Beranda blog Halaman 9

Wakil Kepala Sekolah SMPN 02 Gandrungmangu Diduga Aniaya Siswi! Dinas Pendidikan Didesak Beri Sanksi Tegas, Trauma Korban Minta Pindah.

Cilacap, – Gelombang desakan dari masyarakat dan kalangan awak media mengarah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap menyusul dugaan kuat kekerasan yang dialami siswi kelas 3 SMP Negeri 02 Gandrungmangu, berinisial F, oleh oknum guru/Wakil Kepala Sekolah berinisial NR pada 21 Oktober 2025.

Meskipun pihak sekolah telah meminta maaf, trauma korban yang berujung pada permintaan pindah sekolah dan bolos selama seminggu menegaskan bahwa kasus ini belum selesai.

Peristiwa kekerasan fisik berupa cubitan di lengan tangan dan tamparan/kepalan di dahi bawah serta leher yang diduga dilakukan oleh oknum guru NR, merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak dan kode etik profesi guru.

Upaya penyelesaian yang dilakukan pihak sekolah—dengan kedatangan Kepala Sekolah (PLT) SG, guru NR, dan Wali Kelas AG untuk meminta maaf pada 27 Oktober 2025—dinilai tidak cukup, terutama karena permintaan maaf tidak sampai kepada korban F yang masih trauma dan menolak bertemu.

Oknum guru NR yang berkelit dan menyatakan masalah sudah selesai karena ‘sudah datang ke rumah’ semakin memicu kemarahan publik.

“Kami, masyarakat dan awak media, meminta kepada Dinas Pendidikan untuk segera menindak dan memberikan sanksi tegas sesuai aturan pendidikan kepada oknum guru NR dan mengevaluasi pimpinan sekolah (Kepala Sekolah PLT SG).

Kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah adalah kejahatan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan kata maaf,” tegas tuntutan tersebut.

Ancaman Hukum dan Sanksi Disiplin Bagi Pendidik
Dinas Pendidikan diminta untuk menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan penindak pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga pendidik.

Tindakan kekerasan ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C dan Pasal 80, yang mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan sanksi pidana.

Adapun sanksi disiplin kepegawaian yang dapat dijatuhkan oleh Disdik bagi oknum guru PNS, mengacu pada Peraturan Pemerintah, meliputi:

Termasuk penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, tergantung tingkat pelanggaran.

Kegagalan Kepala Sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi siswa juga harus dievaluasi sebagai bentuk kelalaian jabatan, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 54 UU Perlindungan Anak.

Pihak keluarga korban menekankan bahwa prioritas utama saat ini adalah pemulihan psikologis F yang meminta pindah sekolah sebagai jalan keluar dari trauma yang dialaminya.

Kasus ini menjadi alarm bagi Dinas Pendidikan Cilacap bahwa perlindungan anak di sekolah harus diutamakan, dan pelaku kekerasan, bahkan yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah sekalipun, harus ditindak tanpa pandang bulu.***

Tim”Redaksi

Diduga Aktifitas Penambangan Tanah Ilegal Bebas Beroprasi dan Berkesan Kebal Hukum

Semarang”29-10-2025″

Aktifitas Penggalian Tanah Diduga tanpa Di lengkapi Perijinan Resmi ( IUP ). Galian C atau Tanah Urug di Lingkungan kelurahan Jubelan Kec.Sumowono. Kabupaten semarang Berjalan Lancar Tanpa Kendala.

Aktifitas Penambangan tanah Dengan menggunakan excavator dan terlihat Beberapa Unit Dump truk Keluar masuk dari Lokasi Tersebut.

Ketika Beberapa Awak media mendapat informasi Terkait Dengan kegiatan tersebut,mencoba untuk berkunjung ke lokasi dan menanyakan kegiatan aktifitas Penambangan Tanah yang kebetulan sudah Berhenti,

Namun ada penyampaian dr beberapa Warga Terkait aktifitas penambangan tersebut memang bnr dan Tanah di kirim ke lokasi di dpn SPBU bandungan.

Ketika Tim berkunjung ke lokasi Pembuangan tersebut bertemu dgn Org lapangan yg enggan di sebut nama nya hanya menyampaikan untuk penanggung jwb lapangan atau Mandor Bambang.

Tim Mencoba berkomunikasi dengan bambang dan menanyakan perihal tanah urug dr lokasi yang diduga dari galian Ilegal Tesebtut.

Memang benar Tanah beli dari lokasi Tersebut dengan Harga 250 ribu per Ritase dari galian Pak Aji Untuk Mengurug di lokasi yg berada Di depan SPBU bandungan. ucapnya

Galian ilegal di bawah Naungan pak Aji selaku warga Sumowono Setempat . lanjutnya

Saat awak media mencoba meminta keterangan dengan pak aji dan maksud untuk menanyakan terkait dengan Penambangan diduga Ilegal Tersebut atau jual beli tanah namun pak aji enggan memberi keterangan dan mengatakan Segala sesuatu nya sudah di pasrahkan dengan Saudarakamidi,dan menyampaikan tidak ada alat transportasi utk bertemu dengan awak media.kebetulan wilayah setempat hujan deras Ucap Aji ..

Saat awak media mecoba mencari keterangan dengan . bambang selaku penanggung proyek pembeli Tanah tersebut menjawab iya.Benar kami membeli tanah Tersebut Dengan Harga dr pak aji pak Kamidi Harga 250 rb per ritase dgn Kebutuhan kurang lebih 100 dump truk dan sudahh berkoordinasi dengan Polsek setempat Ucap Bambang dengan Nada santai .

Dengan adanya penemuan tersebut, di harapkan dari pihak aph sdm jugaga dinas terkait untuk bisa segera turun ke lapangan dan apa bila ada oknum yang ikut bermain di harapkan dipropam juga bisa ikut menertibkan,

Tim, Redaksi”

MILAD KE-8 NUANSA REALITA NEWS, Waketum Dewan PERS Nusantara (DPN): Penghargaan dan Harapan Agar Jadi Percontohan Media BERINTEGRITAS

Bandung, 28 Oktober 2025 – Dalam suasana peringatan Hari Sumpah Pemuda yang penuh semangat pembaharuan, Media Nuansa Realita News.com merayakan hari jadinya yang ke-8. Perayaan ini disambut dengan ucapan selamat dan harapan yang mendalam dari Waketum Dewan Pers Nusantara (DPN) yang berkedudukan di Bandung.

Ucapan selamat ini menjadi sebuah bentuk apresiasi terhadap konsistensi media dalam menyajikan informasi dan realita kepada publik selama delapan tahun.

Pesan Menyentuh dari Waktem Dewan Pers Nusantara
Dalam pernyataan resminya, Trianto SH. Waketum Dewan Pers Nusantara di Bandung menyampaikan:

“Kami Staf Dewan Pers Nusantara mengucapkan selamat dan sukses selalu kepada seluruh jajaran Media Nuansa Realita News.com. Delapan tahun adalah penanda kematangan.

Kami berharap, ke depan, Nuansa Realita News tidak hanya semakin maju dan sukses, tetapi juga dapat menjadi percontohan bagi media-media lain di Nusantara.”

“Jurnalisme hari ini menghadapi tantangan berat, dari hoaks hingga kecepatan berita yang mengorbankan akurasi.

Kami menitipkan pesan agar Nuansa Realita News terus mempertahankan ‘nuansa’ positifnya—yaitu keberimbangan, kedalaman, dan kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik.

Teruslah menjadi pilar informasi yang kredibel dan sumber optimisme bagi masyarakat.”

Pesan ini menggarisbawahi peran media sebagai benteng kebenaran dan entitas yang bertanggung jawab dalam mengawal realitas di tengah hiruk pikuk informasi digital.

Saran Konstruktif untuk Menuju ‘Media Percontohan’
Untuk mewujudkan harapan menjadi media percontohan, DPN juga memberikan beberapa saran strategis yang dapat diadopsi oleh Nuansa Realita News:

Penguatan Jurnalisme Solutif:

Selain mengkritisi masalah (realita), media didorong untuk lebih fokus menyajikan liputan yang menyoroti inisiatif, terobosan, dan solusi yang diupayakan oleh pemerintah atau masyarakat.

Hal ini memperkuat “Nuansa” positif dan membangun harapan publik.

Transparansi dan
Akuntabilitas:

Perkuat mekanisme koreksi (Hak Jawab dan Hak Koreksi) yang cepat dan transparan.

Jadikan koreksi sebagai bagian dari budaya kerja untuk menjamin akuntabilitas tertinggi kepada publik.

Investasi SDM di Era Digital:

Arahkan investasi pada pelatihan jurnalis untuk menguasai keterampilan digital, seperti jurnalisme data dan verifikasi informasi mendalam (deep fact-checking), agar dapat bersaing dan relevan di platform modern.

Literasi Media untuk Publik:

Inisiasi program edukasi atau artikel reguler yang bertujuan meningkatkan literasi media bagi pembaca, membantu mereka membedakan informasi kredibel dari hoaks, sekaligus mempromosikan media yang taat pada etika pers.

Milad ke-8 ini adalah momentum emas bagi Media Nuansa Realita News untuk mempertegas komitmennya sebagai media yang tidak hanya melaporkan, tetapi juga mencerahkan dan memberikan perspektif yang utuh bagi bangsa.

RedKsi”

Segera Proses hukum Rampok Dana Desa, Kronologi Rp300 Juta Jadi Sampah, Pemdes Plumbon Diduga Sengaja Melegalkan Kegagalan Berulang

Kebumen, 28 Oktober 2025 – Tragedi proyek pembangunan jalan makadam di Dukuh Slepi, Desa Plumbon, Kecamatan Karangsambung, bukanlah sekadar kegagalan mutu, melainkan skema pemborosan terstruktur yang merentang dari tahun 2024 hingga mengancam anggaran 2025. Total Dana Desa (DD) yang telah digelontorkan, menembus angka lebih dari Rp300 Juta, kini dipertanyakan oleh masyarakat: apakah ini proyek infrastruktur, atau hanya jalur cepat pelenyapan uang rakyat?

Jalan makadam ini—yang diimpikan menjadi akses vital pertanian—kini menjadi saksi bisu kronologi dugaan penyimpangan yang berulang:

Peristiwa Krusial 1 (DD 2024 Tahap I): Pemdes Plumbon mencairkan anggaran pertama sebesar sekitar Rp149 Juta. Berdasarkan pengakuan warga, di sinilah benih kegagalan ditanam dengan masuknya material yang diduga kuat merupakan batu krokos dan campuran yang mudah hancur. Hasil pengerjaan tahap awal ini rapuh dan tidak memenuhi spesifikasi.

Peristiwa Krusial 2 (DD 2024 Tahap II): Alih-alih mengoreksi kegagalan tahap pertama, Pemdes justru memaksa mencairkan dana lanjutan sebesar sekitar Rp149 Juta lagi untuk proyek yang sama. Material yang digunakan pun dilaporkan masih menggunakan jenis yang sama, memastikan kegagalan menjadi permanen. Total dana yang sudah lenyap kini mencapai hampir Rp300 Juta untuk jalan yang tidak layak pakai.

Peristiwa Krusial 3 (Ancaman APBDes 2025): Puncak ironi terjadi ketika proyek yang cacat mutu ini kembali dianggarkan dalam APBDes 2025. Masyarakat menuding langkah ini adalah upaya melegalkan kegagalan dan mengalokasikan anggaran untuk mesin cuci uang yang sama, mengkhianati kepercayaan publik secara berulang.

“Ini adalah rangkaian penyimpangan yang terencana. Setiap kali uang dicairkan, material sampah yang masuk,” kata salah seorang warga. “Rp300 juta itu bukan kerugian kecil bagi desa kami. Ini adalah pembajakan Dana Desa!”

Masyarakat Dukuh Slepi menuntut penghentian total rangkaian kegagalan ini. Tuntutan mereka melampaui perbaikan biasa; mereka mendesak tanggung jawab penuh atas kerugian negara yang sudah terjadi.

Audit Forensik Total: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit forensik terhadap seluruh alokasi DD 2024 dan proses pengadaan material, untuk membongkar tuntas skema dugaan KORUPSI SPESIFIKASI ini.

Pembatalan Anggaran 2025: Minta pembatalan total penganggaran lanjutan di APBDes 2025, karena menggunakan dana untuk menutup kegagalan adalah bentuk penyalahgunaan anggaran terbaru.

Ganti Rugi Penuh: Pemdes harus bertanggung jawab dan mengganti rugi seluruh kerugian yang timbul sebelum ada pembangunan lanjutan.

Masyarakat Slepi menegaskan, mereka siap melayangkan LAPORAN RESMI ke Kejaksaan dan Kepolisian. Mereka bersumpah tidak akan membiarkan kegagalan Rp300 Juta ini dicor beton untuk mengubur barang bukti di atas fondasi busuk desa. Ini adalah pertarungan melawan arogansi dan pengkhianatan dana pembangunan.(Red)

Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang di Karangmoncol

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang. Seorang tersangka diamankan berikut barang buktinya setelah kedapatan menjual obat terlarang di wilayah Kecamatan Karangmoncol.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Ihwan Ma’ruf dalam konferensi pers mengatakan kasus ini diungkap pada hari Selasa (21/10/2025) di wilayah Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga sekira jam 15.00 WIB.

“Tersangka yang diamankan berinisial AS umur 56 tahun, laki-laki, pekerjaan swasta, warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga,” ungkap AKP Ihwan didampingi Kasi Humas AKP Setyo Hadi, Senin (27/10/2025).

Disampaikan bahwa modus yang dilakukan tersangka yaitu tanpa hak mengedarkan atau menjual obat terlarang yang masuk dalam daftar G, pada sebuah lapak yang lokasinya dekat dengan tempat tinggal tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu obat daftar G berbagai jenis seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer dan Yerindo. Total ada 562 butir obat daftar G yang diamankan.

“Diamankan juga dari tersangka uang tunai hasil jualan obat terlarang sebesar Rp. 434 ribu, plastik klip transparan dan satu unit handphone,” lanjutnya.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka mengaku sudah berjualan obat terlarang selama kurang lebih tiga bulan. Obat terlarang dikirim dari seseorang ke alamat tersangka, kemudian dijual di lapak miliknya.

“Tersangka mengaku mendapat imbalan persentase dari jumlah obat terlarang yang berhasil terjual,” terangnya.

AKP Ihwan menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam upaya memerangi peredaran narkoba. Seperti pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran masyarakat yang mau melapor ke Polres Purbalingga,” pungkasnya.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Polsek Sokaraja Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku SP Ditangkap Diluar Kota

Unit Reskrim Polsek Sokaraja bersama Tim Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Pelaku, seorang pria berinisial SP (62) warga Kota Depok, berhasil diamankan di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, Rabu (15/10/2025) dini hari.

Kapolsek Sokaraja AKP Wawan Dwi Leksono, S.Sos. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang mie ayam bernama Hermanto (40), warga Bojongsari, Purbalingga, yang kehilangan sepeda motor miliknya saat berjualan di kawasan Jalan Menteri Supeno, Sokaraja Tengah.

“Pelaku berpura-pura menjadi pembeli mie ayam dan kemudian memesan beberapa porsi tambahan untuk diantar ke kantor pasar. Saat korban pergi mengantarkan pesanan, pelaku memanfaatkan situasi dengan membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di depan warung,” ungkap AKP Wawan, Kamis (16/10/2025).

Korban yang menyadari kendaraannya hilang segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sokaraja. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Tim Resmob Polresta Banyumas, petugas berhasil melacak keberadaan sepeda motor di wilayah Kroya, Cilacap.

Sementara itu, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menambahkan dari hasil penangkapan, petugas mengamankan pelaku SP beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya sederhana, ia mengambil kunci yang tergeletak di meja warung dan langsung membawa kabur motor yang terparkir di depan,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sokaraja untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus serupa di wilayah lain. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, imbuh Kompol Andryansyah.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Pelayanan “One Day Sevice” BPKB Sat Lantas Polresta Banyumas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas meaksanakan program inovasi dalam pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada masyarakat.
Program inovasi layanan tersebut dikemas dalam BPKB Delivery dan One Day Service BPKB Rubentina atau pergantian nopol kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polresta Banyumas Kompol Harman Rumenegge Sitorus,S.I.K.,M.M saat dikonfirmasi melalui Kanit Regident AKP Faizal Dilfi Putra, SH, MH menyampaikan, bahwa program BPKB Delivery dan One Day Service salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan prima Kepolisian di bidang penerbitan balik nama BPKB kepada masyarakat.
“”BPKB one day service” adalah program dari Satlantas Polresta Bayumas yang memungkinkan penerbitan dan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam satu hari kerja, berbeda dengan proses normal yang bisa memakan waktu lama. Program ini berlaku untuk jenis layanan tertentu, seperti pendaftaran BPKB baru atau perubahan data (ganti nopol, rubah bentuk, pindah alamat),” kata Faizal, Senin (27/10).
Faizal menambahkan, program inovasi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempercepat pelayanan penyerahan BPKB, sehingga masyarakat atau pemohon lebih nyaman tidak menunggu lama di kantor pelayanan, sekaligus mendukung program Presisi dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Hal ini tentnya dapat Mempercepat waktu layanan Pemohon bisa langsung membawa pulang BPKB pada hari yang sama. Dapat meningkatkan kenyamanan pemohon, Mengurangi waktu tunggu yang lama di kantor pelayanan. Pemohon cukup membawa resi pengambilan BPKB sesuai atas nama nanti akan kita layani di loket yang sudah di sediakan,” pungkas Kanit Regident.
Dengan dilaksanakanya Progam ini, di harapkan dapat meningkatkan kepercayaan Polri kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan Unit Regiden di bidang BPKB.

Red”

BETAWI Blockchain Electronic Trading Applications for Worldwide Intrapayment System

 

Jakarta — Ada satu kejutan besar dari ilmuwan asli Betawi Prof. H. David Darmawan, seorang ekonom dan wirausahawan visioner yang kembali menunjukkan kiprahnya melalui riset mutakhir di Betawi Bangkit Laboratory, bersama tim ilmuwan dan pengembang muda Betawi.
Lelaki yang pernah duduk di bangku perguruan tinggi seperti seperti École Pratique de Haute Études Commerciales (HEC) – Prancis dan Université Libre de Bruxelles Belgia ini memperkenalkan inovasi global terbaru:
BETAWI Blockchain Electronic Trading Applications for Worldwide Intrapayment System sebuah sistem perdagangan elektronik berbasis blockchain syariah yang aman, transparan, dan bebas riba.

Bukan Kriptokurensi, Tapi Blockchain Utility dengan Underlying Asset

Dalam konferensi internal di laboratoriumnya, Prof. David menegaskan:

“Produk ini tidak terkait dengan kriptokurensi yang bersifat spekulatif seperti yang kita kenal hari ini. Aplikasi Betawi ini berbasis teknologi blockchain, tetapi tidak menggunakan sistem koin tanpa aset dasar. Ia berfungsi sebagai ledger digital dan sistem transaksi intrapayment global yang transparan dan terjamin.”

Teknologi blockchain yang digunakan sama kuatnya dengan yang menopang sistem finansial terdesentralisasi di seluruh dunia tetapi dengan prinsip syariah dan gotong royong khas Betawi.
Sebagai perbandingan, riset World Economic Forum (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 80% proyek kripto global gagal dalam 3 tahun pertama karena tidak memiliki underlying asset dan hanya bergantung pada spekulasi harga.
Sedangkan sistem BETAWI Blockchain ETAWIS (Electronic Trading Applications for Worldwide Intrapayment System) justru mengikat setiap token digital pada aset riil, seperti:
• tanah dan properti produktif,
• komoditas perdagangan (beras, emas, dan energi terbarukan),
• serta proyek sosial yang diikat dalam smart contract berbasis zakat & wakaf produktif.

Simulasi Teknis dan Manfaat Ekonomi

Hasil simulasi laboratorium Betawi Bangkit pada kuartal ketiga 2025 menunjukkan potensi luar biasa:

Indikator Blockchain Kripto Spekulatif BETAWI Blockchain BETAWIS
Underlying Asset Tidak ada Ada (aset riil produktif)
Potensi Volatilitas >70% fluktuasi mingguan <5% per kuartal
Rasio Kegagalan Proyek 82% (global) <10% (simulasi stabilitas)
Return Investasi Rata-rata Tidak stabil (±15% loss tahunan) 8–12% ROI berbasis aset riil
Kepatuhan Syariah Tidak sesuai (mengandung riba & gharar) Sesuai prinsip muamalah syariah
Mekanisme Gotong Royong Tidak ada Ada (profit-sharing berbasis komunitas Betawi)

Ekosistem Terintegrasi: Fintech, E-Commerce, dan Modal Sosial

Sistem BETAWI dirancang bukan hanya sebagai trading app, tetapi sebagai ekosistem ekonomi digital Betawi.
Teknologinya mencakup:
1. Smart Contract Financing – sistem pembiayaan berbasis proyek dan aset.
2. Decentralized E-Commerce Gateway – integrasi langsung dengan pelaku UMKM, pedagang pasar, dan ekspor komunitas.
3. Intrapayment Protocol – sistem pembayaran lintas platform antarnegara (multi-currency, multi-wallet) yang otomatis mengonversi nilai transaksi ke aset dasar.
4. Betawi Ledger – sistem pencatatan digital yang diverifikasi oleh node komunitas, bukan oleh korporasi.

Dalam uji coba awal, sistem ini berhasil memproses lebih dari 100.000 transaksi simulatif per detik dengan tingkat validasi 99,999% tanpa gangguan jaringan — setara dengan performa VisaNet global.

Filosofi Syariah dan Kemandirian Ekonomi

Prof. David menegaskan kembali:
“Allah SWT membolehkan berdagang, namun mengharamkan riba. Maka sistem ini dibuat bukan untuk bermain harga seperti di pasar kripto, melainkan untuk membangun trust, solidaritas, dan keadilan ekonomi bagi semua.”

Ia juga menambahkan, jika selama ini banyak koin digital mati karena tanpa landasan aset dan nilai riil, maka BETAWI Blockchain BETAWI justru akan hidup dan tumbuh karena setiap transaksi terhubung dengan kegiatan ekonomi nyata dan sosial kemasyarakatan.

Penutup

Dalam penjelasan akhirnya, Prof. David menyampaikan dengan rendah hati:

“Segala kekurangan adalah milik kami sebagai manusia. Jika ada yang unggul, itu semata-mata milik Allah SWT. Mohon doa dari semua saudara agar sistem dan software ini segera diluncurkan, demi kebangkitan ekonomi Betawi dan Indonesia.”(Br)

 

Red”

Fatal ! Tragedi Kecelakaan Maut di perusahaan tambang Batu Bara PT. RMKO. Akankah Diusut Tuntas?

Sumsel – Bagi perusahaan di Indonesia, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi seluruh karyawannya merupakan prioritas, kewajiban dan tanggung jawab utama perusahaan sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Aturan ini menegaskan bahwa pihak pengusaha atau pengurus tempat kerja karyawan harus mengambil segala tindakan yang diperlukan demi menjamin keselamatan pekerja.

Pihak Perusahaan harus Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, tentang kewajiban perusaan menerapkan SMK3 sebagai bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan, yang bertujuan untuk mengendalikan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Namun sepertinya hal itu disinyalir tidak diterapkan di Perusahaan tambang batu bara PT Royaltama Mulya Kontraktorindo Tbk (RMKO) bersama perusahaan transportirnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim – Sumatera Selatan.

Terbukti diduga terjadi fatality (kecelakaan kerja) di jalan khusus angkutan batubara milik PT RMKO, tepatnya di Kilometer 27 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, Sabtu, (25/10/ 2025).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, akibat kejadian tersebut telah menyebabkan seorang karyawan di bagian Foreman Hauling ( Mandor pengangkutan ) PT RMKO meninggal dunia ditempat kejadian.

Di berbagai platform media sosial

dan grup-grup WhatsApp, kejadian ini pun viral sehingga mengundang respon masyarakat, terutama di Kabupaten Muara Enim dari berbagai elemen.

Padahal sebelumnya PT RMKO / RMKE pernah turut berpartisipasi menyemarakkan pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (BK3N) di area kerja Sumatera Selatan dengan mengusung tema yang sama yaitu “Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Setiap Tempat Kerja”.

PT RMKO / RMKE pernah berbangga dalam mempertahankan capaian zero Fatality Frequency Rate (FFR) dan Lost Time Injury Frequency Rate (LTIFR).

Selain itu, berbagai pelatihan K3 juga diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan seluruh karyawan perusahaan ini dalam menangani kondisi darurat seperti pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) dan cerdas cermat dengan tema Keselamatan Pertambangan dan Lingkungan Hidup (KPLH).

Anak usaha PT RMKO/RMKE seperti PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE), juga dilibatkan mempromosikan kegiatan BK3N 2023 ke masyarakat di sekitar area kerja melalui kegiatan “Goes to School“.

Artinya, apa yang telah dilaksanakan RMKO / RMKE terkait K3, disinyalir hanyalah serimonial belaka, penerapannya dilapangan tidaklah terlalu serius.

Fatality bukanlah persoalan sepele, sebab untuk diketahui, Sanksi hukum bagi perusahaan yang menyebabkan kematian pekerja antara lain denda administratif, sanksi pidana (kurungan atau denda miliaran rupiah), hingga penutupan usaha (sementara atau permanen).

Selain sanksi ini, perusahaan juga wajib membayar hak-hak pekerja yang meninggal, seperti santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dan pesangon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diantaranya sebagaimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

Pasal 310 ayat (4): Mengatur sanksi pidana untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat kelalaian pengemudi. Pidana penjara bisa mencapai enam tahun.

Kelalaian yang menyebabkan kematian, berdasarkan Pasal 359 KUHP, siapa pun yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal, diancam hukuman penjara hingga 5 tahun. Hukuman ini dapat diterapkan kepada pimpinan atau penanggung jawab perusahaan yang terbukti lalai.

Juga dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menjadi dasar perlindungan bagi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja dan menetapkan standar keselamatan.

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019: Mengatur perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai.

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015: Mengatur tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021: Menjelaskan tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Pidana korporasi, dalam kasus yang lebih serius, perusahaan secara keseluruhan juga dapat dijerat pidana korporasi jika kelalaian sistematis dalam standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terbukti menjadi penyebab kematian.

Untuk diketahui, sebelumnya, belum lama ini Perusahaan Tambang betu bara PT RMKO / RMKE Gunung Megang Kabupaten Muara Enim juga terjadi gejolak dengan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Bahkan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam meminta agar operasional PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) di wilayah Kecamatan Gunung Megang, untuk ditutup.

Pasalnya disinyalir PT TBBE / PT RMK group sampai sekarang belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Hauling batu bara Gunung Megang, Desa Kayu Ara menuju Unit 6 dan belum tidak ada izin Crossing, sementara mobilisasi angkutan batu bara dari perusahaan dimaksud terus berjalan.

Tokoh masyarakat dan juga mantan Kepala Desa Gunung Megang Dalam Makmur. mengungkapkan dari beroperasinya mobilisasi angkutan batu bata dari RMKO / RMKE bersama transporter nya berdampak negatif pada perkebunan kelapa sawit dan perkebunan karet masyarakat, Senin, 13 Oktober 2025

Masyarakat setempat pun sudah berupaya melakukan penyetopan untuk tidak beroperasi sebelum izin amdal dan crossing keluar. Namun kenyataannya mobilisasi angkutan batu bara dari tambang batu bara RMKO / RMKE terus berjalan.

Tidak sampai disitu, bahkan Makmur pun telah melaporkan permasalahan limbah disposal perusahaan yang dianggap sudah mencemari usaha perkebunan warga ke Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.

Red”

BAHAYA MAUT DI LOKASI! Proyek Rp4,8 M CV. Banggai Cemerlang Langgar K3.Baliho APD Cuma Pajangan, Pekerja Telanjang Kepala!

​Laporan Tindak Lanjut Media Berantastipikornews (27/10/2025)

​Banggai Kepulauan/BTN/ Minggu, 27 Oktober 2025 – Isu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek Rekonstruksi Pengamanan Pasang Surut Desa Tombos, Kec. Peling Tengah, semakin memanas setelah Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025, menemukan adanya kontradiksi fatal antara standar yang tertera di papan proyek dan kondisi lapangan.

​Temuan ini secara telak membantah klarifikasi sebelumnya dari pihak pelaksana proyek, CV. Banggai Cemerlang, mengenai ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD).

​Proyek yang didanai APBD Hibah 2024 senilai Rp4,84 Miliar ini secara jelas memasang baliho instruksi “UTAMAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” dengan simbol APD utama.

Namun, saat tim investigasi turun ke lokasi, didapati fakta yang memprihatinkan:
​FAKTA Lapangan (27/10/2025).

​Pekerja bertelanjang kepala di area galian dan material keras, tanpa perlindungan dari risiko tertimpa atau benturan.
​Pekerja di lokasi batu dan galian (area risiko ‘Bahaya Terpeleset’) hanya mengenakan kaus biasa dan kepala telanjang, melanggar prosedur K3 paling dasar.

​Pekerja melakukan pekerjaan berat hanya dengan kaos singlet, minim perlindungan, dan tanpa pelindung kepala, mengabaikan instruksi untuk SELALU KENAKAN BAJU LAPANGAN.

