Beranda blog Halaman 10

Polres Sekadau Ungkap Kasus Pencurian Empat Ponsel dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

SEKADAU, KALIMANTAN BARAT – 24 Juli 2025
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian empat unit telepon genggam di sebuah tempat pemotongan ayam dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial KT (32) berhasil diamankan pada malam hari setelah kejadian, bersama seluruh barang bukti hasil curian.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 02.40 WIB di tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Sekadau – Sintang, Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir.

“Pelaku datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam tanpa TNKB, mengenakan masker dan helm yang tidak dilepas. Ia berpura-pura sebagai pembeli dan memesan tiga ekor ayam,” ungkap IPTU Zainal, Kamis (24/7).

Saat karyawan tengah memotong ayam, pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil empat unit telepon genggam yang tergeletak di atas meja, kemudian melarikan diri.

Empat telepon genggam yang dicuri terdiri dari Vivo Y21, Infinix Smart 9, Samsung Galaxy A05s, dan iPhone 11. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10.450.000. Korban, Agung Wahyu Widayat, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau pada pagi harinya pukul 10.00 WIB.

Merespons laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Sekadau segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi dari saksi di lokasi. Salah satu warga melaporkan bahwa pelaku melarikan diri ke arah Kabupaten Sintang.

“Kami segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa seorang pria dengan ciri serupa meminta bantuan membuka kunci layar dan reset ponsel di sebuah counter handphone,” lanjut IPTU Zainal.

Tim gabungan dari Polres Sekadau dan Polres Sintang bergerak cepat. Sekira pukul 22.20 WIB pada hari yang sama, pelaku berhasil diamankan di wilayah Sintang berikut empat telepon genggam milik korban.

Dalam pemeriksaan awal, KT mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP jo Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Aksi cepat Polres Sekadau mendapat apresiasi langsung dari korban melalui unggahan di media sosial.

“Terima kasih Satreskrim Polres Sekadau yang dengan cepat merespon laporan kami, sehingga pelaku pencurian dapat segera diamankan. Kurang dari 24 jam kasus ini terungkap,” tulis Agung Wahyu Widayat di akun Facebook miliknya pada Rabu (23/7/2025).

IPTU Zainal menegaskan bahwa apresiasi dari masyarakat merupakan cermin kepercayaan terhadap institusi kepolisian.

“Kepercayaan publik menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja secara profesional dan responsif. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan 110 bila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.

Ia turut mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga barang berharga di ruang publik.

“Jangan meninggalkan handphone atau barang berharga di tempat terbuka. Waspada sejak dini adalah langkah preventif terbaik,” pungkasnya.

Red”

Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Kamis 24 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:

DDH selaku Senior Account Manager pada PT Pertamina 2019 s.d. 2021 dan Senior Account Manager pada PT Pertamina Patra Niaga 2021 s.d. saat ini.
EP selaku VP Operational & Project Risk Manager.
HASM selaku VP Crude & Gas Operation.
EAK selaku Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga.
AS selaku Manager Government Sales PT Pertamina Patra Niaga/Manager Marine Sales PT Pertamina (Persero)/Manager Government Sales PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021 s.d. 2023.
AA selaku Manager B2B Marketing Strategy PT Pertamina Patra Niaga 2024 s.d. saat ini.
EC selaku VP Tax PT Pertamina (Persero).
VBADH selaku Senior Account Manager I Mining Ind Sales Agustus 2024 s.d. saat ini.
HMW selaku Pokja Harga EDM.
MK selaku Direktur Utama Commercial & Trading PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2020 s.d. Mei 2021.
GW selaku Manager Marine & PSO PT Pertamina Patra Niaga Januari s.d. November 2023.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 24 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

Puluhan Tahun HGU di Nagan Raya, Tapi Tak Sehektare pun Plasma untuk Rakyat

Nagan Raya, 24 Juli 2025 — Meski puluhan perusahaan perkebunan sawit telah menikmati Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Nagan Raya selama lebih dari dua dekade, ironisnya hingga kini belum satu hektare pun kebun plasma yang benar-benar diberikan kepada masyarakat. Padahal, kewajiban membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total HGU merupakan ketentuan yang diatur secara tegas dalam berbagai regulasi nasional.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana perginya kewajiban kemitraan yang seharusnya menjadi hak rakyat?

Plasma: Kewajiban yang Diabaikan

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, setiap perusahaan perkebunan yang memiliki HGU wajib memfasilitasi pembangunan kebun plasma seluas 20 persen dari total luas lahan yang mereka kuasai. Ketentuan ini juga diperkuat dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan turunannya.

Namun di Nagan Raya, realita jauh dari regulasi. Berdasarkan hasil penelusuran dan laporan masyarakat, belum ada satu pun dari perusahaan pemegang HGU di wilayah ini yang telah merealisasikan kebun plasma secara konkret.

“Ini adalah pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan ketidakadilan yang dibiarkan terlalu lama. Puluhan ribu hektare dikuasai koperasi, tapi rakyat tak kebagian sejengkal pun sebagai plasma,” ujar Faizal, tokoh pemerhati agraria asal Nagan Raya, saat ditemui Rabu (24/7).

Lahan Luas, Rakyat Terpinggirkan

Kabupaten Nagan Raya memiliki potensi besar di sektor perkebunan. Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Aceh, luas areal perkebunan sawit di kabupaten ini diperkirakan mencapai lebih dari 90.000 hektare, mayoritas berada di bawah kendali perusahaan besar. Jika mengikuti regulasi yang berlaku, maka seharusnya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diberikan kepada masyarakat.

Faktanya, hingga saat ini belum ada data resmi maupun pengakuan perusahaan tentang realisasi plasma tersebut. Di sisi lain, masyarakat masih terus menanti kejelasan janji yang tak kunjung ditepati.

“Plasma seharusnya bukan sekadar angka di proposal. Itu hak masyarakat yang tinggal di sekitar kebun. Tapi yang terjadi justru sebaliknya—akses masyarakat dibatasi, lahan adat diambil, dan janji plasma terus ditunda-tunda,” tegas Faizal.

Di Mana Peran Pemerintahan ……….?

Ketiadaan realisasi plasma juga memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah maupun pusat. Menurut Faizal, Pemkab Nagan Raya belum menunjukkan keberpihakan nyata dalam menagih kewajiban perusahaan.

“Jika pemerintah serius, mereka bisa mendesak perusahaan, atau bahkan mengusulkan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semuanya seakan tutup mata,” tambahnya.

Pemerintah pusat sendiri melalui Surat Edaran Menko Perekonomian Nomor TAN.03/128/M.EKON/11/2020 telah menegaskan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, hingga kini belum terlihat ada tindakan nyata di Nagan Raya.

Keadilan Sosial Masih Jauh dari kenyataan

Program kemitraan plasma pada dasarnya adalah bentuk redistribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, agar mereka tidak hanya menjadi penonton di tengah gelombang investasi. Sayangnya, di Nagan Raya, kewajiban ini masih menjadi janji kosong tanpa realisasi.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, tapi jadi gurun harapan bagi masyarakat lokal,” pungkas “Faizal.”

Catatan Redaksi:
Redaksi masih berupaya meminta tanggapan resmi dari pemerintah daerah dan perwakilan perusahaan-perusahaan perkebunan terkait tudingan ini.

LSM GMBI angkat bicara Diduga Pemerintahan struk dan Aparat Penegak HUKUM diam membisu kemukinan besar perusahaan kuat bekingan sehingga perusahaan berkuasa dan kebal Hukum dobrak semua peraturan dan UU HGU.

Red”

Disebut Gubernur Terbaik, KDM Dianggap Gagal Menata PKL Taman Kota di Kuningan

Kuningan– Gubernur Jawa Barat ‘Dedi Mulyadi’ atau yang akrab disapa Kang Dedi, sepertinya tidak konsisten dalam mengeluarkan kebijakan yang dia turunkan kepada Bupati dan Wali kota se Jawa Barat tentang penataan PKL apalagi menggangu estetika Kota.

Ironi kebijakan publik terpampang jelas di Taman Kota Kuningan. Di satu sisi, Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan tegas melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di area utama, mengusir mereka ke sudut belakang Taman Kota. Dalihnya mulia, ingin menjaga ketertiban, kenyamanan, dan estetika perkotaan.

Sebuah narasi yang seolah mengedepankan wajah kota yang rapi dan indah, namun menyimpan persoalan mendalam. Namun, estetika yang dijaga ini ternyata beraroma diskriminasi. Disaat pedagang kecil harus bersembunyi di belakang, pengusaha mainan motor listrik justru leluasa beroperasi di jantung Taman Kota, tanpa beban retribusi sepeser pun.

Menurut salah seorang pengusaha motor listrik, ia tidak menerima teguran dari pihak berwenang karena operasionalnya yang tidak menetap atau selalu berpindah-pindah. Dalih ini, tentu saja, semakin membuat para PKL meradang.

“Ini kan aneh dan bikin kita pedagang kecil cemburu dong, masa kebijakannya seperti itu?” keluh beberapa PKL dengan nada getir. Pertanyaan ini bukan sekadar cemburu, melainkan jeritan ketidakadilan. Mengapa ada dua standar perlakuan yang begitu mencolok di bawah payung aturan yang sama?, “ungkap pedagang lain nya, (24/07/2025).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Toni dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) H. Ade hanya bisa berlindung di balik Peraturan Bupati (Perbup). Penjelasan sumir ini justru menegaskan bahwa Perbup tersebut disinyalir memiliki celah diskriminatif atau bahkan sengaja direkayasa untuk mengakomodasi kepentingan tertentu.

“Apakah Perbup ini benar-benar disusun demi kemaslahatan seluruh warga, ataukah ia hanya menjadi alat legitimasi bagi segelintir elite yang mampu membayar atau memiliki koneksi?, ” kata salah satu warga, yang merasa korban diskriminatif Satpol PP.

Situasi di Taman Kota Kuningan bukan sekadar masalah penataan, melainkan manifestasi kebijakan yang abai terhadap asas keadilan sosial. Ketika pemerintah mengedepankan “estetika” dengan mengorbankan mata pencarian rakyat kecil, sementara di saat bersamaan membuka karpet merah bagi pengusaha tertentu dengan alasan “tidak menetap,” maka yang terjadi adalah kesenjangan sosial yang semakin menganga.

Kang Dedi Mulyadi bahkan di “seret seret” dalam kondisi ini, karena sikap Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak hanya gagal dalam penataan, tetapi juga gagal dalam menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyatnya sendiri. Ini adalah kritik keras terhadap tata kelola pemerintahan yang diduga cacat moral dan substansi.

Publisher -Red

Dr. Herman Hofi Munawar desak pejabat publik junjung etika dan lindungi wibawa tenaga pendidik

Pontianak Kalbar – 24 Juli 2025

Tindakan seorang bupati di Kalimantan yang memarahi guru di hadapan umum dan terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial menuai kecaman luas. Ketua Borneo Education Care, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan otoritas yang mencederai integritas pendidikan nasional.

“Perilaku tersebut tidak mencerminkan kepemimpinan yang bijak. Itu adalah tindakan keliru yang merusak wibawa guru, menimbulkan ketakutan, serta merendahkan institusi pendidikan di hadapan publik,” ujar Herman kepada media, Kamis (24/7).

Menurut Herman, guru bukan hanya pengajar, tetapi juga pembentuk karakter dan teladan moral bagi peserta didik. Saat figur pemimpin mempermalukan guru di ruang publik, hal tersebut tidak hanya meruntuhkan otoritas moral sang guru, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis jangka panjang terhadap semangat dan kualitas mengajar.

“Guru yang dihina di muka umum akan kehilangan harga diri dan motivasi. Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herman menilai bahwa sebagai pejabat publik, seorang kepala daerah semestinya menunjukkan sikap profesional dan etis dalam menyelesaikan persoalan pendidikan. Peneguran terhadap guru, menurutnya, harus dilakukan secara internal melalui mekanisme pembinaan, bukan melalui konfrontasi terbuka yang bersifat merendahkan.

“Pemimpin yang sehat adalah mereka yang menyelesaikan masalah dengan dialog, bukan emosi. Teguran di ruang publik hanya akan memperkeruh suasana dan mempermalukan pihak yang seharusnya dihormati,” imbuhnya.

Dalam konteks nasional yang masih menghadapi tantangan serius dalam dunia pendidikan seperti rendahnya kesejahteraan guru, kualitas infrastruktur pendidikan, dan akses belajar yang belum merata tindakan mempermalukan guru di hadapan umum dinilai kontraproduktif dan memperburuk semangat kerja tenaga pendidik.

Herman juga mengingatkan bahwa masyarakat, terutama siswa dan orang tua, dapat salah menangkap pesan dari peristiwa ini. “Kita sedang membangun sistem pendidikan yang berbasis karakter dan nilai-nilai penghargaan. Tapi kejadian seperti ini justru menciptakan preseden buruk, bahwa kekuasaan bisa digunakan untuk merendahkan, bukan membangun,” katanya.

Insiden ini, lanjut Herman, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan, baik di sektor pendidikan maupun pemerintahan. Ia menyerukan agar kepala daerah di seluruh Indonesia menjunjung tinggi martabat guru dan tidak menjadikan mereka objek pelampiasan emosi di hadapan publik.

“Pemimpin yang baik adalah mereka yang mengangkat martabat orang yang dipimpinnya, bukan yang meruntuhkannya di hadapan umum. Pendidikan kita butuh teladan, bukan tontonan,” tutup Herman.

Video viral yang dimaksud hingga kini belum disertai keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah. Upaya konfirmasi kepada pihak bupati terkait juga masih dilakukan. Komunitas pendidikan dan pemerhati hak-hak guru di berbagai daerah turut menyampaikan keprihatinan atas insiden tersebut.

Sumber : Ketua Borneo Education Care, Dr. Herman Hofi Munawa

M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, Kepala Pasukuan: Dorong Lahirnya Majelis Adat Indonesia sebagai Penyeimbang Kekuatan Politik dan Penjaga Nilai Luhur Bangsa

Jakarta — Pengamat politik, sosial, dan budaya, M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, selaku Datuk Kepala Pasukuan, menyampaikan harapannya agar ke depan dapat dibentuk sebuah lembaga strategis bernama Majelis Adat Indonesia. Lembaga ini diyakininya akan menjadi entitas moral dan kultural yang mampu memainkan peran penting sebagai penyeimbang terhadap dominasi kekuasaan elite politik nasional.

Menurut Rafik, bangsa Indonesia tidak hanya dibangun oleh dinamika politik modern dan birokrasi formal, tetapi juga bertumpu pada nilai-nilai adat serta kearifan lokal yang telah mengakar sejak masa kerajaan-kerajaan di Nusantara. Oleh karena itu, warisan adat tidak seharusnya hanya menjadi simbol budaya seremonial, tetapi mesti diberdayakan sebagai sumber nilai dan arah dalam pengambilan kebijakan negara.

“Adat adalah pemilik saham asli bangsa ini. Mereka adalah penjaga nilai-nilai luhur yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan kebijaksanaan,” ujar Rafik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7).

Ia menekankan bahwa Majelis Adat Indonesia bukan dimaksudkan sebagai lembaga tandingan politik, melainkan sebagai garda etik kebangsaan yang membawa perspektif budaya sebagai dasar kebijakan dan pengawasan moral atas praktik kekuasaan. Dalam praktiknya, lembaga ini diharapkan mampu memberikan masukan yang bijak dan berakar dari nilai-nilai asli Nusantara, di tengah kompleksitas sistem demokrasi kontemporer.

Tak hanya itu, Rafik juga mengusulkan agar Majelis Adat Indonesia diberi mandat khusus, antara lain untuk merumuskan aturan dan hukum adat tertulis, serta mempersiapkan perangkat adat di lapangan, seperti hulubalang adat, yang akan menjaga serta menegakkan nilai-nilai adat secara fungsional dalam kehidupan masyarakat.

“Elite politik sering terjebak pada kepentingan pragmatis jangka pendek. Majelis Adat Indonesia dapat menjadi pengingat bahwa demokrasi kita harus tetap berpijak pada akar nilai keindonesiaan, bukan hanya pada prosedur elektoral,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Rafik juga menyinggung pentingnya pelibatan tokoh-tokoh adat yang masih hidup dan dihormati masyarakat sebagai kekuatan moral bangsa.

“Masyarakat adat adalah kekuatan penyeimbang politik nasional. Mereka punya hak karena masyarakat adat ini pemilik saham asli bangsa Indonesia dengan tanah adatnya, selain human capital yang tak ternilai,” ujarnya lagi menjelaskan.

