Beranda blog Halaman 9

Salahgunakan LPG Subsidi, Empat Tersangka dan Ribuan Tabung Gas Diamankan Polda Jateng

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana minyak dan gas bumi dan/atau perlindungan konsumen di Marko Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (23/1/2026) pukul 13.30 WIB. Pengungkapan ini menjadi langkah konkret Polri dalam melindungi masyarakat dari kelangkaan dan lonjakan harga gas LPG subsidi, khususnya menjelang bulan suci Ramadan.

Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto. Dalam pemaparannya, Dirreskrimsus menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi. Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami mengamankan empat orang tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, yang masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Selain para tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kilogram, 138 tabung LPG 5,5 kilogram, 220 tabung LPG 12 kilogram, dan 40 tabung LPG 50 kilogram. Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. Dampaknya, masyarakat kesulitan memperoleh gas LPG subsidi dan harus membeli dengan harga yang lebih tinggi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng melalui Ditreskrimsus, khususnya Satgas Pangan, akan terus melakukan langkah antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

“Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan, dapat terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya. Kepolisian akan terus hadir dan eksis untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau,” tegasnya.

Red”

BBM Bersubsidi Disedot Mafia, SPBU 24.353.57 Tanjung Bintang Disorot

0

Lampung Selatan, _ Aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite diduga masih berlangsung di SPBU nomor 24.353.57 yang berlokasi di Jalan Insinyur Sutami, Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.( 23/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pengawas SPBU dengan sebutan Tugiman diduga telah mengetahui adanya praktik pengecoran BBM bersubsidi yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang disebut-sebut sebagai mafia BBM.

Aktivitas tersebut disinyalir dilakukan secara terstruktur dan berulang dengan memanfaatkan kendaraan dan wadah penampung dalam jumlah besar.

BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu justru diduga dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal, sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU maupun pengawas yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait guna mendapatkan keterangan dan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius aparat penegak hukum serta instansi terkait, mengingat penyelewengan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Penyelewengan BBM Bersubsidi

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000. 000,00 (enam puluh miliar rupiah).

(Redaksi)

Buron Kades Aris Winarso “Gila Hormat” Teror Warga, Tapi Ciut Nyali Hadapi Tugiman;

0

​CILACAP, JATENG – Arogansi tanpa batas yang ditunjukkan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Aris Winarso, telah mencoreng wajah Pemerintahan Kabupaten Cilacap.

Di tengah statusnya yang melarikan diri dari tanggung jawab atas raibnya dana proyek senilai ratusan juta rupiah, Aris Winarso justru menunjukkan perilaku “psikopat birokrasi” dengan melakukan aksi teror membabi buta terhadap warga berinisial SP.

​Tanpa memiliki rasa malu sebagai pejabat publik, Aris Winarso secara mendadak muncul dari lubang persembunyiannya hanya untuk membombardir ponsel SP dengan panggilan telepon (WhatsApp Call) tanpa henti.

Rentetan pesan singkatnya pun dipenuhi makian biadab seperti “Asu”, “Bajingan”, dan “Cocot”, disertai tantangan duel fisik seolah hukum di negeri ini sudah tidak ada harganya.

​Mentalitas Pengecut: Berani Mencaci SP, Lari Ketakutan dari Tugiman
​Namun, watak asli “Pecundang” Aris Winarso terbongkar saat berhadapan dengan Bapak Tugiman, pendamping suplier material yang menagih hak secara jantan.

Saat dihubungi berkali-kali melalui pesan WhatsApp maupun telepon oleh Bapak Tugiman, oknum Kades ini mendadak hilang nyawa, tidak berani merespons, dan bungkam seribu bahasa.

​”Ini adalah puncak kebobrokan mental! Dia hanya berani menindas warga (SP) dengan telepon bertubi-tubi karena merasa hebat di balik layar.

Tapi saat saya tantang bicara soal utang ratusan juta itu, dia ciut nyali dan lari seperti tikus! Aris Winarso bukan hanya koruptor, dia adalah preman pengecut yang hanya berani memaki orang yang dianggapnya lemah!” tegas Bapak Tugiman dengan nada meledak.

​Penghinaan Terhadap Wibawa Polri: Mengapa “Hantu” Ini Masih Bebas Menelpon?
​Aktifnya ponsel Aris Winarso yang digunakan untuk meneror warga adalah bentuk pelecehan terang-terangan terhadap kemampuan Unit Tipikor Polres Cilacap dan Tim Siber Polda Jateng.

Publik kini melayangkan kritik pedas: Bagaimana mungkin seorang pelarian bisa dengan agresif menelepon warga tanpa henti, namun lokasinya tidak mampu dilacak oleh aparat yang memiliki peralatan canggih?
​Masyarakat menuntut tindakan luar biasa:
​Tangkap atau Dianggap “Main Mata”: Jika aktivitas telepon yang sangat intens ini tidak segera membuahkan penangkapan, publik akan curiga adanya oknum yang membekingi pelarian sang Kades.

​Jeratan UU ITE & Ancaman Kekerasan: Polisi harus segera menetapkan status tersangka tambahan atas aksi teror telepon bertubi-tubi yang merusak ketenangan hidup warga.

​Audit Kolektif Perangkat Desa: Sekdes, Bendahara, dan jajaran perangkat desa Jatisari lainnya tidak boleh dibiarkan berlindung di balik meja kantor desa. Diamnya mereka atas aksi “gila” pimpinan mereka adalah bukti bahwa seluruh jajaran Pemdes Jatisari sudah busuk secara sistemik.

​Hukum Tidak Boleh Kalah Oleh Bacotan Pelarian!
​Pihak suplier dan para korban intimidasi memberikan penekanan bahwa mereka tidak akan berhenti menyuarakan kebobrokan ini ke tingkat Nasional jika APH di Cilacap masih bergerak lamban.

Bukti-bukti makian dan riwayat telepon “gila” tersebut kini sudah diamankan dan siap dijadikan amunisi untuk menyeret Aris Winarso ke penjara.

​”Kami tidak takut dengan tantangan ‘singgel’ atau makian kotornya.

Kami hanya ingin keadilan dan hak kami kembali. Kami desak Kapolres Cilacap segera buktikan bahwa hukum tidak bisa dikalahkan oleh ‘bacotan’ kasar seorang pelarian pengecut!” pungkas Bapak Tugiman.

Redaksi”

IFBEX 2026: Pameran Franchise dan Bisnis Terbesar Akan Digelar di Bandung, Integrasikan Peluang Usaha dengan Transformasi Digital

0

Bandung kembali menjadi pusat perhatian dunia bisnis nasional dengan hadirnya International Franchise and Business Exchange Expo (IFBEX) 2026, pameran franchise, kemitraan, dan peluang usaha terbesar di Jawa Barat. Setelah sukses menyelenggarakan edisi sebelumnya yang mengolaborasikan franchise dan teknologi digital di Surabaya pada November 2025, acara bergengsi ini akan digelar pada 6–8 Februari 2026 di Graha Manggala Siliwangi, Bandung dan akan diresmikan oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dr. Budi Santoso, M.Si.

IFBEX 2026 digagas oleh PT Myevent Promosindo Asia bersama Himpunan Kemitraan dan Peluang Usaha Indonesia (HIKPI), DK Consulting Group, Kadin Jawa Barat, serta Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (APTIKNAS). Acara ini juga mendapat dukungan penuh dari Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Indonesia Stock Exchange (IDX), DISKOP UKM Kabupaten Bandung, APKOMINDO, CEO Indonesia, serta berbagai komunitas bisnis dan universitas di Jawa Barat.

CEO PT. Myevent Promosindo Asia, Karen Wiraraharja, menjelaskan bahwa IFBEX 2026 digelar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui penguatan sektor franchise/ waralaba, kemitraan, peluang usaha, lisensi, keagenan, sistem distribusi, dan brand pendukung bisnis. “Kami ingin menjadi jembatan antara para investor dengan brand potensial yang siap berkembang, juga untuk mendukung ekosistem waralaba yang lebih baik” ujarnya saat sosialisasi IFBEX 2026 di Bandung, Kamis (15/1/2026). Menurut Karen, IFBEX telah berkembang menjadi ekosistem bisnis terpadu yang mempertemukan pelaku usaha dari berbagai industri.

Hal senada disampaikan Djoko Kurniawan, Ketua Umum HIKPI dan CEO DK Consulting, yang menegaskan bahwa IFBEX 2026 ditujukan untuk membangun ekosistem bisnis yang terintegrasi. “Kami ingin pelaku bisnis tidak hanya memiliki pameran untuk memasarkan produk, tetapi juga mendapatkan akses edukasi, mentoring, dan kurasi untuk memastikan keberlanjutan usaha,” jelas Djoko. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk cermat dalam memilih peluang waralaba dengan meneliti legalitas, rekam jejak, SOP, dan kondisi riil outlet.

Ir. Soegiharto Santoso, SH. (Hoky), selaku Ketua Umum APKOMINDO dan APTIKNAS, secara resmi menyampaikan dukungan penuh dan apresiasi atas penyelenggaraan IFBEX 2026. Menurutnya, Bandung dan Jawa Barat memiliki potensi luar biasa dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang dinamis, terutama di sektor kreatif, UMKM, dan teknologi digital.

“Bandung adalah kota dengan DNA inovasi yang kuat. Kolaborasi antara kreativitas, jiwa wirausaha, dan pemanfaatan teknologi menjadikan IFBEX 2026 sangat relevan dan strategis dalam melahirkan para pengusaha baru yang kompetitif,” ungkap Hoky.

Lebih lanjut, Hoky menekankan bahwa IFBEX tidak hanya sekadar ajang pameran, melainkan suatu ekosistem bisnis yang dirancang untuk keberlanjutan. “Franchise dan kemitraan merupakan jalur efektif bagi pemula bisnis. Namun, untuk dapat berkembang dan bertahan, model ini perlu didukung dengan transformasi digital menyeluruh, mulai dari strategi pemasaran digital, sistem CRM, hingga analitik data,” tegasnya.

Sebagai asosiasi yang mewakili ribuan pelaku industri teknologi informasi dan komunikasi, Hoky menegaskan komitmen APTIKNAS dan APKOMINDO untuk terus bersinergi dalam memperkuat bisnis berbasis teknologi di Jawa Barat. “Kami siap menjadi mitra strategis dalam ekosistem IFBEX 2026, khususnya dalam mempercepat adopsi teknologi digital bagi pelaku franchise dan UMKM,” tambahnya.

Dukungan ini juga diperkuat oleh peran Hoky sebagai Sekretaris Jenderal PERATIN, yang semakin mengokohkan posisinya dalam mendorong integrasi teknologi dalam berbagai lini bisnis di Indonesia.

Data Kementerian Perdagangan RI menunjukkan persebaran bisnis waralaba masih terpusat di Pulau Jawa, dengan bidang makanan dan minuman mendominasi (47,92%). Pada 2024, omzet bisnis waralaba di Indonesia mencapai Rp143,25 triliun dan menyerap hampir 98 ribu tenaga kerja, membuktikan potensi besar sektor ini dalam mendorong ekonomi nasional.

Djoko Kurniawan menyoroti bahwa banyak produk lokal Jawa Barat seperti batagor, seblak, dan karedok berpotensi menjadi brand nasional bahkan internasional jika dikelola dengan manajemen dan dukungan teknologi yang baik. “IFBEX, HIKPI, dan DK Consulting selalu mendukung produk lokal yang ingin berkembang menjadi brand besar. Saya yakin brand lokal bisa mendunia jika ada kolaborasi semua pihak,” tegas Djoko.

Dukungan juga datang dari Kadin Jawa Barat. Almer Faiq Rusydi (diwakilkan oleh Ian Syarif, Wakil Ketua Bidang Perindustrian dan Perdagangan) menilai IFBEX memiliki arti penting dalam mencetak wirausaha baru. “Indonesia harus mencetak lebih banyak wirausaha untuk bisa menjadi negara maju,” ujarnya.

IFBEX 2026 menargetkan lebih dari 10.000 pengunjung dan investor, dengan menghadirkan lebih dari 100 brand ternama dari berbagai industri. Pengunjung dapat membeli tiket masuk dengan harga terjangkau Rp20.000 per orang, yang sudah memberikan akses ke berbagai promo spesial, diskon investasi hingga ratusan juta rupiah, program cicilan kemitraan, dan voucher menarik.

Acara ini tidak hanya menawarkan pameran dan edukasi bisnis, tetapi juga akan dimeriahkan dengan live music, kampanye artis, sesi networking, serta kompetisi proposal bisnis mahasiswa. Pengunjung berkesempatan mendapatkan souvenir eksklusif, sementara investor yang bertransaksi berpeluang memenangkan doorprize spektakuler berupa sepeda motor, emas, dan uang tunai.

Bagi calon ekshibitor, tersedia pilihan booth Raw Space (Rp2,9 juta/m²) dan Shell Scheme (Rp3,2 juta/m²), harga sudah termasuk pajak.

IFBEX 2026 diharapkan menjadi ajang strategis untuk memperkuat ekosistem bisnis Jawa Barat, memperluas jaringan kemitraan, dan melahirkan lebih banyak entrepreneur muda yang siap bersaing di tingkat nasional maupun global dengan dukungan teknologi digital.

IFBEX 2026 diselenggarakan oleh MYEVENT Exhibition Expert, penyelenggara pameran terpercaya dengan pengalaman lebih dari 8 tahun, Website: www.ifbex.co.id | ifbex.id, Email: info@ifbex.id , kontak +62-811-9791-605 (Nasional) / +65-9144-9176 (Internasional)

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

0

Pekanbaru – Kasus penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang vokal di Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan polemik mengenai integritas proses hukum di Indonesia. Jekson, yang telah mendekam di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau selama hampir empat bulan, kini menghadapi situasi yang dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan penyimpangan prosedural yang serius.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kritik keras terhadap Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Fokus utama kritiknya terletak pada status penahanan Jekson yang masih tertahan di sel polisi dengan status titipan jaksa, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah tahap P21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dilakukan, status tahanan seharusnya beralih menjadi tahanan titipan hakim atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi menjamin hak-hak tersangka. Penahanan yang berlarut-larut di sel kepolisian, terutama hingga perpanjangan bulan Maret mendatang, dianggap sebagai anomali hukum.

“Ini ada apa? Sampai sekarang belum dipindahkan ke Rutan? Polda Riau dan Kajati Riau patut diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegas Larshen Yunus dalam pernyataannya pada Jumat (23/1/2026). Ia juga menyoroti bahwa upaya hukum baik lisan maupun tulisan melalui Penasehat Hukum telah dilakukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun belum membuahkan hasil.

Salah satu poin paling memprihatinkan dalam kasus ini adalah perlakuan terhadap Jekson yang ditahan di sel isolasi atau strapsel. Dalam tradisi pemasyarakatan, strapsel biasanya digunakan sebagai hukuman disiplin bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat di dalam tahanan, bukan sebagai lokasi penahanan rutin bagi tersangka kasus pemerasan.

Larshen menyindir bahwa perlakuan terhadap Jekson “melebihi perlakuan terhadap seorang teroris.” Penempatan di sel isolasi dalam durasi yang lama tanpa alasan disiplin yang jelas bukan hanya melanggar standar prosedur operasional, tetapi juga mencederai prinsip memanusiakan manusia dalam sistem peradilan pidana. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah terdapat tekanan atau atensi dari pihak tertentu yang memiliki otoritas melebihi undang-undang sehingga prosedur normal diabaikan?

Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat rekam jejak Jekson Sihombing sebagai aktivis anti-korupsi. Jekson dikenal vokal dalam membongkar kejahatan korporasi, terutama terkait perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Riau. Suaranya selama ini dianggap memberikan kontribusi signifikan terhadap terbentuknya Satgas PKH dan tindakan penyitaan lahan sawit ilegal yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai triliunan rupiah.

Sebagai individu yang berperan dalam mengungkap praktik korupsi, Jekson seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi mengenai perlindungan saksi dan pelapor (whistleblower). Sebaliknya, ia kini justru mengalami kriminalisasi dengan modus dugaan pemerasan yang proses penahanannya penuh kejanggalan. Larshen menduga upaya kriminalisasi dan mempermainkan hukum ini bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap kejahatan korporasi di Bumi Lancang Kuning.

Kejujuran dalam penegakan hukum adalah pilar utama demokrasi. Jika lembaga penegak hukum seperti Polda dan Kejati Riau tidak mampu menunjukkan transparansi dalam kasus ini, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan berada di titik nadir. Penahanan di strapsel yang berlarut-larut memberikan preseden buruk bahwa siapa pun yang berani membongkar kejahatan korporasi akan menghadapi konsekuensi fisik dan psikologis yang berat.

Kasus ini menuntut perhatian dari lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, hingga Komnas HAM dan Kementerian HAM. Diperlukan audit investigatif terhadap prosedur penahanan Jekson Sihombing untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat hukum maupun jaringan pengusaha hitam yang memanfaatkan sifat rakus aparat.

Sementara itu, tokoh HAM Internasional Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap proses hukum yang diterapkan terhadap aktivis anti korupsi Jekson Sihombing di Pekanbaru. Dia menilai otak dari semua ini adalah Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pengusaha bejat yang merasa terganggu oleh aktivitas para aktivis anti korupsi di Riau.

“Ini bukan kasus biasa, hampir pasti Jekson Sihombing itu adalah target operasi dari oknum Kapolda Riau yang berupaya memenuhi pesanan bohirnya, pengusaha bejat yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang sedang dipersoalkan Jekson Sihombing. Budaya setoran di Polri itu sudah rahasia umum, jadi mungkin si Kapolda Riau itu berutang budi ke perusahaan ini dengan jadi bohir untuk jadi Kapolda Riau. Bisa jadi Jekson itu ditargetkan mati di sel Tahti Polda Riau. Komnas HAM dan Kementerian HAM harus turun tangan menginvestigasi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Polda Riau bersama Kejati Riau,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Januari 2026, sambil menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Kapolda Riau Herry Heryawan ke Divpropam Polri.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu selanjutnya menambahkan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara melindungi mereka yang berani berbicara. Jika aktivis seperti Jekson Sihombing diperlakukan layaknya teroris hanya karena tuduhan yang proses penahanannya tidak akuntabel, maka semangat reformasi hukum hanyalah isapan jempol.

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa KUHAP bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan panduan yang wajib dipatuhi oleh setiap aparat. Pemindahan Jekson ke Rutan dan penghentian praktik isolasi di sel kepolisian adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa martabat manusia masih dihargai di mata hukum. Tanpa integritas, lembaga negara akan kehilangan maknanya, dan keadilan akan runtuh oleh kepentingan-kepentingan gelap yang bersembunyi di balik otoritas. (TIM/Red)

Perwakilan SAS Di Tanah Air, Siap Hadiri Konferensi Di Sumbar.

0

Jakarta, lin ri. com

Sejumlah perwakilan perantau Minang Sumbar yang tergabung dalam perkumpulan Sulit Air Sepakat (SAS) siap menghadiri konferensi SAS di negeri asal Sulit Air, kecamatan Sepuluh Koto Diatas Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Perkumpulan perantau SAS yang solid dan cinta ke negeri asal, bertebaran di 34 provinsi, kabupaten/ kota hingga kecamatan dan kelurahan, tampaknya menurun dengung aktivitasnya beberapa tahun terakhir, kata mantan ketua IPPSA H Raimon Rais.

Raimon, putera kandung mantan ketua DPP SAS Drs H Rainal Rais, Datuk Rajo Simulie Nan Kayo, yang memimpin SAS selama 3 periode, dari tahun 1987 – hingga akhir reformasi tahun 2000 an.

Kinerja almarhum Rainal Rais, selaku Administrator SAS berkembang hingga terbentuk beberapa cabang SAS di tanah air, bahkan sampai keluar negeri, ungkap Ustad Refdison Mawardi, Sag,MA, mantan Sekjend DPP SAS dua periode 2001-2010.

” Kebersamaan dan kesatuan, persatuan warga SAS saat itu sangat solid dengan mengaplikasikan filosofi, “Anak dipangku, Keponakan dibimbinng, Warga dikasihi, URANG Kampung diperhatikan, ” ujar Drs Risman Thomas, MAPP sungguh.

Mantan pejabat Pemda DKI Jakarta itu, dulu pernah dibantu oleh SAS masa kuliah di STIA LAN RI, kampus Pejompongan Tanah Abang Jakarta Pusat. Selama studi di Lembaga Administrasi Negara Risman Thomas hingga meraih Master Manajemen seangkatan dengan mantan walikota Jakarta Selatan.

Risman sebelum hijrah ke tanah Jawa dipanggilan Mister Thomas sebab mengaja bahasa INGGRIS di Lembaga FIES kota Dumai dan Batusangkar, hingga ke kota Solok . dan Ia juga menerapkan prinsip Rainal Rais, dan jiwa sosial tinggi dan suka membantu URANG Kampung menjadi PNS di Pemda DKI Jakarta, ungkap Refdizon di kediamannya UKI Cawang Jakarta Timur, Selasa (21/1).

IPPSA

Mantan ketua umum Ikatan Pemuda Pelajar Sulit Air (IPPSA) H Raimon Rais, dan mantan Ketua IPPSA dan SAS Solok, serta Wakil Sekjend DPP SAS. Drs Risman Thomas, MAPP, berdialog mengamati SAS yang kini rendah gaungannya dan kita harus segera lestarikan, kata H Raimon Rais prihatin.

Dua tokoh pemuda perantau Sulit Air, Sumbar, Raimon Rais dan Risman Thomas pernah menjadi pengurus IPPSA dan SAS di tahun tahun 1985 – 2000. Mereka mengajak dan mengimbau perantau untuk mensukseskan konferensi SAS Maret 2026, tahun ini.

Konferensi SAS memilih kepemimpinan ketua dan ketua IPPSA baru yang saat ini dijabat oleh H Samsudin Muchtar terpilih pada konferensi SAS di tahun 8 tahun silam melanjutkan ketua terdahulu Zarkasih, SH.

” Kita dukung, siapa saja terpilih dengan harapan kita mengembalikan Siriah ke gagangnya, pinang katampuaknyo, ” ujar Mardian , ketua Harian SAS Foundation yang diinisiator berdiri oleh Datuk Tamaruhun, Refdizon dan Risman masa pandemi covid-19.

Raimon dan Risman, sepakat dan peduli bagaimana calon ketua SAS terpilih harus yang mampu mempersatukan warganya. Mari kita semarakkan konferensi DPP SAS yang akan digelar di negeri asal Sulit Air Solok, Sumbar, Maret 2026.

Raimon Rais, berulang kata, tampaknya mengharapkan calon Ketum DPP SAS harus yang mampu untuk mempersatukan warga SAS Perantau seperti yang dipimpin oleh ayahanda almarhum Rainal Rais, ungkapnya dalam pertemuan singkat di Jakarta, baru baru ini.

Perkumpulan perantau dari kenegarian Sulit Air kabupaten Solok, terkenal sejak dulunya apalagi SAS yang terdapat dari Sabang sampai, Merauke bahkan ada di beberapa negara sahabat, seperti SAS Australia, SAS Kualalpur, SAS Amsterdam, SAS Amerika dan lain sebagainya.

” Dua tokoh muda menggagas siapapun yang terpilih ketum DPP SAS, kita dukung demi kembali Sulit Air Jaya, seperti dulu dan pada masa kepemimpinan Almarhum Rainal Rais Datuk Rajo Sati Nan Mulie, ” tutup Raimon Rais sambil salam kompak. PFi

Red”

Dekadensi Meritokrasi: Legitimasi Ijazah Palsu sebagai Katalisator Korupsi Sistemik Daerah

0

_Oleh: Wilson Lalengke_

Jakarta – Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik, seperti kasus suap jabatan perangkat desa yang menyeret Bupati Pati, Sadewo, baru-baru ini bukanlah sekadar anomali hukum, melainkan manifestasi dari pembusukan struktural. Ketika jabatan publik di 401 desa diperdagangkan dengan potensi nilai transaksi mencapai Rp. 250 miliar (asumsi 5 perangkat desa dengan setoran Rp. 125 juta per jabatan), kita tidak lagi berbicara tentang oknum, melainkan tentang komodifikasi birokrasi.

Namun, variabel yang paling destruktif dalam persekongkolan koruptif ini adalah pengabaian terhadap validitas akademik, di mana ijazah asli kehilangan urgensinya di hadapan uang dan orang dalam, serta kerap juga orang pusat. Pada kondisi masyarakat permisif semacam itu, menghalalkan segala cara demi jabatan, dan membuka ruang tempat bekerjanya pola _supply and demand,_ potensi pemalsuan dokumen persyaratan formalitas, seperti ijazah, akan marak terjadi dan dinormalisasi.

Secara akademis, ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan sertifikasi kompetensi dan bukti integritas intelektual. Ketika ijazah palsu atau ijazah tanpa substansi akademik diizinkan menjadi instrumen mobilitas vertikal dalam birokrasi, negara secara sadar sedang menghancurkan sistem meritokrasi. Meritokrasi mensyaratkan bahwa posisi kekuasaan harus diisi oleh individu berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan transaksi dalam bentuk dan alibi apapun.

Pengabaian terhadap ijazah asli menciptakan efek domino: kompetensi dianggap tidak relevan, dan integritas dipandang sebagai hambatan. Dalam ekosistem yang demikian, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah publik, melainkan sebagai “aset investasi” yang harus segera menghasilkan imbal hasil _(return on investment)_ melalui praktik koruptif. Jika ijazah sebagai syarat paling mendasar saja bisa dipalsukan, maka kebijakan publik yang dihasilkan oleh pejabat tersebut dipastikan akan cacat secara moral dan teknis.

Jika pola pemerasan dan suap jabatan di Pati direfleksikan secara nasional ke lebih dari 80.000 wilayah administratif setingkat desa di Indonesia, maka potensi kerugian negara dan penghisapan ekonomi rakyat mencapai angka 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliun rupiah) per periode kepemimpinan. Ini adalah korupsi super maha besar dan paling berbahaya karena menyentuh langsung akar rumput.

Institusi desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pembangunan justru bertransformasi menjadi pasar gelap jabatan. Ketidakjujuran administratif dalam bentuk penggunaan dokumen palsu melegitimasi pengisian jabatan oleh individu yang tidak kompeten.

Akibatnya, dana desa yang dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat rawan dikelola oleh tangan-tangan yang sejak awal masuk ke dalam sistem melalui jalur penipuan. Korupsi pun tumbuh subur ibarat cendawan di musim hujan, karena lingkungan birokrasi tidak lagi memiliki mekanisme “filter” moral dan intelektual yang kuat.

Korupsi yang masif berakar pada normalisasi kebohongan. Ketika ijazah dan berbagai dokumen pendukung seorang calon pejabat palsu “dimaklumi” asalkan memiliki uang dan koneksi, negara sedang memberikan contoh buruk yang mematikan karakter bangsa.

Pemimpin yang lahir dari proses administratif yang korup akan melahirkan kebijakan yang korup pula. Ini menciptakan lingkaran setan _(vicious cycle)_ di mana rakyat kehilangan kepercayaan kepada negara, dan negara kehilangan wibawanya di mata rakyat.

Negara yang mengabaikan kejujuran akademik pada akhirnya hanya akan menjadi “bangkai” birokrasi. Stabilitas yang tampak di permukaan hanyalah kamuflase dari pembusukan di dalam. Tanpa penegakan hukum yang tajam terhadap pemalsuan identitas akademik dan dokumen meritokrasi lainnya, segala upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi retorika tanpa substansi.

Solusi terhadap penyakit kronis ini tidak bisa hanya bersifat imbauan moral, melainkan harus melalui transformasi struktural yang tegas. Pertama, diperlukan langkah audit otentikasi digital. Pemerintah wajib mengintegrasikan sistem verifikasi ijazah nasional yang terpusat dan dapat diakses publik guna memastikan setiap pejabat desa hingga pusat memiliki kualifikasi yang sah secara hukum dan akademik.

Kedua, sistem dekriminalisasi dan sanksi berat perlu diterapkan. Penggunaan ijazah palsu dalam jabatan publik harus diklasifikasikan sebagai tindak pidana berat yang berimplikasi pada diskualifikasi permanen dan penyitaan aset yang diperoleh selama menjabat.

Dan ketiga, yang amat penting adalah dilakukanya dengan segera upaya restorasi budaya meritokrasi. Hal ini dimulai dengan menghilangkan campur tangan politik _(backing)_ dan transaksi finansial dalam seleksi perangkat desa dan menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi yang transparan dan akuntabel.

Kejujuran akademik adalah benteng terakhir integritas sebuah bangsa. Jika ijazah asli tidak lagi dianggap penting dan pemalsuan dibiarkan demi transaksi kekuasaan, maka korupsi akan terus menjamur secara eksponensial. Penanganan kasus seperti di Pati, walaupun tidak terkait secara langsung pada kasus pemalsuan dokumen, harus menjadi momentum untuk melakukan pembersihan total terhadap praktik “mafia ijazah” dan suap jabatan.

Masa depan Indonesia sangat bergantung pada keberanian kita untuk menegakkan kejujuran hari ini. Tanpa integritas pada syarat administratif, maka seluruh narasi pembangunan serta berbagai kampanye moralitas hanyalah sebuah ilusi yang menutupi kehancuran bangsa. (***)

_Penulis adalah lulusan pasca sarjana Global Ethics dan Applied Ethics dari tiga universitas terkemuka di Eropa_

Satresnarkoba Polres Kebumen Gagalkan Peredaran 216 Gram Sabu dan 50 butir Ekstasi di Awal 2026

0

Polres Kebumen — Awal tahun 2026 dibuka dengan capaian signifikan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen, yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 216,34 gram. Jumlah tersebut tergolong besar untuk wilayah Kebumen yang selama ini dikenal sebagai daerah pinggiran.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam kurun waktu Januari 2026.

“Dalam perkara ini, kami menetapkan empat orang pemuda sebagai tersangka,” ujar AKBP Putu didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Selasa, 20 Januari 2026.

Keempat tersangka masing-masing berinisial RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen; IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan; RDA, warga Desa/Kecamatan Pejagoan; serta K, warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Alian, Kebumen.

Dari tersangka RHS, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening. RHS ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026, di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen.

Sementara itu, tersangka IH ditangkap pada Senin, 12 Januari 2026, di Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Dari tangan IH, polisi menyita sekitar 25,65 gram sabu serta 50 butir pil inex atau ekstasi.

Tersangka RDA diamankan pada Minggu, 18 Januari 2026, di Desa Pejagoan. Polisi menemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 49,15 gram. Adapun tersangka terakhir, K, ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026, di rumahnya yang berada di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sekitar 73,28 gram sabu.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

Kapolres Kebumen menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi menyelamatkan generasi muda,” kata AKBP Putu Bagus menunjukkan keseriusan menangani kasus narkotika di Kebumen.

Red”(Humas Polres Kebumen)

Bobroknya Mentalitas Pemdes Jatisari Terbongkar, Suplier Material Sebut Perangkat Desa Kompak “Tutup Mata” dan Kebal Hukum!

0

CILACAP, JATENG – Tabir gelap yang menyelimuti Pemerintah Desa (Pemdes) Jatisari, Kecamatan Kedungreja, kini menjadi sorotan tajam publik.

Bukan lagi sekadar soal hilangnya sosok Kepala Desa, kasus tunggakan pembayaran material proyek jalan desa ini justru membongkar borok kolektif di jajaran birokrasi desa.

Seluruh jajaran perangkat desa diduga sengaja “bermain aman” dan mengabaikan hak masyarakat (suplier) demi menutupi ketidakberesan pengelolaan anggaran.

Bapak Iis, selaku suplier material yang telah menuntaskan kewajibannya 100%, kini menyatakan perlawanan terbuka.

Melalui perantaranya, Bapak Tugiman, ia menegaskan bahwa Desa Jatisari saat ini sedang mengalami krisis integritas sistemik.

Sekdes Bungkam Total: Cermin Birokrasi “Pengecut”?
Dugaan rusaknya mentalitas pelayan publik di Jatisari terlihat nyata pada sikap Sekretaris Desa (Sekdes), Saudara Arif.

Meski somasi resmi telah diterima dan dokumen asli penyerahan barang sudah di tangan, Sekdes justru memutus komunikasi secara sepihak.

“Sangat memprihatinkan. Pesan konfirmasi melalui WhatsApp boro-boro dibaca, apalagi dibalas.

Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak kami.

Jika hanya Kades yang bermasalah, kenapa Sekdes dan perangkat lainnya ikut-ikutan bungkam? Ini membuktikan bahwa kebobrokan di Jatisari sudah menjalar ke seluruh sistem,” tegas Bapak Tugiman dengan nada geram.

Jawaban “Diplomasi Klasik” Sekcam: Musyawarah Tanpa Ujung
Dalam upaya mencari kejelasan, Bapak Tugiman telah menghubungi Sekcam Kedungreja, Bapak Teguh. Namun, jawaban yang diterima dinilai hanya sebagai diplomasi pengulur waktu.

Sekcam menyebutkan bahwa permasalahan tersebut “sedang dimusyawarahkan”. Dan sudah di laporkan ke inspektorat

“Kami tidak butuh kata ‘musyawarah’ jika hasilnya nol besar. Rakyat sudah memberikan material, jalan sudah dinikmati, tapi keringat kami justru dipermainkan oleh birokrasi yang tuli.

Musyawarah tanpa jadwal bayar yang pasti hanyalah omong kosong untuk meninabobokan kami sementara anggaran entah lari ke mana,” tambah Bapak Tugiman.

Ingatkan Tupoksi: Sekdes, Bendahara, dan Kasi Pembangunan Tak Bisa Lepas Tangan
Pihak suplier mengingatkan jajaran perangkat desa bahwa berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018, tanggung jawab keuangan adalah kolektif.

Sekdes selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan.
Bendahara selaku pemegang kas.
Kasi Pembangunan selaku pelaksana kegiatan.

Ketiganya adalah pilar yang seharusnya bertanggung jawab penuh meski Kades tidak ada.

Sikap diam berjamaah ini memicu opini kuat adanya dugaan “Korupsi Berjamaah” atau minimal penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) karena dana proyek seharusnya sudah ada di kas desa.

Segera Geruduk Instansi Terkait
Karena somasi 3×24 jam telah dianggap angin lalu, Bapak Iis menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi kepada pimpinan daerah dan instansi pengawas:
Inspektorat Kabupaten Cilacap: Menuntut audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh aset dan aliran dana Desa Jatisari.

Dispermades Cilacap: Meminta sanksi administratif berat bagi perangkat desa yang tidak kooperatif dan mengabaikan pelayanan publik.

Bupati Cilacap: Sebagai laporan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemdes Jatisari yang merugikan rakyat.

“Jangan jadikan hilangnya Kades sebagai tameng untuk merampas hak kami.

Jika dalam hitungan jam ke depan tetap tidak ada kepastian, kami akan pastikan seluruh jajaran perangkat desa yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan instansi berwenang.

Kami tidak akan mundur satu langkah pun!” pungkas Bapak Tugiman.

Redaksi”

KPK Gelar OTT di Pati: Bupati dan Uang Rp2,5 Miliar Diamankan

0

JAKARTA,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp2,5 miliar yang diduga terkait tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

Kronologi dan Kendala di Lapangan

Hingga Rabu (21/1/2026), KPK dilaporkan telah mengamankan Bupati Pati bersama delapan orang lainnya. Namun, proses pengamanan di lapangan sempat diwarnai ketegangan akibat adanya upaya penghalangan terhadap tim penyidik:

Intervensi Kelompok Massa: Tim KPK sempat berhadapan dengan kelompok yang diidentifikasi sebagai tim sukses Bupati. Kehadiran massa di lokasi penangkapan sempat membuat proses evakuasi berlangsung alot.

Upaya Penghilangan Barang Bukti: Terdapat indikasi kuat bahwa pihak-pihak yang terjaring mencoba melakukan penghapusan data secara massal (factory reset) pada perangkat telepon genggam untuk memutus jejak komunikasi digital.

Dugaan Jual Beli Jabatan: Meski sempat ada penyangkalan, penyelidikan awal mengarah pada dugaan praktik pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati.

Di Tengah Gejolak Pajak PBB

Penangkapan ini terjadi saat situasi sosial di Kabupaten Pati sedang memanas. Sebagaimana diketahui, masyarakat setempat tengah gencar melakukan aksi demonstrasi menolak kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai memberatkan ekonomi warga.

Terungkapnya kasus dugaan korupsi ini kian memperburuk citra tata kelola pemerintahan daerah di mata publik, terutama karena mencuat di tengah beban pajak yang tinggi yang harus ditanggung masyarakat.

Status Hukum Terkini

Saat ini, seluruh pihak yang terjaring OTT telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.

Catatan Redaksi: Informasi akan terus diperbarui mengikuti pernyataan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail perkara dan penetapan tersangka secara formal.

Red/Teguh