Tahun: 2025

  • Lawang Kuari Terkepung Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan

    Lawang Kuari Terkepung Tambang Ilegal, Presiden Diminta Turun Tangan

    Sekadau, Kalimantan Barat – Jumat, 3 Oktober 2025

    Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari kawasan wisata ikonik Lawang Kuari, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

    Video yang dikirim warga ke redaksi pada 2 Oktober 2025 memperlihatkan adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan yang seharusnya menjadi destinasi wisata unggulan Kabupaten Sekadau. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan sekaligus mencoreng wajah pariwisata daerah.

    Seorang warga berinisial IW yang ditemui awak media pada 3 Oktober 2025 menuturkan, aktivitas tambang tersebut diduga kuat berjalan mulus karena adanya beking dari oknum aparat penegak hukum serta pemangku kebijakan lokal.

    Para penambang bekerja seolah kebal hukum. Mereka bahkan menyampaikan kepada masyarakat, jangan takut karena ada aparat yang menjaga. Media di luar Sekadau tidak akan berpengaruh,” ujar IW.

    IW juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan mafia migas dalam memasok BBM subsidi jenis solar untuk mendukung beroperasinya PETI. Solar subsidi tersebut diduga dipasok oleh oknum aparat sehingga aktivitas tambang berjalan lancar dan aman.

    Pernyataan warga ini memunculkan tanda tanya serius:

    1.Jika benar ada oknum aparat menjadi beking tambang ilegal, siapa yang bertanggung jawab?

    2.Jika BBM subsidi disuplai untuk PETI, siapa yang mengawasi distribusinya?

    3.Jika pemangku kebijakan lokal ikut melindungi, bagaimana fungsi pengawasan pemerintah berjalan?

    Kondisi ini menimbulkan sorotan publik. Banyak pihak menilai bahwa Kapolri, Presiden, hingga jajaran kementerian terkait harus segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat dan pejabat daerah yang diduga terlibat.

    Rakyat kecil hanya menunggu ketegasan pemerintah, bukan sekadar janji,” tegas IW.

    Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar maupun Polres Sekadau belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI di kawasan wisata Lawang Kuari. Redaksi juga masih menunggu hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

    Penulis: Aktivis Nusantara Peduli Lingkungan

  • Permasalahan Kebijakan Impor BBM Melalui Pertamina

    Permasalahan Kebijakan Impor BBM Melalui Pertamina

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Pemerintah Indonesia melalui kebijakannya menetapkan bahwa impor BBM dilakukan oleh Pertamina, sebagai BUMN yang ditugaskan untuk menjaga pasokan energi nasional. Tujuannya antara lain :
    – Menjamin ketahanan energi nasional.
    – Mengendalikan harga BBM.
    – Menjaga stabilitas pasokan dan distribusi BBM ke seluruh wilayah Indonesia.

    Namun, kebijakan ini menimbulkan sejumlah permasalahan dan kritik, baik dari pelaku industri maupun pengamat kebijakan energi.

    *Permasalahan Utama*

    1. Monopoli dan Kurangnya Persaingan. Pertamina memonopoli impor BBM, sehingga tidak ada kompetitor yang bisa menawarkan harga atau kualitas yang lebih baik. Hal ini bisa menyebabkan inefisiensi, tingginya harga BBM, dan ketergantungan terhadap satu entitas.

    2. Kurang Fleksibel bagi Swasta. Badan usaha swasta yang ingin menjual BBM non-subsidi tetap harus membeli dari Pertamina, meskipun mereka memiliki kemampuan dan akses untuk impor sendiri. Ini dianggap menghambat iklim usaha dan tidak adil bagi pelaku swasta yang ingin masuk pasar BBM.

    3. Potensi Inefisiensi dalam Rantai Pasok. Dengan hanya satu entitas yang mengimpor, maka efisiensi rantai pasok bergantung penuh pada Pertamina. Jika ada kendala logistik atau kesalahan manajemen, dampaknya bisa meluas ke seluruh negeri.

    4. Harga BBM Tidak Kompetitif. Di beberapa kasus, harga BBM dari Pertamina dianggap lebih mahal dibandingkan jika diimpor langsung oleh badan usaha lain. Ini dapat berdampak pada biaya logistik nasional dan harga barang lainnya.

    5. Regulasi yang Tidak Seimbang. Beberapa pelaku industri menganggap kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat liberalisasi sektor energi.

    Padahal, Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2001 sebenarnya membuka ruang bagi persaingan sehat dalam distribusi dan perdagangan BBM.

    *Alternatif Solusi dan Rekomendasi*
    – Membuka Izin Impor bagi Swasta (dengan regulasi ketat), misalnya untuk BBM non-subsidi atau industri, agar harga bisa lebih kompetitif.
    – Transparansi Harga dan Rantai Pasok sehingga Pertamina perlu membuka mekanisme pembentukan harga agar tidak menimbulkan kecurigaan.
    – Pengawasan Lebih Ketat, Bukan Monopoli sehingga Pemerintah bisa mengontrol lewat regulasi dan pengawasan, bukan harus melalui satu perusahaan saja.
    – Mendorong BUMN & Swasta Bersaing Sehat, karena persaingan akan memacu efisiensi dan inovasi dalam sektor energi.

    Dengan demikian, kebijakan impor BBM melalui Pertamina memang memiliki tujuan baik, terutama dalam menjaga ketahanan energi nasional. Namun, kebijakan ini juga membawa konsekuensi berupa kurangnya kompetisi, potensi inefisiensi, dan tingginya harga BBM.
    Solusinya bukan menghapus peran Pertamina, tetapi menyeimbangkan peran negara dan swasta, serta membuka ruang persaingan yang sehat dan transparan, agar sektor energi nasional bisa lebih efisien, terjangkau, dan berkelanjutan.

    Red”

  • Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Fransiskus Newandi Asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat

    Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Fransiskus Newandi Asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat

    Kamis 2 Oktober 2025 bertempat di Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
    Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
    Nama/Inisial : Fransiskus Xaverius Newandi
    Tempat lahir : Makassar
    Usia/Tanggal lahir : 70 Tahun/27 November 1954
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Kristen
    Pekerjaan : Karyawan Swasta
    Alamat : Jalan Utarym Kroy, Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana, Papua Barat

    Fransiskus Xaverius Newandi adalah DPO yang ke-124 karena terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3322 K/Pid.Sus/2019, perbuatan terdakwa diancam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: SR-473/PW27/5/2014 tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp7.983.701.433 dan sudah ditanggung oleh beberapa terpidana yaitu Amrin Yusuf dan Sunarmi, sehingga sisa kerugian negaranya yakni sebesar Rp1.559.049.557.
    Oleh karenanya dijatuhi pidana terhadap Terdakwa Fransiskus Xaverius Newandi dengan pidana penjara selama 7 (tahun) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan 6 (enam) bulan.
    Saat diamankan, Terpidana Fransiskus Xaverius Newandi bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.
    Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

    Jakarta, 2 Oktober 2025
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar Tembakau Sintetis

    Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis. Dua orang tersangka berhasil diamankan di sebuah rumah di wilayah Purwokerto Barat, Senin (29/9/2025) siang.

    Kedua tersangka yakni AI alias Jendol (23), warga Kelurahan Rejasari, Purwokerto Barat dan VKS alias Giwan (21), warga Kelurahan Sumampir, Purwokerto Utara. Dari tangan keduanya, petugas menyita 10 (sepuluh) paket tembakau sintetis dengan berat total 8,28 (delapan komadua delapan) gram serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket narkotika siap edar.

    “Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka, ditemukan catatan titik alamat pengiriman. Petugas kemudian menelusuri ke sejumlah lokasi yang telah dicatat dan benar ditemukan paket tembakau sintetis di sepuluh titik berbeda,” terang Kompol Willy.

    Kedua tersangka yang kini diamankan di Mapolresta Banyumas tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

    Kompol Willy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

    “Kami tidak berhenti pada dua pelaku ini saja, penyidikan akan terus dilakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika di Banyumas,” tambahnya.

    Polresta Banyumas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

    Red”(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)

  • Kades Boja Minta Maaf via WhatsApp, Komunitas Pers Tuntut Klarifikasi Terbuka

    Kades Boja Minta Maaf via WhatsApp, Komunitas Pers Tuntut Klarifikasi Terbuka

    Cilacap – 03-10-2025.

    Kepala Desa Boja, DASTO, telah menyampaikan permohonan maaf berulang kali kepada salah satu tim awak media melalui panggilan telepon WhatsApp pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 14:20 WIB.

    Permintaan maaf ini disampaikan menyusul pernyataan kontroversialnya yang diduga kuat melecehkan profesi jurnalis.

    DASTO mengakui adanya kesalahpahaman dan meminta maaf secara spesifik kepada tim yang hadir di kantor desa pada Senin, 29 September 2025, saat insiden itu terjadi.

    “Saya minta maaf atas kesalahan saya kemarin, itu salah paham, Pak. Tidak usah dipermasalahkan lagi, sekarang kita jalin silaturahmi saja ke depannya. Bapak juga tidak konfirmasi dulu naik berita tapi saya tidak permasalahkan,” ujar DASTO.

    Meskipun salah satu perwakilan media menyatakan telah memaafkan secara pribadi, ia menegaskan, “Ya, saya maafkan, Pak, tapi di sisi lain awak media lainnya belum terima atas ucapan Bapak.”ungkap rekan tim awak media

    Pengakuan kesalahan dan ajakan damai via WhatsApp ini dinilai belum cukup meredakan kekecewaan komunitas pers.

    Ungkapan Kades, seperti tudingan “Kenapa datang ke proyek, siapa yang suruh, hanya minta uang,” telah melukai martabat profesi dan memicu reaksi keras di kalangan jurnalis nasional.

    Tuntutan Komunitas Pers: Permintaan Maaf Harus Terbuka
    Komunitas awak media nasional menaruh harapan besar agar Kades DASTO bersedia menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka (resmi) melalui media yang ditujukan kepada seluruh jurnalis se-Indonesia.

    Mereka menilai permohonan maaf via telepon pribadi tidak merepresentasikan keseriusan dan tidak cukup untuk memulihkan citra pers yang dicoreng.

    Para jurnalis menekankan bahwa pernyataan Kades tersebut telah secara nyata menghambat fungsi kontrol sosial pers dalam mengawasi jalannya pembangunan dan penggunaan dana desa.

    Pesan Keras untuk Pemimpin Desa:
    Komunitas pers juga mendesak agar insiden ini menjadi pelajaran krusial. Selaku pimpinan desa, DASTO diminta untuk tidak mengulangi lagi bahasa atau ucapan yang merendahkan, tidak hanya kepada jurnalis, tetapi juga kepada seluruh masyarakat yang ia layani.

    Pemimpin harus menjunjung tinggi etika, kesopanan, dan menghargai peran setiap profesi.

    Seruan Audit Dana Desa Menguat
    Di tengah polemik ini, pemberitaan di media online terus bergulir, diiringi tuntutan dari berbagai pihak kepada dinas terkait dan Inspektorat untuk segera mengaudit kembali penggunaan dana desa di Desa Boja.

    Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi di Desa Boja, terutama karena Kepala Desa seolah tidak menginginkan kehadiran media yang sejatinya bertugas menjalankan fungsi kontrol sosial.

    Dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap pers pasca-pernyataan kontroversialnya menjadi sorotan utama dalam isu pengelolaan dana publik ini.(***)

    Redaksi”

  • Oknum Ketua IPJT Diduga Kuat Backup Kades Boja Majenang dalam Kasus Pelecahan Terhadap Wartawan.

    Oknum Ketua IPJT Diduga Kuat Backup Kades Boja Majenang dalam Kasus Pelecahan Terhadap Wartawan.

    ​MAJENANG – 02-10-2025.

    Sebuah kasus yang melibatkan dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh Kepala Desa (Kades) Boja, Majenang, kini semakin memanas dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum Ketua Ikatan Pers Jawa Tengah (IPJT) dalam memberikan dukungan ( backup ) kepada sang Kades. Dugaan ini menguat setelah adanya pernyataan kontroversial dari oknum IPJT yang dinilai tidak berpihak pada kebenaran dan justru memojokkan awak media.

    ​Polemik ini bermula dari insiden pelecehan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Desa Boja. Alih-alih memberikan klarifikasi yang benar, klarifikasi dari pihak Desa Boja disebut-sebut tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

    ​Situasi semakin keruh ketika muncul pernyataan dari oknum Ketua IPJT yang, bukannya memfasilitasi audiensi atau memanggil wartawan yang merasa dilecehkan, malah membuat statemen yang dinilai melanggar etika dan aturan.
    ​”Lucu, ngaku Ketua IPJT,” ujar sumber yang mengetahui insiden tersebut.

    ​Oknum Ketua IPJT tersebut diduga kuat membela Kades Boja yang melontarkan kalimat merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang disebut-sebut dilontarkan oleh Kades Boja tersebut berbunyi:
    ​”Apa urusan orang-orang media datang ke pekerjaan yang ada di Desa Boja, cuma mau minta uang aja kan,”
    ​Pernyataan Kades tersebut jelas merupakan pelecehan verbal dan merendahkan independensi serta profesionalisme awak media.

    ​Dugaan backup dari oknum Ketua IPJT ini pun menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan independensi asosiasi tersebut. Pihak yang seharusnya menjadi penengah dan memperjuangkan hak serta martabat jurnalis, justru diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak pada tempatnya dan secara terang-terangan memojokkan wartawan yang menjadi korban pelecehan.

    ​Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa oknum IPJT tersebut tidak memahami atau melanggar aturan organisasi yang seharusnya mengayomi anggotanya dan seluruh jurnalis. Bahkan, muncul dugaan bahwa oknum IPJT tersebut tidak memiliki institusi yang jelas atau bertindak di luar koridor yang semestinya.

    ​Wartawan yang merasa dilecehkan serta pihak-pihak yang peduli terhadap kebebasan pers mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Tindakan Kades Boja dan dukungan yang diduga diberikan oleh oknum Ketua IPJT dinilai sebagai ancaman serius terhadap tugas jurnalistik dan upaya untuk membungkam kritik terhadap proyek atau pekerjaan di desa.

    Redaksi”

  • Viralll…Kasus GTB semarang,pihak kaperwil warta in mengumpulkan beberapa pengacara dari organisasi media

    Viralll…Kasus GTB semarang,pihak kaperwil warta in mengumpulkan beberapa pengacara dari organisasi media

    Kendal,30 September 2025,bertempat di basecamp petamandala,beberapa wartawan dan pengacara tampak hadir untuk menghadapi tuntutan dari Ketua RW 06 GTB di Polda DIREKTORAT CYBER POLDA JATENG.

    Sejumlah organisasi wartawan juga merasa kecewa akan arogansi ketua RW 06 GTB yang dimana sebagai pejabat tidak mau dikritisi.Bahkan Ketua DPD IWOI Kendal yang juga advokad dari IKADIN ,Aldhi Setyo Nugroho akan memback up kasus ini.Karena diawal kasus itu,terjadi banyak ketimpangan dan kesalahan prosedur.

    Sementara,Ketua DPD IWOI BATANG yang juga Advokat , SUMARWAN SUKMOAJI,S.H.,CCLA.,CCD juga memback up kasus ini untuk menegakkan marwah Pers.

    Kaperwil warta in,mengharap jurnalisnya di jawa tengah selalu memantau perkembangan kasus ini dan mengawal agar tidak ada lagi kejadian nara sumber di kriminalisasi ,karena nara sumber dan pers saling berkaitan dan perlu dilindungi.Bahkan beberapa jurnalis siap menggeruduk Polda dan rumah ketua RW 6 GTB,Mijen dan melaporkan balik Ketua RW yang selalu mengintimidasi nara sumber padahal perdamaian sudah dilakukan di sekretariat RW disaksikan warga dan tokoh setempat.

    Mengakhiri pembicaraan,Kaperwil warta in jateng akan audiensi dengan Kapolda Jawa Tengah,karena Polisi adalah mitra jurnalis.

    Red”

  • Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan

    Pengungkapan 1,4 Ton Sabu Oleh Ditresnarkoba Poldasu Jadi Alarm Pencegahan

    Medan | Pengamat Sosial Unimed, Dr Bakhrul Khair Amal, M.Si, mengatakan Kinerja Dit Narkoba Poldasu di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak yang berhasil mengungkap barang bukti sabu seberat total 1,4 ton sepanjang Januari sampai September 2025 patut diapresiasi.

    “Pengungkapan barang bukti tersebut sekaligus menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum,”ucapnya, Selasa(30/9/2025).

    Dikatakannya, Tentunya kita harus mengapresiasi kinerja Dit Narkoba Poldasu atas pengungkapan barang bukti sabu mencapai 1,4 ton. Kemarin juga sudah terdeteksi beberapa lokasi atau titik rawan masuknya narkoba ke Sumut. Protektif pengamanan di titik masuk harus di sinkronisasi dengan penangkapan para aktor narkoba. Bagaimana ini menjadi alarm pencegahan dan penindakan dengan melibatkan peran serta masyarakat dan partisipasi penegakan hukum,” jelas Dr Bakhrul yang pernah menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Medan Tahun 2008 -2012 ini.

    Lebih jauh, dengan pengungkapan besar ini, harus ada zona sterilisasi luar dan dalam. Skema ini harus bisa di sosialisasikan oleh masyarakat sehingga masyarakat bisa dilibatkan.

    “Membuat pos-pos dan layanan call center agar pencegahan bisa dilakukan sedini mungkin sebelum penindakan. Karena sudah dideteksi 1,4 ton. Agar ada hukum sosial bagi aktor-aktor yang berbisnis narkoba. Masyarakat bisa diikutsertakan dalam pencegahan. Dan mawas diri terhadap aktor-aktor yang menyebabkan orang ketergantungan narkoba,”jelasnya.

    Satu hal yang tidak boleh dilupakan, substansinya bagaimana narkoba tidak sampai beredar ke Indonesia. Caranya dengan memperkuat pengawasan di jalur-jalur masuk narkoba di perbatasan.

    Bakhrul yang juga Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian Forum Komunikasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Sumut ini mendukung Dit Narkoba Poldasu, untuk melakukan penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) para bandar dan aktor narkoba. Tujuannya jelas, untuk memiskinkan para bandar dan aktor narkoba. “Kita harus mendukung langka Dit Narkoba Poldasu yang menerapkan Pasal TPPU terhadap para bandar dan aktor narkoba,”ungkapnya.

    Sebelumnya, Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Aryo Seto dalam paparannya, Jumat (26/9) di Aula Tri Brata Poldasu mengatakan, pengungkapan kolaboratif ini merupakan keberhasilan bersama BNN dan Polri. Untuk jajaran Poldasu, berhasil mengungkap jaringan besar narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak, 1,4 ton yang terdiri dari sabu, ekstasi, kokain dan ganja.

    “Kolaborasi ini akan terus terjalin. Dengan mempererat sinergitas untuk melindungi generasi penerus bangsa. Dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Di balik keberhasilan ini mencerminkan semangat dan komitmen bersama menyelamatkan generasi bangsa,”jelasnya. (Tim)

  • Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia

    Dari Kampus ke PBB: Alumni PPKn Universitas Riau Suarakan HAM di Panggung Dunia

    Di balik megahnya aula Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, bendera berbagai negara berkibar berdampingan. Di sana, suara Indonesia kembali bergema. Seorang alumni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., tampil menyampaikan pidato penting tentang isu yang menyentuh nurani universal: Hak Asasi Manusia (HAM).

    Wilson, seorang jurnalis senior sekaligus lulusan Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Universitas Riau, membahas persoalan Sahara Maroko. Dengan suara tegas namun penuh ketenangan, ia mengangkat isu eksekusi di luar hukum terhadap masyarakat Sahrawi di Kamp Tinduf oleh kelompok separatis Front Polisario, sebuah konflik panjang yang telah lama memicu keprihatinan dunia.

    Pidatonya tidak sekadar memaparkan fakta pelanggaran HAM, tetapi juga menghadirkan gagasan khas Indonesia: bagaimana pendidikan, nilai Pancasila, dan semangat gotong royong dapat menjadi solusi untuk merawat perdamaian dunia. Tokoh pers nasional yang sempat mengenyam pendidikan di tiga univertas ternama di Eropa itu juga menyerukan solidaritas internasional untuk menghentikan pembunuhan dan penyiksaan yang dilakukan terhadap manusia di Kamp Tinduf.

    *Dari Ruang Kelas ke Panggung Internasional*

    Siapa sangka, langkah yang dimulai dari ruang kuliah di Universitas Riau bisa membawanya ke forum internasional? Semasa kuliah, Wilson aktif dalam organisasi dan diskusi mahasiswa, sekaligus rajin mendampingi kelompok rentan serta menulis opini tentang demokrasi dan keadilan sosial. Semua itu menjadi fondasi yang mengantarkannya ke panggung PBB.

    *Kebanggaan untuk Indonesia*

    Kehadirannya di forum dunia bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan juga kebanggaan bagi Universitas Riau dan bangsa Indonesia. Ini bukti bahwa mahasiswa Universitas Riau, dengan tekad dan pengetahuan, bisa hadir di panggung global untuk menyuarakan nilai kemanusiaan yang juga menjadi inti Pancasila.

    *Inspirasi Generasi Muda*

    Pidato di PBB ini menjadi pengingat: mimpi besar tak mengenal batas geografis. Dari kampus di Riau hingga panggung dunia, semuanya berawal dari kepedulian dan keberanian memperjuangkan kemanusiaan. (*)

    _(Tulisan dari alumni PPKn dan Pengurus BEM Universitas Riau, Julian Caisar)_

  • Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

    Wilson Lalengke Dijadwalkan Berpidato di Komite Keempat PBB tentang Isu Sahara Maroko dan Hak Asasi Manusia

    Jakarta – Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, akan menghadiri sesi penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, dari tanggal 7 hingga 12 Oktober 2025. Di forum masyarakat dunia itu, ia akan menyampaikan pidato yang berisi petisi kepada Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat) tentang isu Sahara Maroko.

    Menurut email resmi dari Sekretariat Komite Keempat PBB yang dikirimkan pada Rabu, 24 September 2025, Wilson Lalengke diharapkan hadir ke New York, tempat markas utama PBB, untuk menyampaikan pidato tersebut. Petisinya akan berfokus pada Persoalan Sahara Maroko (sebelumnya dikenal sebagai Sahara Barat), khususnya terkait dengan kasus eksekusi di luar hukum (extra judicial execution) terhadap masyarakat Syahrawi di tempat penampungan pengunsi di Kamp Tinduf oleh kelompok pemberontak Front Polisario, sebuah isu politik dan hak asasi manusia yang kompleks dan telah berlangsung lama, yang terus memicu kekhawatiran internasional terkait pelanggaran hak asasi manusia. Bangsa Syahrawi adalah penduduk asli wilayah Sahara Maroko yang pernah dijajah Spanyol, sebuah wilayah bagian selatan Kerajaan Maroko.

    Wilson Lalengke diperkirakan akan menyampaikan pernyataannya pada salah satu dari tanggal ini, yakni 8 Oktober pukul 15.00, atau 9 Oktober pukul 15.00, atau tanggal 10 Oktober pukul 15.00. Berdasarkan informasi, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) ini diminta hadir pada awal setiap sesi di Ruang Konferensi 4 Markas Besar PBB guna memastikan dirinya tidak melewatkan kesempatan berpidato.

    Untuk dapat masuk ruangan konferensi, Wilson Lalengke harus mengambil kartu izin sementara secara langsung di Kantor Pendaftaran Pengunjung PBB pada tanggal 8 Oktober antara pukul 10.00 hingga 11.30 waktu setempat, dengan menunjukkan kartu identitas diri (passport atau SIM) resmi yang dikeluarkan pemerintah. Panitia juga telah mengingatkan peserta petisi tentang penerapan aturan yang ketat seperti kebijakan kesopanan, melarang spanduk, bendera, atau perilaku mengganggu apa pun selama persidangan.

    Setiap pemohon petisi diberikan waktu maksimal tiga menit untuk menyampaikan pidato mereka, dengan layanan penerjemahan yang disediakan. Wilson Lalengke diwajibkan untuk menyampaikan konsep tertulis pernyataannya terlebih dahulu melalui email Panitia guna memudahkan penerjemahan dan memastikan kelancaran penyampaian isi petisinya.

    Kehadiran Wilson Lalengke kali ini di forum PBB menandai momen penting baginya secara pribadi dan Organisasi PPWI, yang telah lama memperjuangkan isu-isu hak azasi manusia, kemerdekaan pers, lingkungan dan hak-hak rakyat, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lainnya. Partisipasinya menegaskan semakin besarnya peran suara masyarakat sipil dalam membentuk wacana global tentang hak asasi manusia dan kebebasan dari penindasan.

    Sementara itu, visa masuk Amerika Serikat telah diterbitkan oleh Kedutaan Besar Amerika di Jakarta per tanggal 18 September 2025 lalu. Dengan diterimanya visa Amerika itu, semua dokumen perjalanan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuju ruang sidang PBB telah siap.

    Nantikan perkembangan terbaru menjelang sidang penyampaian petisi oleh Wilson Lalengke bersama delegasi lainnya di bulan Oktober 2025 mendatang. (TIM/Red)