Tahun: 2025

  • Indonesia’s Consistent Policy Achieves World Peace

    Indonesia’s Consistent Policy Achieves World Peace

    By: Dede Farhan Aulawi

    Indonesia is known as a country that adheres to an independent and active foreign policy. This means that Indonesia does not side with any global power, but remains active in maintaining world peace and order. Since its independence, this policy has been an important part of Indonesian diplomacy on the international stage. This consistency is reflected in the various concrete efforts made by Indonesia to achieve world peace.

    *Active Role in UN Peacekeeping Missions*
    Indonesia consistently sends peacekeeping troops to United Nations (UN) missions. Through the Garuda contingent, Indonesia has participated in various conflict-affected countries such as Congo, Lebanon, and Sudan. This demonstrates Indonesia’s real commitment to maintaining global stability.

    *Peace Diplomacy and Dialogue*
    Indonesia actively facilitates dialogue and mediation between conflicting parties. One example is Indonesia’s role in the peace process in the Southern Philippines (between the Philippine government and the MILF group), where Indonesia acted as a facilitator in the peace negotiations.

    *Support for Palestine*
    Indonesia’s consistency is also reflected in its firm stance in support of Palestinian independence. Indonesia continues to raise the Palestinian issue in various international forums, including the UN and the OIC, as a form of solidarity with the struggle of the Palestinian people.

    *Active in Regional and Global Organizations*
    Indonesia was one of the founding members of ASEAN, which is committed to stability and peace in the Southeast Asian region. Indonesia is also active in global forums such as the G20 and the Non-Aligned Movement, championing the importance of cooperation, tolerance, and global justice.

    *Principle of an Independent and Active Policy*
    With this principle, Indonesia maintains independence in determining its foreign policy stance. Indonesia does not bow to pressure from superpowers, but maintains good relations with all countries to create a just and peaceful world order.

    Thus, Indonesia’s consistent foreign policy, based on an independent and active policy, has become a strong foundation for achieving world peace. Through diplomacy, contributions to UN missions, and commitment to humanitarian issues and global justice, Indonesia demonstrates that a country’s active role does not have to depend on military or economic power, but on determination and consistency in upholding the values of peace.

    Red”

  • TEKNOLOGI METAVERSE DAN POTENSI GANGGUAN KESEHATAN MENTAL

    TEKNOLOGI METAVERSE DAN POTENSI GANGGUAN KESEHATAN MENTAL

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Teknologi metaverse adalah konsep dunia digital tiga dimensi yang imersif, menggabungkan dunia fisik dan virtual, memungkinkan pengguna untuk berinteraksi, bekerja, bermain, dan bertransaksi melalui avatar menggunakan teknologi seperti realitas virtual (VR), realitas tertambah (AR), dan blockchain. Teknologi ini menjadi evolusi internet yang lebih interaktif dan memungkinkan pengalaman yang lebih mendalam untuk hiburan, pendidikan, dan bisnis.

    Topik “Teknologi Metaverse dan Potensi Gangguan Kesehatan Mental” merupakan isu yang semakin relevan seiring berkembangnya dunia digital. Selanjutnya akan saya coba paparkan analisis yang membahas hubungan antara metaverse dan dampaknya terhadap kesehatan mental, baik dari sisi positif maupun negatif, serta faktor risiko dan potensi solusinya.

    *Dampak Negatif / Potensi Gangguan Kesehatan Mental*
    – Dissosiasi Realitas
    – Terlalu lama berada di dunia virtual bisa menyebabkan hilangnya koneksi dengan realitas fisik.
    – Pengguna bisa mengalami disorientasi, kecemasan, dan gejala psikosis ringan.
    – Ketergantungan Digital / Kecanduan
    – Interaksi dan reward instan di metaverse bisa memicu kecanduan, mirip dengan media sosial atau game online.
    – Gejala : isolasi sosial, kelelahan, kehilangan minat terhadap aktivitas nyata.
    – Depresi & Kecemasan Sosial
    – Paparan terhadap standar ideal dalam dunia virtual (tubuh, gaya hidup, kekayaan digital) dapat menimbulkan rasa rendah diri.
    – Cyberbullying dan Pelecehan Digital
    – Dunia metaverse membuka ruang baru untuk perundungan dan pelecehan, termasuk dalam bentuk verbal dan avatar-interaction.
    – Kurangnya regulasi atau keamanan digital bisa memperburuk situasi.
    – Kehilangan Identitas Diri
    – Menggunakan avatar berbeda dari diri nyata secara terus-menerus bisa menyebabkan krisis identitas atau gangguan dismorfia digital.

    *Dampak Positif Potensial*
    – Terapi Mental Virtual
    – Psikoterapi berbasis VR bisa membantu penderita PTSD, fobia, atau depresi dalam lingkungan yang aman dan terkendali.
    – Koneksi Sosial bagi yang Terisolasi
    – Orang dengan keterbatasan fisik atau gangguan kecemasan sosial bisa berinteraksi lebih bebas di dunia virtual.
    – Ruang Ekspresi Diri yang Kreatif
    – Metaverse memberi ruang untuk eksplorasi identitas, seni, dan kebebasan berekspresi yang sulit dilakukan di dunia nyata.

    *Faktor Risiko yang memperparah keadaan :*
    – Minimnya literasi digital & kesehatan mental
    – Kurangnya regulasi dan pengawasan konten di metaverse
    – Lingkungan keluarga dan sosial yang tidak suportif
    – Akses tanpa batas ke dunia metaverse sejak usia dini

    *Solusi dan Pendekatan Preventif*
    – Pendidikan Digital dan Emosional Sejak Dini
    – Ajarkan anak dan remaja tentang keseimbangan antara dunia nyata dan digital.
    – Batasan Waktu Penggunaan & Jeda Realitas
    – Terapkan batas waktu penggunaan VR dan ajak pengguna kembali ke lingkungan nyata secara rutin.
    – Desain Etis Teknologi
    – Desainer metaverse harus memprioritaskan kesehatan mental dalam algoritma dan interaksi sosial.
    – Layanan Kesehatan Mental Terintegrasi
    – Hadirkan akses ke terapis, moderator, atau AI pendukung mental health langsung dalam platform metaverse.
    – Regulasi Pemerintah
    – Perlindungan hukum terhadap pengguna yang menjadi korban pelecehan digital.

    Dengan demikian, teknologi metaverse memiliki potensi luar biasa, tetapi jika digunakan secara tidak terkendali dan tanpa pendekatan etis, bisa menjadi kontributor besar terhadap keruntuhan kesehatan mental. Kuncinya bukan menolak teknologi, tetapi mengembangkan kesadaran, regulasi, dan pendekatan berbasis empati dalam penggunaannya. Semoga bermanfaat.

    Red”

  • INTELIJEN INGGRIS BUKA LOWONGAN MATA – MATA GLOBAL MELALUI DARK WEB SILENT COURIER

    INTELIJEN INGGRIS BUKA LOWONGAN MATA – MATA GLOBAL MELALUI DARK WEB SILENT COURIER

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    MI6 merupakan lembaga intelijen Inggris yang bertugas mengumpulkan informasi intelijen di luar negeri untuk meningkatkan keamanan Inggris. Tujuan utamanya adalah menghentikan terorisme, mengganggu aktivitas negara-negara yang bermusuhan, dan memperkuat keamanan siber. Dinas intelijen luar negeri Inggris MI6 ini telah meluncurkan sebuah portal daring baru bernama Silent Courier. Portal ini memungkinkan calon agen atau pemberi informasi di negara manapun untuk menghubungi MI6 secara aman melalui dark web. Hal ini disampaikan oleh Kepala MI6 Richard Moore di Istanbul. Jadi istilah “mata-mata global intelijen Inggris” biasanya merujuk pada dinas intelijen luar negeri Inggris, yaitu MI6 (Military Intelligence, Section 6) atau Secret Intelligence Service (SIS).

    Silent Courier merupakan “pintu virtual” bagi individu yang memiliki informasi penting terkait instabilitas global, terorisme internasional, atau aktivitas intelijen negara musuh. Selain meluncurkan portal, MI6 juga mengunggah instruksi di kanal resmi YouTube untuk membimbing calon informan dalam mengirimkan informasi tanpa meninggalkan jejak. MI6 memberikan panduan khusus bagi mereka yang ingin mengakses portal tersebut dengan cara :
    – Menggunakan TOR browser pada perangkat yang tidak terhubung langsung dengan identitas pribadi.
    – Mengaktifkan VPN terpercaya untuk menjaga anonimitas.

    Menurut MI6, penggunaan dark web ini adalah langkah pertama kalinya bagi lembaga intelijen tersebut untuk meminimalisir risiko bagi calon agen yang tinggal di negara dengan rezim pemerintahan yang dianggap represif. Strategi ini sebenarnya mencerminkan pendekatan serupa yang dilakukan Central Intelligence Agency (CIA) Amerika Serikat pada 2023. Saat itu, CIA juga menggunakan media sosial untuk menarik calon agen dan memberikan panduan pengiriman informasi melalui jaringan anonim.

    Peluncuran Silent Courier bertepatan dengan masa akhir jabatan Richard Moore yang telah memimpin MI6 selama lima tahun, dan akan digantikan oleh Blaise Metreweli sebagai perempuan pertama yang memimpin badan intelijen luar negeri Inggris tersebut. Tujuan rekruitmen agen/ mata – mata luar negeri ini agar memungkinkan siapa saja di seluruh dunia yang memiliki akses ke informasi sensitif terkait terorisme, aktivitas intelijen negara musuh, atau ancaman keamanan internasional, untuk menghubungi Inggris secara aman dan menawarkan kerja sama.

    Portal ini secara spesifik menyebut “Russia and around the world” sebagai area di mana mereka berharap mendapatkan informan. Disebutkan bahwa platform dibuat sebagai bagian dari strategi keamanan nasional yang diperkuat untuk menghadapi ancaman yang berkembang. Orang bisa direkrut dari luar (bukan hanya warga Inggris) sebagai informan atau agen aset, tergantung pada akses mereka ke informasi penting dan situasi mereka. Contohnya dari media China mengklaim bahwa dua pegawai pemerintah China direkrut oleh MI6.

    Agen atau informan sering kali diam-diam di-“cultivate” (dibina) terlebih dahulu lewat kontak sosial, pertukaran akademik, pekerjaan konsultasi, atau kegiatan yang mendekatkan agen ke sasaran. Rekrutmen seperti ini melibatkan pertimbangan keselamatan dan risiko yang sangat besar bagi agen, seperti kemungkinan pengawasan, identifikasi, dan bahaya hukum. Itu sebabnya digunakan metode aman (VPN, perangkat bersih, perangkat yang tidak terkait identitas pribadi). Keterbukaan seperti portal ini bisa memudahkan individu yang benar-benar memiliki niat baik dan informasi penting untuk menawarkan kerja sama, tetapi juga membuka risiko penyalahgunaan atau perangkap (misalnya, disinformasi atau jebakan).

    *Persyaratan Umum MI6 / SIS*
    – Kewarganegaraan UK / negara lain
    – Usia minimal 18 tahun.
    – Pendidikan minimal gelar sarjana (Bachelor’s degree) untuk peran-peran analis atau operasional.
    – Ada juga posisi untuk lulusan SMA/A-Level
    – Pemeriksaan Latar Belakang (Security Clearance)
    – Kemampuan Bahasa Inggris.
    – Kemampuan bahasa asing, terutama bahasa Arab, Rusia, Mandarin, Farsi, dll.

    *Persyaratan Spesifik Kesehatan Mata*
    – Penglihatan Tajam (Visual Acuity), tapi tidak harus memiliki penglihatan sempurna (20/20).
    – Penggunaan kacamata atau lensa kontak diperbolehkan.
    – Tidak buta Warna
    – Tidak memiliki penyakit Mata Serius (glaukoma tidak terkontrol, degenerasi makula, atau retinitis pigmentosa)

    Sehubungan dengan adanya rekruitmen terbuka (meskipun melalui dark web) seperti ini, dan merupakan rekruitmen agen global kedua yang dilakukan oleh MI6 Inggris setelah CIA Amerika Serikat, maka Indonesia perlu lebih berhati – hati. Wawasan kebangsaan dan kesadaran bela negara harus terus dilakukan agar seluruh masyarakat Indonesia memiliki kesadaran keloktif akan kecintaan terhadap bangsa dan negara.

    Red”

  • AKSELERASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN KEKOSONGAN RUANG HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    AKSELERASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN KEKOSONGAN RUANG HUKUM* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Kekosongan ruang hukum (atau legal vacuum/lacunae) adalah situasi di mana tidak ada peraturan hukum yang mengatur secara spesifik suatu peristiwa atau keadaan yang membutuhkan penanganan hukum, sehingga menimbulkan ketidakpastian dan potensi kekacauan hukum. Hakim dapat mengatasi hal ini dengan melakukan penemuan hukum melalui penafsiran atau merujuk pada nilai-nilai masyarakat yang hidup dan berkembang.

    Hal tersebut bisa terjadi saat tidak ada peraturan formal yang mengatur suatu peristiwa atau keadaan hukum. Bisa juga saat peraturan yang ada tidak memadai atau tidak dapat diterapkan pada kasus tertentu, menciptakan ketidakjelasan dalam penegakan hukum, sehingga berdampak pada :
    – Ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid): Masyarakat tidak memiliki pedoman yang jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau bagaimana suatu peristiwa akan ditangani secara hukum.
    – Potensi kekacauan hukum (rechtsverwarring): Ketidakjelasan ini dapat berujung pada kebingungan dan potensi konflik di masyarakat.
    – Melemahnya kepercayaan pada sistem peradilan: Hakim mungkin kesulitan untuk memberikan keadilan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk suatu kasus.

    Jadi tingginya kekosongan ruang hukum hadapi akselerasi perubahan teknologi mencerminkan suatu tantangan besar dalam sistem hukum modern, khususnya dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi digital, AI, blockchain, dan lainnya. Kekosongan ruang hukum (legal vacuum) adalah kondisi ketika hukum yang ada tidak mampu mengatur fenomena baru yang muncul dalam masyarakat. Fenomena tersebut adalah perubahan teknologi yang sangat cepat (akseleratif).

    Adapun penyebab Kekosongan Hukum terkait teknologi, adalah :
    – Perubahan Teknologi Lebih Cepat dari Regulasi
    – Regulasi biasanya memerlukan proses legislatif yang panjang dan birokratis.
    – Sementara itu, teknologi seperti AI, IoT, metaverse, atau crypto berkembang dalam hitungan bulan bahkan minggu.
    – Minimnya Pemahaman Regulator terhadap Teknologi Baru
    – Banyak pembuat kebijakan yang belum memahami secara mendalam teknologi yang ingin mereka atur.
    – Globalisasi Teknologi
    – Teknologi tidak mengenal batas negara, namun hukum bersifat teritorial. Contohnya data pengguna Indonesia disimpan di server luar negeri sehingga yurisdiksi menjadi kabur.
    – Kurangnya Antisipasi Hukum (Hukum yang Proaktif)
    – Kebanyakan hukum bersifat reaktif terhadap masalah yang sudah terjadi, bukan proaktif untuk mencegah potensi risiko.

    *Dampak dari Kekosongan Hukum Teknologi*
    – Hukum : Sulit menegakkan keadilan karena tidak ada dasar hukum yang jelas.
    – Masyarakat : Rentan terhadap penyalahgunaan data, penipuan digital, dan kejahatan siber.
    – Industri : Ketidakpastian hukum menurunkan kepercayaan investor.
    – Pemerintah : Kehilangan kontrol terhadap aspek penting seperti keamanan siber dan kedaulatan data.

    *Solusi dan Strategi*
    – Pembentukan Regulasi Teknologi yang Agile dan Fleksibel
    – Gunakan prinsip technology-neutral law (hukum yang tidak bergantung pada jenis teknologinya).
    – Peningkatan Literasi Teknologi bagi Regulator
    – Melibatkan ahli teknologi dalam proses legislasi.
    – Kolaborasi Multi-Pihak, Pemerintah, akademisi, industri, dan masyarakat sipil harus bekerja sama.
    – Regulatory Sandbox
    – Pemerintah mengizinkan pengujian terbatas atas inovasi teknologi dalam ruang yang dikontrol.
    – Hukum Internasional dan Kesepakatan Regional
    – Mengembangkan kerangka hukum lintas negara yang menangani isu global seperti data privacy dan AI ethics.

    *Contoh Kekosongan Hukum dalam Praktik Empirik*
    – AI (Kecerdasan Buatan) : Tidak ada regulasi eksplisit soal tanggung jawab hukum AI (misalnya jika AI menyebabkan kecelakaan).
    – Cryptocurrency : Banyak negara belum mengakui atau mengatur crypto secara jelas → celah pencucian uang dan penipuan.
    – Deepfake : Belum ada aturan komprehensif untuk menangani penyebaran konten manipulatif ini.
    – Metaverse : Belum ada pengaturan kepemilikan aset digital, perlindungan konsumen, atau identitas digital.

    Dengan demikian, tingginya kekosongan ruang hukum dalam menghadapi akselerasi perubahan teknologi adalah tantangan nyata yang membutuhkan pendekatan lintas disiplin dan adaptif. Tanpa pembaruan hukum yang cepat dan relevan, masyarakat dan negara akan tertinggal dalam melindungi hak dan kepentingannya di era digital ini. Semoga bisa menjadi bahan renungan kita semua, dan bermanfaat bagi masyarakat.

    Red”

  • Persekusi Jurnalis Kebumen, Audit Proyek Wajib Tuntas!

    Persekusi Jurnalis Kebumen, Audit Proyek Wajib Tuntas!

    KEBUMEN – Kebebasan pers kembali tercoreng! Tiga jurnalis di Kabupaten Kebumen menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi saat meliput proyek perbaikan Embung Das Kalong pada Selasa, 23 September 2025. Insiden ini sontak memicu gelombang kecaman keras dan memperkuat desakan agar proyek senilai miliaran rupiah itu segera diaudit.

    Ketiga jurnalis tersebut adalah Suroso, Eko Suhendri, dan Khaidir Nur Rokhman. Mereka datang ke lokasi proyek usai menerima laporan warga terkait dugaan kerugian dari pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Tiga Putra Karya dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar dari APBD Provinsi Jawa Tengah 2025.

    Awalnya, para jurnalis diterima baik oleh penanggung jawab teknis, Pujo. Namun situasi berubah tegang setelah muncul seorang bernama Soni yang disebut sebagai bendahara lapangan. Dengan nada tinggi, ia melontarkan tuduhan: “Ada masalah apa kalian datang ke sini? Kalian minta uang, kan? Ini proyek negara, jangan diganggu!”

    Ucapan arogan ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi wartawan, tapi juga bentuk intimidasi terang-terangan yang mengancam kebebasan pers. Sikap membungkam kontrol publik seperti ini adalah alarm keras adanya kejanggalan dalam proyek yang diduga sarat penyimpangan.

    Peristiwa ini jelas bukan insiden sepele. Upaya menghalangi jurnalis meliput adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum tidak boleh berpangku tangan! Pelaku persekusi wajib diusut, diproses, dan dihukum setimpal.

    Lebih jauh, publik berhak menuntut audit forensik proyek Embung Das Kalong. Jika ada dugaan korupsi, mark-up, atau permainan busuk lainnya, harus dibongkar seterang-terangnya. Diamnya pihak Dinas PUSDATARU Jateng serta kontraktor hanya menambah tebal dugaan adanya permainan kotor.

    Kasus ini adalah ujian nyata bagi pemerintah dan aparat hukum. Jika dibiarkan, intimidasi terhadap jurnalis akan terus berulang, dan uang rakyat terus jadi bancakan. Kebebasan pers tidak boleh dikorbankan demi menutup aib proyek bermasalah!. (Tim Redaksi PRIMA).

  • Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

    Tahanan Babak Belur di Polres Pelalawan: Kriminalisasi atau Penegakan Hukum?

    PEKANBARU – Sebuah kasus dugaan kriminalisasi yang berujung pada kekerasan fisik kembali mencoreng citra Kepolisian. Iwan Sarjono Siahaan, seorang tahanan di sel Polres Pelalawan, dilaporkan babak belur setelah berulang kali dianiaya oleh beberapa petugas. Pukulan dan penganiayaan ini diduga kuat merupakan wujud tekanan agar Iwan menandatangani berkas tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, sebuah tindakan yang dengan tegas ia tolak.

    Istri Iwan menjadi saksi langsung atas kondisi sang suami yang babak belur, setelah suaminya dipaksa menandatangani berkas tanpa kehadiran kuasa hukumnya, Juliana Pardosi, SH, MH. Alasannya sangat sederhana: Iwan tidak mau menandatangani dokumen tanpa sepengetahuan pengacaranya, yang kebetulan sedang berada di luar kota.

    Tuntutan yang wajar ini justru dibalas dengan kekerasan.
    Perilaku Bejat atau Pelanggaran Prosedur?
    Pengacara Juliana Pardosi, yang geram melihat perlakuan terhadap kliennya, menyebut tindakan para penyidik sebagai “sangat di luar batas kemanusiaan.” Ia menegaskan bahwa perilaku bejat para penyidik di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelalawan sudah berlangsung terlalu lama.

