Beranda blog Halaman 6

Ketum GAPERKASINDO M. Hasyari Nasution: Kami Sudah Surati Presiden Soal Ancaman Kerugian Negara Rp105 Triliun di Sektor Sawit

Jakarta, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (GAPERKASINDO), M. Hasyari Nasution, memperingatkan adanya ancaman besar terhadap stabilitas industri sawit nasional jika pengelolaan lahan sawit sitaan tidak segera dilakukan secara profesional.

Menurutnya, pengelolaan yang tidak berbasis tenaga ahli dapat menimbulkan kerugian negara mencapai Rp105 triliun per tahun, angka yang jauh lebih besar dibandingkan estimasi lembaga lain yang sempat dilansir di berbagai media nasional.

“Situasi ini sangat mengkhawatirkan. Jika tidak segera ditangani dengan pendekatan profesional dan berbasis keahlian, negara bisa kehilangan ratusan triliun rupiah setiap tahunnya,” tegas Hasyari dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ancaman Terhadap Stabilitas Industri Sawit Nasional

Dari total 3,2 juta hektare lahan sawit yang telah diambil alih karena pelanggaran hukum, sekitar 1,5 juta hektare di antaranya kini dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

Namun lemahnya sistem pengamanan di lapangan, perusakan aset oleh massa, dan ketiadaan manajemen profesional berpotensi menurunkan produksi Crude Palm Oil (CPO) hingga 6,4–7,5 juta ton per tahun.

Dengan harga pasar rata-rata Rp13–14 juta per ton, potensi kehilangan nilai ekonomi mencapai Rp80,5–105 triliun per tahun.

Ketua Umum GAPERKASINDO yang juga menjabat Ketua Koperasi FANANTARA itu menegaskan bahwa kerugian ini belum termasuk dampak lanjutan seperti meningkatnya pengangguran, menurunnya daya beli masyarakat, menurunnya penerimaan pajak, hingga berkurangnya devisa ekspor.

“Jika pasokan CPO menurun, harga minyak goreng dan biodiesel di dalam negeri akan naik. Ini bisa mengganggu stabilitas ekonomi nasional saat ini dan ke depan,” ujarnya.

Menyikapi hal ini, Hasyari mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Pembina FORMAS Hashim Djojohadikusumo.
“Peran Bapak Hashim Djojohadikusumo sebagai Ketua Dewan Pembina FORMAS yang juga menaungi organisasi GAPERKASINDO, sangat krusial dan sejalan dengan komitmennya untuk meneruskan laporan-laporan serius mengenai persoalan nasional langsung kepada Bapak Presiden. Kami memandang bahwa isu ini layak mendapatkan perhatian Presiden untuk memastikan pengelolaan lahan sitaan ini berhasil dan berkelanjutan,” paparnya.

Temuan GAPERKASINDO: Ada Perbedaan Data Kerugian Negara yang Beredar di Media

Dalam kajian internalnya, GAPERKASINDO menemukan adanya perbedaan signifikan antara angka potensi kerugian negara yang disampaikan oleh sejumlah lembaga dan hasil perhitungan yang dilakukan berdasarkan data lapangan oleh asosiasi ini.

Perhitungan sejumlah lembaga juga sempat dilansir media namun cukup berbeda dengan perhitungan GAPERKASINDO.

Menurut M. Hasyari Nasution, perbedaan itu terjadi karena sebagian lembaga hanya menghitung kehilangan aset fisik dan nilai produksi jangka pendek, tanpa memperhitungkan efek lanjutan terhadap rantai ekonomi sawit.

“Sebagai pelaku usaha pengolahan dan pengelolaan kebun sawit, kami melihat langsung dampaknya di lapangan. Jadi perhitungan kami berbasis pengalaman nyata, bukan asumsi statistik,” jelasnya.

Hasyari menjelaskan bahwa GAPERKASINDO menghitung kerugian secara komprehensif, mencakup kehilangan hasil produksi, penurunan kualitas Tandan Buah Segar (TBS), kerusakan infrastruktur kebun, serta dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Dengan produktivitas rata-rata 3,8–4 ton CPO per hektare per tahun dan fluktuasi harga pasar, nilai kerugian ekonomi bisa mencapai lebih dari Rp100 triliun per tahun, terutama bila lahan tidak segera diremajakan dan dikelola dengan sistem keamanan terpadu.

Dari hasil monitoring di sejumlah wilayah perkebunan sitaan, ditemukan pula bahwa sebagian besar lahan dalam kondisi kurang terawat, menurun produktivitasnya hingga 40%, dan mengalami kebocoran hasil panen akibat lemahnya pengawasan.

“Kerugian negara bukan hanya dari kehilangan panen, tapi juga dari berkurangnya ekspor, pendapatan petani plasma, dan penurunan kinerja industri hilir seperti biodiesel dan pangan,” ujarnya.

GAPERKASINDO mendorong agar pemerintah dan lembaga terkait melibatkan asosiasi pelaku usaha langsung dalam proses audit dan perhitungan resmi potensi kerugian.
“Angka kami bukan perkiraan, tapi hasil audit teknis dan pembandingan dengan kebun produktif yang kami kelola sendiri,” tegas Hasyari.

Peran GAPERKASINDO dan Strategi Penyelamatan

Melihat situasi ini, GAPERKASINDO berkomitmen mendukung pemerintah dalam menyelamatkan potensi ekonomi sektor sawit. Pengelolaan lahan sitaan, menurut Hasyari, harus melibatkan tenaga profesional, koperasi multi pihak, serta konsultan perkebunan bergaransi yang berpengalaman dalam tata kelola berkelanjutan.

“Pengamanan aset harus diperkuat dengan sistem terpadu, patroli rutin, penggunaan teknologi seperti CCTV, drone, dan monitoring digital, serta kerja sama dengan masyarakat sekitar. Kami di GAPERKASINDO siap memfasilitasi dan mengawal pelaksanaannya,” kata Hasyari.

Ia juga menekankan pentingnya perawatan tanaman dan peremajaan kebun untuk menjaga produktivitas.

“Peningkatan produksi harus dilakukan dengan penggunaan pupuk yang seimbang dan tepat guna — mulai dari hayati, organik, semi organik hingga anorganik. Langkah ini dapat meningkatkan kualitas CPO, menekan biaya produksi, dan memperpanjang masa produktif hingga 30 tahun,” jelasnya.

Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha

Hasyari menyerukan agar pemerintah pusat mengambil langkah tegas dan memberikan insentif bagi investasi keamanan dan produktivitas, disertai pengawasan ketat terhadap pengelolaan lahan sawit sitaan tersebut.

“Jika ada pembiaran atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, harus ada sanksi tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa keberhasilan pengelolaan lahan sawit sitaan akan menjadi tolok ukur tata kelola sektor perkebunan ke depan.

“Dengan nilai ekonomi yang begitu besar dan peran strategis kelapa sawit bagi perekonomian nasional, kita tidak boleh main-main. GAPERKASINDO siap menjadi mitra pemerintah untuk memastikan tata kelola yang profesional, transparan, dan berkelanjutan,” pungkas Hasyari. (Red)

Polda Jateng Komitmen Usut Tuntas Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Pati, Tangkap Enam Pelaku Pengrusakan dan Pengeroyokan

Polda Jateng, Kota Semarang | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk mengungkap serangkaian kasus unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang berujung pada pengrusakan kendaraan dinas Polri, penganiayaan terhadap anggota kepolisian yang sedang bertugas, serta pengeroyokan terhadap warga sipil.

Komitmen ini diungkapkan dalam sebuah konferensi pers pengungkapan kasus yang disampaikan di lobi Mapolda Jateng pada Rabu (5/11/2025) siang, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, serta Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.

Dalam keterangannya, Wakapolda Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan bahwa tindakan anarkis tersebut terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.

“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bertindak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Brigjen Latif.

Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap rincian perkara kasus tersebut. Dalam kasus pengrusakan kendaraan dinas, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka berinisial M (37) warga Kecamatan Tlogowungu, Pati yang terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.

“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terang Kombes Dwi Subagio.

Selanjutnya dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), ketiganya warga Kabupaten Pati. Para pelaku tersebut terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota kepolisian yang tengah mengamankan aksi.

Ketiga pelaku ini juga dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan terhadap masyarakat sipil di depan kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan tertib.

“Setiap warga negara memiliki hak untuk berpendapat, namun harus disalurkan dengan menghormati hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum. Polri akan menindak tegas setiap tindakan anarkis, tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

Red”

Darurat Agraria Cilacap! Patimuan Membara: Bupati, Gubernur, dan Kejaksaan Gagal Ambil Tindakan Tegas!

CILACAP MENGGUGAT – Polemik tukar guling tanah bengkok di Patimuan kini telah menjadi LUKA NASIONAL yang DIBIARKAN MEMBUSUK. 04 – 11 – 2025.

Ini bukan lagi sengketa birokrasi, melainkan perlawanan rakyat terhadap sistem yang lumpuh.

Setelah bertahun-tahun dokumen terperinci diserahkan, keterangan diambil Polresta, dan fakta terkuak, yang tersisa hanyalah KEBISUAN MEMATIKAN dari seluruh spektrum kekuasaan—bukti bahwa kepercayaan publik telah diinjak-injak dan kesabaran telah mencapai titik NOL.

Anatomi Kejahatan Terstruktur yang Diduga Dibiarkan
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan adanya pola yang terorganisir dan terencana yang mengarah pada dugaan intervensi gelap:

Pengabaian Tragis Hak Ratusan Keluarga: 104 keluarga telah menunaikan kewajiban pembayaran lunas dengan bukti kuitansi sah, namun hak mereka DIRAMPAS SECARA SISTEMATIS tanpa sertifikat.

Di saat yang sama, dugaan Pungutan Liar (Pungli) PTSL mencuat, tetapi hingga kini, tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diseret ke meja hijau.

Keberanian BPN yang Melawan Hukum: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap diduga bertindak di luar nalar profesional dengan menerbitkan 45 sertifikat di atas objek sengketa, secara terang-terangan mengabaikan hak prioritas 104 warga yang telah membayar.

Tindakan ini adalah kejahatan institusi yang menciptakan ketidakpastian hukum, menguatkan dugaan adanya konspirasi besar di balik layar agraria Cilacap.

Kasus Berulang, Pola Sama: Permasalahan serupa juga terjadi pada tanah bengkok eks Bangun Reja. Ini bukan lagi insiden, melainkan POLA KORUPSI TERSTRUKTUR yang terus dipelihara oleh oknum-oknum yang merasa KEBAL HUKUM di bawah lindungan kebisuan institusi.

Tuntutan Tegas: Hentikan Pembisuan, Tetapkan Tersangka SEKARANG!
Kami menuntut respons segera, transparan, dan tanpa kompromi dari semua pihak.

Titik api tekanan diarahkan kepada Aparat Penegak Hukum!
Kejaksaan Negeri Cilacap WAJIB MENGAKHIRI PEMBISUAN! Setelah bertahun-tahun, Kejaksaan DITUNTUT segera MENETAPKAN TERSANGKA terhadap oknum yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tukar guling dan pungli PTSL. Jika Kejaksaan gagal, ini adalah bukti nyata proteksi terhadap ‘mafia tanah’, dan konsekuensinya adalah tuntutan pembubaran tim penyelidik, pelaporan ke Kejaksaan Agung, dan gelombang aksi massa yang tak terhindarkan.

Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai BERTANGGUNG JAWAB PENUH atas pembiaran ini.

Kami mendesak Kepala Daerah untuk segera membentuk tim investigasi independen dan MEMBATALKAN sementara 45 sertifikat BPN yang terbit secara janggal.

Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan melayangkan Mosi Tidak Percaya dan menuntut pertanggungjawaban politik atas pembiaran kejahatan agraria.

Terakhir, Kementerian ATR/BPN harus melakukan AUDIT FORENSIK TOTAL BPN Cilacap.

Buktikan bahwa kementerian tidak TUTUP MATA dan segera Copot Kepala BPN Cilacap yang terbukti gagal mengelola sengketa.

PERINGATAN! Pembisuan dan kelambanan institusi hukum ini adalah bentuk PENGKHIANATAN TERBESAR terhadap hak-hak dasar warga negara.

Jika mereka terus mengabaikan jeritan 104 keluarga, warga Patimuan tidak akan tinggal diam. Kami menuntut KEPASTIAN HUKUM dan TANGGUNG JAWAB PENUH dari semua pemimpin!***

Tim”Redaksi”

LPK-RI Kabupaten Gresik Gelar Audiensi Bersama BNNK Menuju Gresik Bersinar Bersih Narkoba

Gresik –
Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kabupaten Gresik melakukan audiensi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, AKBP Suharsi, S.H., M.Si., di kantor BNNK Jl. Pahlawan No. 1, Gapuro Sukolilo, Desa Bedilan, Kecamatan Gresik, pada Selasa (11/11/2025) pukul 14.30 WIB.

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Kabag BNNK Gresik Basuki, serta Waka LPK-RI Kabupaten Gresik Suyanto. Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara lembaga masyarakat dan instansi pemerintah dalam mendukung program nasional “Gresik Bersinar” (Bersih dari Narkoba).

Dalam kesempatan itu, AKBP Suharsi, S.H., M.Si. menjelaskan bahwa BNNK Gresik terus menjalankan berbagai program strategis untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

> “Upaya pencegahan kami lakukan melalui sosialisasi, penyuluhan, dan edukasi publik yang melibatkan pelajar, komunitas, hingga lingkungan kerja. Pencegahan jauh lebih penting daripada penindakan, karena menyelamatkan generasi muda berarti menyelamatkan masa depan bangsa,” terang AKBP Suharsi.

BNNK Gresik juga terus menggencarkan kampanye War on Drugs dengan menggandeng organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, serta media lokal agar pesan bahaya narkoba lebih mudah diterima oleh masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph menegaskan bahwa bahaya narkoba merupakan ancaman serius terhadap moral, kesehatan, dan masa depan generasi penerus bangsa.

> “LPK-RI siap menjadi mitra strategis BNNK dalam menyosialisasikan bahaya narkoba. Kami akan turun langsung ke masyarakat, sekolah, dan instansi untuk mengedukasi serta membangun kesadaran kolektif akan dampak buruk narkoba,” ujar Gus Aulia.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor sebagai kunci sukses menuju Kabupaten Gresik bebas narkoba.

> “Peredaran narkoba adalah musuh bersama. Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk berani menolak, melapor, dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut dari audiensi ini, Waka Suyanto dan Humas Rois Beserta Jajaran Pimpinan Harian LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, lembaga pendidikan, dan tokoh masyarakat dalam menyelenggarakan program sosialisasi dampak bahaya narkoba di tingkat akar rumput. Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungan LPK-RI terhadap upaya BNNK dalam mewujudkan “Gresik Bersinar — Bersih dari Narkoba.”

> “Kami siap bersinergi dengan pihak-pihak desa untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi bahaya narkoba. Harapannya, seluruh lapisan masyarakat Gresik dapat memahami, waspada, dan berkomitmen menjauhkan diri dari narkoba demi masa depan daerah yang lebih sehat dan produktif,” ujar perwakilan Humas LPK-RI DPC Kabupaten Gresik.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, sinergi antara BNNK Gresik dan LPK-RI DPC Kabupaten Gresik diharapkan menjadi motor penggerak utama menuju terwujudnya Kabupaten Gresik Bersinar — Bersih dari Narkoba, Sehat, dan Berdaya Saing.

Tim Redaksi

Jeritan Warga Patimuan Keadilan Terhalang Tembok Pembisuan APH, Kejaksaan hingga Kementerian Terkesan Tutup Mata

Patimuan, 4 November 2025– Setelah bertahun-tahun kasus dugaan skandal tukar guling tanah bengkok Desa Bangun Reja dan Pungutan Liar (Pungli) Program PTSL mencuat, Sawon, Tugiman, dan seluruh warga Patimuan kini menghadapi kondisi yang paling memilukan:

keheningan kolektif dan pembisuan total dari seluruh spektrum kekuasaan, dari tingkat daerah hingga pusat.

Warga, yang menjadi korban penundaan sertifikat dan pungli bervariasi antara Rp450.000 hingga Rp600.000, mempertanyakan mengapa tidak ada satu pun oknum Kepala Desa atau Pokmas yang diproses, sementara nasib sertifikat 104 bidang tanah mereka terkatung-katung.

Bupati, Gubernur, dan Kementerian: Abainya Pengawasan Pemerintahan
Kekesalan warga ditujukan langsung kepada pucuk pimpinan daerah dan pusat yang seharusnya mengawasi jalannya pemerintahan desa:

Bupati Cilacap dan Gubernur Jawa Tengah dinilai lalai dalam pengawasan, sementara Kementerian ATR/BPN terkesan tutup mata terhadap praktik kotor di daerah.

Kejaksaan dan Polresta Cilacap: Mandeknya Proses Hukum yang Menyakitkan
Kondisi ini diperparah oleh mandeknya proses hukum.

Meskipun Polresta Cilacap dikabarkan telah mengumpulkan keterangan, Kejaksaan Negeri Cilacap sebagai institusi penuntut terhadap kasus korupsi dan pungli, terkesan diam seribu bahasa.

Sawon, sebagai perwakilan warga, menegaskan, “Kami sudah berikan semua bukti ke APH.

Kenapa Kepolisian dan terutama Kejaksaan tidak bergerak setelah bertahun-tahun? Kami menduga ada kekuatan besar yang sengaja menghentikan atau memetieskan kasus ini.

Kami menuntut Kejaksaan Negeri Cilacap segera menetapkan tersangka dan memproses oknum!”
Tuntutan Tegas Warga:

Transparansi Dua Desa dan Tindak Lanjut APH
Tugiman dan ratusan warga lainnya memiliki tuntutan akhir yang jelas:
Transparansi dan Pemeriksaan

Menyeluruh: Warga memohon agar proses tukar guling dan administrasi tanah di kedua pemerintahan desa, baik Desa Patimuan maupun Desa Bangun Reja, harus betul-betul diperiksa secara mendalam dan dilakukan secara transparan di hadapan publik.

Tindak Lanjut APH Segera: Warga mendesak APH, khususnya Polresta Cilacap dan Kejaksaan Negeri Cilacap, untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan penetapan status hukum dan menghentikan praktik ‘pembisuan’ yang telah mencederai rasa keadilan.

Keheningan kolektif selama bertahun-tahun dari APH, BPN, Bupati, Gubernur, hingga Kementerian, telah menciptakan “tembok pembisuan” yang kokoh, membuat jeritan Sawon, Tugiman, dan warga Patimuan seolah tidak terdengar.

Mereka bertekad, perlawanan belum usai sampai keadilan ditegakkan dan semua pihak yang terlibat dalam praktik kotor ini diadili.***

Redaksi”Tg

Oprasi Senyap Bareskrim Polri Grebek Penambangan ilegal Di Lereng Gunung Merapi

Magelang Direktur Tindak Pidana Tertentu ( Dittipidter) Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni Terjun Langsung grebek penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang, tidak tanggung- tanggung kegiatan ilegal selama dua tahun merugikan negara sebesar 3 Trilyun bertempat Desa Kecamatan Srumbung Kabupaten Magelang Jawa Tengah Sabtu( 1/ 11/ 025)

Dari kegaitan penggrebekan penambangan ilegal tersebut Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka merupakan pemilik lahan dan pemodal.

” Ketiga tersangka berinisial AP, WW,DA,tersangka AP, merupakan pemilik dua eksavator,serta penerima ke untungan dari hasil penjualan pasir.Tegas Bareskrim Polri Briqjen Moh irhamni didepan para wartawan Selasa ( 4 / 11/ 025)

Hal tersebut mendapat aspirasi dari masyarakat Kecamatan Srumbung Kabupapeten Magelang, mengingat penggrebekan

Penambangan ilegal Pasir di Lereng Gunung Merapi Petugas gabungan sangat tegas tidak BOCOR dan sangat rapi, sehingga Eksavator terjebak dalam oprasi dan tidak mau kompromi.

Kami sebagai rakyat kecil merasa puas,karena akibat penambangan ilegal merusak jalan,apa lagi bila musim kemarau debu bertebangan,mengingat jam oprasi 24 jam( dua puluh empat jam) kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya.

” Kegiatan Penggrebekan Penambangan ilegal di Lereng Gunung Merapi Kabupaten Magelang pada hari Sabtu (30 / 10/ 025) di hadiri oleh Dirtipiter Bareskrim Polri,Kadinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Kasubdi Krimsus Polada Jawa Tengah, Kepala TNGM,Kapolresta Magelang,Kepala Cabang Wilayah Merapi,Para Kapolsek serta Danramil Srumbung

Kepala Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Wlayah Merapi Irwan Edhie Kuncoro S.T.M.T. yang ikut mrlaksanakan kegiatan tersebut mengatakan bahwa, kerusakan yang telah di timbulkan akibat penambangan ilegal di lereng gunung merapi sangat parah katanya.

” Lebih lanjut beliau menambahkan dampak penambangan pasir ilegal di kawasan Gunung merapi Kabupaten Magelang menimbulkan dampak serius dan kerusakan lingkungan ratusan hektar.

Secara keseluruhan penambangan ilegal, tidak hanya menyebabkan kerugian ekonomi negara, akan tetapi bisa membawa, penderitaan sosial bagi masyarakat ucapnya.

” Penambangan ilegal gunung merapi juga menganggu siklus hidrologi alami kawasan yang berdampak jangka panjang pada penyerapan dan penyimpanan air tanah serta mengakibatkan potensi bencana.imbuhnya

Kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan akibat penambangan juga bisa mengancam ketersediaan air bersih di masa mendatang, sumber mata air dapat mengering serta mempersulit warga untuk mendapatkan air bersih maupun untuk pertanian.

” Kerusakan lingkungan dan ekologis penambangan di gunung merapi Magelang juga telah merusak ratusan hektar lahan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ( TNGM) yang seharusnya,menjadi areal konservasi dan mengancam ekosistem lokal tegas Irwan.

Red”wasis

Adanya warga Baduy Dalam di Begal di jakarta, aktivis kelahiran Suku Baduy Dani saeputra akan lapor ke presiden RI

Jakarta – Repan, seorang pria asal Suku Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, mengalami peristiwa memilukan saat berjualan di jakarta korban pembegalan di Ibu Kota. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Pramuka, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, membenarkan insiden yang menimpa warganya tersebut.
“Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Cempaka Putih. Kami dari pihak desa turut prihatin atas kejadian ini,” ujarnya kepada awak media, Senin (3/11/2025).

Menurut penjelasan Jaro Oom, Repan saat itu sedang berjalan sendiri di kawasan yang masih sepi pada pagi hari. Tiba-tiba, empat orang tak dikenal menghadangnya dan melakukan aksi kekerasan untuk merampas barang-barangnya. Para pelaku mengambil uang tunai milik korban sebesar Rp 3 juta serta 10 botol madu, yang merupakan hasil usaha atau simpanan pribadi Repan.

Selain kehilangan harta benda, korban juga mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri akibat senjata tajam yang digunakan pelaku. Luka tersebut sempat membuat Repan mengalami kesulitan bergerak dan memerlukan pertolongan medis segera.

Jaro Oom menambahkan, pihak desa akan terus mendampingi warganya yang menjadi korban, sekaligus memberikan perhatian penuh agar kasus ini dapat segera diselesaikan oleh pihak kepolisian. “Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak ada warga lain yang menjadi korban,” kata Jaro Oom.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Cempaka Putih. Aparat berjanji akan melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku, serta memastikan keadilan bagi korban. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga, termasuk masyarakat adat Baduy, agar lebih berhati-hati ketika beraktivitas di luar kota, terutama di kawasan yang sepi dan rawan kejahatan.

Ditempat terpisah Dani saeputra aktivis kelahiran suku Baduy juga ikut menyuarakan kejadian tersebut kata Dani saya baru dengar kali ini ada warga kami yang di begal di jakarta dari dulu tidak pernah dengar adanya warga suku Baduy yang di aniaya seperti ini,maka itu saya meminta kepada bapak presiden RI untuk segara mengambil langkah berkaitan dengan keamanan untuk kelurga kami dari suku Baduy, tegas Dani saeputra

Kemudian saya berharap kepada pak Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan langkah hukum lebih ketat kami selaku warga suku adat Baduy meminta keamanan terus dilakukan dan semua Polsek polres juga harus di sigap melayani masyarakat di seluruh Indonesia jika itu masih berkomitmen kepolisian masih siap menjadi garda terdepan untuk mengayomi melindungi melayani masyarakat ujar Dani saeputra

Jurnalis tim

Mendagri Tito: Indonesia Punya Modal Kuat Menjadi Negara Maju

Indralaya – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian optimistis Indonesia akan menjadi negara maju pada 2045. Setidaknya, Indonesia memiliki empat aspek utama untuk menuju tingkatan tersebut, yakni angkatan kerja yang besar, wilayah luas, sumber daya alam (SDA) melimpah, serta posisi geografis yang strategis.

Hal ini diungkapkan Mendagri saat menyampaikan orasi ilmiah pada acara Dies Natalis ke-65 Universitas Sriwijaya (UNSRI) di Auditorium UNSRI Kampus Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, secara teoretis, empat aspek tersebut juga telah dikaji oleh pakar keamanan internasional, intelijen, dan pertahanan Turki, Sait Yilmaz. Pada aspek pertama, sebagaimana pandangan pakar tersebut, suatu negara akan dominan apabila didukung oleh angkatan kerja yang besar. Angkatan kerja ini dinilai mampu mendongkrak produktivitas di sektor ekonomi.

“Yang kedua adanya sumber daya alam yang melimpah untuk menjadi bahan produksi, raw material,” ujarnya.

Mendagri menambahkan, pada aspek ketiga yaitu sumber daya manusia (SDM), Indonesia telah memiliki potensi besar, dibuktikan dengan dominasi pemuda usia produktif. Hal ini berbeda dengan sejumlah negara lain yang lebih banyak didominasi penduduk usia nonproduktif.

“Bonus demografi atau besarnya angkatan produktif ini, mereka bisa menjadi tenaga kerja yang unggul, yang mampu berproduksi,” sambung Mendagri.

Dalam kesempatan itu, Mendagri menekankan pentingnya mengoptimalkan SDM dibandingkan SDA. Optimalisasi SDM diyakini akan lebih mampu memajukan suatu negara. Hal ini dapat dipelajari dari Singapura yang meskipun tidak banyak memiliki sumber daya alam, tetap mampu menjadi negara maju berkat kualitas SDM-nya.

Hal serupa juga terjadi di Kota Dubai, Uni Emirat Arab. Wilayah tersebut terus mengalami kemajuan dan menjadi tujuan utama investor berkat kemampuan SDM yang dimiliki. Menurut Mendagri, hal ini menjadi contoh bagi Indonesia dalam mendorong kemajuan nasional.

Lebih lanjut, Mendagri juga menyoroti banyaknya potensi di Indonesia yang perlu dikelola secara optimal. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang profesional agar dampak ekonomi dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan semangat Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilai menerapkan paradigma ekonomi kerakyatan.

“Beliau selalu mengulang dan mengulang, Pasal 33 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tandasnya.

Puspen Kemendagri

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Kasus Sabu Seberat 10,54 Gram

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,54 gram dan mengamankan satu orang tersangka berinisial JP (41), warga Desa Kalisube, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menyampaikan, pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 16.30 wib di rumah tersangka.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa serbuk kristal diduga sabu seberat 10,54 gram, timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama YD warga Kabupaten Kebumen melalui komunikasi aplikasi WhatsApp, kemudian diarahkan untuk mengambil paket di daerah Kendal dan mengedarkannya di wilayah Banyumas dengan sistem “tempel”.

Selain itu, tersangka juga sempat menyerahkan enam paket sabu kepada rekannya berinisial U warga Purwokerto Timur untuk membantu mengedarkan di beberapa titik lokasi.

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Banyumas menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Banyumas.

“Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba hingga ke akar akarnya. Diharapkan masyarakat juga ikut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Musdesus Ciklapa Cilacap Bersejarah! BUMDes Sidomaju Paparkan Program Raksasa Pangan dengan Modal Awal Rp200 Juta

Cilacap,–4/11/2025 Desa Ciklapa, di Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mencatat tonggak penting dengan suksesnya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Acara pada Selasa, 4 November 2025, berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, keakraban, dan edukasi yang mendalam, berfokus utama pada penguatan Ketahanan Pangan desa.

mengabarkan, acara ini menegaskan komitmen kolektif seluruh elemen masyarakat Desa Ciklapa untuk mencapai kemandirian pangan, didukung penuh oleh jajaran pemerintah daerah dan unsur keamanan.

Barisan Pemimpin Teladan yang Mengayomi Warga
Musdesus ini menampilkan sinergi kepemimpinan yang luar biasa:
Ibu Kin Kin, SH (Kepala Desa Ciklapa): Beliau menjadi sorotan utama, menjadikannya teladan kepemimpinan yang melayani dengan dedikasi tinggi.

Sofyan Irfangi (Ketua BPD): Ketua BPD memberikan sambutan yang sangat baik, ramah, dan memaparkan materi dengan detail dan sangat santun, memastikan keputusan desa sesuai aspirasi warga.

Ibu-Ibu Kader Posyandu & PKK: Kehadiran perwakilan mereka menunjukkan dimensi kesehatan dan kesejahteraan keluarga terintegrasi dalam pembangunan.

Teguh Rahayu, SH (Sekcam Kedungreja): Beliau menekankan pentingnya sinergi positif antar-lembaga di Cilacap.

BUMDes Sidomaju: Program Raksasa Pangan dengan Akuntabilitas Tinggi
Musdesus semakin edukatif dengan pemaparan dari Asep Rosiadi, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sidomaju.

BUMDes, sebagai badan usaha berbadan hukum yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa, adalah pilar utama penggerak ekonomi lokal.

Asep Rosiadi memaparkan detail program unggulan BUMDes Sidomaju, yang didukung modal pertama sebesar Rp200.141.800 (Dua Ratus Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah), berfokus pada:

Ternak Kambing: Program penggemukan ternak kambing ini memiliki target penjualan utama untuk momen Idul Adha (Lebaran Haji), sehingga potensi keuntungan dan siklus modalnya jelas terukur.

Budidaya Ikan Air Tawar (Gurameh): Fokus pada komoditas gurameh bernilai tinggi.

Bantuan Penjualan (Trading): Selain budidaya, BUMDes Sidomaju juga berperan aktif dalam jual beli produk dan membantu penjualan hasil panen dan ternak warga, memastikan rantai distribusi dan harga jual yang adil.

Musdesus Penuh Edukasi: Komitmen Kuat Membangun Kemandirian
Forum Musdesus ini bertindak sebagai wadah edukatif yang kaya ilmu dan solusi praktis, di mana para peserta sangat aktif berdiskusi.

Beberapa poin konkret yang dirumuskan meliputi:
Optimalisasi Lahan Tidur: Mendiskusikan teknik dan modalitas untuk mengoptimalkan lahan pekarangan atau lahan tidur desa menjadi kebun produktif.

Penguatan Modal Sosial: Merumuskan cara penguatan Kelompok Tani (Poktan) dan mendorong sistem gotong royong dalam bercocok tanam.

Strategi Pemasaran Lokal: Menciptakan jaringan pemasaran yang terintegrasi dengan BUMDes Sidomaju untuk menjamin pendapatan petani dan peternak.

Komitmen yang dihasilkan dalam Musdesus ini diharapkan menjadi landasan kokoh bagi Desa Ciklapa untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan di Kabupaten Cilacap, serta menjamin ketersediaan pangan yang mandiri bagi warganya.
Tim/red