*Brebes* – Bumiayu kamis 9/10/2025 satuan Resnarkoba polres Brebes dipimpin langsung Wakapolres Brebes Kompol Purbo adjar Waskito bersama kasat narkoba AKP Heru Irwan dan Kanit 1 Aiptu Hardi Ristanto dan juga anggota nya menggerebek bandar narkoba bermodus jualan jus buah,sebelum nya polisi telah mengendus dan berhati hati dlm melakukan penangkapan selama berjam jam dan berdasarkan informasi intelijen bahwa barang haram berjenis ganja diperoleh dari jaringan Jawa timur oleh tersangka AH,tim dari satuan reserse narkoba Polres Brebes menggelar operasi yg sudah direncanakan dengan matang
bertujuan menangkap bandar narkoba yg berupa ganja yg sudah merupakan target operasi
Dalam aksinya tersangka dengan sibuk melayani pembeli jus buah di depan rumah nya, tak disangka aksi nya tsb dlm pantauan petugas dengan sikap hati hati dan memastikan barang bukti berada ditangan pelaku,” kata Kompol Purbo adjar waskito, tak berselang lama menjelang magrib satuan Resnarkoba tiba tiba merangsek ke dalam rumah tersangka dan membikin terkejut mereka pembeli jus buah, AH pun panik dan tak sempat melarikan diri, dari hasil penggeledahan polisi mendapatkan 628 gram atau setara 1/2 kg lebih jenis ganja kering siap edar yg disita dari dalam rumah nya sebagai barang bukti pemilik ganja
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan seorang pelaku lagi berinisial FAJ yg diduga kaki tangan pelaku,ironis nya AH adalah residivis narkoba yg blm lama keluar dari penjara beberapa bulan yg lalu namun tidak jera dalam melakukan aksi nya, utk mengelabuhi warga dan petugas kepolisian, modus pelaku menjual jus buah didepan rumah tetapi didalam rumah nya ganja kering sudah dipersiapkan untuk diedarkan oleh pelaku ke konsumen tutur wakapolres
Dengan kesigapan petugas dengan penuh kesabaran utk membuahkan hasil akurat siang malam petugas selalu memantau pergerakan tersangka,ini adalah bentuk komitmen aparat kepolisian khusus nya diwilayah hukum polres Brebes yg tak pernah berhenti utk memerangi seluruh bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda ungkap Wakapolres Brebes
Kedua Pelaku telah dijebloskan kedalam rutan polres Brebes pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 undang undang narkotika subsider pasal 3 ayat 1 undang undang nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan bisa seumur hidup
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardiansyah dan jajaran nya akan terus dan berupaya memberantas peredaran narkoba dan salah satunya yg baru saja melakukan operasi penangkapan di daerah Bumiayu, ini adalah menjadi bukti,komitmen yg nyata untuk mempersempit tidak ada ruang dan celah bagi para pengedar narkoba dimanapun diwilayah kami tegas Wakapolres Brebes Purbo adjar waskito.
Red”Eko