Beranda blog Halaman 6

Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

Lampung – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peresmian Stadion Homebase dan Launching Tim, Jersey, hingga Supporter Bhayangkara Presisi Lampung FC. Kegiatan itu berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Lampung, Senin (28/7/2025).

“Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama menyaksikan, yang pertama peresmian Stadion Sumpah Pemuda menjadi Home Base baru untuk Tim Bhayangkara Presisi yang sekarang menjadi Tim Bhayangkara Presisi Lampung FC, dimana dengan diresmikannya home base ini tentunya Tim Bhayangkara Presisi Lampung menjadi keluarga baru dan keluarga besar untuk masyarakat Lampung,” kata Sigit.

Dalam kesempatan ini, Sigit juga menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Lampung yang telah membangun, merenovasi, dan memperbaiki Stadion Sumpah Pemuda menjadi stadion yang bisa digunakan untuk menyelenggarakan Liga 1 Super League.

“Dan juga ada dua lapangan yang bisa digunakan untuk latihan. Dan juga tentunya kita ucapkan selamat kepada supporter Lampung yang saat ini dikenal dengan nama elbhara,” ujar Sigit.

Sigit berharap, launching Homebase dan yang lainnya ini bisa menjadi pemacu semangat baru bagi tim Bhayangkara dalam menyongsong seluruh pertandingan.

“Dan tentunya harapan kita home base yang baru, tim yang baru, ditambah tadi juga jersey yang baru tentunya menjadi semangat bagi Tim Bhayangkara Presisi Lampung untuk kembali reborn, masuk kepada klasemen Super League, dan bisa berada di peringkat atas,” ucap Sigit.

Di sisi lain, Sigit juga mengingatkan kepada tim Bhayangkara maupun yang lainnya untuk terus menjaga sepak bola Indonesia terus bisa berjalan dengan lebih baik.

Menurutnya, seluruh pecinta kulit bundar Indonesia harus bisa menjaga dan merawat nilai semangat persatuan demi sepak bola Indonesia yang jauh lebih maju.

“Kita jaga semangat persatuan antar-klub, antar-supporter, sehingga kita bisa membangun, kita bisa menciptakan sepak bola Indonesia yang tertib, yang baik, dan membawa Indonesia menjadi jauh lebih baik,” tutup Sigit.

Red”

Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal kembali melepas 1.575 buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan ini merupakan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Polri.

Pelepasan buruh terdampak PHK untuk diberikan kerja baru pertama kali digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Ketika itu ada 700 orang yang dilepas oleh Kapolri.

Kegiatan pelepasan kedua ini nantinya bakal dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Selain itu, Kapolri juga akan melaksanakan Angkatan Kerja Baru dalam kegiatan ini.

Sigit sebelumnya mengungkapkan, pelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Ia menjelaskan, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK.

“Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru,” kata Sigit.

Lebih dalam, dirinya berharap, kolaborasi menyelesaikan masalah industrial ini dapat terus berkembang kedepannya. Sehingga, semakin banyak terciptanya lapangan pekerja untuk masyarakat.

“Harapan kita kolaborasi ini bisa terus berlanjut dan kami minta desk ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama,” tutur Sigit.

Red”

Dewan Komisi IV Kabupaten Bekasi Sidak Korban-Korban Diduga Malpraktek RSUD Cabangbungin

Kabupaten Bekasi – Banyak nya kasus dugaan malpraktik yang terjadi di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, menyulut kemarahan publik. Kasus yang menimpa Dewi Pratiwi, yang diduga menjalani tindakan operasi tanpa persetujuan pihak keluarga. Dan kasus juga dialami oleh Bayu Fadilah, yang kehilangan satu mata usai didiagnosa awal sebagai penderita Demam Berdarah Dengue (DBD),Dan masih ada beberapa kasus dugaan malpraktek dan korban buruk nya pelayanan di RSUD Cabang bungin.

Merespons kegelisahan masyarakat, dua anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Haryanto, S.E. dari Fraksi Demokrat dan Budiyanto dari Fraksi NasDem bergerak cepat melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan bertemu dengan pihak keluarga korban.

“Informasi yang kami dapat dari pemberitaan dan laporan masyarakat tentu tidak bisa kami abaikan,” ujar Haryanto, S.E.
“Kesehatan merupakan salah satu bidang kerja Komisi IV. Sudah menjadi kewajiban kami sebagai wakil rakyat untuk memastikan kasus seperti ini ditangani secara serius dan tidak terulang kembali.

Lebih lanjut, Haryanto menegaskan bahwa kunjungan mereka bukanlah sekadar formalitas. Ia dan Budiyanto hadir langsung menemui keluarga Dewi dan Bayu guna mendapatkan keterangan awal yang valid dan dapat dijadikan bahan pembahasan resmi di internal Komisi IV DPRD, termasuk saat agenda kunjungan kerja.

“Jika benar operasi dilakukan tanpa persetujuan keluarga, itu adalah pelanggaran berat terhadap hak pasien. Dan jika diagnosa keliru sampai mengakibatkan kehilangan penglihatan, itu jelas bentuk kelalaian serius apalagi membuat seseorang cacat seumur hidup ,” tegas Haryanto.
“Kami akan mendorong pemanggilan pihak manajemen RSUD Cabangbungin serta Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk memberikan penjelasan resmi. Audit menyeluruh harus dilakukan, dan jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas wajib ditegakkan.”

Sementara itu, Budiyanto mendukung penuh langkah tersebut. Ia menilai kasus ini harus menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan daerah, terutama rumah sakit milik pemerintah.

“Kita harus hentikan sikap permisif terhadap kelalaian medis. Ini bukan sekadar persoalan pelayanan, ini menyangkut nyawa manusia,” katanya singkat.

Di sisi lain, suara keras juga datang dari tokoh masyarakat Cabangbungin, Obay, yang hadir dalam kesempatan yang sama. Ia menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV, namun sekaligus melontarkan kritik tajam terhadap sikap pasif kepala daerah.

“Saya sebagai tokoh masyarakat Cabangbungin mengapresiasi langkah cepat dari Komisi IV DPRD, terutama Pak Haryanto dan Pak Budiyanto. Tapi saya sangat kecewa terhadap Bupati Bekasi Ade Koswara Kunang dan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja. Sampai hari ini, mereka belum juga bersuara,” ujar Obay.

Menurutnya, ketidakhadiran pemimpin daerah dalam kasus seperti ini menunjukkan lemahnya kepedulian terhadap penderitaan masyarakat.

“Jangan hanya hadir saat kampanye. Sekarang ada rakyat yang kehilangan mata, ada yang dioperasi tanpa izin keluarga. Ini bukan persoalan kecil. Kalau tidak bisa melindungi rakyat, lebih baik mundur dari jabatan,” tegasnya dengan nada geram.

Obay juga meminta agar pemerintah membentuk tim independen untuk mengusut dugaan malpraktik tersebut secara objektif dan transparan. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak butuh narasi kosong yang dibutuhkan adalah keadilan, perubahan, dan jaminan keselamatan pasien ke depan.

Kini masyarakat menanti langkah nyata dari DPRD maupun Pemkab Bekasi. Apakah ini akan menjadi awal perbaikan sistem kesehatan daerah, atau sekadar angin lalu yang hilang ditelan birokrasi?

Red”(Mulis)

Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar, 7.05 Gram Sabu Diamankan

Rabu, tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib, Sat Resnarkoba Polresta Banyumas ungkap kasus tindak Undang Undang Narkotika berupa sabu sebanyak 7,05 gram, yang dilakukan oleh dua orang laki laki diduga pengedar.

“Petugas mengamankan tersangka berinisial EP alias Kocret (31) dan NH alias Jisung (26) di depan rumah ikut desa Cilongok Kecamatan Cilongok Kabupaten Banyumas”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Kocret dan Jisung yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ini ditangkap petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Barang tersebut diakui milik Kocret yang kemudian diberikan kepada Jisung untuk disimpankan”, terang dia.

Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah imbangan digital dan dua buah handphone dari kedua tersangka.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan si Kapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Skandal Kades Sumber Sari: NS Bantah Terima Rp10 Juta, Ungkap Fakta Baru Soal Uang dan Tekanan Aborsi

Tapung Hulu, Kampar — Isu panas soal pemberian uang bulanan sebesar Rp10 juta dan fasilitas mobil dari Kepala Desa Sumber Sari, Dedek Agustiawan, kepada seorang wanita berinisial NS yang diduga sebagai istri sirinya, akhirnya memunculkan klarifikasi mengejutkan dari pihak NS. Dalam wawancara eksklusif via sambungan telepon pada Senin, 28 Juli 2025, NS membantah jumlah uang yang beredar di publik, dan justru mengungkap fakta-fakta lain yang jauh lebih menghebohkan.

“Kalau saya benar dapat Rp10 juta per bulan, itu artinya dia masih bertanggung jawab. Kenyataannya, saya hanya diberi Rp1 juta per minggu, itu pun hanya di awal pernikahan,” ungkap NS dengan nada lirih sembari mengkhawatirkan kondisi kehamilannya.

Lebih lanjut, NS mengaku kini pemberian uang dari suaminya tak menentu dan kadang harus didesak terlebih dahulu. Ia juga mengungkap bahwa kondisi ekonomi mereka kini kian sulit, apalagi mobil yang dikaitkan dengan dirinya terancam ditarik karena menunggak angsuran selama beberapa bulan.

“Terakhir dia (Dedek) kirim uang cuma Rp500 ribu, itu pun sudah lama. Saya sedang hamil, harus cari dari mana Rp2.800.000 untuk bayar cicilan mobil? Buat makan saja sudah susah,” keluh NS.

Namun yang paling mencengangkan, NS menyebut bahwa dirinya pernah diminta untuk menggugurkan kandungan oleh sang kepala desa. Permintaan tersebut disampaikan saat mereka bertemu di sebuah masjid sebelum wilayah Desa Sukarami. Dengan tegas, NS menolak permintaan tersebut karena alasan moral dan keselamatan dirinya serta janin yang dikandungnya.

“Dedek pernah minta saya aborsi. Alasannya agar kami bisa terus ‘happy’ dan karaoke. Tapi saya tolak, karena selain dosa besar, itu juga berisiko buat saya dan janin,” ungkap NS tanpa ragu.

Terkait tuduhan dirinya sebagai ‘pelakor’ dan terlibat dalam pemerasan, NS memberikan penjelasan bahwa sejak awal perkenalan, Dedek Agustiawan mengaku sebagai duda. Ia juga menolak keras disebut memeras.

“Dia sendiri yang bilang kalau statusnya duda. Saya tidak pernah memeras. Kalau pun saya minta uang, itu karena memang suami saya, dan saya butuh untuk hidup. Uangnya habis juga bukan buat saya, tapi buat kebiasaannya dugem. Saya siap rekening saya diperiksa,” kata NS menantang.

Pernyataan NS ini membuka babak baru dalam skandal yang mengguncang Desa Sumber Sari dan menambah tekanan terhadap Dedek Agustiawan yang sebelumnya telah disorot masyarakat karena dugaan pelanggaran moral dan etik.

Namun kembali disayangkan, ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi,lagi lagi Dedek Agustiawan kembali bungkam yang seakan membenarkan adanya ketimpangan yang terjadi termasuk pernyataan NS didalam berita. (Pajar Saragih / Tim Redaksi PRIMA).
Bersambung……

PETI Marak di Lintang Kapuas: Dugaan Kolaborasi Mafia Solar Subsidi dan Oknum Aparat, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Sanggau, Kalimantan Barat – 28 Juli 2025

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, kembali memicu kekhawatiran publik. Sedikitnya sembilan lanting bermesin besar terlihat masih bebas beroperasi, tanpa hambatan dari aparat maupun pemerintah setempat, meskipun larangan terhadap PETI telah berulang kali ditegaskan.

Lebih memprihatinkan, sumber bahan bakar mesin-mesin tersebut diduga kuat berasal dari penyaluran ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar, yang semestinya diperuntukkan bagi sektor nelayan, petani, dan transportasi publik. Indikasi ini menguatkan dugaan adanya kolaborasi sistematis antara pelaku PETI dan jaringan mafia solar subsidi, termasuk keterlibatan oknum aparat dan pejabat desa.

“Solar subsidi dijual ke para pemilik lanting PETI lewat pengepul. Semua sudah seperti jaringan. Apakah ini dibiarkan?” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/7).

Aktivitas PETI di wilayah Lintang Kapuas berlangsung tanpa pengawasan yang berarti, bahkan setelah Pemerintah Kabupaten Sanggau mengumumkan pembentukan tim terpadu penertiban PETI pada awal tahun. Namun hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai hasil kerja tim tersebut di lapangan.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa tim tersebut hanya dibentuk sebagai formalitas. “Kami melihat lanting tetap beroperasi siang malam. Sungai makin keruh, makin dangkal. Mana pemerintah?” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Dari pantauan lapangan, PETI di daerah ini mengoperasikan mesin-mesin berkapasitas besar, yang lazimnya digunakan untuk industri berat. Dampaknya bukan hanya pendangkalan sungai dan rusaknya ekosistem air, tapi juga potensi pencemaran merkuri dan zat berbahaya lain yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.

Aktivitas PETI yang menggunakan solar subsidi untuk keperluan industri tambang ilegal berpotensi melanggar sejumlah undang-undang, antara lain:

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan melakukan perusakan lingkungan tanpa izin dan AMDAL.

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jika terbukti adanya aliran dana atau perlindungan dari oknum aparat atau pejabat publik, maka hal ini dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001.

Sejumlah pemerhati lingkungan dan aktivis hukum menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta otoritas distribusi BBM subsidi di wilayah Kalimantan Barat.

“Jika negara kalah oleh tambang ilegal, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tapi juga generasi masa depan,” ujar Aktivis lingkungan dari Forum Peduli Lingkungan Aktivis98.

Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum, termasuk Kementerian ESDM, BPH Migas, KLHK, dan Polri, didesak untuk turun langsung ke lokasi dan membongkar dugaan jaringan mafia yang melibatkan PETI dan distribusi solar subsidi ilegal di Sanggau.

Laporan : Peru Tim Ivestigasi

Ketua PP-PAC Cikupa Dan Kuasa Hukum Arkhana Law Office, Hadiri RDP DPRD Komisi II Kab.Tangerang Terkait Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Tangerang – | Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini, beberapa peserta membahas isu tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tangerang. Berikut adalah ringkasan utama dari perbincangan tersebut diruang Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.Pada Senin, 28/07/2025.

Asti Budiayanti.S.H., M.H., dan dampingi Paman Keluarga korban Bram selaku Ketua Penasehat Ormas Pemuda Pancasila Pimpinan Anak Cabang (PP-PAC) Kecamatan Cikupa menyampaikan saar ditemui Awak Media, pengalaman dan harapan dalam penanganan kasus.
Kekerasan terhadap anak yang tidak mendapat perlindungan memadai dari pihak berwenang, termasuk Kepala Desa (Kades) yang seharusnya melindungi tetapi tidak menjalankan fungsi tersebut.”Jelasnya

Pengawalan kasus hukum hingga pelaku dihukum berat.
Pemulihan psikologis bagi korban dan perhatian terhadap pendidikan mereka ke depannya.
Tindak Lanjut DPRD Kabupaten Tangerang, berkomitmen untuk mengawal kasus ini dan mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga mencederai proses.”Tegasnya.

