Beranda blog Halaman 12

Korupsi Dana Covid-19 Sumut: Gelombang Desakan untuk Seret Nama-Nama Besar

*Medan — Sumatra Utara,-* Empat tersangka telah ditahan dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Tapi publik belum puas. Gelombang desakan agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menindak semua yang terlibat terus membesar, menyusul munculnya sederet nama lain yang disebut menerima aliran dana korupsi.

Kasus yang bermula dari proyek pengadaan bernilai miliaran rupiah ini kini menyeret nama-nama pejabat kesehatan, perusahaan rekanan, hingga juru parkir yang diduga dijadikan boneka direktur oleh para aktor di balik layar.

Empat nama telah ditetapkan sebagai tersangka: dr. Alwi Mujahit Hasibuan, mantan Kepala Dinkes Sumut, dr. Aris Yudhariansyah, pejabat di Dinkes, Robby Messa Nura, disebut sebagai penerima aliran dana terbesar, Rp15 miliar. dan Ferdinan Hamzah Siregar.

Namun dalam dakwaan dan persidangan, terungkap bahwa lebih dari dua belas nama lain juga disebut menerima uang. Hingga kini, belum satu pun dari mereka menyandang status tersangka.

Daftar Nama dan Aliran Dana

Berdasarkan dokumen persidangan dan kesaksian yang diperoleh media ini, berikut daftar pihak yang terindikasi menikmati uang negara:

dr. Fauzi Nasution, disebut menerima dana lebih besar dari Alwi.

dr. David Luther Lubis, jumlah yang diterima mencapai Rp1,4 miliar.

PT Sadado Sejahtera Medika, menerima Rp742 juta.

dr. Emirsyah Harahap, ratusan juta rupiah.

Ferdinan Hamzah Siregar, puluhan juta rupiah.

Hariyati SKM, Rp10 juta.

Azuarsyah Tarigan, puluhan juta rupiah.

Ruben Simanjuntak, puluhan juta rupiah.

Muhammad Suprianto, juru parkir yang diduga hanya dipinjam namanya sebagai direktur perusahaan rekanan dan juga sebagai anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Medan.

Tak hanya itu, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dr. David Luther, sejumlah nama pejabat struktural juga disebut:

Sri Purnamawati, Kabid SDMK & Alkes Dinkes (kini Direktur RS Haji Medan).

Ardi Simanjuntak, pejabat penatausahaan keuangan Dinkes.

Hariyati, pejabat pengadaan.

Mariko Ndruru, Wakil Direktur PT Sadado.

Tebang Pilih?

Desakan agar Kejatisu tidak “bermain aman” kini membahana di ruang publik dan media sosial. Aktivis antikorupsi Sumut Sofyan SH menyebut ada indikasi “pengamanan nama” yang kuat dalam kasus ini.

Namun anehnya juga, Dalam persidangan terungkap bahwa Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Messa Nura mengorupsi dana pengadaan APBD sebesar Rp 15, miliar dari total Rp 24 miliar. Alwi mengorupsi Rp 1,4 miliar dan Robby Rp 15 miliar. Namun, sisa Rp 9 miliar tidak jelas kemana alirannya.

“Ini sudah sangat terang. Fakta di persidangan, aliran dana jelas, tapi hanya empat orang yang diseret? Kami menduga ada yang dilindungi,” kata Sofyan pegiat antikorupsi Sumut.

Kejatisu dinilai wajib bertindak adil dan transparan. Dalam konteks pandemi, saat negara sedang dalam situasi darurat dan rakyat berjibaku melawan virus, para pelaku justru diduga menjadikan anggaran sebagai bancakan.

Sejumlah pihak juga mendesak agar penyidik menelusuri lebih dalam peran organisasi kemasyarakatan, pejabat Dinkes lain, serta kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak di luar struktur pemerintahan.