    “Perkara dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU ini penuh dengan tanda tanya. Kasus yang sudah tiga tahun lebih ini justru diangkat kembali. Memangnya apa yang dicuri? Apa dasar penyidik menuding klien saya mencuri? Apakah legalitas kepemilikan lahan yang katanya dicuri itu sudah dicek? Janganlah seperti ini! Kalian itu aparat penegak hukum atau preman berseragam polisi?” tegas Juliana dengan nada geram, menuntut transparansi dan profesionalisme.

    Desakan Agar Mabes Polri Turun Tangan
    Peristiwa ini juga memicu reaksi keras dari Larshen Yunus, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Ia menduga keras para penyidik telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi hukum secara brutal.

    “Kami menduga kuat mereka tidak lagi bertindak sebagai penegak hukum, melainkan bagian dari persekongkolan jahat yang diatur oleh si pemesan perkara,” ungkap Larshen Yunus. Ia menyoroti kejanggalan kasus yang sudah berusia tiga tahun ini, di mana sudah ada akta perdamaian, namun tiba-tiba status tersangka ditingkatkan.

    “Ini sebenarnya ranah hukum perdata, bukan dipaksakan menjadi pidana. Hukum itu pembuktian, jangan main-mainkan nasib seseorang,” lanjutnya dengan optimis.

    Larshen mendesak Mabes Polri dan Polda Riau untuk segera melakukan supervisi dan gelar perkara khusus. Ia mengingatkan para penegak hukum untuk bersikap PRESISI (prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) dan menghentikan praktik “asal bapak senang” atau stigma yang menganggap mereka senang mempermainkan nasib seseorang.

    “Mereka dituduh mencuri! Kami tanya, apa yang dicuri? Punya siapa yang dicuri? Tunjukkan legalitas kepemilikannya! Kami tegaskan, segala penanganan perkara wajib PRESISI dan apa adanya, bukan ada apanya!” tegas Larshen, yang juga menjabat Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran.

    Larshen menambahkan bahwa tindakan para penyidik ini sangat tidak bisa diterima, terutama mengingat lahan yang dipersoalkan sudah diserahkan kepada negara. Ia mencurigai adanya motif kepentingan pribadi atau kelompok di balik penanganan kasus ini. “Stop kriminalisasi hukum!” serunya.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak KNPI dan relawan akan berkoordinasi dengan Mabes Polri, Polda Riau, serta lembaga eksternal terkait. Mereka mengancam akan menggelar demonstrasi untuk menuntut pencopotan Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim, dan jajaran yang terlibat. “Polisi seperti mereka tidak pantas menggunakan seragam dan menerima gaji dari negara,” tutup Larshen.”Kami masih mendalami dugaan suap Rp 500 juta dari pelapor. Mohon doa dan dukungannya!”

    Red”

  • Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

    Polri Ungkap 959 Tersangka Pasca Kerusuhan, 295 di Antaranya Anak-Anak

    Jakarta – Polri menyampaikan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025. Dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9/2025), Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si., menegaskan bahwa proses hukum hanya menyasar pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai.

    “Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” tegas Komjen Syahardiantono.

    Syahardiantono memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jatim 326 tersangka, Polda Jateng 136 tersangka, serta Polda Sulsel 57 tersangka. Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.

    Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk provokasi.

    “Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan bom molotov,” jelas Syahardiantono.

    Keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan. Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menegaskan bahwa perspektif perlindungan anak tetap dikedepankan.

    “Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tetapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga provokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” ujar Margaret.

    Senada, Anggota Kompolnas Ida Oetari menegaskan bahwa pihaknya terus mengawasi proses hukum anak.

    “Kami melihat sebagian besar polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tidak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” ucapnya.

    Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana.

    “Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelasnya.

    Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.

    “Polri mengapresiasi masyarakat yang menyampaikan pendapat secara tertib dan damai. Namun, kami mengimbau agar kebebasan itu tidak disalahgunakan dengan tindakan anarkis,” tutup Trunoyudo.

    Red”

  • Ratusan Warga Padamenak Tuntut Kadesnya Mundur

    Ratusan Warga Padamenak Tuntut Kadesnya Mundur

    Kuningan – Ratusan Warga Padamenak Kecamatan Jalaksana geruduk Kantor Desa Setempat Tuntut Kepala Desa Padamenak Rakiman Mundur dari Jabatannya Buntut Beredarnya informasi bahwa pimpinan desanya yang diduga berbuat Asusila.

    Menurut Ketua Aksi Teguh bahwa warga desa Padamenak merasa geram atas kelakuan pimpinan desanya yang diduga berbuat Asusila dengan istri salah seorang Linmas di desanya.

    ” Pokoknya kami warga desa Padamenak tidak menerima adanya kelakuan bejat seorang kepala desa yang diduga berbuat asusila dengan salah seorang istri anggota Linmas di desa Padamenak untuk itu kami menuntut kepala Desa Padamenak Rakiman lengser dari jabatannya sebagai kepala desa demi menjaga martabat kaum wanita di Padamenak, ” jelas Teguh saat menyampaikan orasinya di depan Kantor Desa Padamenak Selasa Sore 23/9/2025.

    Ia menambahkan bahwa jikapun sudah ada perdamaian dengan pihak keluarga korban dirinya dan warga desa tetap dalam tuntutannya agar kepala desa Padamenak mundur dari jabatannya.

    ” Karena selama puluhan tahun di desa Padamenak belum pernah terjadi adanya perbuatan Asusila yang dilakukan oleh oknum kepala desa jadi kami minta agar oknum kades Padamenak untuk lengser, ” jelas Teguh yang di Amini para warga Padamenak.

    Hal sama diungkapkan Tokoh Wanita Desa Padamenak Hj Nining yang merasa terlecehkan dan terhina dengan perbuatan oknum Kades yang diduga telah berbuat Asusila dengan istri anggota Linmas.

    ” Saya sebagai Wanita Padamenak tidak terima dengan adanya perbuatan asusila yang diduga dilakukan oknum Kades karena semenjak berdirinya desa Padamenak selama puluhan tahun belum pernah terjadi peristiwa seperti ini, untuk itu agar oknum Kades yang diduga berbuat Asusila ini mundur sebagai Kades, ” jelas Hj Nining dilokasi demo tersebut.

    Sementara itu Kepala Desa Padamenak Rakiman yang hadir diakhir orasi menyatakan kesiapannya untuk mundur dari jabatannya bila benar terbukti ia berbuat asusila.

    ” Saya Kepala Desa Padamenak Rakiman siap mundur bila terbukti secara hukum telah berbuat asusila, ” ungkapnya singkat

    Red”( Mulus Mulyadi )

  • HUT PERATIN Ke-2: Perkuat Peran Advokat Teknologi Informasi Jawab Tantangan Era Kecerdasan Buatan (AI)

    HUT PERATIN Ke-2: Perkuat Peran Advokat Teknologi Informasi Jawab Tantangan Era Kecerdasan Buatan (AI)

    Jakarta – Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) menggelar acara syukuran dan diskusi hukum meriah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-2 yang jatuh pada 9 September 2025. Puncak acara perayaan yang berlangsung di Hotel Horison Balairung Jakarta, Sabtu (13/9) ini tidak hanya menegaskan komitmen PERATIN untuk mencetak advokat teknologi informasi yang berkualitas, tetapi juga menyoroti pentingnya kolaborasi dan solidaritas dalam menghadapi tantangan hukum di era digital.

    Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, antara lain Staf Ahli Menteri Hukum RI, Dr. Sucipto, SH., MH., M.Kn., dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Heri Sutanto, SH., MH., yang memberikan sambutan sekaligus apresiasi atas kontribusi PERATIN.

    Turut hadir dan memberikan laporan adalah Ir. Mariana Harahap, SH, MH, MBA, selaku Ketua Panitia HUT ke-2 PERATIN yang juga merupakan Ketua DPD PERATIN DKI Jakarta.

    Dalam laporannya, Mariana Harahap menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh pihak dan menyampaikan tiga harapan strategis bagi masa depan PERATIN. “Pertama, PERATIN harus siap menjadi garda terdepan dalam Menghadapi Tantangan Digital, seperti kejahatan siber dan perlindungan data pribadi, untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat,” ujarnya.

    “Kedua, kami berharap PERATIN terus mendorong Kolaborasi dan Inovasi untuk memperkuat sistem hukum Indonesia. Ketiga, saya mengajak seluruh pengurus untuk menjaga Solidaritas dan Komitmen yang tinggi dalam menjalankan setiap program yang telah direncanakan,” tambah Mariana, menekankan pentingnya PERATIN sebagai wadah bagi advokat TI yang profesional.

    Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal PERATIN, Ir. Soegiharto Santoso, SH., Ketua Umum PERATIN Kamilov Sagala, SH., MH. menyatakan bahwa perkembangan teknologi informasi yang bergerak dengan kecepatan eksponensial telah mengubah lanskap peradaban manusia.

    “Transformasi digital tidak hanya membawa kemudahan dan peluang ekonomi yang luar biasa, tetapi juga melahirkan kompleksitas tantangan hukum yang sama sekali baru. Dalam konteks disruptif inilah, keberadaan Advokat Teknologi Informasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keniscayaan. PERATIN hadir untuk menjawab panggilan zaman ini, dengan misi menjadi pilar penopang kedaulatan hukum digital Indonesia,” tegasnya.

    Dukungan Penuh dari Pemerintah dan Lembaga Peradilan
    Staf Ahli Menkum RI, Dr. Sucipto, SH., MH., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Kami dari Kementerian Hukum RI mendukung penuh keberadaan PERATIN. Kolaborasi antara ketajaman analisis hukum dan penguasaan teknologi informasi, termasuk dalam menghadapi dinamika AI, adalah nilai lebih yang membuat PERATIN memiliki potensi besar untuk menjadi pionir dalam penegakan hukum digital di Indonesia,” ujar Dr. Sucipto.

    Senada dengan hal tersebut, Hakim Tinggi PT Jakarta, Heri Sutanto, SH., MH., menambahkan, “Kehadiran PERATIN memberikan warna baru. Para advokat teknologi informasi dari PERATIN diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi lembaga peradilan dalam menyelesaikan perkara-perkara kompleks di bidang digital. Selamat atas HUT ke-2, semoga PERATIN semakin jaya.”

    Diskusi Hukum: Melahirkan Advokat Teknologi Informasi yang Berkualitas
    Puncak acara adalah Diskusi Hukum bertema “PERATIN Melahirkan Advokat Teknologi Informasi Yang Berkualitas”, yang dimoderatori oleh Dr. Samuel Mulyono, SSi., SH. Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara kunci: Dr. Robintan Sulaiman, SH., MH., MA., MM., CLA., Dr. Erryl Prima Putra Agoes, SH, MH., dan Singgih Budi Prakoso, SH., MH.

