Kategori: TNI / POLRI

  • Sejarah, Pertama Kali Polres Purbalingga Dipimpin Polwan

    Sejarah, Pertama Kali Polres Purbalingga Dipimpin Polwan

    Polres Purbalingga – Jabatan Kapolres Purbalingga resmi diserahterimakan dari AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M Si. kepada AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H.. Upacara serah terima jabatan telah dilaksanakan di Polda Jateng, Senin (12/1/2026) kemarin.

    Secara simbolis kedatangan pejabat baru Kapolres Purbalingga ditandai dengan apel dan tradisi pedang pora di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (13/1/2026). Kegiatan diikuti oleh pejabat utama polres, para kapolsek dan dihadiri seluruh anggota Polres Purbalingga.

    AKBP Anita Indah Setyaningrum merupakan Polwan Pertama yang menjabat Kapolres Purbalingga. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolres Magelang Kota. Sedangkan AKBP Achmad Akbar selanjutnya menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Timur.

    AKBP Achmad Akbar menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan semua personel Polres Purbalingga, ASN dan Bhayangkari. Tidak ada yang bisa dibalas atas semua kebaikan dan kinerja yang telah diberikan selama menjabat sebagai Kapolres Purbalingga.

    “Saya beserta istri juga meminta maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan yang diperbuat selama menjabat sebagai Kapolres Purbalingga,” ucapnya.

    AKBP Achmad Akbar juga menyampaikan ucapan selamat kepada AKBP Anita Indah Setyaningrum atas jabatan yang diemban sebagai Kapolres Purbalingga.

    “Ini merupakan periode kedua AKBP Anita menjabat sebagai Kapolres. Oleh karena itu, saya berkeyakinan beliau sudah pengalaman dan memiliki bekal yang cukup membawa Polres Purbalingga lebih baik lagi,” katanya.

    Sementara itu, AKBP Anita Indah Setyaningrum menyampaikan terima kasih atas sambutan dan perhatian personel Polres Pubalingga. Selanjutnya siap bergabung di Polres Purbalingga.

    “Saya mohon apa yang telah diberikan rekan-rekan baik dedikasi, loyalitas, dukungan dan kerja sama kepada AKBP Achmad Akbar dapat diberikan juga kepada saya,” katanya.

    AKBP Anita berharap ke depan kita bisa menjadi satu kesatuan yang solid, guyub, berjuang bersama menjadikan Polres Purbalingga semakin baik dan menjadi polisi yang dicintai masyarakat.

    Acara tradisi penyambutan dirangkai dengan laporan kesatuan dan apel arahan pimpinan. Ada prosesi penyerahan kunci, pemasangan papan nama dan pemasangan foto pejabat lama. Acara dilanjutkan dengan pelepasan pejabat lama meninggalkan Mapolres Purbalingga.

    Red (Humas Polres Purbalingga)

  • Investigasi Lapangan, Penikaman Faisal Tayeb Diduga Terencana, Motif Utang-Piutang Disinyalir Hanya Kamuflase

    Investigasi Lapangan, Penikaman Faisal Tayeb Diduga Terencana, Motif Utang-Piutang Disinyalir Hanya Kamuflase

    BANGGAI LAUT – BTN –11/01/2026-Kasus penikaman terhadap aktivis dan praktisi media, Sdr. Faisal Tayeb, di Banggai Laut (Balut) memasuki babak baru. Tim investigasi menemukan serangkaian kejanggalan di lapangan yang mengindikasikan bahwa peristiwa berdarah tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan sebuah aksi yang diduga telah direncanakan secara matang.

    Berdasarkan data yang dihimpun tim lapangan, terdapat informasi mengenai pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut beberapa hari sebelum kejadian. Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

    ”Kami menemukan indikasi kuat bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi tujuan sebenarnya. Ada dugaan insiden ini merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas korban yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum di media Berantastipikor dan Cibernasional,” ungkap perwakilan tim investigasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/01).

    Laporan investigasi juga menyoroti latar belakang terduga pelaku berinisial B. Muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat memicu impunitas atau rasa aman bagi pelaku dalam melakukan tindakan melawan hukum.

    Lebih lanjut, tim investigasi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tes urine terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam lingkaran pertemuan tersebut. Hal ini menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga menyertai koordinasi aksi kriminal tersebut.

    Atas temuan tersebut,Tim Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,(Prima) secara resmi mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut.

