Tahun: 2025

  • *Strategi Peningkatan Kualitas Administrasi Publik

    *Strategi Peningkatan Kualitas Administrasi Publik

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Kualitas administrasi publik adalah ukuran seberapa baik pemerintah pusat dalam merancang, melaksanakan kebijakan, dan memberikan layanan secara efektif untuk masyarakat. Kualitas ini dapat dinilai dari berbagai dimensi, termasuk efektivitas pelayanan (kecepatan, kemudahan, kepastian), daya tanggap aparatur, keandalan layanan, bukti fisik sarana, hingga aspek etika, akuntabilitas, dan lingkungan kerja. Peningkatan kualitas administrasi publik penting untuk membangun kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah.

    Strategi peningkatan kualitas administrasi publik bertujuan untuk menciptakan pelayanan yang lebih efisien, transparan, responsif, dan akuntabel kepada masyarakat. Strategi ini melibatkan perbaikan sistem, sumber daya manusia, teknologi, serta budaya birokrasi. Beberapa strategi yang dapat diterapkan dalam konteks administrasi publik, adalah :

    1. Reformasi Birokrasi Secara Menyeluruh
    – Penyederhanaan struktur organisasi pemerintahan.
    – Pengurangan proses administratif yang berbelit.
    – Penguatan fungsi pelayanan publik daripada fungsi kontrol atau kekuasaan.

    2. Digitalisasi Layanan Publik (E-Government)
    – Penerapan sistem digital dalam pelayanan : e-service, e-procurement, e-budgeting, dll.
    – Portal pelayanan satu pintu (one stop service) online.
    – Penggunaan AI dan big data untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.

    3. Peningkatan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN)
    – Pelatihan berkelanjutan (continuous learning).
    – Rekrutmen berbasis merit dan kompetensi.
    – Rotasi jabatan berbasis kinerja, bukan kedekatan personal atau politik.

    4. Transparansi dan Akuntabilitas
    – Sistem pengaduan masyarakat yang mudah dan responsif.
    – Pelaporan dan evaluasi kinerja secara berkala dan terbuka.
    – Penguatan lembaga pengawas internal dan eksternal.

    5. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
    – Mendorong keterlibatan masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik.
    – Fasilitasi forum konsultasi publik dan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang).
    – Survei kepuasan masyarakat sebagai dasar evaluasi layanan.

    6. Penguatan Regulasi dan Kepastian Hukum
    – Penyusunan peraturan yang jelas, tidak tumpang tindih, dan mudah dipahami.
    – Penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
    – Deregulasi dan debirokratisasi untuk memudahkan layanan.

    7. Kolaborasi Lintas Sektor dan Inovasi
    – Membangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
    – Kolaborasi dengan sektor swasta, akademisi, dan LSM.
    – Inovasi pelayanan publik melalui program “Lab Inovasi”, kompetisi inovasi, dll.

    8. Manajemen Kinerja yang Terukur
    – Penetapan indikator kinerja utama (IKU).
    – Penerapan sistem reward and punishment berbasis capaian kinerja.
    – Benchmarking dengan standar nasional maupun internasional.

    Itulah hal – hal yang berkaitan dengan kualitas administrasi publik yang masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan layanan publik yang lebih baik.

    Red”

  • Berkat Peran Masyarakat, Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap

    Berkat Peran Masyarakat, Polresta Banyumas Gagalkan Peredaran Psikotropika, Dua Tersangka Ditangkap

    Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus tindak pidana psikotropika dengan barang bukti 20 (dua puluh) butir obat psikotropika, 2 (buah) handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor.

    Dua orang tersangka yang diamankan adalah laki laki berinisial ASP (24) warga Kecamatan Purwokerto Barat dan EA (23) warga Kecamatan Purwokerto Timur.

    “Keduanya diamankan petugas di pinggir jalan ikut desa Pangebatan RT 04 RW 02 Kecamatan Karanglewas Kabupaten Banyumas pada hari Selasa (9/9/25) sekira pukul 19.30 wib”, terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

    Kompol Willy menambahkan, kasus ini terungkap setelah adanya peran aktif masyarakat setempat yang peduli dengan lingkungan sekitar merasa curiga dengan gerak gerik tersangka yang kemudian mengamankan keduanya, setelah itu warga melapor kepada pihak kepolisian.

    “Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menginterogasi kedua tersangka. Berdasarkan petunjuk handphone milik salah satu tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti psikotropika”, imbuhnya.

    Kini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. ASP dan EA terancam dijerat Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

    Red(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

  • Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”

    Iskandar Halim Munthe Bongkar Dugaan APH Lindungi Pembunuh!”

    Pekanbaru – Kasus kematian Ketua SPTI Desa Kasikan, Suryono, kembali memanas. Lawyer Iskandar Halim Munthe SH MH resmi melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) ke Propam Polda Riau, Jumat (12/9/2025).

    Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: SPSP2/51/IX/2025/PROPAM, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan perlindungan terhadap salah satu otak pelaku berinisial HH. Nama HH sendiri disebut sebagai salah satu aktor utama pembunuhan keji terhadap Suryono pada 18 Agustus 2025 lalu.

    Iskandar menuding adanya keterlibatan Aipda AP, anggota Intel Polsek Tapung Hulu. Dugaan ini diperkuat keterangan bahwa dua otak pembunuh, JS alias PL alias Opung Jeremi dan HH, sempat menggelar rapat bersama Aipda AP dan Kapolsek Tapung Hulu pada 16 Agustus 2025—dua hari sebelum pembunuhan terjadi. Bukti foto pertemuan tersebut turut dilampirkan dalam laporan.

    “Kami menduga adanya keterlibatan personil Polsek Tapung Hulu yang melindungi atau menyembunyikan HH. Sampai saat ini HH belum ditangkap. Kami minta kepolisian bekerja maksimal dan profesional agar para pelaku benar-benar diadili,” tegas Iskandar Halim Munthe SH MH.

    Di sisi lain, Aipda AP saat dikonfirmasi hanya memberi jawaban singkat melalui pesan WhatsApp.

    “Itu hak warga negara untuk mengadu. Bagian dari pengawasan masyarakat terhadap personil Polri. Saya tidak bisa berkomentar banyak, bang,” tulisnya.

    Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menambah tekanan agar Polsek Tapung Hulu dan Polres Kampar segera menuntaskan misteri siapa sebenarnya otak di balik pembunuhan Suryono. (PRIMA).

  • Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

    Polres Purbalingga Ringkus Pengoplos Gas LPG Subsidi

    Polres Purbalingga – Polda Jateng | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG yang terjadi di Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

    Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers, Jumat (12/9/2025) siang mengatakan kami menyampaikan hasil ungkap kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (Migas) yang diungkap pada hari Rabu 10 September 2025.

    “Pada peristiwa ini, gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk lingkup rumah tangga, disalahgunakan pelaku dengan cara dipindahkan isinya ke tabung 12 kilogram dengan harga nonsubsidi,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

    Tersangka yang diamankan yaitu Reno (43) warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Yang bersangkutan merupakan sopir angkut dari salah satu badan usaha di bidang distribusi gas.

    “Cara yang dilakukan yaitu mengalihkan gas subsidi menjadi nonsubsidi, termasuk mengambil segel yang kondisinya tidak sempurna dipergunakan untuk memanipulasi gas 12 kilogram yang dibuat sendiri,” ungkapnya.

    Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 tabung gas LPG 12 kilogram (isi), 2 tabung gas LPG 12 kilogram warna biru (kosong), 16 tabung gas LPG warna pink (kosong), 2 tabung gas LPG 5,5 kilogram warna pink (kosong), 87 tabung gas LPG 3 kilogram warna hijau (kosong), satu kendaraan roda empat, 4 pipa besi dan sejumlah alat lainnya.

    “Dari keterangan, yang bersangkutan menjual secara langsung kepada konsumen gas LPG oplosan tersebut. Perbuatan ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun,” jelas Kapolres.

    Tersangka mengaku belajar secara otodidak dari YouTube cara memindahkan gas dari satu tabung ke tabung lainnya. Menurut tersangka dia mencoba selama kurang lebih empat bulan hingga bisa melakukan perbuatannya.

    “Namun demikian cara-cara yang dilakukan oleh tersangka ini tidak untuk ditiru masyarakat,” pesan Kapolres.

    Kapolres menambahkan atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

    (Humas Polres Purbalingga)

  • APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

    APTIKNAS Perkuat Komitmen Transformasi Digital dan Dukung Penuh ISPE 2026 serta TechXCon 2026

    Jakarta – Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (APTIKNAS) menyatakan komitmen dan dukungan penuhnya terhadap penyelenggaraan Indonesia Sustainable Procurement Expo (ISPE) 2026 dan TechXCon 2026. Dukungan ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Komitmen Bersama dan Nota Kesepahaman (MoU) dalam acara peluncuran resmi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN) di Auditorium LKPP RI, Rabu (11/9/2025).

    Acara yang mengusung tema “Sinergi Ekonomi Hijau: Mendorong Pertumbuhan Inklusif dan Berkelanjutan Melalui Pengadaan Pemerintah yang Efektif, Efisien, dan Kredibel” ini menjadi langkah awal sinergi strategis multisektor untuk memajukan tata kelola pengadaan pemerintah yang berkelanjutan dan berbasis digital.
    Kolaborasi Strategis Multisektor

    Penandatanganan komitmen bersama ini bertujuan mendukung penyelenggaraan ISPE 2026, Musyawarah Nasional IFPI ke-3, dan Hari Jadi IFPI ke-10. Puncak acara expo rencananya akan diselenggarakan pada 8–10 April 2026 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.

    Dokumen tersebut ditandatangani oleh:
    • Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
    • Marsekal Pertama TNI Chairul Akbar Hutasuhut, S.H., M.S.D., Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN (mewakili Kepala BSSN RI)
    • Sutardi, B.Bus & B.Com (Hons), Ketua Umum Asosiasi Katalog Elektronik Nasional (AKEN)
    • Dr. Deby Sandra, S.Kom., M.M., CCMs, Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) (mewakili Ketua Umum IFPI)
    • Ir. Soegiharto Santoso, S.H., Ketua Umum APTIKNAS

    Sebagai representasi pelaku usaha Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) nasional, APTIKNAS memandang kolaborasi ini sebagai langkah visioner. Keikutsertaan APTIKNAS mempertegas peran strategis industri TIK sebagai enabler dan accelerator dalam mewujudkan tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efektif, efisien, transparan, dan kredibel.

    Sebagai bagian dari komitmen ini, APTIKNAS juga mendukung penuh penyelenggaraan TechXCon 2026 yang akan digelar secara bersamaan dengan ISPE 2026. TechXCon, yang dikenal sebagai konferensi dan eksibisi teknologi terkemuka, akan menjadi platform ideal untuk memamerkan solusi-solusi TIK dalam negeri yang inovatif, termasuk pengembangan Smart City, cloud computing, IoT, keamanan siber, dan Kecerdasan Buatan (AI).

    Solusi-solusi ini merupakan pilar pendukung utama terwujudnya pengadaan pemerintah yang modern dan berkelanjutan.

    Dalam sambutannya, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., yang akrab disapa Hoky, menyampaikan apresiasi dan optimismenya terhadap kolaborasi ini.

    “Atas nama seluruh anggota dan pengurus APTIKNAS, saya menyambut dengan sangat baik dan mendukung penuh inisiatif strategis peluncuran ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta penandatanganan komitmen bersama hari ini,” ujar Hoky.

    “Kolaborasi antara pemerintah, melalui LKPP dan BSSN, dengan asosiasi profesi dan pelaku usaha ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah ikrar kolektif untuk membangun fondasi ekonomi digital Indonesia yang lebih kokoh, berdaulat, dan berkelanjutan,” lanjutnya.

    Hoky menegaskan bahwa komitmen ini membuka peluang lebih luas bagi produk-produk TIK dalam negeri yang unggul dan kompetitif untuk berkontribusi langsung dalam proses pengadaan pemerintah.

    “Dukungan kami terhadap TechXCon 2026 sejalan dengan misi ini, sebagai wadah strategis untuk mempertemukan inovator teknologi dengan pembuat kebijakan dan pengguna akhir. TechXCon 2026 akan mendemonstrasikan kemampuan, inovasi, dan keandalan solusi teknologi ‘Made by Anak Bangsa’ yang telah memenuhi standar keamanan siber dan kebijakan pengadaan yang berlaku,” paparnya.

    “Kami yakin, sinergi yang erat ini akan menjadi katalis utama dalam mengakselerasi transformasi digital di sektor publik, mendorong efisiensi anggaran negara, serta pada akhirnya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh rakyat Indonesia,” papar Hoky.

    Selain menjabat sebagai Ketua Umum APTIKNAS, Hoky juga aktif dalam berbagai organisasi strategis nasional, antara lain sebagai Sekjen PERATIN, Penasihat FORMAS, Waketum SPRI, Ketua Dewan Pengarah LSP Pers Indonesia, Pengurus FBN RI, dan Ketua Dewan Pengawas AGKDI, serta Pendiri Mustika Raja Law Office.

    APTIKNAS berkomitmen untuk mengerahkan seluruh sumber daya dan keahlian anggotanya guna mendukung kesuksesan ISPE 2026 dan TechXCon 2026, serta merealisasikan tujuan dari piagam komitmen untuk menjadi katalisator kolaborasi nyata bagi pembangunan hijau dan transformasi digital Indonesia.

    APTIKNAS adalah asosiasi yang mewadahi para pengusaha di bidang TIK di Indonesia. APTIKNAS berperan sebagai mitra strategis pemerintah dan stakeholder lainnya dalam memajukan industri TIK nasional, mendorong inovasi, dan mempercepat transformasi digital di Indonesia.

    Red”

  • Pemkab Banyumas dan Para Pemuka Agama Diduga Tutup mata, Prostitusi Online Dibiarkan Beroperasi di Hampir Tiap Hotel.

    Pemkab Banyumas dan Para Pemuka Agama Diduga Tutup mata, Prostitusi Online Dibiarkan Beroperasi di Hampir Tiap Hotel.

    Banyumas” Jawa Tengah ” 12-09-2025

    Purwokerto adalah iKON dari Kabupaten Banyumas yang sekarang di setiap pinggiran kota marak perhotelan dan penginapan untuk beristirahat bagi para pengunjung yang singgah di wilayah Purwokerto juga menjadi salah satu tempat hiburan penikmat lendir,

    Sungguh mirisnya para pelaku Prostitusi online ataupun penikmat lendir dengan bebasnya menjalankan kegiatan tersebut, dengan adanya dugaan kuaat dari kebijakan pemerintah Kabupaten Banyumas yang seolah tidak peduli dengan kemaksiatan.

    Awak media mencoba menelusuri salah satu hotel dan berjumpa dengan salah satu pelaku asusila sebut saja mawar, mengatakan “kami di sini ada yang pake operator dan ada yang pake akun pribadi,” ucapnya

    “Kami menggunakan aplikasi Facebook dan juga menggunakan aplikasi michat, dan saya kalo tamu banyak mas, bisa semalam dapat tamu ya lumayan lah mas,” lanjut nya.

    Saya beberapa bulan yang lalu juga sudah berusaha datang ke satpol PP juga ke dinas pariwisata untuk menanyakan adanya maraknya para pelaku maksiat ini, namun jawaban yang saya terima tidak memuaskan dan terkesan tidak ada respon atau langkah kongkrit atas maraknya kemaksiatan yang jelas mengganggu keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Kami sebagai masyarakat banyumas, menyayangkan dengan banyaknya hotel di wilayah kami, dari pemerintah daerah juga para pemangku kebijakan penegak hukum juga para pemuka agama, seolah tutup mata. Kami berharap para pemangku penegak hukum bisa secepatnya mengatasi permasalahan ini.” ucap warga.

    Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Mayarakat yaitu tentang kegiatan perjudian, pelacuran, mabuk-mabukan, pembinaan, hukuman dan sanksi administrasi dan ketentuan penutup.

    Seolah Perda tersebut hanya sebagai formalitas atas adanya peran pemerintah daerah dalam hal ini, tidak adanya langkah kongkrit dan malah justru terkesan adanya pembiaran sehingga semakin marak prostitusi online di wilayah kota purwokerto kabupaten banyumas seiring semakin banyaknya hotel baik kelas melati maupun hotel berbintang yang semakin pesat. Seperti halnya suatu riwayat “pada suatu masa jumlah pemeluk Agama Islam sangatlah banyak, namun seperti buih di lautan atau seakan tak memberikan dampak yang berarti.”tri

    Redaksi”

