Tahun: 2025

  • Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan

    Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antar Negara, Kiloan Sabu Diamankan

    *Labuhan batu,-* Polda Sumut membongkar Jaringan sabu yang dikendalikan dari Luar Negeri. Untuk memuluskan niatnya, RUD (DPO) memakai IC (DPO) merekrut Dua Nelayan Tanjungbalai menyeludupkan 13 Kilo sabu ke Palembang. Namun, Di jalan lintas Labuhanbatu keduanya dihentikan oleh Polisi.

    ” Jadi, Kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,”Tandas Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (23/9/2025).

    Calvijn menjelaskan Kedua nelayan adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
    Penyelundupan sabu jaringan internasional ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim kemudian melakukan pengejaran dan mengetahui posisi target akan memasuki wilayah Labuhan Batu.

    “Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu,”Pungkasnya.

    Masih Calvjin, Kedua Nelayan dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia.

    “Kami terus memantau dan menangkap penyeludupan Narkoba dari Jalur Darat, laut dan Udara,”pungkasnya. (tim)

    Red”

  • Satpol PP Jabar dan Jateng Bersinergi dalam Pembinaan Masyarakat di Wilayah Perbatasan

    Satpol PP Jabar dan Jateng Bersinergi dalam Pembinaan Masyarakat di Wilayah Perbatasan

    Pangandaran, 23 September 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat hari ini menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat dalam Rangka Cipta Kondisi Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) di Wilayah Perbatasan Tahun 2025.

    Acara ini bertempat di Bale Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

    Kegiatan ini secara spesifik berfokus pada wilayah perbatasan antara Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran (Jawa Barat) dengan Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap (Jawa Tengah).

    Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat sinergi lintas provinsi, memastikan terciptanya kondisi lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif di area perbatasan.

    Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran yang diwakili oleh Bapak Budi K., yang menegaskan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap program ini.

    Selain itu, Camat Patimuan, Wawan, turut menyampaikan sambutannya. Ia menyoroti pentingnya sinergi antar-wilayah, terutama mengingat kondisi geografis yang dibatasi oleh Sungai Citanduy.

    Dalam sambutannya, Wawan juga memaparkan beberapa strategi konkret untuk mewujudkan hal tersebut, seperti pembentukan Forum Komunikasi Perbatasan (Forkomtas), pengembangan infrastruktur terpadu antara kedua kabupaten, serta penyusunan SOP bersama untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT).

    Senada dengan Camat Patimuan, Camat Kalipucang, Bangi Suyanto, juga menekankan pentingnya kerja sama.

    Ia menyoroti tantangan lain yang tak kalah serius, yaitu terkait peredaran narkoba dan pil koplo yang kerap terjadi di wilayah perbatasan.

    Menurutnya, peredaran barang haram tersebut berpotensi masuk dari Jawa Tengah ke Jawa Barat dan sebaliknya, sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi.

    Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya sinergi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat dari kedua wilayah untuk melakukan pengawasan dan pencegahan secara terpadu.

    Materi yang disampaikan dalam pembinaan ini mencakup berbagai aspek, seperti penegakan Peraturan Daerah, pencegahan pelanggaran ketertiban umum, serta peran Linmas dalam sistem keamanan lingkungan.

    Peserta juga diajak berdiskusi tentang tantangan spesifik yang dihadapi di wilayah perbatasan, termasuk masalah sosial dan keamanan.

    Acara kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana peserta dapat menyampaikan pertanyaan, saran, dan masukan langsung terkait permasalahan ketertiban umum di wilayah perbatasan.

    Acara ini secara khusus dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, yang diwakili oleh tim dari Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Pangandaran.

    Kehadiran tamu dari kedua wilayah perbatasan juga terlihat dari para kepala desa dan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak, serta perwakilan berbagai elemen masyarakat setempat.

    Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara Satpol PP dan masyarakat semakin solid, demi mewujudkan visi Jabar Juara Lahir Batin dan program Jabar Istimewa.

    Red”

  • Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

    Mimpi Reformasi Polri yang Terganjal Anggaran

    Oleh : Hence Mandagi
    Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia & Ketua LSP Pers Indonesia

    Insiden tragis yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, pada akhir Agustus lalu memicu kemarahan publik dan ketegasan pemerintah. Peristiwa ini pun menjadi momentum krusial yang mendorong Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mewacanakan pembentukan tim reformasi kepolisian guna memastikan akuntabilitas dan profesionalisme Polri.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat dengan membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah internal untuk perbaikan menyeluruh di institusi kepolisian. Tim ini beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah dan diketuai oleh Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana.

    Wacana dan upaya reformasi Polri sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa presiden sebelumnya, terutama pasca-Orde Baru. Reformasi ini tidak terjadi secara instan, melainkan merupakan sebuah proses panjang dengan fokus yang berbeda-beda di setiap era kepemimpinan.

    Pada masa Presiden B.J. Habibie, gagasan pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mulai menguat. Puncaknya, pemisahan ini diresmikan secara hukum pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemisahan ini merupakan langkah fundamental untuk menjadikan Polri sebagai entitas sipil yang profesional dalam melayani masyarakat, bukan sebagai alat kekuasaan militer.

    Di era Presiden Megawati, diterbitkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi Polri untuk menjalankan tugasnya secara mandiri, profesional, dan modern. UU ini menegaskan peran Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.

    Selanjutnya pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono upaya reformasi berlanjut dengan fokus pada perbaikan internal dan profesionalisme. Meskipun demikian, pada era ini muncul berbagai kritik dan desakan dari masyarakat sipil (terutama LSM) untuk reformasi yang lebih mendalam, terutama terkait kasus-kasus korupsi dan citra Polri di mata publik. Wacana untuk “mengembalikan citra polisi” menjadi tema sentral pada masa ini.

    Pada Era Presiden Jokowi, secara konsisten pemerintah mendorong perbaikan budaya (kultural) di internal Polri. Konsep seperti “Presisi” (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) menjadi kerangka kerja untuk mewujudkan transformasi ini.

    Wacana yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat ini adalah kelanjutan dari proses panjang tersebut, dengan penekanan pada pembentukan tim khusus untuk mempercepat reformasi.

    Kendala Anggaran

    Mereformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ujung-ujungnya pasti bermuara pada ketersediaan anggaran. Sudah menjadi rahasia umum, aparat kepolisian dari tingkat Polsek sampai Polres nyaris nihil anggaran dalam menindaklanjuti setiap laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan.

    Bisa dibayangkan dari 325.150 kasus kejahatan yang dilaporkan dan ditangani polisi di seluruh Indonesia berdasarkan rilis akhir tahun 2024 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sepanjang tahun 2024, berapa kerugian yang diderita petugas penyelidik dan penyidik polisi.

    Penyidik atau anggota Polri hanya bisa pasrah turut patungan dengan negara dan terpaksa menguras kantong pribadi untuk menangani setiap kasus atau laporan Dumas agar tidak terhitung menjadi hutang perkara jika tidak diselesaikan.

    Penyidik atau anggota Polri bahkan seringkali dihantui berbagai sanksi jika lalai atau gagal menyelesaikan kasus penyidikan, mulai dari yang bersifat internal hingga pidana. Sanksi ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Jika kelalaian itu dianggap sebagai pelanggaran disiplin, sanksinya bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, hingga penempatan di tempat khusus. Sementara itu, jika pelanggaran tergolong serius atau melanggar kode etik, penyidik dapat dikenai sanksi seperti pernyataan perilaku tercela, rekomendasi mutasi demosi, bahkan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

    Dalam kasus-kasus tertentu, jika ada unsur pidana seperti penyalahgunaan wewenang atau penghilangan barang bukti, penyidik juga dapat diproses secara pidana di pengadilan.

    Ancaman sanksi ini, ‘maaf’ memaksa penyidik atau anggota Polri melaksanakan tugas dan tanggungjawab meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan.

    Kendala utama yang dihadapi oleh Polri terkait minimnya anggaran adalah keterbatasan operasional yang secara langsung menghambat kualitas dan kecepatan penanganan kasus. Anggaran yang tidak memadai membatasi kemampuan Polri untuk membeli peralatan forensik modern, memelihara teknologi yang ada, dan memastikan mobilitas tim penyidik.

    Selain itu, keterbatasan dana juga berdampak pada kesejahteraan dan insentif penyidik, yang dapat memengaruhi motivasi dan kinerja mereka. Dampak yang lebih luas terlihat pada upaya reformasi, di mana minimnya anggaran menghambat investasi pada pelatihan, pengembangan SDM, serta pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menciptakan institusi yang lebih transparan dan akuntabel.

    Dengan demikian, kendala finansial tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga merintangi upaya fundamental untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitas Polri.

    Di sisi lain, masalah gaji anggota polisi yang cukup rendah. Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN, Safiruddin Sudding, sempat menyoroti gaji seorang polisi. Menurutnya, ada perbedaan jika dibandingkan dengan polisi-polisi di negara tetangga seperti Malaysia, Filipina, dan Brunei Darussalam. Hal itu disampaikan saat rapat kerja Polri dan Kejaksaan dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, (7/7/2025). Menurut Sudding, perbedaan signifikan ini menjadi hambatan dalam menciptakan institusi kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    Dampak dari minimnya anggaran

    Penyidikan Mandek: Banyak kasus, terutama yang sederhana (seperti pengaduan penipuan kecil, pencurian), tidak bisa ditindaklanjuti secara optimal karena penyidik harus mengeluarkan dana pribadi untuk operasional (misalnya, untuk bensin saat olah TKP, fotokopi dokumen, atau bahkan makan).

    Aduan Masyarakat Terabaikan: Kondisi ini sering kali membuat penyidik enggan atau tidak mampu menindaklanjuti setiap aduan, yang pada akhirnya menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Masyarakat merasa laporannya “tidak dianggap serius” atau “terlalu rumit” untuk diselesaikan.