    Mendesak Polda Sulteng dan Polres setempat untuk tidak terpaku pada motif tunggal (utang-piutang) dan mulai menyelidiki potensi adanya dalang di balik serangan ini.

    Meminta otoritas terkait untuk memberikan jaminan keamanan bagi narasumber dan saksi yang mengetahui adanya pertemuan di vila, mengingat adanya potensi intimidasi.

    Menindak tegas siapa pun yang terlibat, terlepas dari posisi mereka dalam lingkaran tim pemenangan maupun pemerintahan daerah.

    ”Hukum harus tegak. Jika upaya penghilangan nyawa digunakan sebagai alat untuk membungkam kebenaran dan kemerdekaan pers, maka ini adalah ancaman serius bagi demokrasi dan stabilitas keamanan di Sulawesi Tengah,” tegas perwakilan tim tersebut

    Publisher red

  • Polda Jateng Proses Hukum Pelaku Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas

    Polda Jateng Proses Hukum Pelaku Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas

    Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani dan membahayakan ketahanan pangan nasional. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman saat meninjau langsung barang bukti bawang bombay ilegal di gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).

    Dalam keterangannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah KombesPol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan bawang bombay ilegal yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

    “Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

    Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai.

    “Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” imbuhnya.

    Sementara itu saat sesi jumpa pers, Menteri Pertanian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk unsur TNI POLRI dan Karantina guna mencegah bawang bombay ilegal tersebut beredar di pasaran.

    “Totalnya 6.172 karung atau 123 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos,” tegasnya.

    Menteri Pertanian menegaskan bahwa bawang bombay ilegal tersebut berisiko membawa bakteri dan jamur berbahaya yang tidak ada di Indonesia dan dapat menimbulkan kerugian besar jika masuk ke ekosistem pertanian nasional.

    “Kelihatannya cuma enam truk, tapi kalau membawa penyakit, dampaknya jauh lebih besar daripada nilai materinya. Ini yang paling berbahaya,” tegasnya.

    Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.

    “Polda Jawa Tengah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan yang merugikan bangsa,” pungkasnya.

    Red”

  • Gelper (Gelanggang Permanain) Pekanbaru Murni lakukan Pelanggaran Undangan-Undang Perjudian.

    Gelper (Gelanggang Permanain) Pekanbaru Murni lakukan Pelanggaran Undangan-Undang Perjudian.

    Pekanbaru,lin ri.com” 10 – 1- 2026.

    Maraknya permainan di pekanbaru terutama Gelper yang sering di beritakan di media online namun tetap tidak tersentuh hukum sehingga menjadi pertanyaan dari Tim Khusus Jakarta untuk melakukan Investigasi di lapangan dengan berfokus sebagai pemain Gelper.

    Gelper di Pekanbaru ada beberapa titik dalam temuan dilapangan namun tim khusus hanya melakukan ujicoba permainan di tiga titik Gelper yang kebetulan berdekatan lokasinya.

    Jalan Riau Pekanbaru salahsatu lokasi yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan penyediaan permainan yang disebut dengan Gelper.

    Titik pertama ditemukan Gelper Pokemon 21 yang berdekatan dengan pasar buah jalan Riau, kemudian dilanjutkan dengan ditemukan titik kedua yang disebut dengan Bingo yang berdekatan dengan mall Ciputra dilanjutkan dengan titik ketiga juga ditemukan Gelper 21 yang berdekatan dengan swalayan Indomaret jalan Riau ujung. Ketiga titik ini berada dilokasi satu arah yaitu jalan Riau Pekanbaru di pertengahan perkotaan dan keramaian masyarakat.

    Tim khusus mencoba melakukan ujicoba dititik pertama di pokemon 21 yang bersebelahan dengan pasar buah jalan Riau dengan melakukan investigasi sebagai pemain. Pada saat masuk ke arena permainan memang terdapat banyak pengunjung yang bermain namun hanya pemuda sampai orang tua. Bermacam permainan yang dilihat dari permainan tembak ikan, slot dan putaran bola serta putaran hewan yang sering di ucapkan pemain dengan sebutan Gajah.

    Tim mencoba dengan melakukan sebagai permainan. Duduk santai sambil melihat kondisi di arena permainan tersebut. Dan ternyata tim menemukan titik perjudian bahwa apa yang pernah disanggah oleh media online terkait gelanggang permanain di Pekanbaru bahwa pemainnya diberikan kemenangan dengan hadiah. Ternyata itu sangat salah para pemain yang menang langsung ditukar dengan di berikan uang kontan atau kalau masih ingin bermain berupa koin. Koin ada 4 macam. Koin merah, hijau, biru dan putih yang disimbolkan koin merah berarti koin Rp.100 ribu, koin hijau bearti koin 200 ribu, koin biru 500 ribu dan koin putih bearti koin 1 juta. Pemain yang melakukan istilah cancel akan mendapatkan struk yang berscan yang sudah tertulis berapa kemenangan pemain tersebut. Pemain akan ditanyakan oleh petugas yang disebut dengan wasit apakah mau ditukar koin atau diuangkan.

    Tim terus menelusuri sistem yang dilakukan manajemen Gelper. Dan apabila penukarannya besar pemain akan menunggu hingga akan dipanggil wasit untuk mengambil uang di ruang khusus tepatnya disebelah kasir. Sedangkan pemain besar bisa di transfer langsung ke rekening yang bersangkutan. Jelas ini sudah melanggar permainan di sulap menjadi perjudian. Diketahui penyedia tempat Gelper pokemon 21 bernama Ahu.

    Tak hanya disitu tim juga melakukan investigasi di Gelper Bingo ternyata sistem yang dilakukan juga sama hanya merubah permainan menjadi tempat perjudian. Cuma kalau dibingo sistemnya menunggu kemenangan 2 juta baru bisa diberikan uang langsung oleh wasit. jika kurang kemenangan maka wasit meminjamkan koin untuk digenapkan dengan 2 juta jika pemain mau pulang.
    Hanya sistem cancelnya diberikan voucher baru bisa diuangkan. Di bingo permainan lebih banyak lagi selain tembak ikan, slot, putaran, bola, gajah dan masih ada lagi permainan patman. Dan di Gelper Bingo juga murni melakukan pelanggaran perjudian. Dan diketahui di jaga dan diawasi oleh Jon ketek.

    Dilanjutkan dengan investigasi di Gelper 21 yang terletak di Riau ujung Pekanbaru sebelah Indomaret yang didalamnya tersedia permainan tembak ikan dan putaran bola tapi belum menyediakan permainan slot dan lainnya. Namun tetap melakukan pelanggaran permainan yang disulap menjadi perjudian. Karena secara terang-terangan melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemain. Hanya sistem mainnya menggunakan kunci untuk melakukan permainan dan melakukan cancel dalam mengambil kemenangan yang dilakukan oleh wasit. Atau petugas yang jaga arena. Dan diketahui penyedia tempat atau yang berwenang di Gelper 21 atas nama susanto

    Disini tim langsung mengambil kesimpulan bahwa permainan yang disebut Gelper jelas tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Namun tim akan melakukan terkait 2 permainan lagi yang berada di jalan nangka dan kuantan Pekanbaru. Tapi dari ketiga tempat yang dikunjungi tim khusus sudah memenuhi bukti kuat bahwa Gelper di Pekanbaru murni tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Karena saat dilihat Gelper yang berada dilokasi mall yang biasa dipenuhi anak-anak sepi karena saat tim melakukan ujicoba memang di Gelper mall murni semata-mata untuk hiburan tanpa ada embel-embel apapun. Namun Gelper yang berada di pinggiran jalan pekanbaru jelas murni tempat perjudian.

    Dalam konteksnya suatu Permainan dianggap sebagai perjudian berdasarkan hukum di Indonesia apabila memenuhi unsur-unsur kunci, terutama adanya taruhan dan hasil yang bergantung pada faktor keberuntungan semata, bukan keahlian.

    Kriteria Perjudian Menurut Hukum Indonesia Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebut permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”.

    Ada tiga unsur utama agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi yaitu
    Adanya Permainan atau Perlombaan. Aktivitas yang dilakukan berupa permainan atau perlombaan.

    Adanya Taruhan. Terdapat pertaruhan uang atau barang berharga yang dipasang oleh para pihak yang terlibat. Pihak yang kalah akan membayar kepada pihak yang menang sesuai perjanjian. Faktor Keberuntungan (Chance) Lebih Dominan. Hasil dari permainan tersebut lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan atau spekulasi (untung-untungan) daripada keahlian atau keterampilan pemain. Meskipun keahlian mungkin ada, faktor peruntungan tetap menjadi penentu utama.

    Aturan Hukum dan Sanksi Perjudian merupakan tindak pidana di Indonesia dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
    Pasal 303 KUHP: Mengancam pelaku yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25 juta.