    Dr. Robintan Sulaiman menekankan pada sinergi ilmu dan integritas. “Kami membutuhkan sinergi antara pemahaman hukum yang kuat dan penguasaan teknologi. Ini adalah tuntutan zaman. Kami akan selalu menolak setiap tawaran yang berpotensi menggerus integritas organisasi, meskipun secara finansial menggiurkan,” tegasnya.

    Sementara itu, Dr. Erryl Prima Putra Agoes membahas aspek kurikulum. “Pembahasan mendalam tentang AI, IoT, dan UU PDP adalah core competency yang wajib dikuasai Advokat PERATIN. Mereka harus menjadi garda terdepan dalam memberikan legal opinion untuk transaksi dan sengketa teknologi canggih.”

    Singgih Budi Prakoso menyoroti aspek praktis. “Teori tanpa wadah praktik adalah hal yang sia-sia. Untuk itulah PERATIN telah membangun infrastruktur magang yang kuat melalui LBH Digitek yang tersebar di seluruh Indonesia.”

    Prestasi Dua Tahun dan Visi Ke Depan
    Dalam pidatonya, Kamilov Sagala memaparkan capaian signifikan PERATIN:
    * Komitmen Kualitas: Kemitraan dengan 5 Perguruan Tinggi untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
    * Infrastruktur Magang: Lembaga Bantuan Hukum Digital Teknologi (LBH Digitek) di seluruh Indonesia.
    * Kewenangan Organisasi: Konsisten menjalankan 8 kewenangan organisasi advokat.

    Prestasi tersebut diwujudkan dalam angka yang nyata: 1.748 calon advokat telah mengikuti PKPA, 210 advokat telah disumpah, dengan jejaring kuat yang mencakup 22 DPD, 43 DPC, dan 8 Koordinator Wilayah.

    “Prestasi ini adalah buah dari kolaborasi seluruh elemen bangsa. Strategi ke depan, PERATIN akan terus fokus pada peningkatan kualitas anggota, bukan kuantitas,” tegas Kamilov.

    Di puncak acara, Ir. Soegiharto Santoso, SH., selaku Sekretaris Jenderal, menyampaikan penutupan yang menggaungkan semangat kolektif. “Melalui rangkaian kegiatan hari ini, mulai dari Diskusi Hukum, Pengesahan Rakernas LBH DIGITEK, Peluncuran Buku Anggota Advokat PERATIN, dan Pelantikan Pengurus DPN, DPD, dan DPC PERATIN, serta potong tumpeng HUT ke 2 PERATIN, kita tidak hanya merayakan usia dua tahun, tetapi juga memperkuat fondasi untuk lompatan yang lebih besar.”

    Sebelum menutup acara, Soegiharto yang akrab disapa Pak Hoky secara khusus menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya. “Atas nama pimpinan, saya mengucapkan terima kasih yang tulus kepada Ibu Ir. Mariana Harahap, SH, MH, MBA selaku Ketua Panitia, serta segenap jajaran panitia termasuk Bapak Jemy Tommy, SH., SE., MM., Ph.D(c)., Rekan Ridwan Pasorong, SH., dan Rekan Rahmi Cayani, SH., serta seluruh pihak yang telah bekerja keras mensukseskan acara HUT ke-2 PERATIN ini. Dedikasi dan kerjasama tim yang solid ini merupakan cerminan semangat PERATIN yang sesungguhnya.”

    “Oleh karena itu, saya mengajak seluruh insan PERATIN di seluruh Indonesia untuk terus bersatu padu, Berkarya, Bersinergi, dan Berinovasi untuk Negeri. Selamat Merayakan Hari Ulang Tahun ke-2 PERATIN! Mari kita terus bergerak bersama, mengawal etika dan menjadi penjaga keadilan di tengah gelombang era digital,” tutupnya diiringi tepuk tangan meriah seluruh undangan.

    Dalam acara ini turut dilantik Komisi Pengawasan, Dewan Kehormatan Daerah, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang dan Koordinator Wilayah PERATIN Masa Bakti 2023 – 2028:

    1. Ariyandi, SH., Komisi Pengawasan DPN PERATIN
    2. Ir. Robby Oksa Cornely, SE., ST., Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Papua
    3. Kenneth Yasuhiro Keynes Panelewen, Am.S., SH., Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Sulawesi Utara
    4. Kolonel Sus TNI (Purn) Dr. Bayu Setiawan, SH., M.i., Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Jawa Barat
    5. Prof. Dr.Siti Ismijatie Jenni, SH., CN., Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
    6. Daniel Sutopo Hendro, S.H. – Wakil Ketua Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
    7. dr. Suhardiyono, Sp.OT. – Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan PERATIN Yogyakarta
    8. Dr.(c) Maya Surya, SE., SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Aceh
    9. Selvianti Joenoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Bali
    10. Muhammad Bermani Gelang Bumi, SH., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Bengkulu
    11. Dr. Genopepa Sedia, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Kalimantan Barat
    12. Jonathan Haamashea Wardoyo, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Kepulauan Riau
    13. Andriansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Papua
    14. Dra. Yekti Handayani, S.H., M.H., M.Si. – Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Papua Barat
    15. Yori Adeva Putra, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Riau
    16. A. Satria Maulana, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Barat
    17. Daniel Dalle Pairunan, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Selatan
    18. Jolanda Sangiang Alusinsing, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sulawesi Utara
    19. H. Jefri Kusuma, SH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Barat
    20. DR. H. Erryl Prima Putera Agoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Selatan
    21. Jalil Taupik, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Daerah PERATIN Sumatera Utara
    22. Sri Wahyuni, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Banda Aceh
    23. Khairun Nisak, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Besar
    24. Linawati, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Selatan
    25. Muhammad Agus Andika, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Aceh Timur
    26. Sabar Hidayat, S.H., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bengkulu Utara
    27. Okta Sanjaya, S.H., CPM., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Rejang Lebong
    28. DR.(c) Samuel Mulyono, SSi., SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Utara
    29. Maria Rohani Agustina, SH., Bendahara Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Utara
    30. Herman Febrian Labiatmaja, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Pusat
    31. Riki Djuldahir, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Selatan
    32. Mohammad Firdaus, SH., ST., MM., MH., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Selatan
    33. Andrini Joenoes, SH., MH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jakarta Barat
    34. Deden Lutfil Ansory, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sumedang
    35. Gandjar, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bandung
    36. Gatot Dewanto, SH., Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Bandung
    37. Rangga Suria Danuningrat, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sukabumi
    38. Rachel Laisesa, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Kabupaten Bekasi
    39. Ervan Aria Saputra, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ciamis
    40. Farih Dwi Nur Prasetyo, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Purbalingga
    41. Reni Nuryati, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ungaran
    42. Sugiyanto, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Cilacap
    43. Alif Ardiansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Jember
    44. Oktavania Dwi Ade Mugiasih, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Mojokerto
    45. Aditya Sakti Wardhana, SH., MKn., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sidoarjo
    46. Berunai, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Sintang
    47. Yuventus Bea, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Batam
    48. Crisye Feliks A, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Makassar
    49. Yuspian Yusuf Batu, SSy., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Luwu
    50. Benhur Ronal Riung, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Talaud
    51. Muhammad Pebriansyah, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Palembang
    52. Wenty Valensie, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Ogan Ilir
    53. Ade Zulkarnaen, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Tebing Tinggi
    54. Saud Situmorang, SH., Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERATIN Medan
    55. Ridho Akbar, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Jambi
    56. Aulia, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Lampung
    57. Suparlan Kelutur, Koordinator Wilayah PERATIN Maluku
    58. Sepriana Dato, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Nusa Tenggara Timur
    59. Sri Wahyuni, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Sulawesi Tengah
    60. Madinatul Munawwarah Musrin, Koordinator Wilayah PERATIN Sulawesi Tenggara
    61. Dwi Anggraini, SH., Koordinator Wilayah PERATIN Nusa Tenggara Barat

  • launching nirwana band single terbaru ” baik baik saja”

    launching nirwana band single terbaru ” baik baik saja”

    Nirwana kembali dengan lagu terbaru nya berjudul Baik Baik Saja! Lagu ini menggambarkan tentang hubungan cinta yang retak hanya karena fitnah dan ego semata, dan makna lagu ini untuk mengingatkan orang yang di sayang untuk bisa menyelesaikan masalah itu bukan dengan cara diam, tapi bicarakan apa adanya agar tidak ada masalah dan hubungan tetap BAIK BAIK SAJA

    Artist Name: Nirwana Band
    Song Title: Baik Baik Saja
    Producer: Denis Chairis
    Publisher: Goodsound Music Publishing Sdn Bhd
    Composer: Denis Chairis
    Lyricist: Denis Chairis
    Producer : Denis Chairis
    Arranger : Asback Orchestra & Denis Chairis
    Vocal : Denis Chairis
    Guitar : Bayu & Denis Chairis
    Drums : Asback Orchestra
    Bass : Riyan WS
    Key Section : Asback Orchestra
    Strings Section: Asback Orchestra
    P & C: Hup Hup Sdn Bhd (Life Records)/ Denis Chairis

    Lirik :
    Sayang tolong dengarkanlah
    Kuingin kita Baik Baik saja
    Aku hanya manusia biasa
    Yang pernah melakukan salah

    Kenapa kau kini berbeda
    Tak seperti biasanya
    Sayang ku mohon kepadamu
    Beritahu aku kau ini kenapa

    Jika ada masalah
    Jangan kau diam saja
    Katakanlah apa adanya kepadaku

    Jangan pendam masalahmu
    dengan diam membisu
    Bicarakanlah sayang
    Biar kita baik baik saja

    Kenapa kau kini berbeda
    Tak seperti biasanya
    Sayang ku mohon kepadamu
    Beritahu aku kau ini kenapa

    Jika ada masalah
    Jangan kau diam saja
    Katakanlah apa adanya kepadaku

    Jangan pendam masalahmu
    dengan diam membisu
    Bicarakanlah sayang
    Biar kita baik baik saja

    Jika ada masalah
    Jangan kau diam saja
    Katakanlah apa adanya kepadaku

    Jangan pendam masalahmu
    dengan diam membisu
    Bicarakanlah sayang kepadaku

    Jika ada masalah
    Jangan kau diam saja
    Katakanlah apa adanya kepadaku

    Jangan pendam masalahmu
    dengan diam membisu
    Bicarakanlah sayang
    Biar kita baik baik saja