Beranda blog Halaman 12

Nadia Hawasyi Menjuarai MTQ Kabupaten Tangerang, KH. Zaky Mubarok : Suara Merdu dan inspirasi Dukungan Keluarga

0

JAKARTA –
Ustadzah Nadia Hawasyi adalah Qoriah berprestasi bersinar, bukti sinergi Cinta dan Ketakwaan menginspirasi Masyarakat.

Dunia tilawah Indonesia kembali diguncang oleh pencapaian gemilang yang lahir dari cinta tak lekang pada Al-Qur’an dan dukungan keluarga yang penuh kehangatan.

Ustadzah Nadia Hawasyi, qoriah berbakat dengan suara merdu dan teknik tajwid mujawwad yang mumpuni, berhasil mengangkat nama baik Kafilah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang dengan meraih juara umum cabang Qira’at Sab’ah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kabupaten Tangerang yang berlangsung kemarin.

Prestasi ini menjadi lebih istimewa karena diraih setelah beliau sebelumnya telah mengukir sejarah sebagai juara tingkat Nasional pada MTQ Kalimantan tahun 2023. Kerendahan hati beliau untuk kembali berkompetisi di tingkat kabupaten bukan hanya membawa kemenangan, melainkan juga menjadi teladan hidup bagi para generasi muda qori dan qoriah di seluruh Indonesia.

*DUKUNGAN SUAMI: SUMBER KEKUATAN DAN KETENANGAN HATI*

Di balik setiap lantunan ayat suci yang memukau hati juri dan penonton, terdapat sosok pasangan hidup yang tak pernah lelah memberikan dukungan tanpa syarat – KH. Zaky Mubarok. Beliau bukan hanya menjadi pendamping, melainkan juga sumber kekuatan spiritual yang membuat Ustadzah Nadia mampu tampil dengan penuh ketenangan dan keikhlasan.

“Kebahagiaan saya hari ini berlipat ganda. Bukan hanya karena meraih juara, tapi karena saya merasakan dukungan penuh dari suami tercinta. Beliau adalah pijakan saya; yang selalu mempercayai potensi saya dan mengingatkan saya untuk selalu bersandar pada ridha Allah. Doa dan restunya adalah modal utama saya dalam setiap langkah,” ujar Ustadzah Nadia dengan wajah penuh syukur saat menerima piala penghargaan.

Melihat keberhasilan sang istri, KH. Zaky Mubarok tak bisa menyembunyikan rasa bangga yang mendalam dan penuh makna, beliau menyampaikan: “Aku bangga bukan karena kemenangan duniawi yang kamu raih, melainkan karena kamu selalu menjadikan Al-Qur’an sebagai jalan hidup dan sandaran hati.

“Engkau adalah anugerah terindah yang Allah berikan padaku – bukan hanya sebagai istri, tapi juga sebagai teman sejati dalam mengikuti jalan kebaikan. Keikhlasanmu dalam membaca dan mensyiarkan kalam ilahi adalah bukti nyata kesalehanmu yang tak ternilai harganya, ” Ujar KH. Zaky Rabu 13/1/2026.

Keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi bukan hanya prestasi pribadi atau keluarga, melainkan juga menjadi berkah bagi masyarakat Kecamatan Pagedangan dan seluruh penjuru tanah air. Prestasi ini membuktikan bahwa ketika cinta keluarga dan ketakwaan pada Allah bersatu, akan melahirkan pencapaian yang luar biasa dan mampu menginspirasi banyak orang.

“Alhadulilah, Kemenangan ini adalah bukti bahwa Indonesia adalah lumbung qari-qariah terbaik, yang tidak hanya unggul dalam teknik, tapi juga dalam nilai-nilai spiritual dan kebersamaan keluarga,” ujar KH. Zaky Mubarok.

Semoga keberhasilan Ustadzah Nadia Hawasyi menjadi nyala semangat bagi seluruh umat untuk lebih dekat dengan Al-Qur’an dan menjadikan keluarga sebagai benteng utama dalam membangun peradaban yang penuh berkah.

*Sumber : Eric Vr*

Makin Banyak Temuan, PT BSM Kian Terdesak. Deretan Saksi Perkuat Posisi Penggugat Di Pesidangan.

0

Muara Enim – Setelah Pihak Penggugat Menyerahan Bukti kepemilikan yang sah dipersidangan Sebelumnya. Hari ini, Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang sengketa lahan antara M.Suhaimi melawan PT Berkat Sawit Mandiri (BSM) di Pengadilan Negeri Muara Enim semakin menajamkan dugaan penguasaan lahan warga oleh korporasi sawit tersebut.

Dalam sidang pembuktian yang digelar Senin,(12/1/2026), tiga saksi menyatakan bahwa pabrik CPO PT BSM berdiri di atas lahan yang sejak 2012 diketahui sebagai milik penggugat.

Kesaksian itu disampaikan Mardani, Yudi Iswanto, dan Marcopolon, dalam perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN.Mre. Ketiganya menerangkan bahwa lahan seluas sekitar 2,5 hektare di kawasan Sungai Danau Tais, Desa Menanti, Kecamatan Lubai, telah lama dikuasai dan dikelola M Suhaimi, jauh sebelum aktivitas industri PT BSM dimulai pada 2024

Saksi Yudi Iswanto, yang saat transaksi berlangsung menjabat sebagai Kepala Dusun, mengaku turut melakukan pengukuran dan pembuatan sketsa lahan. Ia menegaskan lokasi tersebut bukan tanah kosong dan sejak awal diketahui sebagai milik M.Suhaimi.

“Saya yang mengukur dan membuat sketsa tanah tersebut karena saat itu saya menjabat sebagai kepala dusun. Saya masih ingat jelas tentang lahan tersebut,” ujar Yudi Iswanto.

Kesaksian tersebut diperkuat oleh Mardani dan Marcopolon yang tinggal berdekatan dengan kebun penggugat. Keduanya menyatakan sering melihat aktivitas pengelolaan lahan oleh M Suhaimi dan keluarganya sebelum kawasan itu berubah menjadi lokasi pabrik sawit.

“Setahu saya semenjak tahun 2012 tanah ini sudah menjadi milik M.Suhaimi. Tanah Saya juga berbatasan dengan kebunnya dan sering bertemu dengan anaknya bernama Mian yang mengurus kebun tersebut.” ujar markopolon

Majelis hakim yang diketuai Anisa Lestari, SH, M.Kn, dengan anggota Eva Rachmawati, SH, MH,. dan Rionaldo Fernandes Sihite, SH, MH,. menggali keterangan saksi terkait keberadaan objek sengketa yang kini telah beralih fungsi menjadi fasilitas industri. Para saksi menyebut lahan tersebut saat ini telah digunakan oleh PT BSM, meski status kepemilikannya masih disengketakan.

Sidang juga mengungkap ketimpangan mencolok dalam transaksi jual beli lahan di sekitar proyek pabrik. Saksi Marcopolon mengaku menjual dua hektare tanahnya dengan harga Rp50 juta per hektare setelah dijanjikan anaknya akan dipekerjakan. Janji tersebut, menurutnya, hingga kini tidak pernah terwujud.

Sebaliknya, saksi Mardani, menyebut lahan lain di lokasi yang sama dijual ke PT BSM dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar untuk empat hektare. Perbedaan harga yang signifikan ini memunculkan dugaan adanya praktik tidak seimbang dalam proses pembebasan lahan.

Dalam persidangan, Marcopolon menyebut dua makelar berinisial I dan M yang diduga terlibat dalam transaksi tersebut dan mengaku merasa dirugikan secara ekonomi.

Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa kepemilikan M.Suhaimi diperoleh melalui jual beli sah pada 2012, diperkuat bukti transaksi dan keterangan saksi, meski belum terdaftar di BPN.

Sementara itu, usai persidangan, kuasa hukum PT Berkat Sawit Mandiri, Jhonatan Mulyana Nababan, SH, MH,. dan Michael Sherman SH, MH,.terlihat meninggalkan area Pengadilan Negeri Muara Enim tanpa memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggu.

Hal serupa juga dilakukan kuasa hukum turut tergugat Imam Mahdi, yakni Joni Anwar, SH, MH, dan Farizal Hidayat, SH, yang tidak menyampaikan pernyataan kepada media terkait kesaksian yang terungkap di persidangan.

Sidang sengketa lahan ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda pengadilan dan menjadi perhatian publik, menyusul berdirinya pabrik sawit di atas lahan yang status hukumnya masih diperdebatkan.

Red”

Ketua Umum AKPERSI Bongkar Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Diduga Berjalan di Atas Lahan Petani, PT Berau Coal Klaim Belum Digunakan

0

BERAU – Dugaan penggunaan lahan milik petani tanpa penyelesaian hak kembali mencuat di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Aktivitas pertambangan PT Berau Coal terpantau berlangsung di atas lahan Kelompok Tani (Poktan) Bumi Subur, Kampung Gurimbang, meskipun sebelumnya pihak perusahaan mengklaim belum menggunakan lahan tersebut.

Sorotan terhadap kasus ini semakin tajam setelah Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., turun langsung ke lokasi bersama Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI, Budianto, C.BJ., C.ILJ., serta jajaran pengurus pusat, DPD Kaltim, dan DPC Berau. Peninjauan lapangan ini dilakukan guna memastikan kesesuaian antara klaim administratif perusahaan dengan fakta aktual di lapangan.

Dalam tinjauannya, Rino Triyono menemukan adanya ketidaksinkronan informasi. Berdasarkan hasil rapat sebelumnya yang dihadiri perwakilan pemerintah daerah, pihak PT Berau Coal menyampaikan klaim bahwa lahan dimaksud belum digunakan untuk aktivitas operasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya; alat-alat berat dan aktivitas pertambangan terpantau sudah beroperasi di atas lahan milik petani tersebut.

“Kami turun ke lapangan untuk melihat langsung. Faktanya, ada aktivitas tambang di atas lahan Poktan Bumi Subur, sementara dalam laporan atau rapat administratif diklaim belum digunakan. Ini adalah ketimpangan informasi yang sangat serius,” ujar Rino Triyono di lokasi, Rabu (14/01).

Rino menegaskan bahwa tindakan ini diduga telah memenuhi unsur pelanggaran pidana. Menurutnya, jika lahan tersebut memang milik petani dan belum ada penyelesaian hak atau ganti rugi yang sah namun sudah dikuasai atau digunakan untuk penambangan, maka hal ini masuk ke dalam ranah tindak pidana penyerobotan lahan.

“Berdasarkan fakta-fakta ini, aktivitas tersebut sudah mengarah pada pelanggaran undang-undang terkait penyerobotan lahan pertanian. Harus ada perlindungan hukum bagi petani yang hak-haknya terabaikan,” tambahnya.

Sekjen DPP AKPERSI, Budianto, juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang. Ia meminta pihak perusahaan bersikap transparan dan segera menyelesaikan kewajibannya terhadap para petani anggota Poktan Bumi Subur.

Hingga berita ini diturunkan, tim sedang berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada manajemen PT Berau Coal guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait temuan lapangan yang disampaikan oleh jajaran pengurus pusat AKPERSI tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang sengketa lahan antara perusahaan pertambangan besar dan masyarakat lokal di Kalimantan Timur yang menuntut keadilan atas hak tanah mereka.

Red”

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Narkotika Frengky Ratu Taga Asal Kejaksaan Nusa Tenggara Timur

0

Jawa Timur”Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur pada Kamis 8 Januari 2026 di Komplek Wisata Bukit Mas Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Frengky Ratu Taga
Tempat lahir : Ende
Usia/Tanggal lahir : 45 Tahun/28 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Katolik
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Kelimutu RT 018/RW 006, Kelurahan Kelimutu, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende

Frengky Ratu Taga DPO pertama tahun 2026 sebagaimana putusan petikan Pengadilan Tinggi Nomor: 44/Pid/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang perkara tindak pidana narkotika melanggar Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jenis Golongan 1 (satu).
Oleh karenanya, Terpidana Frengky Ratu Taga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penahanan.
Saat diamankan, Terpidana Frengky Ratu Taga bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kemudian ditindaklanjuti.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 14 Januari 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Dampak Ketidakpastian Lingkungan Strategis terhadap Ekonomi Indonesia 2026

0

Oleh : Dede Farhan Aulawi

Lingkungan strategis global dan domestik yang tidak pasti, mencakup kondisi geopolitik, kebijakan perdagangan internasional, fluktuasi permintaan dan harga komoditas, hingga perubahan iklim ekonomi makro memberikan tekanan signifikan pada perekonomian suatu negara.

Bagi Indonesia, ketidakpastian ini menjadi tantangan utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 di tengah proyeksi pertumbuhan moderat sekitar 5%–5,8% dari berbagai lembaga.
Ketidakpastian lingkungan strategis meliputi faktor eksternal seperti kebijakan proteksionis, perang dagang, dinamika suku bunga global, dan ketidakpastian geopolitik, serta faktor internal seperti kebijakan fiskal domestik, stabilitas harga dan suku bunga, dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Dampaknya dirasakan baik pada tingkat makroekonomi (nasional) maupun mikroekonomi (unit usaha dan rumah tangga).

