Banyumas, 9/6/2025 – Dari hasil penelusuran awak media LIN-RI.com di temukan adanya pelanggaran hukum oleh salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fashion/garment CV. Adamar Sandang yang berada di wilayah Kabupaten Banyumas tepatnya di jalan Rawasalak, Kelurahan Wiradadi, Kecamatan Sokaraja. Menurut keterangan salah satu pegawai mengatakan bahwa penggajian karyawan khususnya pekerja harian pada posisi menjahit maupun memotong kain tidak sesuai dengan standart gaji atau UMK setempat.
Ardi Setiyono, S.E, S.H, mengatakan bahwa masih banyak perusahaan yang membayar gaji di bawah UMK !! Ketidaktahuan pekerja dimanfaatkan perusahaan nakal untuk mendapatkan untung sebesar – besarnya. Sistem pengupahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan. Perusahaan tidak boleh membayar upah buruh dibawah ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, karena setiap kota maupun provinsi yang ada di Indonesia khususnya Kabupaten Banyumas memiliki peraturan yang mengatur upah minimum yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Melanggar ketentuan ini dapat mengakibatkan sanski hukum bagi perusahaan tersebut.
Sanksi hukum terkait pemberian gaji di bawah umr sudah diatur dalam undang — undang Cipta Kerja, sehingga undang – undang ini diharapkan mampu memberikan keadilan bagi para pekerja. Sanksi hukum ini tentu sangat berguna mengingat masih banyak perusahaan nakal yang melakukan kecurangan dalam sistem pengupahan atau penggajian.
Menurut Ardi Setiyono, S.E, S.H, berpendapat bahwa kebanyakan Perusahaan sudah mendapatkan income yang tinggi serta keuangan yang stabil. Tetapi tetap memberikan upah di bawah UMP/UMK kepada karyawannya. Banyak juga pekerja yang tidak paham tentang hak-haknya sebagai karyawan.
Walaupun sistem pengupahan dibuat berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Pekerja dan Perusahaan, hal ini dapat diubah jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan undang – undang. Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja Jounto Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bahwa Perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai Sanksi 4 (Empat) tahun kurungan Pidana Penjara, dan/atau denda Rp400 juta.
Lanjut Ardi, Pengusaha juga wajib mengikutsertakan Karyawannya BPJS baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan dan apabila Pengusaha tidak mengikutsertakan maka ada ancaman pidananya. Menurut UU No 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 55 Pemberi Kerja yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan Pidana Penjara 8 (delapan) tahun atau pidana denda sebanyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Perusahaan yang membayar upah di bawah Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi. Sanksi ini mencakup pidana penjara dan denda.
Elaborasi:
1. Larangan Membayar Upah di Bawah UMR/UMP:
UU Cipta Kerja (Pasal 81 ayat 63) menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar gaji atau upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku.
2. Sanksi Pidana:
Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun.
3. Sanksi Denda:
Selain hukuman penjara, perusahaan juga dapat dikenai denda, dengan nominal yang bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
4. Laporan dan Pengaduan:
Pekerja yang merasa gajinya di bawah UMR/UMP dapat melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan atau Kementerian Ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu aturan ini sangat penting dipahami setiap Pengusaha.
Jika Anda merupakan korban yang mendapatkan di bawah minimum atau di bawah UMP/UMK, maka bisa segera melaporkannya. Gaji di bawah UMP/UMK, lapor ke mana? Pelaporan dapat dilakukan ke Dinas Ketenagakerjaan di setiap Kota / Kabupaten dimana anda bekerja wilayah di Indonesia, Ujar Ardi.
Bagaimana Jika Pekerja Sudah Menyepakati Upah di Bawah Ketentuan ??
Sistem pengupahan di dalam perusahaan dibuat berdasarkan perjanjian atau kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Biasanya perjanjian ini dilakukan saat melakukan tanda tangan kontrak kerja. Namun bagaimana jika gaji yang sudah disepakati ternyata di bawah UMP/UMK? Banyak perusahaan yang tidak paham sanksi Pidana / Penjara jika Perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK. Sehingga kasus seperti pemberian upah yang kurang layak tersebut kerap terjadi. Ketidaktahuan pekerja juga kerap menjadi penyebabnya.
Walaupun sifat perjanjian kerja dilindungi oleh hukum, tetapi jika kasusnya upah yang diterima oleh pekerja di bawah UMP/UMK, maka perjanjian tersebut BATAL DEMI HUKUM artinya Perjanjian tersebut dianggap Tidak Sah berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata Syarat Sah Perjanjian. Undang – undang telah mengatur bahwa pengupahan harus dilakukan sesuai ketentuan undang -undang. Sanksi perusahaan membayar gaji di bawah UMP/UMK akan diberlakukan jika karyawan melakukan pelaporan terkait pelanggaran tersebut. Jadi penting bagi setiap pekerja untuk berani melaporkan segala bentuk ketidakadilan tersebut, tegas Ardi.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh Gubernur di setiap provinsi sebagai jaringan pengaman. Jaringan pengaman maksudnya upah minimum dibuat untuk mendongkrak daya beli dalam masyarakat.
Oleh sebab itu, ada sanksi Pidana / Penjara bagi Perusahaan Nakal yang membayar gaji di bawah UMP/UMK karena perusahaan tidak diperbolehkan membayar gaji di bawah ketentuan tersebut. Upah minium yang dimaksud termasuk di dalamnya upah minimum Provinsi dan upah minimum Kota/ Kabupaten.FR
Redaksi”