Beranda blog Halaman 13

Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

0

​JAKARTA, 12/01/2026 – Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini berada di titik nadir. Setelah divonis “TIDAK DINILAI” oleh Kemendagri, borok pengelolaan daerah ini kian meradang. Tak hanya gagal secara administratif, Pemerintah Daerah (Pemda) Balut diduga gagal memenuhi hak dasar pegawainya dan menelantarkan hak kesehatan rakyatnya sendiri.

​Hingga detik ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Banggai Laut dilaporkan belum menerima gaji atas hasil kerja mereka selama sebulan terakhir. Sebuah ironi besar di tengah bocornya anggaran untuk honorarium pejabat, namun hak dasar pegawai justru terabaikan.

​Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan (identitas ada pada redaksi) mengungkapkan keputusasaannya:

​”Kami ini punya keluarga, punya cicilan, punya anak yang harus makan. Kami bekerja penuh sebulan, tapi sampai hari ini hak kami tidak jelas kapan cairnya. Kami seperti pengemis di rumah sendiri. Jangan paksa kami terus bersabar sementara di atas sana pejabat berpesta pora,” ujarnya dengan nada bergetar.

​Lebih tragis lagi, sektor kesehatan di Balut kini berada dalam kondisi darurat. Pasien BPJS, termasuk para PNS yang gajinya dipotong setiap bulan untuk iuran ASKES, justru harus menelan pil pahit. Berdasarkan investigasi lapangan, hampir 90% obat-obatan harus dibeli sendiri di luar rumah sakit.

​Seorang warga Banggai Laut yang ditemui saat mengurus keluarganya di rumah sakit (juga meminta anonimitas) meluapkan kemarahannya:

​”Apa gunanya kartu BPJS? Apa gunanya gaji PNS dipotong tiap bulan kalau ujung-ujungnya obat beli di luar? Rakyat disuruh taat aturan, tapi pemerintahnya abai. Kami merasa dirampok pelan-pelan. Uang daerah dikemanakan kalau sekadar sedia obat saja tidak mampu?”

​Tim Prima melihat adanya benang merah antara status “TIDAK DINILAI” dari Kemendagri dengan krisis gaji dan obat ini. Angka SiLPA Rp30,3 Miliar yang diparkir di bank menjadi bukti nyata betapa jahatnya tata kelola keuangan di Balut.

​”Ini bukan sekedar masalah teknis, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus administrasi. Uang ada Rp30 Miliar menganggur, tapi gaji ASN tidak dibayar dan obat di RSUD kosong. Apakah uang itu sengaja ‘diamankan’ untuk kepentingan bunga bank atau lobi-lobi politik?” tegas perwakilan Tim Prima.

​Keheningan KPK dan Kejagung di tengah jeritan ASN dan pasien di Banggai Laut adalah sebuah skandal besar. Fakta bahwa rakyat harus membeli obat 90% secara mandiri sementara anggaran kesehatan tersedia adalah bukti adanya kebocoran yang menganga lebar.

​Tim Prima Menuntut

​Segera Bayar Gaji ASN.Jangan jadikan keringat pegawai sebagai jaminan kepentingan birokrasi.
​Audit Investigatif Stok Obat RSUD.Ke mana larinya anggaran kesehatan jika pasien masih harus beli obat di luar?
​Panggil dan Periksa Bupati Balut. Status “Tidak Dinilai” Kemendagri sudah cukup untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

​”Jika negara melalui penegak hukumnya tetap bungkam melihat ASN menangis dan orang sakit diperas, maka jangan salahkan rakyat jika mosi tidak percaya berkobar di seluruh penjuru Banggai Laut. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bersolek di depan kamera, kami butuh hak kami kembali!”

Sampai berita ini tayang Belum ada tanggapan dari Pemda Balut,begitu juga Ketua DPRD masih belum bersuara

​Publisher: Tim Red

Investigasi Lapangan, Penikaman Faisal Tayeb Diduga Terencana, Motif Utang-Piutang Disinyalir Hanya Kamuflase

0

BANGGAI LAUT – BTN –11/01/2026-Kasus penikaman terhadap aktivis dan praktisi media, Sdr. Faisal Tayeb, di Banggai Laut (Balut) memasuki babak baru. Tim investigasi menemukan serangkaian kejanggalan di lapangan yang mengindikasikan bahwa peristiwa berdarah tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan sebuah aksi yang diduga telah direncanakan secara matang.

Berdasarkan data yang dihimpun tim lapangan, terdapat informasi mengenai pertemuan tertutup yang digelar di sebuah vila di wilayah Banggai Laut beberapa hari sebelum kejadian. Pertemuan tersebut diduga kuat menjadi ajang koordinasi untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

”Kami menemukan indikasi kuat bahwa motif utang-piutang yang berkembang di publik hanyalah kamuflase untuk menutupi tujuan sebenarnya. Ada dugaan insiden ini merupakan upaya pembungkaman terhadap aktivitas korban yang selama ini kritis menyoroti isu-isu hukum di media Berantastipikor dan Cibernasional,” ungkap perwakilan tim investigasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/01).

Laporan investigasi juga menyoroti latar belakang terduga pelaku berinisial B. Muncul kekhawatiran meluas di masyarakat terkait adanya hubungan kedekatan antara pelaku dengan oknum pejabat tertentu di daerah tersebut. Kedekatan ini dikhawatirkan dapat memicu impunitas atau rasa aman bagi pelaku dalam melakukan tindakan melawan hukum.

Lebih lanjut, tim investigasi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tes urine terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam lingkaran pertemuan tersebut. Hal ini menyusul adanya informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga menyertai koordinasi aksi kriminal tersebut.

Atas temuan tersebut,Tim Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju,(Prima) secara resmi mengeluarkan rekomendasi sebagai berikut.

Mendesak Polda Sulteng dan Polres setempat untuk tidak terpaku pada motif tunggal (utang-piutang) dan mulai menyelidiki potensi adanya dalang di balik serangan ini.

Meminta otoritas terkait untuk memberikan jaminan keamanan bagi narasumber dan saksi yang mengetahui adanya pertemuan di vila, mengingat adanya potensi intimidasi.

Menindak tegas siapa pun yang terlibat, terlepas dari posisi mereka dalam lingkaran tim pemenangan maupun pemerintahan daerah.

”Hukum harus tegak. Jika upaya penghilangan nyawa digunakan sebagai alat untuk membungkam kebenaran dan kemerdekaan pers, maka ini adalah ancaman serius bagi demokrasi dan stabilitas keamanan di Sulawesi Tengah,” tegas perwakilan tim tersebut

Publisher red

Menolak Galian C Warga Kec. Sumbang dan Aliansi Warga Peduli Masyarakat Tolak Aktivitas Tambang di Kaki Gunung Slamet

0

Banyumas. lin ri. com

Penolakan tambang galian C di desa gandatapa kecamatan sumbang kab.Banyumas jawa tengah bersama
warga masyarakat yang berdatang sekitar 100 orang untuk memasang banner ada 4 banner yang sudah terpasang di lokasi tambang pada tanggal 11 Januari 2026 jam 11.00 AM dan juga ada pengamanan dari pihak kepolisian setempat untuk menjaga ketertiban pemasangan banner, Alhamdulillah berjalan dengan lancar

Penolakan tersebut wujud kepedulian masyarakat dan menjaga alam di kaki gunung Slamet, yang berlokasi di desa gandatapa kec. sumbang kab. Banyumas jawa tengah untuk menggelar aksi damai

Dan tambang ini masih berjalan dengan lancar dg puluhan dumptruck yg melebihi tonase Tambang ini memiliki izin resmi dari Dinas ESDM, Dinas Lingkungan hidup Jawa Tengah dan kementerian RI milik PT Sejahtera Keluarga Bumiindo.

Aksi akan berlanjut pada tanggal 19 Januari 2026 Di kantor desa gandatapa untuk Audiensi, sedangkan Orasi, dialog dan galang dukungan akan dilakuan di pasar kemukusan, pasar sikapat dan di jalan raya Baturaden Timur, jelas Sekertaris Aliansi tolak tambang Gandatapa Fajar Kurniawan

Adanya tambang galian c warga telah resah yang kemarin jalan Karangcegak – Limpakuwus tepatnya jalan Baturaden timur yang November 2025 dengan anggaran senilai 19.800.000.000 (sembilan belas milyar delapan ratus juta rupiah) ada beberapa titik yang sudah rusak kembali karena dilewati truk pasir setiap harinya, inilah keluhan dari warga sumbang dan aliansi Warga Tolak Tambang Gadatapa tutur kata koordinator Eka Wisnu iryanta

Menurut dia kondisi tersebut akan semakin memburuk jika aktivitas penambangan tersebut masih berjalan langsung tanpa pengawasan dan evaluasi yang ketat.

Ia mengatakan harapan utama warga yang tergabung dalam aliansi tersebut adalah penutupan permanen total aktivitas tambang di wilayah gunung kaki Slamet tersebut, kata eka wisnu iryanta menegaskan.

Red” Edi. Rival R.D.K

Masyarakat Peduli:Desa Kalierang Gelar Audensi Dengan Pemerintah Desa, Soroti Transparansi Dana Desa Dan Penanganan Korban Banjir.

0

Brebes,Bumiayu Kalierang – Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Kalierang menggelar audiensi dengan Pemerintah Desa Kalierang pada Minggu, 11 Januari 2026. di gedung aula pemerintah desa kalierang, Audiensi ini dipicu oleh kegelisahan masyarakat atas minimnya informasi dan tidak terlihatnya realisasi penggunaan Dana Desa selama masa jabatan kepala desa.

Dalam forum audiensi, warga secara tegas mempertanyakan ke mana Dana Desa dialokasikan dan digunakan untuk kegiatan apa saja. Masyarakat menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat papan informasi, laporan terbuka, maupun bukti kegiatan pembangunan fisik atau program desa yang secara nyata diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Selama kepala desa menjabat, masyarakat tidak mengetahui secara jelas Dana Desa digunakan untuk apa saja. Setahu kami, tidak ada pembangunan atau kegiatan yang bisa ditunjukkan secara terbuka kepada masyarakat,” demikian disampaikan perwakilan warga dalam audiensi.

Selain persoalan anggaran, warga juga menyoroti penanganan bencana banjir yang melanda desa. Masyarakat menilai bahwa tidak semua warga terdampak mendapatkan perhatian dan tinjauan langsung dari kepala desa, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kehadiran dan tanggung jawab pemerintah desa dalam situasi darurat.

Dalam audiensi tersebut, warga menuntut Kepala Desa Kalierang untuk melakukan peninjauan langsung dan menyeluruh terhadap seluruh korban banjir, serta membuka secara transparan laporan penggunaan Dana Desa kepada publik.

Menanggapi desakan warga, Kepala Desa Kalierang memberikan penjelasan terkait pengelolaan Dana Desa. Kepala desa juga mengakui bahwa tidak seluruh warga terdampak banjir dapat dikunjungi, serta menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kondisi tersebut.

Audiensi berlangsung dalam suasana tertib namun kritis. Masyarakat Peduli Desa Kalierang menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial, sekaligus peringatan agar pengelolaan Dana Desa dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masyarakat menyatakan akan terus mengawal dan memantau tindak lanjut pemerintah desa, serta tidak menutup kemungkinan menyampaikan persoalan ini kepada instansi pengawas terkait apabila ke depan tidak ada keterbukaan dan perbaikan nyata.

Red”Eko

Warga Lumban Purba Sambut Kehadiran Koperasi PROGIB, Harapan Baru bagi Ekonomi dan Anak-Anak Desa

0

Humbang Hasundutan | Masyarakat Desa Lumban Purba, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, menyambut antusias peresmian Koperasi PROGIB (Koperasi Pemasaran Garda Kesehatan PROGIB Indonesia) yang dilaksanakan bersamaan dengan Perayaan Natal SPPG Yayasan Karya Indonesia Emas, Sabtu, (3/1/2026).

Bagi warga, kehadiran Koperasi PROGIB bukan sekadar seremoni, melainkan membawa harapan baru bagi peningkatan ekonomi keluarga dan masa depan anak-anak desa. Sejumlah masyarakat menilai koperasi ini dapat menjadi wadah bersama untuk mengembangkan usaha kecil, memperluas pemasaran hasil produksi, serta meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

“Kami merasa diperhatikan. Program ini bukan hanya tentang koperasi, tapi juga tentang kesehatan dan masa depan anak-anak kami,” ungkap salah satu warga Desa Lumban Purba. Warga lainnya menyampaikan bahwa program MBG yang berjalan seiring dengan Koperasi PROGIB sangat dirasakan manfaatnya, khususnya dalam membantu pemenuhan gizi anak-anak yang bersekolah mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, Madrasah hingga SMA.

Perayaan Natal yang dilaksanakan di Desa Lumban Purba juga menjadi momen kebersamaan antara masyarakat, pemerintah, dan berbagai lembaga. Kehadiran perwakilan Bupati Humbang Hasundutan melalui Kepala Dinas Pendidikan Bapak M. Panjaitan, Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Parulian Simamora, pengurus PROGIB, Yayasan Karya Indonesia Emas, serta unsur TNI, menambah semangat warga bahwa program ini mendapat dukungan luas.

Warga berharap Koperasi PROGIB dapat dikelola secara terbuka dan melibatkan masyarakat secara aktif, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan bersama. Mereka juga mengapresiasi Yayasan Karya Indonesia Emas dan PROGIB yang telah membawa program nyata ke desa mereka, bukan hanya janji.

“Kami berharap koperasi ini bisa bertahan lama dan benar-benar membantu kehidupan kami sehari-hari. Kalau ekonomi warga bergerak dan anak-anak kami sehat, itu sudah menjadi berkat besar bagi desa kami,” ujar warga lainnya.

Dengan semangat Natal dan kebersamaan, masyarakat Desa Lumban Purba optimistis bahwa kehadiran Koperasi PROGIB dan program pendukungnya akan menjadi langkah awal menuju desa yang lebih mandiri, sehat, dan sejahtera.

Red”

Polda Jateng Proses Hukum Pelaku Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal di Pelabuhan Tanjung Mas

0

Polda Jateng-Kota Semarang | Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyelundupan komoditas pertanian ilegal yang berpotensi merugikan petani dan membahayakan ketahanan pangan nasional. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus saat mendampingi Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman saat meninjau langsung barang bukti bawang bombay ilegal di gudang penyimpanan kawasan Semarang Utara, Sabtu (10/1/2026).

Dalam keterangannya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah KombesPol Djoko Julianto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan bawang bombay ilegal yang diangkut menggunakan enam unit truk fuso dan tiba melalui kapal KM Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Sejumlah saksi telah kami periksa, termasuk enam orang pengemudi kendaraan pengangkut yang saat ini masih berstatus saksi,” jelas Kombes Pol Djoko Julianto.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal usul barang, dokumen pengiriman, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan melibatkan koordinasi bersama instansi terkait, termasuk karantina dan Bea Cukai.

“Barang bukti saat ini diamankan di gudang penyimpanan. Karena sifatnya mudah rusak dan berpotensi membawa penyakit, nantinya akan dimusnahkan setelah melalui mekanisme hukum dan penetapan pengadilan,” imbuhnya.

Sementara itu saat sesi jumpa pers, Menteri Pertanian menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran, yang kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas instansi, termasuk unsur TNI POLRI dan Karantina guna mencegah bawang bombay ilegal tersebut beredar di pasaran.

“Totalnya 6.172 karung atau 123 ton. Tapi yang paling penting bukan jumlahnya. Dalam pertanian, satu ton atau seribu ton sama saja kalau membawa penyakit. Ini harus ditindak tegas, dibongkar sampai akar-akarnya. Siapa pun tidak boleh lolos,” tegasnya.

Menteri Pertanian menegaskan bahwa bawang bombay ilegal tersebut berisiko membawa bakteri dan jamur berbahaya yang tidak ada di Indonesia dan dapat menimbulkan kerugian besar jika masuk ke ekosistem pertanian nasional.

“Kelihatannya cuma enam truk, tapi kalau membawa penyakit, dampaknya jauh lebih besar daripada nilai materinya. Ini yang paling berbahaya,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng berkomitmen mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan dan melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal.

“Polda Jawa Tengah akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional serta transparan. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencegah praktik penyelundupan yang merugikan bangsa,” pungkasnya.

Red”

JPU Ungkap Rangkaian Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara

0

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan terkait perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (Obstruction of Justice) dengan Terdakwa Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzakki yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat 9 Januari 2026.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi yaitu Prof. Sudarsono Soedomo, Adam Marcos, Elly Gustina Rebuin, Andi Kusuma untuk memberikan keterangan terkait dugaan skema terorganisir yang bertujuan mempengaruhi jalannya proses hukum dalam beberapa perkara besar, termasuk kasus timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Poin-Poin Utama Keterangan Pers JPU:
Skenario Operasi Media dan Penggiringan Opini: Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ditemukan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi dan melakukan operasi media. Tujuannya adalah menciptakan pemberitaan yang sepihak agar menjadi viral dan mempengaruhi persepsi masyarakat serta hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

Penggunaan Grup Aplikasi Signal: JPU mengungkapkan adanya grup di aplikasi Signal yang diduga diinisiasi oleh Marsela. Grup ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung tautan pemberitaan terkait kasus timah serta merencanakan langkah-langkah strategis untuk mempengaruhi hakim.

Seminar yang Tidak Berimbang: JPU menyoroti penyelenggaraan seminar melalui Jakarta Justice Forum yang digagas oleh terdakwa Junaedi. Seminar ini dinilai sebagai bagian dari rangkaian Obstruction of Justice karena menghadirkan ahli-ahli yang tidak berimbang dan hanya menguntungkan pihak tertentu (Marsela).

Aliran Dana dan Upaya Mendiskreditkan Saksi: Dalam persidangan, terungkap adanya saksi (Eli Edwin) yang menerima pembayaran sebesar Rp205.000.000. Dana tersebut diduga berasal dari klien-klien yang didampingi melalui mekanisme tertentu dan disalurkan melalui bendahara ALF. Selain itu, terdapat upaya untuk mendiskreditkan saksi ahli yang diajukan JPU pada persidangan sebelumnya melalui pelaporan hukum.

Rangkaian Perbuatan Terencana: JPU menegaskan bahwa tindakan para terdakwa merupakan satu rangkaian utuh yang meliputi operasi media, penyelenggaraan seminar, hingga aksi demonstrasi demi mencapai keberhasilan perkara versi mereka.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya skema yang dikembangkan untuk mempengaruhi putusan hakim melalui pemberitaan satu pihak dan berbagai kegiatan non-hukum lainnya,” ujar JPU Andi Setyawan setelah persidangan.

Persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan penyampaian alat bukti lainnya oleh Jaksa Penuntut Umum.
.

Jakarta, 10 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Ribuan Perempuan Menari Zapin di Jantung Kota Pekanbaru, Sabam Tanjung: Ini Gerakan Budaya, Bukan Sekadar Pertunjukan

0

PEKANBARU — Sekretaris Umum DPP Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Sabam Tanjung, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah Ketua Umum Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Riau, Adrias Hariyanto, yang menginisiasi perhelatan Tari Zapin massal dengan busana Kebaya Labuh Kekek melibatkan ribuan penari perempuan. Kegiatan tersebut dinilai bukan sekadar pertunjukan seni, melainkan gerakan kolektif pelestarian jati diri Melayu yang layak dicatat sebagai peristiwa budaya besar.

“Ini bukan hanya soal jumlah penari, tetapi tentang pesan budaya, identitas, dan keteladanan perempuan Melayu. Kegiatan ini patut diapresiasi dan didorong untuk masuk dalam catatan Museum Rekor Indonesia (MURI),” ujar Sabam Tanjung.

Pantauan di lapangan menunjukkan kesiapan teknis terus dimatangkan. Sebuah pentas berukuran sekitar lebar 10 meter dan panjang 5 meter telah berdiri di tengah Jalan Gajah Mada, Pekanbaru. Para pekerja tampak sibuk melakukan dekorasi sejak sehari jelang acara. Untuk mendukung kelancaran kegiatan, sementara waktu Jalan Gajah Mada ditutup, baik dari arah Jalan Diponegoro menuju Jalan Sudirman maupun sebaliknya.

Perhelatan akbar Tari Zapin massal ini akan digelar pada Minggu, 11 Januari 2026, bertepatan dengan agenda Car Free Day, dan melibatkan BKOW Riau bersama **40 organisasi perempuan serta puluhan tokoh wanita dari berbagai latar belakang.

Apresiasi Sabam Tanjung sejalan dengan visi Ketua Umum BKOW Riau, Adrias Hariyanto, yang sebelumnya disampaikan dalam bincang interaktif bertajuk “Bersatu Dalam Gerak Zapin, Lestarikan Budaya Melayu” di RRI Pro1 Pekanbaru, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Adrias menegaskan bahwa budaya bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan napas kehidupan yang harus terus dihidupkan oleh generasi masa kini.

Menurut Adrias, Tari Zapin merupakan ruh budaya Melayu Riau yang sarat nilai religius, kesantunan, dan kebersamaan. Berangkat dari antusiasme kaum perempuan khususnya para ibu yang aktif menarikan zapin, BKOW Riau menggagas satu panggung besar sebagai simbol persatuan gerak dan semangat pelestarian budaya.

“Melihat semangat kaum ibu di Riau dalam menarikan zapin, hati kami tergerak untuk menyatukan langkah ini dalam satu panggung besar,” ungkap Adrias.

Pemilihan Zapin Bismillah sebagai tarian utama disebut mencerminkan karakter masyarakat Riau yang lekat dengan nilai keislaman. Sementara Kebaya Labuh Kekek dipilih sebagai busana utama karena mengandung filosofi mendalam tentang martabat, kesantunan, dan identitas perempuan Melayu.

“Kami ingin budaya Melayu tidak hilang ditelan zaman. Kebaya Labuh Kekek adalah simbol kecantikan yang santun, menutup aurat, tidak membentuk tubuh, dan sejalan dengan syariat Islam. Inilah jati diri perempuan Melayu,” tegas Adrias Hariyanto.

Sementara itu, Ketua Perempuan LAM Riau sekaligus Ketua Panitia, Dinawati, menjelaskan bahwa persiapan kegiatan telah dilakukan sejak Oktober 2025 melalui rapat pleno lintas organisasi. Latihan rutin digelar dua kali seminggu di Halaman Helipad Kediaman Gubernur Riau, melibatkan ratusan hingga ribuan peserta.

“Insyaallah, Minggu ini akan menjadi aksi puncak di sepanjang Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Ini adalah ruang publik bagi perempuan Melayu untuk menampilkan budaya dengan penuh kebanggaan,” ujar Dinawati.

Tari Zapin dengan busana Kebaya Labuh Kekek ini memadukan gerak khas seperti Alif, Siku Keluang, dan Anak Ayam dalam harmoni yang indah bukan hanya memanjakan mata, tetapi juga menyampaikan pesan tentang adat, agama, dan kegembiraan kolektif.

Menutup pernyataannya, Sabam Tanjung menegaskan bahwa inisiatif BKOW Riau merupakan contoh nyata peran strategis perempuan dalam menjaga dan menghidupkan budaya lokal.

“Ketika budaya dihidupkan oleh perempuan, nilai-nilai itu akan diwariskan dengan kuat kepada generasi berikutnya. Inilah kekuatan sejati dari gerakan budaya,” pungkasnya.

Red”

Gelper (Gelanggang Permanain) Pekanbaru Murni lakukan Pelanggaran Undangan-Undang Perjudian.

0

Pekanbaru,lin ri.com” 10 – 1- 2026.

Maraknya permainan di pekanbaru terutama Gelper yang sering di beritakan di media online namun tetap tidak tersentuh hukum sehingga menjadi pertanyaan dari Tim Khusus Jakarta untuk melakukan Investigasi di lapangan dengan berfokus sebagai pemain Gelper.

Gelper di Pekanbaru ada beberapa titik dalam temuan dilapangan namun tim khusus hanya melakukan ujicoba permainan di tiga titik Gelper yang kebetulan berdekatan lokasinya.

Jalan Riau Pekanbaru salahsatu lokasi yang digunakan oleh pengusaha untuk melakukan penyediaan permainan yang disebut dengan Gelper.

Titik pertama ditemukan Gelper Pokemon 21 yang berdekatan dengan pasar buah jalan Riau, kemudian dilanjutkan dengan ditemukan titik kedua yang disebut dengan Bingo yang berdekatan dengan mall Ciputra dilanjutkan dengan titik ketiga juga ditemukan Gelper 21 yang berdekatan dengan swalayan Indomaret jalan Riau ujung. Ketiga titik ini berada dilokasi satu arah yaitu jalan Riau Pekanbaru di pertengahan perkotaan dan keramaian masyarakat.

Tim khusus mencoba melakukan ujicoba dititik pertama di pokemon 21 yang bersebelahan dengan pasar buah jalan Riau dengan melakukan investigasi sebagai pemain. Pada saat masuk ke arena permainan memang terdapat banyak pengunjung yang bermain namun hanya pemuda sampai orang tua. Bermacam permainan yang dilihat dari permainan tembak ikan, slot dan putaran bola serta putaran hewan yang sering di ucapkan pemain dengan sebutan Gajah.

Tim mencoba dengan melakukan sebagai permainan. Duduk santai sambil melihat kondisi di arena permainan tersebut. Dan ternyata tim menemukan titik perjudian bahwa apa yang pernah disanggah oleh media online terkait gelanggang permanain di Pekanbaru bahwa pemainnya diberikan kemenangan dengan hadiah. Ternyata itu sangat salah para pemain yang menang langsung ditukar dengan di berikan uang kontan atau kalau masih ingin bermain berupa koin. Koin ada 4 macam. Koin merah, hijau, biru dan putih yang disimbolkan koin merah berarti koin Rp.100 ribu, koin hijau bearti koin 200 ribu, koin biru 500 ribu dan koin putih bearti koin 1 juta. Pemain yang melakukan istilah cancel akan mendapatkan struk yang berscan yang sudah tertulis berapa kemenangan pemain tersebut. Pemain akan ditanyakan oleh petugas yang disebut dengan wasit apakah mau ditukar koin atau diuangkan.

Tim terus menelusuri sistem yang dilakukan manajemen Gelper. Dan apabila penukarannya besar pemain akan menunggu hingga akan dipanggil wasit untuk mengambil uang di ruang khusus tepatnya disebelah kasir. Sedangkan pemain besar bisa di transfer langsung ke rekening yang bersangkutan. Jelas ini sudah melanggar permainan di sulap menjadi perjudian. Diketahui penyedia tempat Gelper pokemon 21 bernama Ahu.

Tak hanya disitu tim juga melakukan investigasi di Gelper Bingo ternyata sistem yang dilakukan juga sama hanya merubah permainan menjadi tempat perjudian. Cuma kalau dibingo sistemnya menunggu kemenangan 2 juta baru bisa diberikan uang langsung oleh wasit. jika kurang kemenangan maka wasit meminjamkan koin untuk digenapkan dengan 2 juta jika pemain mau pulang.
Hanya sistem cancelnya diberikan voucher baru bisa diuangkan. Di bingo permainan lebih banyak lagi selain tembak ikan, slot, putaran, bola, gajah dan masih ada lagi permainan patman. Dan di Gelper Bingo juga murni melakukan pelanggaran perjudian. Dan diketahui di jaga dan diawasi oleh Jon ketek.

Dilanjutkan dengan investigasi di Gelper 21 yang terletak di Riau ujung Pekanbaru sebelah Indomaret yang didalamnya tersedia permainan tembak ikan dan putaran bola tapi belum menyediakan permainan slot dan lainnya. Namun tetap melakukan pelanggaran permainan yang disulap menjadi perjudian. Karena secara terang-terangan melakukan pemberian hadiah berupa uang kepada pemain. Hanya sistem mainnya menggunakan kunci untuk melakukan permainan dan melakukan cancel dalam mengambil kemenangan yang dilakukan oleh wasit. Atau petugas yang jaga arena. Dan diketahui penyedia tempat atau yang berwenang di Gelper 21 atas nama susanto

Disini tim langsung mengambil kesimpulan bahwa permainan yang disebut Gelper jelas tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Namun tim akan melakukan terkait 2 permainan lagi yang berada di jalan nangka dan kuantan Pekanbaru. Tapi dari ketiga tempat yang dikunjungi tim khusus sudah memenuhi bukti kuat bahwa Gelper di Pekanbaru murni tempat perjudian bukan lagi tempat hiburan permainan. Karena saat dilihat Gelper yang berada dilokasi mall yang biasa dipenuhi anak-anak sepi karena saat tim melakukan ujicoba memang di Gelper mall murni semata-mata untuk hiburan tanpa ada embel-embel apapun. Namun Gelper yang berada di pinggiran jalan pekanbaru jelas murni tempat perjudian.

Dalam konteksnya suatu Permainan dianggap sebagai perjudian berdasarkan hukum di Indonesia apabila memenuhi unsur-unsur kunci, terutama adanya taruhan dan hasil yang bergantung pada faktor keberuntungan semata, bukan keahlian.

Kriteria Perjudian Menurut Hukum Indonesia Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang disebut permainan judi adalah “tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir”.

Ada tiga unsur utama agar suatu perbuatan dapat dinyatakan sebagai judi yaitu
Adanya Permainan atau Perlombaan. Aktivitas yang dilakukan berupa permainan atau perlombaan.

Adanya Taruhan. Terdapat pertaruhan uang atau barang berharga yang dipasang oleh para pihak yang terlibat. Pihak yang kalah akan membayar kepada pihak yang menang sesuai perjanjian. Faktor Keberuntungan (Chance) Lebih Dominan. Hasil dari permainan tersebut lebih banyak bergantung pada faktor keberuntungan atau spekulasi (untung-untungan) daripada keahlian atau keterampilan pemain. Meskipun keahlian mungkin ada, faktor peruntungan tetap menjadi penentu utama.

Aturan Hukum dan Sanksi Perjudian merupakan tindak pidana di Indonesia dan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
Pasal 303 KUHP: Mengancam pelaku yang menyelenggarakan atau memfasilitasi perjudian dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 25 juta.

Pasal 303 bis KUHP Menjerat para pemain atau peserta judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 10 juta.
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Untuk perjudian yang dilakukan secara daring (online), pelakunya dapat dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Secara ringkas, pelanggaran terjadi ketika sebuah permainan yang pada dasarnya bersifat rekreatif disusupi unsur taruhan dengan harapan keuntungan finansial yang mengandalkan spekulasi.

Namun sayang pihak berwajib setempat Pekanbaru termasuk Polisi Daerah Riau hanya diam tanpa ada tindakan untuk melakukan penangkapan bos penyedia tempat dan melakukan pembubaran para pemain.

Tim khusus akan melakukan laporan yang ditemukan kepada Polresta dan Kapolda Riau jika hal ini tidak dihentikan juga maka kuat dugaan para petugas lah yang menjadi pembekingnya. Atau sudah terima setoran yang disebut dengan istilah kontribusi dari penyedia tempat permainan Gelper.

Tim dari Pekanbaru pernah juga melakukan pemberitaan namun tetap tempat Gelper tersebut beraktivitas. Apakah pekanbaru memang bebas melakukan atau menyediakan tempat untuk arena perjudian.

Disamping itu tim khusus juga akan meminta kepada pemangku adat tokoh masyarakat untuk mengambil tindakan terhadap bebasnya aktivitas perjudian di Pekanbaru. Hal ini juga akan dilakukan investigasi di seluruh wilayah Riau yang diketahui masih bebas beraktivitas permainan yang disulap menjadi perjudian. Seperti wilayah Kandis, duri, Dumai dan Rohil serta wilayah lainnya yang masih beraktivitas permainan namun disulap menjadi tempat perjudian.

Tim khusus juga akan meminta Kapolri jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., untuk melakukan perintah tegas kepada seluruh Kapolda dalam lakukan tindakan penegasan terkait permainan yang disulap menjadi tempat perjudian oleh penyedia tempat. Tangkap dan lakukan tindakan hukum yang berlaku. Sehingga ada efek jera untuk pelaku lainnya.

(Tim khusus)

Polres Kebumen Sosialisasikan KUH Pidana Terbaru kepada Jajaran Kanit Reskrim

0

Kebumen – Polres Kebumen menggelar sosialisasi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana) terbaru kepada para Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal di lingkungan Polres Kebumen. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Tribrata Mapolres Kebumen, Selasa, 6 Januari 2026.

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUH Pidana baru yang secara resmi menggantikan regulasi lama peninggalan era kolonial.

Menurut AKP Yofi, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman yang seragam kepada para penyidik terkait substansi, semangat, dan arah pembaruan hukum pidana nasional. “Kanit Reskrim adalah ujung tombak penegakan hukum. Mereka harus memahami betul perubahan norma agar tidak keliru dalam penerapan pasal,” ujarnya.

Tujuan utama sosialisasi ini, kata dia, adalah meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana. Dengan memahami KUH Pidana terbaru, penyidik diharapkan mampu menerapkan hukum secara lebih adil, proporsional, serta sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia yang kini lebih ditekankan dalam regulasi baru.

Sosialisasi dinilai penting karena KUH Pidana terbaru membawa sejumlah perubahan mendasar dibandingkan KUH Pidana lama. Selain memperkenalkan jenis-jenis tindak pidana baru, regulasi ini juga menyesuaikan rumusan delik dengan perkembangan sosial, nilai-nilai kebangsaan, serta konteks hukum modern. Pendekatan pemidanaan pun tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif.

Perbedaan lainnya terletak pada penguatan asas legalitas nasional, pengaturan pidana alternatif selain penjara, serta penyesuaian ancaman pidana yang dinilai lebih relevan dengan rasa keadilan masyarakat saat ini. KUH Pidana baru juga memberi ruang lebih besar bagi hakim dan aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap perkara.

AKP Yofi menambahkan, sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang sama. Tanpa pembekalan yang memadai, perubahan regulasi justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam praktik penegakan hukum.

Melalui kegiatan ini, Polres Kebumen berharap seluruh jajaran siap menghadapi masa transisi penerapan KUH Pidana terbaru, sekaligus memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat berjalan profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Red”(Humas Polres Kebumen)