*Dampak terhadap Ekonomi Makro Indonesia*

a. Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi

– Ketidakpastian global seperti perlambatan ekonomi mitra utama Indonesia (mis. AS, China) cenderung menekan permintaan ekspor dan investasi asing langsung (FDI), sehingga memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional. Ketidakpastian ini bisa memperlambat realisasi target pertumbuhan yang agresif di bawah tekanan global yang masih berat pada 2026.

– Ketidakpastian fiskal domestik juga dapat mempengaruhi sentimen investor baik asing maupun lokal. Investor umumnya berhati-hati dan menahan ekspansi ketika kebijakan ekonomi tidak stabil atau tidak jelas, yang bisa berdampak pada arus modal masuk dan nilai tukar rupiah.

b. Inflasi dan Nilai Tukar

– Fluktuasi harga komoditas dunia, seperti minyak dan bahan pangan utama, dapat menciptakan tekanan inflasi tak terduga apabila terjadi lonjakan harga. Di sisi lain, harga komoditas turun drastis juga bisa merusak pendapatan ekspor Indonesia. Ketidakpastian pasar global juga memengaruhi nilai tukar rupiah yang pada gilirannya berdampak pada biaya impor dan stabilitas harga domestik.

– Pemerintah, melalui asumsi dasar makro, perlu mengantisipasi volatilitas nilai tukar dan suku bunga. Asumsi makro ini mencerminkan kecilnya ruang gerak dalam menghadapi dinamika global yang tidak menentu di tahun 2026.

c. Kebijakan Fiskal dan Defisit Anggaran

– Ketidakpastian lingkungan strategis membuat perencanaan fiskal harus mempertimbangkan variasi besar dalam proyeksi pendapatan negara. Serangkaian kebijakan fiskal seperti insentif untuk UMKM dan bantuan sosial disiapkan untuk menjaga daya beli dan konsumsi. Namun, kemunculan risiko eksternal dapat memperluas defisit anggaran jika pendapatan negara turun secara tajam akibat pelemahan pertumbuhan ekonomi global.

*Dampak terhadap Ekonomi Mikro*

a. Produktivitas dan Kelangsungan Usaha

– Pada tingkat mikro, usaha kecil dan menengah (UMKM) dan perusahaan besar menghadapi tantangan dalam perencanaan bisnis jika ketidakpastian tinggi. Biaya modal yang tidak stabil, gangguan rantai pasok global, dan perubahan tiba-tiba dalam permintaan konsumen menjadikan lingkungan usaha sulit diprediksi. Strategi jangka pendek seperti pemotongan biaya atau penundaan investasi sering kali menjadi respons utama pelaku usaha.

– Ketidakpastian ini juga mendorong banyak perusahaan untuk berfokus pada survival (bertahan) ketimbang ekspansi pertumbuhan, yang dapat memperlambat penciptaan lapangan kerja dan produktivitas di sektor formal maupun informal.

b. Daya Beli Rumah Tangga dan Ketimpangan

– Ketidakpastian ekonomi dan kenaikan harga barang pokok berdampak langsung pada daya beli rumah tangga, terutama kelompok berpendapatan rendah. Fluktuasi harga pangan dan energi berpotensi memperlebar kesenjangan sosial dan memperburuk kemiskinan jika tidak ditangani melalui kebijakan perlindungan sosial yang efektif.

– Selain itu, ketidakpastian di pasar tenaga kerja (mis. PHK atau jam kerja berkurang) menyebabkan rumah tangga mengurangi konsumsi, yang akhirnya berdampak negatif pada permintaan agregat dalam perekonomian.

c. Perubahan Perilaku Konsumen dan Perusahaan

– Ketidakpastian juga mendorong perubahan perilaku konsumen dan perusahaan. Konsumen mungkin menunda pengeluaran besar dan meningkatkan tabungan sebagai langkah protektif, sementara perusahaan cenderung menunda investasi baru sampai kondisi lebih stabil. Hal ini bisa menciptakan spiral kontraksi permintaan agregat yang memperlambat dinamika ekonomi dalam jangka menengah.

*Strategi Menghadapi Ketidakpastian*

Untuk mengatasi tekanan lingkungan strategis yang tidak pasti, pemerintah Indonesia di tahun 2026 mengarahkan kebijakan fiskal dan moneter yang responsif, termasuk menjaga stabilitas makroekonomi, memberi insentif bagi sektor produktif dan UMKM, serta memperkuat ketahanan pangan dan energi guna mengurangi ketergantungan impor.

Selain itu, sinergi kebijakan fiskal-moneter, peningkatan investasi di sektor digital dan infrastruktur, serta reformasi struktural diharapkan meningkatkan produktivitas nasional dan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.

Dengan demikian, ketidakpastian lingkungan strategis berdampak signifikan pada ekonomi makro Indonesia melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, inflasi, nilai tukar, dan perencanaan fiskal.

Pada tingkat mikro, ketidakpastian mempengaruhi operasi perusahaan, perilaku konsumen, dan kesejahteraan rumah tangga. Meski ancaman eksternal terus ada, kebijakan yang tepat dan adaptif dapat membantu mensinergikan stabilitas makro dengan pemberdayaan ekonomi mikro, sehingga target pembangunan 2026 tetap dapat dikejar dengan risiko yang termitigasi.

Redaksi”

Sejarah, Pertama Kali Polres Purbalingga Dipimpin Polwan

0

Polres Purbalingga – Jabatan Kapolres Purbalingga resmi diserahterimakan dari AKBP Achmad Akbar, S.I.K., M Si. kepada AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H.. Upacara serah terima jabatan telah dilaksanakan di Polda Jateng, Senin (12/1/2026) kemarin.

Secara simbolis kedatangan pejabat baru Kapolres Purbalingga ditandai dengan apel dan tradisi pedang pora di halaman Mapolres Purbalingga, Selasa (13/1/2026). Kegiatan diikuti oleh pejabat utama polres, para kapolsek dan dihadiri seluruh anggota Polres Purbalingga.

AKBP Anita Indah Setyaningrum merupakan Polwan Pertama yang menjabat Kapolres Purbalingga. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kapolres Magelang Kota. Sedangkan AKBP Achmad Akbar selanjutnya menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Timur.

AKBP Achmad Akbar menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan semua personel Polres Purbalingga, ASN dan Bhayangkari. Tidak ada yang bisa dibalas atas semua kebaikan dan kinerja yang telah diberikan selama menjabat sebagai Kapolres Purbalingga.

“Saya beserta istri juga meminta maaf apabila ada kesalahan dan kekhilafan yang diperbuat selama menjabat sebagai Kapolres Purbalingga,” ucapnya.

AKBP Achmad Akbar juga menyampaikan ucapan selamat kepada AKBP Anita Indah Setyaningrum atas jabatan yang diemban sebagai Kapolres Purbalingga.

“Ini merupakan periode kedua AKBP Anita menjabat sebagai Kapolres. Oleh karena itu, saya berkeyakinan beliau sudah pengalaman dan memiliki bekal yang cukup membawa Polres Purbalingga lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, AKBP Anita Indah Setyaningrum menyampaikan terima kasih atas sambutan dan perhatian personel Polres Pubalingga. Selanjutnya siap bergabung di Polres Purbalingga.

“Saya mohon apa yang telah diberikan rekan-rekan baik dedikasi, loyalitas, dukungan dan kerja sama kepada AKBP Achmad Akbar dapat diberikan juga kepada saya,” katanya.

AKBP Anita berharap ke depan kita bisa menjadi satu kesatuan yang solid, guyub, berjuang bersama menjadikan Polres Purbalingga semakin baik dan menjadi polisi yang dicintai masyarakat.

Acara tradisi penyambutan dirangkai dengan laporan kesatuan dan apel arahan pimpinan. Ada prosesi penyerahan kunci, pemasangan papan nama dan pemasangan foto pejabat lama. Acara dilanjutkan dengan pelepasan pejabat lama meninggalkan Mapolres Purbalingga.

Red (Humas Polres Purbalingga)

AKSI KEJI DI DEPAN ISTRI : Koalisi 15 Organisasi Pers Nasional Desak Presiden dan Kapolri Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Wartawan Di Balut

0

BANGGAI KEPULAUAN,
13/1/2026. Koalisi besar yang terdiri dari 15 Organisasi Pers Nasional menyatakan sikap mengutuk keras aksi penusukan brutal terhadap jurnalis, Faisal, yang dilakukan secara keji di hadapan istrinya di kabupaten Banggai Laut, Provinsi SULTENG. Atas dasar fakta mobilisasi pelaku dan adanya unsur perencanaan yang matang, koalisi mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kapolri untuk turun tangan dan menuntut penerapan pasal Percobaan Pembunuhan Berencana.

Di jelaskan oleh Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, memberikan tanggapan tegas terkait keterlibatan rekan pelaku. “IWO Indonesia meminta pihak kepolisian segera menangkap dan memproses hukum rekan pelaku yang ikut memobilisasi aksi ini. Tidak ada ruang bagi premanisme terhadap pers. Jika terbukti ada keterlibatan dalam perencanaan atau pembiaran, pihak tersebut wajib dijebloskan ke penjara!” tegas Ali Sopyan.

Sementara itu Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke S.Pd.M.Sc.M.A menekankan bahwa keterlibatan rekan pelaku berinisial S (Sadam) harus diusut secara pidana tanpa ragu. “Orang yang ikut dengan pelaku (Sadam) harus diperiksa. Pertama sebagai saksi. Jika dia terlibat ikut melakukan kejahatan atau ikut merencanakan, atau minimal dia tidak mencegah/melerai, maka yang bersangkutan harus ikut dijadikan tersangka. Polisi harus profesional sebagai penegak hukum, amankan kendaraan sebagai alat bukti, jangan ragu!” tambahnya.

Di sisi lain Pakar Hukum UNU Cirebon, Dr. Yanto Iriyanto, menegaskan bahwa secara hukum kasus ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. “Adanya pengintaian berhari-hari dan ancaman sebelumnya di depan aparat adalah bukti Mens Rea (niat jahat) dan Premeditasi (perencanaan) yang nyata. Ini bukan sekadar penganiayaan, ini adalah percobaan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan langsung Faisal kepada koalisi, terungkap fakta-fakta yang mengguncang rasa keadilan:

– Mobilisasi S (Sadam): Terduga S (Sadam) aktif mendampingi pelaku utama dalam pengintaian berhari-hari ke rumah korban hingga hadir saat eksekusi penusukan dilakukan di hadapan istri korban.

– Kelalaian Oknum Polisi: Pelaku diketahui sempat mengancam akan melakukan penusukan di hadapan anggota polisi berinisial Z saat mediasi sebelumnya. Koalisi mengecam keras pengabaian ancaman ini yang berujung pada tragedi berdarah tersebut.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan pers, organisasi-organisasi berikut berdiri dalam satu barisan:

1. PRIMA
2.IWO Indonesia
3. FPII
4. SWI (Solidaritas Wartawan Indonesia)
5. AMI (Aliansi Media Indonesia)
6. PJID-N (Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi – Nusantara)
7. PWO Dwipa
8. GWI Banten
9  Insan Pers Keadilan
10. AJI (Aliansi Jurnalis Independen)
11. SMSI (Serikat Media Siber Indonesia)
12. IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia)
13. PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia)
14. PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia).
15. SPI (Solidaritas Pers Indonesia).

Tuntutan Koalisi:

1. Terapkan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana: Segera tetapkan Pasal 340 Jo 53 KUHP dalam proses hukum pelaku.

2. Tangkap S dan Usut Aktor Intelektual: Segera amankan rekan pelaku dan usut tuntas motif serta kemungkinan adanya dalang di balik aksi ini.

3. Transparansi Alat Bukti: Amankan sarana kendaraan yang digunakan pelaku dalam rangkaian aksi pengintaian hingga penusukan.

4. Atensi Nasional: Mendesak Presiden RI dan Kapolri memastikan keadilan ditegakkan seadil-adilnya bagi korban.

(REDAKSI/Tim)

Pesanan elite politik lamtim Tuntutan Krusial “Hilang” di Meja Perundingan

0

lampung timur 13/1/2026

Aksi demonstrasi warga penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang digelar pada Selasa (13/01/2026) menyisakan tanda tanya besar dan aroma konspirasi. Poin krusial mengenai penolakan pengalihan Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan secara misterius raib dari naskah kesepakatan akhir.

Kejanggalan di Balik Tanda Tangan
Meski aksi massa berlangsung riuh, hasil mediasi antara Balai TNWK dan koordinator aksi justru memicu kekecewaan mendalam bagi sebagian warga.

Berdasarkan data yang dihimpun, hanya ada tiga poin yang disepakati:

Penghentian konflik gajah-manusia.
Ganti rugi materiil dan imateriil bagi warga terdampak.
Tanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa.

Absennya poin penolakan perubahan zona inti memicu dugaan adanya “transaksi gelap” di balik layar. Warga merasa aspirasi murni mereka dikerdilkan menjadi sekadar isu ganti rugi, sementara akar masalah—yakni kelestarian habitat gajah—diabaikan.

Aktor Bungkam, Warga Curiga
Kecurigaan semakin menguat saat Koordinator Lapangan, Budi , memilih bungkam dan tidak menjawab konfirmasi awak media terkait hilangnya poin tuntutan tersebut.

Sikap tertutup ini kontras dengan Humas TNWK, Andri, yang mengonfirmasi bahwa kesepakatan hanya mencakup tiga poin yang telah ditandatangani oleh Kepala Balai TNWK, M. Zaidi, dan disaksikan oleh Kepala Kesbangpol Lampung Timur, Syahrul Syah.

Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya melontarkan kritik pedas:

“Bagaimana mungkin poin sepenting itu hilang? Ini bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan warga. Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan ‘tameng’ untuk negosiasi kepentingan segelintir pihak.”
Ekosistem Rusak, Konflik Tak Akan Usai

Para tokoh warga menegaskan bahwa menolak perubahan Zona Inti adalah harga mati. Menurut mereka, jika Zona Inti diubah menjadi Zona Pemanfaatan, kerusakan ekosistem akan semakin parah. Tanpa pasokan makanan yang cukup di dalam hutan, gajah akan terus keluar dan konflik dengan warga tidak akan pernah berakhir—siapa pun yang menjanjikan penghentian konflik tanpa menjaga zona inti dianggap hanya menebar janji palsu.

Ada apa di balik hilangnya poin tuntutan tersebut? Apakah keadilan bagi warga telah ditukar dengan rupiah atau konsesi tertentu? Awak media akan terus mengawal skandal ini hingga tabir di balik meja perundingan TNWK terungkap sepenuhnya.(Rf)

Red”

Puluhan Kader PDIP Brebes Mundur dan Kembalikan KTA di Momen HUT Partai

0

Brebes – Senen 12/1/2026 Puluhan kader PDI Perjuangan di Brebes menyatakan mundur dari keanggotaan partai dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA). Aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT PDIP ke-53, Sabtu (10/1/2026).

Sebanyak sekitar 25 kader yang merupakan perwakilan Pengurus Anak Cabang (PAC) dan Pengurus Ranting (PR) dari Bulakamba dan Bumiayu mendatangi kantor DPC PDIP Brebes. Mereka menyerahkan KTA, surat pengunduran diri bermaterai, serta menanggalkan atribut partai.

Selain pengurus PAC dan Ranting, pengunduran diri juga dilakukan oleh kader yang tergabung dalam Komunitas Juang, organisasi sayap PDIP.

Aksi ini dipimpin Dede Nurerozi, Sekretaris PAC PDIP Kecamatan Bulakamba. Ia menyebutkan bahwa pengunduran diri dipicu kekecewaan terhadap hasil Konferensi Cabang (Konfercab) PDIP Brebes.

Para kader menilai penetapan Ketua DPC PDIP Brebes oleh DPP dan DPD tidak mengakomodasi usulan mayoritas PAC se-Kabupaten Brebes.
“Kami kecewa dengan keputusan DPP dan DPD saat Konfercab. Ketua DPC yang ditetapkan bukan dari kader yang diusulkan PAC,” ujar Dede.

Sebagai bentuk sikap, para kader menyerahkan KTA dan surat pengunduran diri secara tertulis. Mereka menegaskan aksi tersebut merupakan inisiatif pribadi tanpa ada pihak yang menggerakkan.

Sementara itu, Wakil Ketua PAC PDIP Kecamatan Bumiayu, M. Irwan, menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan nama Indra Kusuma sebagai Ketua DPC.

Diketahui, 15 dari 17 PAC sebelumnya mengusulkan Indra Kusuma yang telah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Brebes selama lima periode atau sekitar 25 tahun. Namun, hasil Konfercab justru menetapkan Cahrudin sebagai Ketua DPC PDIP Brebes periode 2025–2030.

Menanggapi aksi tersebut, Cahrudin menyatakan akan mengecek kebenaran pengunduran diri para kader.
“Nanti lah, saya masih acara Mukernas PDIP di Jakarta. Mereka siapa juga belum saya cek kebenarannya,” ujarnya singkat.

Peristiwa ini menambah dinamika internal PDIP di Kabupaten Brebes dan menjadi sorotan terkait proses demokrasi internal partai di tingkat daerah

“Team Brebes.

Administrasi Lumpuh, Gaji ASN “Disekap”, dan Pasien BPJS Terlunta: Di Mana Hati Nurani Penguasa Balut?

0

​JAKARTA, 12/01/2026 – Kabupaten Banggai Laut (Balut) kini berada di titik nadir. Setelah divonis “TIDAK DINILAI” oleh Kemendagri, borok pengelolaan daerah ini kian meradang. Tak hanya gagal secara administratif, Pemerintah Daerah (Pemda) Balut diduga gagal memenuhi hak dasar pegawainya dan menelantarkan hak kesehatan rakyatnya sendiri.

​Hingga detik ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Banggai Laut dilaporkan belum menerima gaji atas hasil kerja mereka selama sebulan terakhir. Sebuah ironi besar di tengah bocornya anggaran untuk honorarium pejabat, namun hak dasar pegawai justru terabaikan.

​Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan (identitas ada pada redaksi) mengungkapkan keputusasaannya:

​”Kami ini punya keluarga, punya cicilan, punya anak yang harus makan. Kami bekerja penuh sebulan, tapi sampai hari ini hak kami tidak jelas kapan cairnya. Kami seperti pengemis di rumah sendiri. Jangan paksa kami terus bersabar sementara di atas sana pejabat berpesta pora,” ujarnya dengan nada bergetar.

​Lebih tragis lagi, sektor kesehatan di Balut kini berada dalam kondisi darurat. Pasien BPJS, termasuk para PNS yang gajinya dipotong setiap bulan untuk iuran ASKES, justru harus menelan pil pahit. Berdasarkan investigasi lapangan, hampir 90% obat-obatan harus dibeli sendiri di luar rumah sakit.

​Seorang warga Banggai Laut yang ditemui saat mengurus keluarganya di rumah sakit (juga meminta anonimitas) meluapkan kemarahannya:

​”Apa gunanya kartu BPJS? Apa gunanya gaji PNS dipotong tiap bulan kalau ujung-ujungnya obat beli di luar? Rakyat disuruh taat aturan, tapi pemerintahnya abai. Kami merasa dirampok pelan-pelan. Uang daerah dikemanakan kalau sekadar sedia obat saja tidak mampu?”

​Tim Prima melihat adanya benang merah antara status “TIDAK DINILAI” dari Kemendagri dengan krisis gaji dan obat ini. Angka SiLPA Rp30,3 Miliar yang diparkir di bank menjadi bukti nyata betapa jahatnya tata kelola keuangan di Balut.

​”Ini bukan sekedar masalah teknis, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang dibungkus administrasi. Uang ada Rp30 Miliar menganggur, tapi gaji ASN tidak dibayar dan obat di RSUD kosong. Apakah uang itu sengaja ‘diamankan’ untuk kepentingan bunga bank atau lobi-lobi politik?” tegas perwakilan Tim Prima.

​Keheningan KPK dan Kejagung di tengah jeritan ASN dan pasien di Banggai Laut adalah sebuah skandal besar. Fakta bahwa rakyat harus membeli obat 90% secara mandiri sementara anggaran kesehatan tersedia adalah bukti adanya kebocoran yang menganga lebar.

​Tim Prima Menuntut

​Segera Bayar Gaji ASN.Jangan jadikan keringat pegawai sebagai jaminan kepentingan birokrasi.
​Audit Investigatif Stok Obat RSUD.Ke mana larinya anggaran kesehatan jika pasien masih harus beli obat di luar?
​Panggil dan Periksa Bupati Balut. Status “Tidak Dinilai” Kemendagri sudah cukup untuk menjadi dasar penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

​”Jika negara melalui penegak hukumnya tetap bungkam melihat ASN menangis dan orang sakit diperas, maka jangan salahkan rakyat jika mosi tidak percaya berkobar di seluruh penjuru Banggai Laut. Kami tidak butuh pemimpin yang hanya pandai bersolek di depan kamera, kami butuh hak kami kembali!”

Sampai berita ini tayang Belum ada tanggapan dari Pemda Balut,begitu juga Ketua DPRD masih belum bersuara

​Publisher: Tim Red