​”Slogan K3 di papan proyek hanya menjadi ‘pajangan administratif’ tanpa makna di lapangan. Fakta yang kami temukan sangat mencolok. Instruksi wajib APD diabaikan, padahal lokasi kerjanya sangat berisiko,” ungkap Tim Investigasi Media Berantastipikornews.

​Pihak kontraktor, melalui perwakilan pekerja, telah berdalih bahwa kekurangan APD terjadi karena adanya penambahan karyawan di luar kontrak 30 orang yang diadakan di awal untuk mengejar pekerjaan lapangan.

​Saat dikonfirmasi oleh Pimpinan Redaksi Media Berantastipikornews, Hermanius Burunaung, Sekretaris Dinas PUPR (Sekdis PU Arba PPK) memberikan pernyataan. “Iya tentunya untuk mengejar pekerjaan lapangan.Penambahan tenaga kerja hal yang harus dan tentunya APD pun mengikuti. Trimaksih informasinya pak Herman.”tulis Arba.

​Namun, hal ini mantan Kadis PUPR senior menolak keras pembenaran tersebut. “Alasan itu tidak valid. Standar K3 mewajibkan APD tersedia sebelum pekerja memulai tugas. Manajer Proyek dan Pengawas harus bertanggung jawab, dan seharusnya MELARANG pekerja yang belum dilengkapi APD untuk bekerja.

Memaksa mereka untuk ‘menggali’ atau ‘mencungkil’ tanpa perlindungan adalah tindakan yang sengaja menempatkan nyawa mereka dalam bahaya fatal,” kecamnya.

​Tanggapan Ketua DPC Partai Hanura Bangkep, Jupri Hermawan
​Saat dimintai tanggapan oleh Media Berantastipikornews, Ketua DPC Partai Hanura Banggai Kepulauan, Jupri Hermawan, menyatakan bahwa temuan ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan dan prioritas kontraktor terhadap keselamatan rakyat. “Keselamatan pekerja adalah hak dasar dan mutlak di setiap proyek negara.

Dalih penambahan karyawan untuk menutupi tidak tersedianya APD adalah alasan yang tidak bisa diterima dan hanya menunjukkan kelalaian fatal. Pemerintah Daerah, melalui dinas terkait, harus bertindak cepat, bukan hanya mengeluarkan sanksi administratif, tetapi memastikan keselamatan pekerja hari ini juga,” tegas Jupri Hermawan.

​Temuan ini membuktikan bahwa CV. Banggai Cemerlang dinilai lebih memprioritaskan penyelesaian proyek ketimbang keselamatan pekerja, sebuah tindakan yang melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan K3 yang berlaku.

​Tuntutan Mendesak kepada Pemerintah Daerah
​Tim Investigasi Media Berantastipikornews.co.id mendesak pihak terkait untuk segera bertindak:
​HENTIKAN AKTIVITAS BERBAHAYA. Menghentikan segera seluruh aktivitas kerja yang tidak memenuhi standar APD di lokasi proyek pada hari ini, Minggu, 27 Oktober 2025.

​BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai pemilik proyek harus segera melakukan audit K3 total dan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor, termasuk potensi pembekuan kegiatan, jika pelanggaran APD ini berulang.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak kontraktor (CV. Banggai Cemerlang) belum memberikan keterangan. “Walaikumsalam pak untuk saat ini saya sedang sibuk fokus pekerjaan. Nanti saya coba baca dan telaah baik-baik baru saya balas ya.”

​Media Berantastipikornews.co.id akan terus berusaha mengkonfirmasi pihak kontraktor untuk keseimbangan berita dan memantau situasi ini guna memastikan setiap pelanggaran K3 dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

​Jupri menambahkan, bahwa Anggaran Proyek Tanggul Tombos
​Persoalan Tanggul Tombos ini sangat kompleks serta menyimpan “sesuatu”. Kami menduga ada sesuatu yang ditutupi dengan adanya penggiringan masyarakat oleh Pemdes Tombos untuk bersepakat menutup tanggul lama tersebut. Ada sesuatu yang ditutupi di tanggul yang lama tersebut. Ini ada “permainan” antara Pemdes Tombos & Kontraktor yang disetujui dengan Perubahan RAB oleh Dinas, dugaan ini wajib ditelusuri, sebab tanggul lama tersebut juga menggunakan anggaran negara.tutup Jupri.

Red”