Beranda blog Halaman 8

Diduga Kukuh Sekcam Cilacap Selatan Juga Rangkap PLT Camat Sampang Alergi Terhadap Wartawan.

Cilacap, Jawa Tengah. 20-08-2025.

Diduga Kukuh sebagai sekcam cilacap selatan yang juga merakap jabatan di PLT di kecamatan sampang merasa risih dan tidak suka terhadap wartawan dan juga enggan terhadap persoalan warga sampang, kabupaten Cilacap.

Pentingnya sinergiritas antar lembaga juga birokrasi negara terhadap wartawan, yang sesuai dengan sop kewartawanan dan jurnalistik, guna kertasparasi informasi publik di seluruh kalangan masyarakat dan kepemrintahan. 19 -08 -2025.

Namun beda perlakuan kukuh yang sekarang menjabat sebagai sekcam yang juga menjadi PLT di kecamatan sampang kabupaten Cilacap. Setelah kedatangan awak media trlihat ketidak sukannya.

Itu waktu duduk di ruang pendopo desa karang tengah bersama kades karang tengah Hartono SH dan PLT camat sampang Mr kukuh sabil bercanda ngajak main main sabil berkata galagasi saya sudah kenyang di dunia hitam dan bilang kalo orangnya Farid Ma, ruf mantan Sekd Cilacap ketua kemenangan syansul-ammy siap sedndikodawuh tetep milih syamsul bupati Cilacap. makanya jabatan langsung segera naik camat. Ucap Mbah Wasis

Padahal saya ada beberapa hal yang mau saya sampaikan ke pk mr kukuh. terkait keluhan beberapa warga kepada saya untuk di sampekan, tapi ya itu bang,? pk kukuh nya seolah sibuk, dan mengusir saya cara halus dengan alasan mau ada tamu, tapi saya tungguin ternyata bo, ong. Lanjutnya.

Saya berharap dari pemkab bisa untuk menegur dan memberikan sangsi supaya sebagai Abdi negara dan masyarakat itu bisa melayani dengan baik terhadap warganya.pinta Mbah Wasis.

Bersambung”

Red”Wasis

Gelar Pengantar Tugas Mantan Wakapolri, Kapolri: Terima Kasih Komjen Dofiri

Jakarta. Polri menggelar pelepasan purna tugas Komjen Pol. (Purn) Ahmad Dofiri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo didampingi Wakapolri Komjen Pol. Drs. Dedi Prasetyo.

Kegiatan ini dihadiri seluruh pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan Kapolda se-Indonesia serta ribuan personel Polri. Pelepasan purna tugas ini merupakan tradisi sebagai bentuk penghormatan kepada putra terbaik Polri yang memasuki masa pensiun.

Jenderal Sigit pun menyampaikan terima kasih kepada Komjen Pol. Dofiri atas dedikasinya di Korps Bhayangkara. Baginya, Komjen Pol. Dofiri adalah sosok dengan dedikasi penuh terhadap institusi Polri.

“Dalam kesempatan ini tentunya sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Dofiri karena saya tahu bahwa beliau memiliki kemampuan yang sangat luar biasa dan yang menonjol dari beliau adalah beliau selalu mengutamakan kepentingan organisasi daripada kepentingan pribadi,” jelas Jenderal Sigit, Selasa (19/8/25).

Diakui Jenderal Sigit, dirinya adalah salah satu yang mengidolakan sosok Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dijelaskan Kapolri, dengan jabatan yang pernah diemaban Komjen Pol. Dofiri, banyak sekali tugas-tugas yang dibantunya sehingga meringankan Jenderal Sigit.

“Dan saya tentunya ucapan saya ini tidak hanya dari mulut tapi juga dari hati, karena saya betul-betul merasakan bantuan beliau” ungkap Kapolri.

Lebih lanjut disampaikan Jenderal Sigit, dirinya meyakini di manapun Komjen Pol. Dofiri berada akan menjadi Bhayangkara yang selalu terus memberikan terbaik. Kapolri pun berharap di manapun Komjen Pol. Dofiri berada bisa terus memberikan sumbangsi kepada Polri.

“Karena memang yang berpisah hanyalah masalah posisi dan jabatan, namun jiwa-jiwa dan Bhayangkara sejati yang sudah ternanam di dalam diri Pak Dofiri, saya kira akan terus melihat di manapun beliau berada,” ujar Kapolri.

Red”

Merasa kebal hukum, Diduga Pengguna Narkoba Menganiaya Tetangga Hingga Babakbelur. Aph Harus GerCep.

Banyumas-Jawa Tengah.
Dengan dikawal beberapa teman berikut keluarganya, pada hari selasa, 19/8/2025, Bayu Yoga Tri Saputra alias Kipli, warga Jalan A.Yani, RT.004, RW.003, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, mendatangi Polsek Sokaraja, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah.

Kedatanganya ke Polsek Sokaraja tersebut dalam rangka melaporkan Iwan, warga RT.008 RW.003, Kecamatan Sokaraja, Banyumas yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Dalam uraian singkat kejadian sebagaimana tercatat di Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang ditanda tangani oleh Ipda Maryanto SH, selaku Kanit Reskrim diketahui jika peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 Agustus 2025, di depan pasar Sokaraja, sekira pukul 22.00 WIB, yang di picu akibat korban mengirimkan pesan Whatsapp, mengomentari status dengan menulis kalimat yang dianggap menyinggung/kurang mengenakan teradu.

Tak heran, tatkala keduanya bertemu, teradu langsung menggebrag meja, kemudian mengambil kursi lipat dan memukulkanya ke kepala korban, sebanyak 2x, menyusul kemudian dengan menggunakan tangan kanan mengepal, teradu memukul muka di mata kanan dan hidung bagian atas, yang mengakibatkan pengadu mengalami luka mata kanan merah dan bengkak, hidung bagian atas bengkak, kepala dahi sebelah kiri atas benjol dan tangan kiri lecet, sehingga harus berobat ke Puskesmas Sokaraja (sabtu, 16/8/2025).
Adapun barang bukti yang di sertakan berupa Foto copy KTP dan Kwitansi berobat di Puskesmas.

Pasca membuat laporan pengaduan, tatkala dikonfirmaai, kepada Awak Media ini, Kipli menyatakan jika dirinya akan tetap menuntut agar aksi main hakim sendiri yang dilaporkan ke Polsek Sokaraja berjalan secara normatif sesuai Hukum yang berlaku.

“Perlu ditegaskan bahwa pasca laporan, saya akan menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, meski dengan kompensasi sebesar apapun. Pasalnya, ketika saya bersama seorang teman datang kerumahnya dengan maksud untuk menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut secara baik-baik, namun meski mengakui bersalah, Iwan malah menantang klo dirinya “tidak takut sedikitpun bahkan siap untuk dipenjara, “paparnya.

Diharapkanya, aparat penegak hukum, bisa bertindak tegas, terukur dan berkepastian secara hukum, untuk menjamin agar perkara yang dilaporkanya itu berjalan secara normatif sesuai regulasi yang berlaku, tanpa ada pengkondisian, rekayasa, apalagi sampai berani melakukan kriminalisasi, mengingat semua warga negara sama kedudukanya di mata hukum, “tegasnya.

Ironisnya, alih-alih sadar dan meminta maaf akan kesalahanya, justru tatkala mengetahui dirinya dilaporkan, Iwan bersama anak berikut seorang anggota Ormas, melakukan teror dengan mendatangi rumah kipli, sambil mengancam akan melaporkan balik, berdalih dirinya ada kedekatan dan sering bersama Kanit Reskrim.

“Saya akrab dan biasa bersama pak Kanit, bahkan dibelakangku ada anggota Ormas PP, makanya kamu akan saya laporkan balik, “katanya menirukan ucapan Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengancam jika dirinya akan datang ke Polsek bersama 2 orang pengacara berikut dengan ketua Ormas.

Atas sikap dan perilakunya yang jumawa tersebut, sehingga memicu Kipli berikut beberapa teman dan orang dekatnya, bertekad dan bersemangat tuk membongkar dengan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum karena diketahuinya, Iwan merupakan pengguna Narkoba jenis sabu.

“Untuk mengetaui kebenaranya jika Iwan merupakan pengguna Narkoba jenis sabu, silahkan di cek urine, “kata mereka dengan tegas.

Sementara menanggapi sesumbarnya atas kedekatanya dengan Kanit Reskrim Polsek Sokaraja, baik Kipli berikut beberapa Nara-sumber yang tidak mau namanya dipublikasikan, sudah menduga dan memprediksinya.

“Dia bersama anaknya merupakan pengguna Narkoba jenis sabu, yang selama ini tetap aman dalam mengkonsumsi obat tersebut, karena di duga ada hubungan terselubung yang harmonis antara keduanya, sehingga tidak mungkin saling cakar dan saling menjatuhkan, “katanya seraya memaparkan alasanya, “kami sudah berulang kali di tawari untuk mencoba menikmatinya.
Namun selalu kami tolak karena takut ketagihan, apalagi barang tersebut dilarang oleh hukum dan pemerintah “.

Di duga kedekatanya itu, “kata mereka menjelaskan, ” tidak hanya dengan Kanit Reskrim Polsek Sokaraja, bahkan dibelakangnya mungkin ada orang kuat dari Aparat Penegak hukum yang menjadi “backing-nya”.
Mengingat, di Sokaraja, hanya dia yang sampai sekarang masih bebas dan aman dalam mengkonsumsi Narkoba, sementara para pengguna yang lain sudah di tangkap.

Ditambahkanya, jika kedekatan mereka itu di duga karena selain dia merupakan spionase, sekaligus sering memberikan atensi kepada polisi.
Tak heran jika sikapnya congkak dan besar kepala, se-olah kebal hukum.

Diakhir pernyatanya, mereka menyampaikan harapanya agar Iwan harus mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum, sehingga harus ditangkap dan di jebloskan ke penjara, agar ada efek jera dan sekaligus sebagai barometer bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu (tumpul ke atas dan tajam ke bawah) serta tidak ada yang di istimewakan atau tebang pilih.

“Sebagai rakyat kecil yang peduli, kami akan terus mengawal perjalanan kasus ini, sampai tuntas bahkan siap untuk melakukan aksi demo bilamana kasus ini tidak berjalan, apalagi sampai dihentikan, karena kami hanya bermaksud agar hukum ditegakan demi lahirnya sebuah keadilan.
Jangan sampai terjadi lagi, rakyat kecil di ombang-ambingkan dalam mencari dan menuntut sebuah keadilan.

Makanya, mewakili negara atas nama POLRI (Penegak Hukum), Polsek Sokaraja harus berani bertindak tegas, dengan menyered teradu untuk mempertanggung-jawabkan perbuatanya secara hukum agar mampu menunjukan kinerjanya selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat demi mewujudkan “Polri PRESISI” (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan), dimana Pelaksanaan tugas dilakukan secara terbuka dan adil tanpa diskriminasi, untuk membangun citra institusi yang lebih Profesional, Modern dan dekat dengan masyarakat, “pungkasnya (HTW)

Dinkes Bantul Kaji Banding Ke Dinkes Cilacap Terkait Keberhasilan CKG Bagi Masyarakat

CILACAP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul, Yogyakarta melakukan kaji banding ke Dinkes Kabupaten Cilacap terkait Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat yang luar biasa.

Dalam kunjungannya pada Selasa, (19/08/2025) Dinkes Bantul bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bagian Organisasi serta Kepala Pukesmas se Kabupaten Bantul diterima Dinkes Kabupaten Cilacap yang langsung ditempatkan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk menelaah kajian.

Saat ditemui, Kepala Dinkes Bantul, dr Agus Triwidiantoro menyampaikan, bahwa kunjungan kami untuk melakukan kaji banding terkait masalah bagaimana pemerintah kabupaten Cilacap bisa berhasil melaksanakan cek kesehatan gratis (CKG) bagi masyarakat yang cukup luar biasa. “Mungkin prestasinya di Jawa Tengah juga tertinggi,” katanya.

Jadi, menurutnya ini akan menjadi contoh bagi kami bagaimana nanti bisa meningkatkan capaian target CKG di Bantul selain kami juga melakukan kaji banding terkait dengan penataan puskesmas pasca terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan No 19 tahun 2024 tentang Puskesmas, khususnya nanti bagaimana penataan SOTK di Puskesmas.

“Hasil banding ini banyak sekali manfaat yang bisa kami peroleh seperti dengan CKG, kami bisa mendapatkan bagaimana kiat kiat di Kabupaten Cilacap yang sudah dilakukan oleh Dinas Kesehatan, sehingga bisa menggaet begitu banyak masyarakat untuk bisa melaksanakan CKG,” ungkap dr. Agus.

Ia menambahkan, nantinya ini akan bisa kita terapkan di Kabupaten Bantul dan bagaimana penataan pegawai yang ada di Puskesmas tentunya menjadi salah satu pertimbangan bagi kabupaten Bantul. Tentunya apa yang sudah dilakukan atau praktek yang ada di Kabupaten Cilacap ini akan kita adop dan kita modifikasi untuk bisa kita terapkan di Kabupaten Bantul.

“Kami berharap target CKG di Kabupaten Bantul mudah mudahan sesuai dengan apa yang sudah ditargetkan bisa tercapai, dan ketika melakukan penataan dan penyesuaian Kemenkes juga bisa benar-benar diterapkan dengan sebaik baiknya,” harapnya.

Sementara, Sekretaris Dinkes Kabupaten Cilacap, dr. Ari Windy H menyampaikan, bahwa kami merasa terhormat sekali dari Kabupaten Bantul dalam hal ini Dinas Kesehatan Bantul yang melakukan kaji banding ke kabupaten Cilacap.

“Ini suatu kehormatan bagi kami, dan kami bisa sharing pengalaman terkait pengelolaan Puskesmas di Kabupaten Bantul dengan Cilacap. Di kabupaten Cilacap sejak tahun 2024 memang sudah menjadi Unit Organisasi Bentuk Fungsional (UOBF), dan ternyata di Bantul belum. Kehiatan ini yang dilakukan kaji banding dari Kabupaten Bantul ke Kabupaten Cilacap karena memang sesuai dengan amanat Kemendagri itu adalah kita sudah UOBF,” ungkapnya.

dr. Ari menambahkan, bahwa ini sesuatu hal yang luar biasa, dan kami merasa terhormat atas kunjungan dari teman teman Dinas Kesehatan Bantul. Terkait dengan CKG memang mungkin teman-teman dari Bantul menganggap bahwa Cilacap sukses terkait CKG, dimana kita saat ini sudah mencapai 301 ribu orang yang sudah melakukan CKG dari target 1,6 juta yang harus dilakukan sampai Desember 2025.

“Ada berapa hal tadi yang kami bahas, dari organisasi, kemudian BKPSDM dan Dinkes, kami sudah memberikan apa yang telah kita lakukan untuk bisa dilakukan oleh Dinkes Bantul, seperti CKG bagaimana membangkitkan antusiasme masyarakat,” katanya.

Kemudian, menurut dr.Ari terkait dengan tata kelola Puskesmas. Memang tata kelola Puskesmas ini kami masih berproses untuk sesuai dengan regulasi yang ada sehingga diharapkan Puskesmas menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan menjadi semakin baik.

“Kami berharap Kabupaten Bantul bisa sama-sama berkembang dan kita masih bisa bekerjasama, baik dalam pelatihan, SDM dan bisa juga berdiskusi terkait dengan bagaiman pengelolaan Puskesmas yang lebih baik, karena setiap daerah pasti punya kelebihan dan kekurangan masing masing. Inilah yang nanti kita padukan bukan hanya dengan Kabupaten Bantul, namun juga dengan kabupaten/kota yang lain,” pungkasnya. (*)ws

Red”

Tingkatkan Keamanan Diwilayah Hukumnya,Polsek Pebayuran Gelar Oprasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Bekasi – Dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas 3C,Kanit Reskrim Polsek Pebayuran (Padal) Beserta Anggota Piket Fungsi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) bertempat di Depan Mako Polsek Pebayuran Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.Selasa-Rabu (19/20/8/2025) Malam Sampai Dini Hari.

Kapolsek Pebayuran AKP Iing Suheri S.H Melalui Kanit Reskrim Iim Nurrahman S.H.,M.H, menjelaskan dalam kegiatan operasi kehajatan jalanan ini, tujuannya untuk mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran, aksi geng motor, peredaran narkoba, penyalahgunaan senjata tajam, serta gangguan kamtibmas lainya.

“Selama kegiatan berlangsung kami memberhentikan kendaraan bermotor yang dicurigai.Mulai dari sepeda motor, mobil pribadi dan memeriksa barang bawaan pengendara serta melakukan penggeledahan badan si pengendara,”jelasnya Iim Nurrahman S.H.,M.H.

Sambungnya kami memberikan himbauan kepada pengendara agar berhati-hati dalam berkendara dimalam hari,selama kegiatan operasi kejahatan jalanan berlangsung tidak ditemukan. Barang – barang, berbahaya dan kegiatan tersebut berjalan aman terkendali,”ujarnya Iim Nurrahman S.H.,M.H.

(Red)

Gudang Diduga Oplosan Pupuk di Kubu Raya, Ada Indikasi Pelanggaran Hukum, Suap, dan Ancaman terhadap Jurnalis

Kubu Raya, Kalimantan Barat | 19 Agustus 2025 –

Sebuah gudang pupuk di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kampung Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kubu Raya, diduga kuat menjadi lokasi pengoplosan pupuk tanpa standar keamanan dan izin lingkungan. Aktivitas dalam gudang itu terpantau masih berjalan hingga Selasa (19/8), meski berada tak jauh dari permukiman warga.

Saat tim investigasi media mencoba masuk, sejumlah pekerja terlihat mengganti karung dan mengoperasikan mesin pencampur pupuk. Fakta lain yang ditemukan adalah para pekerja tidak dibekali alat pelindung diri sesuai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3.

Gudang tersebut beroperasi dengan plang bertuliskan PT Petro Pupuk Kimia dengan Nomor Izin Terdaftar: 01.01.2024.1035, Nomor SNI 2803:2012, NIB: 0307230045348, dan UPL-UKL: 20122. Namun, investigasi menemukan dugaan kuat gudang tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan lingkungan hidup.

Ketika dikonfirmasi, pengelola gudang berinisial AN sempat melarang jurnalis meliput dan meminta agar dokumentasi foto serta video dihapus. AN bahkan mencoba memberikan uang Rp50 ribu sebagai bentuk suap agar berita tidak dipublikasikan. Dugaan praktik penyuapan ini jelas bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi terkait penyuapan, serta mencederai prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

“Kalau ada wartawan dan LSM biasanya saya kasih Rp50 ribu,” ujar AN, sebagaimana dicatat tim investigasi.
Tak hanya itu, AN juga mengeluarkan ancaman verbal terhadap awak media dengan ucapan bernada intimidasi: “Awas ya kalau tayang di media.”

Dalam gudang, ditemukan berbagai merek pupuk dalam karung serta bahan campuran yang diduga didaur ulang dari pupuk bekas pengangkutan kapal. Aktivitas ini patut diduga melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, serta berpotensi merugikan program ketahanan pangan nasional.

Pencampuran pupuk secara ilegal tanpa standar mutu dapat menurunkan kualitas produksi pertanian, merugikan petani, dan mengancam keberlanjutan pangan di Kalimantan Barat. Selain itu, dugaan penyalahgunaan merek dagang dalam karung pupuk berlabel resmi berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dengan adanya temuan dugaan pelanggaran hukum, intervensi terhadap pers, serta praktik suap yang dilakukan AN, awak media mendesak Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, dan Polsek Sungai Ambawang segera melakukan tindakan hukum. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan konsumen dan petani, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam membangun sistem pangan nasional yang sehat, aman, dan berkelanjutan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak pengelola gudang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian terkait dugaan pelanggaran tersebut. Redaksi juga membuka ruang untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus ini menyentuh banyak aspek hukum, mulai dari UU Pers, UU Konsumen, UU Penyuapan, UU Keterbukaan Publik, UU K3, UU Ketahanan Pangan, UU Merek, hingga UU IPAL. Dugaan pelanggaran berlapis ini memperlihatkan perlunya pengawasan ketat dan penindakan tegas.

Sumber : Tim Gabungan Ivestigasi

Kapolri Resmi Lantik Irwasum Polri, Kabaintelkam, Kabareskrim, Hingga Sejumlah Kapolda

Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Mabes Polri dan jajaran Kapolda. Pelantikan diselenggarakan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.

“Hari ini Bapak Kapolri melantik Bapak Irwasum dan Kapolda Sulbar, kemudian ada sertijab untuk 6 PJU Mabes Polri dan 6 jabatan kapolda, hal ini merupakan bentuk penyegaran organisasi” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, Selasa (19/8/2025).

Diketahui dalam hal ini pelantikan dilakukan kepada:

1. Irwasum Polri Komjen Pol. Wahyu Widada;
2. Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta.

Pejabat Utama Mabes Polri yang melaksanakan Sertijab:

1. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono;
2. Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Akhmad Wiyagus;
3. Astamaops Polri Komjen Pol. M. Fadil Imran;
4. Kabaharkam Polri Irjen Pol. Karyoto;
5. Kadivhubinter Polri Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana;
6. Kapusjarah Polri Kombes Pol. V. Bagas Uji Nugroho.

Kapolda yang melaksanakan sertijab:

1. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri;
2. Kapolda Kaltara Brigjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy;
3. Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo
4. Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto;
5. Kapolda Banten Brigjen Pol. Hengki; dan
6. Kapolda Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Red”

Pemaparan 2 jam : Pemetaan Potensi Ancaman Kedaulatan dan Keamanan NKRI

*Dasar Pemikiran*
Indonesia merupakan negara yang sangat luas dan terdiri dari belasan ribu pulau dan banyak suku, serta keragaman agama dan budaya. Untuk mengelola negara dengan karakteristik seperti di atas tentu tidak mudah. Perlu kerjasama yang baik antar seluruh elemen bangsa. Salah satu hal krusial adalah mengenali potensi ancaman kedaulatan dan keamanan NKRI. Disinilah pentingnya kemampuan dalam membuat pemetaan potensi ancaman tersebut.

Peta Ancaman Kedaulatan Indonesia mengacu pada gambaran atau pemetaan terhadap berbagai bentuk ancaman—baik dari dalam maupun luar negeri—yang dapat mengganggu atau merusak kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman ini bisa bersifat militer, non-militer, maupun hibrida.

*Tujuan Pemaparan*
Memberikan gambaran secara utuh seluruh potensi ancaman dan kedaulatan NKRI, dengan demikian bisa membangkitkan kesadaran dan kewaspadaan nasional dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.

*Subjek Pembahasan*
1. Ancaman Militer (Hard Threats)
a. Pelanggaran Wilayah
– Laut Cina Selatan (LCS): Klaim Tiongkok melalui “Ten Dash Line” mencaplok sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.
– Penyusupan kapal asing: Termasuk kapal nelayan ilegal, kapal militer, dan kapal survei.
– Penerbangan ilegal di wilayah udara Indonesia.

b. Separatisme dan Gerakan Bersenjata
– Kelompok separatis Papua (OPM, TPNPB): Aksi kekerasan terhadap TNI/Polri dan warga sipil.
– Kelompok teroris bersenjata

c. Ancaman Teroris Global
– Afiliasi ISIS dan Al-Qaeda di Indonesia.
– Radikalisasi melalui media sosial

2. Ancaman Non-Militer (Soft Threats)

a. Ancaman Ideologi
– Penyebaran radikalisme dan ekstremisme agama.
– Proxy war melalui infiltrasi budaya dan ideologi asing.
– Intoleransi dan polarisasi politik.

b. Ancaman Politik
– Campur tangan asing dalam Pemilu atau kebijakan dalam negeri melalui media sosial atau dana asing.
– Disinformasi, hoaks, dan propaganda untuk memecah belah masyarakat.

c. Ancaman Ekonomi
– Ketergantungan pada investasi dan utang asing.
– Perang dagang global yang memengaruhi ekspor-impor.
– Eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan asing tanpa pengawasan ketat.

d. Ancaman Sosial Budaya
– Degradasi nilai-nilai lokal dan nasional akibat arus budaya luar (westernisasi, konsumtivisme, hedonisme).
– Krisis identitas nasional generasi muda.
– Bahaya narkoba yang merusak generasi bangsa.

3. Ancaman Siber dan Teknologi
– Serangan siber terhadap sistem pertahanan, perbankan, dan data pemerintah.
– Penyadapan dan spionase digital.
– Penyebaran hoaks dan ujaran kebencian online untuk mengganggu stabilitas nasional.

4. Ancaman Lingkungan dan Bencana
– Krisis iklim yang mengancam wilayah pesisir dan ketahanan pangan.
– Eksploitasi hutan dan pertambangan ilegal.
– Kebakaran hutan dan asap lintas batas.

5. Strategi Menghadapi Ancaman
– Penguatan TNI dan Polri secara profesional dan modern.
– Diplomasi aktif di kawasan Asia-Pasifik.
– Pembangunan ketahanan nasional di semua aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan (IPOLEKSOSBUDHANKAM).
– Pendidikan wawasan kebangsaan sejak dini.

*Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Pak Anan : 0822 1982 1388

Yayasan Rehab Bina Nusantara Mengadakan lomba Untuk klien Pengguna Narkotika Dirumah Rehabilitasi YBN.

Depok- yayasan rehabilitasi narkotika bina Nusantara mengadakan lomba untuk klien pengguna narkotika dirumah rehab 18/08/2025.

Klien yang dirawat di rehabilitasi narkotika bina Nusantara tetap bisa mengikuti lomba peringatan HUT RI ke 80 mereka juga rakyat Indonesia” tegas Agus “.

Susunan acara tersebut di isi dengan :
1. Menyanyikan lagu Indonesia raya.
2. Doa kedamaian.
3. Lomba makan kerupuk
4. Lomba kelereng disendok
5. Lomba joget balon
6. Menyanyikan lagu 17 Agustus 1945
7. Mengheningkan cipta.
8. Remisi serta mengurus kepulangan keluarga tidak mampu.
9. Selesai

Dalam acara tersebut klien rehabilitasi ada yang gembira dan Isak tangis yang bergemuruh karena bagi beberapa residivis dan juga klien yang pernah menjalankan rehabilitasi baru kali ini rehabilitasi sangat memanusiakan manusia “ujar klien yang pernah menjalankan rehabilitasi sebut saja “dopeng”.

Klien berterima kasih kepada ketua yayasan Agus Gunawan S.H,M.H,C.LE dan para staff rehabilitasi.

Disamping itu mereka diberikan siraman rohani dan juga wejangan tentang bahayanya pengguna narkotika.

Akal Bulus Utomo Dari Jerat Hukum, Mengetahui Akan Ditetapkan Tersangka Lakukan Gugat Perdata

Pati, Jawa Tengah 19/08/25  . Sidang perdata buntut akan ditetapkannya Utomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, namun karena Anis Subiyanti pihak tergugat ke enam tidak hadir akhirnya sidang ditunda hingga bulan depan.  Sidang  musuh bebuyutan antara Utomo (Kaji Tomo) melawan  Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana) diduga akal bulus Kaji Tomo guna mengulur ulur waktu,  dengan mengatakan alat bukti sebagai  “kwitansi kadaluwarsa”  Utomo gugat perdata Zana dan 5 tergugat lainnya guna melawan penyelidikan Polda Jawa Tengah yang sudah pro yustitia.

Lelaki asal Kota Juwana yang akrab dipanggil kaji Tomo dilaporkan Zana dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan bukti kwitansi dan hingga kini proses sudah pada tahap Pro Yustitia oleh Polda Jateng. Namun dengan dalih kasus tersebut (5.5 Milyar) Utomo merasa sudah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan maka kasus dianggap selesai, sedangkan Zana mengatakan bahwa kasus ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar, kasus 1.75 Milyar bukan bagian dari kasus 5.5 M .

“Untuk kasus 1.75 Milyar ini berbeda dengan kasus 5.5 Milyar  yang lalu, kalau yang lalu adalah kasus perbekalan kapal Sedangkan ini adalah kasus saham kepemilikan kapal dengan bukti bukti yang berbeda, memang yang 5.5 Milyar dia sudah menjalani penjara selama 8 bulan karena terbukti bersalah,  kata-kata kwitansi kadaluwarsa, dia korban kriminalisasi itu jurus lamanya. Dulu juga bilang dia dikriminalisasi oleh lintah darat hingga geger demo,”  ucap Zana saat jumpa pers.

Sementara itu Kuasa hukum Zana  dari LBH Teratai mengatakan jika Utomo ini memang banyak akal, “Pak Tomo menggugat bu Zana dan lima lainnya ini hanya untuk bikin kisruh aja, misalnya Karyono ini kan di pihaknya lho kenapa ikut digugat, sepertinya hanya untuk mengulur  ulur waktu karena sudah tahu akan ditetapkan sebagai tersangka, ” ujar Maulana Ababil, S.H. anggota tim LBH Teratai.

Dari pantauan media ini, perseteruan antar keduanya bermula dari investasi di bidang kapal ikan, hingga kini keduanya masih terus saling gugat dan mengisahkan cerita drama yang berjilid jilid dengan memakan waktu lima tahun lebih. /Tim.