pelaku ditangkap di pinggir jalan timur Alfamart Cikidang, setelah petugas menemukan 700 butir obat keras/daftar G yang dibawa tersangka. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone Redmi 15 dan sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

    “Dalam pemeriksaan awal, PL mengaku mendapatkan obat obatan tersebut dari seseorang berinisial HAW warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen. Informasi itulah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus”, terangnya.

    Pengembangan Berujung Pengungkapan 2.406 Butir di Pekuncen

    Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim bergerak menuju Pekuncen dan mengamankan HAW (53) pada Minggu dini hari (30 November 2025) pukul 04.30 wib.

    “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.406 butir obat keras/daftar G, beserta satu unit handphone Oppo A16 yang diduga digunakan tersangka untuk transaksi. HAW diduga sebagai pemasok obat keras kepada PL”, ujarnya.

    Kompol Willy memastikan kedua kasus tersebut saling berkaitan dan menjadi satu rangkaian peredaran obat keras yang berhasil dipotong mata rantainya.

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tim juga terus melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.

    Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin kerap menjadi pintu masuk penyalahgunaan obat maupun narkoba di kalangan remaja serta berpotensi memicu tindak kriminal lain.

    “Kami mengimbau masyarakat jangan takut melapor apabila mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya kami menjaga Banyumas tetap aman dari bahaya narkoba dan komitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran Undang-Undang Kesehatan,” kata Kompol Willy.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Mafia BBM Subsidi Marak di Banyumas, BPH Migas dan Polisi Diminta Bertindak Tegas!

    Mafia BBM Subsidi Marak di Banyumas, BPH Migas dan Polisi Diminta Bertindak Tegas!

    ​Banyumas, 3 Desember 2025 – Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Banyumas, Jawa Tengah, kembali terkuak dan meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal yang dikenal sebagai ‘pengangsuan’ atau penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terbukti masih beroperasi, memicu desakan keras agar Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penindakan tuntas.

    ​Kronologi Penemuan dan Pengakuan Koordinator Lapangan

    ​Aktivitas ilegal ini terekam pada Rabu, 3 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di SPBU 44.531.16 Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja. Awak media menemukan satu unit truk sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar secara tidak wajar.

    ​Saat dikonfirmasi, operator SPBU awalnya mencoba berkelit. Namun, sopir truk yang tertangkap basah memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ‘pengangsuan’ itu baru dimulai hari itu dengan sekitar tiga unit truk, dan total lima unit terlibat dalam aktivitas tersebut. Sopir juga menyebutkan bahwa operasi ini diduga milik seseorang berinisial (W) dari Cilacap.

    ​Pengakuan yang lebih mencengangkan datang dari pria berinisial (H), yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) mafia BBM tersebut. Melalui sambungan telepon, (H) secara terbuka mengklaim telah memberikan “atensi pengondisian” kepada seseorang berinisial (YT) untuk memuluskan praktik ilegal di wilayah Banyumas. (H) bahkan berani mengundang awak media untuk datang ke posko mereka yang diduga berada di SPBU Kalimanah, Kabupaten Purbalingga—mengindikasikan jaringan mafia ini telah meluas.

    ​Ancaman Hukum Terhadap Pelaku Mafia BBM Subsidi

    ​Praktik ‘pengangsuan’ dan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penyelewengan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    ​Khususnya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

    ​Pasal 55 UU Migas berbunyi: “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

    ​Desakan Tindak Tegas dan Pengawasan APH
    ​Maraknya kembali praktik ini menimbulkan kekhawatiran karena kuota BBM bersubsidi, yang berasal dari uang negara, seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat miskin dan sektor usaha mikro, bukan untuk kepentingan bisnis ilegal oleh oknum mafia.

    ​Aktivis pers berinisial (T) mendesak BPH Migas dan Aparat Penegak Hukum (APH), terutama institusi kepolisian, untuk segera turun tangan. “(T) meminta BPH Migas dan Institusi Kepolisian untuk segera mengawasi, menertibkan, dan menindak tegas para mafia BBM bersubsidi tersebut,” tegasnya.

    ​(T) juga menekankan pentingnya pengawasan internal oleh Divisi Propam Kepolisian untuk memastikan tidak ada oknum APH yang terlibat atau mem-bekingi praktik ilegal ini, mengingat banyak kasus serupa yang penanganannya dinilai “ngambang” atau terhenti di tengah jalan. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.

    ​Harapan besar diletakkan pada upaya penindakan kali ini agar dapat berjalan tuntas, membongkar jaringan mafia secara keseluruhan, dan mewujudkan pendistribusian BBM bersubsidi yang tepat sasaran.

    Redaksi”

  • Curanmor Terekam CCTV Dan Viral Di Medsos, Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Dalam Waktu Singkat

    Curanmor Terekam CCTV Dan Viral Di Medsos, Polresta Banyumas Tangkap Lima Pelaku Dalam Waktu Singkat

    Rekaman CCTV aksi pencurian sepeda motor di sebuah rumah kos wilayah Purwokerto Utara viral di media sosial dan memicu keresahan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas bergerak cepat dan berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat.

    Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 02.18 wib di Kos Lingga, Gang Makam, Jalan Gunung Sumbing, Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara. Korban, Bimantoro Arroofi (20), seorang mahasiswa asal Jakarta, kehilangan sepeda motornya setelah para pelaku mengambil kendaraan tersebut tanpa izin.

    Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K.M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., penyelidikan dimulai setelah laporan polisi diterbitkan pada 28 November 2025. “Tim langsung mengolah TKP, memeriksa rekaman CCTV yang viral, dan mengantongi identitas para pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya.

    Tim Resmob kemudian melakukan penelusuran dan pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan lima pelaku di lokasi terpisah. Mereka adalah VDP alias Toplek (21), RNS alias Cedot (18), RAM (15), PKH (14), dan NFE (14).

    “Para pelaku terdiri dari dua orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Mereka beraksi pada dini hari dengan memanfaatkan situasi kos yang sepi,” jelas Kasat Reskrim.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum untuk para pelaku anak akan ditangani oleh Unit PPA sesuai prosedur.

    Salah satu saksi, Nanda, mengatakan bahwa suasana kos saat kejadian memang lengang. “Kami sempat mendengar suara motor, tapi tidak menyangka itu motor milik teman kami dibawa kabur,” ujarnya.

    Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, satu lembar STNK Honda Vario milik korban, satu buah kunci kontak, satu unit Honda Beat tahun 2025 yang digunakan sebagai sarana pelaku, dokumen STNK lengkap kendaraan yang terkait, serta satu unit kendaran Honda Vario milik korban yang dicuri pelaku juga sudah diamankan.

    “Semoga pengungkapan cepat ini dapat memberi rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Dan Psikotropika, Enam Pemuda Diamankan

    Polresta Banyumas Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis Dan Psikotropika, Enam Pemuda Diamankan

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Purwokerto Utara. Rabu malam (26/11/25), petugas mengamankan enam pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran tembakau sintetis dan psikotropika jenis Riklona Clonazepam.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H menjelaskan, penangkapan bermula ketika tim mencurigai dua pemuda yang berada di tepi jalan wilayah Kelurahan Sumampir sekitar pukul 22.30 wib.

    “Ketika dilakukan pemeriksaan, kami menemukan lima butir Riklona Clonazepam yang masuk kategori psikotropika. Kedua orang tersebut berinisial ATP alias Bagol (21) dan OMS (21) langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

    Kemudian keduanya dibawa ke rumah kost tempat mereka tinggal untuk pengembangan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tembakau sintetis dalam jumlah signifikan.

    Pengembangan berlanjut hingga Kamis dini hari, sekitar pukul 00.15 wib. Di sebuah rumah kost di Kelurahan Sumampir, petugas berhasil mengamankan empat pemuda lainnya, yakni FBA (22), SFB (21), JRI (20) dan TS alias Puput (24).

    Dari lokasi tersebut, petugas menemukan total 332,22 gram tembakau sintetis yang dibagi dari masing masing tersangka, antara lain ATP 47,55 gram, OMS 17,89 gram, FBA 181,79 gram, SFB 43,82 gram, JRI 9,16 gram dan TS alias Puput 31,98 gram.

    “Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Banyumas. Enam orang telah diamankan beserta barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis dan psikotropika. Seluruhnya kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.

    Seorang warga sekitar rumah kost mengaku sempat curiga dengan aktivitas sejumlah pemuda di lokasi itu. “Sering lihat keluar masuk malam malam, tapi kami tidak tahu kalau ternyata terkait narkoba,” ungkap salah satu saksi yang enggan disebutkan namanya.

    Saat ini penyidik tengah melanjutkan proses pemeriksaan, termasuk tes kesehatan tersangka, uji laboratorium barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Polisi juga membuka peluang pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.

    “Kasus ini tidak berhenti di enam orang ini saja. Kami akan kejar siapa pun yang terlibat,” tegasnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Geger di Hotel Paradise Sidareja: Diduga Salah Satu Wanita Tewas dan Peria nya Tak Sadarkan Diri.

    Geger di Hotel Paradise Sidareja: Diduga Salah Satu Wanita Tewas dan Peria nya Tak Sadarkan Diri.

    Cilacap, Warga Kecamatan Sidareja digegerkan dengan penemuan sesosok wanita tewas dan seorang pria dalam kondisi kritis di salah satu kamar Hotel Parades pada Senin siang (1/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa tragis ini diduga merupakan kasus pembunuhan diikuti percobaan bunuh diri yang melibatkan sepasang kekasih gelap atau perselingkuhan.

    Identitas Korban Terungkap
    Korban tewas diidentifikasi sebagai Bunga (18 tahun), seorang wanita belia warga Desa Margasari, Kecamatan Sidareja. Sementara itu, pria (41) yang bersamanya, yang diduga adalah pasangan selingkuhannya, merupakan warga Waringin Harjo, Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap. Selasa, 02/12/2025.

    Peristiwa ini terungkap setelah pihak hotel mencurigai kamar yang mereka tempati tidak memberikan respons saat dipanggil. Ketika berhasil dibuka, Bunga ditemukan sudah tidak bernyawa di samping pasangannya yang kritis.

    Dugaan Sementara: Pembunuhan dan Percobaan Bunuh Diri dengan Racun
    Berdasarkan penyelidikan awal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), aparat kepolisian menduga pria tersebut merupakan pasangan nya sebelum kemudian mencoba mengakhiri hidupnya sendiri.
    Kapolsek Sidareja, AKP Amien A.S., S.H., M.H., membenarkan dugaan tersebut, diperkuat dengan temuan barang bukti.

    ”Kami menemukan korban wanita sudah meninggal dunia dan pasangannya kritis. Dugaan awal adalah pembunuhan dan percobaan bunuh diri,” ujar Kapolsek.

    ”Kami juga menemukan indikasi racun serangga di lokasi, berupa botol kaleng merek Baigon sudah kosong di sekitar tempat tidur.” tambah nya lagi.

    Penanganan Medis dan Penyelidikan lebih Lanjut

    Korban pria yang kritis segera dilarikan ke Rumah Sakit Aqhisna Sidareja untuk mendapatkan perawatan intensif. Pihak kepolisian menyatakan sedang menunggu kondisi pria tersebut stabil agar dapat dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kronologi pasti dan motif di balik aksi keji ini.

    Saat ini, lokasi kejadian telah diberi garis polisi untuk kepentingan penyelidikan. Jasad Bunga telah dievakuasi untuk divisum atau otopsi di RS Bayangkara Banyumas guna memastikan penyebab pasti kematiannya dan mengumpulkan bukti forensik.

    ”Kasus ini masih dalam penyelidikan mendalam. Kami akan memastikan motif di balik dugaan pembunuhan dalam hubungan perselingkuhan ini,” tutup AKP Amien A.S., S.H., M.H.

  • Polresta Banyumas Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

    Polresta Banyumas Ungkap Sindikat Pemerasan Bermodus Penjebakan Narkoba, Tujuh Pelaku Ditangkap

    Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan kekerasan yang menimpa seorang pemuda warga Patikraja berinisial PR (23). Korban dijebak menggunakan modus pembelian obat terlarang sebelum akhirnya dipukuli, diborgol dan diperas oleh sekelompok pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andriyansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/94/XI/2025 tertanggal 27 November 2025. “Begitu laporan diterima, tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Dari alat bukti permulaan yang cukup, kami kemudian menetapkan 7 orang sebagai tersangka,” ujarnya.

    Ketujuh tersangka tersebut ialah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26) dan satu pelaku yang menjalani proses di Unit PPA yaitu BAM (16). Mereka ditangkap setelah pemeriksaan mendalam dan seluruhnya mengakui perbuatannya.

    Modus Penjebakan yang Terencana

    Peristiwa bermula pada Kamis, 13 November 2025 pukul 23.00 wib. Korban mengaku dipaksa oleh seorang berinisial BAM untuk membeli obat jenis tramadol dan yarindo melalui akun Instagram. Setelah barang didapat, korban dan temannya diminta mengantar ke warung depan lapangan Patikraja, sebuah mobil Agya putih berisi lima orang langsung datang dan menangkap korban.

    “Salah satu pelaku mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas. Korban dipukul, diborgol dan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba,” jelas Kasat Reskrim dalam keterangannya.

    Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya mereka berhenti di SPBU Karanglewas, Purwokerto Barat. Di lokasi itu, pelaku meminta uang sebesar Rp10 juta agar korban dibebaskan. Karena tidak memiliki uang, korban terpaksa menyerahkan uang tunai Rp1,2 juta milik neneknya dan menghubungi rekannya untuk mentransfer tambahan dana.

    “Total kerugian korban mencapai Rp6,9 juta ditambah satu unit ponsel yang juga dirampas. Uang korban sempat ditransfer ke rekening salah satu pelaku,” jelas Kasat Reskrim.

    Setelah mendapatkan uang, pelaku menurunkan korban dan temannya di Lapangan Rejasari.

    Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, bukti transfer dari aplikasi DANA ke rekening BCA, satu unit Toyota Agya putih, kartu ATM BCA milik tersangka, satu unit HP Oppo Reno warna hitam.

    Penyidik Satreskrim memastikan bahwa kelompok ini menggunakan modus yang rapi dan terencana. “Mereka menciptakan suasana seolah olah korban tertangkap dalam perkara narkoba, padahal semua skenario sudah mereka siapkan untuk memeras,” tegas Kasat Reskrim.

    Langkah Lanjut

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan secara tuntas. “Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Para tersangka dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Tidak ada toleransi bagi tindakan yang mencederai rasa aman masyarakat,” tegasnya.

    Dengan pengungkapan ini, Polresta Banyumas berharap masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pemerasan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Jika ada tindakan mencurigakan atau tindakan mengarah pada pemerasan, segera laporkan,” tandasnya.

    Red'(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

  • Pabrik Parfum Tangsel Diduga Tanpa Izin BPOM.Diharap APH  Dan Itansi Trkait Segera Tertibkan.

    Pabrik Parfum Tangsel Diduga Tanpa Izin BPOM.Diharap APH Dan Itansi Trkait Segera Tertibkan.

    Tangerang Selatan,
    23/11/2025. Terpantau diduga PT Rajawangi di Jalan Raya Puspiptek Setu berani beroperasi lama memproduksi parfum tanpa izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui aturan kosmetik), parfum termasuk kategori kosmetik yang WAJIB didaftarkan dan mendapat nomor notifikasi sebelum dipasarkan.

    Direktur perusahaan, Bu Beatrice, malah bersandar pada saran konsultan yang salah: “izin BPOM tidak perlu”. Padahal pakar hukum bisnis Ahmad Rachman dari Universitas Pamulang menegaskan: “Tanpa izin adalah pelanggaran administratif bahkan pidana jika produk beredar – sesuai aturan yang mengatur kosmetik di bawah naungan UU Kesehatan!”

    Berdasarkan pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Jika ternyata produk mengandung bahan berbahaya, sanksi akan semakin berat. Sebelumnya, UU No. 36 Tahun 2009 juga menentukan penjara hingga 15 tahun dan denda 1,5 miliar rupiah untuk yang tidak memiliki izin edar kosmetik.

    Tidak cuma itu – pabriknya malah berdiri di kawasan pemukiman yang bukan untuk industri kimia atau pengolahan bahan aromatik, melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (diubah UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang Selatan. Warga kesusahan: “Aroma kimia menyengat, apalagi malam hari! Ini kawasan hunian, bukan industri!” ungkap Slamet (45), warga sekitar.

    Berdasarkan pasal 69 jo. pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pelaku yang melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai RTRW dikenai pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda hingga 1 miliar rupiah. Sementara UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (pasal 71) menambahkan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda 1 miliar rupiah bagi yang mengubah fungsi ruang tanpa izin. Jika ternyata pabrik juga tidak memiliki izin lingkungan, mereka juga berisiko dipenjara 1-3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan.

    Ironisnya, Lurah Setu Adhi Mustofa S.HI justru mengaku “belum tahu secara detail” dan belum ada laporan dari RT/RW. Padahal berdasarkan peraturan tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang adalah tanggung jawab pemerintah daerah.

    Warga minta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta BPOM segera turun tangan. Sampai sekarang, pihak berwenang masih diam tanpa keterangan resmi – padahal hukum telah menentukan batasan yang jelas dan sanksi yang berat bagi pelanggar.

    (TimVN)