    Pasal 303 bis KUHP Menjerat para pemain atau peserta judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 10 juta.
    Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Untuk perjudian yang dilakukan secara daring (online), pelakunya dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

    Secara ringkas, pelanggaran terjadi ketika sebuah permainan yang pada dasarnya bersifat rekreatif disusupi unsur taruhan dengan harapan keuntungan finansial yang mengandalkan spekulasi.

    Namun sayang pihak berwajib setempat Pekanbaru termasuk Polisi Daerah Riau hanya diam tanpa ada tindakan untuk melakukan penangkapan bos penyedia tempat dan melakukan pembubaran para pemain.

    Tim khusus akan melakukan laporan yang ditemukan kepada Polresta dan Kapolda Riau jika hal ini tidak dihentikan juga maka kuat dugaan para petugas lah yang menjadi pembekingnya. Atau sudah terima setoran yang disebut dengan istilah kontribusi dari penyedia tempat permainan Gelper.

    Tim dari Pekanbaru pernah juga melakukan pemberitaan namun tetap tempat Gelper tersebut beraktivitas. Apakah pekanbaru memang bebas melakukan atau menyediakan tempat untuk arena perjudian.

    Disamping itu tim khusus juga akan meminta kepada pemangku adat tokoh masyarakat untuk mengambil tindakan terhadap bebasnya aktivitas perjudian di Pekanbaru. Hal ini juga akan dilakukan investigasi di seluruh wilayah Riau yang diketahui masih bebas beraktivitas permainan yang disulap menjadi perjudian. Seperti wilayah Kandis, duri, Dumai dan Rohil serta wilayah lainnya yang masih beraktivitas permainan namun disulap menjadi tempat perjudian.

    Tim khusus juga akan meminta Kapolri jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk melakukan perintah tegas kepada seluruh Kapolda dalam lakukan tindakan penegasan terkait permainan yang disulap menjadi tempat perjudian oleh penyedia tempat. Tangkap dan lakukan tindakan hukum yang berlaku. Sehingga ada efek jera untuk pelaku lainnya.

    (Tim khusus)

  • Polres Kebumen Sosialisasikan KUH Pidana Terbaru kepada Jajaran Kanit Reskrim

    Polres Kebumen Sosialisasikan KUH Pidana Terbaru kepada Jajaran Kanit Reskrim

    Kebumen – Polres Kebumen menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru kepada para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal di lingkungan Polres Kebumen. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa, 6 Januari 2026.

    Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUH Pidana baru yang secara resmi menggantikan regulasi lama peninggalan era kolonial.

    Menurut AKP Yofi, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang seragam kepada para penyidik terkait substansi, semangat, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. “Kanit Reskrim adalah ujung tombak penegakan hukum. Mereka harus memahami betul perubahan norma agar tidak keliru dalam penerapan pasal,” ujarnya.

    Tujuan utama sosialisasi ini, kata dia, adalah meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana. Dengan memahami KUH Pidana terbaru, penyidik diharapkan mampu menerapkan hukum secara lebih adil, proporsional, serta sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang kini lebih ditekankan dalam regulasi baru.

    Sosialisasi dinilai penting karena KUH Pidana terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar dibandingkan KUH Pidana lama. Selain memperkenalkan jenis-jenis tindak pidana baru, regulasi ini juga menyesuaikan rumusan delik dengan perkembangan sosial, nilai-nilai kebangsaan, serta konteks hukum modern. Pendekatan pemidanaan pun tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif.

    Perbedaan lainnya terletak pada penguatan asas legalitas nasional, pengaturan pidana alternatif selain penjara, serta penyesuaian ancaman pidana yang dinilai lebih relevan dengan rasa keadilan masyarakat saat ini. KUH Pidana baru juga memberi ruang lebih besar bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap perkara.

    AKP Yofi menambahkan, sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama. Tanpa pembekalan yang memadai, perubahan regulasi justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam praktik penegakan hukum.

