Inspektorat Merangin Usut Dugaan Kejanggalan Dana Gerakan Posyandu Aktif (GPA)

0
10

Merangin, 25 Juni 2025 – Inspektorat Kabupaten Merangin akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan Gerakan Posyandu Aktif (GPA) di Desa Sungai Kapas dan Desa Mampun. Monev ini dilakukan menyusul pemberitaan mengenai dugaan kejanggalan dalam penggunaan dana kegiatan tersebut.

Hal ini disampaikan Inspektur Defi Martika, S.Sos., CGCAE, saat dikonfirmasi di ruangannya pada 19 Juni 2025. Inspektur Defi menjelaskan bahwa tim dari Irban 3 Inspektorat akan segera diterbitkan Surat Perintah Tugas (SPT)-nya untuk melaksanakan monev.

“Nanti akan kita lakukan monitoring dan evaluasi. Tim dari Irban 3 yang akan melaksanakannya, nanti kita SPT kan tim tersebut,” ujar Inspektur Defi Martika.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana GPA akan ditelaah secara cermat. “Akan kita telaah, kalau ada dana yang tidak digunakan, ya akan di-SILPAkan (dikembalikan ke kas daerah). Karena anggaran tidak digunakan,” tegasnya.

Monev ini merupakan respons atas laporan dan sorotan dari LSM Sapurata yang diwakili Rama Sanjaya. Rama Sanjaya mencatat sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan GPA di kedua desa tersebut. Di Desa Sungai Kapas, ditemukan penggantian nasi dengan parcel dengan jumlah yang tidak sesuai, tidak terealisasinya anggaran untuk organ tunggal, serta penggunaan sound system seadanya. Sementara di Desa Mampun, meskipun terdapat penggunaan sound system dan organ tunggal, anggaran untuk nasi justru dialihkan.

Inspektorat Merangin berkomitmen untuk menyelidiki temuan-temuan tersebut secara tuntas dan memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan dana GPA.

Red”Gondo Irawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini