Tahun: 2025

  • AKTUALISASI METAFORA EKONOMI MASA DEPAN INDONESIA* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    AKTUALISASI METAFORA EKONOMI MASA DEPAN INDONESIA* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Metafora ekonomi masa depan merupakan transformasi yang tidak pasti namun krusial, di mana ekonomi harus beralih dari ketergantungan pada belanja negara menjadi pilar yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing, sambil secara bersamaan mengatasi tantangan seperti perlambatan konsumsi dan beban fiskal.

    Ekonomi global berubah tanpa arah yang jelas, menciptakan kebutuhan akan transformasi ekonomi yang mendalam namun penuh ketidakpastian. Masa depan ekonomi Indonesia bergantung pada kemampuan pemerintah untuk meyakinkan publik dan investor bahwa ada arah yang jelas di tengah ketidakpastian. Metafora bergeser dari fokus pada pertumbuhan yang didorong belanja negara ke konsep pertumbuhan yang berkelanjutan, yang berarti memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengorbankan generasi mendatang. Pertumbuhan yang inklusif menjadi kunci, yang mencakup penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan sosial, pengurangan kesenjangan, dan pelestarian lingkungan.

    Tantangan utama adalah keterbatasan ruang fiskal, di mana beban pembayaran utang mengkonsumsi sebagian besar pendapatan negara. Untuk mencapai target pertumbuhan, diperlukan reformasi pendapatan negara, termasuk optimalisasi penerimaan perpajakan dan digitalisasi sistem, serta pengembangan sektor lain. Perubahan paradigma ekonomi juga mencakup pengembangan ekonomi kreatif yang memadukan budaya dan inovasi untuk menciptakan peluang kerja baru dan meningkatkan daya saing daerah. Peningkatan investasi juga menjadi langkah penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi di masa depan.

    Metafora Ekonomi Indonesia adalah sebuah perahu besar yang tengah berlayar di lautan luas penuh arus perubahan global. Anginnya adalah bonus demografi, mesinnya adalah inovasi dan digitalisasi, sementara ombaknya adalah tantangan iklim, geopolitik, dan ketimpangan. Arah layar ditentukan oleh kepemimpinan dan kebijakan yang bijak. Jika arah benar dan awak kapal bekerja sama, maka perahu ini bisa menembus ombak dan tiba di pelabuhan kemakmuran berkelanjutan.

    Elemen metafora ekonomi tersebut, bisa diilustrasikan sebagai berikut :
    – Perahu besar : Ekonomi Indonesia sebagai negara G20, dengan potensi besar namun juga berat untuk dikendalikan
    – Lautan luas dan ombak : Tantangan global berupa resesi, perubahan iklim, perang dagang, disrupsi teknologi
    – Angin bonus demografi : Jumlah penduduk usia produktif yang besar bisa mendorong pertumbuhan jika dikelola baik
    – Mesin inovasi dan digitalisasi : Pertumbuhan ekonomi masa depan akan sangat bergantung pada kemampuan inovasi dan transformasi digital
    – Layar dan nahkoda : Kepemimpinan nasional, kebijakan fiskal dan moneter, arah pembangunan jangka panjang
    – Awak kapal : Seluruh elemen masyarakat, baik pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, dan lain – lain
    – Pelabuhan kemakmuran : Visi Indonesia Emas 2045, yaitu negara maju, adil, dan berkelanjutan

    Variasi metafora lain yang lebih visual atau berbeda gaya, misalnya :
    – “Bambu yang Lentur Tapi Tangguh”, maknanya ekonomi Indonesia mampu beradaptasi dan bertahan menghadapi badai global, meskipun tidak selalu tumbuh paling cepat.
    – “Tunas di Tanah Vulkanik”, maknanya dari kondisi penuh tantangan (ketimpangan, korupsi, perubahan iklim), tumbuh potensi luar biasa bila dikelola dengan baik.
    – “Jalan Panjang ke Puncak Gunung Emas”, maknanya perjalanan menuju negara maju penuh liku, namun menjanjikan jika terus konsisten dan inklusif.

    Mudah – mudahan metafora ekonomi masa depan Indonesia ini bisa disikapi secara positif oleh seluruh pihak terkait, sehingga kita bisa menyiapkan perencanaan yang lebih komprehensif dalam menjawab dinamika tantangan zaman. Orientasi akhirnya tentu akan bermuara pada Indonesia yang maju, adil dan berdaulat serta rakyatnya sejahtera.

  • KEMAMPUAN ALGORITMA KUANTUM, PECAHKAN ENSKRIPSI MODERN* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    KEMAMPUAN ALGORITMA KUANTUM, PECAHKAN ENSKRIPSI MODERN* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Algoritma kuantum adalah serangkaian instruksi yang dirancang untuk dijalankan pada komputer kuantum dengan memanfaatkan prinsip-prinsip mekanika kuantum seperti superposisi dan keterikatan untuk memecahkan masalah kompleks jauh lebih cepat daripada algoritma klasik. Algoritma ini memungkinkan komputer kuantum menangani tugas-tugas yang tidak praktis bagi komputer klasik, contohnya seperti memfaktorkan bilangan besar melalui Algoritma Shor dan mempercepat pencarian data dalam database melalui Algoritma Grover.

    Enkripsi modern adalah proses mengacak data menjadi kode rahasia menggunakan algoritma digital untuk melindunginya dari akses tidak sah, yang mencakup teknik enkripsi simetris (seperti AES) dan asimetris (seperti RSA, ECC), serta prinsip-prinsip yang memastikan kerahasiaan, integritas, otentikasi, dan non-repudiasi data dalam era digital. Penerapannya sangat luas, mulai dari situs web aman (HTTPS), aplikasi perpesanan, hingga penyimpanan cloud dan transaksi perbankan.

    Kemampuan algoritma kuantum untuk memecahkan enkripsi modern merupakan subjek yang paling seksi dalam keamanan siber saat ini. Komputasi kuantum menghadirkan potensi besar untuk menghancurkan sistem kriptografi yang saat ini dianggap aman oleh komputer klasik.

    *Enkripsi Modern yang Terancam oleh Komputer Kuantum*
    RSA, DSA, dan ECC (Elliptic Curve Cryptography) adalah algoritma kriptografi kunci yang paling banyak digunakan saat ini. Keamanannya bergantung pada kesulitan matematika klasik, seperti faktorisasi bilangan bulat besar (RSA) dan logaritma diskret (DSA, ECC). Ancamannya Algoritma Shor yang dikembangkan oleh Peter Shor pada tahun 1994. Shor’s Algorithm memungkinkan komputer kuantum untuk :
    – Memfaktorkan bilangan besar (menembus RSA).
    – Memecahkan logaritma diskret (menembus ECC, DSA).
    – Dengan komputer kuantum berskala besar (belum tersedia sekarang), RSA dan ECC bisa dihancurkan secara efisien.

    *Enkripsi Simetris dan Hash Function*
    AES, SHA-2, dan lain – lain, saat ini lebih tahan terhadap serangan kuantum, tapi tetap terdampak. Ancamannya Algoritma Grover.
    “Grover’s Algorithm mempercepat brute-force search dari O(N) ke O(√N)”, artinya AES-128 hanya akan sekuat AES-64 terhadap komputer kuantum. Solusinya, gunakan AES-256 untuk ketahanan terhadap serangan kuantum.

    Status komputer kuantum saat ini masih belum cukup stabil dan besar untuk menjalankan Shor secara praktis terhadap enkripsi nyata. Namun, riset berkembang cepat. Pemerintah dan perusahaan besar (NSA, Google, IBM, dll) tengah bersiap. Timeline perkiraan komputer kuantum berskala besar mungkin muncul dalam 10–20 tahun ke depan. Tapi, data sensitif yang dicuri sekarang bisa disimpan dan didekripsi nanti (“store now, decrypt later”).

    *Solusi Kriptografi Pasca-Kuantum (Post-Quantum Cryptography / PQC)*
    Algoritma yang tahan terhadap serangan kuantum. Tidak bergantung pada faktorisasi atau logaritma diskret. Contohnya algoritma PQC yang sedang distandarkan oleh NIST (AS), seperti :
    – CRYSTALS-Kyber (enkripsi kunci publik)
    – CRYSTALS-Dilithium, Falcon (tanda tangan digital)

    Tindakan saat ini banyak organisasi mulai beralih ke algoritma PQC. Hybrid systems, maksudnya kombinasi algoritma klasik dan pasca-kuantum. Semoga bermanfaat.

  • Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

    Tragis! Tanah Petani Mojowuku Disulap Jadi Sporadik Atas Nama Makelar, Hati-Hati Pengembang Nakal”

    Gresik –
    Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang makelar tanah berinisial H. Rianto dituding merampas lahan pertanian milik dua warga Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, masing-masing ST dan SD, dengan total luas sekitar 2.653 meter persegi.

    Korban: “Kami Merasa Ditipu, Tanah Kami Dibelokkan Tanpa Sepengetahuan” ujarnya.

    Kronologi: Dari Uang Tanda Jadi Hingga Tanah Berpindah Tangan
    Kisah bermula saat Kasun Solikin dan Sugeng—dua sosok yang dikenal warga sebagai makelar sekaligus “moderator” transaksi tanah—mendatangi ST dan SD. Mereka menawarkan pembelian lahan dengan dalih akan digunakan oleh PT Lentera Group.

    Untuk meyakinkan, Solikin memberikan uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp 5 juta. ST dan SD pun percaya bahwa lahan mereka benar-benar akan dibeli oleh perusahaan tersebut. Namun, fakta mengejutkan terungkap: tanah tersebut justru dimasukkan atas nama H. Rianto dalam dokumen sporadik.

    ST menegaskan: “Kalau sejak awal saya tahu tanah saya dijual ke H. Rianto, pasti saya menolak! Ternyata sekarang terbukti tanah itu sudah sporadik atas nama dia. Saat saya dan SD menanyakan kejelasan, malah dilempar ke sana-sini. Bahkan ketika kami datang ke kantornya di Jalan Raya Lingsir bersama tim LPK-RI, H. Rianto tidak mengakui dan langsung pergi begitu saja.”

    Hal serupa dialami SD, yang mengaku lelah menagih kejelasan:“Jawabannya selalu sama: ‘belum’, ‘menunggu’, ‘sabar’. Tidak ada kepastian, itu terus yang disampaikan. Kami sudah bosan ditipu begitu,” ujarnya.

    Kepala Desa Mojowuku, Aji Notoprawiro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tanah tersebut kini memang tercatat dalam dokumen sporadik atas nama Rianto.“Tanah milik ST dan SD sudah sporadik atas nama Rianto. Itu memang syarat pemberkasan,” terang Aji.

    Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris Desa Mojowuku. Namun hal ini justru semakin memunculkan tanda tanya besar, sebab ST dan SD mengaku tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa atas peralihan tanah mereka.

    Adapun perwakilan dari pihak PT. Lentera Group juga menguatkan bahwa tanah atas nama ST. SD diblok 12 sudah berganti nama H. Rianto didata kami PT, membeli kepada Rianto berupa glondongan,

    Ia menegaskan kalau milik para petani pembayaran pelunasan minta ke PT. Ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya surat pernyataan dari pihak H. Rianto makelar yang sudah UTJ uang tanda jadi milik para petani, ujar perwakilan PT.

    Respons H. Rianto dan LPK-RI
    Ketika tim LPK-RI bersama korban menanyakan langsung kepada H. Rianto klarifikasi , jawaban yang keluar hanyalah singkat: “Tidak ada kejelasan.” Ia pun enggan memberikan penjelasan detail terkait status lahan tersebut.

    Menanggapi hal ini, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menduga ada permainan sistematis antara Solikin, Sugeng, dan H. Rianto.“Mereka diduga sengaja mempermainkan dokumen dan menjerat petani dengan tipu muslihat. Perkara seperti ini harus kita kawal hingga tuntas demi membela para petani kecil,” tegas Gus Aulia.

    Menurut analisis LPK-RI, praktik ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
    Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
    Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat apabila terbukti ada manipulasi dokumen.
    UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin hak kepemilikan tanah warga negara.

    “Kasus ini harus segera diusut aparat penegak hukum. Jangan sampai mafia tanah dibiarkan berkeliaran dan merampas hak masyarakat kecil!” pungkasnya.

    Petani Lain Juga Mulai Bersuara
    Kasus yang menimpa ST dan SD ternyata bukanlah satu-satunya. Beberapa petani lain di Mojowuku juga mulai angkat bicara. Mereka mengaku telah menerima UTJ, namun hingga kini tidak ada pelunasan atau kepastian status lahan mereka, bahkan pernah ada lahan petani yang belum di UTJ sudah sporadik berpindah atas nama orang lain

    “Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang mau dibeli, ya selesaikan sesuai perjanjian. Jangan tanah kami dimainkan begitu saja,”

    Hingga Berita ini diunggah Tim redaksi menantikan klarifikasi Koordinasi para Pihak terkait untuk segera melunasi Hak warga yang belum dibayar lunas, dan juga kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, Buser Media Investigasi Selalu Setia Menyajikan Fakta di balik berita.

    Tim Redaksi

  • BERSAMA BERANTAS NARKOBA, BNN DAN IRAN PERERAT KERJA SAMA

    BERSAMA BERANTAS NARKOBA, BNN DAN IRAN PERERAT KERJA SAMA

    Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menerima audiensi dari Duta Besar Republik Islam Iran, H.E. Mohammad Boroujerdi, pada Jumat (26/9), di Lounge VVIP Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur. Pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, zat psikotropika, dan prekursor.

    Dalam audiensi tersebut, Duta Besar Iran menyampaikan selamat atas pelantikan Kepala BNN RI dan Peringatan 80 tahun Kemerdekaan Indonesia. Delegasi Iran menyatakan kesiapan mereka untuk berkoordinasi dengan BNN dan menawarkan potensi kerja sama di berbagai bidang, termasuk deteksi penyelundupan, pencegahan, dan praktik rehabilitasi. Iran, yang secara geografis berdekatan dengan negara produsen narkotika, telah menjadi jalur transit penyelundupan narkotika menuju kawasan Barat dan Eropa.

    Iran juga menawarkan bantuan alat deteksi dan unit deteksi K9 terlatih untuk melacak penyelundupan. Selain itu, mereka berbagi pengalaman tentang kompleksitas perbatasan Iran dengan Afghanistan, di mana penyelundupan narkotika menjadi sumber utama GDP Afghanistan. Untuk mengatasi masalah ini, Iran melakukan program pemberdayaan masyarakat di Afghanistan, seperti membina petani untuk menanam saffron dan padi.

    Menyambut baik tawaran tersebut, Kepala BNN RI menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi peredaran gelap narkotika yang datang dari Timur Tengah dan kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle). BNN juga tertarik untuk mempelajari program yang diterapkan Iran di wilayah perbatasan, terutama mengingat adanya kawasan penanaman ganja ilegal di Aceh.

    Pertemuan ini menyepakati peningkatan kerja sama dalam pemberantasan penyelundupan gelap narkotika, yang mencakup pertukaran informasi, bantuan alat deteksi, dan metode rehabilitasi serta pengungkapan kasus penyelundupan. Sebagai bagian dari kerja sama, Duta Besar Iran mengundang Kepala BNN RI untuk berkunjung ke Iran guna meninjau langsung praktik pengawasan perbatasan mereka. Pihak Iran juga mengusulkan pertemuan rutin, baik secara virtual maupun tatap muka, antara BNN dan Iran.

    Red”

  • Polres Kebumen Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti 0,3 Gram Diamankan Polisi

    Polres Kebumen Bekuk Pengguna Sabu, Barang Bukti 0,3 Gram Diamankan Polisi

    Polres Kebumen – Kepolisian Resor Kebumen kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba narkotika. Seorang pria berinisial CG alias Gareng, 34 tahun, warga Desa Kalipurwo, Kecamatan Kurawasan, ditangkap tim Satresnarkoba pada 3 September 2025 lalu.

    Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, CG ditangkap di pemukiman warga setelah polisi menerima informasi soal peredaran narkotika di wilayah itu. Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,30 gram, seperangkat alat hisap, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    “Pelaku membeli sabu melalui aplikasi WhatsApp, lalu membayar via DANA sebesar Rp600 ribu,” kata AKP Heru Sanyoto didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun, Kamis 25 September 2025. Barang haram itu, lanjutnya, diambil tersangka dari seseorang di Kecamatan Gombong.

    CG mengaku sudah mengonsumsi sabu sejak 2023. Kepada penyidik, ia menyatakan membeli narkotika tersebut untuk dipakai sendiri.

    Atas perbuatannya, CG dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

    Polres Kebumen menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan memberantas penyalahgunaan narkotika, terutama di tingkat desa.

    “Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi melawan narkoba. Laporkan jika melihat aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah masing-masing sebagai bentuk dukungan kepada kami,” imbuhnya.

    Red(Humas Polres Kebumen)

  • Bandar Judi di Kecamatan Mandau, Riau Diduga Kebal Hukum, Ada Siapa di Belakangnya?

    Bandar Judi di Kecamatan Mandau, Riau Diduga Kebal Hukum, Ada Siapa di Belakangnya?

    Mandau, Riau – Praktik perjudian jenis tembak ikan-ikan milik Raja kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik tertuju pada sebuah lokasi di Jl. Indra Pahlawan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Warga menuding bahwa bandar judi di lokasi tersebut seolah kebal hukum dan beroperasi tanpa hambatan.

    Pertanyaan besar pun muncul: ada siapa di belakang bisnis haram ini?

    Diduga, Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Herjawan, S.I.K., M.H., M.Hum, dianggap tidak berani bertindak tegas terhadap maraknya perjudian di wilayah Riau, mulai dari Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Pelalawan, hingga Kota Pekanbaru. Padahal, keresahan masyarakat sudah tak terbendung lagi.

    Warga menuntut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar menepati ucapannya yang beredar luas di media sosial: “Apabila ditemukan praktik perjudian, saya akan mengundurkan diri.” Pernyataan tegas ini kini dipertanyakan publik, sebab fakta di lapangan menunjukkan masih bebasnya arena perjudian di berbagai kabupaten/kota di Riau.

    Dasar Hukum Perjudian Menurut UUD & KUHP

    Pasal 303 KUHP: Barang siapa tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk main judi diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

    Pasal 303 bis KUHP: Barang siapa ikut serta dalam permainan judi diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

    Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008, jo. UU No. 19 Tahun 2016): Mengatur sanksi tegas bagi perjudian online dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

    Dengan ketentuan hukum yang jelas ini, masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, tidak bermain mata dengan para bandar. Jika dibiarkan, dugaan adanya backing kuat terhadap bisnis haram ini akan semakin memperburuk citra kepolisian di mata publik.

    “Kami masyarakat Riau tidak butuh janji lagi, kami butuh bukti!” ujar salah satu tokoh masyarakat Mandau dengan nada geram.

    Kini, bola panas berada di tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Apakah tegas menindak, atau justru membiarkan perjudian di Riau terus tumbuh subur?
    (Tim-Redaksi)

  • Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan  MBG di Sejumlah Daerah

    Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri turun tangan mengasistensi penyelidikan kasus dugaan keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang terjadi di beberapa daerah. Penyelidikan utama ditangani Polda jajaran masing-masing wilayah.

    “Untuk MBG yang keracunan itu ditangani Polda masing-masing. Polda, Polres masing-masing. Kita melakukan asistensi proses penanganannya, supaya kita bisa dapatkan fakta untuk keamanan pangan,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Helfi menjelaskan, salah satu fokus pendalaman adalah proses pengamanan makanan mulai dari hulu hingga hilir. “Nanti dari hasil pengecekan dan asistensi tentu muaranya memberikan rekomendasi kepada pemerintah, terutama kepada penyelenggara MBG,” ujarnya yang juga menjabat Kepala Satgas Pangan Polri.

    Investigasi Keracunan

    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun langsung menginvestigasi kasus dugaan keracunan program MBG. Ia menilai langkah ini penting agar kasus bisa diusut tuntas.

    “Kita juga meminta kepada APH untuk juga ikut melakukan investigasi lapangan untuk kemudian membedakan mana yang benar-benar keracunan, kelalaian, mana yang kemudian ada hal-hal yang mungkin ya, sengaja begitu kan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

    Sementara itu, Badan Gizi Nasional (BGN) telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan keracunan dalam program MBG. Tim ini bertugas memberikan second opinion agar publik memperoleh penjelasan kredibel.

    “Kami membentuk tim khusus agar masyarakat mendapat penjelasan awal yang kredibel tanpa mengganggu otoritas BPOM. Diharapkan isu-isu tidak berdasar bisa ditekan dan arah penanganan di lapangan menjadi jelas,” ujar Kepala BGN, Dadan Hindayana.

    Red”

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 230 Butir Obat Terlarang

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran 230 Butir Obat Terlarang

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dengan mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti ratusan butir obat keras dan psikotropika.

    Kasus ini terungkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Petugas yang melakukan patroli berhasil mengamankan seorang pria bernama YBA (28), warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita 200 (dua ratus) butir obat keras golongan daftar G serta 30 (tiga puluh butir) obat psikotropika berbagai merek, sehingga total barang bukti mencapai 230 (dua ratus tiga puluh) butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.

    “Barang bukti yang diamankan saat ini sudah dibawa ke Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Petugas juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya, pungkasnya.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Orasi GERMA SURA Tanpa Arah, Dinilai Konyol

    Orasi GERMA SURA Tanpa Arah, Dinilai Konyol

    Simalungun — Aksi lima orang yang mengaku dari organisasi GERMA SURA (Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara) melakukan orasi di depan Kantor Camat Bandar Masilam, Kamis (24/9/2025) siang, berubah menjadi tontonan memalukan. Bukan mendapat dukungan, mereka justru disoraki, diejek, bahkan dinilai sebagai aksi konyol yang tidak punya arah.

    Kelima orang ini datang hanya bermodalkan surat pemberitahuan ke Polres Simalungun, lalu menuntut bertemu dengan Camat. Anehnya, hingga berita ini diterbitkan, identitas mereka tidak jelas. Hanya satu orang diketahui warga Kabupaten Simalungun, sementara sisanya diduga dari Kabupaten Batu Bara.

    Meski demikian, Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik, S.Pd., M.Ap tetap bersikap terbuka. Didampingi Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, Danramil 06/Bandar Kapten Inf R. Pasaribu, dan Sekcam Robert Kenedi Silalahi, ia menemui kelima orang itu. Pertemuan turut disaksikan para pangulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, Karang Taruna, KNPI, dan BEM STAI Panca Budi.

    Dalam arahannya, Camat Ida menegaskan bahwa pemerintah kecamatan selalu transparan, namun ada batas kewenangan yang tidak bisa dilanggar. Aspirasi boleh disampaikan, tetapi harus produktif dan membangun, bukan provokatif atau mencari-cari kesalahan.

    Sekcam Robert menambahkan bahwa setiap warga berhak mengawasi jalannya pemerintahan, tetapi pengawasan punya batas hukum. Tidak semua informasi dapat diakses karena ada yang termasuk kategori rahasia negara.

    Namun, aksi lima orang tersebut dipandang sangat memalukan oleh masyarakat setempat. Ahmad Sahroni, tokoh sekaligus sesepuh Bandar Masilam, menyebut mereka datang tanpa persiapan, miskin intelektualitas, dan bahkan tidak paham hierarki pemerintahan.

    “Aksi mereka konyol. Tidak ada materi, tidak ada kapasitas intelektual, malah membuat masyarakat kesal. Buktinya, bukan mendapat simpati, justru disoraki dan ditolak,” tegas Ahmad Sahroni.

    Ia menambahkan, sejak Kecamatan Bandar Masilam berdiri pada 2004, iklim kehidupan masyarakat selalu kondusif. Justru aksi ini mencederai ketenangan warga.

    Lebih jauh, masyarakat menilai banyak kejanggalan: tidak ada atribut organisasi, tidak membawa tanda identitas kampus, bahkan fasilitas aksi pun berantakan.