    Penyalahgunaan Wewenang: Masalah anggaran juga bisa menjadi pemicu tindakan pungutan liar (pungli) atau “damai di tempat”. Penyidik bisa saja meminta uang kepada pelapor atau terlapor dengan alasan untuk biaya operasional.

    Pada konteks penyalahgunaan wewenang ini, terjadi karena salah satunya ada Undang-undang pemberantasan narkoba yang memuat hukuman berat, seperti pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati. Ini seringkali menciptakan celah bagi oknum anggota Polri untuk melakukan korupsi.

    Hukuman yang berat ini membuat para tersangka bersedia melakukan apa pun, termasuk menyuap, demi meringankan atau bahkan melepaskan diri dari jerat hukum. Kondisi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab di kepolisian yang melihatnya sebagai peluang emas untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

    Akibatnya, alih-alih memberantas peredaran narkoba, praktik-praktik ilegal ini justru semakin subur di balik layar, merusak integritas lembaga penegak hukum dan mencederai rasa keadilan di masyarakat. Hal ini erat kaitannya dengan minimnya kesejahteraan anggota Polri sehinga mudah tergiur dengan upaya suap dalam menjalankan tugas.

    Jadi, tanpa anggaran yang cukup, wacana reformasi hanya akan menjadi wacana kosong. Reformasi membutuhkan: Profesionalisme: Penyidik tidak akan bisa profesional jika mereka dibebani masalah finansial dalam menjalankan tugas. Transparansi: Minimnya dana sering kali menciptakan ruang gelap yang rentan terhadap korupsi. Akuntabilitas: Sulit meminta pertanggungjawaban penyidik atas kasus yang tidak selesai, jika penyebabnya adalah ketiadaan dana.

    Solusi dan Harapan

    Reformasi Polri ini sesungguhnya menjadi peluang besar bagi Presiden untuk menata dan menjamin kebijkan dan program pemerintah bisa menyentuh pelayanan masyarakat di tingkat bawah yang kini apatis terhadap laporan Pengaduan Masyarakat atau Dumas di Polri.

    Presiden harus memastikan dan menjamin bahwa setiap laporan Dumas pasti ditindaklnjuti aparat polisi. Jangan berhenti pada wacana reformasi Polri, tetapi Presiden juga harus memastikan dukungan anggaran yang nyata dan memadai untuk fungsi inti Polri, yaitu penegakan hukum di lapangan.

    Selain itu Pemerintah dan DPR harus menjadikan prioritas dengan merevisi alokasi anggaran Polri, dengan memberikan porsi yang lebih besar untuk biaya operasional penyidikan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

    Struktur anggaran Polri harus diperhatikan dan ditata secara proporsional karena sebagian besar anggaran mungkin habis untuk belanja rutin (gaji, tunjangan, infrastruktur) dan pengadaan alutsista (senjata, kendaraan), sementara anggaran operasional penyelidikan dan penyidikan yang menyentuh langsung pelayanan publik justru sangat kecil.

    Presiden harus berani menegaskan bahwa investasi pada anggaran penyidikan adalah investasi pada kepercayaan publik. Dengan dukungan dana yang memadai, Polri bisa lebih profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mimpi reformasi bisa menjadi kenyataan.

    Keajaiban Polri

    Merunut dari laporan kinerja Kepolisian tahun 2024 lalu, dalam penyelesaian kasus, Polri berhasil menyelesaikan 244.975 kasus, yang setara dengan 75,34% dari total 325.150 kasus yang ditangani.

    Penyelesaian melalui Restorative Justice terdapat peningkatan signifikan dalam penggunaan mekanisme restorative justice, yaitu menjadi 21.063 perkara, naik 15,89% dari tahun 2023.

    Jenis Kasus Paling Banyak adalah : Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Penganiayaan, danPencurian Biasa.

    Kasus lain yang menonjol, Polri berhasil mengungkap dan menangani kasus-kasus khusus seperti: Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan 621 kasus yang diselesaikan, Narkoba dengan 42.824 kasus diungkap, dan Kejahatan investasi dengan 45 perkara yang diungkap.

    Pencapaian ini tak lepas dari keajaiban penyidik anggota Polri yang bersedia berkorban patungan biaya dengan negara untuk melayani warga masyarakat meski uang susu dan makanan bergizi anaknya harus dikorbankan. ***

    Red”

  • Skandal komunikasi Kepsek SMK Giri Puro VS seorang guru, menjadi pemicu hancurnya rumah tangga seorang

    Skandal komunikasi Kepsek SMK Giri Puro VS seorang guru, menjadi pemicu hancurnya rumah tangga seorang

    Banyumas-22-09-2025.

    Pemimpin merupakan figur panutan bagi bawahanya, sehingga selain memiliki ke-ahlian dibidangnya, integritas moral yang mumpuni menjadi sebuah tuntutan

    Namun belakangan, banyak orang yang justru memanfaatkan jabatanya selaku pemimpin untuk mempermudah dalam mendapatkan keuntungan pribadi, meski disadarinya tindakanya itu menindas dan menggilan rasa keadilan orang lain.

    Bahkan belum lama ini terkuak, jika Andi Azwar SPd, Kepala SMK Giri Puro, Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, diketahui berulang kali melakukan komunikasi lewat WA dengan Indah, istri Achmad Nur Qharim, seorang guru Bahasa Inggris yang baru sekitar 2 (bulan) bekerja sebagai pengajar di sekolah tersebut.
    Bahkan belakangan, tatkala suaminya sedang pergi ke luar kota, diketahui jika intensitas komunikasi antar keduanya itu kian tinggi, tanpa mengenal batasan waktu, beraroma menggoda (asmara) dan melewati batas-batas yang melanggar etika dan norma yang berlaku.

    Ironisnya, meski ada bukti, namun tatkala Qharim, melakukan klarifikasi di ruang kerjanya (SMK GIRI PURO), dengan disaksikan Sukiman SPd, Nur Indah Fitriani SPd, Purwadi SE (Ka. TU) berikut Siti Irfangi SPd (Waka Sarpas), Andi Azwar justru berkelit, berdalih jika komunikasinya dengan Indah, itu dianggap sangat wajar dan masih dalam koridor yang normatif (senin, 22/9/2025).

    “Chat saya kepada Indah, itu masih wajar dan dalam koridor normatif, terbukti tidak ada satupun ajakan untuk berselingkuh, “katanya seraya berharap agar permasalahan ini, harus segera diselesaikan secepatnya, karena menurutnya, perkara ini menyangkut nama baik jabatanya, selaku Kepala Sekolah, nama baik sekolah berikut nama baik keluarga, “tegasnya.

    Sementara dalam pernyataanya, Sukiman menegaskan jika pemicu terjadinya masalah itu hanya sekedar komunikasi antar keduanya lewat WA, tanpa adanya perbuatan keduanya yang menjadi bukti perselingkuhan, sehingga secara hukum tidak bisa dijadikan sebagai Barang Bukti.

    Lebih lanjut Sukiman menambahkan bahwa penilaian atas perilaku keduanya itu tergantung dari sudut pandang masing-masing orang dalam mempresantasikanya.

    “klo memang orang tersebut, menilai dari sudut pandang yang negatif, maka tindakan keduanya pasti di nilai negatif, demikian sebaliknya”.

    Namun, dirinya berharap agar pertemuan ini bisa melahirkan sebuah kesepakatan yang melahirkan rasa keadilan bagi keduanya, tidak membias dan tidak berdampak pada aktifitas pendidikan serta tidak berpotensi atas mencuatnya opini publik yang mencemarkan nama baik sekolah ini di mata publik.

    Menanggapi hal tersebut, tatkala dikonfirmasi, kepada Awak Media ini, Qharim menolak seluruh dalih yang disampaikan oleh Andi, bahkan pernyataanya itu memicu emosi sehingga atmosfir dalam klarifikasi tersebut sempat memanas.

    “Komunikasi antar keduanya, jelas sangat tidak bisa dibiarkan, karena sangat mengganggu pikiran dan memicu emosi, bahkan berpotensi meretakan keharmonisan hubungan rumah tangganya dengan Indah.

    Ditegaskanya, sebagai seorang lelaki (suami), saya bahkan mungkin siapapun, pasti tidak bisa menerima perilaku antar keduanya, mengingat komunikasi dilakukanya tanpa mengenal waktu dan tidak ada kaitanya dengan pekerjaan (dinas).

    Bahkan sudah menjurus masalah pribadi yang kental dengan aroma asmara, padahal diketahuinya, jika Indah itu sudah berkeluarga (bersuami).

    Makanya, “Qharim menegaskan sikapnya, bila berkaitan dengan perkara ini, dirinya “menolak segala bentuk perdamaian dan hanya menuntut agar keduanya harus -“dipecat dan dikeluarkan”–.

    Pasalnya, moralitas keduanya, sangat mencoreng kredibilitas seorang Pendidik, sehingga tatkala perilaku keduanya ini di diamkan, apalagi mendapat ruang pemakluman untuk dimaafkan, maka dipastikan sangat membahayakan eksistensi bagi dunia pendidikan, “pungkasnya (suliyo)

    Red” Soleman.

  • Bea Cukai Dinilai Kecolongan, Akademisi: Partisipasi Publik Tak Bisa Jadi Satu-satunya Andalan

    Bea Cukai Dinilai Kecolongan, Akademisi: Partisipasi Publik Tak Bisa Jadi Satu-satunya Andalan

    Batam – Peredaran rokok ilegal bermerek Manchester tanpa pita cukai kian meresahkan di Kota Batam. Pantauan awak media ini bersama Tim dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Provinsi Kepri di kawasan Nagoya, Selasa (16/9/25), menemukan rokok Manchester tanpa cukai dijual bebas di sejumlah kios.

    Marak Diberitakan Media

    Selain itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai pemberitaan di media dan investigasi lapangan mengarah pada inisial AY, yang diduga kuat sebagai pengendali bisnis gelap ini.
    Sumber yang dikutip dari majalahjakarta.com dan targetberita.co.id beserta beberapa media lainnya yang memberitakan terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut mengungkapkan, AY adalah panggilan untuk sosok bernama Ayong.

    “AY itu Ayong. Selain miras oplosan, dia juga lah bos besar di balik rokok Manchester ilegal ini,” ungkap seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, dikutip dari majalahjakarta.com, Selasa (16/9/25).

    Tanggapan Warga

    Kerugian negara akibat hilangnya pendapatan bea cukai dan pajak dari bisnis ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Tampubolon, warga Batu Aji yang diwawancarai JejakSiber.com, menilai jaringan tersebut telah tertata rapi.

    “Mereka ini sudah terstruktur. Kalau tidak, tidak mungkin bisa beroperasi begitu leluasa,” tegas Tampubolon.

    Sorotan Pengawasan Bea Cukai

    Maraknya rokok dan miras ilegal menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas pengawasan Bea Cukai Batam. Apalagi sebelumnya, pada 19 Mei 2025, petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman 3.530.100 batang rokok ilegal di Pelabuhan Roro Telaga Punggur dengan potensi kerugian negara Rp2,675 miliar—penindakan yang juga berawal dari laporan masyarakat, bukan temuan murni aparat.

    Pandangan Hukum Pidana

    Seorang Akademisi Pakar Hukum Pidana, dosen Pascasarjana Ilmu Hukum di salah satu Universitas ternama di Kota Batam, Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., yang juga merupakan praktisi hukum ternama menegaskan bahwa praktik ini jelas tindak pidana.

    “Pasal 54 Undang-Undang Cukai mengatur setiap orang yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujar Alwan saat dimintai tanggapan.

    Menurutnya, lemahnya deteksi internal aparat patut dievaluasi. “Hukum tidak cukup hanya dengan sanksi berat. Deteksi dini, pencegahan, dan penindakan proaktif jauh lebih penting,” tambahnya.

    Alwan juga merekomendasikan penguatan intelijen Bea Cukai, pelibatan masyarakat dengan perlindungan pelapor, serta pemanfaatan teknologi digital untuk pemantauan logistik.

    Kritik Akademisi: “Negara Kalah Strategi”

    Komisaris Daerah Sumatra Bagian Tengah Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Jhon Making, menilai fenomena ini bukan persoalan baru.

    “Bicara rokok non-cukai bukan isu usang di Batam. Temuan di lapangan menunjukkan negara lengah dan kalah strategi dari mafia yang berkelindan,” tegasnya.

    Menurut Jhon, Bea Cukai Batam harus bertanggung jawab penuh. “Pertanyaannya, apa kendalanya hingga rokok non-cukai bisa beredar luas, bahkan keluar daerah? Aturan sudah jelas, ancaman pidananya juga jelas. Negara harus benar-benar memerangi ini, jangan sampai Batam jadi kandang mafia,” desaknya.

    Dampak: Negara Dirugikan, Dana Daerah Tergerus

    Peredaran rokok ilegal bukan sekadar masalah moral atau kesehatan. Penerimaan cukai hasil tembakau adalah sumber Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk daerah penghasil tembakau. Hilangnya pemasukan ini langsung menggerus pendapatan negara dan daerah.

    Belum Ada Jawaban Bea Cukai

    Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengkonfirmasi Bea Cukai Batam. Sikap diam terhadap maraknya pemberitaan di berbagai media tentang peredaran rokok ilegal merek Manchester ini menambah kuat dugaan publik adanya “beking” internal.

    Seruan Tindakan Tegas

    Aktivis, akademisi, dan pedagang sepakat: jika tidak segera ditindak, jaringan rokok ilegal akan makin mengakar. Pemerintah pusat dan Kapolda Kepri diminta turun tangan langsung, memeriksa seluruh jalur distribusi dan oknum aparat yang diduga bermain.

    “Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus nyata, bukan sekadar slogan,” tegas Jhon Making menutup pernyataannya.

    Pemberitaan ini menekankan urgensi penegakan hukum dan transparansi aparat. Tim redaksi tetap membuka ruang bagi Bea Cukai Batam atau pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi keberimbangan informasi.

    Hingga berita ini diturunkan, Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Penelusuran terhadap jaringan peredaran rokok ilegal merek Manchester tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Ayong, terus berlanjut. (Tim/*)

    Editor : Js

  • DPP PDIP Pecat Wahyudin Moridu Usai Video “Rampok Uang Negara” Viral, Siapkan PAW

    DPP PDIP Pecat Wahyudin Moridu Usai Video “Rampok Uang Negara” Viral, Siapkan PAW

    Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi memberhentikan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, setelah videonya viral di media sosial menyebut akan “merampok uang negara” melalui dana perjalanan dinas ke Makassar.

    Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menegaskan bahwa keputusan tegas tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi langsung dan menerima rekomendasi Komite Etik partai. “Partai tidak mentolerir ucapan maupun tindakan kader yang mencederai integritas, terlebih menyangkut uang rakyat. Keputusan pemecatan ini bersifat final,” kata Komarudin di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    Video berdurasi 1 menit 5 detik itu memperlihatkan Wahyudin Moridu yang menyebut identitas dirinya sambil tertawa, diduga dalam pengaruh alkohol, sembari melontarkan pernyataan yang dinilai mencoreng citra partai. Publik pun ramai mengecam pernyataan tersebut dan mendesak PDIP mengambil langkah tegas.

    Usai video itu viral, Wahyudin melalui akun media sosialnya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Gorontalo dan seluruh kader PDIP. Ia mengakui perbuatannya tidak mencerminkan etika pejabat publik. “Saya minta maaf atas ucapan saya yang tidak pantas dan telah merugikan nama baik partai,” ujar Wahyudin.

    Menurut Komarudin, PDIP kini tengah memproses Pergantian Antar-Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Wahyudin Moridu di DPRD Provinsi Gorontalo. “Kami segera mengajukan PAW agar roda kerja legislatif tetap berjalan optimal,” tegasnya.

    Sejumlah pengamat politik menilai keputusan cepat DPP PDIP ini menunjukkan komitmen partai terhadap penegakan etika dan disiplin kader. Mereka juga menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap partai dan lembaga legislatif.

    Kasus Wahyudin Moridu menjadi sorotan nasional karena dianggap sebagai pengingat bahwa pejabat publik harus berhati-hati dalam bertutur kata, baik di ruang formal maupun informal, terlebih di era media sosial yang serba cepat. (Edi D/Red/**)

  • Wakapolri Tinjau Pembangunan SPPG Polri Polda Jateng

    Wakapolri Tinjau Pembangunan SPPG Polri Polda Jateng

    Semarang – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M.) meninjau secara langsung pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri yang berada di Jl. Empu Sendok Raya, Kelurahan Gedawang, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Dalam kunjungan tersebut, Wakapolri memastikan progres pembangunan berjalan sesuai rencana. Hingga hari ini, pembangunan SPPG ini telah mencapai 98,5 persen dan telah memasuki tahap akhir persiapan sebelum dapat dioperasikan penuh.

    SPPG di lokasi ini nantinya akan melayani sedikitnya 4.000 penerima manfaat, yang terdiri dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan pelajar. Untuk mendukung operasionalnya, telah disiapkan sebanyak 53 relawan yang akan bertugas dalam proses distribusi serta pendampingan gizi di lapangan.

    Pembangunan gedung SPPG Polri merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Pemerintah dalam memberikan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan data terkini, Polri telah memiliki:
    • 102 unit SPPG yang telah beroperasi penuh dan melayani masyarakat di berbagai daerah.
    • 31 unit berada pada tahap persiapan pembangunan.
    • 484 unit lainnya sedang dalam tahap pembangunan.

    Dengan demikian, total terdapat 617 unit SPPG Polri yang telah masuk dalam peta pembangunan nasional. Angka ini mencerminkan komitmen Polri dalam mendukung peningkatan kualitas gizi masyarakat sekaligus memperkuat pelayanan sosial bagi kelompok rentan.

    Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan bahwa keberadaan SPPG Polri bukan hanya wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga bentuk nyata dari kehadiran Polri untuk membentuk generasi emas 2045.

    “Program MBG Polri merupakan komitmen Polri untuk memastikan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa, mendapatkan akses gizi yang layak dan terjangkau untuk mewujudkan generasi Indonesia emas 2045. Kami juga mendorong SPPG Polri segera beroperasi melayani masyarakat, terutama para penerima manfaat,” ujar Komjen Pol Dedi.

    Pembangunan SPPG ini diharapkan dapat segera diresmikan dalam waktu dekat, menyusul penyelesaian tahap akhir yang kini hampir rampung. Dengan progres yang terus berjalan di seluruh daerah, Polri menargetkan semakin banyak masyarakat yang bisa merasakan manfaat dari program gizi berkelanjutan ini.

    Red”

  • PENGAKUAN DUNIA TERHADAP PENCAK SILAT WARISAN TAK BENDA INDONESIA* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    PENGAKUAN DUNIA TERHADAP PENCAK SILAT WARISAN TAK BENDA INDONESIA* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pencak silat atau dikenal silat adalah suatu seni bela diri tradisional Indonesia yang memperhatikan seni keindahan gerakan dalam setiap jurusnya. Tiap-tiap daerah di Indonesia mempunyai aliran pencak silat yang khas. Seiring dengan perjalanan waktu, saat ini pencak silat sudah berkembang ke banyak negara, termasuk ke Eropa dan Amerika. Masing-masing negara mempunyai sebutannya sendiri sesuai bahasa lokal mereka, seperti gayong dan cekak (Malaysia dan Singapura), bersilat (Thailand), dan pasilat (Filipina).

    Pencak Silat adalah seni bela diri tradisional yang menjadi bagian integral dari kebudayaan Indonesia. Pada tanggal 12 Desember 2019, UNESCO secara resmi menetapkan Pencak Silat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) milik Indonesia. Pengakuan ini tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia di mata dunia sebagai negara yang kaya akan budaya dan tradisi.

    Warisan Budaya Tak Benda mencakup praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, serta keterampilan yang diakui oleh masyarakat sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Dalam konteks ini, Pencak Silat diakui karena mengandung nilai spiritual, etik, dan filosofis, mewakili identitas dan kesinambungan budaya masyarakat Indonesia, dan mempunyai peran sosial dalam membangun karakter, solidaritas, dan kedisiplinan.

    Setelah pengakuan dari UNESCO, Pencak Silat mulai berkembang sebagai fenomena global. Federasi Internasional Pencak Silat (PERSILAT) telah berdiri sejak 1980, dan kini memiliki anggota dari lebih 40 negara. Turnamen internasional seperti Kejuaraan Dunia Pencak Silat rutin diadakan dan menarik perhatian praktisi dari berbagai benua. Beberapa negara, seperti Malaysia, Singapura, Belanda, dan Prancis, sudah memiliki komunitas dan perguruan silat yang aktif.

    Dari perspektif dunia, Pencak Silat dipandang sebagai warisan hidup yang memperlihatkan kekayaan budaya Asia Tenggara, khususnya Indonesia. Juga sarana diplomasi budaya yang memperkuat hubungan antar bangsa. Olahraga dan seni yang menggabungkan keindahan gerak, kekuatan, dan nilai-nilai luhur seperti hormat, kesabaran, dan keberanian.

    Namun demikian, walaupun sudah mendapat pengakuan dunia, Pencak Silat menghadapi beberapa tantangan, seperti risiko komersialisasi dan distorsi nilai-nilai asli, kurangnya regenerasi di beberapa daerah karena minat generasi muda yang menurun, dan perluasan pelestarian tak hanya sebagai olahraga, tetapi sebagai karya budaya yang utuh.

    Melalui dukungan pemerintah, komunitas budaya, dan diaspora Indonesia di luar negeri, Pencak Silat memiliki potensi besar untuk menjadi identitas budaya global Indonesia, sehingga bisa diintegrasikan dalam diplomasi kebudayaan dan pendidikan internasional. Harapanya, pencak silat ini akan terus hidup sebagai seni bela diri yang membangun karakter dan perdamaian.

    Perlu diingat bersama bahwa Pencak Silat bukan sekadar seni bela diri, melainkan warisan budaya tak benda yang merefleksikan nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia. Pengakuan UNESCO mempertegas posisinya dalam perspektif dunia dan membuka peluang besar untuk terus melestarikan dan mengembangkan Pencak Silat sebagai kebanggaan bangsa di panggung internasional.

  • STRATEGI PENINGKATAN INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    STRATEGI PENINGKATAN INDEKS KEAMANAN LAUT NASIONAL* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Sejalan dengan pokok pemikiran yang disampaikan oleh Menkopolkam terkait dengan pentingnya upaya peningkatan IKLN, maka dipandang perlu untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam merumuskan strategi pencapaiannya. Di tengah masyarakat umum, istilah tersebut mungkin terasa masih asing, untuk itu dipandang perlu untuk memberikan gambaran dan pandangan umum agar mudah dipahami serta mendapat dukungan yang baik dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat pesisir dan kepulauan.

    Keamanan laut adalah perlindungan wilayah laut dari ancaman dan tindakan merugikan yang dapat membahayakan infrastruktur, ekonomi, lingkungan, serta masyarakat yang bergantung padanya. Di Indonesia, penegakan keamanan laut dilaksanakan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, dengan tujuan utama menjaga kedaulatan dan keselamatan di perairan Indonesia melalui patroli, penegakan hukum, dan penguatan sistem informasi keamanan laut.

    Indeks Keamanan Laut Nasional (IKLN) adalah nilai yang menggambarkan situasi keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Dimensi pengukurannya terdiri atas dimensi kapasitas patroli, kapasitas pemantauan, pengendalian kejahatan laut, pengendalian pelanggaran laut, pengendalian pencemaran laut, dan pengendalian kecelakaan laut. Oleh karena itu, dimensi – dimensi tersebut harus diperhatikan betul agar bisa dicapai hasil pengukuran yang baik melalui langkah konkrit dengan apa yang disebut Strategi Peningkatan IKLN.

    Strategi peningkatan indeks keamanan laut nasional (IKLN) adalah serangkaian upaya terpadu untuk meningkatkan keamanan wilayah laut suatu negara dari berbagai bentuk ancaman, seperti ilegal fishing, penyelundupan, pelanggaran wilayah, pembajakan, hingga pencemaran laut. Strategi ini harus bersifat komprehensif, mencakup aspek pertahanan, hukum, teknologi, ekonomi, serta kerja sama regional dan internasional. Strategi peningkatan Indeks Keamanan Laut yang bisa diimplementasikan, adalah :

    Pertama, Penguatan Kapasitas Patroli dan Penegakan Hukum.
    – Modernisasi Alutsista (alat utama sistem senjata) untuk TNI AL dan Bakamla.
    – Penambahan armada kapal patroli cepat dan pesawat udara maritim.
    – Penempatan pos pengawasan terpadu di wilayah rawan (ALKI, perbatasan, zona ekonomi eksklusif).
    – Integrasi dan sinergi operasi antara TNI AL, Bakamla, Polairud, KPLP, dan instansi lain.

    Kedua, Penguatan Sistem Pemantauan dan Teknologi.
    – Implementasi Marine Traffic Surveillance System berbasis radar, satelit, dan AIS (Automatic Identification System).
    – Pengembangan Command Center Nasional untuk pemantauan real-time.
    – Penggunaan drone laut dan udara untuk pengawasan wilayah-wilayah rawan yang sulit dijangkau.

    Ketiga, Penyempurnaan Regulasi dan Penegakan Hukum.
    – Revisi dan harmonisasi UU terkait keamanan laut (UU Pelayaran, Perikanan, TNI, dan lainnya).
    – Penerapan sanksi hukum yang lebih tegas terhadap pelaku kejahatan maritim.
    – Pembentukan Pengadilan Khusus Maritim untuk mempercepat proses hukum.

    Keempat, Peningkatan Kolaborasi Antar-Lembaga dan Internasional.
    – Pembentukan Pusat Koordinasi Keamanan Laut Nasional.
    – Perjanjian bilateral/multilateral dengan negara tetangga (Malaysia, Singapura, Filipina, Australia) untuk patroli bersama dan pertukaran data.
    – Aktif dalam kerja sama kawasan seperti ReCAAP, ASEAN Coast Guard Forum, dan Indian Ocean Rim Association (IORA).

    Kelima, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Nelayan.
    – Edukasi masyarakat pesisir tentang pentingnya keamanan laut.
    – Pelibatan nelayan sebagai “mata dan telinga” negara di laut melalui program Community-Based Maritime Surveillance.
    – Pemberian insentif atau subsidi kepada nelayan legal untuk mencegah praktik IUU Fishing.

    Keenam, Peningkatan Kapasitas SDM Keamanan Laut.
    – Pelatihan rutin bagi personel keamanan laut dengan standar internasional (IMO).
    – Pendidikan tinggi dan vokasi di bidang keamanan laut dan hukum maritim.
    – Rekrutmen dan pelatihan bagi generasi muda di wilayah pesisir.

    Ketujuh, Pemanfaatan Big Data dan AI.
    – Analisis pola pelanggaran laut menggunakan AI.
    – Prediksi potensi ancaman berbasis data historis dan cuaca maritim.
    – Integrasi data dari instansi BMKG, KKP, TNI AL, Bakamla, Kemenhub.

    Kedelapan, Penanganan Isu Non-Tradisional.
    – Pencegahan penyelundupan narkoba, manusia, dan barang ilegal lewat laut.
    – Deteksi dan penanganan kejahatan siber yang menargetkan sistem maritim.
    – Mitigasi bencana dan pencemaran laut (tumpahan minyak, limbah berbahaya).

    Adapun indikator Keberhasilan Peningkatan IKLN, adalah :
    – Penurunan jumlah pelanggaran laut per tahun.
    – Meningkatnya jumlah kasus kejahatan maritim yang diproses hukum.
    – Waktu respon lebih cepat dalam menangani insiden laut.
    – Peningkatan skor indeks keamanan laut dari lembaga nasional/internasional.
    – Kenaikan tingkat kepercayaan nelayan dan pelaku industri maritim terhadap sistem keamanan.

    Itulah pokok – pokok pikiran terkait dengan strategi peningkatan IKLN ini, selanjutnya tinggal dikembangkan secara lebih detail sebagai pedoman pelaksanaan bagi anggota di lapangan. Semoga bermanfaat.

  • Ketum DPP Progib hadiri peresmian MOU Koperasi Merah Putih di Kab Humbang Hasundutan sumut

    Ketum DPP Progib hadiri peresmian MOU Koperasi Merah Putih di Kab Humbang Hasundutan sumut

    Sumatra dihadiri Menteri Koordinator Ketahanan Pangan untuk peresmian koperasi merah putih Jumat, 19 Sept 2025

    Ketua Umum Dewan Pimpinan pusat Pro Garda Indonesia Bersatu menghadiri MOU Koperasi Merah Putih bersama SPPG yang sudah berjalan di Kabupaten Humbang Hasundutan, tepatnya di Jl Siliwangi Kecamatan Dolok Sanggul,” ucapnya”

    Tidak kalah menarik acara tersebut yang dimana dihadiri Oleh Bapak Zulkifli Hasan Menko Ketahanan Pangan Indonesia, dan dihadir juga Pemerintahan kabupaten.

    dalam hal ini koperasi menjadi sangat berperan penting disatu sisi untuk mensuplai bahan pangan ke dapur Makan Bergizi Gratis ( MBG ).

    disamping itu juga bisa langsung berkolaborasi dengan Koperasi yang sudah ada, dan hal ini akan mengangkat perekonomian diindonesia khususnya di daerah yang program MBG sudah berjalan.

    Team Redaksi