PBH
Beranda blog Halaman 9

Bakamla RI Jemput 2 Nelayan Indonesia di Perbatasan Terluar Indonesia Malaysia

0

Batam – Sebanyak 2 nelayan asal Indonesia telah di serah terimakan oleh Pemerintah Malaysia lewat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) kepada Bakamla RI lewat unsur KN Pulau Nipah-321 di perairan perbatasan laut terluar antara Malaysia dan Indonesia, Rabu (19/3/2025)

Kedua nelayan tersebut, Muhammad Al Salam (26) dan Suhardi Saparteri (24), merupakan awak kapal Purnama Samudera Maritim yang ditangkap APMM Zon Maritim Tanjung Sedili pada 24 Februari 2025 di perairan Tanjung Bulat, Kota Tinggi, Johor, akibat pelanggaran batas wilayah perairan. Setelah melalui proses koordinasi, APMM memutuskan untuk tidak melanjutkan dakwaan terhadap kedua nelayan tersebut.

KJRI Johor Bahru menerima informasi terkait pembebasan nelayan pada 6 Maret 2025 dan menempatkan mereka di Tempat Tinggal Sementara (TTS) sebelum proses pemulangan. Selanjutnya, disepakati serah terima nelayan beserta kapalnya kepada Bakamla RI di titik pertemuan (rendezvous point) yang telah ditentukan.

Menindaklanjuti arahan Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Bambang Trijanto, memimpin operasi penjemputan menggunakan KN Pulau Nipah-321. Kapal bertolak dari Dermaga Batu Ampar pada pukul 09.00 WIB dan tiba di titik RV pada pukul 10.30 WIB. Serah terima berlangsung di longeroom KN Pulau Nipah-321 pukul 10.50 WIB, dengan perwakilan KJRI Johor Bahru, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widianto, menyerahkan kedua nelayan kepada Laksma Bakamla Bambang Trijanto.

Proses ini turut disaksikan oleh pihak APMM, Imigrasi Malaysia, perwakilan Pemda Kepri, BNPB, serta Komandan KN Pulau Nipah-321.

Penjemputan berjalan lancar, mencerminkan sinergi yang erat antara Bakamla RI dan APMM dalam menangani permasalahan perbatasan secara kolaboratif tanpa harus melalui tindakan penegakan hukum. (Humas Bakamla RI)

Autentikasi : Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S. Pd

Red”

Kapolda Sulteng Berikan 8 Perhatian ini Menghadapi Idul Fitri 1446 H

0

PALU, Rapat koordinasi (rakor) lintas sektoral Polda Sulteng bersama stakeholder terkait menghadapi Idul fitri 1445 H di pimpin Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho dilangsungkan di Sriti Convention Hall, Palu, Selasa (18/3/2025)

Dalam pelaksanaan rakor selain membahas pengamanan, juga mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang dapat muncul sebelum, pada saat ataupun sesudah perayaan hari raya Idul fitri 1446 H.

Fokus kegiatan pengamanan ini diarahkan pada ketersediaan Bapokting dan BBM, serta antisipasi terhadap berbagai bentuk tindakan teror, peredaran kembang api ataupun petasan dan aktivitas masyarakat baik di pusat perbelanjaan, di tempat ibadah, tempat wisata dan di ruang publik lainnya, termasuk lokasi pemukiman yang ditinggalkan oleh pemudik, yang tentunya akan menjadi potensi gangguan kamtibmas.

Dalam sambutannya Kapolda Sulteng antara lain menyampaikan evaluasi hasil operasi ketupat tinombala 2024 yang melibatkan unsur Polda sulteng beserta unsur TNI dan stake holder terkait, telah berhasil menurunkan fatalitas jumlah kecelakaan lalu lintas dari 57 kasus pada tahun 2023 menjadi 42 kasus pada tahun 2024. Dengan mengacu kepada trend kasus tersebut, maka terjadi penurunan kasus sebesar 15 kasus atau 26 %.