    Melalui kegiatan ini, Polres Kebumen berharap seluruh jajaran siap menghadapi masa transisi penerapan KUH Pidana terbaru, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Red”(Humas Polres Kebumen)

  • Android Anak Wakil Ketua Umum Salah Satu DPP Organisasi Pers Dicuri, Polisi Diminta Segera Bertindak Tegas

    Android Anak Wakil Ketua Umum Salah Satu DPP Organisasi Pers Dicuri, Polisi Diminta Segera Bertindak Tegas

    KAMPAR, RIAU — Kasus kehilangan satu unit telepon genggam Android merek Infinix G70 yang dialami Aldo Alfredo Saragih kini menjadi perhatian publik. Aldo, anak dari Pajar Saragih—pengurus Perkumpulan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA) sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Solidaritas Wartawan Indonesia (SWI)—secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tapung Hulu, Rabu, 7 Januari 2026.

    Kehilangan diketahui saat korban terbangun dari tidurnya di rumah milik pamannya, Marupa Saragih, yang beralamat di Dusun I Handayani RT/RW 001/003, Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Ponsel yang disimpan sebelumnya diketahui telah raib, menyebabkan kerugian sekitar Rp1,7 juta, termasuk hilangnya data-data penting pelajaran.

    Pajar Saragih menilai peristiwa ini bukan sekadar pencurian biasa. Ia menegaskan, kejadian serupa kerap berulang di wilayah tersebut dan hingga kini belum pernah terungkap secara terang.

    “Saya tidak menilai dari besar kecilnya kerugian. Yang saya persoalkan adalah rasa aman warga yang dirampas. Pencurian di lingkungan ini sudah berulang, pelaku seolah bebas, dan masyarakat hidup dalam ketidaknyamanan,” ujar Pajar dengan nada geram.

    Ia bahkan menduga kuat bahwa rangkaian pencurian yang terjadi selama ini dilakukan oleh pelaku yang sama, namun belum tersentuh hukum. Menurutnya, dengan teknologi kepolisian saat ini, pelacakan perangkat elektronik semestinya bukan perkara sulit.

    “Jangan sampai kasus ini dibiarkan mengendap. Pers dan kepolisian adalah mitra strategis dalam menjaga keadilan dan keterbukaan. Jika hukum kalah oleh maling kecil, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan warga, tetapi juga marwah pers dan kepolisian itu sendiri,” tegasnya.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Riki Mazri, SH, MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengungkap kasus pencurian tersebut secara profesional dan sesuai aturan hukum.

    “Laporan sudah kami terima secara resmi. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti. Saat ini anggota kami tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku,” tegas IPTU Riko Riki Mazri.

    Ia menekankan, Polsek Tapung Hulu tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku pencurian di wilayah hukum kami. Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku akan diproses sesuai hukum. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

    Kapolsek juga menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan insan pers.

    “Kami memandang pers sebagai mitra strategis. Kritik dan kontrol sosial adalah bagian dari demokrasi. Polsek Tapung Hulu berkomitmen bekerja secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

    Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, dan menjadi ujian nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menjawab keresahan masyarakat. (Tim Redaksi).

  • Ungkap 3.140 Butir Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Kembangkan Dugaan Jaringan Lain

    Ungkap 3.140 Butir Psikotropika, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Kembangkan Dugaan Jaringan Lain

    Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran obat terlarang. Seorang pria berinisial YKS alias Dao (35), warga Kecamatan Kembaran, Banyumas, diamankan petugas karena diduga terlibat tindak pidana psikotropika.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu, (4/1/2026), sekitar pukul 08.15 wib, di wilayah Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan, pengungkapan berawal dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.

    “Saat petugas Sat Resnarkoba mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti obat psikotropika sebanyak 3.140 butir yang dikuasai tersangka,” ujar Kompol Willy Budiyanto, Selasa (6/1/2026).

    Selain ribuan butir obat psikotropika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang tersebut. Saat ini YKS alias Dao kami amankan di Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran psikotropika tersebut.

    “Penyidikan tidak berhenti pada satu orang saja. Kami masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal barang bukti dan kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun bagian dari jaringan peredaran,” jelas Kompol Willy.

    Polresta Banyumas memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Sekaligus kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun psikotropika di lingkungannya, tutupnya.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • ​Diduga Mark-Up Bantuan Sapi Aspirasi di Cilacap: Anggaran Rp194 Juta, Fisik Ternak Memprihatinkan.

    ​Diduga Mark-Up Bantuan Sapi Aspirasi di Cilacap: Anggaran Rp194 Juta, Fisik Ternak Memprihatinkan.

    ​WANAREJA – 06-1-2026

    Program penguatan ekonomi kerakyatan melalui bantuan ternak di Desa Bantar, Kecamatan Wanareja, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bantuan 12 ekor sapi indukan yang disalurkan melalui dana aspirasi Anggota DPRD Dapil 4 berinisial F, dinilai tidak sebanding dengan anggaran fantastis senilai Rp194.000.000.

    ​Kesenjangan Antara Anggaran dan Kualitas

    ​Secara matematis, pengadaan tersebut mematok harga rata-rata sekitar Rp16,1 juta per ekor. Dengan nilai setinggi itu, secara teknis peternak seharusnya mendapatkan sapi indukan kualitas super, sehat, dan memiliki bobot tubuh yang ideal sesuai standar bibit unggul.

    ​Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Pantauan tim di lokasi menunjukkan kondisi 12 ekor sapi yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Mekar Jaya dalam keadaan:

    ​Kondisi Fisik Buruk: Tubuh sapi terlihat kurus hingga menonjolkan struktur tulang.
    ​Kesehatan Meragukan: Ternak tampak tidak terawat dan lemas.

    ​Spekulasi Spek-Down: Muncul dugaan kuat adanya penurunan spesifikasi (spec-down) barang untuk meraup keuntungan pribadi.
    ​Kepasrahan Kelompok Tani
    ​Ketua Poktan Mekar Jaya, Daryono, tidak menampik kondisi sapi yang jauh dari standar ideal tersebut. Meski merasa kecewa, pihaknya memilih bersikap defensif demi menjaga kelangsungan bantuan di masa depan.

    ​”Walaupun kurus-kurus tetap kami terima. Masalah harga kami tidak akan mempertanyakan, yang penting kami petani mendapatkan bantuan,” ungkap Daryono dengan nada pasrah saat ditemui media.
    ​Sikap “nerimo” ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Sebab, anggaran ratusan juta tersebut merupakan uang negara yang bersumber dari pajak rakyat, sehingga setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan kualitasnya, bukan sekadar asas “asal sampai”.

    ​Anggota Dewan Bungkam, Transparansi Dipertanyakan

    ​Hingga berita ini diturunkan, Saudara F selaku Anggota Dewan pengampu aspirasi tersebut masih belum memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga sambungan telepon tidak membuahkan hasil. Sikap bungkam sang legislator ini justru memperkeruh spekulasi publik mengenai transparansi pemilihan vendor dan penentuan harga satuan yang dianggap tidak wajar.

    ​Desakan Audit Investigatif

    ​Kasus ini kini memicu desakan agar dinas terkait, khususnya Dinas Pertanian atau Inspektorat, segera melakukan langkah konkret:
    ​Audit Fisik: Mencocokkan kondisi sapi dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

    ​Audit Vendor: Memeriksa kredibilitas penyedia jasa yang ditunjuk oleh oknum dewan tersebut.

    ​Evaluasi Program: Memastikan tidak ada kerugian negara akibat praktik dugaan korupsi atau mark-up.
    ​Masyarakat menanti keberanian instansi terkait untuk membongkar kejanggalan ini agar program bantuan rakyat tidak dijadikan ladang keuntungan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

    (Team)

  • Belum genap selesai  masa jabatan kepala desa benda sirampok Brebes mengundurkan diri

    Belum genap selesai masa jabatan kepala desa benda sirampok Brebes mengundurkan diri

    BREBES, Lin-ri.com

    Sirampok Senin 5/1/2025 Kepala desa benda sirampok kabupaten Brebes hari ini secara resmi mengundurkan diri dari jabatan nya sebagai kepala desa,Baitusl amri sebelum nya menjabat kepala desa yang baru satu periode ini yang belum genap menyelesaikan masa jabatan nya akhirnya mengundurkan diri dengan disaksikan warga nya.

    Atas desakan warga nya kepala desa membacakan surat pengunduran diri nya dan disampaikan secara tertulis dihadapan warga nya

    Sebelum nya warga sempat menggeruduk kantor desa benda mendesak agar kepala desa turun dari jabatan nya,semua dipicu karena kekecewaan warga nya atas tindakan dan serangkaian perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan seorang kepala desa.

    Aparat keamanan dari kepolisian dan TNi juga instansi lain mendampingi dan mengantisipasi agar tidak terjadi nya aksi anarkis,warga desa benda menilai bahwa kepala desa benda sering melakukan tindakan yang sering merugikan warga nya bahkan berulang kali,dari mulai permasalahan pribadi dengan warga,pajak bumi dan bangunan ( PBB ),dana desa bahkan mobil operasional pun pernah digadaikan menurut sejumlah warga

    Baitsul Amri menyampaikan permohonan maaf dihadapan masa dan mengakui atas keterbatasan nya selama menjabat sebagai kepala desa ,mohon untuk dimaafkan ungkap nya.

