Beranda blog Halaman 8

Produk Makanan Olahan Dimsum yang berada di Desa Ponjen Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga Tidak Memenuhi Higienitas dan Legalitas Usaha.

Purbalingga (26/7/2025) – Kualitas dan keamanan dari produk makanan yang dihasilkan merupakan tanggung jawab rumah produksi. Jadi, sangat penting untuk menjaga higienitas dari produk makanan olahan yang akan dijual karena pelaku usaha bertanggung jawab atas apa yang dijual kepada konsumen.

Namun dari hasil penemuan awak media dilapangan ada beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) terutama dalam higienitas, “sesuai dengan apa yang saya lihat didalam ruang produksi ada sekitar 25 orang pekerja, yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti penutup kepala, masker dan sarung tangan, hanya memakai celemek saja.” ucap tri.

Hal selanjutnya yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah higiene yang menjamin keamanan dan mutu pangan. Higiene sendiri merupakan suatu upaya untuk melindungi, memelihara dan memerhatikan, serta meningkatkan kesehatan manusia sehingga tidak terganggu setelah mengonsumsi produk makanan tersebut.

Makanan tidak higienis adalah makanan yang terkontaminasi atau disiapkan dalam kondisi yang tidak bersih, meningkatkan risiko infeksi dan penyakit. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari sanitasi yang buruk, teknik pengolahan yang tidak tepat, hingga penggunaan bahan baku yang tidak segar atau sudah terkontaminasi.

Selain itu juga tidak adanya legalitas atau ijin usaha secara resmi, baik dari izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), NIB, P-IRT padahal usaha tersebut sudah berjalan kurang lebih selama satu bulan terhitung sejak grand opening 24 Juni 2025.

Menurut keterangan TB pada saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan, “Saya sudah ijin kepada lingkungan dan juga kepala desa karena hubungan saya cukup dekat dengan beliau, menurut kepala desa izin tersebut nanti saja yang terpenting jalan dulu saja.” ucap TB

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi langsung dengan mendatangi rumah kepala desa, yang bersangkutan sedang tidak ada di rumah. Namun segera melakukan konfirmasi melalui panggilan suara Whatsapp kepada kepala desa Ponjen.

“Benar yang bersangkutan (TB) sudah menyampaikan secara lisan akan membuka usaha tersebut, namun belum ada pengurusan secara resmi untuk perijinan atau legalitas usahanya. Beliau sudah berpengalaman dalam dunia usaha jadi saya rasa yang bersangkutan sudah cukup paham, tidak perlu memberi garam lautan.” tutur kades desa ponjen.

Padahal menurut Kepala BPOM selalu berpesan kepada masyarakat untuk menerapkan “Cek KLIK” (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. Masyarakat agar lebih teliti memilih produk dengan membaca dan memahami informasi nilai gizi (ING) pada label pangan, sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang.

Produk makanan olahan yang disimpan kurang dari 7 hari bisa tanpa izin BPOM, tapi perlu izin edar dari dinas kesehatan yaitu Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Ketentuan tentang izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Oleh sebab itu penting untuk mencantumkan tanggal produksi dan kadaluwarsa pada produk pangan oalahan. Dengan begitu, konsumen bisa mengetahui mana produk yang bisa bertahan lebih dari 7 hari dan mana yang tidak. Selain itu bagi pelaku UMKM frozen yang menerima pesanan dan atau diedarkan langsung kepada konsumen wajib memenuhi aturan tersebut diatas.Tri

Redaksi”

Diduga Ilegal, 187 Karung Beras Asal Luar Negeri Diamankan Tim Dirkrimsus Polda Kalbar di Singkawang

Singkawang, Kalimantan Barat – Jumat, 25 Juli 2025

Sebanyak 187 karung beras asal luar negeri yang diduga masuk secara ilegal diamankan tim Satuan Tugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat dalam operasi penindakan di sebuah gudang di kawasan Jalan Semai, Kelurahan Naram, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (24/7).

Beras-beras tersebut tidak memiliki label, merek dagang, maupun dokumen resmi pengangkutan. Penindakan dipimpin langsung oleh Kasubdit I Dirkrimsus Polda Kalbar. Selain barang bukti berupa karung beras, petugas juga mengamankan dua unit truk Mitsubishi yang digunakan untuk mengangkut komoditas itu, serta sopir dan kernet yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Dari pantauan awak media di lokasi kejadian pada Jumat (25/7), truk-truk pengangkut tampak terparkir di depan gudang dengan kondisi muatan telah diamankan. Aktivitas di sekitar gudang tampak dihentikan sementara untuk kepentingan penyelidikan.

Seorang pekerja gudang berinisial AK yang ditemui di lokasi membenarkan adanya aktivitas bongkar muat beras pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB. Ia mengaku hanya sebagai buruh lepas dan tidak mengetahui asal usul beras maupun pemilik muatan.

“Baru kali ini mereka menumpang bongkar di sini. Saya cuma kerja lepas,” ujar AK kepada wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait pihak yang bertanggung jawab atas distribusi beras tersebut maupun asal negaranya. Namun sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa beras tersebut diduga kuat berasal dari luar negeri dan masuk tanpa melalui jalur resmi bea cukai.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, termasuk pemilik gudang dan pihak pengimpor.

Kepolisian juga menegaskan bahwa upaya penindakan terhadap penyelundupan bahan pangan akan terus dilakukan guna menjaga stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok di wilayah Kalimantan Barat serta mencegah potensi kerugian negara akibat masuknya barang impor ilegal.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyelundupan barang kebutuhan pokok yang marak terjadi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Pewarta: Gafar

Kasus Oli Ilegal Diduga Palsu Masih Misterius, BPM Kalbar Desak Polda Kalbar dan Pertamina Transparan

Pontianak, Kalimantan Barat – 25 Juli 2025

Sudah lebih dari satu bulan pasca penggerebekan gudang penyimpanan oli ilegal diduga palsu di wilayah Kabupaten Kubu Raya oleh tim gabungan, penanganan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga kini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), belum menetapkan satu pun tersangka maupun memberikan keterangan resmi yang utuh kepada publik.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Kalbar, yang mulai mempertanyakan keseriusan dan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus yang dinilai berdampak langsung terhadap konsumen.

Ketua Umum Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Gusti Edi, menyuarakan kritik keras terhadap lambannya penanganan perkara ini. Ia mendesak instansi terkait, termasuk Polda Kalbar dan pihak PT Pertamina selaku pemilik merek oli, agar bersikap terbuka dan bertanggung jawab.

Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum biasa. Yang dirugikan adalah masyarakat Kalbar sebagai konsumen. Kalau produk ilegal diduga palsu bisa beredar bebas, lalu siapa yang akan menjamin keselamatan konsumen? Pertamina harus bertanggung jawab. Dan Polda kalbar harus cepat menetapkan tersangka karena kasus ini sudah cukup lama publik dan masyarakat menunggu kepastian hukum ujar Gusti Edi saat dikonfirmasi pada Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Gusti Edi meminta seluruh elemen masyarakat termasuk media, mahasiswa, dan aktivis ikut mengawal proses hukum perkara ini. Ia juga menegaskan agar tidak ada pihak, termasuk oknum aparat atau backing dari pemodal kuat, yang menghalangi jalannya proses penegakan hukum.

Kami dari Barisan Pemuda Melayu akan terus mengawasi dan mendesak penegakan hukum yang transparan dan adil. Jangan beri ruang bagi cukong ilegal, premanisme, maupun oknum-oknum aparat yang justru melindungi pelaku. Kalau perlu, jerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegasnya.

Kritik juga diarahkan pada PT Pertamina terkait kejelasan legalitas pihak-pihak yang diduga mendistribusikan produk mereka. Sebagian pihak mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki izin resmi sebagai distributor atau retail dari produk oli Pertamina.

Kalau memang ada pelanggaran dalam distribusi seperti menjual tanpa otorisasi resmi dari Pertamina itu juga harus diungkap. Jangan hanya berfokus pada palsu atau tidaknya oli lewat uji laboratorium. Soal legalitas pendistribusian juga harus dibuka secara terang-benderang,” tambah Gusti Edi.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar maupun klarifikasi dari Pertamina terkait penanganan kasus tersebut. Redaksi juga masih berupaya menghubungi pihak perusahaan yang diduga terlibat.

Ingat negara ini jangan mau di kalah kan sama para oknum Cukong Ilegal, Premanisme,Debt Collector dan Koruptor,Musuh Negara

Kasus ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa ada indikasi pembiaran atau permainan di balik lambatnya penanganan. Desakan agar penegak hukum bertindak cepat dan tegas terus bergema dari berbagai kalangan.

Sumber : Ketum BPM Kalbar Gusti Edi

Tim Macan Raya Bekuk Pelaku Curanmor di Kubu Raya dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

KUBU RAYA – 25 Juli 2025

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya melalui Tim Macan Raya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan padat penduduk Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Pelaku berinisial FI alias Ayang (25) berhasil diamankan di sebuah warung kopi di kawasan Pasar Flamboyan, Pontianak, pada Kamis dini hari (24/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, atau kurang dari 48 jam setelah aksi pencurian terjadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Muhammad Ilham Akbar.

Kejadian bermula pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, saat korban yang baru pulang kerja dari luar kota mendapati sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi KB 4108 MAC miliknya raib dari teras rumahnya di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2, Sungai Raya Dalam.

Kendaraan yang sudah dikunci ganda itu tetap berhasil dibobol pelaku. Korban bersama tetangganya kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati sosok pria tak dikenal yang terekam membawa kabur motor tersebut. Korban mengalami kerugian sebesar Rp23,6 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan pelaku dan menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim di lapangan berdasarkan analisis rekaman CCTV.

Setelah menganalisis rekaman CCTV dan melakukan pelacakan intensif, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Pasar Flamboyan. Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Aiptu Ade dalam keterangannya, Jumat (25/7).

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FI, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus curanmor lainnya di wilayah hukum Kalimantan Barat.

AKP Hafiz Febrandani juga menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas tindak kejahatan jalanan.

Polres Kubu Raya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memasang kunci tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke polisi,” tegasnya.

FI kini mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya dan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Humas Polres Kubu Raya

Advokat Felik Antoni Dan Partners Berikan surat Peringatan, hentikan Aktivitas Pembongkaran Warung Pedagang di Kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap.

Tanggerang, 25-07-2025.

Advokat Felix Antoni & Partners pada tanggal 24 Juli 2025 memberikan Camat kosambi surat peringatan. Agar pihak kecamatan kosambi menghentikan aktivitas membongkar bangunan warung pedagang di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap.

Hal itu dilakukan karena di duga adanya pelanggaran HAM dalam proses pembongkaran ratusan bangunan warung milik para pedagang yang berjualan di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap.

Pada hari kamis tanggal 17 juli 2025 pihak Satpol pp Kecamatan kosambi dengan dasar surat Permohonan penertiban dari PT. Parung Harapan, dengan di dukung 3 unit alat berat berupa becco dan ratusan personil gabungan melakukan pembongkaran bangunan warung milik pedagang sehingga mengakibatkan hancur dan rusak bangunan warung serta hilang nya dagangan para pedagang.

Pihak Satpol PP kecamatan kosambi membongkar bangunan warung milik para pedagang secara arogan dan tidak memberikan solusi dan mengabaikan asa kemanusian ,dampak dari pembongkaran tersebut mengakibatkan hilang mata pencaharian bagi para pedagang yang terkena penertiban di lokasi tersebut

Para perdagang telah berjualan di lokasi pergudangan Pantai indah Dadap selama puluhan tahun dan membayar uang Koordinasi yang di bayarkkan para pedagang kepada pihak- pihak tertentu dan iuran bulanan yang di kutip secara rutin oleh pihak koperasi konsera dan besaran kutipan setiap warung bervariasi ada yang perbulan Rp 300.000 sampai dengan Rp 600.000 perbulan.
Namun sampai saat dilakukan penertiban bangunan warung milik para pedagang pihak koperasi konsera yang biasa mengutip iuran bulanan sama sekali tidak terlihat di lokasi pembongkaran
Hal itu sangat mengecewakan para pedagang yang slama ini di kutip iuran bulanan oleh pihak koperasi.

Atas pembongkaran bangunan warung milik para pedagang advokat Felix Antoni & Partners beserta LBH- PKM berencana akan melaporkan pembongkaran bangunan warung para pedagang ke KOMNAS HAM dan POLDA METRO JAYA..

 

Red”

Toko Obat Keras Milik Jamali Merajalela di Jaktim Kebal Hukum, Ada Apa Dengan Polsek Pulo Gadung ?

Jakarta, 25-07-2025.

Keresahan dialami warga kelurahan Pisangan Timur Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur dengan adanya toko yang berkedok jual alat kosmetik di Jalan Gading Raya RT 01 RW 10 No.9B.

Hal tersebut diungkapkan oleh ketua RT01 (Daru Prihantoro) saat di temuai oleh Wartawan di kediamannya.

“Sudah banyak laporan warga tentang toko tersebut, bahkan beberapa warga menyampaikan akan mendatangi secara beramai – ramai namun saya larang karena takut timbul masalah baru,”ucap Daru.

Ketua RT 01 juga mencoba konfirmasi dengan ketua RW 10 (Joko Sujatmiko) bersama Awak Media dengan mendatangi kediaman ketua RW 10.Hal senada juga disampaikan oleh Joko Sujatmiko bahwa dirinya juga telah menerima banyak aduan warganya terkait toko yang menjual obat keras, apalagi akhir akhir ini terjadi tawaruan hingga memakan korban dan diduga para pelaku tawuran mengkonsumsi obat obat keras tersebut.

“Saya sudah banyak menerima pengaduan warga dengan adanya toko obat keras tersebut, tapi saya juga bingung pak, soalnya toko obat keras tersebut sudah beberapa kali dilakukan penindakan, namun tidak berselang lama sudah buka kembali, sudah ada tiga kali pak itu di grebek oleh aparat kepolisian bahkan mereka gabungan, tapi tidak ada satu minggu toko tersebut sudah buka kembali.

Pada saat dikonfirmasi oleh Wartawan dengan penjaga toko,mengatakan bahwa toko tersebut adalah milik Jamali dan mereka benar menjual obat jenis tramadol dan heximer.

“Ada tramadol harganya lima puluh ribu satu lembar, heximer ceban,ini toko Jamali emang kenapa,”Ucap penjaga toko.

Kanit Polsek Pulo Gadung Iptu Sutrisno saat dikonfirmasi lewat pesan whatsap menyampaikan akan segera meninjau toko tersebut.

Keresahan warga kelurahan Pisangan Timur seakan bom waktu yang tidak diketahui kapan akan meledaknya,hal ini harus menjadi perhatian oleh aparat penegak hukum.

Undang – Undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan menjadi dasar hukum untuk penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap diduga pelaku yang mengedarkan kesedian farmasi tanpa izin.

Namun yang menjadi sorotan publik yakni apakah pihak aparat penegak hukum mampu untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap masyrakat yang diresahkan oleh mafia obat golongan G jenis tramadol,
heximer dan obat keras lainnya.

Hal ini, Investigasi Media mendapatkan banyak Toko Obat Golongan G diduga Milik Jamali di temukan di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya oleh Wartawan.

GSRed”

LSM Harimau PAC Patimuan Soroti Dugaan Penjualan Galian Proyek Jalan di Patimuan, Rawaapu, Minta Media Beritakan Transparansi Anggaran

CILACAP, 25 Juli 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau PAC Patimuan menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek Rehabilitasi Minor Jalan di Ruas BTS. Prov. Jawa Barat – Patimuan – Sidareja, khususnya di wilayah Patimuan, Rawaapu. LSM tersebut menyoroti indikasi penjualan galian tanah proyek kepada masyarakat, yang dinilai menimbulkan keresahan dan meragukan integritas proyek pemerintah ini.

Aduan ini disampaikan oleh Ketua LSM Harimau PAC Patimuan, Mujiyaman, pada Jumat, 25 Juli 2025.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, proyek ini memiliki nilai kontrak Rp 3.415.320.000,00 yang bersumber dari APBN 2025, dan dilaksanakan oleh CV. Perdana Jaya.

“Kami sangat menyayangkan adanya indikasi tindakan di luar batas yang dilakukan oleh oknum pelaksana proyek, yaitu dengan menjual galian tanah proyek kepada masyarakat,” ujar Mujiyaman.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini jelas menimbulkan kesenjangan dan keresahan di tengah masyarakat, serta sangat meragukan integritas dan kinerja seluruh pihak yang terlibat, termasuk kontraktor pelaksana CV. Perdana Jaya dan konsultan supervisi PT. Arci Pratama Konsultan – PT. Surya Praga – PT. Dieng Agung (KSO).

Padahal, tanah bekas galian proyek jalan semacam ini sejatinya masih bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan publik, seperti pengurukan lahan fasilitas umum, penimbunan area rawan genangan, atau bahkan sebagai material dasar untuk pembangunan infrastruktur sederhana lainnya yang dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar.

Saat ditemui awak media, Heri selaku pengawas PPK dari Binamarga, dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan tanah proyek tersebut. Heri menyatakan, “Saya tidak tahu menahu itu urusan kontraktor.

Kalau pengawasan mengenai pekerjaan inti, saya awasi dan tidak ada yang menyimpang.”
Heri juga menjelaskan bahwa ia telah menghubungi pelaksana proyek, Ma’ruf, melalui pesan singkat WhatsApp.

Ma’ruf menyampaikan bahwa ia tidak bisa menemui awak media karena pekerjaan pengecoran akan segera dimulai.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara dan transparansi pembangunan, LSM Harimau PAC Patimuan memohon kerja sama dari pihak media massa untuk segera melakukan klarifikasi dan pemberitaan terkait masalah ini.

Kami meyakini bahwa publik berhak mengetahui setiap penyimpangan yang terjadi dalam proyek-proyek yang dibiayai oleh rakyat,” tegas Mujiyaman.

Menindaklanjuti aduan ini, LSM Harimau PAC Patimuan beserta jajarannya berencana untuk turun langsung ke lapangan pada esok hari, Sabtu, 26 Juli 2025, untuk mengkonfirmasi dan mengumpulkan data lebih lanjut mengenai kegiatan proyek tersebut.

Mereka menyatakan siap memberikan informasi dan data yang dimiliki untuk mendukung proses investigasi dan pemberitaan yang akurat.

LSM Harimau PAC Patimuan berharap aduan ini mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Redaksi”tg

Adv.Hutomo Lim.ST., SH.,MH : Dalam Kasus Dugaan Korupsi PJU-TS” Klein Kami PT. ARS, Tidak Ada Keterlibatan !

Jakarta –

Cover both side merupakan suatu prinsip yang wajib diterapkan dalam dunia jurnalistik, agar keseimbangan informasi dalam suatu pemberitaan dapat diterapkan oleh jurnalis sebelum menyebar luaskan berita” Ujar Hutomo Lim” Jumat 25/7/25.

“Menanggapi pemberitaan yang menyebut keterlibatan Kliennya PT. ARS dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Luwu Timur, Advokat Hutomo Lim selaku kuasa hukum PT. ARS, memberikan klarifikasi resmi terkait status hukum dan fakta yang sebenarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek PJU-TS di Luwu Timur dibiayai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa Tahun Anggaran 2022, dan melibatkan 14 desa di wilayah tersebut.

“Hutomo Lim menegaskan bahwa kliennya, dalam hal ini PT. ARS, namanya di catut dan tidak memiliki keterlibatan dalam skema proyek ataupun pengadaan tender tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka berinisial HH, yang disebut-sebut sebagai agen pemasaran dari PT ARS, namun publik harus mengetahui informasi tersebut salah dan keliru tidak sesuai fakta” Ucap Hutomo Lim.

Pada kesempatan ini” Sdr, Robin selaku Direktur PT. ARS, menerangkan bahwa tersangka” HH bukanlah bagian dari perusahaan kami, baik sebagai agen maupun staf pemasaran.

Dikatakannya tersangka ” HH hanya pernah membeli produk berupa lampu dan panel surya dari PT. ARS, tidak ada hubungan kerja, kemitraan, ataupun penugasan yang dilakukan oleh PT. ARS kepada” HH terkait dengan proyek tender PJU-TS tersebut” Terangnya .

Lebih lanjut Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH, menjelaskan patut diduga bahwa tersangka” HH sebelumnya telah melakukan tindakan penipuan dengan menggunakan oatribut palsu perusahaan, seperti stempel, kop surat, dan tanda tangan marketing PT. ARS tanpa izin, yang dimana tindakan ini menurutnya sangat merugikan Klein kami PT.ARS, baik secara hukum ataupun moral” Terangnya.

Atas kejadian tersebut, Klein kami Sdr Robin, Direktur di PT. ARS, akan melaporkan” HH ke pihak kepolisian dalam waktu dekat, hal itu dilakukan guna demi melindungi nama baik serta integritas perusahaannya.

Proses penyidikan terhadap”HH, masih berlangsung dan pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau memfasilitasi aksi korupsi tersebut.

Selanjutnya Hutomo Lim, berpesan agar masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, serta berharap memberikan ruang bagi proses hukum yang objektif dan transparan” Tutupnya.

Sumber : Founder LCT Law firm & Partner Advokat Hutomo Lim.ST., SH.,MH,

Jn//98. & Gunawan

Tinjau Lapas Kelas II A Tangerang, Dirjenpas Tekankan Kualitas dan Integritas

Tangerang– Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Drs. Mashudi melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Kamis 24 Juli 2025. Kunjungan ini merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat pelaksanaan tugas seluruh pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, khususnya para petugas di Lapas Kelas IIA Tangerang.

Saat meninjau Lapas, Dirjenpas Mashudi didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Dr. Triana Agustin dan jajaran pejabat struktural. Dirjenpas Mashudi langsung meninjau berbagai aspek operasional Lapas.

Beberapa poin utama yang menjadi perhatian serius dalam inspeksi kali ini meliputi peningkatan standar pelayanan penyediaan makanan bagi warga binaan, optimalisasi pengelolaan koperasi Lapas, serta penegakan kebersihan lingkungan secara menyeluruh.

Dirjenpas menekankan pentingnya menjaga kualitas dalam setiap aspek tersebut demi kenyamanan dan kesejahteraan warga binaan. Dalam arahannya yang disampaikan di hadapan seluruh jajaran pegawai, Dirjenpas Mashudi secara tegas menyoroti pentingnya profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.

“Saya harap rekan-rekan sekalian dapat terus bekerja sama secara sinergis dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Bekerjalah dengan jujur dan profesional tanpa menciptakan masalah, serta senantiasa menjaga kekompakan tim,” ujar Mashudi di sela kunjungannya di Lapas Kelas II A Tangerang, Kamis 24 Juli 2025.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang ideal.

Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang, Dr. Triana Agustin, yang akrab disapa Nana, turut menyampaikan apresiasinya atas kunjungan ini. Menurutnya, kehadiran Dirjenpas adalah bentuk nyata perhatian dan komitmen pimpinan dalam memastikan bahwa layanan pemasyarakatan terus ditingkatkan demi kenyamanan dan keamanan tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi seluruh petugas.

