Beranda blog Halaman 8

Birokrasi “Pingpong” di Kedungreja: Camat Terkesan Alergi Temui Warga, Nasib Pembayaran Material Jatisari Terkatung-katung

0

CILACAP, Selasa (27/01/2026) – Praktik birokrasi yang berbelit dan kesan pejabat yang enggan menemui rakyat kembali mencoreng wajah pelayanan publik di Kabupaten Cilacap.

Dugaan sikap “alergi” terhadap aduan warga ditunjukkan oleh oknum pejabat di Kecamatan Kedungreja dan Pemerintah Desa Jatisari saat menghadapi keluhan suplier material.

Persoalan ini bermula dari tuntutan Tugiman selaku perantara penyuplai material yang hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai pelunasan pembayaran material yang telah digunakan oleh Desa Jatisari.

Sikap Dingin dan Acuh Sekdes Jatisari
Upaya penagihan yang dilakukan Tugiman di Kantor Desa Jatisari pada Selasa (27/1) berakhir buntu. Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Arif, dinilai menunjukkan sikap apatis dan tidak solutif.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar dari pihak kecamatan bahwa masalah tersebut sedang dalam tahap musyawarah, Arif justru melempar tanggung jawab.

“Kalau komunikasinya dengan Sekcam, ya ke kecamatan saja,” cetus Arif dengan nada acuh, seolah enggan menanggapi beban kerugian yang dialami mitra desanya sendiri.

Dugaan “Aksi Menghindar” di Kantor Kecamatan
Mendapat arahan tersebut, kedua penyuplai material ini menghubungi Sekcam Kedungreja via telepon.

Sekcam memberikan informasi bahwa dirinya tengah tugas luar, namun memastikan bahwa Camat berada di kantor dan bisa ditemui.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Setibanya di kantor kecamatan, Tugiman dan Muknanto justru tertahan di ruang tunggu. Yasin, anggota Satpol PP yang bertugas, meminta mereka menunggu dalam waktu yang sangat lama.

Ironisnya, setelah penantian panjang, mereka tetap tidak dipertemukan dengan Camat, melainkan diarahkan kembali untuk menemui Sekcam atau pihak lain (Mantri).

Masyarakat Desak Bupati Cilacap Ambil Tindakan
Kejadian ini memicu kritik tajam mengenai transparansi dan etika pejabat publik di wilayah Kedungreja.

Tugiman menyayangkan sikap para pejabat yang seolah sengaja menciptakan sekat dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan terkait hak finansial mereka.

“Kami datang bukan untuk meminta sumbangan, tapi menagih hak atas material yang sudah kami kirim.

Tapi di desa kami dipingpong, di kecamatan kami seolah dipermainkan dengan waktu tunggu yang tidak jelas,” ujar Tugiman dengan kecewa.

Menanggapi fenomena birokrasi yang berbelit ini, warga mendesak Bupati Cilacap untuk segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja Camat Kedungreja serta perangkat Desa Jatisari.

Jika dibiarkan, sikap pejabat yang terkesan “alergi” terhadap rakyat ini dikhawatirkan akan merusak citra Pemerintah Kabupaten Cilacap secara keseluruhan.

Hingga berita ini dirilis, Camat Kedungreja belum memberikan klarifikasi mengenai alasan dirinya sulit ditemui meskipun berada di kantor.

Redaksi, tugiman

Gudang Misterius Telaga Sam-Sam Memanas: Mobil Tangki Merah Putih Terendus, Awak Media Diteror dan Diancam dengan No 0813-7457-7442

0

Siak – Kasus dugaan penyelewengan BBM subsidi di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kini memasuki babak baru yang makin panas dan mengkhawatirkan. Setelah sebelumnya mencuat penemuan mobil tangki merah putih yang diduga keluar-masuk sebuah gudang misterius, kini awak media pejuanginformasiindonesia.com justru mendapat teror dan ancaman serius dari orang tak dikenal.

Peristiwa ini terjadi beruntun pada Senin, 24 Januari dan Senin, 25 Januari 2026, tak lama setelah pemberitaan berjudul “BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Seolah Tutup Mata” dipublikasikan pada 18 Januari 2026. Pemberitaan tersebut menyoroti aktivitas mencurigakan sebuah gudang berpagar seng yang diduga kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal.

TEROR BERUNTUN VIA WHATSAPP
Teror bermula saat nomor WhatsApp 0813-7457-7442 menghubungi awak media dengan nada kasar dan intimidatif. Yang mengejutkan, peneror mengirimkan ulang foto gudang yang sebelumnya telah ditayangkan ke publik, seolah memberi pesan ancaman tersembunyi.

Ancaman makin terang-terangan ketika pesan bernada intimidasi masuk: Uda macam hebat kali media mu, kau tunggu nanti kalau jumpa sama aku.Tak berhenti di situ, peneror bahkan mengirimkan foto pendiri media pejuanginformasiindonesia.com, sebuah tindakan yang dinilai sebagai ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis.

Saat awak media mencoba meminta kejelasan dengan bertanya “Halo ini dengan siapa?”, jawaban yang diterima justru semakin kasar dan mengerikan:”Gak perlu kau tau siapa aku,kau nanti yang kujumpain Serlok lokasi mu, Kontol kau.”
Bahasa kotor, ancaman fisik, hingga upaya pelacakan lokasi ini menunjukkan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik yang sah dan dilindungi undang-undang.

ANCAMAN TERHADAP KEBEBASAN PERS
Teror ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa yang merasa terganggu dengan terbongkarnya gudang misterius dan mobil tangki merah putih tersebut? Apakah ancaman ini berkaitan langsung dengan dugaan praktik penyelewengan BBM subsidi?

Awak media menegaskan bahwa tindakan intimidasi ini tidak akan menghentikan fungsi pers sebagai kontrol sosial, justru semakin menguatkan dugaan bahwa ada kepentingan besar yang ingin ditutupi.

SERUAN PERLINDUNGAN UNTUK JURNALIS
Atas kejadian ini, redaksi pejuanginformasiindonesia.com secara tegas meminta perhatian dan perlindungan dari:
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Serta Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si.Agar negara hadir mengayomi dan menjamin keselamatan jurnalis yang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Pers, serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengintimidasi dan membungkam kebebasan pers.

Catatan Kritis: Jika jurnalis saja diteror hanya karena memberitakan fakta di lapangan, lalu bagaimana dengan masyarakat biasa? Kasus ini bukan lagi sekadar soal BBM subsidi, tapi sudah menyentuh marwah hukum dan kebebasan pers di negeri ini.

Redaksi menegaskan: Teror tidak akan menghentikan kebenaran. Fakta akan terus kami ungkap.

Tim Redaksi !

BBM Subsidi Diduga Dijarah Terang-Terangan di Telaga Sam-Sam, APH Seolah Tutup Mata

0

Siak, Riau – Minggu, 18 Januari 2026
Aktivitas diduga penimbunan BBM bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari tim awak media yang menemukan sebuah gudang berpagar seng di wilayah Telaga Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, yang disinyalir kuat menjadi lokasi penampungan BBM subsidi ilegal.

Kejadian bermula saat awak media merekam langsung sebuah mobil tangki merah putih PT. MITHA KELANA WIJAYA yang masuk ke dalam gudang berpagar seng tersebut. Pemandangan itu sontak mengejutkan tim media, mengingat mobil tangki BBM bersubsidi seharusnya hanya mendistribusikan BBM ke titik resmi, bukan ke gudang tertutup tanpa identitas usaha yang jelas.

Merasa ada kejanggalan, awak media kemudian memutar balik kendaraan dan menunggu di bahu jalan, tidak jauh dari lokasi gudang, untuk memantau aktivitas lebih lanjut. Namun situasi berubah menegangkan ketika salah satu orang keluar dari gudang dan menghampiri awak media, mengetuk kaca mobil dengan nada keras sambil mempertanyakan keberadaan awak media.

“Ngapain kalian di sini?” ujar pria tersebut dengan nada intimidatif.
Awak media menjawab dengan tenang bahwa mereka berhenti di bahu jalan umum, bukan di area gudang berpagar seng. Setelah itu, pria tersebut kembali masuk ke dalam gudang dengan mengendarai sepeda motor jenis BeAT.
Tak lama berselang, awak media berpindah posisi untuk kembali menunggu mobil tangki merah putih keluar dari gudang. Namun sebelum mobil tersebut keluar, tampak tiga orang menggunakan sepeda motor seolah melakukan pengawalan dari dalam area gudang, semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas terorganisir.

Untuk memperkuat informasi, awak media kemudian meminta keterangan dari salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

“Oo itu bang, itu gudang penampungan minyak. Hampir tiap hari mobil tangki merah putih masuk ke dalam. Biasanya sekitar jam 1 siang kurang lebih. Masuk hampir satu jam baru keluar. Minyaknya datang dari arah Kandis menuju Tapung. Kegiatan ini sudah lama bang, bahkan dulu sempat pindah gudang, tapi masih di sekitar sini juga. Sudah berjamur,” ungkap warga tersebut.

Keterangan warga ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas penimbunan BBM subsidi di lokasi tersebut bukanlah hal baru, melainkan sudah berlangsung lama dan seolah kebal hukum.

Sorotan Hukum: Diduga Melanggar Undang-Undang dan KUHP
Apabila benar gudang berpagar seng tersebut digunakan untuk penimbunan BBM bersubsidi, maka perbuatan ini dapat dijerat dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf c UU Migas
Melarang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan yang sah.

Pasal 480 KUHP Mengatur tentang penadahan atau membantu menyembunyikan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Desakan kepada APH dan Pertamina
Atas temuan ini, PejuangInformasiIndonesia.com mendesak: Aparat Penegak Hukum (Polri, Kejaksaan) segera turun tangan,
BPH Migas dan Pertamina melakukan audit distribusi BBM subsidi di wilayah Kandis–Telaga Sam-Sam,Membongkar dugaan mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas gudang berpagar seng tersebut……

Tim awak Media akan terus mengawal dan menelusuri kasus ini hingga terang benderang.
(Tim)

Balairung sari, bukan rumah adat tetapi tempat bermusyawarah tokoh adat.PFi

0

Oleh Risman Thomas

Pertanyaan sahabat, tentu ingin tahu lebih jauh tentang perantau “Urang Suliek Air” yang mempunyai perkumpulan kemasyarakatan SAS, mencapai 102 cabang terdapat di tanah air, bahkan sampai keluar negeri.

WARGA SAS, MEMAKAI SIFAT AIR DALAM BERKIPRAHNYA

Sebenarnya warga Sulit Air itu memakai sifat air, kata Datuk Polong Kayo SH, pejabat LKAM di kecamatan Sepuluh Koto Diatas, kabupaten Solok, Jadi di nagari Sulit Air, bukan sulitnya air, tapi filsafat warga itu dalam berkiprahnya seperti sifat air.

Lima sifat air yang melekat kental dalam kehidupan warga Sulit Air, kata Datuk sungguh. Ia menambahkan, sifat air pertama adalah membersihkan yang kotor. Jadi dalam pergaulannya, suka mengatakan yang benar, benar dan salah, ya salah.

Sifat air berikutnya, mendinginkan yang panas, dengan maksud sebagai pelepas dahaga bagi yang haus dengan begitu tamu yang berkunjung biasanya mereka akan senang bila dapat memberi seteguk air, ada nasi yang diberi nasi.

Jika tidak ada air dan nasi, maka mereka sedih dan merasa berdosa. Bagaimanapun kita adalah bersaudara ? kata Datuk seraya membenarkan sifat air satu dua agaknya kurang dipahami oleh generasi sekarang apalagi mereka yang tinggal di kota, kecuali mereka Nyinyir bertanya kepada yang sudah berumur, akan mengerti Sulit Air.

Sifat air ketiga adalah suka mendinginkan yang panas, maksudnya adalah selalu tidak mempersoalkan hal hal yang bertentangan karena akibatnya bisa jadi pertengkaran, dan perpecahan. Makanya kebanyakan generasi perantau SAS terdahulu, pendiam tidak mau pendendam, semua masalah dikembalkan kepada penciptanya atau musyawarah untuk mufakat.

Negeri wesel

Sulit Air, dulu dijuluki negeri wesel, bila diperhatkan perantau negeri wesel itu, kebanyakan memakai sifat air, yang turun dari langit, jatuh ke bumi turun ke bagian yang rendah dan sampai mencapai air yang bersatu ke sungai dan mengalir untuk mencapai tujuan terakhir, yakni muara.

Jadi, air yang mengalir dari sungai menuju ke muara, sebelum sampai ke laut melalui muara, tentu akan banyak rintangan yang diterimanya, seperti.mengalami hempasan, tumbukkan, tiba di batu belok ke kiri dan kanan, sampai di tebing diterjunkan, ke bagian yang dalam, dan seterusnya, terus mengalir ke tempat – tempat yang rendah dan akhirnya mencapai juga muara.

Dengan demikian, warga SAS ini dalam berusaha dari pedagang, misalnya saat ini, dan dua – tiga tahun mendatang mereka telah menjadi pedagang menengah dan besar. Dari tidak memiliki tempat permanen berusaha, kemudian mempunyai toko yang tetap.

Begitu, juga bila jadi pegawai dari pegawai rendah, dikenal pegawai HONDA di Solok, seperti penulis alami, tiga tahun kemudian bisa jadi pegawai ASN melalui seleksi yang ketat, setahun kemudian diterima lulus menjadi mahasiswa STIA LAN Jakarta, yang menjadi idola oleh setiap PNS. Masuk STIA LAN, ke perguruan kedinasan tersebut, seperti masuk lobang penjahit, masuk sulit keluarpun sulit. Sebagian besar ASN drop out yang kuliah disana.

Selesai kuliah, penulis ditarik ke Pemda DKI Jakarta, langsung menjadi pejabat karena lulusan Sekolah Lembaga Administrasi Negara itu, wajib diberi jabatan karena telah meraih tiket untuk menduduki jabatan struktural eselon, hingga purna bakti pada masanya.

Mereka yang mencapai sukses, rata rata merangkak dari bawah setelah berjuang, seperti mengalir air dari gunung Salak di Bogor, hingga ke muara ANGKE di Jakarta Utara. Lain halnya, seperti CEO YARSI Profesor Yurnalis Uddin di Jakarta menjadi inisiator berdiri Yayasan Rumah Sakit Islam yang menjadi kebanggaan warga, baik di Jakarta maupun luar Jakarta.

Begitu juga dengan DR Happy Bone Zulkarnain, dulu sebagai pedagang kecil tapi tetap kuliah dan terjun ke dunia Jurnalistik, kemudian bergerak di politik, dua kali jadi anggota DPR RI. Sebagai putera pejuang LVRI, Happy Bone, tetap menekuni profesinya sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi di kota Bandung Raya. bersambung. PFi

Red”

Wagub Aryoko Rumaropen Terima Aspirasi Ratusan Warga di Kantor Gubernur Papua

0

Jayapura – Suasana lantai dua Kantor Gubernur Papua di Jalan Soa Siu Dok 2, Jayapura, terasa berbeda pada Kamis siang, 22 Januari 2026) silam. Ratusan warga dari berbagai kalangan, mulai dari bapak-bapak, ibu-ibu, pemuda, hingga mahasiswa—berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Wakil Gubernur Papua, Aryoko A.F. Rumaropen. Kehadiran masyarakat dalam jumlah besar menunjukkan tingginya antusiasme warga untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan menyuarakan kebutuhan mereka.

Dalam agenda tersebut, Wagub Aryoko tidak hadir sendirian. Ia didampingi jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang relevan dengan berbagai bidang pelayanan publik. Turut mendampingi antara lain Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Kesehatan, serta Direktur RSUD Jayapura. Kehadiran para pejabat ini memperlihatkan keseriusan pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti setiap masukan yang datang dari masyarakat.

Sekitar seratus warga yang hadir membawa beragam proposal dan usulan. Ada yang menyampaikan kebutuhan perumahan, ada pula yang menyoroti fasilitas umum seperti tempat ibadah, sekolah, hingga layanan kesehatan. Untuk memastikan semua aspirasi tidak terlewat, petugas khusus dikerahkan mencatat dan mengumpulkan setiap masukan. Proses pencatatan ini menjadi langkah awal agar usulan warga dapat diproses secara administratif dan masuk ke dalam agenda resmi pemerintah.

“Semua usulan bapak dan ibu akan kami catat dan diagendakan untuk masuk dalam program pemerintah. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten/Kota serta dinas-dinas terkait untuk merealisasikan bantuan kepada masyarakat,” ujar Wagub Aryoko dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak hanya mendengar, tetapi juga berkomitmen untuk menindaklanjuti.

Namun, Wagub juga mengingatkan bahwa realisasi bantuan akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Prioritas utama diberikan pada kebutuhan mendesak, seperti perumahan layak huni dan sarana tempat ibadah. “Bapak Gubernur saat ini juga sedang berupaya melobi ke kementerian pusat dan Kementerian Keuangan agar dapat membantu keuangan daerah, sehingga kita bisa menyalurkan bantuan lebih banyak kepada masyarakat,” tambahnya. Pernyataan ini menunjukkan adanya upaya sinergis antara pemerintah daerah dan pusat untuk memperkuat kapasitas fiskal Papua.

Selain mendengar aspirasi, Wagub Aryoko juga memaparkan arah kebijakan pemerintah provinsi, khususnya di sektor pendidikan. Saat ini, Pemerintah Provinsi Papua mengelola enam sekolah yang terdiri dari SMA, SMK, dan sekolah khusus. Dari hasil kunjungan lapangan yang dilakukan atas perintah Gubernur, ditemukan adanya ketimpangan jumlah siswa. Beberapa sekolah memiliki murid yang sangat sedikit, sementara ada SMK dengan jumlah siswa yang sangat banyak sehingga fasilitasnya tidak memadai.

“Kami sedang mengupayakan bantuan Dana BOS dari pusat untuk membenahi sarana dan prasarana, contohnya buku-buku paket, agar siswa bisa belajar dengan maksimal tanpa beban biaya tambahan,” jelas Wagub. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh anak Papua.

Tak hanya itu, Wagub juga menyoroti program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Program ini dianggap penting untuk mendukung tumbuh kembang anak sekaligus meringankan beban orang tua. “Saya cek langsung ke sekolah-sekolah, jangan sampai ada sekolah yang terlewat dan tidak terlayani program Makan Bergizi Gratis,” tegasnya. Dengan pengawasan langsung, pemerintah berusaha memastikan bahwa setiap sekolah di Papua benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Menutup arahannya, Wagub Aryoko menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembangunan infrastruktur dasar. Menurutnya, pembangunan jalan raya, akses air bersih, serta fasilitas umum lainnya tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu level pemerintahan. Kerja sama lintas wilayah menjadi kunci agar pembangunan benar-benar menyentuh masyarakat di kampung-kampung terpencil.

Sebagai contoh, Wagub menyebut langkah Bupati Jayapura, Yunus Wonda, yang baru-baru ini berkunjung ke Kampung Omon di Distrik Gresi Selatan. Lokasi kampung yang cukup jauh membuat akses jalan menjadi kebutuhan mendesak. Pemprov Papua melalui Dinas PUPR siap memberikan dukungan pembangunan jalan menuju kampung tersebut. “Jika jalan sudah terbangun dengan dukungan provinsi, maka Pemerintah Kabupaten Jayapura bisa mendistribusikan pembangunan lainnya di sana, seperti membangun sekolah dan rumah sakit untuk kepentingan masyarakat umum di wilayah tersebut,” pungkas Wagub Aryoko.

Pertemuan di lantai dua Kantor Gubernur Papua ini bukan sekadar acara seremonial. Kehadiran ratusan warga, keterlibatan langsung pejabat OPD, serta komitmen Wagub Aryoko menunjukkan bahwa pemerintah provinsi berusaha membuka ruang komunikasi yang lebih intens dengan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan warga menjadi bahan penting dalam merumuskan kebijakan, sementara penjelasan Wagub tentang program pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur memperlihatkan arah pembangunan yang sedang digagas.

Dengan pendekatan partisipatif seperti ini, diharapkan masyarakat Papua merasa lebih dekat dengan pemerintahnya. Mereka tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang aktif menyuarakan kebutuhan dan ikut menentukan arah kebijakan. Pertemuan ini menjadi simbol bahwa pembangunan Papua harus berangkat dari suara rakyat, dijalankan dengan sinergi antar-pemerintah, dan diwujudkan melalui program-program nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari. (SEM/Red)

_Keterangan foto: Wagub Papua Aryoko (tengah, pegang microphone) sedang memberikan arahan._

Event Grasstrack Motokros Danau Lancang Diduga Bungkam Peran Pers

0

Kampar, Riau — Pelaksanaan Event Grasstrack Motokros RAC Championship yang digelar di Sirkuit Aishiteru, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, dan mencapai puncak final pada Minggu, 25 Januari 2026, sejatinya merupakan ajang prestisius yang patut diapresiasi. Event ini digadang sebagai wadah pencarian bakat generasi muda di bidang balap grasstrack motokros sekaligus sarana mengangkat citra Tapung Hulu di tingkat regional.

Namun di balik gegap gempita event tersebut, gelombang kritik keras dan tajam justru datang dari Forum Pers Keadilan Tapung Hulu. Kritik ini disampaikan langsung oleh Ketua Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, Pajar Saragih, yang menilai terdapat sikap tertutup dan patut diduga disengaja oleh pengurus maupun panitia pelaksana dalam menyampaikan informasi kegiatan kepada Pers Keadilan Tapung Hulu.

Pajar Saragih menyayangkan sikap panitia yang dinilai tidak transparan dan terkesan merahasiakan event besar ini dari forum pers lokal yang selama ini aktif berkontribusi di Tapung Hulu. Padahal, keberadaan pers merupakan mitra strategis dalam publikasi, pengawasan, serta edukasi publik.

Lebih jauh, Pajar Saragih menyoroti peran Pemerintah Desa Danau Lancang, Pemerintah Kecamatan Tapung Hulu, hingga Kapolsek Tapung Hulu, yang patut diduga telah berkoordinasi namun tidak melibatkan Pers Keadilan Tapung Hulu secara kelembagaan. Hal ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat Camat dan Kapolsek Tapung Hulu merupakan pihak yang mengetahui langsung berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, bahkan Kepala Desa Danau Lancang tercatat sebagai Penasehat forum tersebut.

“Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius. Mengapa forum pers yang lahir untuk membangun Tapung Hulu justru seperti disisihkan? Ada anggota kami yang meliput, tetapi hanya diberi tahu secara personal, bukan secara resmi. Ini bukan soal dilibatkan atau tidak, tapi soal penghormatan terhadap institusi pers,” tegas Pajar Saragih.

Ia menambahkan, sejak berdirinya Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tujuan utamanya adalah memajukan Kecamatan Tapung Hulu melalui publikasi yang sehat dan kegiatan sosial yang konstruktif. Selama ini, setiap kegiatan forum selalu melibatkan unsur UPIKA Kecamatan, sebagai wujud sinergi dan tanggung jawab sosial pers.

Menurut Pajar, peristiwa ini bukan hanya melukai Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, tetapi berpotensi mencederai marwah insan pers secara nasional.

“Pers jangan diperlakukan sebagai alat. Saat ada masalah, pers dicari untuk diminta saran, pendapat, bahkan solusi. Namun ketika ada event besar dan prestisius, pers justru dilupakan. Ini adalah bentuk pengkhianatan moral dan patut diduga menjadikan pers sebatas asas manfaat,” ujarnya dengan nada keras.

Kecaman lebih tajam juga datang dari Ketua PJS Kampar, Nefrizal Pili. Ia menilai bahwa selama keberadaan Forum Pers Keadilan Tapung Hulu, stigma negatif terhadap wartawan di wilayah Tapung Hulu telah berhasil ditepis melalui kerja nyata dan gebrakan positif.

“Namun kejadian hari ini bukan hanya membuat Pers Keadilan Tapung Hulu terkulai, tetapi berpotensi melukai seluruh ekosistem jurnalistik Indonesia. Jika pers mulai disingkirkan dari kegiatan publik dan pemerintahan, maka yang terancam bukan wartawan, melainkan hak masyarakat atas informasi,” tegas Nefrizal.

Ia bahkan menilai, bila praktik seperti ini terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan muncul seruan boikot dari insan pers terhadap kegiatan-kegiatan di Desa Danau Lancang hingga ada komitmen nyata menghormati fungsi pers.

Baik Pajar Saragih maupun Nefrizal Pili menegaskan bahwa pers memiliki hak konstitusional yang dijamin undang-undang, bukan sekadar pelengkap seremoni.

“Pers adalah pilar demokrasi. Pers berfungsi sebagai kontrol sosial, sarana informasi, edukasi, dan penyeimbang kekuasaan. Setiap kegiatan pemerintah, terlebih yang menggunakan ruang publik, wajib terbuka terhadap pers, bukan memilih-milih atau menutup-nutupi,” pungkas Pajar.

Senada, Nefrizal Pili menutup dengan pernyataan keras namun konstitusional : “Jika pers dibungkam, maka yang sesungguhnya dibungkam adalah suara publik. Ini bukan ancaman, ini peringatan demokratis.”

Published : Tim Redaksi

Kebanyakan Masyarakat Bertanya, Apa itu SAS ? Kami Menjawab Pertanyaan Sahabatku, wassalam

0

Oleh Risman Thomas

Sulit Air, Bukan Memperoleh Air yang Sulit

Kebanyakan pelancong yang datang ke objek wisata di Sulit Air, Sumbar, sering bertanya – tanya. Kenapa Negari itu dijuluki “Sulit Air”. Sedangkan memperoleh air, tampaknya amat mudah di sana.

Karena di pusat Negari itu terdapat sungai Katialo, yang airnya mengalir jernih di bawah “Titi” sebutan warga setempat mengalir tidak henti hentinya sampai ke muara Batang Ombilin di tepian danau Singkarak.

Sungai Katialo, tampaknya hampir seluas Kali Ciliwung, dekat pusat keramaian pasar Rumput, Jakarta Selatan, dimana ditemukan banyak perantau Sulit Air, yang berjualan dalam berbagai kegiatan perdagangan.

Dengan demikian, Sulit Air, bukan memperoleh air yang sulit karena ada Batang Katialo seluas Kali Ciliwung, setiap saat dapat digunakan untuk mandi, cuci, kakus ( MCK), bahkan untuk beruduk sekalipun.

Sulit Air, sebuah Negari, dulu disebut dan kembali lagi menjadi Negari, setelah berubah menjadi nagari terdapat 13 jorong setingkat Rukun Warga (RW).

Sulit Air, sebuah desa, kini disebut lagi Negari seluas 80 km persegi , terdapat objek wisata jenjang seribu, rumah 20 ruang dan batu galeh di jorong Taram, 2 Km dari pusat keramaian penduduk Sulit Air.

Nagari yang berpenduduk tembus 120 juta lebih itu bertebar di 34 provinsi, bahkan ada yang merantau sampai keluar negeri, seperti Australia, sepuluh persen di antaranya yang menetap di kampung asal sebagai petani tradisional. Bersambung..

Red”

Pengeroyokan Brutal Dilaporkan, Visum Ungkap Kekerasan Massal Sadis Tapung

0

TAPUNG — Aksi main hakim sendiri yang berujung pengeroyokan brutal kini resmi masuk ranah hukum. Keluarga korban telah melaporkan secara resmi para terduga pelaku pengeroyokan ke Polsek Tapung, menyusul tindakan kekerasan yang dinilai tidak manusiawi dan melampaui batas kewajaran.

Untuk kepentingan pembuktian hukum, korban telah menjalani visum et repertum oleh tim medis Puskesmas Tapung. Hasil pemeriksaan mengungkap fakta serius: lebih dari sepuluh titik luka ditemukan di tubuh korban, yang terindikasi akibat benturan benda keras maupun benda tumpul. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik secara beramai-ramai.

Tim penasihat hukum korban dari Kantor Hukum Syafrudin Simbolon, SH., MH & Rekan menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan bukan untuk membenarkan tindak pidana apa pun.

“Kami tidak membela kejahatan. Namun yang kami bela adalah hak asasi manusia. Tidak seorang pun boleh diperlakukan secara kejam, disiksa, atau dianiaya secara beramai-ramai. Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara kekerasan, apalagi dengan tindakan yang menyerupai pembantaian,” tegas Syafrudin.

Lebih lanjut, Syafrudin secara tegas menantang aparat penegak hukum untuk segera bertindak berdasarkan laporan dan alat bukti yang telah ada.

“Laporan sudah resmi, visum sudah jelas, luka korban nyata. Kami menantang secara hukum agar polisi segera meringkus para terduga pelaku pengeroyokan. Jangan ada pembiaran dan jangan ada kesan tebang pilih. Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan massa,” ujar Syafrudin.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum berpotensi kuat dijerat Pasal 262 KUHP Nasional, yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.

Pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, ancaman pidana dapat ditingkatkan.

Jika mengakibatkan luka berat, maka ancaman pidana lebih berat sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

Selain itu, setiap orang yang turut serta, membantu, memprovokasi, atau berada dalam peran aktif saat kekerasan terjadi, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, meskipun tidak melakukan pemukulan secara langsung.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan tidak dapat berlindung di balik kerumunan atau dalih emosi sesaat.

Tim kuasa hukum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan di Polsek Tapung, namun menegaskan bahwa ketegasan dan kecepatan aparat menjadi ukuran hadirnya negara dalam melindungi hak asasi manusia.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa amarah massa bukan hukum, dan kekerasan bukan keadilan. Negara hukum berdiri untuk menindak, bukan untuk membiarkan. (Pajar Saragih).

Published : Tim Redaksi Prima

Desa Adisana Kembali Terendam Banjir, ketua DPC LIN kabupaten Brebes Soroti Lambannya Perhatian Pemerintah Provinsi Terhadap Normalisasi Sungai

0

BREBES — Warga Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, kembali menjadi korban luapan Sungai Kalikeruh. Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur wilayah selatan Brebes kembali menyebabkan air sungai meluap dan menggenangi permukiman warga, menandakan bahwa persoalan banjir di wilayah ini belum ditangani secara tuntas.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) menilai, banjir berulang yang terjadi di Desa Adisana merupakan bukti lemahnya penanganan jangka panjang, khususnya pada sektor normalisasi sungai yang hingga kini masih didominasi langkah darurat. Tanggul sementara yang dibangun sebelumnya terbukti tidak mampu menahan debit air, terutama saat sedimentasi dan tumpukan material batu besar mempersempit alur Sungai Kalikeruh.

“Setiap hujan turun, warga selalu dihantui rasa cemas. Ini bukan kejadian pertama, dan sangat berpotensi terus berulang jika tidak ada intervensi serius dari pemerintah provinsi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Adisana kepada LIN, jum’at 24 Januari 2026

Hasil pantauan LIN di lapangan menunjukkan, penyempitan badan sungai dan pendangkalan akibat sedimentasi berat menjadi faktor utama luapan air. Kondisi ini diperparah dengan minimnya penguatan tebing sungai secara permanen. Akibatnya, air dengan cepat meluber ke permukiman dan lahan pertanian warga.

Banjir tersebut tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi, akses jalan desa, serta kegiatan pendidikan. Sejumlah warga terpaksa menghentikan aktivitas usaha harian karena genangan air yang bertahan cukup lama.

LIN menegaskan bahwa Sungai Kalikeruh memiliki peran strategis lintas wilayah, sehingga penanganannya tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah desa atau kabupaten. Keterlibatan dan dukungan anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadi keharusan, terutama untuk normalisasi sungai secara menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Normalisasi tidak boleh lagi bersifat tambal sulam. Pemerintah provinsi harus turun tangan langsung dengan program terencana dan anggaran yang memadai, agar rakyat tidak terus menjadi korban banjir tahunan,” tegas perwakilan LIN.

LIN juga menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap setiap rencana penggunaan dana provinsi, agar pelaksanaan normalisasi Sungai Kalikeruh benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan, bukan sekadar proyek formalitas.

Dengan kembali terjadinya banjir di Desa Adisana, LIN mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera menetapkan normalisasi Sungai Kalikeruh sebagai prioritas, sebelum kerugian sosial dan ekonomi masyarakat semakin meluas.

“Redaksi”Eko julian

Jasinga Darurat Obat Keras: Warung Berkedok Sembako Nekat Jual Tramadol, APH Sempat di Pertanyakan

0

BOGOR,
24 JANUARI 2026. Peredaran obat keras golongan G merajalela, dikhawatirkan jadi bom waktu sosial bagi generasi muda. Praktik ilegal peredaran obat keras jenis Tramadol di Kecamatan Jasinga semakin mengkhawatirkan. Sebuah warung yang berkedok penjualan sembako di Jalan Nasional 11, Kampung Petey, Desa Kalong Sawah, diperkirakan telah lama menjajakan “pil setan” tersebut meskipun telah berkali-kali dilaporkan warga ke pihak kepolisian.

Keresahan masyarakat melonjak saat melihat masa depan generasi muda dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum. Tempat yang seharusnya menyediakan kebutuhan harian justru menjadi magnet bagi kerumunan pemuda yang mencari akses mudah obat penenang tanpa resep medis.

“Yang dibeli bukan makanan atau jajanan, tapi obat. Anak-anak muda sering berkumpul di situ. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar seorang warga berinisial G pada hari Sabtu.

Warga lain yang tidak mau disebutkan namanya menambahkan, transaksi dilakukan secara tertutup dan pernah memicu keributan di sekitar lokasi. “Kami hanya berharap lingkungan kami tetap aman,” katanya.

Tramadol termasuk obat keras golongan G yang berdasarkan peraturan hanya boleh diperoleh melalui resep dokter dan di bawah pengawasan tenaga medis. Penggunaan di luar indikasi medis berpotensi menyebabkan ketergantungan dan efek samping kesehatan yang serius.

Informasi yang diterima menyebutkan, obat tersebut diduga berasal dari pihak luar yang tidak dikenal dan didistribusikan tanpa melalui jalur resmi. Data ini masih menunggu klarifikasi dari pihak berwenang.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2), dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini juga terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Masyarakat berharap pihak Polsek Jasinga dan Polres Bogor segera melakukan pengecekan serta langkah penegakan hukum sesuai prosedur. Pentingnya pencegahan juga ditegaskan agar tidak terjadi dampak sosial yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.

(Redaksi)