Tahun: 2025

  • Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 17,04 Gram

    Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 17,04 Gram

    Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di dua lokasi berbeda. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti sabu seberat 17,04 gram beserta sejumlah alat bukti lain.

    Dua tersangka merupakan seorang pria berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Banyumas dan seorang wanita inisial TAN (30), warga Kota Tegal. Keduanya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolresta Banyumas.

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S. I. K. M. H. , melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Banyumas dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya, Jum’at (3/10/25).

    Kompol Willy menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, AR alias Goldy.

    Pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.55 wib, petugas berhasil mengamankan tersangka RN di Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat. Saat diperiksa, RN kedapatan membawa sabu seberat 13,21 gram.

    Dari hasil interogasi, RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan bernama TAN. Tim kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Tegal dan berhasil mengamankan TAN dengan barang bukti sabu tambahan seberat 3,82 gram.

    “Total barang bukti yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram sabu. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.

    Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas. Barang bukti akan dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan laboratorium, sementara penyidik terus melakukan pendalaman guna menelusuri jaringan pemasok di atas kedua tersangka.

    Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dua puluh) tahun penjara.

    Red (PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

  • Model Pengembangan Creative Financing di Era Digital

    Model Pengembangan Creative Financing di Era Digital

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Di era digital yang berkembang pesat, akses terhadap pembiayaan menjadi salah satu kunci utama bagi pertumbuhan ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) serta startup. Namun, sistem pembiayaan tradisional sering kali tidak mampu mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha yang tidak memiliki jaminan atau rekam jejak keuangan yang kuat. Di sinilah konsep creative financing hadir sebagai solusi alternatif, yaitu pendekatan inovatif dalam memperoleh pembiayaan di luar metode konvensional. Didukung oleh teknologi digital, creative financing kini berkembang semakin pesat dan inklusif.

    Creative financing adalah metode pembiayaan non-konvensional yang tidak selalu melibatkan lembaga keuangan formal seperti bank. Pendekatan ini bisa mencakup berbagai cara seperti crowdfunding, peer-to-peer (P2P) lending, venture capital, angel investor, initial coin offering (ICO), tokenisasi aset, dan lainnya. Inti dari creative financing adalah fleksibilitas dan inovasi dalam merancang skema pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan pelaku usaha.

    *Transformasi Creative Financing di Era Digital*
    Digitalisasi membawa perubahan besar dalam dunia pembiayaan alternatif. Beberapa transformasi utama yang terlihat antara lain :

    – Crowdfunding Berbasis Platform Digital. Platform seperti Kickstarter, Indiegogo, dan Kitabisa di Indonesia telah membuka jalan bagi para inovator dan pengusaha kecil untuk mendapatkan dukungan dana langsung dari masyarakat. Model ini memanfaatkan kekuatan komunitas dan transparansi digital untuk membangun kepercayaan.

    – Peer-to-Peer (P2P) Lending. P2P lending memungkinkan peminjam dan pemberi pinjaman bertemu secara langsung melalui platform online tanpa perantara bank. Di Indonesia, perusahaan seperti Investree, Modalku, dan Akseleran memainkan peran penting dalam membuka akses pembiayaan untuk UKM.

    – Blockchain dan Tokenisasi Aset. Teknologi blockchain telah melahirkan metode pembiayaan baru seperti ICO (Initial Coin Offering) dan STO (Security Token Offering). Dengan tokenisasi, aset fisik seperti properti atau karya seni dapat dipecah menjadi token digital yang dapat diperdagangkan dan dijadikan jaminan pembiayaan.

    – Fintech dan Analisis Data. Fintech memanfaatkan big data dan kecerdasan buatan untuk melakukan penilaian kredit alternatif berdasarkan perilaku digital, transaksi e-commerce, dan histori pembayaran digital. Hal ini memungkinkan individu atau usaha yang tidak memiliki riwayat kredit formal tetap dapat mengakses pembiayaan.

    *Manfaat dan Tantangan*
    Manfaat :
    – Inklusivitas Keuangan. Creative financing membuka akses pembiayaan bagi kelompok yang sebelumnya tidak terlayani bank, seperti pelaku usaha mikro, perempuan, dan masyarakat di daerah terpencil.
    – Proses Cepat dan Efisien. Proses digital memungkinkan pengajuan dan pencairan dana dilakukan lebih cepat dibandingkan proses konvensional.
    – Inovasi Produk dan Model Bisnis. Munculnya berbagai model creative financing mendorong pelaku usaha untuk lebih kreatif dalam merancang model bisnis dan strategi pertumbuhan.

    Tantangan:
    – Regulasi dan Perlindungan Konsumen. Perkembangan yang cepat kadang belum diikuti oleh regulasi yang memadai, sehingga berisiko menimbulkan praktik penipuan atau kerugian bagi pengguna.
    – Literasi Keuangan Digital. Tidak semua masyarakat memahami cara kerja dan risiko dari skema pembiayaan digital, sehingga diperlukan edukasi yang masif.
    – Keamanan Data dan Transaksi. Ancaman siber dan penyalahgunaan data menjadi isu serius yang harus diatasi agar kepercayaan masyarakat terhadap creative financing tetap terjaga.

    Dengan demikian, creative financing di era digital membuka peluang besar untuk mendemokratisasi akses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Namun, perkembangan ini harus dibarengi dengan penguatan regulasi, edukasi publik, dan infrastruktur digital yang mumpuni. Kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan ekosistem pembiayaan yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, creative financing dapat menjadi motor penggerak ekonomi digital yang dinamis dan adil.

    Red”

  • BlackRock’s Aladdin, Otak Digital di Balik Dunia Keuangan Global

    BlackRock’s Aladdin, Otak Digital di Balik Dunia Keuangan Global

    Oleh : Dede Farhan Aulawi

    Dalam era digital yang kian terintegrasi, dunia keuangan global sangat bergantung pada teknologi untuk mengelola risiko, memantau portofolio, dan mengambil keputusan investasi secara cepat dan akurat. Salah satu sistem paling berpengaruh dalam bidang ini adalah Aladdin (Asset, Liability, Debt and Derivative Investment Network), sebuah perangkat lunak manajemen investasi dan risiko yang dikembangkan oleh BlackRock, perusahaan manajemen aset terbesar di dunia. Aladdin bukan sekadar software, melainkan sebuah ecosystem digital yang menjadi tulang punggung pengelolaan triliunan dolar aset di seluruh dunia.

    Aladdin pertama kali dikembangkan pada awal 1990-an oleh tim internal BlackRock yang dipimpin oleh Larry Fink, CEO perusahaan tersebut. Tujuan awalnya sederhana, yaitu menciptakan sistem yang mampu menghitung risiko portofolio dan memberikan analisis menyeluruh terhadap berbagai skenario pasar. Namun, seiring waktu, Aladdin berevolusi menjadi platform yang sangat kompleks dan komprehensif, mencakup berbagai fungsi mulai dari manajemen portofolio, analisis risiko, perdagangan, hingga kepatuhan regulasi.

    Kini, Aladdin tidak hanya digunakan oleh BlackRock sendiri, tetapi juga dilisensikan kepada lembaga keuangan besar, dana pensiun, bank sentral, dan perusahaan asuransi di seluruh dunia. Dengan demikian, Aladdin berperan sebagai infrastruktur keuangan global yang digunakan untuk mengelola lebih dari 20 triliun dolar AS dalam aset.

    Salah satu kekuatan utama Aladdin terletak pada kemampuannya mengintegrasikan data pasar real-time, analisis risiko mendalam, dan manajemen operasional dalam satu platform terpadu. Beberapa fitur kuncinya meliputi :

    – Manajemen Risiko Terpadu. Aladdin mampu mensimulasikan berbagai kondisi pasar dan memprediksi dampaknya terhadap portofolio investasi. Sistem ini menggunakan algoritma canggih untuk mengukur sensitivitas terhadap perubahan suku bunga, inflasi, volatilitas, dan faktor ekonomi lainnya.

    – Analisis Portofolio dan Optimalisasi Investasi. Pengguna dapat mengakses data lengkap mengenai kinerja aset, korelasi antar instrumen, serta rekomendasi strategi alokasi yang optimal berdasarkan profil risiko.

    – Integrasi Operasional dan Kepatuhan. Aladdin membantu lembaga keuangan memastikan kepatuhan terhadap berbagai regulasi global. Setiap transaksi tercatat dan diverifikasi secara otomatis, mengurangi potensi kesalahan manusia.

    – Kecerdasan Buatan dan Analitik Prediktif. Dalam versi terbarunya, Aladdin memanfaatkan machine learning dan big data analytics untuk mengidentifikasi tren pasar dan membantu pengambilan keputusan strategis secara lebih cepat dan akurat.

    *Dampak Terhadap Industri Keuangan*
    Keberadaan Aladdin telah mengubah cara lembaga keuangan beroperasi. Dengan tingkat akurasi dan kecepatan analisis yang tinggi, banyak perusahaan bergantung pada sistem ini untuk mengambil keputusan investasi bernilai miliaran dolar. Namun, dominasi Aladdin juga menimbulkan perdebatan etis dan sistemik. Beberapa kritikus menyebut bahwa terlalu banyak lembaga besar yang menggunakan sistem serupa dapat menciptakan risiko konsentrasi, di mana satu kesalahan algoritmik dapat berdampak luas terhadap stabilitas pasar global.

    Selain itu, Aladdin juga memperkuat posisi BlackRock bukan hanya sebagai pengelola aset, tetapi juga sebagai penyedia infrastruktur keuangan global yang memiliki akses ke data pasar yang sangat luas, sebuah kekuatan strategis yang jarang dimiliki oleh entitas lain.

    Dengan demikian, BlackRock’s Aladdin merupakan contoh nyata bagaimana teknologi dan keuangan dapat berpadu menciptakan sistem yang sangat kuat dan berpengaruh. Dengan kemampuannya memproses data dalam skala besar dan memberikan wawasan mendalam terhadap risiko pasar, Aladdin menjadi fondasi utama bagi banyak lembaga keuangan modern.

    Namun, di balik keunggulannya, terdapat tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kekuatan analitik ini digunakan secara etis, transparan, dan tidak menimbulkan ketergantungan sistemik yang berlebihan. Aladdin bukan sekadar perangkat lunak, ia adalah simbol transformasi digital dalam dunia keuangan global.

    Red”

  • 27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

    27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen

    Jakarta, 6 Oktober 2025 – Sebanyak 27 Perwira Tinggi (Pati) Polri resmi naik pangkat dalam Upacara Kenaikan Pangkat ke dan dalam golongan Pati Polri yang digelar di Rupattama Mabes Polri pada Senin malam, 6 Oktober 2025.

    Dalam upacara tersebut, empat Pati Polri naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal (Komjen), delapan Pati Polri naik menjadi Inspektur Jenderal (Irjen), dan lima belas lainnya menyandang pangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Adapun keempat Pati yang menerima kenaikan pangkat menjadi Komjen Pol adalah:

    1. Komjen Pol Ramdani Hidayat, S.H., menjabat sebagai Dankorbrimob Polri
    2. Komjen Pol Yuda Gustawan, S.I.K., S.H., M.H., menjabat sebagai Kabaintelkam Polri
    3. Komjen Pol Yudhiawan, S.I.K., S.H., M.H., M.Si., menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI
    4. Komjen Pol Dr. Dwiyono, S.I.K., M.Si., menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

    Kadivhumas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi, integritas, dan pengabdian para perwira tinggi tersebut terhadap institusi dan negara.

    “Kenaikan pangkat ini bukan sekadar simbol kehormatan, tapi juga amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil dari kerja keras dan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar Irjen Pol Sandi Nugroho.

    Kenaikan pangkat juga diberikan kepada 8 personel yang kini berpangkat Irjen Pol, di antaranya adalah Irjen Pol Reza Arief Dewanto, S.I.K. (Wadankorbrimob Polri), Irjen Pol Nanang Rudi Supriatna, S.H., M.H. (Wakabaintelkam Polri), serta Irjen Pol Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.Si., M.H. (Dosen Kepolisian Utama TK. I Akpol Lemdiklat Polri).

    Sementara itu, 15 Pati Polri lainnya yang menerima kenaikan pangkat menjadi Brigjen Pol berasal dari berbagai satuan dan instansi, termasuk di antaranya Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si. (Dirtipideksus Bareskrim Polri), dan Brigjen Pol Dra. AA Sagung Dian Kartini (Karokerma KL Stamaops Polri).

    Lebih lanjut, Irjen Sandi Nugroho berharap para perwira tinggi yang baru saja menerima kenaikan pangkat dapat terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.

    “Kami percaya para perwira yang naik pangkat ini akan semakin memperkuat soliditas dan kapasitas organisasi Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya di berbagai sektor, baik di dalam struktur Polri maupun di lembaga pemerintahan lainnya,” pungkasnya.

    Upacara ini berlangsung khidmat dan merupakan bagian dari agenda rutin institusi dalam rangka pembinaan karier personel Polri.

    Red”

  • Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan

    Polda Jateng Pastikan Kasus Perselingkuhan Oknum Ditangani Profesional dan Transparan

    Polda Jateng, Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota Polri. Penegasan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyusul adanya kasus pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.

    Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri dari anggota Polres Kendal. Peristiwa itu terungkap setelah dilakukan pengecekan di rumah Brigadir N oleh Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam (2/10/2025).

    “Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto pada Senin, (6/10/2025) di Mapolda Jateng.

    Ditegaskan bahwa Polda Jawa Tengah tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.

    “Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kombes Pol Artanto.

    Dirinya menilai, meskipun kasus tersebut mencoreng institusi, namun peristiwa itu tidak mencerminkan sikap dan integritas mayoritas anggota Polri. Ia menegaskan bahwa sebagian besar personel Polri di jajaran Polda Jawa Tengah tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Polda Jawa Tengah juga terus melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Upaya ini dilakukan melalui pembinaan mental, rohani, dan penguatan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh anggota di jajaran, baik di tingkat Polda maupun Polres.

    “Untuk menjaga moral, integritas, dan tanggung jawab anggota di jajaran, kami terus memperkuat pembinaan mental dsn rohani, melakukan pembekalan etika profesi, serta pengawasan melekat di lingkungan kerja untuk meminimalisir potensi pelanggaran,” jelasnya.

    Dirinya juga menekankan bahwa seluruh jajaran tetap fokus menjaga Kamtibmas serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara humanis, profesional, dan berintegritas.

    “Kami memahami kekecewaan masyarakat atas peristiwa ini. Penanganan perkara ini sekaligus menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dan etika terus berjalan dan dilakukan secara transparan. Kami pastikan seluruh jajaran tetap fokus dalam menjaga Kamtibmas, serta berkomitmen melayani masyarakat secara humanis,” tandasnya.

    Red”

  • Jeritan Petani Sungai Kapuas: Limbah Tambang Hancurkan Keramba, Pemerintah Diam

    Jeritan Petani Sungai Kapuas: Limbah Tambang Hancurkan Keramba, Pemerintah Diam

    Sekadau, Kalimantan Barat | Senin, 6 Oktober 2025

    Limbah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali memunculkan jeritan masyarakat kecil. Para petani keramba ikan di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, mengaku sudah tak sanggup menanggung dampak pencemaran yang terjadi di Sungai Kapuas akibat aktivitas tambang ilegal yang semakin marak.

    Salah satu petani keramba, Iwan, menyampaikan keluhannya melalui sebuah rekaman video yang diterima oleh sejumlah redaksi media nasional dan lokal, Senin (6/10/2025). Dalam video tersebut, Iwan menuntut keadilan dan perlindungan negara bagi rakyat kecil yang menjadi korban kerusakan lingkungan.

    Kami hanya ingin tahu, apakah hukum dan keadilan masih ada di negeri ini? Kami sudah lama menjerit, tapi tak ada yang peduli. Air sungai yang dulu jadi sumber hidup kini tercemar. Ikan-ikan mati, keramba kami hancur,” ujar Iwan dengan nada kecewa.

    Iwan juga menyinggung janji-janji aparat penegak hukum, termasuk kepolisian daerah, yang sebelumnya menyatakan akan menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Kapuas. Namun, menurutnya, hingga kini tidak ada tindakan nyata di lapangan.

    Katanya akan diberantas, tapi kenyataannya tambah banyak. Setiap pemberitaan viral, mereka datang patroli sebentar, setelah itu buka lagi. Kami yakin ada permainan antara cukong tambang, mafia BBM, dan oknum aparat,” tegasnya.

    Menurut Iwan, situasi ini bukan hanya merugikan petani keramba, tetapi juga masyarakat luas yang bergantung pada air Sungai Kapuas untuk kebutuhan sehari-hari. Ia menyebut bahwa kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI telah mencapai tahap yang mengancam kesehatan dan keberlangsungan hidup warga.

    Warga menduga praktik pertambangan ilegal ini berjalan mulus karena adanya dugaan keterlibatan oknum aparat serta lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah. Masyarakat menilai, berbagai pernyataan keras dari pejabat penegak hukum di Kalimantan Barat selama ini tak lebih dari formalitas tanpa tindakan nyata.

    Kalau aparat benar-benar serius, tambang ini sudah berhenti dari dulu. Tapi sampai sekarang tetap jalan, malah makin besar. Kami hanya rakyat kecil, kami tidak punya kuasa, tapi kami berhak atas air bersih dan lingkungan yang sehat,” ungkap Iwan.

    Atas kondisi tersebut, Iwan dan sejumlah petani keramba lainnya meminta Presiden Prabowo Subianto serta jajaran kabinetnya untuk turun tangan langsung menindak tegas pelaku tambang ilegal dan aparat yang terlibat.

    Kami memohon kepada Bapak Presiden Prabowo, tolong dengar jeritan kami. Jangan biarkan rakyat kecil terus jadi korban. Kami percaya negara ini masih punya nurani,” pungkas Iwan.

    Kasus tambang emas ilegal di aliran Sungai Kapuas, Kabupaten Sekadau, sebelumnya juga telah berulang kali disoroti aktivis lingkungan dan awak media. Namun hingga kini, aktivitas PETI masih berlangsung tanpa tindakan nyata yang efektif dari pihak berwenang.

    Hingga berita ini diturunkan redaksi masih menunggu konfirmasi pihak pihak terkait,Redaksi juga melayani hak jawab hak koreksi dan hak klrifikasi dari semua kalangan yang diterbitkan dalam pemberitaan sesuai UU pers nomor 40 tahun 1999.

    Sumber: Iwan, Petani Keramba Ikan, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

  • Pelantikan Sekertaris Daerah Brebes Di Pendopo Kawedanan Bumiayu Berjalan Lancar

    Pelantikan Sekertaris Daerah Brebes Di Pendopo Kawedanan Bumiayu Berjalan Lancar

    Bumiayu, Brebes//Jawa Tengah
    Acara pelantikan Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes berjalan lancar yang bertempat di Pendopo,Kawedanan Bumiayu pada Senin (06/10/2025).
    DR.Tahroni,M,Pd,resmi menjadi Sekertaris Daerah dilantik langsung oleh Bupati Brebes Hj.Paramitha Widya Kusuma,SE,MM.

    Pelantikan dihadiri oleh Muspida dan Muspika Kabupaten Brebes,dalam acara pelantikan Sekertaris Daerah Brebes,Bupati paramitha mengatakan,dalam pidato nya bahwa pada waktu proses penjaringan murni dilaksanakan secara profesional dan tidak karena kedekatan,melainkan proses seleksi yg lumayan panjang,dalam proses tersebut bapak Dr.tahrono,M.pd. mendapatkan nilai terbaik dan juga survey publik mengejutkan 2000 lebih memilih Tahroni dan yg lain nya hanya meraih dibawah 500 pemilih,dari hasil penelusuran jejak rekam beliau memang sudah berpengalaman dan banyak prestasi

    “Dengan dilantiknya Sekertaris Daerah yang baru,agar bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada seluruh masyarakat khusus masyarakat kabupaten Brebes,” kata Bupati.

    Mengingat jarak tempuh yang sangat jauh ke kabupaten dari Brebes Selatan,yang jarah tempuhnya makan waktu kurang lebih 2 jam perjalanan,pelantikan Sekertaris Daerah di adakan di Kecamatan Bumiayu,agar tidak merepotkan dengan perjalanan yang jauh.

    “Pemerintah adalah untuk rakyat dan kedaulatan tertinggi juga pada rakyat,makanya dengan acara pelantikan Sekertaris Daerah Brebes diadakan di Pendopo Kawedanan Bumiayu,agar tidak merepotkan,” imbuhnya.

    Sebelumnya DR.Tahroni,M,Pd menjabat sebagai PJ (Penjabat) Sekertaris Daerah dan akhir terpilih menjadi Sekertaris Daerah Brebes Yang Baru.
    Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara Brebes yaitu Eko Yulianto,A md.mengatakan,

    “Bahwa DR.Tahroni,M,Pd, kandidat yang diminati oleh banyak masyarakat Brebes juga punya komitmen dalam melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah dengan kapasitas yang benar benar dijalankan,” kata ketua DPC LIN.

    Dengan adanya Sekertaris Daerah Brebes Yang Baru,menjadikan Brebes Maju dalam segala bidang dan menjadi kabupaten untuk pencontohan kabupa Hbten yang lain.(Team Jawa Tengah//Eko Yulianto)

    Redaksi”Eko

  • DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

    DPP PWOD : Dewan Pers Gagal Jalankan Amanat Reformasi, Saatnya Dilakukan Rekonstruksi Total

    Jakarta,

    Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (DPP PWOD) secara resmi menyampaikan kritik terbuka kepada Dewan Pers Republik Indonesia, yang dinilai telah gagal menjalankan mandat konstitusionalnya sebagai lembaga penjaga kemerdekaan pers dan kebebasan informasi di Indonesia.

    Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, S.E., dalam keterangan resminya di Jakarta menyatakan bahwa Dewan Pers telah melenceng jauh dari cita-cita reformasi 1998 yang melahirkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, lembaga tersebut kini lebih banyak berperan sebagai alat pembatasan media daripada pelindung kebebasan pers.

    “Kita harus jujur mengakui bahwa Dewan Pers hari ini tidak lagi menjadi payung bagi seluruh insan pers, tetapi berubah menjadi menara gading yang berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu,” ujar Feri Rusdiono dengan nada tegas.

    Ia menegaskan bahwa kegagalan Dewan Pers bukan hanya terlihat dari ketimpangan kebijakan, melainkan juga dari merosotnya peringkat kebebasan pers Indonesia di mata dunia. Menurut data World Press Freedom Index 2025 yang dirilis oleh Reporters Without Borders (RSF), Indonesia hanya menduduki peringkat ke-127 dari 180 negara.

    “Angka ini bukan sekadar statistik, tapi cerminan nyata betapa lemahnya perlindungan terhadap jurnalis dan media kita. Dan Dewan Pers tidak bisa lepas tangan dari fakta ini,” lanjut Feri.

    PWOD menilai, berbagai kebijakan Dewan Pers selama beberapa tahun terakhir justru menciptakan dikotomi antara media besar dan media kecil, terutama dalam proses verifikasi dan pengakuan kelembagaan pers. Padahal, dalam semangat reformasi, setiap jurnalis memiliki hak yang sama untuk berperan dalam kehidupan demokrasi bangsa.

    “Banyak media kecil dan media daerah tersingkir hanya karena tidak mampu memenuhi standar administratif yang ditentukan Dewan Pers, sementara aspek profesionalisme dan tanggung jawab sosial diabaikan,” katanya.

    Menurut Feri Rusdiono, seharusnya Dewan Pers bertugas membina dan melindungi, bukan membatasi. Fungsi pembinaan yang diamanatkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers tidak boleh diartikan sebagai kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh disebut wartawan atau media.

    “Itu sudah bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,” tambahnya.

    Dalam pandangan DPP PWOD, kemerdekaan pers di Indonesia kini menghadapi tiga krisis besar: krisis kepercayaan, krisis moralitas, dan krisis independensi lembaga. Ketiganya saling berkaitan dan memperlemah posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan.

    “Krisis kepercayaan muncul karena publik menilai media terlalu dekat dengan kepentingan politik. Krisis moralitas muncul karena sebagian insan pers terjebak dalam pragmatisme. Sementara krisis independensi muncul karena Dewan Pers tidak netral dan tidak lagi menjadi pengayom semua pihak,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, PWOD secara resmi mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar mengambil langkah nyata dalam melakukan evaluasi dan rekonstruksi total terhadap struktur dan tata kelola Dewan Pers.

    “Kami menyerukan kepada Presiden agar membentuk tim independen nasional yang terdiri dari tokoh pers, akademisi, dan pakar hukum untuk meninjau ulang fungsi serta peran Dewan Pers sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi,” kata Feri Rusdiono.

    PWOD juga menilai bahwa pembenahan Dewan Pers merupakan bagian integral dari penyelamatan demokrasi Indonesia. Sebab, tanpa pers yang bebas dan berdaulat, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.

    “Demokrasi tidak bisa hidup tanpa pers yang merdeka. Tapi kemerdekaan itu harus berakar pada nilai Pancasila — bukan kebebasan yang liar, melainkan kebebasan yang beretika, berkeadilan, dan beradab,” ujar Feri menegaskan.

    Ia juga menyoroti pentingnya reorientasi visi Dewan Pers agar lebih berfokus pada pembinaan kualitas jurnalistik, peningkatan kesejahteraan wartawan, serta penguatan kapasitas media di daerah-daerah yang selama ini termarginalkan.

    “Selama ini Dewan Pers terlalu elitis, sibuk dengan regulasi, tapi abai terhadap kesejahteraan wartawan dan keberlangsungan media kecil. Padahal, wartawan di pelosok adalah ujung tombak demokrasi,” paparnya.

    Feri menekankan bahwa reformasi Dewan Pers bukanlah upaya menjatuhkan lembaga, melainkan langkah moral untuk mengembalikan marwahnya sebagai rumah besar seluruh insan pers Indonesia. Ia menegaskan, pembenahan ini justru akan memperkuat posisi pers di mata hukum dan publik.

    “Kita ingin Dewan Pers kembali ke khitahnya, menjadi lembaga yang melindungi, bukan menghakimi. Menjadi lembaga yang menegakkan etika, bukan membungkam suara kebenaran,” tuturnya.

    DPP PWOD juga mendorong agar Dewan Pers menjalin komunikasi terbuka dengan seluruh organisasi pers tanpa diskriminasi, termasuk organisasi baru yang sah secara hukum. PWOD menilai kebijakan eksklusifitas Dewan Pers selama ini telah menimbulkan perpecahan di tubuh komunitas jurnalis nasional.

    “Kalau Dewan Pers ingin dihormati, maka ia harus membuka diri, bukan menutup diri. Reformasi tidak akan berhasil tanpa keterbukaan dan kemauan untuk berubah,” kata Feri.

    Selain itu, PWOD mengajak seluruh insan pers di Indonesia untuk bersatu dan solid dalam memperjuangkan reformasi pers yang berkeadilan. Feri mengingatkan bahwa perjuangan ini bukan untuk kepentingan organisasi tertentu, tetapi demi masa depan bangsa.

    “Kita harus berdiri bersama. Tidak boleh ada lagi perpecahan antarorganisasi pers. Musuh kita bukan sesama wartawan, tapi sistem yang membungkam kebebasan berpikir dan menyampaikan kebenaran,” tegasnya.

    PWOD berkomitmen untuk mengawal agenda reformasi Dewan Pers hingga tuntas. Dalam waktu dekat, DPP PWOD akan menyusun Naskah Rekomendasi Nasional Reformasi Dewan Pers yang akan disampaikan langsung kepada Presiden dan DPR RI sebagai bahan kajian serta aspirasi insan pers Indonesia.

    “Kami tidak akan berhenti menyuarakan perubahan sampai kebebasan pers benar-benar dijalankan sesuai dengan amanat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita reformasi,” tandas Feri Rusdiono. Minggu (5/10/25).

    Dengan semangat profesionalisme, keadilan, dan solidaritas nasional, DPP PWOD mengajak seluruh wartawan Indonesia untuk bersatu dalam gerakan moral memperjuangkan kemerdekaan pers sejati, bukan kebebasan semu yang dikendalikan oleh segelintir kekuasaan.

    (RedaksiTim)

  • Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

    Janji Tinggal Janji! Warga Dusun Gading Tuntut PT Lentera Grup Lunasi Kompensasi Rp100 Juta

    Gresik –
    Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, menagih kejelasan janji kompensasi sebesar Rp100 juta dari pihak pengembang PT Lentera Grup Royal Emran 2. Hingga kini, warga baru menerima separuhnya, yakni Rp50 juta, sementara sisanya tak kunjung dibayarkan tanpa kepastian waktu.

    Sebelum proyek pembangunan perumahan Royal Emran 2 dimulai, pihak pengembang sempat menggelar musyawarah bersama warga dan berkomitmen memberikan kompensasi penuh sebagai bentuk perhatian terhadap dampak aktivitas pembangunan di sekitar pemukiman warga. Namun setelah proyek berjalan, janji tersebut belum ditepati sepenuhnya, membuat warga merasa kecewa.

    > “Awalnya pihak pengembang datang membawa janji manis dan ada kesepakatan tertulis. Tapi sampai sekarang baru separuh dibayar, sisanya tidak jelas kapan akan dilunasi,” ujar salah satu tokoh warga Dusun Gading, Sabtu (4/10/2025).

    Pelunasan Disyaratkan dengan Pengeboran Sumur, Warga Menolak

    Yang membuat warga semakin bingung, kini pihak PT Lentera Grup Royal Emran 2 disebut hendak melunasi sisa kompensasi dengan catatan warga harus menyetujui kegiatan pengeboran sumur di area perumahan. Sumur tersebut rencananya akan digunakan pihak pengembang untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi penghuni Royal Emran 2.

    Namun mayoritas warga menolak syarat tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baru.

    > “Kompensasi itu hak warga, bukan alat tukar izin pengeboran sumur. Kalau mereka ingin mengebor, silakan ajukan izin resmi sesuai prosedur lingkungan. Jangan dikaitkan dengan pelunasan kompensasi,” tegas salah seorang warga lainnya.

    Kades Pastikan Tidak Ada Kesepakatan Pengeboran

    Kepala Dusun Gading, Mustofa, membenarkan adanya keluhan warga terkait kompensasi yang belum tuntas. Ia menyebut telah menerima laporan langsung dari perwakilan warga dan telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak pengembang pada Jumat (3/10/2025) untuk mencari solusi.

    > “Benar, warga sudah menyampaikan laporan soal kompensasi yang belum selesai. Kami dari pemerintah desa siap memediasi agar ada kejelasan dan tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Mustofa.

    Ia menegaskan, dalam kesepakatan awal tidak pernah ada pembahasan soal izin pengeboran sumur, melainkan hanya perjanjian dua kali pembayaran kompensasi kepada warga.

    > “Dari awal tidak ada izin pengeboran. Yang disepakati hanya dua kali pembayaran kompensasi, dan sekarang sudah lewat batas waktu jatuh tempo,” jelasnya.

    Perusahaan Akui Dilarang Ngebor

    Sementara itu, Leo, perwakilan PT Lentera Grup Royal Emran 2, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya rapat bersama warga terkait hal tersebut. Ia menyebut hasil rapat terakhir menyimpulkan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan melakukan pengeboran sumur oleh warga setempat.

    > “Hasil rapat, kita tidak diperkenankan untuk ngebor,” tulis Leo singkat melalui pesan WhatsApp.

    Gus Aulia: Pengembang Wajib Lunasi Komitmen Tanpa Syarat

    Menanggapi hal tersebut, Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph, Ketua DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, menegaskan bahwa tindakan pihak pengembang yang menunda pelunasan kompensasi dengan syarat tambahan merupakan bentuk wanprestasi terhadap kesepakatan warga.

    > “Kompensasi adalah bentuk tanggung jawab sosial pengembang kepada warga terdampak, bukan alat negosiasi proyek baru. Jika dalam perjanjian tertulis disebutkan dua kali pembayaran dan sudah jatuh tempo, maka perusahaan wajib melunasi tanpa syarat apa pun,” tegas Gus Aulia.

    Menurutnya, LPK RI akan mendampingi warga Dusun Gading bila persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan itikad baik. Ia juga mengingatkan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib tunduk pada prinsip keadilan sosial, lingkungan, dan perlindungan masyarakat sekitar.

    > “Kami tidak akan tinggal diam jika hak warga diabaikan. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas, baik melalui mediasi maupun jalur hukum. Jangan ada pihak pengembang yang mempermainkan masyarakat kecil,” tegasnya lagi.

    📝 PERNYATAAN SIKAP RESMI DPC LPK RI KABUPATEN GRESIK

    Nomor: 09/PS-LPKRI/DPC-GRSK/X/2025
    Tentang: Tuntutan Pelunasan Kompensasi Warga Dusun Gading, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean oleh PT Lentera Grup Royal Emran 2

    Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik, setelah menerima laporan dan melakukan penelaahan terhadap situasi di lapangan, dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut:

    1. Mendesak PT Lentera Grup Royal Emran 2 untuk segera melaksanakan kewajiban pelunasan kompensasi kepada warga Dusun Gading sebesar Rp50 juta sisa dari total kesepakatan Rp100 juta, tanpa mengaitkannya dengan syarat tambahan apa pun.

    2. Menolak keras upaya pengembang yang mengaitkan pelunasan kompensasi dengan izin pengeboran sumur yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

    3. Meminta Pemerintah Desa Sidoraharjo dan Kecamatan Kedamean untuk turun tangan aktif memfasilitasi penyelesaian agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat.

    4. Menegaskan komitmen LPK RI Gresik untuk melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada warga apabila hak-hak mereka tidak segera dipenuhi.

    5. Mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana kondusif dan menghormati setiap perjanjian yang telah disepakati secara sah.

    Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terdampak.

    Gresik, 5 Oktober 2025
    Hormat kami,
    DPC Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Gresik

    Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph
    Ketua DPC LPK RI Kabupaten Gresik

    Hingga berita ini tayang, kami timsus LPK RI DPC Gresik bersama tim investasi siap mengawal aduan keluhan warga Gading hingga tuntas selesai permasalahannya,, dan selalu siap menyajikan fakta dibalik berita.

    Timsus investigasi/ Redaksi.

  • Warga Soroti Mandeknya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekadau, Janji Kapolda Kalbar Dipertanyakan

    Warga Soroti Mandeknya Penindakan Tambang Emas Ilegal di Sekadau, Janji Kapolda Kalbar Dipertanyakan

    Sekadau, Kalimantan Barat — Minggu, 5 Oktober 2025

    Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Fakta di lapangan memperlihatkan bahwa janji pemberantasan PETI yang sebelumnya disampaikan oleh Kapolda Kalbar tampaknya belum terbukti.

    Dari hasil laporan masyarakat kepada awak media pada Minggu (5/10/2025), ditemukan kegiatan tambang emas ilegal yang beroperasi aktif di Dusun Sungai Putat (Suak Payung), Desa Sei Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

    Menurut sumber warga yang identitasnya dirahasiakan namun kredibel, aktivitas tambang tersebut diduga kuat dikendalikan oleh seorang cukong berinisial “A”. Kegiatan ini disebut-sebut mendapat dukungan logistik dari jaringan mafia pemasok BBM subsidi jenis solar.

    Setiap mesin atau lanting wajib setor sekitar Rp1,5 juta. Rp1 juta untuk pemilik lahan (tuan tanah), dan Rp500 ribu untuk pengurus lapangan. Aktivitas ini sudah berjalan empat hari,” ungkap sumber masyarakat kepada awak media.

    Lebih mengejutkan lagi, sumber tersebut menyebutkan bahwa oknum “A” mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat di jajaran Polda Kalbar, Polres Sekadau, serta sejumlah pemangku kebijakan di lingkungan Pemda Kabupaten Sekadau.

    Dia (A) bilang sudah aman karena sudah ada biaya koordinasi sampai ke atas. Jadi tidak akan tersentuh hukum,” tutur warga yang enggan disebutkan namanya.

    Munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah yang seharusnya menjadi fokus penertiban ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan keseriusan dan integritas aparat penegak hukum dalam menegakkan perintah Kapolda Kalbar yang berkomitmen memberantas tambang ilegal di seluruh Kalimantan Barat.

    Kami hanya ingin tahu, kalau Kapolda sudah perintahkan tindakan tegas, kenapa tambang ini malah hidup lagi di depan mata?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

    Warga juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan mafia solar subsidi yang mensuplai bahan bakar kepada penambang, serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking atau pelindung aktivitas ilegal tersebut.

    Beberapa pertanyaan publik kini mencuat:

    Siapa sebenarnya pemasok BBM subsidi kepada para penambang?

    Siapa cukong dan pelindung tambang ilegal ini?

    Mengapa aparat di tingkat Polres Sekadau dan Pemda terkesan diam?

    Apakah ada oknum yang terlibat dalam pembiaran kegiatan ini?

    Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah. Mereka mendesak agar penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi juga menjerat aktor intelektual dan beking di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

    “Kalau aparat diam saja, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal keadilan,” tegas warga lainnya.

    Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait, termasuk Kapolres Sekadau, perwakilan Pemda, dan Humas Polda Kalbar, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

    Redaksi media membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

    Kasus ini menambah daftar panjang aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang merusak lingkungan dan mencederai komitmen penegakan hukum. Publik kini menanti bukti nyata dari janji pemberantasan PETI yang selama ini hanya terdengar di tataran wacana.

    Sumber : Warga Masyarakat