  • Mengenal Standar Kompetensi Kepolisian di Dunia

    Mengenal Standar Kompetensi Kepolisian di Dunia

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Standar kompetensi adalah kriteria kemampuan minimal (pengetahuan, keterampilan, dan sikap) yang harus dikuasai seseorang untuk dapat menyelesaikan suatu tugas, dinyatakan lulus, atau memenuhi persyaratan tertentu dalam suatu bidang. Standar ini bisa berupa Standar Kompetensi Lulusan di bidang pendidikan, Standar Kompetensi Kerja (seperti SKKNI) di dunia kerja, atau Standar Kompetensi Jabatan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

    Adapun standar kompetensi kepolisian di dunia bervariasi tergantung pada negara dan sistem hukum yang berlaku, namun terdapat sejumlah standar umum internasional yang menjadi acuan utama untuk memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam tugas kepolisian. Standar kompetensi kepolisian secara umum di dunia, yang didasarkan pada praktik terbaik internasional dan pedoman dari organisasi global seperti PBB, Interpol, dan Amnesty International, adalah :

    Pertama, Kompetensi Etika dan Hak Asasi Manusia
    – Memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas.
    – Tidak melakukan penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, atau diskriminasi.
    – Mengutamakan prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam penggunaan kekuatan.

    Kedua, Pengetahuan Hukum
    – Menguasai hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk Hukum pidana dan perdata, Prosedur pidana, dan Hukum HAM internasional
    – Mengetahui batasan dan kewenangan secara hukum dalam pelaksanaan tugas.

    Ketiga, Keterampilan Operasional dan Taktis
    Kemampuan dalam :
    – Penanganan situasi darurat
    – Penggunaan senjata api secara aman dan sesuai aturan
    – Penangkapan dan penahanan secara legal
    – Manajemen kerumunan (crowd control)
    – Investigasi dan pengumpulan barang bukti

    Keempat, Keterampilan Komunikasi dan Negosiasi
    – Mampu berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat.
    – Memiliki kemampuan mediasi dan negosiasi konflik.
    – Bersikap sopan dan profesional dalam interaksi publik.

    Kelima, Integritas dan Profesionalisme
    – Bebas dari korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
    – Menjaga netralitas politik dan sosial.
    – Taat pada kode etik profesi kepolisian.

    Keenam, Kemampuan Kepemimpinan dan Kerja Tim
    – Mampu bekerja sama dalam tim maupun lintas sektor (dengan instansi lain).
    – Memiliki jiwa kepemimpinan dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan.

    Ketujuh, Keterampilan Teknologi dan Intelijen
    – Mampu menggunakan teknologi informasi dalam tugas (CCTV, database kriminal, forensik digital).
    – Mengerti prinsip-prinsip dasar intelijen dan pengumpulan data untuk pencegahan kejahatan.

    Kedelapan, Kemampuan Multikultural dan Gender Sensitivity
    – Menghormati keberagaman budaya, agama, suku, dan gender.
    – Tidak melakukan diskriminasi berdasarkan latar belakang apa pun.

    Beberapa dokumen penting yang menjadi acuan standar kompetensi kepolisian di dunia :
    – United Nations Code of Conduct for Law Enforcement Officials (1979)
    – Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990)
    – Interpol Policing Standards
    – Amnesty International Guidelines for Police Training
    – European Code of Police Ethics (Council of Europe)

    Itulah standar umum kompetensi kepolisian di dunia yang bisa menjadi salah satu rujukan dalam pemenuhan standar kompetensi kepolisian di Indonesia untuk mewujudkan polisi yang profesional.

  • Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

    Tampung Pecatan PT. Timah, BGN Disorot Tajam Sejumlah Pihak

    Jakarta – Setelah viral berita terkait seorang oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan yang arogan dan menyebarkan finah keji terhadap Yayasan Satuan Kerja Kesejahteraan Prajurit (SKKP), banyak pihak tersentak dan menyampaikan kritik tajam terhadap Badan Gizi Nasional itu. Pasalnya, bagaimana mungkin BGN menampung pecatan dari BUMN PT. Timah untuk mengelola dana triliunan rupiah uang APBN di BGN?