Ia sendiri baru satu bulan lalu resmi diangkat sebagai Datuk Rajo Kuaso, pemangku adat Pasukuan Kaum Simabua dalam struktur adat Cumati Koto Piliang — sebuah jabatan yang secara historis dahulu juga pernah diemban oleh menteri dalam sistem pemerintahan Kerajaan Pagaruyung.

Sebagai Datuk Kepala Pasukuan, Rafik memikul tanggung jawab sosial dan budaya untuk menghidupkan kembali nilai-nilai adat di tengah masyarakat yang menghadapi tantangan globalisasi dan perubahan zaman. Ia menilai, sudah saatnya struktur dan tokoh adat diberi tempat yang lebih formal dan strategis dalam sistem bernegara, tanpa menghilangkan independensi dan kemandirian nilai-nilai lokal.

“Majelis Adat Indonesia akan menjadi rumah besar bagi para datuk, raja adat, dan tokoh budaya se-Nusantara. Bersama-sama mereka menjaga arah kebangsaan dari dalam, agar bangsa ini tidak kehilangan jati dirinya. Karena bangsa besar adalah bangsa yang tidak lupa dari mana ia berasal,” tutup Rafik. (Bar/Red)

Ketua Umum PPWI Siap Memenuhi Undangan Divpropam Polri Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik oleh Oknum Polisi Polda Sumsel

Jakarta — Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., akan memenuhi undangan resmi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri guna memberikan keterangan atas laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), AKP Taufik Ismail. Laporan tersebut sebelumnya telah diajukan melalui kanal pengaduan masyarakat (Lapdumas) di Divpropam Polri.

Perkara ini berkenaan dengan perilaku tidak patut dan ucapan bernada makian yang diduga dilakukan oleh AKP Taufik Ismail, anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumsel, melalui komunikasi telepon via aplikasi WhatsApp. Wilson Lalengke menyatakan bahwa dirinya siap hadir dan memberikan keterangan secara langsung pada hari Kamis, 24 Juli 2025, di kantor Divpropam Polri.

“Saya mengapresiasi respon dari Divpropam dalam menindaklanjuti laporan ini. Tindakan makian oleh seorang aparat bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mencoreng nama baik institusi kepolisian. Saya akan hadir untuk memberikan keterangan demi penegakan disiplin dan keadilan,” ujar Wilson Lalengke dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

PPWI menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi institusi Polri ke arah yang lebih profesional, berintegritas, dan mengedepankan etika pelayanan publik. Organisasi juga berharap agar proses pemeriksaan ini berjalan secara transparan dan objektif.

Munculnya kata-kata makian itu, jelas Wilson Lalengke, adalah ketika dirinya menghubungi terlapor AKP Taufik Ismail untuk meminta klarifikasi tentang laporan yang diterima wartawan senior ini. Oknum Polisi Polda Sumsel itu diduga kuat telah melakukan pemerasan terhadap anggota PPWI Batam sebesar Rp. 75 juta.

Bukannya mendapat informasi dan keterangan tentang kebenaran laporan dugaan pemerasan yang dilakukannya, oknum wercok AKP Taufik Ismail justru mengeluarkan ucapan tak pantas, antara lain “bajingan kau” dan “binatang kau” kepada alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu. Atas perlakuan tidak senonoh tersebut, Wilson Lalengke akhirnya membuat laporan pengaduan masyarakat ke Divpropam Polri pada Februari 2025 lalu.

Demikian siaran pers ini disampaikan untuk menjadi perhatian rekan-rekan media dan pihak terkait. Kontak Media: Sekretariat PPWI Pusat, Jl. Anggrek Cendrawasih X No. 25, Palmerah, Slipi, Jakarta Barat, WA: 081371549165. (TIM/Red)

Ada Apa Dengan SPBU 44,531.36 Kalibagor Bebas Dijadikan Sumur Mafia Solar Subsidi. APH Dan BPH Tutup Telinga Dan Mata.

Banyumas -24 – 07 – 2025.

Sangat luar biasa diduga APH dan BPH dibuat tidak berkutik oleh para mafia solar brsubsidi di SPBU Kalibagor 44,531.36.Kabupaten Banyumas Jawa Tengah.

Sudah sangat sering di beritakan di media online bukan hanya sekali dua kali, namun seolah APH dan BPH tutup mata,

Awak media memantau dan menanyakan ke warga setempat adanya kegiatan para oknum SPBU dan mafia solar beroprasi tanpa hambatan.

Warga setempat mangatakan, “sering mas mobil masuk langsung keluar lagi katanya solar habis itu juga kemaren ada Bus di begitukan juga, padahal saya liat masih ada, karena ada mobil bok masuk saya liat sedang ngisi soalar mas, ucap warga yang tidak mau di sebut namanya.

Kemarin malam tgl 23 – 07-2025 sekitar jam 02 malam saya liat ada tiga truk saya liat mondar mandir ngisi mas, itu biasanya ganti plat di sekitar sebrang elpiji mas, lanjutnya.

Awak media juga menjumpai operator SPBU.
mengatakan, “itu yang ngisi bukan cuma milik , inisial OP tapi juga ada yang lain yang ngisi, ucap operator,

Selang beberapa lama awak media menjumpai sopir truk box yang juga mau isi BBM jenis solar, mengatakan ini sudah biasa bang ini ada beberapa mobil yang isi bukan hanya satu bos, ucap sopir

Dan itu kalo ngisi biasa umum di sini mas, kalo isi 500 ribu kami kasih untuk operator 25 ribu lanjut nya.

Fenomena ini bukan hanya meresahkan tetapi menyulut amarah publik terhadap pembiaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Sudah sangat sering di publikasikan di media masa namun sampai saat ini diduga belum ada tindakan apapun dari Dinas terkait.

Sungguh ironisnya keterlibatan dalam praktik ilegal ini tidak hanya menyeret “mafia luar Wilayah Banyumas tapi juga menunjuk hidung oknum petugas SPBU itu sendiri.

Modus oprasi mereka begitu terang terangan mobil modifikasi, dengan leluasa mengisi BBM tanpa hambatan seolah mereka warga negara yang kebal hukum.

Pemandangan ini terlihat jelas didepan mata awak media dan masyarakat umum. Menciptakan kesan bahwa ada “tangan tangan tak terlihat yang melindungi kejahatan ini.

Saya berharap kepada BPH Migas dan APH jangan tutup mata dan telinga hal seperti ini juga bukan hanya SPBU ini saja tapi juga SPBU nakal lainnya. Ucap tri

Masyarakat jangan sampai dibuat tidak percaya lagi dengan Penegak Hukum di negara tercinta kita ini, menyuarakan kekecewaan publik terhadap mandulnya penegakkan hukum di Kabupaten Banyumas ini. lanjut Tri.

Dengan terbitnya berita ini, Di harapkan para pemangku kebijakan. BPH dan APH untuk segera menindak lanjuti pemberitaan ini dari tingkat Daerah sampai tingkat Pusat, Khususnya Mabes Polri.

Publisher. Team Redaksi

Banyak Korban Dugaan Malpraktek RSUD Cabangbungin Pemkab Bekasi ‘Cuek

BEKASI -Miris dengan bobroknya Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah viral yang bukan lagi menjadi isu lokal. namun, sudah menjadi isu nasional, bahkan sampai menimbulkan dugaan korban-korban malpraktek di kalangan masyarakat.
Rupanya hal itu Tidak membuat Hati nurani Para pejabat pemkab bekasi terketuk dan tergerak, padahal Etika pejabat publik yang seharus nya Responsif Cepat dan tanggap terhadap keluhan dan kebutuhan pelayanan masyrakat , dan pemberlakuan yang sama tanpa membedakan latar belakang, serta memiliki rasa empati dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat bekasi.

Kepedulian terhadap permasalahan di masyarakat merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan melayani. Dengan menerapkan prinsip-prinsip etika, pejabat publik dapat membangun kepercayaan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

penanggung jawab utama pelaksanan pelayanan publik di pemda bekasi yang saat ini di pimpin oleh Bupati bekasi ,Ade kuswara kunang dan wakil nya dr.Asep supriatmaja ,dengan kewenangan nya sebagai Penanggung jawab pemerintahan mempunyai tugas mengkoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja, melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik, (UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).
Sementara untuk penyelenggara pelayanan publik adalah organisasi pemerintah daerah (OPD) yang dipimpin langsung oleh kepala dinas kesehatan yang menaungi Rumah sakit umum daerah (RSUD) cabang bungin.

Banyak nya Komplain buruk nya pelayanan RSUD cabang bungin selama ini yang puncak nya membuat ratusan masyarakat dan para tokoh yang langsung turun ke jalan menyuarakan aspirasi nya saat demonstrasi di kantor kecamatan cabang bungin dan di depan luar area RSUD cabang bungin pada 3 juli 2025 lalu,dengan juga di perkuat oleh surat resmi para kepala desa se-kecamatan cabang bungin berdasarkan keluhan warga di masing-masing wilayah nya selama ini.
Tak membuat persoalan ini menemukan jawaban dan titik terang, akan tanggung jawab dari para pemangku kebijakan pemkab bekasi.

Hal itu dikecam oleh tokoh masyarakat Cabangbungin ,Obay Hendra Winandar, dirinya merasa bersedih menyikapi masalah yang sudah ramai bahkan sudah menjadi pemberitaan di beberapa media nasional.

“ yang saya Hormati pak bupati bekasi kang ade kuswara kunang, wakil bupati kang asep , tolong jangan hanya duduk di meja kantor bupati, coba tolong sekali-kali di lihat langsung turun ke bawah di longok ini para korban-korban dugaan malpraktek ini warga nya pak bupati juga, apa mentang-mentang ini semua para warga di pelosok cabang bungin yang jauh dari pusat pemerintahan lantas suara dan keluhan nya gak di denger, ada warga yang jadi korban, sebelum di rawat mata nya normal hanya berobat DBD saat ini sampai mengalami cacat buta mata permanen, perempuan korban operasi tanpa persetujuan pasien dan keluarga yang sekarang masih mengalami sakit bahkan benang sisa operasi nya pun tak mau di buka oleh pihak RSUD, sampai korban pelecehan oknum dokter yang saat ini masih trauma, dan banyak lagi korban akibat pelayanan buruk dari yang mengalami cacat sampai yang meninggal,tolong di perhatikan ini pak bupati, ini para warga cabang bungin termasuk yang dukung bapak juga pada pilkada kemarin “Katanya kepada wartawan Rabu (23/7).

Menurutnya, bagaimana kabupaten Bekasi mau bangkit,maju sejahtera, kalau masalah-masalah yang urgent seperti ini yang membuat masyarakat ramai bersuara minta kepedulian pemimpin nya saja tapi tidak ada tanggapan.

“Kita ketahui bersama masalah yang viral sampai saat ini tidak membuat satupun para pejabat termasuk OPD Yakni dinas kesehatan angkat bicara ataupun memberikan solusi nyata bagi masyrakat, semua nya terkesan abai dan tak peduli,”sedihnya.

Lebih jauh kata Obay Adapun pihak RSUD cabang bungin yang di pimpin oleh dr.Erni herdiani dari beberapa stetment nya alih-alih memberikan solusi dan tanggung jawab langsung terhadap komplain masyrakat dan para korban dugaan malpraktek tapi hanya membuat beberapa press rilis sepihak yang terkesan hanya membela diri dan terkesan cuci tangan Terhadap semua permasalahan yang terjadi.

“Peristiwa ini menjadi preseden buruk bagi para pejabat di kabupaten Bekasi. karena dengan ini menjadi hilangnya kepercayaan masyarakat kepada para stakeholder khususnya Bupati Bekasi dan wakil Bupati yang terkesan cuek menanggapi musibah dimasyarakat,”tutupnya.

(Red)

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Rabu 23 Juli 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 (enam) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
WLY selaku Vice President Strategic Marketing PT Pertamina (Persero) periode 1 Juli 2019 s.d. 20 September 2020.
WB selaku Account Manager II Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga, Senior Account Manager I Mining Ind. Sales pada PT Pertamina Patra Niaga.
DA selaku Pokja Harga EDM.
SHL selaku Manager Mining Sales PT Pertamina Patra Niaga Oktober 2022 s.d. Agustus 2023 dan Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga September 2023 s.d. saat ini.
HAH selaku Senior Key Account Non Mining PT Pertamina Patra Niaga.
DI selaku Manager Industrial Sales PT Pertamina Patra Niaga Januari 2022 s.d. Juli 2023.
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Jakarta, 23 Juli 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.