Tahun: 2025

  • Profesionalitas Tata Kelola Multimedia, Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Profesionalitas Tata Kelola Multimedia, Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pengelolaan multimedia profesional adalah proses terintegrasi untuk merencanakan, membuat, mendistribusikan, dan memantau konten multimedia (desain grafis, video, animasi, dll.) di berbagai platform digital untuk mencapai tujuan spesifik, seperti pemasaran, komunikasi, atau edukasi, dengan melibatkan strategi, penjadwalan, analisis data, dan interaksi dengan audiens secara konsisten.

    Tata kelola multimedia memiliki peran penting dalam membangun suasana keamanan yang kondusif, terutama di era digital saat ini di mana informasi dapat menyebar sangat cepat melalui berbagai platform. Pengelolaan yang baik atas media massa, media sosial, dan platform digital lainnya bisa menjadi alat strategis untuk menciptakan stabilitas sosial, menangkal hoaks, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan.

    Tata kelola multimedia adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan atas penggunaan berbagai jenis media digital dan konvensional (teks, gambar, audio, video) dalam rangka mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks kondusifitas keamanan, tujuannya adalah :
    – Menyampaikan informasi yang akurat dan kredibel
    – Menangkal penyebaran informasi palsu atau provokatif
    – Membangun partisipasi publik dalam menjaga ketertiban

    Dalam konteks tersebut, maka peran Multimedia di bidang keamanan adalah :
    a. Penyebaran Informasi. Media berperan sebagai saluran komunikasi antara pemerintah/penegak hukum dan masyarakat, terutama saat terjadi krisis atau kondisi darurat.
    b. Edukasi Publik. Multimedia dapat digunakan untuk kampanye kesadaran hukum, toleransi, dan literasi digital.
    c. Deteksi dan Respons Cepat. Pemantauan media sosial dapat digunakan untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan seperti provokasi, ajakan kekerasan, atau berita bohong.

    Adapun strategi Tata Kelola Multimedia di bidang keamanan, dilakukan melalui :
    a. Penguatan Literasi Digital
    – Kampanye untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menyaring informasi.
    – Pendidikan sejak dini tentang etika bermedia sosial.

    b. Kolaborasi antara Pemerintah, Media, dan Masyarakat
    – Pemerintah melibatkan media dalam menyampaikan kebijakan keamanan.
    – Masyarakat didorong melaporkan konten mencurigakan.

    c. Regulasi dan Pengawasan Konten
    – Penerapan UU ITE, aturan penyiaran, dan moderasi konten.
    – Penanganan cepat atas konten provokatif oleh otoritas terkait.

    d. Penggunaan Teknologi Monitoring
    – Pemanfaatan AI dan data analytics untuk mendeteksi hoaks dan ujaran kebencian.
    – Tim cyber police untuk penindakan konten yang membahayakan keamanan.

    Tantangan dalam Tata Kelola Multimedia,mencakup :
    – Kebebasan berpendapat vs. Keamanan Nasional
    – Menjaga keseimbangan antara hak berekspresi dan kebutuhan menjaga stabilitas.
    – Penyebaran Informasi yang Terlalu Cepat
    – Sulit mengendalikan konten viral sebelum merusak situasi keamanan.
    – Kurangnya Literasi Digital di Kalangan Masyarakat
    – Masih banyak masyarakat yang mudah terprovokasi oleh informasi palsu.

    Dengan demikian, tata kelola multimedia yang baik adalah kunci untuk membangun keamanan yang kondusif di masyarakat. Melalui sinergi antara pemerintah, media, dan publik, serta penguatan literasi digital dan regulasi yang tegas, media dapat menjadi alat pemersatu, bukan pemecah belah. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama wujudkan kabtipmas yang kondusif.

    Red”

  • Biddokkes Polda Jateng Pastikan Standar Food Safety pada Program Makan Bergizi Gratis.

    Biddokkes Polda Jateng Pastikan Standar Food Safety pada Program Makan Bergizi Gratis.

    Polda Jateng, Kota Semarang | Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah terus mengawal kualitas pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah. Salah satunya dengan menggelar food safety guna memastikan makanan yang didistribusikan kepada anak-anak benar-benar sehat, bergizi, dan aman dikonsumsi.

    Hal ini diungkapkan Kabiddokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agustinus MHT dalam sebuah keterangan di Mapolda Jateng pada hari Selasa, (16/9/2025) siang. Dirinya menyebut bahwa kegiatan Food Safety dilaksanakan setiap pagi di Sentra Produksi Program Makan Bergizi (SPPG) Polri Polda Jateng yang berlokasi di Rusun Polri Rejomulyo, Kota Semarang.

    “Pemeriksaan Food Safety dilakukan setiap hari sebelum makanan dibagikan, baik secara organoleptik (dilihat warna, aroma, dan rasa) maupun uji kimiawi. Pemeriksaan ini dilakukan empat kali dalam sebulan,” jelasnya.

    Pada menu MBG yang disiapkan SPPG Polri Rejomulyo hari ini, terdapat lima jenis sajian, yakni nasi putih, garang asem ayam, tumis wortel-buncis, tempe, serta buah melon.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh menu dalam kondisi normal, baik dari segi bentuk, warna, bau, maupun cita rasa,” jelasnya

    Selain pemeriksaan Food Safety, petugas juga melakukan pemeriksaan yang menyasar beberapa aspek, antara lain pemeriksaan kesehatan SDM yang bekerja di dapur SPPG, pengecekan sanitasi lingkungan dan sumber air bersih, uji kualitas bahan makanan, hingga penilaian standar gizi.

    Dari uji kandungan gizi hari menu makanan hari ini, satu paket makan siang memiliki total 610,4 kkal, dengan kandungan protein 22 gram, lemak 22,6 gram, dan karbohidrat 80,3 gram. Angka tersebut melampaui standar kecukupan gizi per satu kali makan (593,7 kkal) sebesar 102 persen.

    “Dengan demikian, porsi ini memenuhi 25,7 persen dari kebutuhan gizi harian remaja usia 16–18 tahun,” lanjutnya.

    Kabiddokkes Polda Jateng, Kombes Pol drg. Agustinus M.H.T., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen nyata Polri dalam mendukung program pemerintah Makan Bergizi Gratis dan memastikan kandungan gizi yang layak dan seimbang bagi anak.

    “Kami tidak hanya melakukan pengecekan makanan dari segi fisik, tapi juga secara gizi dan keamanan lingkungan produksi. Tujuannya jelas, agar anak-anak yang menerima program ini benar-benar mendapat makanan sehat, aman, dan bergizi sesuai standar. Dengan demikian, program ini memberi manfaat optimal bagi tumbuh kembang mereka,” ungkapnya.

    Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan apresiasi atas langkah preventif Biddokkes dalam memastikan kualitas makanan. Ia menambahkan, keterlibatan Polri dalam program ini bukan hanya soal distribusi, tetapi juga memastikan keamanan dan kesehatan masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua, tidak ragu dengan kualitas makanan yang disajikan dalam program MBG. Polri hadir untuk memastikan semuanya terkontrol dengan baik. Mari bersama-sama kita dukung agar anak-anak kita tumbuh lebih sehat, cerdas, dan kuat,” tutup Kombes Pol Artanto.

    Red”

  • Kejati Riau Tetapkan Mantan Direktur PT SPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

    Kejati Riau Tetapkan Mantan Direktur PT SPR Sebagai Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen

    ‎‎PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menetapkan RN, mantan Direktur PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT. SPR periode 2023–2024.

    ‎Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025.

    ‎Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau Zikrullah SH MH menyampaikan, RN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    ‎‎“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru, terhitung mulai 15 September 2025,” ujar Kasipenkum dalam Siaran Pers

    ‎Kasus ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana PI 10% yang semestinya digunakan untuk kepentingan daerah. Hingga kini, penyidik Kejati Riau masih terus mendalami bukti-bukti serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.(Kasipenkum/R-04)

    ‎Red”

  • Kost2an Tidak Berijin Untuk Prostitusi Terselubung Di TDU, Warga masyarakat Resah, Pemkot Jakbar Diam,  Ada Apa ???

    Kost2an Tidak Berijin Untuk Prostitusi Terselubung Di TDU, Warga masyarakat Resah, Pemkot Jakbar Diam, Ada Apa ???

    Jakarta -17-09-2025.

    Viralnya pemberitaan kos2an tanpa ijin di wilayah Tanjung duren Utara Digunakan Untuk aktivitas prostitusi terselubung Sangat meresahkan warga masyarakat RW 01.

    Lurah Tanjung duren Utara Pray sudah dua kali di berikan laporan dan share link berita oleh tim 9 investigasi media bahwa ada kosan di RT 05 RW 01 dan RT 06 RW 01 tanpa ijin dan di gunakan untuk prostitusi terselubung, pengelola dikenal dengan sebutan mba is. Sampai hari ini Selasa malam 16 September 2025 belum ada crosscek ke lokasi dari satpol PP kelurahan TDU seperti jawaban pa lurah bahwa hari ini sudah mengarahkan satpol PP untuk cek lokasi. Ini menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat bahwa tidak adanya pengecekan oleh satpol PP kelurahan Tanjung duren Utara karena Di duga sudah menerima koordinasi bulanan dari mba is. Hal ini perlu di croscek kebenarannya.

    *Pelanggaran kasat mata*

    – Usaha kos tanpa izin dapat melanggar peraturan daerah, seperti Pasal 61 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang dapat diancam sanksi denda hingga pidana kurungan, atau Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung jika bangunan tidak memenuhi persyaratan.
    – prostitusi terselubung sangat berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda

    Warga masyarakat Daan Mogot satu yang keberatan dengan beroperasi kostan tersebut memohon kepada tim 9 investigasi media untuk dapat melaporkan ke tingkat walikota karena tidak adanya tanggapan dari kelurahan TDU mungkin oknum satpol PP kelurahan sudah menerima koordinasi dari mba is makanya tidak mau cross cek ke lokasi jelas salah seorang warga masyarakat sambil tersenyum kepada Tim 9 investigasi media apalagi bahwa mba is sudah lebih dari 10 th membuka kos2an prostitusi dan aman karena rajin memberikan koordinasi bulanan ke oknum satpol PP dinas terkait juga APH, mohon bikinin berita ke 3 dan laporkan ke walikota agar dapat bertindak tegas kalo bener tidak berizin dan di gunakan untuk prostitusi silahkan di tutup secara permanen.

    Warga masyarakat tanjung duren Utara RW 01 sangat mengharapkan tindakan tegas dari Pemkot Jakarta barat untuk cross cek secara mendadak, kami yakin 1000% bahwa kostan tersebut tidak memiliki izin resmi jadi sebetulnya sangat mudah bagi Pemkot jika berniat menutupnya karena jelas melanggar Perda dan pergub. Tinggal ada niat atau tidak nya.

    Warga masyarakat RW 01 menunggu tindak lanjut dari lurah tanjung duren Utara jika tidak ada respon positif warga masyarakat RW 01 tanjung duren Utara akan membuat surat pengaduan resmi ke walikota Jakarta barat. Kami warga masyarakat RW 01 menolak keras adanya prostitusi terselubung yang berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda.

    No viral no justice….

    Red”

  • HAL – HAL KRUSIAL DALAM SISTEM PERTAHANAN RUANG ANGKASA

    HAL – HAL KRUSIAL DALAM SISTEM PERTAHANAN RUANG ANGKASA

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pertahanan ruang angkasa adalah kemampuan suatu negara untuk melindungi aset-aset dan kepentingan nasionalnya di luar angkasa, termasuk melindungi satelit, infrastruktur kritis, serta mencegah ancaman dari ruang angkasa seperti serangan rudal melalui sistem berbasis darat, laut, maupun luar angkasa. Upaya ini melibatkan pengembangan teknologi, seperti sistem deteksi, sensor, dan pencegat berbasis darat dan luar angkasa, serta pembentukan angkatan antariksa. Untuk itulah diperlukan kemampuan membangun sistem pertahanan ruang angkasa yang efektif.

    Sistem pertahanan ruang angkasa adalah serangkaian teknologi, kebijakan, dan infrastruktur yang dirancang untuk melindungi aset dan kepentingan suatu negara di luar angkasa. Sistem ini semakin penting seiring meningkatnya ketergantungan pada satelit dan teknologi luar angkasa dalam bidang komunikasi, navigasi, intelijen, dan militer. Untuk memahami hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diketahui, yaitu :

    *Tujuan Sistem Pertahanan Ruang Angkasa*
    – Melindungi satelit dari gangguan atau serangan (fisik maupun siber)
    – Mencegah serangan dari luar angkasa (misalnya rudal hipersonik atau senjata berbasis orbit)
    – Mengamankan komunikasi dan navigasi global (GPS, satelit militer)
    – Menjaga keunggulan strategis suatu negara di ruang angkasa

    *Komponen Sistem Pertahanan Ruang Angkasa*
    – Satelit militer : digunakan untuk komunikasi rahasia, pengawasan, pelacakan rudal, dan navigasi
    – Sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi peluncuran rudal atau objek asing sejak dini
    – Sistem anti-satelit (ASAT) yaitu senjata yang mampu melumpuhkan atau menghancurkan satelit musuh
    – Sensor berbasis darat & orbit Radar dan teleskop untuk memantau lalu lintas dan ancaman di luar angkasa
    – Kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis data orbit dan deteksi ancaman secara real-time
    – Pertahanan siber ruang angkasa untuk melindungi sistem dari peretasan dan serangan digital

    *Teknologi yang Digunakan*
    – Laser anti-satelit (berbasis darat atau udara)
    – Sistem pelacakan Space Situational Awareness (SSA)
    – Sateli kecil (CubeSats) untuk misi pengintaian dan manuver cepat
    – Rudal anti-satelit seperti yang pernah diuji oleh AS, Rusia, Cina, dan India

    *Negara yang Aktif Mengembangkan Sistem Ini*
    – Amerika Serikat : U.S. Space Force, NORAD, dan sistem pelacak seperti SBIRS
    – Rusia : Memiliki sistem ASAT dan kemampuan peperangan elektronik luar angkasa
    – Cina : Pernah menguji senjata anti-satelit (2007) dan memiliki program luar angkasa militer aktif
    – India : Operasi Mission Shakti (2019), uji coba senjata anti-satelit
    – Prancis, Jepang, dan NATO juga mulai mengembangkan doktrin pertahanan luar angkasa

    *Ancaman dan Tantangan*
    – Perlombaan senjata luar angkasa
    – Serangan siber terhadap kontrol satelit
    – Tumbukan antar objek luar angkasa yang menghasilkan puing berbahaya (debris)
    – Kurangnya regulasi internasional yang jelas

    *Hukum & Etika*
    – Perjanjian Luar Angkasa (Outer Space Treaty) 1967 melarang penempatan senjata pemusnah massal di luar angkasa, tetapi tidak melarang semua jenis senjata
    – Belum ada konsensus global tentang larangan senjata konvensional atau sistem ASAT di orbit

    *Masa Depan Sistem Pertahanan Ruang Angkasa*
    – Penggunaan drone luar angkasa otonom
    – Pertahanan terhadap ancaman asteroid
    – Kolaborasi sipil-militer dalam menjaga stabilitas luar angkasa
    – Pembentukan komando luar angkasa multinasional (seperti NATO Space Command)

    Semoga bermanfaat dalam menambah literasi keilmuan di bidang pertahanan luar angkasa.

    Red”

  • Kapolres Blora Tersudut, Laporan Balik Wartawan Ancam Bongkar Praktik Kotor

    Kapolres Blora Tersudut, Laporan Balik Wartawan Ancam Bongkar Praktik Kotor

    Blora – Nama Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi, melainkan akibat pernyataannya dalam konferensi pers pada 26 Mei 2025 yang memfitnah wartawan asal Semarang.

    Dalam keterangan resminya, Kapolres menyebut tersangka pernah terlibat pemerasan dan bahkan pernah beraksi di Temanggung. Namun klaim tersebut terbantahkan oleh bukti yang dipegang pihak redaksi.

    Fakta baru pun muncul. Seorang wartawan bernama Suyanti resmi melaporkan Kapolres Blora ke Polda Jawa Tengah pada Kamis, 11 September 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/1881/IX/2025/JATENG/SPKT, menjadi langkah hukum balik yang semakin memperkeruh citra kepolisian di mata publik.

    Redaksi PortalIndonesiaNews.Net Ikut Dirugikan

    Pimpinan Redaksi PortalIndonesiaNews.Net, Iskandar, membenarkan laporan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menegaskan, tuduhan Kapolres tidak hanya merugikan wartawan, tetapi juga mencemarkan nama baik medianya.

    “Kami tidak menutup kemungkinan melaporkan Kapolres beserta jajarannya ke Dewan Pers dan Mabes Polri. Sebab, ini bukan hanya soal wartawan yang difitnah, tapi juga nama media yang dicoreng,” tegas Iskandar.

    AWPI Jawa Tengah: Fitnah Tidak Bisa Ditolerir

    Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Jawa Tengah, Ir. Elman Sirait, mengecam keras pernyataan Kapolres Blora.

    “Ini pelanggaran berat. Polres belum pernah konfirmasi ke redaksi, tapi langsung konferensi pers dan berujung fitnah. Kami mendukung penuh langkah hukum dari PortalIndonesiaNews.Net. Jangan sampai pers dianggap lemah. Banyak oknum polisi yang sesuka hati demi ambisi jabatan,” tegas Elman.

    Kuasa Hukum Beberkan Kejanggalan

    Kuasa hukum PortalIndonesiaNews.Net, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai kasus ini penuh kejanggalan. Ia menegaskan, tuduhan pemerasan hanyalah upaya membungkam wartawan yang sedang mengungkap dugaan mafia BBM solar.

    Menurut John, setidaknya ada lima poin yang kini menjadi sorotan:

    1. Hak wartawan terlanggar saat mengungkap penyimpangan distribusi BBM solar.

    2. Kriminalisasi dilakukan dengan tuduhan pemerasan, tanpa menyelidiki fakta mafia BBM.

    3. Restorative Justice janggal, dilakukan tanpa sepengetahuan kuasa hukum meski perkara sudah P21.

    4. Tuntutan gelar perkara khusus, agar fakta yang sesungguhnya terungkap, termasuk dugaan fitnah publik oleh Kapolres.

    5. Fitnah kasus Temanggung, Kapolres harus mampu membuktikan tudingannya, jika tidak, pernyataannya merupakan kebohongan serius.

    > “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan gelar perkara khusus. Jika ada yang bersalah, termasuk Kapolres yang menyebarkan fitnah, harus dituntut sesuai hukum,” tegas John.

    Ancaman Bagi Kebebasan Pers

    Kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi. Jika wartawan yang mengungkap fakta justru dikriminalisasi dengan tuduhan sepihak, maka kebebasan pers berada dalam ancaman serius.

    Kini publik menunggu langkah tegas Polda Jateng, Dewan Pers, hingga Mabes Polri dalam menangani laporan balik terhadap Kapolres Blora, sekaligus menguji konsistensi aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.
    Kasus ini bukan hanya soal nama baik wartawan, tapi juga ujian serius bagi integritas Polri di mata rakyat ujar John L Situmorang S.H. M.H.,

    Red”

  • GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

    GABUNGAN PENDEKATAN IDEOLOGI EKONOMI BRICS

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Ekonomi BRICS mengacu pada blok negara berkembang yang terdiri dari Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan, yang bertujuan untuk menjadi penyeimbang ekonomi Barat di dunia. Blok ini memiliki PDB kolektif yang signifikan, bahkan melampaui G7, dan mendominasi produksi serta ekspor minyak mentah global dan bahan baku strategis. BRICS juga bertujuan mengurangi dominasi dolar AS dan memperkuat kerja sama ekonomi antar negara berkembang, terutama dalam pengembangan infrastruktur, energi hijau, dan ketahanan pangan global. Inilah yang menjadi pokok dari platform ideologi ekonomi BRICS.

    Ideologi ekonomi BRICS (Brazil, Russia, India, China, South Africa) bukanlah ideologi tunggal, melainkan merupakan gabungan pendekatan ekonomi dari lima negara dengan karakteristik dan sistem ekonomi yang berbeda-beda, tetapi memiliki kesamaan dalam beberapa prinsip utama, yaitu meskipun berbeda-beda secara sistem politik dan ekonomi, negara-negara BRICS memiliki kesamaan ideologi ekonomi dalam beberapa hal, yaitu :

    Pertama, Multilateralisme & Anti-hegemoni Barat
    – Menolak dominasi ekonomi dan politik oleh negara-negara Barat (khususnya AS dan Uni Eropa).
    – Mendorong tatanan dunia multipolar dalam ekonomi dan geopolitik.
    – Menantang institusi Bretton Woods (IMF, Bank Dunia) dengan membentuk lembaga sendiri seperti New Development Bank (NDB).

    Kedua, Pembangunan Berbasis Negara (State-led Development)
    – Negara tetap memainkan peran strategis dalam ekonomi, terutama di sektor-sektor penting seperti energi, keuangan, dan infrastruktur.
    – Tidak murni liberalisme pasar karena ada kontrol dan intervensi negara.

    Ketiga, Kemandirian Ekonomi (Economic Sovereignty)
    – Mendorong penguatan ekonomi nasional dan tidak tergantung pada Barat.
    – Mendorong kerja sama selatan-selatan (Global South) dan regionalisme.

    Keempat, Inklusi dan Pembangunan Berkelanjutan
    – Fokus pada pembangunan ekonomi yang inklusif, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.
    – Tidak hanya mengejar pertumbuhan GDP, tapi juga transformasi sosial.

    Contoh konkret adalah berdirinya New Development Bank (NDB). Didirikan oleh BRICS sebagai alternatif dari IMF dan Bank Dunia. Fokus pada pembiayaan proyek infrastruktur dan pembangunan berkelanjutan di negara berkembang. Disamping juga melambangkan ideologi yaitu anti-hegemoni Barat, kerja sama Global South, dan kedaulatan ekonomi. Jadi Ideologi Ekonomi BRICS adalah Pragmatis Nasionalis Kolektif.

    Meskipun berbeda-beda, negara-negara BRICS menganut :
    – Pragmatisme ekonomi, yaitu memilih kebijakan yang menguntungkan pembangunan nasional, bukan ideologi ideologis semata.
    – Nasionalisme ekonomi, yaitu menjaga kedaulatan ekonomi dan kepentingan nasional.
    – Kolaborasi global non-Barat dengan membangun kekuatan bersama sebagai penyeimbang dominasi ekonomi Barat.

    Red”

  • Diduga Kuat, Gudang Pengolahan Minyak Jelantah Ilegal di Kesugihan Kidul Bebas Beroperasi

    Diduga Kuat, Gudang Pengolahan Minyak Jelantah Ilegal di Kesugihan Kidul Bebas Beroperasi

    Cilacap, 16 September 2025 — Sebuah gudang di Desa Kesugihan Kidul, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap diduga kuat beroperasi secara ilegal sebagai tempat pengolahan minyak jelantah.

    Aktivitas mencurigakan ini terungkap setelah tim media menemukan adanya kegiatan pengolahan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan lingkungan.

    Temuan ini memicu desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan.

    Kronologi dan Temuan di Lokasi
    Pada Selasa, 16 September 2025, tim media menemukan sebuah gudang yang sedang melakukan aktivitas pengolahan minyak jelantah di Desa Kesugihan Kidul. Di lokasi, terlihat tumpukan minyak jelantah yang sedang dibongkar dari mobil dan diolah menggunakan mesin yang menyerupai mesin cuci.

    Saat ditanya, salah satu pekerja mengaku minyak tersebut diolah menjadi biosolar.

    Namun, ia tidak dapat menunjukkan produk jadinya dan memberikan jawaban yang tidak meyakinkan.

    Seorang individu yang diduga manajer gudang memberikan respons ketus saat ditanyai perihal izin usaha, dan menyarankan untuk menanyakan langsung ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP). Uniknya, ia menyebut gudang tersebut sebagai “gudang lowil.

    Penelusuran lebih lanjut ke Kantor Desa Kesugihan Kidul mengungkapkan bahwa kepala desa tidak pernah mengetahui atau memberikan izin untuk kegiatan gudang tersebut, memperkuat dugaan bahwa gudang ini beroperasi secara ilegal.

    Seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi mengejutkan, bahwa minyak jelantah tersebut tidak diolah menjadi biosolar, melainkan dimurnikan kembali menjadi minyak konsumsi menggunakan bahan kimia.

    Itu minyak jelantahnya diolah kembali, dimurnikan kembali menjadi minyak konsumsi menggunakan obat kimia, Mas.

    Saya tidak paham, tapi itu kata warga lainnya,” ucap warga tersebut. Praktik ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

    Potensi Pelanggaran Hukum dan Bahaya Kesehatan
    Jika terbukti, praktik pengolahan minyak jelantah menjadi minyak konsumsi merupakan pelanggaran berat.

    Penggunaan kembali minyak jelantah yang dimurnikan dengan bahan kimia dapat menghasilkan zat karsinogenik yang memicu berbagai penyakit, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pencernaan.

    Selain itu, pengoperasian gudang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang jelas.

    Tuntutan kepada Pihak Berwenang
    Menyikapi temuan ini, masyarakat dan berbagai pihak mendesak instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas:

    Kepolisian (Polres Cilacap) harus segera melakukan investigasi mendalam, menyegel lokasi, dan menindak secara hukum para pelaku.

    Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) perlu menguji sampel minyak dan memeriksa prosedur pengolahan limbah untuk memastikan tidak ada pencemaran atau dampak kesehatan.

    Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diminta untuk mengevaluasi dan mencabut seluruh izin, jika ada, serta menutup operasi gudang.

    Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik industri yang berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan.

    Redaksi”

  • Rakor Lintas Sektoral di Patimuan, Momentum Sinergi untuk Pembangunan Wilayah

    Rakor Lintas Sektoral di Patimuan, Momentum Sinergi untuk Pembangunan Wilayah

    PATIMUAN, CILACAP – Pendopo Kecamatan Patimuan menjadi saksi bisu digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral wilayah Cilacap Barat.

    Acara yang dibuka secara resmi oleh Camat Patimuan ini menjadi forum penting untuk menguatkan sinergi antar-berbagai instansi dalam membangun dan menjaga stabilitas wilayah.

    Camat Patimuan Ajak Sinergi untuk Program Prioritas
    Dalam sambutannya, Camat Patimuan menyoroti beberapa program prioritas pemerintah yang sedang berjalan.

    Beliau secara khusus menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai isu krusial yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak.

    Untuk memastikan keberhasilan program ini dan program pemerintah lainnya yang telah diimplementasikan, Camat Patimuan menegaskan pentingnya koordinasi yang kuat.

    Sinergi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Forkopimcam, kepala desa, UPTD, hingga instansi lain seperti Perhutani.

    Sinergi ini dianggap sebagai kunci utama dalam menyelesaikan tantangan dan mengoptimalkan potensi wilayah.

    Solidaritas antar-Instansi untuk Kemajuan Bersama
    Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), para Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Patimuan, perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan unsur strategis lainnya.

    Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat yang diwakili oleh Asisten Perhutani (Asper) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Rawa Barat, Teguh S.P. turut menyampaikan pesan solidaritas.

    Teguh S.P. menekankan pentingnya menjaga solidaritas antar instansi dalam mengemban tugas kewilayahan, sejalan dengan amanat Camat.

    Kehadiran berbagai instansi dalam Rakor ini menunjukkan komitmen kolektif untuk bekerja sama demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Cilacap Barat.

    Red”

  • SP3 Sengketa Tanah Lilisanti PT Bumi Indah Raya, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Polda Kalbar

    SP3 Sengketa Tanah Lilisanti PT Bumi Indah Raya, Kuasa Hukum Pertanyakan Kejanggalan Polda Kalbar

    Pontianak, Kalimantan Barat | 15 September 2025 –

    Keputusan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menghentikan penyidikan sengketa tanah antara Lilisanti Hasan dan PT Bumi Indah Raya menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang sebelumnya telah menetapkan tersangka melalui gelar perkara bersama Mabes Polri itu mendadak dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/3-4/IX/2025/Ditreskrimum tertanggal September 2025.

    Kuasa hukum Lilisanti, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai keputusan tersebut sarat kejanggalan. Pada Senin (15/9), ia resmi menyerahkan surat keberatan kepada Direktur Ditreskrimum Polda Kalbar.

    “Ini hal yang sangat aneh. Kok bisa ada penghentian perkara padahal proses sudah panjang, bahkan sudah sampai gelar perkara di Mabes Polri,” ujar Herman.

    Herman menegaskan bahwa penerbitan SP3 hanya dapat dilakukan dengan tiga alasan sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):

    1.Bukti tidak cukup,
    2.Peristiwa bukan tindak pidana, atau
    3.Tersangka meninggal dunia.

    “Ketiganya tidak terpenuhi. Bukti sudah jelas, peristiwa pidananya terang benderang, tersangka pun sudah ditetapkan. Kenapa tiba-tiba dihentikan? Ada apa ini?” tegasnya.

    Ia juga menyinggung peran Kejaksaan Negeri Mempawah yang disebut menolak hasil penyidikan meski berkas perkara sempat dinyatakan lengkap (P21). Menurutnya, hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi atau kejanggalan serius dalam proses hukum.

    “Kalau memang dianggap tidak ada pidananya, ayo debat terbuka. Publik berhak tahu kenapa kasus sebesar ini bisa dihentikan,” lanjutnya.

    Dalam proses sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai tersangka. Namun Herman meyakini, pejabat tersebut bukanlah aktor tunggal.

    “Tidak mungkin orang BPN bekerja sendiri tanpa ada perintah. Ada pihak yang memiliki akses kekuasaan dan akses ekonomi lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya.

    Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 31, tim kuasa hukum Lilisanti resmi mengajukan permintaan gelar perkara khusus. Mereka mendesak agar Polda Kalbar segera menjadwalkannya untuk menjamin transparansi penanganan perkara.

    “Kalau hukum terus dimainkan begini, negara bisa hancur. Hukum jangan hanya tajam ke bawah, tapi juga harus tegas ke atas,” tutur Herman.

    Kuasa hukum berharap Polda Kalbar segera menindaklanjuti keberatan tersebut. Selain mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, langkah itu juga dinilai penting untuk membuka tabir dugaan mafia tanah yang selama ini menjerat Lilisanti Hasan.

    Pengamat hukum agraria dan pertanahan nasional, Dr. Bambang Suryadi, menilai penghentian perkara tanah dengan SP3 harus mendapat pengawasan ketat. Menurutnya, praktik mafia tanah kerap melibatkan kolaborasi antara pemilik modal, oknum pejabat, dan aparat penegak hukum.

    “Jika tersangka sudah ditetapkan, apalagi kasus ini sempat melalui gelar perkara Mabes Polri, maka penghentian penyidikan jelas mengundang tanda tanya. SP3 tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegas Bambang.

    Ia menambahkan, negara melalui aparat penegak hukum wajib menjamin kepastian hukum dan melindungi masyarakat kecil dari praktik mafia tanah. “Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jika hukum dipermainkan, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil seperti Ibu Lilisanti,” ujarnya.

    Bambang mendesak agar Kapolri dan Komisi III DPR RI turun tangan memantau kasus ini. “Transparansi adalah kunci. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

    Red”