November 11, 2024
IMG-20230213-WA0018

Purwokerto: Polsek Timur Polresta Banyumas bersama dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“FA (29) warga Kabupaten Wonosobo ini berhasil kami amankan di alamat domisilinya yang berada di wilayah Kelurahan Bantarsoka Kecamatan Purwokerto Barat, Jumat (10/2/2023),” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Purwokerto Timur AKBP Sambas Budi Waluyo, S.H.

Kapolsek melanjutkan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 17.00 wib saat korban Siti (25) sedang berada di rumah saksi Rama (27) di Sokanegara Purwokerto Timur kemudian datang pelaku FA. Setelah itu, FA duduk di depan rumah bersama dengan korban dan meminjam HP milik Rama untuk mainan.

Dengan alasan untuk mengambil uang di atm, kemudian pelaku FA meminjam sepeda motor milik korban. Karena tahunya benar mau ke atm untuk mengambil uang maka oleh korban dipinjami sepeda motor tersebut. Namun setelah ditunggu lama, sepeda motor korban tidak dikembalikan hingga saat ini. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 warna hitam kurang lebih seharga Rp 19.000.000.

“Jadi pelaku FA ini berpura pura meminjam sepeda motor milik korbannya untuk mengambil uang di atm dan tidak dikembalikan. Namun sepeda motor tersebut dijual dan hasil penjualan sepeda motor digunakan pelaku untuk top up judi online”, imbuhnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini FA beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol R 4079 RR dan satu buah stnk sepeda motor Honda Beat Nopol R 4079 RR kami amankan. “FA disangkakan dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara”, imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *