Beranda blog Halaman 8

Kisah Pilu 11 Anak TK Dharma Bakti Bengkulu: Viral di Medsos, Berujung Mediasi Usai Sorotan Perilaku Guru dan Kecaman Netizen

Bengkulu, Kamis, 13 Juni 2025 – Sebuah cerita menyayat hati dari acara perpisahan di TK Dharma Bakti Pagar Dewa Bengkulu yang viral di berbagai platform media sosial, kini telah menemukan titik terang. Unggahan seorang wali murid yang meluapkan kekecewaannya karena 11 anak merasa dikucilkan, telah memicu gelombang simpati dan kemarahan publik. Kejadian ini tak hanya menyoroti dugaan diskriminasi, namun juga mempertanyakan perilaku dan etika para guru yang dinilai tidak mencerminkan sebagai contoh teladan dan tenaga pendidik.

Sebelumnya, cerita yang beredar luas ini menggambarkan kontras yang mencolok: sementara murid-murid lain ceria berfoto bersama guru, ke-11 anak ini tampak terpinggirkan, hanya bisa mengabadikan momen di bawah pohon. Kekecewaan wali murid semakin mendalam karena tidak ada pemberitahuan mengenai seragam atau detail acara bagi kelompok anak-anak ini.

Kejadian ini sontak memicu beragam tanggapan dan komentar miring dari netizen di berbagai platform media sosial. Banyak yang mengungkapkan kekecewaan mendalam dan mengecam dugaan diskriminasi yang terjadi.

– “Kok bisa-bisanya ya? Ini anak-anak lho, mentalnya gimana nanti?” tulis salah seorang netizen, menyoroti dampak psikologis pada anak.

– “Guru itu harusnya ngemong, bukan malah beda-bedain gini. Kecewa banget sama etika pendidik zaman sekarang,” komentar netizen lain, mempertanyakan profesionalisme guru.

– Ada pula yang secara sinis menyoroti anggaran: “Pasti ada ‘jatah’ khusus nih. Kenapa harus dibedakan kalau memang gak ada anggaran?”

– Beberapa netizen juga mengecam pihak sekolah: “Ini jelas pelanggaran hak anak. Sekolah macam apa ini?”

Komentar-komentar ini menunjukkan betapa sensitifnya isu perlakuan tidak setara pada anak-anak di lingkungan pendidikan, serta harapan masyarakat terhadap peran guru sebagai teladan.

Menanggapi video viral tersebut, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kota Bengkulu, Ilham Putra, S.H., langsung bergerak cepat. Didampingi jajarannya, beliau melakukan klarifikasi dan mediasi.

“Alhamdulillah mediasi berjalan dengan baik dan lancar. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujar Ilham Putra, seperti dikutip dari akun resmi @disdikkotabengkulu. Beliau menegaskan bahwa kejadian ini semata-mata disebabkan oleh kesalahpahaman atau miskomunikasi antara pihak TK Dharma Bakti dan wali murid.

Resolusi ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik dan mengembalikan suasana kondusif. Namun, insiden ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh institusi pendidikan. Penting untuk selalu mengedepankan komunikasi yang transparan, inklusif, dan memastikan setiap tenaga pendidik menjunjung tinggi etika dan profesionalisme sebagai contoh teladan bagi anak-anak. Setiap anak berhak merasa dihargai dan menjadi bagian tak terpisahkan dari komunitas sekolah.

Publisher -Red

Hasil Bumi Pertambang PT SJM Diduga Dikomersilkan Secara Ilegal, Dinas Terkait Katakan Ini.

KAMPAR (RIAU),_ Hasil bumi tanah urug pertambangan PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) yang terletak di Desa Sukaramai diduga kuat dikomersilkan oleh Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai secara ilegal kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (MIGAS).

Diketahui sebelumnya, koperasi tersebut menambang hasil bumi tanah di lahan usaha PT SJM diduga menggunakan alat berat dan angkutan umum tanpa dokumen badan hukum yang sah.

Menyikapi hal itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kampar dengan tegas menyampaikan kepada media bahwa Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai tidak memiliki izin dalam melakukan usaha pertambangan, pengangkutan dan perdagangan hasil bumi tanah galian yang diperoleh dari lahan tambang PT SJM.

Hal itu dikatakan oleh Bidang Koperasi DPM PTSP Kampar, Adi , di ruangannya, Kamis (12/6/2025)

” Tidak ada sampai saat ini, saya juga baru dengar nama koperasi ini, ” terang nya.

Di tempat terpisah, hal senada diterima awak media. Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar, kepada media menerangkan, belum mengetahui keberadaan koperasi Produsen Tua Madani Sukaramai sebagian badan usaha wajib pajak tambang hasil bumi bukan logam, yang melakukan aktivitas penambangan, serta pengangkutan, hingga pengkomersilan tanah galian C (Tambang Minerba jenis bebatuan) kepada sub kontraktor perusahaan minyak dan gas (Migas), di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau

Pihak Bapenda juga mengatakan pada data yang mereka miliki PT SJM tercatat sebagai badan usaha wajib pajak bukan logam, namun tanpa nama penanggung jawab, yang tertera atas PT SJM hanya nomor hp semata.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dengan judul ” Kapolres Kampar Bungkam Soal Tambang Ilegal, Masyarakat Diminta Cari Saksi dan Bukti Sendiri ”

Ketika aktivitas tambang ilegal diduga berlangsung terang-terangan di Kabupaten Kampar, Kapolres justru melempar tanggung jawab kepada masyarakat/media. Alih-alih bergerak cepat sebagaimana tugas penegak hukum, sang Kapolres meminta wartawan bawa pelapor atau melapor lengkap disertai dokumen dan saksi, seolah kantor polisi kini berubah fungsi jadi loket administrasi.

Sikap ini memicu tanda tanya besar: ada apa di balik pembiaran ini?

Kapolres Minta Bukti Lengkap: Netral atau Netralisir?

Dalam tanggapan yang diperoleh wartawan, Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan menyatakan dinilai bahwa pihaknya belum bisa bertindak sebelum ada laporan resmi dari Wartawan dan atau masyarakat yang disertai dokumen dan saksi. Padahal, Pasal 1 ayat (5) KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 menyebut bahwa informasi awal, termasuk dari pemberitaan media, bisa menjadi dasar penyelidikan awal (pro justitia).

” Tolong arahkan pelapor resmi, lengkap tertulis berikut saksi dan data pendukung, ”

” Yang terima dugaan tambang ilegal bisa dilaporkan. Bantu segera siap saksi dan dokumen, pendekatan untuk pelapor diarahkan ya bang, ” ujar Kapolres singkat, tanpa komitmen penyelidikan, Rabu (4/6/2025).

Pernyataan itu sontak menimbulkan spekulasi. Apakah polisi enggan menyentuh kasus ini karena ada aktor besar yang terlibat ?. Atau jangan-jangan, institusi penegak hukum kini lebih nyaman jadi penonton ?

Tambang Ilegal : Jalur Material Tanpa Jejak Hukum

Kasus ini bermula dari dugaan penjualan material tambang oleh PT Sahabat Jaya Manufaktur (PT SJM) kepada Koperasi Produsen Tuah Madani Sukaramai. Material berupa tanah urug tambang minerba jenis bebatuan ini kemudian dikomersialkan ke PT APG West Kampar Indonesia, perusahaan migas yang tengah membangun fasilitas penimbunan tangki minyak melalui kontraktor rekanan PT PNE.

Masalahnya, tidak ada kontrak kerja resmi antara PT SJM dan koperasi, hal itu dikatakan oleh Kepala Desa , Sabaruddin. Koperasi juga tidak memiliki izin pertambangan (IUP/SIPB) dan seluruh aktivitas distribusi dilakukan tanpa dokumen badan hukum alat berat pengerukan tanah dan angkutan secara resmi.

Lebih aneh lagi, Sekretaris Desa Sukaramai, Abdul Gofur yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi berani mengklaim bahwa “izin PT SJM berlaku untuk umum.”
Pernyataan yang tidak hanya sesat, tapi juga potensial menyesatkan hukum.

Jika aparat penegak hukum serius, kasus ini dapat dijerat melalui pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba): Penambangan tanpa izin, Pasal 161: Penyalahgunaan izin atau memberi peluang penambangan kepada pihak lain, dan UU Tindak Pidana Korupsi, bila ditemukan konflik kepentingan pejabat Desa dalam pengelolaan hasil tambang.

Publik Bertanya : Kenapa Kapolres Diam?

Jika penegakan hukum menunggu warga datang bersama saksi dengan map plastik berisi bukti, maka tambang ilegal akan terus berjalan dengan nyaman di wilayah hukum Polres Kampar – Polda Riau.

Sikap Kapolres Kampar hari ini menyisakan pertanyaan serius:
Apakah penegakan hukum hanya tajam ke bawah, dan tumpul ketika berhadapan dengan koperasi, perusahaan tambang, dan jaringan migas?.

Dorongan Publik: Ini Bukan hanya Masalah Izin, namun juga Masalah Integritas

Media, masyarakat, dan aktivis lingkungan mulai menyerukan agar Polda Riau dan Kementerian ESDM segera turun tangan. Pasalnya, jika pembiaran terus berlanjut, bukan hanya sumber daya alam yang terkuras, tapi wibawa hukum dan kepercayaan publik akan makin hancur dimana potensi penggelapan pajak yang merugikan keuangan Negara serta dugaan praktik tipikor merajalela.

Kapolres Kampar bisa memilih: tetap menunggu laporan formal dari warga yang tak punya akses dan nyali melawan jaringan besar, atau mulai bertindak berdasarkan informasi awal, sebagaimana mandat KUHAP dan hati nurani aparat penegak hukum.

Karena kalau bukan polisi yang bertindak, maka siapa?

Berlakukah hukum di Kabupaten Kampar terhadap aktivitas terduga pelaku tambang dan pengkomersilan hasil pertambangan minerba ilegal ?

Bersambung….. !!

( Tim jurnalis)

Kejati Bali Bermain Mata Terkait Pelaporan Tindak Pidana Korupsi 40 Miliar Dana Daerah Buleleng

Bali,12/06/2025
Terkait Laporan Nyoman Tirtawan nomor R-201/F.2/Fd.1/01/2025 Pemberitahuan tindak lanjut atas laporan Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah kabupaten Buleleng pada tahun 1990 sampai dengan 2024 dengan kerugian negara 40 milyar rupiah

Nomor surat 26 Desember 2024 ditunjukkan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.
tembusan Presiden Republik Indonesia hal
Sebagaimana tersebut di atas bersama ini kami
Sampaikan bahwa terhadap laporan pengaduan tersebut telah diserahkan kepada
Kepala kejaksaan tinggi Bali untuk ditindaklanjuti
Berkenaan hal tersebut,kami mengucapkan atas partisipasi dan dukungannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Awak media mengkonfirmasi terkait kasus ini kepada kasidik Andreanto Kejaksaan tinggi Bali, tapi tidak di respon dengan baik.via wa

Yang jadi pertanyaan*!
bagaimana dengan surat limpahan dari Kejagung 15 Januari 2025 kenapa sampai sekarang belum minta keterangan dari pelapor Nyoman Tirtawan.

#Hak Jawab
#Kejagung
#Kejati Bali

Red”

Kakorlantas Ingatkan Jajaran Pesan Kapolri: Layani Masyarakat dengan Humanis

Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengingatkan lagi jajaran agar selalu melayani masyarakat dengan ikhlas dan humanis, yang menjadi pesan penting Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia menyoroti pentingnya peran Polantas di era digital serta menekankan nilai-nilai pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

“Berkaitan dengan marwah Polantas di era digital saya yakin rekan-rekan sudah berbuat yang terbaik di wilayahnya masing-masing saya yakin itu, maka dari itu perlunya analisa dan evaluasi perlunya rakernis dan tadi beberapa direktur sudah menyampaikan secara teknis,” ungkap Kakorlantas, Kamis (12/6/2025).

Kakorlantas mengatakan, kehadiran TNI-Polri di tengah masyarakat sangat penting sebagai representasi perlindungan negara.

“TNI Polri Harus hadir untuk rakyat, hadir di lapangan karena ini menjadi simbol eksistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara. Sebagai penjaga peradaban khususnya di bidang kamseltibcarlantas dukungan apapun komunikasi, koordinasi, harus sinergitas kepemimpinan berbasis keteladanan,” jelasnya.

Kepada jajaran Dirlantas se-Indonesia, Kakorlantas menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dan menginspirasi.

“Saya rasa kita tidak bisa sempurna tetapi Anda punya warna, punya eksistensi di sana kepemimpinan itu penting menjadi simbol asistensi perlindungan dan pelayanan oleh negara,” ujarnya.

Kakorlantas kembali mengingatkan jajaran bahwa tugas utama Polri ialah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat. Karena itu, dia meminta jajaran Polantas di seluruh Indonesia untuk betul-betul melayani masyarakat dengan ikhlas.

“Sekali lagi saya sampaikan bahwa tugas pokok kita melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Tidak boleh masyarakat kita benci, tidak boleh kita tidak diterima oleh masyarakat, dan kita harus dekat dengan masyarakat,” ujar Kakorlantas.

“Ini saya selalu menyampaikan dan bila perlu melindungi mengayomi melayani dan menolong masyarakat, karena wewenang adalah amanat rakyat kepercayaan dari masyarakat menuntut dedikasi melayani masyarakat,” sambungnya.

Berkaitan dengan kebijakan institusi, Kakorlantas menyampaikan bahwa transformasi organisasi yang diusung Kapolri menjadi kunci menuju Polri yang modern, responsif, dan adaptif.

“Ketika bicara transformasi kalau kebijakan Bapak kapolri adalah transformasi organisasi, ada transformasi yang adaptif, transparan, soliditas dan konsolidasi internal,” ungkapnya.

Transformasi tersebut, lanjut Kakorlantas, tidak hanya berdampak pada struktur organisasi, tetapi juga harus terlihat dari peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan untuk masyarakat.

“Bicara tentang transformasi organisasi ending-nya bagaimana organisasi kita itu akan lebih besar organisasi kita kuat tentunya ada progresnya ada perubahannya,” tambahnya.

Menutup arahannya, Kakorlantas mengajak seluruh jajaran untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman serta membuktikan kepada masyarakat bahwa Polantas layak menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.

“Menyesuaikan dengan era di modern dan digital ini tentunya kita harus bisa menunjukkan kepada masyarakat tentang eksistensi keberadaan Polantas yang bisa menjaga marwahnya yang bisa mengangkat Bhayangkara dan masyarakat yang telah menilai sudah layak dan pantas transformasi organisasi akan lebih tinggi dan banyak sayapnya,” tutup Kakorlantas.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 12 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
TA selaku Dirjen Migas periode 2020 s.d. 2024.
DS selaku Manajer Fungsional Supply Operation periode 2018 s.d. 2019 ISC PT Pertamina (Persero).
MS selaku VL Legal Consial Downstream.
SN selaku Direktur Pemberian Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM.
EED selaku Kasubdit Subsidi & Harga BBM Kementerian ESDM.
CMS selaku Koordinator Subsidi Kementerian ESDM.
EP selaku VP Operasional & Puspent Risk Management PT Pertamina International Shipping (PIS).
AS selaku Officer Cherming PT PIS.
DA selaku Manager Chief Operation PT PIS tahun 2023 s.d. 2024.
TYA selaku Karyawan PT Asuransi Tugu Pertamina Indonesia.
Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 12 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Kapolres Purbalingga Pimpin Upacara Sertijab, Kenaikan Pangkat, Purnabakti dan Pemberian Penghargaan

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Bojongsari. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolres Purbalingga, Kamis (12/6/2025) pagi.

Dalam upacara, secara resmi Jabatan Kapolsek Bojongsari diserahterimakan dari AKP Kusmono kepada AKP Muslimun yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbag Dalops Bagops Polres Purbalingga. AKP Kusmono selanjutnya menjabat sebagai Kasubbag Bekpal Baglog Polres Purbalingga.

Upacara sertijab ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatangan berita acara serah terima dan pakta integritas oleh pejabat lama dan baru serta Kapolres Purbalingga.

Upacara dirangkai dengan laporan kenaikan pangkat pengabdian dari Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) menjadi Inspektur Polisi Dua (Ipda). Kenaikan pangkat pengabdian diberikan kepada Ipda Riyanto jabatan Kanit Binmas Polsek Kejobong.

Selanjutnya dilakukan prosesi purnabakti tiga personel yaitu Ipda Purnawirawan Yahya dari Polsek Bobotsari, Aiptu Purnawirawan Saridi dari Satlantas Polres Purbalingga dan Penata Tingkat 1 Purnawirawan Budi Utomo dari Satresnakoba Polres Purbalingga.

Dalam upacara dilaksanakan juga pemberian penghargaan kepada personel jajaran Polres Purbalingga. Penghargaan diserahkan oleh Kapolres Purbalingga kepada personel yang memiliki dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas.

Penghargaan yang pertama diberikan kepada Aiptu Joko Santoso Bhabinkamtibmas Polsek Bobotsari, atas dedikasi dalam memberikan pendampingan dan donasi kepada panti asuhan LKSA PKU Muhammadiyah Bobotsari.

Selanjutnya, penghargaan diberikan kepada Pleton Raimas Satsamapta Polres Purbalingga. Penghargaan diberikan atas prestasinya dalam menerapkan prinsip preventif strike, menindak peristiwa tawuran kelompok remaja dijalan raya Desa Dawuhan – Desa Karangklesem Kabupaten Purbalingga.

Penghargaan terakhir diberikan kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga Aiptu Hesti Nugrahaeni beserta sembilan personel lainnya. Mereka menerima penghargaan atas prestasinya dalam mengungkap kejahatan asusila yang berdampak pada ketertiban umum di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Diduga TGR dan END Bebas Jual Sabu di Kelurahan Indrapura Dusun II Gang Krakatau, Polres Batu Bara Harus Bertindak Tegas

Batu Bara — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Semakin merajalela dan memicu keresahan di kalangan masyarakat setempat. Warga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut sangat mudah ditemukan, khususnya di wilayah Dusun II Gang Krakatau.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa peredaran sabu dikendalikan oleh TGR dan END.

“Di sini, sabu sangat mudah didapat, bahkan sampai dianggap seperti barang biasa. Akibatnya, banyak warga yang mulai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan pemuda,” ujar seorang ibu salah satu warga Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media ini. Kamis (12/6/2025).

“TGR dan END bebas melakukan transaksi Sabu, seperti jual kacang goreng, mereka terkesan tidak takut dengan Polisi.”ungkap nya.

Dusun II Gang Krakatau Kelurahan Indrapura
Ia menambahkan, penggunaan sabu sering kali mendorong penggunanya melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi barang haram tersebut.

Warga mulai mempertanyakan siapa sebenarnya pihak di balik peredaran sabu di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara khususnya di Dusun II Gang Krakatau yang tampaknya begitu bebas hingga barang haram tersebut dapat diperoleh dengan mudah.

“Masyarakat merasa heran, bagaimana mungkin pengedar dan bandar narkoba bisa berkeliaran tanpa takut. Siapa yang melindungi mereka? Ada dugaan kuat bahwa ada pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas mereka,” ungkap AS salah satu Warga setempat.

Ia menambahkan, jika peredaran ini tidak segera dihentikan, maka bukan hanya keamanan kelurahan ini yang terancam, tetapi juga masa depan generasi muda. “Kami butuh transparansi dan tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.

Warga Kelurahan Indrapura mendesak pihak kepolisian Polres Batu Bara untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkoba di wilayah mereka. Menurut mereka, situasi ini tidak hanya merusak ketenangan kelurahan Indrapura tetapi juga mengancam masa depan anak-anak muda.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan saat dikonfirmasi awak media ini pada Kamis (12/6/2025) sekira pukul 15:00 WIB melalui via WhatsApp pribadinya menuliskan dengan singkat “Kita tetap komit brantas narkoba pak.”

Red”

Lapas Kelas IIA Salemba Kembangkan Budidaya Ayam Kampung dengan Mesin Penetas

Jakarta, [12/06/2025] – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba terus berinovasi dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan dengan mengembangkan budidaya ayam kampung menggunakan mesin penetas. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Salemba dalam mendukung pelaksanaan 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada point kedua yaitu memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan.

Dengan menggunakan mesin penetas, Lapas Kelas IIA Salemba dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam proses penetasan telur ayam kampung. Kegiatan tersebut melibatkan Warga binaan untuk diberikan bekal keterampilan dalam mengoperasikan mesin penetas dan melakukan perawatan ayam kampung.

Kepala Lapas Kelas IIA Salemba, [Muhammad Fadil], mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk memberdayakan warga binaan dalam mendukung ketahanan pangan. “Kami ingin memberikan keterampilan dan pengetahuan kepada warga binaan agar mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. Budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini dapat menjadi salah satu peluang untuk meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup mereka,” ujarnya.

Kegiatan budidaya ayam kampung dengan mesin penetas ini juga dapat membantu meningkatkan produksi daging ayam kampung, sehingga dapat mendukung ketahanan pangan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat menjadi contoh bagi lapas-lapas lain dalam mengembangkan program pembinaan yang inovatif dan produktif.

Warga binaan yang mengikuti program ini merasa antusias dan berharap dapat mengembangkan keterampilan mereka setelah bebas.

Dengan demikian, Lapas Kelas IIA Salemba terus berkomitmen dalam memberikan pembinaan yang berkualitas kepada warga binaan, sehingga mereka dapat menjadi mandiri dan produktif setelah bebas dari lapas. (Psp)

Red”

Guncang Penegakan Hukum! PPWI Gugat Kapolri di PN Jaksel, Bongkar Dugaan Kolusi Polres Blora dengan Mafia BBM

Jakarta | Kasus penangkapan tiga wartawan Jawa Tengah yang diduga dikriminalisasi dalam skandal mafia BBM subsidi di Blora, Jawa Tengah, kini resmi dibawa ke jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan dengan Nomor Register: 70/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tersebut diajukan oleh Febrianto Adi Prayitno dan Siyanti selaku Pemohon, didukung oleh tim kuasa hukum dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).

Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 18 Juni 2025, pukul 09.00 WIB, di ruang sidang PN Jakarta Selatan. Pihak yang digugat bukan main-main: Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, beserta jajaran yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum dalam penangkapan para wartawan yang tengah mengungkap praktik mafia BBM subsidi ilegal.

Dalam panggilan resmi yang diterbitkan PN Jakarta Selatan, para kuasa hukum PPWI — yakni Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H., Ujang Kosasih, S.H., Anugrah Prima, S.H., Yusuf Saefullah, S.H., dkk. — telah dipanggil secara resmi untuk menghadiri persidangan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, yang selama ini vokal mengkritik aparat penegak hukum dalam kasus ini, menyebut langkah praperadilan ini sebagai bagian dari perjuangan untuk membongkar “kolaborasi jahat” antara oknum aparat kepolisian dan sindikat mafia BBM ilegal.

“Kami membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena sudah sangat jelas ada dugaan kuat bahwa Polres Blora tidak berdiri di atas hukum, melainkan menjadi perisai bagi para pelaku kejahatan BBM subsidi ilegal,” tegas Wilson, Sabtu (7/6/2025).

Wilson menuding penangkapan terhadap tiga wartawan yang memberitakan dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam mafia BBM, merupakan tindakan kriminalisasi yang didalangi oleh oknum Polres Blora untuk melindungi kepentingan mafia migas.

Lebih ironis, kata Wilson, meskipun diketahui bahwa oknum anggota TNI bernama Rico sudah tengah diproses di Unit Polisi Militer Kodam Diponegoro terkait kejahatan migas, Polres Blora justru mengabaikan peran pelaku utama dan berupaya membungkam wartawan melalui upaya penjebakan dan penangkapan yang cacat prosedur.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, ini bentuk nyata pengkhianatan terhadap demokrasi dan kebebasan pers,” ujar Alumni Lemhannas RI ini.

Menurut Wilson, ada tiga pelanggaran berat yang seharusnya menyeret Rico ke meja hijau:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

2. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi

3. Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Penyuap dilindungi, sedangkan wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial justru dipersekusi.

“Langkah praperadilan ini adalah ujian bagi integritas lembaga penegak hukum di negeri ini. Kami berharap PN Jaksel dapat menunjukkan keberpihakan pada keadilan, bukan pada tekanan kekuasaan,” pungkas Wilson.

Kasus ini diprediksi akan menjadi perhatian luas publik dan ujian besar bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di ujung masa jabatannya. Apakah Polri akan membersihkan internal dari praktik kotor, atau justru semakin terjerat dalam permainan mafia? (TIM/Red)

Polresta Cilacap Gelar Konferensi Pers Terkait Kasus Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung di Bawah Umur

Cilacap, 11 Juni 2025 – Polresta Cilacap hari ini menggelar konferensi pers di Aula Polresta Cilacap untuk merilis detail kasus pembunuhan bayi yang menggegerkan warga Kecamatan Cipari. Kasus ini melibatkan ibu kandung yang masih di bawah umur sebagai pelaku tunggal. Pelaku saat ini telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kanit PPA Polresta Cilacap, IPDA ESA HENDRA HIMAWAN menjelaskan secara singkat kronologi kejadian tragis ini. Pelaku, seorang pelajar berusia sekitar 16 tahun, diketahui hamil akibat menjalin hubungan dengan seorang laki-laki yang juga masih di bawah umur.

Menurut penjelasan IPDA ESA HENDRA HIMAWAN pelaku tinggal bersama kakek dan neneknya namun diduga kurang mendapatkan perhatian. “Anak tersebut jarang keluar rumah dan selalu mengurung diri di kamar,” ungkap IPDA ESA HENDRA HIMAWAN

Kejadian nahas ini terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.
Diduga kuat, tindakan keji ini dilakukan pelaku untuk menutupi aib kehamilannya.

Iptu Esa juga menambahkan bahwa pelaku melahirkan bayinya seorang diri, tanpa bantuan siapapun, dan proses persalinan tersebut merupakan persalinan normal. Mirisnya, setelah melahirkan, bayi tersebut langsung dijerat lehernya dengan kain pel dan dikuburkan menggunakan alat pancong.

Kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika kakek dan nenek pelaku sedang mencari jahe di pekarangan belakang rumah dan dikejutkan dengan penemuan jenazah bayi yang terkubur.

Penemuan tersebut sontak membuat geger warga sekitar, dan anggota Polresta Cilacap segera sigap menangani perkara ini.

Pelaku, yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, saat ini telah diamankan di Mapolresta Cilacap. Pihak kepolisian akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang dan masyarakat mengenai pentingnya pengawasan dan perhatian terhadap anak di bawah umur, serta dampak dari pergaulan bebas.

Red”