Merangin-Jambi
Hari ini Senen 10 Maret 2025, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM-SAPURATA resmi Laporkan Kepala Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap Kabupaten Merangin ke Jaksaan Negeri Merangin, atas dugaan penyelewengan Dana Desa di kegiatan pisik tahun anggaran 2023-2024.
Atas dugaan tersebut Ketua umum LSM SAPURATA Mirza SH, dengan analisa yang kuat, Mirza menduga bahwa dalam kegiatan pisik di Desa air Batu Kecamatan Renah Pembarap tersebut sarat dengan Mar-up, di duga Kades Desa air Batu memperkaya kan diri sendiri dengan melakukan penyelewengan Dana Desa tersebut.
,”Satu Bundel Laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Air Batu Kecamatan Renah Pembarap hari ini lansung saya serahkan dan dicatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Merangin., ” Jelas Mirza.
Mirza SH, selalu Ketua umum sekaligus sebagai Pelapor, berharap Laporan tersebut dapat di proses dengan segera, sehingga kepercayaan dari pihak- pihak yang menjalankan fungsi Control Sosial di lapangan dapat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di Merangin.
Terkait dilaporkannya Kepala Desa air Batu oleh LSM SAPURATA, menjadi deretan catatan panjang Kepala Desa di Kabupaten Merangin ini yang bermasalah dengan hukum terkait pengelolaan Dana Desa.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa air Batu belum dapat dikonfirmasi meskipun sudah diupayakan oleh Media ini melalui via watshapp namun tidak ada digubris sama sekali. *(zam)
Redaksi”