    Dari aksi masa yang menyaksikan penyataan pengunduran diri nya,koordinator aksi imadudin menyalami Baitsul Amri dan merelakan punggung nya untuk alas penandatanganan surat pengunduran diri.

    Setelah selesai dibacakan dan disampaikan kepala desa warga bersorak ria dan disambut tepuk tangan,tidak lama setelah pembacaan surat pengunduran diri kepala desa warga berangsur angsur membubarkan diri,camat sirampok Slamet Budi Raharjo bersama Dinpermades mendampingi kepala desa disaat aksi demo berlangsung, dan menjumpai para aksi masa yang menuntut agar kepala desa segera mengundurkan diri

    Beberapa saat yang lalu camat sirampok sempat menjelaskan bahwa penanganan persoalan kepala desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku,tetapi penjelasan camat sirampok tidak direspon banyak warga nya,tetap menginginkan kepala desa cepat mundur segera ungkap para warga desa tersebut.

    Warga kini menunggu pemerintah daerah untuk mengisi jabatan kepala desa benda sirampok agar lebih baik dalam pembenahan dan pengelolaan pemerintahan desa tersebut

    ” Team Brebes”
    Red”Eko

  • Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali

    Marak Dugaan Penimbunan Solar Subsidi ditoraja Utara, Truk Tangki Industri Suplai ke Morowali

    TORAJA UTARA,
    Praktik curang dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar kembali marak di Bumi Pongtiku, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan. Aktivitas ilegal tersebut diduga melibatkan mobil truk tangki industri berkapasitas hingga 24 ribu liter.

    Truk tangki tersebut diduga kuat melakukan pengisian solar bersubsidi dari sejumlah lokasi penimbunan di wilayah Toraja Utara. Usai pengisian, truk bermuatan solar subsidi itu terpantau melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di poros

    Bolu–Tallunglipu. Kuat dugaan, muatan solar tersebut kemudian dibongkar dan dijual ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan industri atau perusahaan.

    Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, para pelansir atau mafia solar mengumpulkan ratusan hingga ribuan liter solar subsidi setiap pekan. Mobil truk tangki industri tersebut disebut masuk ke Toraja Utara secara rutin, sekitar satu kali dalam seminggu, dan melancarkan aksinya pada malam hari guna menghindari pantauan.

    Praktik penimbunan BBM subsidi ini dinilai sangat merugikan masyarakat. Para pelansir disebut tak segan merampas hak warga demi keuntungan pribadi, sehingga pasokan solar subsidi di SPBU kerap mengalami kelangkaan.

    Ironisnya, aktivitas ini seolah tidak menimbulkan efek jera. Dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi terus berulang tanpa penindakan tegas.
    Supir Lintas Kabupaten Keluhkan Kelangkaan Solar.

    *Kelangkaan solar subsidi dikeluhkan para pengemudi lintas kabupaten*

    Salah seorang sopir travel Makassar, Alex, mengaku kesulitan mendapatkan BBM solar, terlebih saat arus mudik. Ia menyebut, antrean di SPBU bisa berlangsung berjam-jam, namun sering kali berujung kehabisan stok.

    Kadang sudah antre lama, tapi solar habis. Ini diduga akibat ulah para pelansir, ujar Alex.
    Ia menambahkan, kelangkaan solar di SPBU sangat berkaitan dengan aktivitas penimbunan.

    Menurutnya, truk tangki industri tersebut melintas pada dini hari 4/1/2026. dengan muatan berat.

    Tadi malam melintas sekitar jam 2 dini hari. Muatannya berat. Truk tangki industri itu berwarna biru polos, kapasitasnya sekitar 25 ribu liter. Nama PT dan nomor polisi saya tidak sempat perhatikan, ungkapnya saat ditemui Minggu dini hari (04/01/2026).

    *Titik Penampungan Diduga Tersebar di Beberapa Wilayah*

    Diketahui, lokasi penampungan solar subsidi diduga tersebar di sejumlah titik, di antaranya wilayah Tondon, Singki, Bolu, Tallunglipu, serta Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu.

    Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan melalui Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), segera mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Redaksi masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi keberimbangan pemberitaan.

    Red(Redaksi/Tim)