“Dengan sistem kerja yang lebih baik, kami berharap Lapas dapat berfungsi lebih optimal dalam membina warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik di masa depan,” ujar Kalapas saat mendampingi Dirjenpas melakukan tinjauan di Lapas Kelas II A Tangerang, Kamis 24 Juli 2025.

Kegiatan kunjungan kerja ini tidak hanya memberikan dukungan moral yang signifikan bagi para petugas, tetapi juga menjadi momentum krusial untuk memperkuat semangat kerja dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.

Lapas Kelas IIA Tangerang berkomitmen penuh untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan sesuai dengan visi dan misi yang mengedepankan pendekatan humanis dan rehabilitatif, demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang modern dan bermartabat.

Red”

Diduga Nikah Siri & Gelontorkan Uang Rp10 Juta Plus Mobil, Kades Sumber Sari Bungkam: “Dedek Lagi Pesta ABNG”

KAMPAR – Nama Kepala Desa Sumber Sari, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, beredar informasi kuat yang menyebutkan bahwa Dedek Agustiawan, selaku Kades aktif, diduga telah melakukan pernikahan siri secara diam-diam dengan seorang perempuan yang diketahui berinisial NS.

Yang lebih mencengangkan, menurut pengakuan warga yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, disebutkan bahwa sang Kades memberikan uang belanja sebesar Rp10 juta perbulan dan satu unit mobil kepada perempuan tersebut, yang diyakini adalah istri sirinya.

Isu ini memicu kegaduhan di tengah masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang moralitas, etika kepemimpinan, serta potensi penyalahgunaan wewenang seorang pejabat desa.

Konfirmasi Cuek: “Dedek Lagi Ada Pesta ABNG”

Dalam upaya menjalankan prinsip jurnalistik berimbang (cover both side), awak media telah melayangkan surat resmi konfirmasi kepada Kades Dedek Agustin pada Kamis (24/7/2025) dengan Nomor Surat: 01/RED-DPI/VII/2025.

Namun hingga berita ini ditayangkan, satu-satunya respons yang diterima dari Dedek Agustiawan hanya berupa pesan singkat WhatsApp yang berbunyi:

“Maaf bg, Dedek lagi ada acara pesta ABNG.”

Jawaban tersebut menimbulkan tanda tanya dan kekecewaan dari sejumlah pihak yang berharap Kades menjawab substansi tuduhan, bukan malah mengelak dengan dalih kegiatan pribadi.

Pelanggaran Hukum dan Etika Jabatan?

Jika benar dugaan tersebut, maka tindakan Kades Dedek Agustin berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf e dan g
Kepala Desa dilarang melakukan perbuatan tercela dan melanggar norma kehidupan masyarakat.

2. PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015, Pasal 53 ayat (1)
Kepala Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap bila terbukti melanggar larangan jabatan.

3. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (2)
Setiap perkawinan wajib dicatat oleh negara agar diakui secara hukum.

Tak hanya soal status pernikahan, yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan pemberian uang dan mobil. Jika benar, maka sumber dana patut ditelusuri. Apakah itu dana pribadi atau justru berasal dari APBDes? Jika yang terakhir, maka ini mengarah ke indikasi penyalahgunaan keuangan desa,bahkan tidak menutup kemungkinan terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Desakan Masyarakat: Perlu Audit dan Evaluasi Jabatan Kades

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Sumber Sari menyerukan agar dilakukan evaluasi total terhadap jabatan Dedek Agustin sebagai Kades. Mereka mendesak pihak Kecamatan Tapung Hulu serta PMD Kabupaten Kampar untuk segera turun tangan dan membuka investigasi.

“Kami butuh pemimpin yang bermoral dan transparan, bukan pemimpin yang memakai jabatan untuk memperkaya hubungan pribadi,” ujar seorang tokoh yang enggan disebut namanya. (Pajar Saragih).

 

Red”