Polres Purbalingga Gelar FGD Implementasi KUHAP dan KUHP Baru

0
3

Purbalingga – Polres Purbalingga menggelar Fokus Grup Diskusi (FGD) tentang Implementasi KUHAP dan KUHP Baru. Kegiatan digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Purbalingga, Jumat (13/2/2026) pagi.

FGD dihadiri Kapolres Purbalingga AKBP Anita Indah Setyaningrum, Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Kejaksaan Negeri Purbalingga. Kegiatan diikuti personel Satreskrim, Satresnarkoba, Satsamapta dan Unit Gakkum Satlantas, Kejaksaan dan pengadilan.

Kapolres Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini perlu bersama-sama menyamakan persepsi karena hal ini penting bagi aparat penegak hukum baik penyidik maupun penuntut.

“Harapan ke depan dapat melakukan penanganan perkara yang akuntabel, efektif, humanis, selaras, satu persepsi dan satu pemikiran sehingga tidak ada kendala dalam prosesnya,” ucapnya.

Disampaikan bahwa seluruhnya harus siap mengimplementasikan adanya KUHAP dan KUHP yang baru. Diperlukan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi antara aparat penegak hukum.

“Dengan adanya FGD ini, kita berharap ke depan akan semakin baik dan siap dengan pembaruan KUHAP dan KUHP untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Djaka Bagus Wibisana mendukung kegiatan FGD yang digelar Polres Purbalingga. Menurutnya kegiatan ini penting mendukung pelaksanaan tugas aparat penegak hukum agar tidak terhambat adanya KUHAP dan KUHP baru.

“Kita perlu duduk bersama agar pelaksanaan tugas tidak terhambat adanya KUHAP dan KUHP baru, khususnya pada masa transisi seperti sekarang ini,” katanya.

Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga, Eko Julianto menyampaikan diperlukan persamaan persepsi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tentang penerapan KUHAP dan KUHP.

“Diperlukan persamaan pola pikir dan persepsi antara kepolisian, kejaksaan dan kami terkait penerapan KUHAP dan KUHP yang baru. Oleh sebab itu FGD semacam ini diperlukan,” ucapnya.

Red(Humas Polres Purbalingga)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini