Kategori: TNI / POLRI

  • Oknum Polisi Polresta Bogor Kota Diduga Gelapkan Uang Tersangka, Hilang Sejak 3 November Kuasa Hukum Desak Propam Polda Jabar Tindak Tegas

    Oknum Polisi Polresta Bogor Kota Diduga Gelapkan Uang Tersangka, Hilang Sejak 3 November Kuasa Hukum Desak Propam Polda Jabar Tindak Tegas

    Jakarta, 12 Desember 2025.
    Dunia penegakan hukum kembali tercoreng akibat dugaan tindakan memalukan yang dilakukan seorang anggota Polri berinisial Aipda W, yang bertugas di SPKT Polresta Bogor Kota. Ia diduga menggelapkan uang milik seorang perempuan berinisial O, yang saat itu berstatus tersangka dalam sebuah perkara di Sumatera Utara.

    Kasus ini bermula ketika Aipda W meminta uang kepada O dengan dalih “biaya operasional pendampingan” dan menjanjikan bahwa perkara tersebut tidak akan dilanjutkan. Namun kenyataannya, proses hukum tetap bergulir hingga ke Pengadilan Negeri Medan dan O akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.
    Fakta ini menguatkan dugaan adanya penipuan, penyalahgunaan jabatan, serta pelanggaran etik berat oleh aparat kepolisian.

    Lebih dari itu, Aipda W kini tidak lagi masuk dinas sejak 3 November 2025, sehingga statusnya dipertanyakan dan memperkuat kecurigaan bahwa ia sengaja menghindar dari proses hukum.

    Laporan Resmi Sudah Masuk Propam Polri dan Dilimpahkan ke Polda Jabar

    Kuasa hukum O Monterry Marbun, S.H., Muhardi, S.H., dan Hendri Wandriasi Manalu, S.H. telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Divisi Propam Polri.

    Laporan tersebut tertuang dalam:

    Surat Penerimaan Pengaduan Propam
    Nomor: SPSP2/251112000040/XI/2025/BAGYANDUAN
    Tanggal 12 November 2025.

    Laporan kemudian diteruskan ke Propam Polda Jawa Barat, yang pada 27 November 2025 telah melakukan pertemuan dengan pelapor Muhardi, S.H.

    Propam Polda Jabar memastikan proses penindakan akan terus dilanjutkan, meskipun oknum polisi tersebut telah mangkir dari dinas.

    Sudah Ada Pengakuan Tertulis, Namun Tidak Ada Itikad Baik

    Sebelumnya, Aipda W telah menandatangani surat pernyataan bertanggal 10 Oktober 2025, yang berisi:

    1. pengakuan bahwa ia menerima uang,
    2. janji akan mengembalikan seluruh uang paling lambat 24 Oktober 2025.

    Namun sampai laporan dibuat, tidak ada pengembalian uang, dan justru oknum tersebut menghilang.

    Total kerugian korban sebesar Rp20.500.000, sebagaimana perhitungan dalam laporan resmi kuasa hukum.

    Pernyataan Tegas Kuasa Hukum

    Monterry Marbun, S.H., menilai tindakan oknum polisi itu sebagai tamparan keras bagi marwah Polri:

    “Pengakuan tertulis sudah ada, bukti lengkap tersedia. Sekarang saatnya Propam Polda Jabar menunjukkan bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai publik menganggap Polri melindungi pelanggar hukum dari dalam.”

    Muhardi, S.H., selaku pelapor menegaskan:

    “Kami tidak mencari sensasi. Kami menuntut keadilan. Reformasi Polri harus dibuktikan melalui tindakan tegas terhadap oknum yang mempermalukan seragam Polri.”

    Sementara Hendri Wandriasi Manalu, S.H., memastikan bahwa proses hukum akan dikawal sampai selesai:

    “Jika proses etik tidak berjalan transparan, kami siap membawa perkara ini ke ranah pidana umum. Tidak boleh ada impunitas, hukum harus berlaku bagi rakyat maupun aparat.”

    Seruan Keras untuk Kapolda Jabar dan Kapolri

    Kuasa hukum dengan tegas meminta:

    1. Propam Polda Jawa Barat bertindak profesional, objektif, dan transparan.

    2. Menjatuhkan sanksi etik dan pidana apabila terbukti terjadi penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan jabatan.

    3. Kapolda Jawa Barat dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi penuh guna menjaga martabat institusi Polri.

    Kasus ini menjadi cermin buram dari kondisi penegakan hukum internal, dan publik menanti apakah Polri benar-benar serius menegakkan semboyan “Presisi”, atau justru membiarkannya menjadi slogan kosong..

     

  • Sengketa Tanah Penolih Berujung Dugaan Mafia Tanah dan Pelaporan ke APH

    Sengketa Tanah Penolih Berujung Dugaan Mafia Tanah dan Pelaporan ke APH

    Purbalingga, . Sengketa lahan di Desa Penulihan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, yang melibatkan Kaerun (pemilik sertifikat sah) dan dua orang penguasa lahan, mencapai kesepakatan damai yang kemudian diciderai oleh tawaran nominal ganti rugi yang dinilai tidak masuk akal. Kamis, 11/12/2025.

    Persoalan ini kini mengarah pada dugaan kuat adanya praktik mafia tanah dan keterlibatan oknum aparat desa dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tanpa dokumen jual beli yang sah.

    Kronologi dan Dugaan Pelanggaran Hukum

    Musyawarah Kekeluargaan dan Permintaan Bukti Otentik

    Musyawarah kekeluargaan kedua belah pihak digelar di Aula Kantor Desa Penulihan pada Selasa (11/11/2025), dihadiri oleh Camat Kaligondang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Penolih, serta perwakilan PBH Merah Putih (selaku kuasa hukum Kaerun).

    Tujuan pertemuan adalah klarifikasi dan penyelesaian masalah secara damai, mengingat transaksi jual beli sebelumnya hanya didasarkan pada “kepercayaan” tanpa kuitansi atau dokumen tertulis.

    PBH Merah Putih meminta kelengkapan fotokopi dokumen jual beli, namun pihak tergugat tidak dapat menunjukkan bukti otentik kepemilikan.

    Ironisnya, lahan yang disengketakan dan masih atas nama Kaerun (Cahirun) itu sudah terbit SPPT atas nama orang lain. Hal ini menguatkan dugaan adanya proses penerbitan dokumen negara (SPPT) yang tidak prosedural.

    Kesepakatan Damai dan Dugaan Pencideraan

    Musyawarah mencapai kesepakatan bahwa pihak tergugat akan melakukan penyerahan lahan dengan imbalan nominal uang. Pihak tergugat meminta waktu satu bulan (hingga 11 Desember 2025) untuk memenuhi jumlah yang disepakati.

    Namun, harapan penyelesaian damai langsung pupus ketika Kepala Desa menyampaikan kepada Tri’anto dari PBH Merah Putih, bahwa kesanggupan pihak tergugat hanya mampu memberikan uang Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

    Tri’anto dengan tegas menolak tawaran tersebut dan menyebutnya sebagai pelecehan. “Masak tanah 250 ubin dihargai 10 juta.

    Sedangkan di harga jual beli sekarang yang tercatat itu berkisar Rp1.400.000 ribuan [per ubin]. Kita anggap saja misalkan satu juta. Jelas sudah mencapai Rp250.000.000,00. Yang 10 Juta dari seperempatnya saja tidak cukup,” tegas Tri’anto.

    Langkah Hukum: Aduan Penyerobotan dan Pemalsuan Data

    Akibat ketidaksesuaian nominal ganti rugi yang terlampau jauh dari nilai pasar dan dugaan cacat hukum dalam penerbitan SPPT, PBH Merah Putih memutuskan akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).

    Laporan ini akan mencakup aduan penyerobotan lahan milik orang lain dan pemalsuan data oleh pihak aparat desa yang mengeluarkan SPPT tanpa dilengkapi surat jual beli dari pemilik lahan yang sah (Kaerun/pemegang sertifikat).

    Tinjauan Hukum: Sertifikat, SPPT, dan Sanksi Mafia Tanah

    1. Kekuatan Hukum Sertifikat dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
    Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah, terkuat, dan terpenuh berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

    Pasal 32 Ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan bahwa sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

    Pemegang sertifikat memiliki perlindungan hukum, dan pihak lain yang mengklaim harus dapat membuktikan sebaliknya dengan bukti yang jauh lebih kuat dari sertifikat, bukan hanya pengakuan lisan atau dokumen pajak.
    Dalam kasus ini, Kaerun sebagai pemilik sertifikat memiliki kedudukan hukum yang paling kuat.

    2. Kedudukan Hukum SPPT dan Dugaan Pelanggaran Prosedur
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah dokumen yang digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah. SPPT hanya menunjukkan subjek dan objek pajak.

    SPPT diterbitkan berdasarkan data perpajakan, bukan data pertanahan yang divalidasi BPN.
    Prosedur yang sah dalam perubahan nama Wajib Pajak pada SPPT umumnya memerlukan:
    Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT/Camat.

    Sertifikat/bukti kepemilikan lama.
    Surat Keterangan Waris (jika diwariskan).
    Penerbitan SPPT atas nama orang lain, sementara tanah tersebut masih bersertifikat atas nama Kaerun dan tanpa adanya AJB, sangat kuat mengindikasikan adanya maladministrasi atau pemalsuan data oleh oknum yang berwenang (aparat desa/petugas pajak) untuk memanipulasi data wajib pajak.

    3. Sanksi Pidana bagi Pelaku Mafia Tanah (Penyerobotan dan Pemalsuan)
    Para pihak, termasuk oknum aparat desa, yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana:

    Tindakan Pidana Dasar Hukum Ancaman Sanksi

    Penyerobotan Tanah Pasal 385 KUHP Pidana penjara hingga 4 tahun (termasuk yang menjual, menukar, atau membebani hak atas tanah, padahal ia tahu tanah itu bukan miliknya).

    Pemalsuan Surat/Data Pasal 263 KUHP Pidana penjara hingga 6 tahun (terhadap oknum yang sengaja membuat surat palsu, seperti dokumen palsu untuk penerbitan SPPT).

    Kejahatan Jabatan (Korupsi) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001

    Pelaporan ke APH, baik Kepolisian atau Kejaksaan, adalah langkah yang tepat untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah ini, sesuai harapan pemilik tanah agar tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.

    Tim”Redaksi “SAS NR

  • Modus Pindah-Pindah Lokasi: Dugaan Mafia Solar di Wajo dan Bone Kian Terang

    Modus Pindah-Pindah Lokasi: Dugaan Mafia Solar di Wajo dan Bone Kian Terang

    Sulsel, Wajo,
    11 Desember 2025. Aktivitas dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Seorang pria bernama Andi Tamrin, yang disebut-sebut berdomisili di Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, diduga menjadi salah satu aktor utama dalam jaringan pengangkutan dan distribusi solar bersubsidi secara ilegal.

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa solar bersubsidi diduga ditampung dari beberapa titik di wilayah Kabupaten Bone, kemudian diangkut menggunakan truk enam roda berkapasitas lebih dari 10 ton menuju Kabupaten Wajo. Setibanya di wilayah Wajo, solar tersebut diduga dijual kepada mobil tangki industri tanpa izin resmi atau dikenal masyarakat sebagai tangki industri siluman.

    Beberapa sumber juga menyampaikan bahwa aktivitas tersebut bukan kali pertama terjadi. Tamrin diduga telah menjalankan bisnis serupa sejak lama. Bahkan, selama sekitar satu tahun terakhir, ia disebut memakai mobil pribadi jenis Kijang Innova untuk menyuplai solar bersubsidi hingga ke wilayah Morowali sebelum akhirnya beralih menggunakan truk berkapasitas besar.” Andi Tamrin yang berusaha di konfirmasi melalui telepon selulernya 0852427238XX iya memilih bumkam dan memblokir kotak wartawan

    Modus operandi yang dilaporkan antara lain melakukan perpindahan lokasi penyaluran untuk menghindari pemantauan, terutama saat mengisi tangki industri ilegal di sekitar Kabupaten Wajo.At Alias Andi Tamrin di ketahui berdomisili di kecamatan sibulue tepatnya di Desa Balieng kabupaten APH di minta segerah menindak oknum mafia BBM bersubsidi tersebut.

    Melihat maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, masyarakat meminta Tim Krimsus Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku, khususnya pihak-pihak yang diduga berperan besar dalam jaringan mafia solar di daerah tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan dan dugaan aktivitas yang melibatkan Andi Tamrin.

    (TIM MEDIA)

  • Ngeri,,! Diduga APH Tutup Mata,  (H R) Mafia Solar Bebas Beraksi, Di Pemalang,, Adalah Dengan Itu, 👉

    Ngeri,,! Diduga APH Tutup Mata, (H R) Mafia Solar Bebas Beraksi, Di Pemalang,, Adalah Dengan Itu, 👉

    PEMALANG –JAWA TENGAH: 11 – 12 – 2025.

    Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Subsidi yang diduga ilegal dan terorganisir terkuak di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Tim gabungan media berhasil menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi yang disembunyikan di area persawahan Desa Bogo, Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal.

    ​Modus Operandi dan Jaringan Terorganisir

    ​Penemuan pada Sabtu, 6 Desember, ini menunjukkan modus operandi yang rapi. Menurut keterangan warga setempat yang enggan disebut namanya, lokasi persawahan tersebut dikuasai oleh seorang “Bos” berinisial HR dan dijadikan tempat transit sementara.

    ​Pengangsungan Massal: Solar subsidi diduga diangkut secara berulang-ulang (mengangsu) menggunakan sepeda motor dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol ke lokasi penimbunan di persawahan Desa Bogo.

    ​Distribusi ke Gudang: Setelah jerigen terkumpul banyak, BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap dan dipindahkan ke sebuah gudang yang berlokasi di Desa Kalimas, masih dalam wilayah Kecamatan Randudongkal.

    ​Di Desa Kalimas, penelusuran media mengungkap kejanggalan lain. Warga mengaku sering melihat mobil tangki biru putih keluar masuk gudang di area permukiman tersebut. Yang lebih mencurigakan, mobil tangki itu sering berganti-ganti nama PT dari luar kota. Aktivitas ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

    ​Tuntutan Tegas Terhadap Pelaku dan Instansi Terkait
    ​Aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan tindak pidana serius yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang berhak.

    ​Awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri, untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti temuan ini dan mengusut tuntas jaringan yang terlibat.

    ​Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan pribadi ini jelas melanggar hukum, khususnya diatur dalam:

    ​Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperberat dan diubah melalui
    ​Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

    ​Ancaman pidana yang menanti para pelaku, termasuk ‘Bos HR’ dan oknum yang diduga bekerja sama dengan instansi terkait, adalah pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.

    ​Penegak hukum harus membongkar dugaan kerja sama oknum di SPBU atau instansi terkait yang memuluskan praktik haram ini demi memastikan keadilan dan ketersediaan BBM subsidi tepat sasaran.

    Tim”Redaksi”

  • Edarkan ganja hampir satu kilogram seorang satpam di Brebes di tangkap polisi

    Edarkan ganja hampir satu kilogram seorang satpam di Brebes di tangkap polisi

    *Brebes ( Lin ri.com )*7 Desember 2025 seorang satpam pabrik di kabupaten Brebes jawa tengah berinisial Abiyasa Fadli Akbar (23) ditangkap tim unit 1 Satresnarkoba polres Brebes yang dipimpin langsung oleh Kanit Resnarkoba Aiptu Hardi Ristanto,ia diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Brebes.

    Saat hendak melakukan transaksi pelaku diciduk di kampung desa tengguli kecamatan Tanjung Brebes,polisi menemukan beberapa paket ganja siap edar di dalam ransel nya saat penggeledahan.

    Dari penggeledahan tersebut polisi menemukan satu bungkus besar yang berisi ganja di rumah nya di desa blubuk kecamatan Losari, istri pelaku menangis menyaksikan penangkapan suami nya,dalam posisi tangan terborgol polisi.

    Selain ganja yang ditemukan dirumah nya polisi juga menemukan paket ganja lain nya yang sebelum nya sudah disimpan di sejumlah tempat yang ditandai melalui maps untuk memudahkan transaksi barang tersebut dengan para pembeli atau konsumen.

    Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah melalui kasat Resnarkoba AKP Heru Irawan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan informasi warga masyarakat mengenai ada nya aktifitas yang mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku,setelah dilakukan penyelidikan,akhir nya pelaku diamankan beserta barang bukti.

    Polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 835 gram atau hampir satu kilogram dari seluruh total barang bukti yang disita dari tangan pelaku ,kata kasat Resnarkoba Heru Irawan.

    Menurut keterangan pelaku melalui kasat narkoba Heru kepada wartawan Minggu 7-12-2025 ganja tersebut dikemas dalam paket yang diperoleh dari jakarta dan siap diedarkan melalui media sosial Instagram tanpa bertemu langsung dengan para pembeli, untuk transaksi pembayaran nya antara pelaku dan pembeli melalui via online

    Pelaku bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik di Brebes menurut pengakuan nya, saat pemeriksaan ia ditanya polisi mengaku menjual ganja karena tergiur dengan keuntungan yang menjanjikan tanpa memikirkan resiko akibat nya

    Kini tersangka ditahan di Mapolres Brebes dan atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 114 ayat ( 1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,himbauan kepada masyarakat Brebes agar jauhilah narkoba karena semua bentuk narkotika merusak generasi penerus bangsa, dan kami tidak akan memberi ruang dan tidak segan-segan untuk memberi tindakan tegas terhadap seluruh bentuk peredaran dan pemakaian narkoba kepada siapapun di wilayah hukum kami *ungkap nya*!!

    Pewarta ” Eko julian

  • Didapati Puluhan Jerigen Berisi Solar Subsidi Telah Ditimbun Diarea Persawahan

    Didapati Puluhan Jerigen Berisi Solar Subsidi Telah Ditimbun Diarea Persawahan

    PEMALANG” 06 – 12 – 2025.

    Tim gabungan dari berbagai media menemukan puluhan jerigen yang berisikan solar subsidi di semak-semak tepat di area persawahan yang berlokasi di Desa Bogo Rt.19/Rw.02 Karangmoncol Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah 52353

    Saat awak media tiba dilokasi tidak ada satu orangpun yang dapat di mintain keterangan lalu tim awak media mendatangi rumah warga sekitar lokasi untuk dimintain keterangan

    warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya dengan gamblang ia menjelaskan bahwa tempat area persawahan tersebut telah dikuasi oleh salah satu Bos yang berinisial HR

    lokasi tersebut sering kali buat tempat penyimpanan jerigen yang berisikan solar subsidi hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol hampir setiap hari banyak sepeda motor Berlalu lalang keluar masuk kelokasi membawa jerigen hasil angsuan dari SPBU 44-523-02 Karangmoncol

    Warga juga menyampaikan bahwa jerigen tersebut yang sudah berisi solar
    Setelah sudah banyak jerigen tersebut di ambil mengunakan mobil pikup dan dibawa ke gudang yang berlokasi di Desa kalimas Kecamatan Randudongkal

    Lalu tim awak media lanjut melakukan penelusuran ke Desa Kalimas untuk mencari tau keberadaan gudang BBM bahan bakar minyak subsidi tersebut Setelah tiba di Desa kalimas tepat disalah satu warung kopi warga sekitar menyampaikan sering melihat Tengki biru putih keluar masuk ke Desa Kalimas tidak mengenal waktu

    anehnya lagi mobil Tengki yang yang sering masuk di Desa Kalimas sering sekali ganti-ganti PT dari luar kota warga sekitar sudah merasa resah dengan adanya kegiatan Tengki yang keluar masuk gudang yang berada di permukiman warga

    Awak media minta kepada pihak APH Aparat penegak hukum dari kepolisian dari tingkat Polsek Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri Diminta segera menindak tegas kegiatan penimbunan BBM bersubsidi di Desa kalimas Sesuai dengan Undang-Undang Migas praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi sudah jelas-jelas BBM tersebut sudah disalahgunakan oleh oknum yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait

    Penimbunan BBM solar subsidi dan penyalahgunaan transportasi kendaraan merupakan tindak pidana serius harus di proses sesuai UU diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi yang di tambah dan dirubah pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah

    Tim”Redaksi

  • Manajer SPBU Sintang Bungkam Setelah Dugaan Mafia Migas Mencuat

    Manajer SPBU Sintang Bungkam Setelah Dugaan Mafia Migas Mencuat

    Sintang, Kalbar – Setelah mencuatnya Selasa, 2/12/2025, pemberitaan mengenai dugaan praktik mafia migas di SPBU 64.786.12 Tanjung Puri, Sintang, Kalimantan Barat, manajer SPBU bernama Nurma memilih bungkam dan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi kepada media.

    Berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan sejumlah awak media tidak mendapat respons. Sikap diam pihak pengelola SPBU justru memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan publik mengenai apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sabtu 6/12/2025.

    Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik penyelewengan BBM subsidi disebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan kritik terhadap fungsi pengawasan Pertamina Wilayah Pontianak, BPH Migas, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat, khususnya Polres Sintang, terkait komitmen dan ketegasan dalam menindak pelanggaran.

    Subsidi solar yang diberikan negara mencapai Rp5.150 per liter atau sekitar 43% dari harga asli. Jika satu SPBU menyalurkan 8.000 liter per hari, maka nilai subsidi yang disalurkan mencapai Rp41.200.000. Apabila distribusi tidak tepat sasaran, negara jelas mengalami kerugian.

    Pertanyaan publik pun mengemuka: apakah mafia migas menggunakan tangki siluman untuk membeli solar subsidi seharga Rp6.800/liter, dan ke mana BBM tersebut dibawa?

    Menurut warga sekitar, praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU tersebut bukan hal baru. Lemahnya pengawasan dinilai membuat BBM subsidi lebih banyak dimanfaatkan oknum tertentu ketimbang masyarakat yang berhak.

    Padahal, seluruh SPBU telah dilengkapi sistem pengawasan CCTV yang terhubung langsung ke pusat kontrol Pertamina. Namun hingga kini belum terlihat tindakan tegas terhadap SPBU yang diduga menyalahi aturan, meski laporan dan pemberitaan terkait sudah ramai di sejumlah media daring.

    Publik mengkhawatirkan, jika kondisi serupa terus dibiarkan, kebijakan subsidi BBM hanya akan menjadi sarana keuntungan kelompok tertentu sementara masyarakat kecil tetap tidak merasakan manfaatnya.

    Aturan hukum mengenai penyalahgunaan BBM subsidi juga sangat jelas. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan dapat dijerat Pasal 55 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar. SPBU yang terbukti terlibat dalam penimbunan atau pelanggaran dapat dikenai sanksi sebagai pihak yang membantu tindak pidana.

    Tim Investigasi Media ini meminta Pertamina Cabang Pontianak serta Polres Sintang segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran tersebut, agar penegakan hukum berjalan nyata sesuai amanat undang-undang dan tidak hanya menjadi formalitas.

    Sumber : Media Bernas.com

    Editor : Jali

  • Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Brebes: BLT KESRA Dipotong Rp400 Ribu, Dalih untuk Pembangunan Madrasah

    Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Brebes: BLT KESRA Dipotong Rp400 Ribu, Dalih untuk Pembangunan Madrasah

    BREBES, Dugaan praktik pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT KESRA) mencuat di Dukuh Taman, Desa Pandansari, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. (5/12/2025).

    Sejumlah warga penerima bantuan mengklaim Ketua RT setempat memotong dana senilai Rp400.000 dari total bantuan yang seharusnya mereka terima sebesar Rp900.000. Pemotongan ini diduga dialokasikan untuk pembangunan Madrasah Diniyah (Madin).

    Kronologi dan Besaran Pemotongan

    Kasus ini terungkap setelah salah seorang warga merekam kesaksian para penerima bantuan. Menurut transkrip rekaman yang beredar luas, warga yang menerima BLT KESRA diwajibkan menyetorkan sebagian dananya di lokasi pencairan.

    Total Bantuan (Awal): Rp900.000

    Jumlah Potongan: Rp400.000

    Sisa Diterima Warga: Rp500.000

    Pemotongan ini diklaim sebagai bentuk iuran yang disepakati bersama dalam sebuah musyawarah, serta didukung oleh adanya “surat perjanjian,” untuk melunasi biaya pembangunan Madin.

    Korban dan Modus Operandi

    Hingga saat ini, Waluyo (warga yang mengungkap kasus ini) menyebutkan setidaknya enam orang penerima bantuan di Desa Pandansari telah menjadi korban. Waluyo juga mengklaim bahwa praktik pemotongan ini tidak hanya dilakukan oleh satu Ketua RT, melainkan melibatkan sembilan Ketua RT di desa tersebut.

    Waluyo menyebut, “Semua RT yang ada di desa Pandansari sebanyak 9 RT memungut 400 ribu kepada penerima BLT Kesra.”

    Lebih parah lagi, para korban mengaku mendapatkan ancaman dari oknum Ketua RT. Warga yang menolak dipotong dananya diancam tidak akan lagi menerima bantuan sosial serupa di tahun berikutnya, atau bahkan bantuannya akan “dilimpahkan” kepada orang lain yang dianggap lebih kooperatif.

    Tantangan dari Oknum Ketua RT

    Insiden ini mendapat sorotan tajam dari Waluyo, yang berupaya mengingatkan oknum Ketua RT, yang teridentifikasi bernama Toyib (Ketua RT Dukuh Taman), mengenai larangan pemotongan dana bantuan sosial yang seharusnya utuh diterima oleh warga miskin.

    Alih-alih menghentikan praktik tersebut, Ketua RT Toyib diduga memberikan respons menantang.

    “Udah, kamu mau lapor ke siapa? Teman kamu kan, ‘Wah, saya enggak takut.’ Silakan,” ujar Ketua RT tersebut, sebagaimana disampaikan Waluyo.

    Ketua RT bahkan disebut menyatakan tidak keberatan jika kasus ini dilaporkan hingga ke tingkat pusat, mengindikasikan adanya arogansi dan keyakinan bahwa tindakannya dilindungi.

    Tinjauan Aturan dan Harapan Tindak Lanjut

    Pemotongan dana bantuan sosial, meskipun dilandasi alasan mulia seperti kepentingan sosial atau keagamaan (pembangunan Madin), secara tegas dilarang oleh regulasi karena bantuan tersebut wajib diterima utuh oleh penerima yang berhak.

    Kasus dugaan korupsi dana BLT KESRA ini kini diharapkan mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Brebes, Dinas Sosial, dan aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan). Penyelidikan mendalam diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyaluran dana, serta memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

    Red/Teguh

  • Pengelola Industri Modern Cikande di Serang Membantah Memberikan Sesuatu Kepetugas Penyidik Barekrim Mabes Polri.

    Pengelola Industri Modern Cikande di Serang Membantah Memberikan Sesuatu Kepetugas Penyidik Barekrim Mabes Polri.

    Serang Banten-Terkait Berita Online yang tanpa dasar membawa nama pengelola Kawasan Industri Modern Cikande serang Banten dan pihak petugas penyidik Bareskrim Polri bahwa berita tersebut tanpa dasar dan tidak benar adanya.

    Hal itu di sampaikan langsung oleh
    pihak pengelola Kawasan Industri Modern Cikande yang diwakili oleh saudara Fajri selaku Legal Coorporate pengelola Kawasan Industri Modern Cikande menjelaskan bahwa tidak pernah ada permintaan serta memberikan uang kepada pihak penyidik Bareskrim Polri terkait apapun.

    Segala proses hukum yang sedang dilakukan oleh petugas penyidik Bareskrim Polri terkait penanganan kasus paparan Cs-137 yang saat ini masih berjalan dan statusnya sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri bahwa PT Peter Metal Technology selaku tersangka, kami menghargai, Ucapnya.

    Hal ini dibuktikan juga dengan segala dukungan yang telah dilakukan oleh pihak Kawasan Industri Modern Cikande dalam rangka kegiatan dekontaminasi yang sudah dilakukan bersama Pihak Satgas Cs-137 terhadap kawasan Industri Modern Cikande.

    kami berterima kasih kepada Pihak Satgas CS-137 serta penyidik Bareskrim Polri yang sudah bertugas secara cepat serta professional dalam menangani permasalahan paparan radiasi CS-137 di Kawasan Industri kami.
    Terakhir juga kami memohon maaf jika ada berita-berita tidak benar diluar yang menyebabkan terbawanya pihak penyidik Bareskrim Polri,Jelasnya Jum’at (05/12/2025).

    Apabila ada hal yang ingin diklarfikasi silahkan hubungi saya langsung selaku perwakilan dari Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, terangnya.

    Sehubungan dengan penanganan kasus paparan Cs-137 yang saat ini masih berjalan dan statusnya sudah ditetapkan oleh Bareskrim Polri bahwa PT Peter Metal Technology selaku tersangka, kami menghargai segala prosedur hukum yang berlaku dan kami sifatnya membantu jika dibutuhkan kembali oleh pihak Bareskrim Polri sebagai saksi selaku Pengelola Kawasan Industri Modern Cikande, karena kami menginginkan segala proses hukum bisa berjalan baik dan kawasan Industri Modern Cikande bisa pulih dan optimal kembali,tutupnya mengakhiri.

    (Tim/red).

  • Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

    Wakapolri Terima Disway Award, Polri Tegaskan Komitmen Perkuat Kepercayaan Publik dan Sinergi Media

    JAKARTA – Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. H. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menerima langsung penghargaan Disway Award 2025 dalam kategori Lembaga Negara & Regulator Terpopuler mewakili Kapolri. Penghargaan diberikan pada acara penganugerahan di Jakarta, Kamis (4/12/2025), sebagai bentuk apresiasi atas konsistensi Polri dalam menghadirkan informasi publik yang cepat, jernih, dan bermanfaat.

    Usai menerima penghargaan, Karo Multimedia Divhumas Polri, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Polri Akan Terus Mengutamakan Kepercayaan Publik.

    Brigjen Pol Ade Ary menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Polri untuk semakin meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dan pelayanan kepada publik. “kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Disway ID dan seluruh masyarakat. Penghargaan ini menunjukkan kepercayaan publik yang harus kami jaga dengan kinerja yang semakin baik,” ujar Ade Ary. Ia menyampaikan pesan dari Kapolri pentingnya menghadirkan informasi secara cepat dan akurat sebagai bagian dari pelayanan Polri.

    “Bapak Kapolri selalu mengingatkan bahwa informasi harus segera diketahui masyarakat. Ini menjadi komitmen kami dalam menyampaikan informasi yang benar, jernih, dan bermanfaat bagi publik,” tambahnya.

    Ade Ary menjelaskan bahwa Kapolri memberi perhatian besar terhadap kemitraan strategis Polri dengan media, termasuk Disway ID, dalam menjaga ruang informasi yang sehat dan mendorong edukasi publik. “Bapak Kappolri sangat mengapresiasi sinergi yang sudah terbangun dengan Disway ID. Kolaborasi ini terbukti memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam literasi digital dan informasi yang objektif,” ungkapnya. Ia turut menyampaikan harapan Kapolri agar Disway ID semakin berkembang dan memberikan kontribusi semakin besar.“Atas arahan Bapak Wakapolri, kami menyampaikan selamat dan mendoakan keberkahan untuk Disway ID agar terus maju dan memberikan manfaat luas,” tuturnya.

    Penilaian Disway Award Dilakukan Secara Objektif dan Nasional

    Disway Award 2025 diberikan kepada 522 brand dan lembaga populer Indonesia, dengan proses penilaian oleh lembaga profesional Infovesta melalui survei nasional. Pendiri Disway, Dahlan Iskan, menegaskan bahwa hasil penghargaan mencerminkan kepercayaan dan persepsi masyarakat terhadap kinerja brand dan lembaga.

    Polri Tegaskan Pelayanan dan Keterbukaan Informasi sebagai Prioritas Utama

    Ade Ary kembali menyampaikan arahan Wakapolri terkait komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik. “Bapak Wakapolri menekankan bahwa Polri harus semakin hadir dengan pelayanan yang cepat, terbuka, dan dekat dengan masyarakat. Penghargaan ini menjadi pengingat agar kami terus memperkuat kedekatan dan komunikasi dengan publik,” tutupnya.

    Red”