Tahun: 2025

  • Longsor Terjang Dapur Rumah Di Desa Jatisaba, Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas Langsung Cek TKP

    Longsor Terjang Dapur Rumah Di Desa Jatisaba, Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas Langsung Cek TKP

    Kamis (11/9/25), Bhabinkamtibmas Polsek Cilongok Polresta Banyumas, Aiptu Untung Faerudin, S.H., bersama dengan Babinsa Koptu Sriyono, Kadus 1 Jatisaba Sukirno melakukan pengecekan lokasi longsor di Desa Jatisaba RT 03/01 Grumbul Dukuh Aren.

    “Akibat kejadian tersebut, dapur rumah milik bapak Sobirin alias Rakam dengan ukuran panjang 5 meter dan lebar 3 meter mengalami kerusakan, longsor diakibatkan hujan lebat yang terus mengguyur wilayah tersebut”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cilongok AKP Mugiono, S.H.

    Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun diperkirakan korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), imbuhnya.

    Sementara itu saat melakukan pengecekan TKP, Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati hati terhadap potensi bencana susulan.

    “Musim hujan dapat meningkatkan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir. Oleh karena itu, kita harus selalu waspada dan siap siaga dalam menghadapi potensi bencana tersebut. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengetahui jalur evakuasi dan titik kumpul jika terjadi bencana,” terang Aiptu Untung.

    Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, diharapkan masyarakat dapat mengurangi risiko dan dampak bencana alam di musim hujan.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Kemenko Polkam Pastikan Digitalisasi Tak Hanya Berorientasi Pada Teknologi

    Kemenko Polkam Pastikan Digitalisasi Tak Hanya Berorientasi Pada Teknologi

    Polkam, NTB –

    Kemenko Polkam diberi mandat untuk memastikan bahwa pembangunan digital tidak hanya berorientasi pada teknologi, tetapi juga sejalan dengan kepentingan strategis bangsa.

    Demikian pernyataan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam Marsekal TNI Eko Dono Indarto pada Rapat Koordinasi Peningkatan Konektivitas Internet Dalam Rangka Pemerataan Akses Digital di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rabu (10/9/2025).

    “Setiap langkah pembangunan digital, termasuk percepatan konektivitas internet di NTB, harus tidak hanya berfokus pada aspek teknologi, tetapi juga mencerminkan integritas, tata kelola yang bersih, serta orientasi pelayanan publik yang nyata dirasakan masyarakat,” kata Eko Dono.

    Dalam kesempatan ini, Eko Dono menegaskan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto yang selalu mengingatkan agar setiap program kedinasan berorientasi pada pembangunan zona integritas untuk menciptakan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Hal ini juga menjadi atensi khusus Bapak Menko Polkam, bahwa setiap kegiatan harus diselenggarakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel, sehingga membawa manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik.

    “Kemenko Polkam sebagai kementerian koordinator yang mengokestrasi tentang hal itu, memiliki tugas membangun koordinasi dan sinkronisasi kepada K/L terkait, meningkatkan kolaborasi lintas sektoral menata perihal regulasi, tata kelola terhadap penataan internet yang masih blank spots dan juga masih adanya ketimpangan pembangunan infrastruktur digital di daerah,” kata Eko Dono.

    Provinsi NTB memiliki peran strategis, bukan hanya karena potensi pariwisata Mandalika yang bertaraf internasional, tetapi juga karena posisinya sebagai simpul penghubung kawasan timur dan tengah Indonesia. Namun, diakui bahwa masih terdapat wilayah yang menghadapi hambatan konektivitas, mulai dari Sumbawa, Dompu, Bima, hingga pulau-pulau kecil yang masih “blank spot”.

    Karena itu, forum koordinasi ini bukan sekadar seremoni, tetapi wadah strategis untuk menghasilkan pemetaan faktual wilayah blank spot di NTB; sinkronisasi program pusat, daerah, dan industri; dan komitmen bersama lintas sektor untuk membangun ekosistem digital NTB yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.

    “Hasil rapat ini akan menjadi pijakan konkret bagi percepatan pemerataan akses digital di NTB, sekaligus mendukung NTB sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi digital nasional,” kata Eko Dono.

    Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah berharap forum ini dapat menjadi langkah awal dalam menuntaskan permasalahan konektivitas internet ini. Pasalnya, program hukum, pendidikan, ketahanan pangan, dan lainnya bergantung pada konektivitas internet yang belum merata, terutama di wilayah Dompu, Bima dan Lombok Utara.

    “Kami harapkan kegiatan ini bisa mendukung dengan kajian yang berbasis data dan kondisi di lapangan. Koordinasi Pusat-Daerah dengan dukungan pemangku kepentingan tetap diperlukan dalam terjalinnya program ini,” kata Sitti.

    Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber Ketua Tim Kerja Layanan Data dan Informasi Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Indra Apriadi, Kepala Divisi Infrastruktur Backbone BAKTI Kemenkomdigi Meiliana Loeis, Kepala Bidang Keamanan Siber APJII Arry Abdi Syalman, dan Kadiskominfo Provinsi Nusa Tenggara Barat.

    Pewarta : Jono //98

  • Berbagai Intrik Dilakukan Hingga Minta Bantuan Penguasa, Utomo Nyemplung ke Bui Lagi

    Berbagai Intrik Dilakukan Hingga Minta Bantuan Penguasa, Utomo Nyemplung ke Bui Lagi

    Pati,  Jawa Tengah .11-09-2025

    Bak residivis seorang pengusaha asal Juwana yang dekat dengan orang nomor satu di Kabupaten Pati keluar masuk penjara dan berbagai intrik dilakukan. Utomo laki-laki 50 th yang biasa dikenal dengan panggilan kaji Tomo beberapa kali masuk penjara dalam kasus yang sama yakni penipuan dan atau penggelapan, Kaji Tomo masuk tahanan lagi ke Polda pada Senin 8 September 2025, karena kalah lagi melawan musuh bebuyutannya Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana.

    Kuasa hukum Zana, DR. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H

    Kuasa hukum mengatakan bahwa kliennya hari ini (10/09) datang ke Polda Jawa Tengah guna menambah berkas lebih lanjut, ” hari ini bu Zana sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Saudara Utomo dari Juwana, dan ini keterangan tambahan karena Utomo sudah menjadi tersangka dan sudah ditahan pada hari Senin yang lalu,” ungkapnya kepada Media.
    “Ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan atas saham kapal senilai 1 Milyar 750 juta Rupiah, ” Pungkasnya.

    Kaji Tomo yang berusaha dengan intrik untuk mengulur-ulur waktu penetapan tersangka, menggugat Zana di PN Pati atas tuduhan menggunakan kwitansi kadaluwarsa sebagai dasar laporan ke Polda,  sidang gugatan perdata kaji Tomo yang ditunda hingga berbulan-bulan karena diduga  atas permainannya, oleh Polda Jateng Utomo tetap ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi. Intrik yang lain dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa Utomo juga melibatkan  bupati Sudewo, berusaha lobi dengan direktur kriminal umum Polda Jateng  bahkan dibawakan oleh-oleh buah matoa.

    Atas  kinerja Polda Jateng Zana memberikan apresiasi yang tinggi, “Saya yakin penyidik Polda Jateng pasti profesional,  meski Utomo punya backing pejabat sekalipun saya yakin dengan alat bukti yang cukup maka tetap ditetapkan sebagai tersangka, ini sudah kedua kalinya Utomo melawan saya yang disidik di Polda Jateng.  Semoga nanti naik ke pengadilan tidak seperti waktu lalu yang kemungkinan masuk angin di PN Pati namun tetap dinyatakan bersalah di proses kasasi,” Ujar Zana.
    Lanjutnya, “Saudara Utomo ini harus mendapat pelajaran biar jera, saya kira setelah dipenjara dia bertobat dan merasa bersalah nyatanya malah tidak, justru seperti bangga, makanya saya akan terus usut kasus yang telah merugikan saya dan teman-teman saya sampai dia benar-benar jera,” Ungkapnya.
    “Saya tidak perduli dia punya bekingan siapapun yang penting saya berada di pihak benar, saya yakin Kebenaran akan menang dan akan mencari jalannya sendiri, ” Tutup Zana.

    /Tim

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Rabu 10 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11
    (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor
    Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    1. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun
    2024 s.d. sekarang.
    2. JVB selaku Department Head Bank Mandiri.
    3. FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group tahun 2023 Bank Mandiri.
    4. ARI selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri.
    5. BSP selaku Mantan Koordinator Harga Subsidi (Mantan Koordinator Harga dan Subsidi
    Kementerian ESDM).
    6. CR selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC periode 2016 s.d. 2017.
    7. LSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina
    (Persero).
    8. ATSS selaku Manager Product Operation ISC periode 2018 s.d. 2019.
    9. SRJ selaku Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 s.d. 2022.
    10. SS selaku Crude Trading Manager ISC 2018 s.d. 2021.
    11. ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina
    Internasional.

    Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
    korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub
    Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka
    HW dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 10 September 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H

  • AS Oknum Wartawan Bekingi Gudang Mafia BBM Ilegal Solar, Pencemaran Nama Baik Laporkan Ke Polisi

    AS Oknum Wartawan Bekingi Gudang Mafia BBM Ilegal Solar, Pencemaran Nama Baik Laporkan Ke Polisi

    klarifikasi berita beredar di media online yang menyebutkan ryn, rk, ar, sebagai pemeras.dan inisial mafia (AS) beking gudang BBM ilegal solar (Is) di Wilayah jalan Sumbar Riau Sarilamak, Air Putiah Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Sumatera Barat (Sumbar).

    Selain itu, Ali yang merupakan Ketua Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) Sumbar juga akan melaporkan seorang oknum wartawan inisial (AS) yang telah memberitakannya.

    “Kami hanya ingin meluruskan persoalan terkait pemberitaan diri kami oleh oknum wartawan berinisial (AS).

    Menurut Ali, semua yang diberitakan itu adalah bohong atau hoax.

    Dalam pemberitaan yang dibuat oleh (AS) terdapat narasi seolah-olah kami memeras, padahal banyak berita tentang gudang BBM ilegal beredar di grup Whatsapps dirinya tidak pernah memeras yang membuat berita tersebut.

    “Kami tidak pernah memeras, bahkan kami pernah membela wartawan yang terkena masalah, tapi kenapa inisial (AS) ini selalu mem provokasi agar semua wartawan berpihak kepadanya.

    “Inisial (AS) bilang kalau kami mencoreng profesi wartawan itu tidak benar.

    Masih kata Ali, gudang BBM itu memang ada, ketika ada oknum wartawan inisial (AS).

    “Jika ada oknum wartawan inisial (AS) koordinasi, ya silahkan, tapi kenapa tiba-tiba (AS) ini menerbitkan berita tentang BBM ilegal, berarti ada indikasi ketika dia bicara nada kesal mengacam langsung.

    “Mungkin ada kekecewaan dengan gudang BBM ilegal, mungkin karena di dapat gudang BBM solar ilegal tersebut. Tapi kenapa menyebut nama kami dalam pemberitaan. Kami berteman baik dengan wartawan, bahkan ada oknum wartawan inisial (AS) yang bermasalah dengan hukum

    Oleh sebab itu, kami akan melaporkan oknum wartawan inisial (AS) tersebut ke Polisi.

    “Kami akan melaporkan (AS) ke Polisi, jika dalam proses penyidikan ada temuan lagi, itu akan kita serahkan ke penyidik tersebut.

    Terkait berita Penimbun BBM Ilegal Solar yang menyebutkan kami memeras, oknum wartawan inisial (AS) membekingi mafia gudang BBM Ilegal solar inisial (IS)

    “Di berita yang inisial (AS) tulis menampilkan foto ryn, AR, RK, tanpa diblur dan itu sangat menjatuhkan nama baiknya, jadi dalam waktu dekat kami akan melaporkan (AS) ke Polisi.