    Ahmad Sahroni menegaskan, polisi harus turun tangan.

    “Patut diduga ada aktor intelektual di balik mereka. Polisi jangan diam. Harus diusut sampai tuntas!” ujarnya menutup pernyataan.

    Red”

  • Kabidhumas Polda Jateng Tekankan Pentingnya Manajemen Media dalam Pengelolaan Informasi Publik

    Kabidhumas Polda Jateng Tekankan Pentingnya Manajemen Media dalam Pengelolaan Informasi Publik

    Semarang – Polda Jateng |Guna meningkatkan kapasitas serta profesionalisme anggota kepolisian, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan arahan mendalam mengenai pentingnya manajemen media, Kamis (25/09/2025).

    Kegiatan yang berlangsung di Aula Utama Ditsamapta Polda Jateng tersebut diikuti oleh para personel humas dari berbagai satuan kerja, dengan tujuan menyamakan visi serta memperkuat strategi komunikasi publik.

    Dalam arahannya, Kabidhumas menegaskan bahwa keberhasilan Polri dalam membangun citra dan menjaga kepercayaan publik tidak hanya bergantung pada kinerja operasional, tetapi juga pada bagaimana informasi dikelola dan disampaikan kepada masyarakat. Humas, menurutnya, merupakan wajah institusi yang berhadapan langsung dengan publik melalui media massa maupun media sosial.

    “Manajemen media menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap informasi yang kita sampaikan harus didasarkan pada fakta, jelas sumbernya, serta dikemas dengan bahasa yang mudah dipahami oleh publik. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri secara positif,” tegas Kabidhumas.

    Ia juga menyoroti tantangan komunikasi di era digital, di mana arus informasi sangat cepat dan dinamis. Media sosial kini menjadi salah satu kanal utama dalam penyebaran berita, sehingga personel humas dituntut untuk lebih responsif, kreatif, sekaligus cermat dalam menyikapi isu-isu yang berkembang. Kabidhumas mengingatkan agar seluruh jajaran humas tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai filter terhadap potensi berita hoaks maupun provokasi yang dapat merugikan masyarakat.

    “Dulu, mungkin kita berpikir Humas adalah urusan Bidang Humas saja. Tapi sekarang, paradigma itu sudah berubah. Di era digital ini, setiap personel di mata masyarakat. Polri, setiap detik kita berinteraksi di lapangan, adalah Humas. Mengapa ?, Karena apa yang kita lakukan, apa yang kita ucapkan, bahkan bagaimana kita bersikap, itu semua adalah cerminan citra Polri ,” imbuh Kombes Pol Artanto.

    Selain itu, Kabidhumas memberikan arahan teknis mengenai Doorstop Mengelola Wawancara Spontan Di Lapangan. Pihaknya juga menyampaikan strategi membangun hubungan baik dengan media massa. Ia menyampaikan bahwa sinergi dengan jurnalis harus dijaga dengan komunikasi yang terbuka, transparan, dan berlandaskan prinsip saling menghargai.

    “Media adalah mitra strategis Polri. Pemberitaan adalah jantung dari komunikasi publik. Media massa dan online punya kekuatan untuk membentuk opini publik. Tugas kita adalah memastikan narasi yang beredar adalah narasi yang benar dan positif,” ujarnya.

    Tidak hanya aspek teknis, Kabidhumas juga menekankan pentingnya etika komunikasi dan sikap profesional dalam setiap interaksi, baik di lapangan maupun di ruang digital. Menurutnya, setiap personel humas membawa nama baik institusi, sehingga harus selalu menjaga perilaku dan ucapan agar tidak menimbulkan salah persepsi di mata masyarakat.

    “Dengan adanya arahan Kabidhumas ini, diharapkan anggota dapat lebih profesional, adaptif, dan responsif dalam mengelola informasi publik. Hal ini tidak hanya akan memperkuat citra positif Polri, tetapi juga semakin mempererat hubungan kemitraan dengan masyarakat melalui komunikasi yang transparan, akurat, dan bertanggung jawab,” pungkas Kabidhumas.

    Red”