Kategori: TNI / POLRI

  • Truk Tronton Alami Rem Blong di Simpang Empat Kertek, Polisi Bergerak Cepat Tangani TKP dan Korban

    Truk Tronton Alami Rem Blong di Simpang Empat Kertek, Polisi Bergerak Cepat Tangani TKP dan Korban

    Polda Jateng, Wonosobo | Kecelakaan lalu lintas melibatkan sebuah truk tronton bermuatan keramik terjadi di Jalan Wonosobo–Kertek, tepatnya di Simpang Empat Kertek, Kelurahan/Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, pada Sabtu pagi, 27 Desember 2025, sekitar pukul 06.15 WIB.

    Peristiwa tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas golongan sedang. Truk tronton bernomor polisi T-9167-PO yang dikemudikan M.A.K. (29), warga Kabupaten Bandung, diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman saat melaju dari arah Parakan menuju Wonosobo.

    Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan bermuatan sekitar 38 ton keramik tersebut tidak dapat dikendalikan dan menyerempet sepeda motor Honda Scoopy. Truk kemudian menghantam tugu pembatas di tengah jalan dan masih terus melaju hingga kembali membentur sepeda motor Yamaha Vega serta Honda Revo yang terparkir di pinggir jalan.

    Akibat kejadian tersebut, lima orang mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis. Para korban masing-masing berinisial S (65), S (49), N.F. (41), S.S., serta A.S. (13). Tidak terdapat korban meninggal dunia maupun luka berat dalam peristiwa ini.

    Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penanganan di lokasi.

    “Petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mendata korban dan saksi. Saat ini penyelidikan masih terus dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan,” ujar AKBP Kasim.

    Kapolres menambahkan, truk tronton yang terlibat kecelakaan telah berhasil dievakuasi dan diamankan di Unit Laka Lantas Polres Wonosobo. Sementara itu, proses evakuasi muatan keramik yang sempat berserakan di badan jalan masih terus dilakukan secara bertahap.

    “Untuk arus lalu lintas, saat ini sudah kembali normal. Pengamanan dan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh personel yang terlibat Operasi Lilin Candi 2025 di Pos Pengamanan Kertek,” tambahnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya pengemudi kendaraan angkutan barang, agar selalu mengutamakan keselamatan dan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan sebelum digunakan.

    “Pengemudi diharapkan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan, terutama sistem pengereman, sebelum beroperasi. Kepatuhan terhadap standar keselamatan sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terlebih di jalur rawan dan pada kondisi cuaca yang tidak menentu,” tegas Kombes Pol Artanto.

    Polda Jawa Tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui langkah-langkah preventif dan respons cepat di lapangan, khususnya selama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

    Red”

  • Rayap Besi Berhasil Dilumpuhkan Warga, Pelaku Pencuri Motor Wilayah Pantura Berhasil Di Tangkap Warga

    Rayap Besi Berhasil Dilumpuhkan Warga, Pelaku Pencuri Motor Wilayah Pantura Berhasil Di Tangkap Warga

    Brebes, -Warga Desa Pakijangan berhasil melumpuhkan pelaku pencuri motor di jalan raya Nasional 1 Desa Bangsri perbatasan Desa Pakijangan Timur, Saptu 27/12/2025

    EL selaku warga desa Pakijangan ketika dengar teriakan maling- maling itu bersumber dari korban pencurian motor beat warna hitam nopol G 3238 AYG milik seorang korban. Lalu EL bergegas keluar dari tempatnya dan mengejar pelaku yang membawa motor curianya. EL menendang motor curian yang dikendarai pelaku. Lantas jatuh tersungkur. Di TKP EL dapat perlawanan oleh pelaku. dan berhasil dilumpuhkan pelakunya.

    Selang beberapa menit warga dan masyarakat berdatangan di TKP penangkapan pelaku pencurian motor tersebut.

    Kemudian EL minta Bantuan ke Bapak Anton minta di hubungi pihak APH setempat untuk mengamankan pelaku pencuri motor tersebut.

    Tidak lama Tim Polres Brebes yang melintas datang dan mengamankan pelaku pencuri motor tersebut.

    Pelaku yang diduga warga Desa Bulakelor Kecamatan Ketanggungan yang ketika beroprasi praktik pencurian motor bersama kawanya.

    Satu kawanan pelaku pencurian berhasil Kabur dengan sepeda motor operasionalnya.

    Saat ini pelaku sudah di bawa oleh tim Polres Brebes dan akan di tangani proses hukum yang berlaku.

    Korban pencurian atas nama Ibu Roisah warga Desa Rancawuluh Kecamatan Bulakamba Brebes.

    Alhamdulillah pencuri berhasil dilumpuhkan dan sepeda motor saya selamat dari pelaku pencurian yang kerap meresahkan dan merugikan warga masyarakat khususnya wilayah Pantura Bangsri Pakijangan Kecamatan Bulakamba Brebes.pungkasnya

    Red”

  • Ikuti Sertijab Dipimpin Kapolda, Kombes Pol Djoko Julianto Resmi Diangkat Sebagai Pejabat Baru Dirreskrimsus Polda Jateng

    Ikuti Sertijab Dipimpin Kapolda, Kombes Pol Djoko Julianto Resmi Diangkat Sebagai Pejabat Baru Dirreskrimsus Polda Jateng

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah resmi mengangkat Kombes Pol Djoko Julianto, S.I.K., M.H. sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng. Pengangkatan ini ditandai dengan Upacara Sertijab yang digelar sederhana namun khidmat di Ruang Kerja Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo pada hari Senin, (22/12/2025) siang.

    Kombes Pol Djoko Julianto S.I.K., M.H., menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Jateng berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781A/XII/KEP./2025 tanggal 15 Desember 2025. Dirinya menggantikan pejabat lama Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K., M.H., yang kini menjabat Wadir Tipideksus Bareskrim Polri.

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyebut mutasi ini adalah langkah strategis Polda Jateng untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas penegakan hukum, khususnya kasus-kasus kriminal yang membutuhkan investigasi mendalam.

    “Kombes Pol Djoko Julianto memiliki bekal pengalaman panjang di bidang Reserse yang menjadi modal utama dalam menghadapi tantangan kriminalitas modern,” ujarnya.

    Kombes Pol Djoko Julianto merupakan alumni Akpol 2000 (Sanika Satyawada) dan memiliki pengalaman panjang di bidang Reserse, baik dalam penyelidikan kasus kompleks maupun koordinasi antar-instansi. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Bangka Belitung, sebelum mengikuti pendidikan Sespimti Polri. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, ia diangkat sebagai Dirreskrimsus Polda Jateng.

    Dalam jabatan barunya, Kombes Pol Djoko Julianto diharapkan dapat memperkuat pengawasan, koordinasi, dan inovasi di bidang Reserse Kriminal Khusus, termasuk pengungkapan tindak pidana yang kompleks dan lintas daerah.

    “Sertijab ini bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi juga simbol komitmen Polda Jateng untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, cepat tanggap, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Wartawan Dikeroyok, HP Dirampas: Polisi Berani Sikat Bos Miras Cayur atau Melempem di Hadapan Preman?

    Wartawan Dikeroyok, HP Dirampas: Polisi Berani Sikat Bos Miras Cayur atau Melempem di Hadapan Preman?

    SERANG,
    Upaya penelusuran dugaan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang, berujung tindak kekerasan.

    Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26/12/2025).

    Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.

    Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).

    Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

    Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.

    Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.

    Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.

    “Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.

    Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.

    Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.

    > “Saya datang untuk bekerja sebagai wartawan, bukan mencari masalah. Tapi justru saya dianiaya dan dikeroyok. Saya berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya,” Ungkap JK.

    Kasus ini menyoroti dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan peredaran miras ilegal serta ancaman kekerasan terhadap kebebasan pers, sudah jelas ini melawan hukum.

    Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas para pelaku kekerasan dan menindak dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lokasi Kramatwatu tersebut.

    Dasar Hukum Terkait Peredaran Miras :

    “Peredaran minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang memiliki izin resmi dan diketahui badan pom.

    Peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, Pasal 300 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa:

    > Barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada orang lain sehingga membahayakan, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda.

    Sementara Pasal 492 KUHP mengatur bahwa:

    > Barang siapa dalam keadaan mabuk mengganggu ketertiban umum dapat dikenakan pidana kurungan atau denda.

    Di sisi lain, tindakan kekerasan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers dan Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers.

    Kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers dan mencederai hak publik atas informasi.

    Aparat penegak hukum diharapkan bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan hukum.

    (Red)

  • Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Penolih – Purbalingga, Polisi Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemdes

    Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Penolih – Purbalingga, Polisi Didesak Usut Dugaan Keterlibatan Oknum Pemdes

    Purbalingga” 26 – 12 – 2025.

    Perkara dugaan penyerobotan tanah di Desa Penolih, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah kini memasuki babak baru setelah sebelumnya dilakukan mediasi di Desa maupun di kantor BPN.

    AD dan RS resmi dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah dengan Pasal 167 KUHP (lama) Terkait dengan masuk secara paksa atau tidak segera meninggalkan pekarangan orang lain tanpa izin, yang bisa menjadi bagian dari penyerobotan, dengan ancaman pidana penjara lebih pendek dan Pasal 385 KUHP (lama) yang mengatur tentang perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak menjual, menyewakan, menukar, menggadaikan, atau menjadikan tanggungan utang suatu hak atas tanah atau rumah, padahal diketahuinya orang lain berhak atasnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, ke Polres Purbalingga Unit Tipidter pada hari Jumat, 26 Desember 2025 oleh Pemilik Sah pemegang SHM Bp. Khaerun didampingi oleh Kuasa Hukum dari PBH Merah Putih Nusantara.

    Kuasa hukum pelapor Ema Utamisari, S.Kom., S.H., dan Adv Agus Hermawan, S. H menegaskan pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan mediasi namun tidak ada itikad baik dari terlapor dan juga sudah di berikan somasi namun juga tidak di indahkan.

    “Kami sudah mediasi langsung dengan terlapor di saksikan kepala desa dan juga camat setempat namun tidak ada titik temu, terakhir kami juga sudah mencoba menyelesaikan diluar jalur hukum melalui pak kades desa penolih juga tidak ada respon bahkan terkesan adanya keterlibatan oknum pemerintahan desa didalam prosesnya.”

    Ia menegaskan karena upaya diluar jalur hukum belum mendapat titik temu, maka dengan upaya jalur hukum berharap semuanya akan lebih gamblang dan siapa saja yang terlibat didalamnya dapat di tindak secara tegas.

    Ia berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap fakta hukum sekaligus langkah pencegahan penyalahgunaan administrasi pertanahan yang melibatkan oknum pemerintahan desa baik di Kabupaten Purbalingga maupun di kabupaten-kabupaten lainnya.

    Dalam proses atau perkembangannya apabila ditemukan keterlibatan atau ikut serta oknum pemerintahan desa dalam hal penyerobotan tanah tersebut akan dilaporkan juga dengan pasal 55 tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

    Ia berharap kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut agar tidak memicu konflik berkepanjangan di masyarakat.

    “Saya mohon pihak kepolisian segera menindak tegas oknum yang menyerobot tanah dan juga yang ikut serta didalamnya,” pungkasnya.

    Redaksi”Tri

  • Propam Polres Purbalingga Awasi Tugas Personel Operasi Lilin Candi 2025

    Propam Polres Purbalingga Awasi Tugas Personel Operasi Lilin Candi 2025

    Purbalingga – Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Purbalingga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Candi 2025. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh anggota menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kegiatan pengawasan dilakukan di sejumlah pos pengamanan, termasuk pos terpadu dan pos pelayanan di gereja serta objek wisata. Pengecekan dan pengawasan dilakukan pada siang maupun malam hari.

    Dalam kegiatan tersebut, Propam melakukan pengecekan kehadiran personel, ketertiban dan disiplin, sikap tampang, serta kelengkapan penggunaan seragam dinas. Selain itu, surat nyata diri personel juga turut diperiksa dan pemeriksaan urine.

    Plt Kasi Humas Polres Purbalingga, Ipda Dwi Arto, mengatakan bahwa pengawasan oleh Propam dilakukan untuk memastikan personel yang terlibat Operasi Lilin Candi 2025 melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan.

    “Selain itu mencegah pelanggaran dilakukan oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Candi 2025,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

    Disampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam dilaksanakan secara rutin. Sampai dengan saat ini hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh personel yang bertugas dalam Operasi Lilin Candi 2025 berada dalam kondisi lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran termasuk hasil cek urine seluruhnya negatif narkoba.

    “Dari hasil pengecekan, seluruh personel yang bertugas di pos terpadu dan pos pelayanan hadir lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran termasuk cek urine seluruhnya negatif narkoba,” ungkapnya.

    Ipda Dwi Arto menambahkan pengawasan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Purbalingga dalam menjaga profesionalisme dan kedisiplinan anggota selama pelaksanaan pelayanan perayaan Natal dan Tahun Baru.

    Red”(Humas Polres Purbalingga)

  • Polda Jateng  Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Modus palsukan KTP

    Polda Jateng Ungkap Sindikat Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental Modus palsukan KTP

    Semarang — Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan mobil rental yang beroperasi lintas daerah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti berupa 4 (empat) unit kendaraan roda empat hasil kejahatan dan beberapa dokumen palsu seperti KTP, Kartu Keluarga, NIK, hingga akta cerai.

    Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan 8 (delapan) pelaku diantaranya (RDK), (KA), (AS), (HA), (BGS), (DA), (WPR) dan (UR) yang memiliki peran berbeda, mulai dari penyewa, penadah, hingga perantara penjualan kendaraan dan pemalsu dokumen.

    Kejadian bermula pada 2 Desember 2025, saat para tersangka menyewa satu unit Mobil Toyota Innova dari sebuah rental di Kabupaten Pemalang. Dalam proses penyewaan, para pelaku menggunakan KTP dan identitas palsu.

    “Setelah kendaraan dikuasai, mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers, Senin (22/12/2025).

    Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka RDK berperan sebagai penyandang dana sekaligus otak kejahatan. RDK juga mencari target rental kendaraan melalui media sosial serta memimpin persiapan aksi penggelapan. Lebih lanjut Tersangka KA berperan mencari pembuat identitas palsu, termasuk KTP dan SIM palsu, serta menyediakan sepeda motor tanpa surat sebagai jaminan.

    Sedangkan tersangka AS berperan mencari pembeli dan mengawal kendaraan hingga Mojokerto. HA bertindak sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan di lokasi rental, sementara BGS menjadi sopir pengganti yang membawa mobil ke Jawa Timur. Kelima tersangka tersebut diketahui menerima keuntungan dari hasil kejahatan.

    Ada juga tersangka DA berperan mengoordinasikan pembuatan identitas palsu dengan tersangka W, yang bertugas membuat KTP palsu. Tersangka UR berperan membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan ke Kalimantan Selatan. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Dari data yang kami miliki dan keterangan para tersangka ada 10 TKP yang dilakukan oleh para tersangka. Sementara ini baru satu orang yang melaporkan ya, sedangkan yang yang lainnya, ini sedang kami hubungi,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

    Polisi mengungkap, satu unit mobil hasil kejahatan dengan TKP di Kab. Pemalang tadi dijual ke Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta. Selain itu, terdapat satu kendaraan lain yang sempat diambil namun dikembalikan karena tidak laku terjual, meski identitas palsu telah diserahkan kepada pemilik rentalnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan, serta Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 hingga 6 tahun penjara. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Red”

  • Awali Operasi Lilin Candi 2025, Polda Jateng Pastikan Pos Pengamanan Siap Layani Masyarakat

    Awali Operasi Lilin Candi 2025, Polda Jateng Pastikan Pos Pengamanan Siap Layani Masyarakat

    Polda Jateng, Kota Semarang |
    Memasuki hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2025, Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan kesiapan seluruh Pos Pengamanan (Pospam), Pos Pelayanan (Posyan) dan Pos Pengamanan Terpadu (Pospam Terpadu) dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, kelengkapan sarana prasarana, serta mekanisme pelayanan publik berjalan optimal. Keberadaan pos-pos pengamanan tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah, melakukan perjalanan, maupun berlibur di momentum akhir tahun.

    “Pengecekan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk hadir di tengah masyarakat sejak awal pelaksanaan Operasi Lilin Candi. Seluruh pos pengamanan dan pos pelayanan kami siapkan untuk melayani masyarakat selama 24 jam, dengan mengedepankan aspek keselamatan dan pelayanan humanis,” ujar Kombes Pol Artanto saat meninjau kesiapan Pos Media Center di GT Kalikangkung pada Sabtu, (20/12/2025) pagi.

    Pengecekan kesiapan pengamanan juga dilakukan di jajaran kewilayahan. Di Kabupaten Sragen, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melakukan pengecekan Pos Terpadu yang berlokasi di Alun-alun Kota Sragen. Pos Terpadu tersebut menjadi pusat kendali pengamanan Natal dan Tahun Baru sekaligus titik koordinasi lintas sektor dalam menghadapi meningkatnya aktivitas masyarakat selama masa libur.

    Sementara itu di Kota Semarang, Polrestabes Semarang melaksanakan pengecekan di sejumlah titik strategis, di antaranya Posko Terpadu Simpang Lima serta Pos Pelayanan di Stasiun Tawang Semarang. Kedua lokasi tersebut berperan penting dalam pengamanan pusat keramaian dan pintu masuk jalur laut selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

    Selain menjalankan fungsi pengamanan, pos-pos tersebut juga difungsikan sebagai pusat informasi, pelayanan kesehatan, serta tempat masyarakat mendapatkan bantuan apabila menghadapi kendala atau keadaan darurat selama perjalanan.

    “Kami menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan keberadaan Pospam dan Posyan yang telah disiapkan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif selama rangkaian perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” tandasnya.

    Red”

  • Dokkes Polresta Banyumas Gandeng PMI, Puluhan Kantong Darah Terkumpul

    Dokkes Polresta Banyumas Gandeng PMI, Puluhan Kantong Darah Terkumpul

    Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) Polresta Banyumas bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Banyumas menggelar kegiatan donor darah sebagai upaya membantu pemenuhan stok darah menjelang akhir tahun. Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Polresta Banyumas, Rabu (17/12/2025).

    Donor darah diikuti oleh personel Polresta Banyumas dan Polsek jajaran, aparatur sipil negara (ASN), purnawirawan Polri, masyarakat umum, serta mahasiswa yang tengah melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di Polresta Banyumas. Dari total peserta yang mendaftar, sebanyak 78 orang berhasil mendonorkan darah, sementara 44 peserta dinyatakan belum memenuhi syarat setelah melalui proses skrining kesehatan oleh tim medis.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasi Dokkes Penata TK I Diah Ayu Teti Permanasari, S.Farm., Apt., mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan kemanusiaan, khususnya dalam menjaga ketersediaan darah di akhir tahun.

    “Kami berharap melalui kegiatan donor darah ini dapat membantu PMI dalam menjaga ketersediaan stok darah, khususnya menjelang akhir tahun, serta menumbuhkan kesadaran dan kepedulian anggota Polri maupun masyarakat untuk rutin mendonorkan darah. Setetes darah yang diberikan hari ini diharapkan mampu menyelamatkan nyawa dan menjadi manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, perwakilan UDD PMI Kabupaten Banyumas mengapresiasi inisiatif Polresta Banyumas yang secara konsisten mendukung program donor darah. Menurutnya, sinergi dengan institusi kepolisian sangat membantu PMI dalam memenuhi kebutuhan darah bagi pasien di rumah sakit.

    “Kami menyampaikan terima kasih kepada Polresta Banyumas dan seluruh peserta donor. Kegiatan seperti ini sangat membantu PMI untuk memenuhi kebutuhan darah,” ujar salah satu petugas UDD PMI Kabupaten Banyumas.

    Kegiatan berlangsung tertib dan lancar, selain menjadi aksi kemanusiaan, kegiatan ini juga memperkuat kolaborasi Polri dan PMI dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

    Wakapolri Dorong Perwira Polri Adaptif dan Responsif terhadap Kebutuhan Masyarakat

    Semarang — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M. menegaskan bahwa penguatan sumber daya manusia Polri sejalan dengan arah pembangunan nasional RPJPN 2025–2045 menuju Indonesia Emas 2045, serta selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas nasional.

    Dalam konteks tersebut, tuntutan masyarakat Indonesia saat ini mengharuskan setiap perwira Polri hadir secara nyata, adaptif, dan responsif dalam menjawab berbagai persoalan di lapangan. Penegasan itu disampaikan pada Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Polri Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Gelombang II T.A. 2025 Batalyon Pratistha Gunawisesa di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang.

    Wakapolri menyampaikan apresiasi kepada 99 Perwira Remaja Polri lulusan SIPSS Tahun 2025, yang terdiri dari 73 Polisi Laki-laki (Polki) dan 26 Polisi Wanita (Polwan). Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kerja keras, disiplin, serta dedikasi para perwira dalam menjalani proses pendidikan, pelatihan, dan pembinaan.

    “Hari ini saudara secara sah menyandang pangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) dan siap mengemban tugas sebagai anggota Polri. Ini bukan sekadar kelulusan, tetapi awal dari tanggung jawab besar kepada masyarakat,” tegas Wakapolri.

    Para perwira lulusan SIPSS selanjutnya akan ditempatkan berdasarkan kompetensi yang dimiliki serta kebutuhan organisasi yang telah dipetakan sejak proses rekrutmen. Kebijakan tersebut mencerminkan komitmen Polri dalam menempatkan sumber daya manusia secara tepat agar mampu beradaptasi dengan dinamika dan tantangan tugas ke depan.

    “Polri membutuhkan perwira yang adaptif, profesional, dan mampu hadir menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan proaktif,” ujarnya.

    Penguatan kualitas SDM Polri menjadi kunci dalam menjawab kompleksitas permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja kepolisian. Perwira remaja SIPSS dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam dipandang sebagai modal strategis untuk menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dan solutif.

    Menutup kegiatan tersebut, Wakapolri menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi, menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, terus meningkatkan kompetensi diri, serta menjaga kesehatan jasmani dan rohani sebagai bekal dalam menjalankan tugas kepolisian.

    “Setiap perilaku anggota Polri adalah cerminan institusi dan berdampak langsung pada tingkat kepercayaan publik. Jadilah Bhayangkara sejati yang mengabdi dengan integritas, dedikasi, dan tanggung jawab demi kemajuan Indonesia,” pungkasnya.

     

    Red”