    “Inisil (AS) Tidak Boleh merangkap Wartawan, LSM atau Sebaliknya, (AS) yang mengaku-ngaku wartawan yang juga merangkap sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu.

    Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik seringkali wartawan – dengan berbagai alasan – mengaku sebagai anggota LSM, baru kemudian sebagai wartawan atau memuat hasil informasi yang diperolehnya di media mereka tanpa memberitahukan kepada orang yang diwawancarainya.

    Dalam hubungan ini, Dewan Pers mengingatkan: Seruan Dewan Pers Nomor: 02/S-DP/XI/2023 Tentang Perangkapan Profesi Wartawan dan Keanggotaan LSM.

    Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

    Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Penafsiran: Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers”.

    Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi: “Wartawan Indonesia menempuh caracara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

    Mengingat serangkaian tugas yang diemban, seorang wartawan profesional akan tersita waktunya untuk menjalankan tugas profesionalnya itu.

    Selain itu, Dewan Pers juga tidak melayani nama penerbitan pers atau nama media menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik/LSM/Ormas.

    Perbuatan inisial (AS) yang mengaku-ngaku wartawan dan LSM mengatasnamakan, selain merugikan publik (pengelabuan terhadap publik), juga merupakan perbuatan melanggar hukum.

    Tim/Red

  • Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

    Soegiharto Santoso Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

    Jakarta – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) masa bakti 2023-2028 versi SK Menkum HAM RI di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto, secara resmi mengajukan 22 (dua puluh dua) bukti dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (9/9/ 2025), dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT., oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno terhadap Menteri Hukum RI atas SK KUMHAM RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024.

    Sidang dipimpin secara profesional oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ridwan Akhir, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, didampingi Gugum Surya Gumilar, SH., MH. dan Haristov Aszadha, SH. sebagai Anggota Majelis, serta Tri Bhakti Adi, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti.

    Bukti-bukti yang diajukan tidak hanya menguatkan keabsahan kepengurusan serta SK Kemenkumham RI APKOMINDO No. AHU-0000923.AH.01.08.Tahun 2024 tanggal 4 Juli 2024 yang disengketakan, tetapi juga mengungkap adanya pola rekayasa hukum sistematis, manipulasi dokumen, serta kontradiksi fakta fatal yang dilakukan pihak Penggugat.

    Bahkan jumlahnya telah mencapai angka fantastis yakni 24 perkara :

    (1). Perkara No: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM), (2). Perkara No: 340/PDT/2017/PT.DKI, (3). Perkara No: 2070 K/PDT/2025 tanggal (Putusan 26 Juni 2025).

    (4). Perkara No: 195/G/2015/PTUN.JKT, (5). Perkara No: 139/B/2016/PT.TUN.JKT, (6). Perkara No: 483 K/TUN/2016 di MA.

    (7). Perkara No: 288/Pid.Sus/2016/PN.Btl, (8). Perkara No: 03/Pid.Sus/2017/PN.Btl, (9). Perkara No: 144 K/PID.SUS/2018 di MA, (10). Perkara No: 53/Pdt.Sus-Hak. Cipta/2017/PN.Niaga.Jkt.Pst.

    (11). Perkara No: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 di MA, (12). Perkara No: 3/Pid.Pra/2018/PN.Btl, (13). Perkara No: 13/Pid.c/2019/PN.Btl, (14). Perkara No: 44/PID/2019/PT.YYK, (15). Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL.

    (16). Perkara No: 235/PDT/2020/ PT.DKI., (17). Perkara No: 430 K/PDT/2022, (18). Perkara No: 542 PK/Pdt/2023, (19). Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, (20). Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI.

    (21). Perkara No: 50 K/Pdt/2024, (22). Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, (23). Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI, (24). Perkara No: No. 212/G/2025/PTUN.JKT (daftar gugatan 26 Juni 2025)

    SK Kemenkumham Telah Berkekuatan Hukum Tetap

    Salah satu bukti kunci adalah Bukti T II–07, berupa Salinan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 483 K/TUN/2016. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan secara tegas menolak kasasi yang diajukan Sonny Franslay (kelompok penggugat) terhadap SK Kemenkumham terkait APKOMINDO.

    “Dengan demikian, gugatan terhadap SK Kemenkumham yang kembali diajukan dalam perkara Nomor: 212/G/2025/PTUN.JKT ini jelas tidak memiliki dasar hukum (niet ontvankelijk) dan merupakan penyalahgunaan proses peradilan (abuse of process). Karena materi pokoknya sudah diputus secara tetap oleh Mahkamah Agung,” tegas Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah usai persidangan di Jakarta (9/9/2025).

    Ia mengungkapkan, kontradiksi fatal dan rekayasa dokumen “Munaslub 2015″
    yang paling mencolok adalah kontradiksi absolut mengenai susunan kepengurusan hasil “Munaslub 2 Februari 2015” yang diklaim pihak Penggugat.

    Fakta ini menunjukkan adanya rekayasa hukum yang nyata. Karena sesungguhnya dalam akta No. 55 Notaris Anne Djoenardi, SH, MBA, tanggal 24 Juni 2015 hanyalah Perubahan Anggaran Dasar APKOMINDO, atau tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO.

    Sedangkan dalam surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT, kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum Filipus Arya Sembadastyo cs menyatakan bahwa Munaslub 2 Februari 2015 mengangkat; Ketua Umum: Rudy Dermawan Muliadi, Sekretaris Jenderal: Faaz Ismail, dan Bendahara: Adnan

    Anehnya, dalam surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025 (Bukti T II–17), kuasa hukum yang sama, yaitu Filipus Arya Sembadastyo, SH., MH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn., justru menyebut hasil terpilih berbeda untuk tanggal yang sama, yaitu; Ketua Umum: Rudi Rusdiah, B.E., M.A., Sekretaris Jenderal: Rudi D. Muliadi, dan Bendahara: Suharto Juwono.

    Usai sidang perkara ini, kuasa hukum Penggugat, Josephine Levina Pietra, yang hadir didampingi dua orang magang, menolak memberikan tanggapan kepada wartawan yang menanyakan upaya rekayasa hukum terkait pembuatan Surat Gugatan Perkara 212/G/2025/PTUN.JKT dan Surat Memori Kasasi Perkara No. 2070 K/PDT/2025.

    Padahal, berdasarkan fakta, kedua dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani olehnya bersama Filipus Arya Sembadastyo.

    Terkait hal itu Sekjen APKOMINDO Puguh Kuswanto bersuara keras. “Ini adalah skandal hukum yang memalukan,” ujar Puguh Kuswanto kepada awak media. “Bagaimana mungkin firma hukum yang sama, untuk peristiwa dan tanggal yang sama, bisa menghasilkan dua versi fakta berbeda dalam dokumen pengadilan resmi? Ini bukan lagi kelalaian, melainkan upaya terstruktur untuk menyesatkan pengadilan (obstructing the course of justice) dan jelas melanggar etika profesi hukum, apalagi fakta sesungguhnya dalam akta No. 55 tersebut tidak ada proses terpilihnya Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara APKOMINDO,” urainya.

    Lebih jauh, Puguh menambahkan, pihak Penggugat bahkan sempat memenangkan 9 (Sembilan) perkara.

    “Hal ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia,” tegasnya.

    Argumen Hukum dari Kementerian Hukum RI

    Dalam Duplik resminya, Kuasa Hukum Tergugat dari Kementerian Hukum RI menolak gugatan dengan sejumlah argumen hukum yang kuat, antara lain:

    1. Gugatan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijk): PTUN tidak berwenang menangani sengketa internal organisasi dan dualisme kepengurusan. Menurut Pasal 30 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dan SEMA No. 10 Tahun 2020, perkara semacam ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

    2. Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing: Penggugat tidak tercatat sah dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham sebagai pengurus APKOMINDO ketika KTUN diterbitkan.

    3. KTUN Sah dan Administratif: Penerbitan SK kepengurusan Soegiharto Santoso sah karena berdasarkan asas kepercayaan pada akta otentik notaris, serta tidak ada putusan berkekuatan hukum tetap yang melarang penerbitannya.

    Upaya Rekayasa yang Harus Diproses Hukum

    Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, baik dari pihak APKOMINDO maupun Duplik Kementerian Hukum RI, menurut Puguh, terang benderang bahwa gugatan ini dibangun di atas dasar fiktif dan manipulasi.

    Senada dengan itu, Ketum AKOMINDO Soegiharto Santoso, atau akrab disapa Hoky, mengaku yakin Majelis Hakim akan menutup ruang penyalahgunaan sistem peradilan dengan menolak seluruh gugatan.

    “Selain itu, kami juga telah melaporkan dugaan manipulasi dan upaya menyesatkan peradilan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut, demi menjaga martabat dan integritas hukum di Indonesia,” ujarnya.

    Homy mengatakan, DPP APKOMINDO yang sah juga menyampaikan apresiasi kepada kuasa hukum Kementerian Hukum RI yang hadir dalam persidangan yaitu Erik, SH dan Rosida SH, juga kepada Fitra Kadarina, SH., beserta tim, yaitu Afif Asmar, SH. dan Tajus Sobirin, SH., atas profesionalisme, ketegasan, dan argumentasi hukum yang kuat dalam surat Eksepsi dan Jawaban maupun dalam surat Duplik, yang semakin menguatkan posisi kepengurusan sah APKOMINDO.

    DPP APKOMINDO yang terdaftar dalam SABH Kemenkumham RI menegaskan, komitmennya untuk terus membina serta memberdayakan pengusaha komputer dan teknologi informasi di seluruh Indonesia.

    Turut hadir dalam persidangan di PTUN Jakarta, sejumlah pengurus APKOMINDO, di antaranya Yolanda Roring, Cepu Suprianto, serta beberapa anggota lainnya. (Hend)

  • Gaji Tak Kunjung di Bayar Sejumlah Pekerja Gruduk Kantor BTI

    Gaji Tak Kunjung di Bayar Sejumlah Pekerja Gruduk Kantor BTI

    Laporan Redaksi : Bams/Baim

    Jakarta,Pos Berita Nasional – Orang mencari kerja adalah mencari uang. Tapi ada saja pihak-pihak yang memanfaatkan pencari kerja dengan memanfaatkan kelemahan calon pekerja dengan bayar uang dimuka & miris gajinya pun belum dibayar.

    Peristiwa ini terjadi pula 8/09/2025 nampak sekitar puluhan korban Geruduk datangi sebuah kantor perusahaan BTI yang di duga tidak membayarkan gaji karyawannya di bilangan Palmerah.

    Puluhan korban alasan beramai ramai datang untuk menuntut gaji mereka semua yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

    Kami Uda kerja namun gaji tidak dibayarkan dan anehnya awal saja niat masuk kerja kok malah dimintai uang dimuka dan dipekerjakan namun tidak kunjung gajian ” ungkap Fadil yang Diduga perusahaan tersebut melakukan tindakan Dugaan penipuan dengan iming iming gaji yang menggiurkan.

    Informasi di dapat saat kejadian menurut penuturan Fadil yang bersama rekan rekan kerjanya beramai ramai mendatangi kantor BTI untuk meminta pertanggung jawaban gaji.

    Kronologis peristiwa ini di awali dengan masuk kerja dikenakan uang sekitar 1.5 juta dan korban lainnya bervariasi ada yang membayar 2.5 juta, 3 juta bahkan sampai 4.5 juta ” ucap Fadil.

    Lebih lanjut infomasi didapat penuturan Fadil yang sudah 2 bulan kerja di perusahaan BTI mengatakan di iming – imingi bahwa sewaktu masuk kerja 1 bulan pertama dengan gaji Rp.3.800 dan 3 bulan kerja mendapatkan gaji UMR dan 6 bulan kerja mendapatkan motor ” ucapnya.

    Hal yang menjanjikan sewaktu masuk kerja kata Fadil Adalah oknum berinisial HR mengaku menjabat Komisaris dari perusahaan tersebut dan juga mengaku seorang purnawirawan kepolisian dengan pangkat Kombes ,apa benar???

    Dan mirisnya juga tambah diketahui oknum HR tersebut juga mengaku sebagai salah satu Dewan pembina dari sebuah yayasan ” ucap Fadil saat itu.

    Tidak luput pula hal senada yang sama , informasi Didapat dari korban lainnnya bernama zidan dengan penuturan yang sama bahkan ketika masuk di kenakan uang sekitar 2 juta.

    Lebih miris lagi korban lainnya seorang bapak yang sudah berumur sugianto membayar uang masuk kerja sekitar 3 juta rupiah dengan penuturan gaji yang sama, ko tega ya uang itu juga pinjaman dari orang ” ucapnya.

    Dengan kejadian ini para korban menuntut oknum perusahaan tersebut untuk segera menyelesaikan hak dan kewajibannya yang sudah seharusnya diterima namun di tunda tunda dan para korban menilai ini suatu Dugaan tindak kejahatan dengan iming iming gaji yang menarik namun tak diberikan.

    Dan saat di hubungi diminta pertanggung jawaban oleh para korban oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut tidak bisa di hubungi.

    Persoalan ini pun sudah tengahkan dimediasikan oleh seseorang pengacara dari sebuah yayasan yang selalu disebut sebut namanya oleh oknum HR tersebut sebagai tameng untuk penggalangan masuk kerja.

    Lebih lanjut saat ini berita di turunkan para korban memberi waktu seminggu agar janji oknum HR yang mengaku komisaris perusahaan tersebut segera menyelesaikan tuntutan bayar gaji , yang sudah dari pagi para korban yang beramai ramai mendatangi kantornya.

    Bilamana tuntutan para korban tidak terpenuhi maka para korban akan menindak lanjuti secara hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi korban berjatuhan berikutnya.

    Redaksi masih berupaya konfirmasi ke pihak BTI terkait hal tersebut.

  • Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

    Foto Editan Tak Pantas Diduga Disebar di Grup WhatsApp, Warga Purbalingga Geram

    Purbalingga –10-09-2025.

    Beredar foto hasil editan yang diduga tidak pantas di sejumlah grup WhatsApp. Konten tersebut menyudutkan pihak tertentu dan dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

    Warga yang mengetahui peredaran foto itu menyampaikan rasa kecewa sekaligus geram. Pasalnya, penyebaran konten semacam ini tidak hanya mencoreng nama baik seseorang, tetapi juga berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

    “Foto itu jelas tidak pantas. Kami minta aparat segera menindaklanjuti supaya tidak semakin meluas,” ungkap salah satu warga, Rabu (10/9/2025…).

    Sementara itu, pihak korban hingga saat ini belum melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Korban masih berharap masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia juga meminta agar pihak-pihak yang diduga sebagai pengedit sekaligus penyebar foto segera menemui dirinya untuk meminta klarifikasi maupun penyelesaian secara baik-baik.

    Korban juga menegaskan harapannya kepada siapa pun yang masih menyimpan foto editan tersebut agar segera menghapusnya. “Apabila di kemudian hari editan itu kembali beredar, maka saya akan menempuh jalur hukum,” tegas korban.

    Jika upaya kekeluargaan tidak diindahkan, kasus ini berpotensi masuk ranah hukum. Tindakan penyebaran foto editan dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Selain itu, pelaku juga berpotensi melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

    Menanggapi maraknya kasus serupa, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi pesan instan. “Jangan mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang berpotensi mencemarkan nama baik orang lain. Hal itu bisa berakibat pada jeratan hukum,” tegas salah satu pejabat kepolisian setempat.

    Masyarakat berharap kasus ini bisa segera diselesaikan dengan cara terbaik tanpa menimbulkan konflik lebih jauh

    Kontributor: Budi Santoso

  • Pelatihan 2 hari : *PEMERIKSAAN KEJAHATAN DI PERUSAHAAN DENGAN AKUNTANSI FORENSIK

    Pelatihan 2 hari : *PEMERIKSAAN KEJAHATAN DI PERUSAHAAN DENGAN AKUNTANSI FORENSIK

    *Dasar Pemikiran*
    Kejahatan di perusahaan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh individu (karyawan atau manajemen) maupun oleh korporasi itu sendiri untuk dan/atau atas nama perusahaan. Bentuknya bisa berupa penggelapan dana, korupsi, pemerasan, penipuan, pencucian uang, atau pencemaran lingkungan hidup. Dampak kejahatan ini seringkali lebih luas dan merugikan dibandingkan kejahatan konvensional.

    Pemeriksaan kejahatan di perusahaan dengan menggunakan akuntansi forensik adalah proses investigasi yang bertujuan mengungkap tindak kecurangan, penipuan, atau kejahatan keuangan lainnya yang terjadi dalam suatu organisasi atau perusahaan. Akuntansi forensik menggabungkan ilmu akuntansi, audit, dan investigasi hukum untuk mengumpulkan, menganalisis, dan menyajikan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum.

    *Tujuan Pelatihan*
    Memberikan pembekalan kepada seluruh peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengimplementasikan akuntansi forensik sebagai instrumen dalam melakukan pemerikasaan dan penyelidikan terhadap kejahatan yang terjadi di suatu perusahaan

    *Subjek Pembahasan*
    1. Pengertian dan Ruang Lingkup
    2. Langkah-langkah pemeriksaan dengan akuntansi forensik
    – Identifikasi dan Penentuan Tujuan Pemeriksaan
    – Menentukan jenis kecurangan yang dicurigai (misalnya, penggelapan dana, korupsi, manipulasi laporan keuangan).
    – Menetapkan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan.
    3. Pengumpulan Data dan Bukti
    – Mengumpulkan dokumen keuangan seperti buku besar, laporan keuangan, faktur, bukti pembayaran, rekaman transaksi.
    – Mengakses sistem komputer dan database perusahaan.
    – Melakukan wawancara dengan karyawan atau pihak terkait.
    4. Analisis dan Investigasi
    – Melakukan analisis terhadap laporan keuangan untuk menemukan ketidaksesuaian atau anomali.
    – Menggunakan teknik audit forensik seperti analisis tren, rekonsiliasi akun, pemeriksaan transaksi luar biasa.
    – Melacak aliran dana atau aset perusahaan untuk menemukan penyalahgunaan.
    5. Penyusunan Laporan Forensik
    – Menyusun laporan hasil pemeriksaan yang jelas dan sistematis.
    – Menyajikan temuan dan bukti-bukti secara objektif.
    – Memberikan rekomendasi tindakan yang harus diambil.
    6. Penyampaian Hasil kepada Pihak Berwenang
    – Melaporkan hasil kepada manajemen perusahaan, auditor internal, atau aparat penegak hukum.
    – Jika diperlukan, hasil akuntansi forensik dapat digunakan sebagai bukti dalam proses litigasi.
    7. Contoh Kasus
    – Penggelapan kas oleh karyawan atau manajemen.
    – Manipulasi laporan keuangan untuk menipu investor atau kreditor.
    – Korupsi dan suap dalam proses pengadaan barang dan jasa.
    – Penipuan pajak atau penghindaran pajak secara ilegal.
    – Pencucian uang melalui transaksi perusahaan

    *Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :*
    – Pak Tata : 0815 7897 7777
    – Ibu Ines : 0813 2498 5928
    – Pak Anan : 0822 1982 1388
    – Pak Ibnu : 0852 2009 7889

  • Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

    Selasa 9 September 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat

    Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

    1. HP selaku Karyawan BUMN VP Supply & Distribution tahun 2023 s.d. sekarang.
    2. NAL selaku Manager Treasury Settlement & Reporting PT Pertamina (Persero) tahun
    2020 dan 2022.
    3. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
    4. DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional
    periode 2023 s.d. sekarang.
    5. BSP selaku Manager Treasury PT Kilang Pertamina Internasional.
    6. AD selaku Manager Commercial PT Pertamina (Persero) periode tahun 2020 s.d. 2021/Senior Manager Commercial PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2022.

    Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
    dalam perkara dimaksud.

    Jakarta, 9 September 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
    ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H