“Kiranya capaian tersebut tidak membuat kita cepat berbangga diri, karena tantangan dalam operasi tahun ini akan semakin kompleks, khususnya jika dikaitkan dengan waktu pelaksanaan operasi ketupat pada tahun ini yang bertepatan juga dengan kegiatan pemilihan suara ulang (PSU) yang akan digelar di 2 (dua) kabupaten yakni kabupaten Parigi Moutong dan kabupaten Banggai,” pintanya

Fenomena ini sebut Kapolda, akan menimbulkan berbagai potensi gangguan kamtibmas yang harus menjadi perhatian dan bahan antisipasi kita bersama. Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian kita bersama yaitu:

1. Kepada semua instansi yang akan terlibat pada operasi, saya mengharapkan kiranya dapat segera mempersiapkan petugas yang akan dilibatkan, menyiapkan perkengkapan, kelengkapan maupun sarana pra sarana yang akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan operasi ketupat tinombala-2025, serta melakukan inventarisasi permasalahan yang berpotensi muncul, dan langkah-langkah awal untuk mengantisipasinya;

2. Tingkatkan sinergitas TNI Polri dan stake holders terkait, dengan menghilangkan ego sektoral dan mengutamakan kerja sama melalui komunikasi, koordinasi dan kolaborasi yang baik;

3. Secara bersama sama maupun secara mandiri melaksanakan kegiatan edukasi, sosialisasi dan himbauan di media sosial, media online, media mainstraim dan media cetak sejak dini, terkait pelaksanaan mudik yang aman bagi para pemudik;

4. Turut melakukan pengawasan pendistribusian dan ketersediaan bbm serta bahan pokok penting, termasuk menjaga stabilitas harganya agar masyarakat tidak merasa kesulitan untuk mendapatkannya;

5. Laksanakan pengamanan secara optimal pada masjid-masjid, dan tempat ibadah lainnya serta pusat perbelanjaan, lokasi wisata, rumah-rumah masyarakat yang ditinggal mudik, lokasi rawan kecelakaan, dan obyek maupun tempat-tempat rawan gangguan kamtibmas lainnya;

6. Lakukan patroli rutin terpadu di area pelabuhan, terminal bus dan bandara, untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti premanisme, copet, dan kejahatan lainnya agar masyarakat merasa aman dan nyaman di dalam menggunakan fasilitas transportasi umum;

7. Antisipasi terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor sebagai akibat dari cuaca ekstrim beberapa waktu ini;

8. Antisipasi aksi terorisme dengan meningkat kan kesiapsiagaan dan kewaspadaan guna menghadapi segala kemungkinan yang dapat terjadi, serta lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelaku kejahatan;

Red”

266 Butir Obat Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Dari Tersangka MAP, ECB Dan HDA

0

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka pelaku Tindak Pidana UU Psikotropika berinisial MAP alias Acil (19), HDA (28) dan ECB (37), ketiganya merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat, diduga berperan sebagai pengedar dan pengguna.

Petugas mengamankan barang bukti berupa 33 (tiga puluh tiga) butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg, 23 (dua puluh tiga) butir obat kemasan warna biru bertuliskan Calmlet Alprazolam tablet 1 mg, 1 (satu) buah Handphone OPPO A16 warna hitam dari tangan MAP alias Acil. Kemudian 210 (dua ratus sepuluh) butir obat kemasan warna merah bertuliskan OGB dexa Alprazolam tablet 1 mg dan uang tunai sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) dari HDA dan dari ECB berupa 1 (satu) buah hp merk samsung J2 Warna Gold.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., malalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan kronologi bermula pada hari Rabu (12/3/25) sekira Pukul 19.30 wib petugas mengamankan MAP di depan sebuah rumah ikut alamat Jl. Kober Gang Melati Kelurahan Kober, Purwokerto Barat.

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, bersama MAP ditemukan barang bukti yang diakui diperoleh dari ECB dan HDA”, ujar Kompol Willy.

Berbekal pengakuan MAP, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HDA dan ECB.

Saat ini para tersangka diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (4) dan/atau Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

DPP- SPKN Soroti Defisit Anggaran Pemprov Riau 2025, Minta Gubernur Riau Audit Anggaran Belanja OPD

0

PEKANBARU, – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti isu defisit anggaran yang menimpa Pemprov Riau. “Defisit ini disebabkan oleh beberapa faktor, antar lain ketidak sesuaian antara penerimaan dan pengeluaran. Diperparah lagi dengan kegiatan-kegiatan bersifat pemborosaan”. Demikian disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, Kamis (20/03/2025) di Pekanbaru.

Dikatakan Frans Sibarani, sebelumnya Gubernur Riau, Abdul Wahid mengungkapkan kekhawatirannya terkait defisit anggaran yang mencapai Rp2,2 triliun bahkan berkembang menjadi Rp3,5 triliun, Rp3,7 triliun yang merupakan defisit terparah dalam sejarah keuangan Riau.

Menurut Frans Sibarani penyebab utama defisit anggaran tersebut adalah kegiatan- kegiatan seremonial serta anggaran belanja diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Riau yang setiap tahunnya dianggarkan dengan nilai fantastis. Untuk itu Gubernur Riau supaya menyikapi persoalan ini agar masalah keuangan dapat atasi dan diselesaikan dengan baik, ujar nya.

Selama ini kata Frans Sibarani, kita bisa lihat begitu banyak kegiatan-kegiatan di seluruh OPD yang dianggarkan setiap tahunnya, artinya kegiatan itu ke itu saja yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, terang nya.

Frans Sibarani juga menyoroti tugas dan fungsi Inspektorat, sampai hari ini kita belum pernah dengar apa hasil pemeriksaan yang dilakukan. Begitu juga dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apa hasil pemeriksaan atau Audit yang dilakukan terkait penggunaan anggaran disetiap OPD dilingkungan Pemprov Riau. Begitu juga dengan pengawasan dari DPRD Riau. “Juga tidak ada, Jadi menurut kami semua sudah sejalan sesuai kepentingan,” ucap Frans Sibarani.

Lagi kata Frans Sibarani, Riau ini kaya akan migas, serta perusahaan perusahaan besar yang beroperasi di Riau yang barang tentu ada dana CSR nya. Selanjutnya dana Participating interest (PI) yang diterima pihak Riau. “Selama ini hasil nya kemana, kok tidak pernah terpublikasi ke publik,” sebut nya.

Jadi agar masalah keuangan Riau dapat berjalan dengan baik,
kami minta kepada Gubernur Riau, Abdul Wahid, Audit kegiatan seluruh OPD dilingkungan Pemprov Riau, karena diduga penggunaan anggaran belanjanya tidak jelas. Dan DPP-SPKN juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) turun untuk periksa seluruh kegiatan OPD dilingkungan Pemprov Riau, tutup nya.( jsR).

Red”

Untuk Ciptakan Kamtibmas, Kapolsek Tambelang Silahturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

0

Bekasi – Dalam mendengarkan keluhan masyarakat tentang kamtibmas diwilayah hukumnya.AKP Yugo Pambudi S.H.,MH Kapolsek Tambelang Berserta Anggotanya melakukan kegiatan silahturahmi ke tokoh masyarakat kegiatan tersebut bertempat di Kediaman Bapak Yarpan Kp Pengarengan RT. 016 Rw 007 Desa Sukadaya Kecamatan Sukawangi Kabupaten Bekasi.Selasa (18/03/2025) Pukul 17:30 Wib.

AKP Yugo Pambudi S.H.,MH menjelaskan kegiatan ini adalah untuk menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat dan membangun kerjasama yang lebih baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Tambelang.

“Dalam kunjungan silaturahmi tersebut saya juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat, seperti agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas serta mengawasi anak-anak remaja nya jam 21:00 Wib sudah ada dirumah, jangan sampai terlibat aksi-aksi yang melanggar hukum,”Jelas Kapolsek.

Lebih lanjutnya Kapolsek Tambelang Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polsek Tambelang untuk membangun sinergi dengan berbagai elemen masyarakat dalam menjaga kamtibmas. Diharapkan dengan kerjasama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat, wilayah Hukum Polsek Tambelang dapat tetap aman dan kondusif, termasuk selama di Bulan Suci Ramadhan,” Ujar Kapolsek.

Sementara itu Yarpan mengatakan saya sangat menyambut baik kegiatan Polsek Tambelang ini dan sangat mengapresiasi Kapolsek Tambelang dalam menjaga kamtibmas di wilayah Kecamatan Sukawangi.

“Saya sebagai tokoh masyarakat menyatakan kesiapannya untuk membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama di bulan suci Ramadhan dan seterusnya,”Pungkasnya Yarpan.

(Red)

Ayo bangkit Indonesia untuk membereskan korupsi dibidang apapun.

0

Jakarta – korupsi harus diberantas dan oknum-oknum harus ditindak tegas “wakil ketua umum LIN”.

Oknum tertatah rapi dan membuat kamuflase tentang nalar hukum dan kebenaran serta fakta sebenarnya Rabu ( 19/03/2025).

Ketua umum & Wakil ketua umum lembaga investigasi negara meminta APH khususnya dimanapun.

Wujudkan tegak lurus dan menyikapi kondisi yang ada sekarang ini,oknum – oknum kepala desa, dan oknum dinas – dinas serta oknum lembaga institusi negara harus lebih tegas untuk menindak siapapun pelakunya.” Ujar wakil ketua umum *LIN* “.

Kami sebagai kontrol sosial kadang suka dipermainkan oleh oknum-oknum APH yang jelas-jelas bukti serta fakta akurat,” tegasnya”.

Ayo mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih dari korupsi agar Masyarakat dan masyarakat kecil lebih seimbang perekonomian ya.

Mari membangun Indonesia yang bersih dari koruptor “anggaran APBN & APBD” di seluruh Indonesia se- Nusantara harus dikawal tertib dibawah kepemimpinan “presiden Prabowo Subianto” & kabinet merah putih ” ucap seorang aktivis”.

Tanpa adanya kontrol sosial tidak akan adanya informasi – informasi dan barang bukti yang kuat.” Tegasnya”.

” Ada cerita didaerah Jawa Barat desa yang pernah viral” hanya 1(satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka : kita sebut saja “sekdes”, ketidakpastian hukum melibatkan APH Setempat dan pembohongan publik, sehingga para koruptor berjamaah dengan santainya menghadapi satu orang tersangka,.

“Jelas-jelas pemegang kebijakan adalah kepala tapi ternyata hanya 1 ( satu ) orang dijadikan tumbal atau tersangka”.

Sangat disesalkan APH kita lemah dalam investigasi dan penanganan hukum, ” *marilah kita bersih – bersih dari koruptor”*.

Semua masyarakat bertanggung jawab untuk menjadi kontrol sosial dimanapun berada ” ucap tegas ketua umum lembaga investigasi negara”.

Dan untuk bantuan penanganan bisa menghubungi kami lembaga investigasi negara *HOT Line : 082122333097* kita sudah terbentuk 34 DPP, provinsi DPD dan DPC ( cabang).

Marilah kita bersama-sama mewujudkan Indonesia emas lebih maju dan berkembang dibawah pimpinan presiden Prabowo Subianto & kabinet merah putih.

Red”

Dugaan Asusila Guncang Cimanggu: Siswi SMP dan Kepala Sekolah Diduga Terlibat, Ayah Kandung Lapor Polisi

0

Cimanggu, Cilacap –
Warga Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cimanggu, Cilacap, dikejutkan dengan dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang siswi SMP berusia 14 tahun (Bunga, nama samaran) dan seorang kepala sekolah SD swasta berinisial DZ.
Peristiwa ini bermula dari penggerebekan warga terhadap sebuah mobil Innova yang terparkir mencurigakan di jalan desa pada Selasa malam, 11 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi Kejadian:

* Warga mendapati Bunga dan DZ di dalam mobil dalam kondisi yang mencurigakan. Bunga ditemukan berpakaian lengkap, sementara DZ hanya mengenakan kaus dalam dengan resleting dan sabuk celana terbuka.
* Warga menemukan tisu yang diduga berlumuran sperma di dalam mobil. DZ mengakui bahwa sperma tersebut adalah miliknya.
* Ayah tiri Bunga (DM) membawa DZ ke Polsek Cimanggu.
* Terjadi upaya perdamaian antara DM dan DZ, di mana DM menerima uang sebesar Rp 5.000.000 dari DZ. DM juga menyatakan bahwa ia tidak meminta visum terhadap Bunga karena mempercayai bahwa anaknya masih perawan.
* Pada Kamis, 13 Maret 2024, ayah kandung Bunga (AS), didampingi pamannya (M. Sutarwo), melaporkan dugaan tindakan asusila tersebut ke Polsek Cimanggu.
Kejanggalan dan Dugaan Lain:
* M. Sutarwo mencurigai adanya kejanggalan dalam perdamaian yang dilakukan oleh DM.
* Kecurigaan ini didasari oleh fakta bahwa Bunga masih sering tidur seranjang dengan DM dan istrinya, sehingga muncul dugaan bahwa DM mungkin juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap Bunga.
* M. Sutarwo meminta polisi untuk mengembangkan penyelidikan ke arah tersebut.
Harapan Masyarakat:
* Warga berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.
* Mereka juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
Tindak Lanjut:
* Pihak kepolisian diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
* Penyelidikan juga diharapkan dapat mengembangkan dugaan keterlibatan ayah tiri korban.
* Masyarakat menanti perkembangan kasus ini dan berharap keadilan ditegakkan.
(Tim)

Red”

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni

0

pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023

Pada hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menerima uang pengembalian hasil dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Propinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oleh Tersangka AYM.
Kasus Posisi singkat perkara :
Bahwa Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melakukan penyidikan Pekerjaan Peningkatan jalan Mogoy-Merdey di kabupaten Bintuni Tahun 2023 yang dilaksanakan oleh CV. GBT senilai Rp. 8.535.162.123,87 (Delapan milyar lima ratus tiga puluh lima juta seratus enam puluh dua ribu seratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh tujuh sen)
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu NB, AYM, D, AK, NK, dan tersangka BSAB.
Pada tahap penyidikan telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli dan terungkap bahwa perbuatan para tersangka tersebut merugikan keuangan negara sebesar 7.326.372.972,38 (Tujuh Milyar Tiga Ratus dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua rupiah tiga puluh delapan sen).
Pada tanggal 6 November 2024 tersangka AYM telah menyetor denda kekurangan volume dan mutu pekerjaan paket peningkatan Jalan Mogoy-Merdey ke Kas Umum Daerah sebesar Rp.1.441.729.100,00 (satu milyar empat ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu seratus rupiah).
Pada hari ini tanggal 18 Maret 2025 tersangka AYM telah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Penuntut Umum sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Bahwa hal ini adalah merupakan bentuk implementasi dari Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia yang mana dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi murni dari sisi represif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun harus mengupayakan dan mengoptimalkan proses penyelamatan kerugian keuangan negara.

Manokwari,18 Maret 2025
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Tinggi Papua Barat,

Abun Hasbulloh Syambas,S.H.,M.H.

Red”

Polda Sulteng Gelar Shalat Ghoib untuk Tiga Anggota Polri yang Gugur di Way Kanan Lampung

0

Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan shalat ghoib untuk mendoakan tiga anggota Polri yang gugur dalam tugas di Polres Way Kanan, Lampung, Selasa (18/3/2025) di Masjid Ar Rahman Polda Sulteng.

Tiga anggota Polri terbaik itu meninggal dunia setelah ditembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat sedang bertugas melakukan razia judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Insiden tragis tersebut menimbulkan duka mendalam bagi institusi Polri.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari menyampaikan bahwa shalat ghoib ini merupakan bentuk penghormatan dan doa bagi para anggota Polri yang gugur dalam tugas.

“Shalat ghoib ini kami laksanakan sebagai bentuk solidaritas dan penghormatan kepada tiga anggota Polri terbaik yang gugur saat menjalankan tugas di Polres Way Kanan, Lampung. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” ujar AKBP Sugeng Lestari.

Dalam pelaksanaan shalat ghoib itu diikuti oleh pejabat utama Polda Sulteng, di antara nya Irwasda Kombes Pol Asep Ahdiatna, SIK, MH., Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono, beberapa Pejabat Utama (PJU), personel Polda Sulteng, serta masyarakat yang turut berbela sungkawa atas kejadian tersebut.

Suasana haru menyelimuti ibadah tersebut, sebagai wujud duka mendalam atas kehilangan tiga anggota Polri dalam insiden tragis ini.

“Atas nama Polda Sulawesi Tengah kami turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutupnya.

Red”

Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat Angkat Bicara. Dugaan Ajudan Bupati Bandung Barat Halangi Tugas Intervensi dan Kerja Jurnalis.

0

BANDUNG BARAT, JABAR – Miris melihat apa yang terjadi pada sejumlah Wartawan yang melakukan peliputan Bupati Bandung Barat saat memantau bencana alam di lapangan kemarin, maka Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat dan Pengurus, akhirnya angkat bicara dan menggelar Rapat Koordinasi beserta anggota – anggota nya di Posko Pokja KBB, dalam Rapat ini dijelaskan terkait Tugas dan kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya, segala bentuk tindakan yang menghalangi atau mengintimidasi jurnalis di lapangan sangat tidak dibenarkan dan dapat berujung pada sanksi pidana. Undang-undang ini secara tegas mengatur hak-hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi, itulah yang disampaikan Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, pada hari Selasa, (18/03/2025).

Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ketentuan ini jelas menunjukkan betapa seriusnya negara dalam melindungi kebebasan pers dan tugas jurnalistik,” ungkapnya.

Dalam hal ini terkait pengawal atau ajudan Bupati Bandung Barat tersebut diduga telah Menghalangi tugas jurnalis tidak hanya merugikan para pekerja media, tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai penyedia informasi dan pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Dengan menghalangi tugas mereka, kita merusak fungsi kontrol sosial yang diemban oleh pers,” tegasnya kembali.

Terjadinya Intervensi terhadap jurnalis di wilayah Bandung Barat juga mencerminkan ketidakmampuan pihak-pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan. Hal ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang harus diwaspadai. Jurnalis yang bekerja dengan profesionalisme dan integritas adalah aset bagi masyarakat yang harus dijaga dan dilindungi,” jelasnya Ketua Pokja Wartawan M.Raup.

M Raup sebagai seorang akademisi dan Ketua Pokja Wartawan/Jurnalis di Kabupaten Bandung Barat, mengatakan ” Saya menegaskan bahwa upaya menghalangi dan mengintimidasi jurnalis tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak nilai-nilai demokrasi. Masyarakat harus mendukung upaya jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan. Kita harus berani melawan segala bentuk intimidasi, intervensi terhadap pers demi menjaga kebebasan berpendapat dan hak atas informasi,”tegasnya dengan lantang.

Untuk itu, penting bagi semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat luas, untuk memahami dan menghormati peran jurnalis. Kebebasan pers bukanlah sekadar hak jurnalis, tetapi juga hak kita semua sebagai warga negara untuk mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang kondusif bagi jurnalis untuk bekerja dengan bebas dan aman,”pungkasnya M. Rauf selaku Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat menutup rapat koordinasi beserta pengurus dan anggota nya . ( Red)

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB/Liesnaegha. Editor Red: Liesnaegha.“`