Jika tidak, kasus ini dikhawatirkan hanya akan berakhir seperti banyak skandal korupsi lainnya: tuntas di permukaan, busuk di kedalaman. *(Tim)*

Red”

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka DS Perkara Korupsi Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Selasa 22 Juli 2025 bertempat di Jl. RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : DS
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun/20 Juli 1973
Tempat Lahir : Sukabumi
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kampung Sukaraja RT 002/RW 010, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi
\
Adapun Tersangka DS diamankan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelayanan persampahan atau kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2024 terhadap Sub Kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.
Akibat perbuatan Tersangka, mengakibatkan kerugian pada keuangan negara/daerah Kabupaten Sukabumi sebesar Rp877.233.225 (delapan ratus tujuh puluh tujuh dua ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Saat diamankan, Tersangka DS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 23 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tindak Tegas Oknum Penolak Pembangunan Gereja di Desa Kapur

Pontianak, Kalimantan Barat – 21 Juli 2025

Ratusan massa dari gabungan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), aliansi masyarakat sipil, dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Senin (21/7). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menghalangi proses pembangunan gereja di Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Aksi yang dimulai dari Kantor Gubernur Kalbar dan berlanjut ke Gedung DPRD Provinsi Kalbar ini berakhir di Mapolda Kalbar sebagai titik utama penyampaian laporan resmi dan tuntutan hukum terhadap para pelaku yang dinilai intoleran.

Rusliyadi, S.H., selaku kuasa hukum aliansi aksi, menyatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan dugaan tindakan diskriminatif oleh sejumlah oknum terhadap pembangunan rumah ibadah tersebut. Ia menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama di Kalimantan Barat dan mengingatkan bahwa tindakan intoleransi bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila.

Kami menuntut agar ketertiban dan toleransi yang selama ini terjaga tidak dicederai oleh segelintir pihak yang menolak keberadaan tempat ibadah. Negara wajib hadir menindak pelaku intoleransi,” ujar Rusliyadi kepada sejumlah awak media di lokasi.

Ketua aliansi aksi, Endro Olianus, dalam orasinya menyatakan kekecewaan atas sikap pihak-pihak yang berupaya merusak tatanan kehidupan masyarakat yang selama ini hidup rukun. Ia menegaskan bahwa apabila tidak ada tindakan tegas dari aparat, maka mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Kami beri waktu kepada Polda Kalbar untuk menindaklanjuti laporan kami. Jangan biarkan benih-benih intoleransi tumbuh dan merusak persatuan di Kalimantan Barat,” tegas Endro.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalbar terkait laporan yang disampaikan oleh aliansi tersebut.

Sumber : Rusliyadi, S.H., Selaku Kuasa Hukum

IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Anggaran Internet Rp 60 Miliar Lebih Diduga Dikorupsi

JAKARTA,
Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, pada Selasa (22/7/2025) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini diserahkan langsung oleh Obor bersama tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia membawa dokumen lengkap berikut 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat-surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat.

Menurut Obor, berdasarkan penelusuran investigatif dan berbagai pengaduan warga, program internet publik yang digelontorkan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 tidak memiliki dampak nyata di tengah masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat bahwa internet publik yang dijanjikan itu tak terlihat wujudnya. Bahkan, warga tak tahu di mana dan bagaimana cara mengakses layanan itu,” ujarnya di hadapan wartawan.

Tak hanya itu, IPAR juga menilai Kepala Diskominfo Depok telah menghalangi kerja jurnalistik ketika tim media meminta klarifikasi atas proyek tersebut. Padahal, hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi dijamin oleh:

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 4 ayat (2): “Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”

Namun kenyataannya, kata Obor, surat konfirmasi pers yang dikirimkan sejak tahun 2022 hingga 2024 tidak direspons, bahkan dikangkangi dengan dalih aturan internal Pemkot Depok.

“Kami melihat pejabat terkait selama ini bertindak seperti insan kebal hukum. Surat konfirmasi dan permohonan informasi sebagaimana diatur UU Pers dan UU KIP justru dikangkangi, malah dijadikan seolah-olah Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok lebih tinggi dari Konstitusi Negara,” tegas Obor Panjaitan.

Ia menambahkan, sikap arogansi birokrasi semacam ini harus dihentikan. Oleh karena itu, IPAR mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi ini diungkap secara tuntas.

“Sangat penting agar kasus ini diungkap dan diproses secara hukum oleh KPK hingga para pelaku terlampir diadili demi rasa keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.

Dokumen Pelaporan IPAR ke KPK Meliputi:

Surat-surat konfirmasi resmi ke Diskominfo Depok (2022–2024)

Tangkapan layar berita investigatif dan testimoni netizen

Bukti pengadaan proyek internet publik dari laman LKPP

Laporan pertanggungjawaban belanja tahunan

Dokumentasi pembiaran informasi publik oleh Diskominfo.

(Redaksi)

Polres Purbalingga Amankan Aksi Solidaritas LSM di Pengadilan Negeri

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga melaksanakan pengamanan aksi solidaritas puluhan anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Harimau di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (22/7/2025). Pengamanan dipimpin langsung oleh Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar.

Sebelum pengamanan, personel melaksanakan apel di halaman Pengadilan Negeri Purbalingga. Sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada personel pengamanan yang membawa senjata api.

Pengamanan juga berlangsung humanis, anggota Polri dan Polwan memeriksa peserta aksi sebelum memasuki area Pengadilan Negeri Purbalingga. Pemeriksaan di pintu masuk untuk mencegah adanya benda berbahaya masuk.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar mengatakan pengamanan dilakukan secara humanis agar kegiatan aksi solidaritas dari LSM Harimau di Pengadilan Negeri Purbalingga bisa berjalan aman dan lancar.

“Kami juga memastikan dalam pengamananan tidak ada personel yang membawa senjata api. Sudah dilakukan pengecekan oleh Propam,” ucapnya.

Disampaikan bahwa pengamanan dilakukan di sejumlah titik mulai dari depan kantor pengadilan, lokasi parkir dan arus lalu lintas serta aktivitas masyarakat, pintu masuk untuk pemeriksaan dan sejumlah titik bagian dalam kantor Pengadilan.

“Kita semua berharap situasi bisa kondusif tugas pengamanan berjalan baik tanpa kendala apapun,” kata Kapolres.

Jalannya aksi solidaritas berlangsung tertib, puluhan peserta masuk di area kantor Pengadilan Negeri Purbalingga. Mereka memberikan dukungan kepada tiga terdakwa anggota LSM Harimau yang hari ini menjalani sidang.

Perwakilan peserta juga beraudiensi dengan Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga. Setelah audiensi dan sidang selesai, peserta aksi kemudian meninggalkan Kantor Pengadilan Negeri Purbalingga.

Selanjutnya peserta melanjutkan aksinya menyampaikan aspirasi di Kantor Satpol PP Purbalingga. Personel Polres Purbalingga juga melaksanakan pengamanan di lokasi tersebut.

Red”(Humas Polres Purbalingga)

Sertifikat 45 Hektar Dibatalkan PTUN, Tapi Pelaku Masih Bebas? Polres Buleleng Didesak Tegas!

SINGARAJA, BALI — Kasus penyerobotan lahan seluas 45 hektar di kawasan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, kian menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Buleleng Jaya (LSM ABJ) yang dipimpin Drs. Ketut Yasa secara terbuka mendesak Polres Buleleng untuk segera meningkatkan status laporan menjadi penyidikan dan menahan terlapor.

“Jangan main-main dengan hukum! Sertifikat HPL No. 0001 seluas 45 hektar telah dinyatakan cacat hukum dan melawan prosedur oleh PTUN Denpasar. Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Jika penyidik masih ragu menindak pelaku, publik patut bertanya: ada apa di balik lambannya penegakan hukum ini?” tegas Ketut Yasa dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Putusan PTUN: Sertifikat HPL No. 0001 Dinyatakan Batal Demi Hukum

Ketut Yasa menjelaskan, putusan PTUN Denpasar menyebut bahwa penerbitan HPL oleh BPN tidak memperhatikan putusan pengadilan sebelumnya (No. 59/Pdt.G/2010/PN.SGR) dan dilakukan sebelum menyelesaikan konflik penguasaan tanah.

“Ini pelanggaran terhadap Pasal 27 PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tidak clean and clear. Maka pengadilan menyatakan sertifikat batal demi hukum dan harus dicabut oleh BPN,” jelasnya.

Penyidik Sudah Kantongi Nama Terlapor dan Barang Bukti, Tapi Belum Tahan Pelaku

Lebih mengejutkan, penyidik Satreskrim Polres Buleleng disebut sudah mengantongi identitas terlapor dan barang bukti tindak pidana, sebagaimana terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/500/VII/RES.1.2./2025/Satreskrim.

Dalam surat itu, penyidik mengakui telah meminta klarifikasi dari:

Dr. I Made Sumadra, S.SIT., M.M. (Kabid Penetapan Hak & Pendaftaran Kanwil BPN Bali)

Putu Yoga Eka Sumarta, S.Tr. (Staf BPN Buleleng Bidang Survei & Pemetaan)

Putu Agus Suradnyana, tokoh yang disebut-sebut dalam pusaran sengketa lahan

Dr. I Gede Sugi Harto, S.H., M.H., ahli hukum pidana dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha)

Namun, hingga kini tidak ada tindakan penahanan. “Pertanyaannya, siapa ahli hukum yang bisa membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht? Tidak ada! Jika penyidik menunggu tafsir ahli untuk melemahkan putusan pengadilan, itu namanya pengaburan hukum,” kata Ketut Yasa.

LSM ABJ Ultimatum: Jika Tidak Ditindak, Akan Dibawa ke Mabes Polri dan KPK

LSM ABJ menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri, Komisi Yudisial, dan KPK jika Polres Buleleng tidak segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan oleh pelapor Nyoman Tirtawan.

“Kami sudah beri ruang kepada penyidik untuk bekerja. Tapi waktu berjalan. Pelaku kejahatan tidak bisa terus dibiarkan hanya karena punya koneksi kekuasaan. Bayangkara Buleleng diuji sekarang: apakah mau jadi aparat rakyat atau pelindung mafia tanah?” tegas Ketut Yasa.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polres Buleleng dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Jika hukum bisa dibeli, maka tanah rakyat akan terus dirampas oleh mereka yang bersembunyi di balik jabatan.
Putu Agus Suradnyana dalam SP2HP Polres Buleleng.
Ahli hukum yang mana bisa mengubah putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Terlapor dinyatakan dalam penerbitan sertifikat HPL no. 0001 luas 45 hektar cacat yuridis secara prosedur dan melawan hukum! Penyidik Polres Buleleng sudah tahu terlapor dan barang bukti kriminal, seharusnya sudah menahan pelaku kejahatan sebulan lalu. Sekarang dinanti kerja Bayangkara Buleleng untuk bekerja profesional dan tidak tebang pilih untuk menindak pelaku kejahatan.

Red”

Geger!! Sejumlah Korban Dugaan Penipuan Koperasi Syariah Buka Laporan di Polda Sumut

*SUMATERA UTARA,-* Jumlah korban penipuan yang diduga dilakukan oleh KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah akhirnya buka laporan Polisi. Dikabarkan, korban terus bertambah dengan kerugian total mencapai Rp 14 miliar, para korban yang didampingi kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H.

Kini telah melaporkan ketua KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri, ‘Dedek Pradesa’ ke Polda Sumatera Utara pada tanggal 21 Juli 2025. Dedek Pradesa dijerat dengan pasal 372 Jo 378 KUHP terkait penipuan dan penggelapan, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejanggalan semakin terlihat dari klarifikasi yang diberikan pihak KSPPS BMT Pradesa Mitra Mandiri Syariah melalui media sosial TikTok.  Pakpahan mempertanyakan kredibilitas klarifikasi tersebut.

“Aneh! Mengapa klarifikasi justru disampaikan oleh pihak yang diduga sebagai nasabah, bukan manajemen koperasi sendiri?  Kami curiga ada nasabah bayaran yang sengaja dilibatkan. Bayangkan, ada nasabah yang rela uangnya dicicil hanya Rp 50.000 atau Rp 100.000! Ini jelas pembodohan terhadap masyarakat!, ” ungkap Hendry.

Kata Hendry, kasus itu semakin menghebohkan karena Dedek Pradesa merupakan kader Partai Gerindra.  Dia mendesak DPP dan DPD Partai Gerindra untuk segera mengevaluasi dan memberhentikan Dedek Pradesa,  karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik partai dan Ketua Umum Prabowo Subianto.

“Kami berharap penyidik bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian sedang diuji, dan kasus ini menjadi momentum untuk membuktikan komitmen Polda Sumut dalam menegakkan hukum tanpa intervensi pihak manapun. Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumatera Utara, ” tutupnya. (Tim)

Red”

Puluhan Miliar Temuan BPK di Kab. Banggai Laut Terkait Anggaran Belanja Daerah Menguap

SULAWESI TENGAH– Temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah bikin merinding. Fantastis, puluhan Miliar menguap Terkait belanja Daerah menimbulkan berbagai perspektif terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2024.

Kini menjadi sorotan tajam menyusul adanya disparitas signifikan antara laporan resmi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut terkait karena ditemukan perbedaan angka yang mencolok.

Berdasarkan dokumen “Laporan Penyusunan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024” yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut per Desember 2024, tercatat sejumlah pos anggaran yang menunjukkan sisa atau kelebihan dana yang tidak sedikit: Misalkan, sisa Pendapatan Daerah secara keseluruhan dilaporkan mencapai angka Rp 85.396.221.362.

Pada sisi Belanja, meskipun telah mendekati akhir tahun anggaran, masih terdapat sisa yang signifikan. Belanja Operasi menyisakan Rp 56.941.497.098. Belanja Modal, yang vital untuk pembangunan infrastruktur, masih memiliki sisa Rp.10.921.930.715.

Belanja Tidak Terduga menyisakan Rp 144.601.408. Ironisnya, pos Belanja Transfer justru menunjukkan minus Rp.10.826.532.323, mengindikasikan realisasi yang melebihi pagu anggaran yang ditetapkan. Namun fakta yang tersaji dalam laporan resmi tersebut terasa kontradiktif dengan klaim yang dilontarkan Patwan Kuba SH, MH Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut. Ia menyatakan bahwa “temuan dari BPK di bulan Desember tahun 2024 hanya sekitar 30 miliar saja.

“Kesenjangan angka ini memunculkan keganjilan yang perlu dijawab tuntas. Bagaimana mungkin sisa anggaran yang tercatat dalam laporan realisasi, yang mencapai puluhan bahkan ratusan miliar dari berbagai pos, bisa sangat berbeda dengan angka temuan BPK yang disebut hanya Rp 30 miliar?

Pertanyaan mendasar yang muncul adalah, apakah ada perbedaan definisi atau ruang lingkup antara “sisa anggaran” dalam laporan realisasi dengan “temuan BPK?. Temuan hanya berfokus pada aspek tertentu dan tidak mencakup keseluruhan sisa anggaran. Perbedaan data tersebut bukan sekadar masalah teknis akuntansi, melainkan sebuah isu krusial yang menyangkut kredibilitas pengelolaan keuangan publik.

Masyarakat berhak mengetahui dengan jelas bagaimana dana APBD yang berasal dari pajak dan pendapatan negara dikelola, dilaporkan dan diaudit. Oleh karena itu, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai Laut, DPRD, dan terutama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera memberikan klarifikasi komprehensif.

Penjelasan yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengikis keraguan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah anggaran dikelola secara bertanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat Banggai Laut.

Publisher -Red

Penetapan dan Penahanan 8 Orang Tersangka Baru Perkara Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

Senin 21 Juli 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 8 (delapan) orang tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dan PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha.
Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Adapun 8 (delapan) orang Tersangka tersebut ditetapkan karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk yakni terhadap:
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2003, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-63/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019 s.d. 2022, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta periode 2015 s.d. 2021, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-62/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s/d Maret 2025, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
BR selaku Senior Executive Vice Presiden (SEVP) Bisnis PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Periode 2019 s/d 2023, berdasarkan:
Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-61/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-64/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-55/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-58/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2017 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-56/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-59/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Periode 2018 s/d 2020, berdasarkan:
a. Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-57/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025
b. Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-60/F.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025.

Para Tersangka tersebut memiliki peran masing-masing yakni:
AMS selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006 s.d. 2023:
Sebagai penanggungjawab keuangan Perusahaan termasuk untuk urusan kredit ke pihak perbankan;
Menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta;
c. Memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif;
d. Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan menggunakan uang pencairan kredit tersebut untuk melunasi hutang MTN (medium term note);
BFW selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI Jakarta Tahun 2019 s/d 2022.
Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan RP 75 Milyar Rp. 150 Milyar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban Medium Term Note PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo;
Tidak Meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
Memutus Pemberian Kredit PT. Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walapun PT. Sritex tidak termasuk Kategori Debitur Prima;
PS selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta Periode 2015 s/d 2021:
Selaku Pejabat Pemegang Kewenangan memulus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Selaku Direksi Komite A2 (Kewenangan Rp75 miliar – Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium Term Note PT Sritex pada BRI yang akan jauh tempo’
Tidak meneliti pemberian kredit PT Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank;
Memutus kredit PT Sritex dengan Fasilitas Jaminan Umum Tanpa Kebendaan walaupun PT Sritex tidak termasuk kategori debitur prima;
YR selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. Maret 2025:
Merupakan Komite Kredit Komite Pemutus – memutuskan untuk memberikan penambahan plafon kredit kepada PT Sritex sebesar Rp350 miliar rupiah, walaupun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, menyampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar, dan pada saat itu MTN PT Sritex akan jatuh tempo sehingga diusulkan pemberian kredit baru akan disetujui setelah PT Sritex membayar MTN yang jatuh tempo;
BR selaku Senior Executive Vice President (SEVP) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2019 s.d. 2023:
Tersangka BR selaku Komite Kredit Kantor Pusat IV (KK-KP IV) memiliki kewenangan untuk memutus nilai kredit modal Rp200 miliar, tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai komite kredit sesuai dengan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition);
Dalam melakukan evaluasi permohonan kredit yang diajukan PT Sritex, Tersangka BR tidak pernah melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh Analisis Kredit, Divisi Bisnis dan Divisi Credit Risk maupun pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, namun Terangka BR hanya percaya terkait pemaparan yang disampaikan Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial, sedangkan untuk pemberlakuan jaminan dengan Clean Basis atau tanpa jaminan fisik yang semata-mata hanya didasarkan pada keyakinan yaitu PT Sritex telah go public selama 3 (tiga) tahun dan laporan keuangan selalu baik, sedangkan Tersangka mengetahui bahwa PT Sritex mengalami penurunan produksi dan penurunan ekspor serta peningkatan kewajiban karena memiliki kredit di beberapa Bank sesuai yang tertera dalam SLIK OJK;
SP selaku Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2014 s.d. 2023:
Selaku pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja
rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
Menyetujui dan menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data-data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit.
PJ selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2017 s.d. 2020:
Selaku Pejabat Pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan yang diambil terhadap suatu MAK;
Tidak membentuk Komite Kebijakan Perkreditan atau Komite Kebijakan Pembiayaan (KKP) dan Komite Pembiayaan (KK) pada Pemberian fasilitas kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada PT Sritex;
Menyetujui pemberian kredit kepada PT Sritex walaupun mereka mengetahui kewajiban PT Sritex lebih besar dari aset yang dimiliki sehingga kredit tersebut beresiko;
Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016-2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis Kredit.
SD selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2018 s.d. 2020:
tidak memastikan terselenggaranya kegiatan operasional Bank yang sesuai dengan manajemen risiko dan melaksanakan kegiatan pengelolaan manajemen risiko oleh seluruh unit kerja Bank Jateng;
Kajian risiko tidak ditindaklanjuti oleh Analis Kredit melalui mekanisme Trade Checking dan dalam menyusun analisa kredit dibuat dengan data yang tidak diverifikasi dan diyakini kebenarannya terkait data buyer dan supplier data keuangan, sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity (kemampuan peminjam untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman, termasuk pokok dan bunga, sesuai jadwal yang telah disepakati).
Menandatangani usulan Memorandum Analisa Kredit yang diajukan oleh PT Sritex tanpa dilakukan verifikasi secara langsung terhadap kebenaran Laporan Keuangan Audited PT Sritex 2016 s.d. 2018, melainkan hanya melakukan analisa terhadap data- data yang disajikan dalam Laporan Keuangan tersebut;
Tidak melakukan evaluasi terkait keakuratan laporan keuangan yang disajikan oleh analisis kredit;
Tidak menyusun analisa kredit penyediaan dana lainnya atas dasar data yang diterima dan diverifikasi serta diyakini kebenarannya;
Menandatangani Surat Pemberitahuan Persetujuan Limit Supply Chain Financing PT Sritex
Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Banten; PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028 (satu triliun delapan puluh delapan miliar enam ratus lima puluh juta delapan ratus delapan ribu dua puluh delapan rupiah) yang saat ini sedang dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap delapan orang Tersangka yakni melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, delapan orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan masing-masing:
Tersangka AMS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka BR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka BFW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Tersangka PS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka SP dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka PJ dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tersangka SD dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sedangkan Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 (dua puluh) hari ke depan karena alasan kesehatan.

Jakarta, 22 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Pelaku Pembunuhan di Penggilingan Batu Baleraksa Diringkus Polres Purbalingga

Polres Purbalingga – Polda Jateng | Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di lokasi penggilingan batu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut tampak saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025) siang.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan terkait peristiwa penemuan mayat yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 yang lalu di Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, tim dari Satreskrim Polres Purbalingga telah melaksanakan rangkaian kegiatan penyelidikan, baik olah TKP dan pemeriksaan berkaitan dengan perkara ini.

“Maka penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto dan Kasi Humas AKP Setyo Hadi.

Disampaikan Kapolres bahwa kesimpulan sampai hari ini, penyidik menetapkan satu pelaku yaitu berinisial S alias Icus (45) pekerjaan tidak tetap, warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

“Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampokan adalah adanya fakta yang ditemukan, perbuatan dari pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku mengambil barang milik korban,” jelasnya.

Barang-barang tersebut yaitu satu unit mobil warna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian barang lain yaitu handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban beserta isinya.

“Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 di Kabupaten Ngawi Jawa Timur saat yang bersangkutan melarikan diri,” ucap Kapolres.

Hasil pendalaman, Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu peristiwa atau tindak pidana ini. Beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun masih terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut.

“Motifnya berlandaskan permasalahan kesulitan ekonomi, tindakan dilakukan pelaku sebagai jalan pintas untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya,” ungkapnya.

Kronologi peristiwa sebelum kejadian sekitar lima atau enam hari, pelaku tidak sengaja berkenalan dengan korban. Selanjutnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil korban dan meminta diantar ke tempat wisata Guci.

Namun dalam pelaksanaannya justru menuju tempat sepi yaitu penggilingan batu Desa Baleraksa. Alasan pelaku menunggu temannya yang akan ikut, kemudian dilakukan pembunuhan di lokasi tersebut.

“Pelaku melakukan pembunuhan dengan batu yang sudah disiapkan pada saat perjalanan menuju ke lokasi pembunuhan,” ucapnya.

Selanjutnya, kenapa mobil milik korban ditinggal dan tidak diambil pelaku, berdasarkan keterangan, pelaku tidak bisa mengoperasikan mobil milik korban setelah mendapatkan kuncinya. Akhirnya mobil ditinggal dan kunci dibuang pelaku.

Kapolres menambahkan kepada pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan/atau Pembunuhan. Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Red”(Humas Polres PurbaIingga)