    Dari penelusuran jejak digital, diketahui bahwa Tigor Pangaribuan pernah bertugas sebagai Direktur Pengelolaan Sumber Daya Manusia di PT. Timah. Namun pada Mei 2024 lalu, dia diberhentikan alias dipecat dalam RUPS PT. Timah.

    *Berita terkait di sini: Koko Wigyantoro dan Tigor Pangaribuan Diberhentikan Dengan Hormat dari Direktur PT Timah Tbk* (https://opiniindonesia.com/koko-wigyantoro-dan-tigor-pangaribuan-diberhentikan-dengan-hormat-dari-direktur-pt-timah-tbk/)

    “Apakah tidak ada orang lain di negara ini yang lebih baik dibanding oknum pecatan dari PT. Timah itu untuk menduduki jabatan yang amat strategis di BGN? Kasihan sekali lembaga kebanggaan Presiden Prabowo Subianto itu, dikelola oleh oknum buangan, manusia tak berguna di BUMN PT. Timah,” ucap seorang pensiunan ASN yang minta namanya tidak dimediakan, Rabu, 10 September 2025.

    Komentar lain datang dari Mayjen TNI Purnawirawan Christian Zebua yang menilai bahwa oknum Deputi BGN bernama Tigor Pangaribuan itu arogan, sombong, dan tidak menjaga etika dalam berkomunikasi dengan mitra BGN. “Pejabat arogan, saya kenal Tigor. Dia bablas bicara,” tulis Christian Zebua dalam pesan WhatsApp-nya ke jaringan PPWI Media Group.

    Sem Gombo, S.Kom, warga Orang Asli Papua, turut menyampaikan kekesalannya terhadap sikap dan perilaku Tigor Pangaribuan. Pengurus KNPI di Papua itu mendesak agar oknum pejabat BGN ini segera dicopot.

    “Dicopot saja itu pejabat BGN yang tidak sopan terhadap Ketua dan Anggota SKKP. Orang Papua yang susah payah kerja untuk membangun dapur SPPG untuk mendukung Program Prioritas Presiden RI, malah dituduh dengan hal yang tidak-tidak. Terus terang kami sangat kecewa, lebih baik copot Tigor Pangaribuan!” tegas Sem Gombo yang merupakan salah satu Wakil Ketua SKKP se-Tanah Papua ini.

    Hal senada juga disampaikan Ketua SKKP Provinsi Papua Selatan, Norbertha S. Udam. Tokoh wanita Papua itu sangat menyesalkan pernyataan fitnah yang disebarkan Tigor Pangaribuan tentang SKKP. Bahkan, diduga kuat oknum Deputi BGN itu telah menghasut para SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) yang bertugas di Provinsi Papua Selatan untuk tidak melayani SPPG-SPPG yang dikelola Yayasan SKKP.

    “Puji Tuhan, (Tigor Pangaribuan) harus mendapat teguran dan diproses sesuai hukum yang berlaku karena sudah mencemarkan nama baik SKKP dan Ketum SKKP,” ujar Norbertha.

    Sejumlah warga Papua lainnya yang sedang mengupayakan pembangunan SPPG secara mandiri, baik yang bernaung di bawah Yayasan SKKP maupun dari Yayasan lain, menyampaikan keluhan bahwa setiap kali dipertanyakan tentang tahapan status titik SPPG yang mereka kelola ke petugas admin BGN, selalu direspon seadanya. “Setiap kali kami menanyakan proses pengimputan data perkembangan pembangunan SPPG di tempat kami, tidak mendapatkan respon dan jawaban yang diharapkan. Sering dibilang, titik dapur di wilayah sana sudah penuh. Padahal nyatanya belum ada di wilayah saya,” jelas salah satu calon mitra BGN yang sedang mengupayakan pembangunan SPPG-nya sambil meminta agar namanya disamarkan.

    Dari informasi yang didapatkan media ini, disinyalir kuat adanya pola permainan dalam penentuan titik-titik SPPG yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya. Oknum BGN yang terkait erat dalam lingkaran kubu Tigor Pangaribuan, bernama Mahendra, terindikasi melakukan penjualan titik-titik SPPG (dapur sehat) di daerah Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

    “Pantas saja dia melemparkan tuduhan tak berdasar ke SKKP. Rupanya maling teriak maling si Tigor Pangaribuan ini. Komisi Pemberantas Korupsi harus segera menginvestigasi dugaan tersebut, ini sebuah kejahatan besar yang masuk ranah korupsi dan wajib ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negara ini,” tegas Wilson Lalengke, salah satu penasehat DPP SKKP di Jakarta.

    Kiritikan tidak hanya datang dari luar institusi pengatur makan bergizi bagi anak sekolah itu, tapi juga disampaikan oleh kalangan internal BGN. Hal ini dapat dipahami sebagai self-critic yang menjadi keprihatinan di kalangan internal BGN tentang sistem kerja dan performa pelaksanaan tugas dari masing-masing unit di lembaga tersebut.

    “Lah, dia itu pecatan dari BUMN PT. Timah, sekarang dibawa ke sini, diangkat menjadi Deputi BGN yang mengelola Sistim dan Tata Kelola pelaksanaan MBG, mengelola dana APBN ratusan triliun rupiah. Ini sangat berbahaya,” ujar salah satu Deputi BGN yang tidak ingin namanya dimediakan kepada media.

    Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, lebih tegas lagi. Kepada pengurus SKKP, orang nomor dua di BGN ini merekomendasikan agar kasus oknum deputinya itu diproses hukum.

    “Saran saya, atas fitnah yang dilakukan oknum pejabat BGN terhadap SKKP, Tigor Pangaribuan perlu dilaporkan ke Polisi, sesudah itu langsung adakan konperensi pers. Orang semacam itu perlu dibersihkan dari BGN agar jangan jadi duri dalam tubuh BGN,” sebut mantan Asisten Operasi Panglima TNI ini.

    Sementara itu, Ketua Umum SKKP, Brigjen Pol (Purn) Drs. Hilman Thayeb Mandagi, menyampaikan kekesalannya atas sikap dan pernyataan tidak bersahabat dari oknum Deputi BGN, Tigor Pangaribuan tersebut. Mantan widyaiswara Sespimti Polri ini berkomunikasi langsung dengan Tigor Pangaribuan, menjelaskan sejarah lahirnya SKKP dan komitmen lembaga yang digagas para purnawirawan TNI/Polri dan warga sipil itu untuk berpartisipasi membangun negeri, termasuk dalam hal menyukseskan Program MBG Presiden Prabowo Subianto.

    Ketika dikonfirmasi media, Tigor Pangaribuan mengirimkan nama dan nomor kontak Sekretaris Utama BGN, Brigjen TNI (Purn) Sarwono. Saat dihubungi, ternyata nomor kontak Sestama BGN, yang dapat diduga sebagai salah satu jaringan Tigor Pangaribuan di BGN, itu tidak menjawab sapaan media. (TIM/Red)

  • Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa

    Kejari Kabupaten Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa

    Bekasi – Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam memberantas tindak pidana korupsi terbukti. Belum genap 2 (dua) bulan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang baru, Eddy Sumarman, S.H., M.H., dibantu dengan Tim Penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi berhasil mengungkap kasus korupsi keuangan desa yang terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Tahun Anggaran 2024.

    Kali ini, Kajari Kabupaten Bekasi menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka antara lain SH yang merupakan PJ Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Periode 14 Juni 2023 sd 12 September 2024, SJ yang merupakan Sekretaris Desa Sumberjaya Tahun 2024, GR selaku Kaur Keuangan Desa Sumberjaya Periode Januari sd. Agustus 2024 dan merupakan Operator Siskeudes Desa Sumberjaya, MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

    Para tersangka diduga menyalahgunakan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 dengan cara sengaja menggunakan APBDes tersebut tidak sesuai ketentuan dan dari hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa menerima imbalan dari APBDes tersebut untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 2,6 miliar.

    Kemudian setelah penetapan terhadap para tersangka tersebut, dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 11 September 2025 s.d. tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.

    Para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

    Kajari Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan dan hal ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut, Kajari Kabupaten Bekasi memohon dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di wilayah kabupaten Bekasi, dan berharap hal ini juga sebagai peringatan bagi Kepala Desa maupun perangkat Desa agar tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi melainkan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

    (Red)

  • Strategi Pertahanan Negara Berbasis Pemanfaatan Sumber Daya Alam Energi Terbarukan*  Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Strategi Pertahanan Negara Berbasis Pemanfaatan Sumber Daya Alam Energi Terbarukan* Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pentingnya Sumber Daya Alam (SDA) terbarukan terletak pada manfaatnya bagi lingkungan, ekonomi, dan sosial, seperti mengurangi emisi gas rumah kaca, menjaga keamanan dan ketahanan energi nasional, menciptakan lapangan kerja baru, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menyediakan akses energi yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Dengan menggunakan sumber daya yang dapat pulih secara alami, seperti matahari dan angin, kita dapat meminimalkan ketergantungan pada bahan bakar fosil yang terbatas dan merusak lingkungan, sehingga memastikan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

    Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) Energi Terbarukan untuk mendukung Strategi Pertahanan Negara dalam menghadapi ancaman militer dan non-militer adalah langkah strategis yang penting dalam konteks pertahanan modern. Seperti diketahui bersama bahwa saat ini pertahanan negara tidak lagi hanya fokus pada ancaman militer konvensional seperti invasi atau perang terbuka, tetapi juga pada ancaman non-militer, seperti Krisis energi, Bencana alam, Perubahan iklim, Ketergantungan pada energi impor, Kerusakan lingkungan, perang siber dan sabotase infrastruktur energi.

    *Peran Energi Terbarukan dalam Strategi Pertahanan, meliputi :*
    a. Ketahanan Energi Nasional. Energi terbarukan seperti matahari, angin, air, dan biomassa bisa mengurangi ketergantungan pada impor energi fosil. Dengan membangun infrastruktur energi terbarukan di berbagai wilayah, Indonesia memiliki cadangan energi mandiri yang tersebar dan tahan terhadap gangguan eksternal.

    b. Penguatan Infrastruktur Pertahanan. Pangkalan militer, pos perbatasan, dan fasilitas strategis bisa dibekali panel surya atau turbin angin untuk operasional mandiri, meski jaringan utama terganggu. Teknologi microgrid dan energi hybrid meningkatkan resiliensi sistem energi militer.

    c. Respons terhadap Ancaman Non-Militer. Bencana alam dan perubahan iklim bisa mengganggu sistem energi nasional. Energi terbarukan mendukung pemulihan cepat dan operasional berkelanjutan saat terjadi krisis. Dalam konteks perang modern, serangan siber terhadap pembangkit sentral bisa dilumpuhkan jika sistem energi tersebar dan terdesentralisasi.

    d. Mengurangi Risiko Konflik Energi. Ketergantungan pada energi fosil seringkali memicu konflik geopolitik. Dengan energi terbarukan, Indonesia bisa menghindari ketegangan internasional terkait pasokan energi.

    e. Mendukung Industri Pertahanan Hijau. Energi bersih dapat digunakan untuk industri pertahanan ramah lingkungan, mengurangi emisi dan mendukung diplomasi pertahanan yang lebih berkelanjutan.

    *Implementasi Strategis*
    – Kebijakan dan Regulasi
    – Integrasi energi terbarukan ke dalam doktrin pertahanan nasional.
    – Pengembangan Rencana Aksi Energi Bersih untuk Pertahanan.
    – Sinergi antara TNI, Kementerian ESDM, Kemenhan, BRIN, dan BUMN Energi seperti PLN dan Pertamina NRE.
    – Penelitian dan Inovasi
    – Pengembangan drone bertenaga surya, kendaraan militer listrik, dan alat komunikasi berbasis energi terbarukan.
    – Penelitian teknologi hidrogen hijau dan baterai penyimpanan energi skala besar.

    Dalam konteks di atas, ada beberapa contoh nyata, seperti :
    – Pembangunan PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) di wilayah perbatasan seperti Natuna dan Papua.
    – Penerapan solar panel di pos TNI AL di pulau-pulau terluar.
    – Desain pangkalan militer dengan sistem zero energy base (menghasilkan energinya sendiri).

    Dengan demikian, pemanfaatan SDA energi terbarukan bukan hanya bagian dari transisi energi global, tetapi juga merupakan strategi pertahanan cerdas (smart defense strategy). Ini memperkuat kemandirian energi, meningkatkan resiliensi nasional, dan menjawab tantangan ancaman militer maupun non-militer di era modern. Semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat, dan menginspirasi lanjuta pemikiran dan inovasi dalam pemanfaatan energi terbarukan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.

    Red”