Masih ditempat yang sama,Bram selaku paman korban menambahkan, bahwa pelaku sudah ditahan setelah sempat melarikan diri, namun penanganannya dianggap lambat, pembicara berharap agar angka kekerasan seksual dapat ditekan dan mengajak DPRD Komisi II Kabupaten Tangerang untuk berperan aktif dalam advokasi dan pemberdayaan Dinas terkait. Selain itu, pentingnya respons cepat dari pihak kepolisian saat ada laporan serupa.”Tambahnya.

Secara keseluruhan, RDP ini mencerminkan upaya untuk memperbaiki respons terhadap kasus kekerasan pada anak dan meningkatkan perlindungan bagi korban di masa depan.”Tutupnya

Red/*

Pengabdian kepada Masyarakat Mahasiswa dan Dosen Universitas Bakrie Semester Genap 2024-2025

Universitas Bakrie senantiasa mendukung tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan. Dukungan pembangunan keberlanjutan tersebut diimplementasikan dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), kegiatan tersebut mendukung SDG 17 yaitu kemitraan untuk mencapai tujuan. Kegiatan PkM ini berkontribusi dalam meningkatkan kapasitas pengurus Yayasan agar mampu menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Yayasan yang dikenal dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 335 (ISAK 335), dengan tujuan pengembangan, penerapan, dan perekayasaan akuntansi dalam pengambilan keputusan organisasi.

“ Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, di samping dharma pendidikan dan pengajaran serta dharma penelitian. Oleh karena itu, setiap perguruan tinggi tidak hanya melaksanakan pendidikan bagi mahasiswanya, tetapi juga melaksanakan riset dan mengembangkan inovasi. Serta pelestarian dan pengembangan ilmu yang unggul dan bermanfaat bagi masyarakat. Pengabdian kepada masyarakat merupakan bagian dari tri dharma perguruan tinggi yang dalam pelaksanaannya tidak terlepas dari dua dharma yang lain yaitu pengajaran dan penelitian. Serta melibatkan segenap sivitas akademika, baik itu dosen, mahasiswa, tenaga kependidikan serta alumni. Melalui pengabdian kepada masyarakat, Universitas Bakrie ingin senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat, dan memberi kebermanfaatan bagi bangsa dan negara“, ujar Dr. Jurica Lucyanda, S.E., M.Si di Jakarta, Sabtu (19/7).

Hal tersebut ia sampaikan ketika melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat Semester Genap 2024-2025 dalam bentuk kegiatan pelatihan. Pada kesempatan ini, tema pelatihan yang dibawakan adalah ”Pelatihan Pengelolaan dan Pelaporan Keuangan Berbasis Digital di Yayasan Darul Hikam Insani Pondok gede Bekasi Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Yayasan”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai kontribusi dosen dan mahasiswa Universitas Bakrie untuk membantu pengurus Yayasan mampu menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Yayasan yang dikenal dengan ISAK 335.

Menurutnya, kegiatan PkM yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 26 Juli 2025 di Yayasan Darul Hikam Insani Pondok Gede Bekasi. Peserta kegiatan PkM ini adalah pengurus Yayasan Darul Hikam Insani Pondok Gede Bekasi. Adapun narasumber kegiatan PKM Universitas Bakrie ini terdiri dari tiga dosen yang berasal dari Program Studi Akuntansi dan Informatika, serta tiga mahasiswa dari program studi akuntansi. Kegiatan PKM ini bertujuan memberikan peningkatan pemahaman tentang pentingnya penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Yayasan yang dikenal dengan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 335 (ISAK 335). Selain itu pelatihan ini juga meningkatkan kemampuan pengurus yayasan menyusun laporan keuangan menggunakan aplikasi laporan keuangan berbasis digital berdasarkan ISAK 335.

Metode kegiatan dalam bentuk pelatihan dengan sistematika pemaparan materi oleh narasumber dan diskusi. Materi pertama membahas siklus akuntansi yang dipaparkan oleh Monoca Weni Pratiwi, dosen program studi akuntansi. Selanjutnya pemaparan materi terkait dengan Standar Akuntansi Yayasan yaitu ISAK 335 yang disampaikan oleh Dr. Jurica Lucyanda, S.E., M.Si dari program studi akuntansi. Selanjutnya materi terakhir terkait aplikasi laporan keuangan berbasis digital yang disampaikan oleh Berkah Iman Santoso, S.T., M.T.I dari program studi informatika.

“Peserta pelatihan dibimbing secara praktik menyusun laporan keuangan berdasarkan ISAK 335 baik secara manual maupun menggunakan aplikasi laporan keuangan yang dipandu oleh Mahasiswa Akuntansi. Peserta pelatihan sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Hal tersebut tampak dari munculnya banyak pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan ke narasumber,” pungkas Dr. Jurica Lucyanda, S.E., M.Si.

Red”

KEPOLISAN SEGERA MEMERIKSA DIREKTUR RSUD CABANG BUNGIN KASUS PELECEHAN SEKSUAL OKNUM DOKTER

Bekasi – Perkara pelecehan seksual Rsud cabang bungin
Nomor LP /B / 17/ VI / 2025 /POLSEK CABANG BUNGIN/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METROJAYA.
yang di duga di lakukan oleh oknum dokter kepada keluarga pasien
Kini memasuki babak baru.
Kini pihak Rsud cabang bungin dr.erni Herdiani selaku direktur Rsud cabang bungin akan di minta keterangan nya sebagai saksi dalam kasus yang menimpa pasien saat datang berobat oleh oknum dokter yang beinisial BL, yang berpraktek sebagai Dokter spesialis penyakit dalam di RSUD cabang bungin.

Menurut keterangan dari Mapolsek cabang bungin melalui Kapolsek nya Akp.Basuni Sh Kasus laporan Pelecehan masih lidik, Pihak kami sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi untuk pemeriksaan lanjutan dan akan meminta keterangan Direktur nya sebagai saksi dalam laporan/aduan pelecehan seksual yang di laporkan kepada kami karena memang Direktur sebagai pimpinan di institusi Rsud cabang bungin.
Kami akan memeriksa dan meminta keterangan direktur Rsud yaitu dr.erni herdiani pada hari kamis tanggal 31 juli 2024 besok ,“ kata kapolsek cabang bungin

Kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter di Rsud cabang bungin ini memang sempat ramai dan viral belakangan dan sempat menyita perhatian publik, bahkan keluarga korban sempat mengadu dan berbicara langsung di hadapan Wakil bupati bekasi, dr.Asep supriatmaja, saat kunjungan nya ke RSUD cabang bungin beberapa waktu lalu,
Namun sampai saat ini pun belum menemukan titik terang dan penyelesaian, karena pihak korban dan keluarga pun merasa belum menemukan keadilan,dan kasus ini pun terus berjalan proses hukum nya di kepolisian.

di samping kasus tersebut, beberapa masalah-masalah lain yaitu kasus dugaan malapraktek yang saat ini pun sedang ramai di publik dan sudah menjadi pemberitaan di beberapa media dan Stasiun TV nasional, menjadi momok yang sangat buruk bagi kredibilitas Rsud cabang bungin
Para korban yang beramai-ramai mengadukan perbuatan beberapa Tenaga medis Rsud cabang bungin ke Majelus disipilin Tenaga Kesehatan (MDTK),Majelis disiplin Profesi (MDP) Kenkes RI. telah di proses dan di terima melalui pleno MDP dan sedang menuggu Proses persidangan oleh majelis disiplin.

Keluarga korban Dugaan pelecehan, SG paramuda” pun mengapresiasi langkah dari Mapolsek cabang bungin dalam peristiwa pelechan yang menimpa keluarga nya tersebut “ karna memang dari Sejak peristiwa ini ada,bahkan sempat kami dan keluarga nya juga mendatangi direktur RSUD cabang bungin dr.erni herdiani, bersama juga dengan oknum dokter BL yang juga mengakui perbuatan tersebut saat bersama-sama di ruangan dirut, tak pernah ada ucapan maaf secara resmi langsung kepada kami sekeluarga, baik lisan maupun secara tertulis, tidak pernah ada upaya pemulihan trauma kepada korban.inti nya kita buka secara terang benderang,agar tak ada korban-korban berikutnya yang menimpa pasien seperti kami, khusus nya masyrakat cabang bungin
“ kata SG paramuda”

Dari sederet kasus-kasus yang terjadi di RSUD Cabang bungin, Dari pelecehan seksual, aduan dan laporan para korban dugaan malpraktek yang berakibat mata pasien cacat buta permanen, tindakan gelap operasi bedah tanpa persetujuan pasien/keluarga, banyak nya komplain-komplain pelayanan buruk, demo ratusan masyarakat cabang bungin di kantor kecamatan dan RSUD cabang bungin,sampai surat resmi yang di buat dan tanda tangani seluruh kepala desa seCabang bungiin kepada bupati bekasi, yang bersumber dari banyak nya keluhan masyarakat di wilayah nya masing-masing, dan terakhir ada beberapa pihak Lsm yang menyoal skandal perjalanan dinas RSUD, dan menyoroti anggaran fantastis 57 milyar yang di kelola RSUD pada periode tahun 2024-2025 ini yang ternyata berbanding terbalik dengan buruk nya pelayanan.
Menjadi raport buruk instusi yang berada di bawah naungan DInas Kesehatan Kabupaten bekasi ini.

Sampai saat ini Pihak Pemkab bekasi pun, Bupati, Ade kuswarq kunang, seolah masih bungkam dan tutup mata.
belum merespon atau menanggapi perihal ramai nya keluhan, aspirasi, dan kegaduhan yang terjadi di masyarakat nya.
Harus nya sebagai seorang pemimpin dapat bertindak cepat,responsif, dan solutif. Terhadap permasalahan apapun yang terjadi di lingkup dan wilayah pemerintahan nya, Apalagi sudah cukup viral dan sudah menjadi isu nasional.
Publik dan masyarakat menuggu sikap tegas pemimpin Pemkab Bekasi, Sesuai dengan slogan manis kabupaten bekasi. yang sekarang sedang di populerkan “bangkit maju sejahtera.”

(Red)

Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Ziarah Peringatan Ke-78 TNI AU

Makassar – Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Marsma TNI Arifaini Nur Dwiyanto, M.Han., pimpin upacara ziarah dalam rangka Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI Angkatan Udara, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang, Makassar, Senin (28/7/2025).

Ziarah diawali dengan penghormatan kepada para arwah Pahlawan yang dipimpin oleh Danlanud Sultan Hasanuddin selaku pimpinan ziarah, dilanjutkan mengheningkan cipta dan peletakan karangan bunga di Tugu Taman Makam Pahlawan.

Usai upacara, dilaksanakan tabur bunga di pusara pahlawan oleh Komandan Lanud Sultan Hasanuddin didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Cabang 7/D.lI Lanud Sultan Hasanuddin, Ny. Betty Arifaini Nur Dwiyanto diikuti para Pejabat serta peserta ziarah lainnya.

Upacara ziarah ini dilaksanakan selain sebagai rangkaian dari Peringatan Ke-78 Hari Bakti TNI Angkatan Udara, juga sebagai wujud penghormatan dan pengingat akan nilai-nilai pengabdian serta semangat perjuangan para pendahulu kita. Dengan harapan semoga semangat para pahlawan dan perintis TNI AU terus menginspirasi para generasi penerus TNI AU dalam menjalankan tugas dan menjaga kedaulatan udara NKRI.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Kaskoopsud II, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos., Irkoopsud II, Marsma TNI Hermawan Widhianto, S.E., M.M., Dankosek II, Marsma TNI Arief Hartono, S.H., MNSA., Danwingko II Kopasgat, Kolonel Agus Triono, S.E., serta para pejabat Koopsud II, Kosek II, serta Lanud Sultan Hasanuddin. (Pen Hnd)

Red”