Oktober 11, 2024
IMG-20230105-WA0099

Jakarta – Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). MoU tersebut dalam rangka memperkuat pengamanan ruang digital jelang Pemilu 2024.

“Pembaruan nota kesepahaman ini dibuat untuk bertujuan meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan tugas fungsi di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dan Kominfo. Tentunya melalui nota kesepahaman yang baru, kami berharap bersama-sama mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih sehat dan produktif,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).

Asep menyebut pengamanan ruang digital menjelang pemilu dinilai penting. Hal tersebut untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran digital seperti Pemilu 2019 tidak terulang kembali di 2024.

“Salah satu yang perlu mendapatkan catatan, berdasarkan survei Kominfo berdasarkan Pemilu 2019 ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong adalah terkait isu politik yang didominasi menggunakan medsos,” ucap Asep.

“Ini harus jadi pembelajaran kita bersama, persaingan politik di ruang digital yang memanfaatkan hoaks berita bohong, politik identitas maupun propaganda seperti yang terjadi Pemilu 2019 tidak boleh terjadi lagi pada Pemilu 2024, karena sangat membahayakan bagi persatuan maupun kesatuan bangsa,” sambungnya.

Sementara itu, Menteri Kominfo RI Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk menggunakan media sosial dengan bijak. Dia menyebut untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 yang damai adalah tugas bersama.

“Makanya kami minta masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital kita dengan cara lebih bertanggungjawab, memanfaatkan ruang digital Indonesia untuk hal-hal yang bermanfaat,” ujar Johnny.

“Memanfaatkan ruang-ruang digital Indonesia untuk meningkatkan kontes pemilu, memanfaatkan ruang-ruang digital kita untuk meningkatkan partisipasi ke masyarakat, memanfaatkan ruang digital kita untuk menghasilkan pemilihan umum yang legitimed,” imbuhnya.

MoU berisikan 6 ruang lingkup. Di antaranya sebagai berikut:

1. Pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebarluasan
2. Penggunaan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang informasi elektronik.
3. Bantuan pengamanan yang diberikan untuk pemilu
4. Penegakan hukum setiap pelanggaran hukum dalam ruang digital
5. Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau SDM building.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *