Beranda blog Halaman 8

Skandal Makanan Kadaluarsa di Manado: Fresh Mart Bahu Mall Diduga Menjual Daging Ayam Busuk, Anak Konsumen Jadi Korban

Manado – Sebuah kasus serius mengguncang dunia perdagangan pangan di Kota Manado, Sulawesi Utara, setelah Seorang warga melaporkan Toko Fresh Mart Bahu Mall atas dugaan penjualan daging ayam busuk yang menyebabkan anaknya mengalami keracunan makanan dan sempat diperiksa dirumah sakit. Laporan resmi telah diajukan pada tanggal 25 Februari 2025, nomor laporan: STTLP-B/142/II/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, dengan tuduhan pelanggaran terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha untuk memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi. Dugaan bahwa daging ayam yang dijual dalam kondisi busuk menimbulkan kekhawatiran besar akan praktik bisnis yang mengabaikan keselamatan konsumen.

Secara singkat, pelapor menceritakan kejadian naas pada Februari 2025 lalu saat anaknya mengkonsumsi daging ayam yang ternyata sudah kedaluwarsa, rusak, dan berbau busuk. Pelapor kemudian langsung mendatangi Toko Fresh Mart Bahu Mall untuk menyampaikan keluhannya yang oleh Kepala Toko menyatakan benar daging ayam yang mereka jual tanpa disadari sudah busuk. Kepala Toko meminta maaf dan memberikan sejumlah uang untuk pengobatan anak dari pelapor, namun pria itu menolak pemberian dana tersebut.

*Seruan Tegas dari Aktivis Nasional*

Wilson Lalengke, tokoh nasional yang dikenal vokal dalam isu perlindungan masyarakat sebagai konsumen, turut angkat bicara. Ia mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Polisi harus sesegera mungkin menetapkan status tersangka terhadap pemilik Fresh Mart Bahu Mall dan menyerahkannya ke proses hukum selanjutnya. Jangan biarkan perilaku menjual barang busuk beroperasi sebab tabiat buruk semacam ini secara langsung mengancam jiwa manusia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu dari Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Ia juga mengingatkan agar penegak hukum tidak terintimidasi oleh uang dan kekuasaan, serta menempatkan keselamatan publik sebagai prioritas utama. “Aparat penegak hukum, terutama di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang menangani kasus tersebut jangan sekali-kali memperjualbelikan hukum. Yang bersalah harus dinyatakan bersalah, jangan membolak-balikan fakta, yang benar jadi salah, yang salah jadi benar,” tegas Wilson Lalengke yang baru-baru ini hadir sebagai petisioner pada konferensi internasional di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.

*Ancaman Nyata bagi Kesehatan Publik*

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha di sektor pangan. Penjualan produk yang tidak layak konsumsi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap kesehatan masyarakat.

“Jika tidak ditindak tegas, praktik semacam ini berpotensi menimbulkan korban lebih banyak di masa depan,” tambah Wilson Lalengke.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. “Saya meminta agar Kapolda Sulawesi Utara memberikan atensi atas kasus tersebut,” sebut Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga itu menghakhiri pernyataannya. (TIM/Red)

Indomaret Sitanala diduga Langgar Aturan, Pemerintah Kota Tangerang Mandul?

Tangerang,
Sebuah Indomaret di Jalan Dr. Sitanala, Kota Tangerang, nekat menggelar launching pada Jumat (31/10/2025) diduga tanpa mengantongi Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Aksi ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga menampar wajah Pemerintah Kota Tangerang yang terkesan lemah dalam menegakkan aturan.

Pantauan di lapangan menunjukkan persiapan launching yang gegap gempita, seolah-olah izin sudah dikantongi. Namun, ketika dikonfirmasi Wartawan, seorang bernama Ruli hanya berdalih bahwa izin “sedang diurus”. Jawaban ini jelas tidak bisa diterima. Izin belum ada, tapi launching jalan terus? Ini sama saja dengan menantang otoritas setempat.

Ketidakjelasan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ada praktik “main mata” antara Indomaret dan oknum di Pemkot Tangerang? Bagaimana mungkin sebuah toko modern berani beroperasi tanpa izin yang jelas?

*Pembiaran yang Memalukan*

Pemerintah Kota Tangerang seharusnya tidak tinggal diam. Jika benar Indomaret ini belum memiliki IUTM, maka tindakan tegas harus diambil. Jangan sampai pembiaran ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kota Tangerang.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keadilan. Pedagang kecil yang taat aturan harus bersaing dengan raksasa yang seenaknya melanggar regulasi. Di mana keberpihakan pemerintah?” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

*Tantangan bagi Satpol PP*

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang harus membuktikan diri sebagai penegak perda yang kredibel. Jangan sampai Satpol PP hanya berani menertibkan pedagang kaki lima, sementara Indomaret yang jelas-jelas melanggar aturan dibiarkan begitu saja.

Selanjutnya wartawan pun mengkonfirmasi Kasat PolPP dan ia menyatakan hari Senen saya cek ya, ujarnya.

Kasus Indomaret Sitanala ini adalah ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang. Apakah mereka berani bertindak tegas demi menegakkan keadilan dan melindungi pelaku usaha yang taat aturan? Atau justru memilih untuk tunduk pada kekuatan modal? Waktu yang akan menjawab.

(RedaksiTim)

Dukung Infrastruktur Kopdeskel Merah Putih, Mendagri Minta Pemda Percepat Pendataan Aset Lahan Pemerintah

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) mendukung percepatan pendataan aset lahan milik pemerintah yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, seperti gerai dan pergudangan. Ia menegaskan, Kopdeskel merupakan program strategis nasional yang dicanangkan Presiden, sehingga harus didukung oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“Itu sudah masuk visi-misi Beliau (Presiden) dan termasuk salah satu program strategis Quick Win Beliau,” jelasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Lahan untuk Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Kopdeskel Merah Putih yang berlangsung secara virtual dari Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (31/10/2025).

Untuk mempercepat proses tersebut, Mendagri menekankan pentingnya dukungan dan langkah konkret dari para kepala daerah. Ia meminta para gubernur, bupati, dan wali kota menjadikan pendataan lahan ini sebagai prioritas daerah. Langkah tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan jajaran dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Koperasi, serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ia meminta Pemda aktif memberikan arahan kepada kepala desa dan perangkatnya untuk melakukan pendataan lahan pemerintah. “Tolong diberikan arahan, baik rekan-rekan gubernur, terutama bupati dan wali kota, karena bupati dan wali kota adalah pejabat pembina kepegawaian kepala desa dan perangkatnya,” ujarnya.

Mendagri juga menekankan agar Pemda memperhatikan empat kriteria utama lahan yang layak digunakan untuk pembangunan Kopdeskel Merah Putih. Kriteria tersebut mencakup status hukum lahan yang jelas; luas minimal 1.000 meter persegi; lokasi strategis dan mudah diakses masyarakat; serta kondisi tanah siap dibangun dan tidak berada di wilayah rawan bencana.

Ia menjelaskan, Kemendagri telah membentuk Satgas percepatan pendataan lahan Kopdeskel Merah Putih. Satgas tersebut terdiri dari empat tim dengan pembagian tugas yang mencakup seluruh wilayah di Indonesia. Satgas ini akan bekerja secara paralel dengan pihak terkait lainnya, termasuk TNI.

“Nanti kita akan melakukan evulasi seminggu sekali. Seminggu sekali, khusus kita membacakan nanti daerah-daerah mana saja yang sudah ada progres, mana yang tidak,” jelasnya.

Mendagri optimistis sinergi antara pemerintah pusat, TNI, Pemda, termasuk pemerintah desa akan mempercepat pendataan lahan pemerintah untuk Kopdeskel Merah Putih. Ia menekankan pentingnya keberadaan Kopdeskel Merah Putih bagi penguatan pembangunan daerah, termasuk pertumbuhan ekonomi.

“Mohon dengan segala hormat, rekan-rekan kepala daerah, kita bergerak. Tapi ya enggak semua datang dengan seketika, semua harus melalui proses,” jelasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pangan Kasan, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Mota, serta pejabat terkait lainnya. Turut bergabung secara virtual para kepala daerah, perangkat daerah, camat, dan jajaran pemerintah daerah lainnya.

Puspen Kemendagri

Presiden Prabowo Serukan Peningkatan Rasa Percaya dan Komitmen Kerja Sama Inklusif di Kawasan Asia Pasifik

Presiden RI Prabowo Subianto menyerukan agar kawasan Asia Pasifik kembali membangun rasa saling percaya dan memperkuat kerja sama konkret di tengah meningkatnya ketidakpastian dan ketegangan global. Hal tersebut disampaikan dalam sesi pertama APEC Economic Leaders’ Meeting (AELM) yang digelar di Hwabaek International Convention Centre (HICO), Gyeongju, Republik Korea, Jumat (31/10/2025).

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo mengingatkan bahwa meningkatnya kecurigaan dan ketegangan dapat mengancam stabilitas ekonomi global. Namun, Presiden menegaskan Asia Pasifik tidak boleh menyerah pada perpecahan.

Kepala Negara mengatakan bahwa APEC sejak awal didirikan dengan semangat pertumbuhan ekonomi inklusif dan kerja sama multilateral. Presiden menekankan pentingnya memperbarui komitmen terhadap sistem perdagangan terbuka dan adil berbasis aturan internasional.

Presiden pun menyerukan agar inklusivitas dan keberlanjutan menjadi pedoman utama bagi ekonomi anggota APEC dalam membangun masa depan bersama, seraya menekankan pentingnya kerja sama dalam menghadapi kejahatan lintas batas seperti penyelundupan, pencucian uang, dan perdagangan narkotika, yang menghambat pertumbuhan ekonomi riil dan merusak masa depan kawasan.

Menutup sambutannya, Presiden Prabowo mengajak seluruh pemimpin APEC untuk bekerja bersama membangun kepercayaan baru dan memperkuat kolaborasi kawasan

Terkait Gugatan Praperadilan terhadap Polisi di PN Sorong, Eksepsi Tergugat Ngawur bin Bungul

_Oleh: Wilson Lalengke_

Sorong – Kualitas dan kapasitas para oknum polisi di Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya benar-benar memprihatinkan. Pengetahuan, pemahaman, dan logika hukum mereka memang jeblok, pake banget! Bagaimana tidak, berkas eksepsi atau jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan masyarakat adat, Yesaya Saimar, terkesan asal njeplak tanpa menggunakan pola pikir “orang waras” dan berakal sehat.

Berita terkait praperadilan yang diajukan Yesaya Saimar melalui kuasa hukumnya, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H. dan Advokat Bambang Wijanarko, S.H. dapat disimak di sini: *Bertindak Sewenang-wenang terhadap Masyarakat Adat, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya Digugat Praperadilan* (https://pewarta-indonesia.com/2025/10/bertindak-sewenang-wenang-terhadap-masyarakat-adat-polres-sorong-selatan-dan-polda-papua-barat-daya-digugat-praperadilan/)

Beberapa poin dalam eksepsi dimaksud yang terang-benderang disusun tanpa didasari pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai, antara lain: pertama, termohon praperadilan Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya serta-merta menyatakan bahwa gugatan pemohon praperadilan tidak sempurna, kabur, dan tidak jelas alias _obscuur libel_. Artinya, para oknum polisi yang menjadi kuasa hukum instansinya beranggapan bahwa gugatan praperadilan atas kekeliruan penyidik melakukan penyitaan barang bukti dianggap salah. Pernyataan tersebut mereka dasarkan pada Pasal 77 KUHAP.

Aneh bin ajaib, dalam berkas eksepsinya, pihak tergugat justru mencantumkan dengan jelas tentang isi Pasal 77 tersebut sebagaimana tertulis: “Obyek praperadilan diatur secara limitatif (terbatas) dalam Pasal 77 KUHAP, yang meliputi: (•) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; (•) Ganti kerugian dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; (•) Sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan (berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014)”.

Sesuatu yang mengherankan jika para penyusun eksepsi yang semuanya bergelar sarjana hukum ini tidak melihat relevansi gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan bangkai kapal tongkang yang merupakan barang bukti adanya dugaan pelanggaran hukum, baik pidana ataupun perdata. Dari uraian di eksepsi itu terlihat jelas bahwa penyitaan juga masuk ranah praperadilan. Lantas publik bertanya, obscuur libel-nya dimana, bro? Waras Anda?

Kedua, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya ngotot menyatakan bahwa PN Sorong tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan dari pemohon dengan alasan bahwa proses yang sedang dilakukan penyidik saat ini adalah pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Lagi-lagi kita dipertontonkan kedunguan akut alias bungul, meminjam istilah Bahasa Banjar untuk kata t0lol berat, para oknum aparat di kedua unit bawahan Mabes Polri itu. Padahal pemohon praperadilan hanya mempersoalkan masalah penyitaan bangkai kapal tongkang yang dijadikan jaminan oleh masyarakat adat sampai batas waktu pihak terhutang, PT. Mitra Pembangunan Global, melunasi hutangnya. Penggugat tidak menyinggung sama sekali soal-soal di luar masalah penyitaan dan penguasaan barang yang dilakukan penyidik secara tidak prosedural.

Ketiga, Polres Sorong Selatan dan Polda Papua Barat Daya sebagai tergugat menyatakan bahwa pihak penyidik tidak melakukan penyitaan, yang oleh karena itu mereka belum perlu menerbitkan surat penyitaan barang. Mereka berdalih bahwa yang dilakukan terhadap bangkai kapal tongkang tersebut hanya diambil dan dititipkan di (galangan kapal tanpa izin) Mapolda Papua Barat Daya. Alibi ini benar-benar konyol. Bagaimana mungkin aparat hukum mengambil barang milik warga, terlepas dari siapa pemilik sah atas barang tersebut, dengan cara yang tidak prosedural, tidak sesuai aturan hukum yang berlaku?

Jangan salahkan publik jika berpendapat bahwa dalam kasus tersebut Kapolres Sorong Selatan, Gleen Rooy Molle; Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Sorong Selatan, Calvin Reinaldi Simbolon; Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sorong Selatan, Abdul Karim; serta Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Junov Siregar, sangat patut diduga telah melakukan tindak kriminal pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

Kasus ‘bangkai kapal tongkang’ ini telah menarik perhatian publik secara nasional karena terkait kinerja institus Polri yang sangat tidak professional dan dicemooh masyarakat dimana-mana sehingga banyak pihak mengusulkan agar lembaga penegak hukum yang satu itu dibubarkan saja. (*)

_Penulis adalah Aktivis HAM dan Petitioner at Fourth Committee of the United Nations 2025_

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 30 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
YM selaku Product Strategic Account Division Head PT Pertamina Patra Niaga tahun 2019 s.d. 2021.
BFJL selaku Manager Key Account tahun 2013 s.d. 2017.
Adapun kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 30 Oktober 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Senin 27 Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang
saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan
produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama
(KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

1. ZF selaku Senior Management Commercial PT Kilang Pertamina Internasional.
2. AAHP selaku VP Planning & Trading Development PT Pertamina Patra Niaga.
3. AR selaku Senior Account Manager PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2020.
4. AS selaku Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga.
5. SR selaku Senior Analyst I Crude Data Market Analysis PT Kilang Pertamina
Internasional.
6. MUA selaku Analyst II Crude Oil Import Supply pada Fungsi Feedstock Management
Direktorat Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
7. YD selaku Manager Billing & Invoice.
8. GI selaku VP Procurement PT Berau Coal tahun 2017-2023.
9. HM selaku SVP Procurement PT Pertamina (Persero).
10. FK selaku Senior Analysist Downstream PT Pertamina (Persero).
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana

korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
dalam perkara dimaksud.
Jakarta, 27 Oktober 2025

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Tuntutan Pencabutan IUP PT Dinar Batu Agung: Fakta Lapangan Baseh Gugat Klaim Reklamasi Perusahaan

BANYUMAS –30-10-2025

Desakan institusional dari masyarakat Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (melalui ESDM) dan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Dinar Batu Agung (No.1238/1/IUP/PMDN/2021) mencapai titik krusial.

Desakan ini diperkuat dengan ditemukannya kontradiksi signifikan antara narasi yang dibangun oleh manajemen perusahaan dan fakta kondisi lingkungan yang dihadapi warga sehari-hari.

Warga menilai situasi ini telah memasuki fase bencana, di mana tambang menjadi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa.

Ancaman Longsor dan Banjir Lumpur di Atas Pemukiman
Masyarakat menggarisbawahi dua risiko bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh aktivitas penambangan granodiorit:

Setiap hujan deras memicu luapan lumpur yang masif ke area permukiman dan lahan pertanian.

Hal ini secara jelas mengindikasikan kegagalan total pada sistem pengelolaan lingkungan (seperti settling pond dan fungsi vegetasi penahan) yang seharusnya wajib ada dalam operasional tambang.

Longsor Kritis (Potensi Korban Jiwa): Lokasi penggalian tambang berada di elevasi kritis di atas pemukiman.

Penggalian tebing tanpa stabilisasi yang memadai meningkatkan risiko longsor masif, mengancam nyawa warga, dan merusak aset vital di bawahnya.

Kontradiksi Faktual: Gugatan Warga atas Klaim PT Dinar
Masyarakat Desa Baseh menyimpulkan bahwa pernyataan publik Komisaris PT Dinar Batu Agung, Sdr. Khamdani, pasca penghentian sementara oleh ESDM adalah tidak valid dan bertujuan meredam protes.

Perbandingan Klaim vs. Bukti Lapangan:

Klaim Manajemen PT Dinar Batu Agung Realitas dan Temuan Faktual Warga
“Menghentikan operasi atas inisiatif sendiri.” Fakta: Penghentian operasi dipicu oleh kejadian bencana, protes warga, dan perintah resmi/teguran tegas dari ESDM Jateng.

“Fokus perbaikan diarahkan pada jalan tambang.” Fakta: Perbaikan jalan yang dilakukan diindikasi warga untuk membuka akses ke areal eksploitasi baru, bukan fokus utama pada mitigasi, penguatan lereng, atau stabilisasi lingkungan.

“Terbiasa melakukan reklamasi di area yang sudah tidak produktif.” Fakta: Tidak ditemukan bukti lapangan yang menunjukkan pelaksanaan reklamasi, revegetasi, atau remineralisasi secara terukur dan sesuai dengan dokumen Rencana Pasca Tambang.

Klaim tersebut dinilai sebagai misrepresentasi data (pernyataan palsu) yang patut dicurigai sebagai upaya mala fide (itikad buruk) untuk menghindari sanksi pencabutan izin.

Audit dan Pencabutan IUP Permanen
Masyarakat mendesak tim gabungan ESDM, DLH, dan Inspektur Tambang untuk segera mengambil langkah akuntabel:

Melakukan audit komprehensif terhadap Amdal, Rencana Reklamasi, dan SOP, disertai verifikasi faktual dan mendalam di lokasi untuk membuktikan kebenaran klaim.

Mendukung pernyataan Kepala Seksi Pertambangan dan Energi ESDM Jateng, Sdr. Mahendra, agar sanksi tegas mengarah pada pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara permanen jika terbukti ada ketidakpatuhan berkelanjutan dan upaya pemalsuan informasi.

Pemerintah didesak untuk memprioritaskan keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan Desa Baseh. Penutupan total adalah solusi tunggal untuk menghilangkan ancaman bencana yang masif di atas pemukiman warga.***

Tim”Redaksi

Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengedar, 11.036 Butir Obat Terlarang Diamankan

Polres Purbalingga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 11.036 butir obat-obatan jenis psikotropika dan daftar G diamankan dari dua tersangka.

Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga.

“Dua tersangka yang diamankan berinisial SE (20), warga Kecamatan Kalimanah, dan KA (21), warga Kecamatan Padamara,” ujar Kompol Agus dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Rabu (29/10/2025).

Keduanya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, dan mengedarkan psikotropika serta sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

Barang bukti yang diamankan meliputi 10.973 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer, 63 butir obat psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona, dua unit handphone, satu unit sepeda motor, tas ransel, kardus, dan kantong plastik warna hitam.

Disampaikan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait seseorang yang membawa paket mencurigakan diduga berisi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria turun dari mobil travel sambil membawa tas dan kardus.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial SE kedapatan membawa ribuan butir obat terlarang. Ia mengaku membawa barang tersebut dari Jakarta untuk dikirim kepada KA,” jelas Kompol Agus.

Petugas kemudian mengamankan KA di lokasi terpisah. Keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama kurang lebih dua bulan. Mereka mengaku sudah tiga kali memesan obat terlarang dari kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Wakapolres menambahkan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Diancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegas Wakapolres.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama memerangi peredaran narkoba. Selain itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bebas narkoba di Kabupaten Purbalingga, demi menyelamatkan generasi penerus bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Tinggi Polri, Tegaskan Komitmen Penguatan Kinerja dan Regenerasi Kepemimpinan

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat tinggi (Pati) dan menengah (Pamen) Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025). Sertijab ini merupakan bagian dari proses regenerasi dan penyegaran organisasi guna memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas di berbagai satuan kerja maupun kewilayahan.

Adapun pejabat yang melaksanakan sertijab hari ini antara lain:

1. Irjen Pol. Helmi Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Lampung;

2. Irjen Pol. Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. (Dirtipideksus Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Lampung;

3. Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Selatan;

4. Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, S.H., M.H. (Dirtipidum Bareskrim Polri) dilantik menjadi Kapolda Sulsel;

5. Irjen Pol. Drs. Hendro Pandowo, M.Si., menyerahkan jabatan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung;

6. Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, S.I.K., M.Si., M.H., menyerahkan jabatan Kadivkum Polri dan dilantik menjadi Kapolda Kep. Babel;

7. Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menyerahkan jabatan Kapolda Sulawesi Tengah dan dilantik menjadi Kadivkum Polri;

8. Irjen Pol. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H. (Waastamaops Kapolri) dilantik menjadi Kapolda Sulawesi Tengah;

9. Brigjen Pol. Nanang Chadarusman, S.I.K., M.H., menyerahkan jabatan Kasetum Polri;

10. Kombes Pol. Emi Sumijati, S.H. (Psikolog Kepolisian Madya Tk I SSDM Polri) dilantik menjadi Kasetum Polri.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa mutasi dan sertijab di tubuh Polri merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier yang terencana dan berkelanjutan.

“Rotasi dan promosi jabatan ini adalah bentuk penyegaran organisasi sekaligus bagian dari komitmen Kapolri dalam memperkuat soliditas, profesionalisme, dan efektivitas kinerja Polri di seluruh lini,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menambahkan, dinamika jabatan ini juga menjadi upaya untuk memberikan ruang regenerasi kepemimpinan yang mampu menyesuaikan dengan tantangan tugas kepolisian di era modern.

“Setiap pejabat yang dipercaya menduduki jabatan baru diharapkan dapat langsung beradaptasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, sesuai dengan semangat Presisi yang menjadi pedoman utama Polri,” tegasnya.

Upacara sertijab berlangsung khidmat dan dihadiri oleh para pejabat utama Mabes Polri serta keluarga besar Polri. Momentum ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan serta meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Red”