Beranda blog Halaman 10

Kuasa Hukum Poltak Bernanrd Sihombing Laporkan Kompol Dedi Iskandad Dan Bripka Putu Suherman Ke Propam Polri, Dugaan Malpraktik Dan Penyalahgunaan Wewenang.

Jakarta, 10 Juni 2025 – Dr. Manotar Tampubolon, S.H., M.A., M.H., selaku kuasa hukum dari Poltak Bernanrd Sihombing, resmi melaporkan dua perwira Polri, Kompol Dedi Iskandar dan Bripka Putu Suherman, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (MABES POLRI). Pelaporan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/002567/VI/2025/BAGYANDUAN dan menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, termasuk tidak profesional, tidak transparan dalam penanganan perkara, pengiriman surat ke alamat yang salah, serta penghentian perkara tanpa meminta bukti-bukti lengkap dari korban.

Menurut dokumen laporan yang diterima media, klien Dr. Manotar Tampubolon, Poltak Bernard Sihombing, sebelumnya telah mengajukan pengaduan resmi terkait suatu kasus yang ditangani oleh Kompol Dedi Iskandar dan Bripka Putu Suherman. Namun, dalam proses penanganannya, terdapat sejumlah indikasi pelanggaran kode etik kepolisian dan prosedur hukum.

Beberapa poin utama dalam laporan tersebut meliputi:
1. Ketidakprofesionalan dalam Penanganan Perkara– Kedua oknum polisi tersebut diduga tidak mengikuti standar investigasi yang semestinya, termasuk **tidak memeriksa saksi secara memadai dan mengabaikan bukti-bukti kunci** yang diajukan oleh korban.
2. Ketidaktransparanan Proses Hukum– Poltak Bernanrd Sihombing menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus, bahkan ketika perkara tersebut tiba-tiba dihentikan (SP3) tanpa pemberitahuan resmi.
3. Pengiriman Surat ke Alamat yang Salah– Terdapat indikasi bahwa beberapa pemberkasan dan surat resmi terkait kasus ini dikirim ke alamat yang tidak sesuai, sehingga menghambat proses hukum.
4. Penghentian Perkara Tanpa Dasar yang Jelas– Perkara tersebut dihentikan tanpa mempertimbangkan seluruh bukti yang adA, bahkan sebelum seluruh fakta terungkap.

Respon Kuasa Hukum: Tuntutan Investigasi Mendalam

Dr. Manotar Tampubolon, dalam konferensi persnya, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pelanggaran serius yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Klien kami telah mengalami ketidakadilan dalam proses hukum ini. Ada indikasi kuat bahwa oknum yang bersangkutan tidak bekerja sesuai prosedur, bahkan cenderung melakukan pembiaran atau upaya menutupi fakta. Kami mendesak Propam dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk melakukan investigasi yang transparan dan independen, tegas Tampubolon.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen komunikasi, rekaman interaksi, dan saksi-saksi yang dapat memperkuat laporan ini.

Dampak terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini kembali memantik pertanyaan mengenai akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum di Indonesia. Beberapa pengamat hukum menyatakan bahwa praktik penghentian perkara tanpa alasan yang jelas (SP3 sepihak) masih menjadi masalah serius di tubuh kepolisian.

Ini bukan kasus pertama di mana masyarakat merasa diperlakukan tidak adil dalam proses hukum. Jika Polri ingin membangun kepercayaan, maka setiap laporan seperti ini harus ditindaklanjuti dengan serius dan transparan, kata Dr. Tampubolon.

Apa Langkah Selanjutnya?

Berdasarkan informasi terakhir, Propam Polri sudah menerima laporan korban melalui kuasa hukumnya di YANDUAN PROPAM POLRI. Kuasa hukum korban menyatakan kesiapannya untuk membawa kasus ini ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) atau bahkan ke Ombudsman RI jika tidak ada tindakan serius dari internal Polri.

Kasus ini menjadi ujian bagi Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme institusi. Masyarakat menunggu tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti bersalah, sekaligus harapan agar proses hukum berjalan adil tanpa intervensi.

Kami percaya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika ada yang salah, maka harus diperbaiki. Tidak boleh ada ruang bagi ketidakadilan dalam penegakan hukum di Indonesia, pungkas Dr. Manotar Tampubolon.

D.S

BAZNAS Kabupaten Bekasi Hadir Untuk Mereka Yang Membutuhkan

Peduli Dengan Masyarakat Yang Membutuhkan,BAZNAS Kabupaten Bekasi Menyalurkan Bantuan Logistik 129 Dus Mie Instan dan Pakaian Untuk Yayasan Al-Fajar Berseri

Bekasi – Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, BAZNAS Kabupaten Bekasi menyalurkan bantuan logistik berupa 129 dus mie instan dan pakaian untuk Yayasan Al-Fajar Berseri, sebuah panti rehabilitasi bagi penyintas disabilitas mental di Sumberjaya, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.Selasa (10/05/2025).

Ketua BAZNAS Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, SE Mengatakan Bantuan ini di serahkan kepada Ketua Yayasan, H. Marsan Susanto. Dengan total pasien sekitar 400 orang.

“Setiap hari yayasan ini berjuang memenuhi kebutuhan harian para penghuni”Semoga bantuan ini dapat meringankan beban saudara – saudara kita di sini,” ujar Ketua BAZNAS.

Yuk, terus dukung program kemanusiaan dan kepedulian sosial bersama BAZNAS Kabupaten Bekasi.Karena berbagi, adalah tanda cinta sesama…

(Red)

Kejati Kepri Tetapkan Tersangka dan Tahan Mantan Direktur Umum Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Studio TVRI Kepri.

Kejati Kepri – Tanjungpinang, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap Tersangka pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, Selasa (10/06/2025).

Adapun 1 (satu) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan tersebut adalah MTR selaku Direktur Umum LPP TVRI Tahun 2020 s.d Juni 2023. Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 10 miliar. Proyek tersebut dikerjakan dengan nilai kontrak awal Rp. 9,66 miliar yang kemudian mengalami perubahan nilai kontrak menjadi hampir Rp. 10 miliar akibat adanya perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO). Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan lantai 1, lantai 2, rangka dan penutup atap, serta pekerjaan lasekap.

Namun, dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan berbagai penyimpangan. Pekerjaan yang dilaporkan selesai 100 persen ternyata tidak sesuai spesifikasi dalam Kontrak dan telah direkayasa demi pencairan anggaran secara penuh. Dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, dan konsultan pengawas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 9,08 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini, yaitu HT selaku Direktur PT Tamba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AT, S.E, yang bertindak sebagai konsultan perencana menggunakan bendera PT. DAFFA CAKRA MULIA dan menggunakan bendera PT. BAHANA NUSANTARA sebagai konsultan pengawas.

Penyidik juga melakukan penyitaan dan penitipan uang pengembalian kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp. 527 juta) yang disetorkan oleh tersangka HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya) ke Rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Setelah berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya dinyatakan lengkap (P-21), kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan tengah dalam proses persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto S.H., M.H menyampaiikan bahwa Penahanan terhadap Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 10 Juni s/d 29 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang. Tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, tutup Kajati Kepri.

Tanjungpinang, 10 Juni 2025
Kasi Penkum Kejati Kepri

Red”YUSNAR YUSUF, S.H., M.H.

Lapor Kapolda Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Benturkan Media Dengan Oknum Pimred media, Ormas Dan APH

Jakarta – Tim Investigasi media Ketika konfirmasi pertama tidak mendapatkan respon hingga naik pemberitaan sebanyak 12 link media online juga sempat viral dan link juga di share ke nomor WhatsApp Admin atau Kasir Shaza massage dan cepat mendapatkan respon, hny kembali mendapatkan no wa yang untuk di konfirmasi, tim tidak meresponnya penemuan lokasi prostitusi terselubung dengan berkedok massage bernama Shaza massage yang terletak di Ruko puri mutiara griya utama blok A nomor 120 rt 05 RW 02 kel Sunter agung kec tanjung priuk jakarta Utara. Memenuhi cukup data dan layak di beritakan agar warga masyarakat mengetahuinya.(10/06/2025).

Tim investigasi media menerima chat yang mengaku sebagai perwakilan Shaza massage, tp ternyata tidak mampu menjawab konfirmasi, hanya menyatakan shaza massage ada ijinnya silahkan di cek ke dinas terkait, tidak mampu menjawab konfirmasi tim investigasi media tentang prostitusi d sertifikasi terapis, cerita nya melebar kemana mana terkesan ngajarin tim media untuk menaikkan semua tempat massage di Jakarta Utara, dan menantang silahkan naikkan pemberitaan sebanyak banyaknya karna shaza massage di pegang oleh ormas di dukung oleh polsek tanjung priuk dan polres Jakarta Utara, hal ini sangat menarik tim investigasi media untuk terus memberitakan Shaza massage sampai ada respon dari pemda DKI, seseorang dengan no hp 0812.8494.xxxx, menghubungi tim investigasi media dan mengaku sebagai Pokja polres Jakarta Utara, juga di Polsek Tanjung Priok dan juga ada ormas yang memback up shaza massage, dgn arogan melecehkan media chatnya ngelantur kemana mana sambil melakukan intimidasi dengan arogan gajak ketemu ngopi tim medis, tanpa di sadari salah tapi menunjukkan kesombongannya dan mengaku sebagai warga asli jakarta Utara hal ini membuat tim investigasi media malas untuk meladeni chat yang bukan menyangkut konfirmasi dan tidak ada hubungannya menunjukkan bahwa manajemen shaza massage salah menempatkan orang yang bergaya preman.

Tim investigasi media bekerja sesuai tupoksi nya dan tidak bisa di intervensi siapapun karena bersifat independen dan di lindungi oleh undang undang pokok pers dalam menjalankan tugasnya.

Diduga kuat management shaza Massage sudah berkoordinasi dengan parenkraf, satpol PP dan APH jakarta Utara serta preman wilayah.

Tim investigasi media akan membuat surat resmi untuk kapolda metro jaya dan gubernur DKI Jakarta agar dapat menindak lanjuti hasil temuan ini. Media tidak boleh kalah dengan arogansi dan intimidasi, kami akan terus memberitakan sampai mendapatkan respon positif dari Pemda DKI dan Kapolda metro jaya.

TimInvestigasi media sudah share link berita ke walikota Jakarta Utara dan Kapolda metro jaya, semoga mendapat respon yang baik.

*No Viral No Justice*

Bersambung………

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Alexander Rottie Perkara Pencabulan Anak

Selasa 10 Juni 2025 bertempat di RM Coto Maros Teling, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Samarinda.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Alexander Agustinus Rottie
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 52 Tahun / 2 Agustus 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. DI Panjaitan Perum Sejahtera Permai Blok C, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda
\
Terpidana Alexander Agustinus Rottie terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2016 sehingga diancam dengan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Terpidana diamankan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017, pada pokoknya:
Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima) tahun.
Saat diamankan, Terpidana Alexander Agustinus Rottie bersikap kooperatis sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Jakarta, 10 Juni 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Red”Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Dugaan Korupsi di Pemkab Karawang Stag Dalam Prosesnya.

Kejati Jabar Mandul, 3 Laporan LIN Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Karawang Belum Berani di Sentuh!!
Karawang,JH>> Dugaan Korupsi pada pemerintahan kabupaten Karawang yang mana menurut Sekjen LIN DPC Karawang belum juga diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Pasalnya, lebih dari sebulan laporan tersebut di layangkan langsung ke meja PTSP yang ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
” Kami bawa langsung Laporan dugaan tindak pidana Korupsi beserta data pendukung ke meja PTSP, di Kejati Jabar, sangat disayangkan, hingga kini laporan tersebut hanya mendapat info loyo dari pihak Kejati” Kata Fadhil, Senin (09/06/25).

Fadhil juga menjelaskan dengan detail terkait tiga laporan lembaga nya yang menurutnya sudah hasil investigasi dan kajian tim hukum lembaga nya.

” Kami tidak serta merta melayangkan surat laporan dugaan korupsi yang melibatkan banyak pejabat dilingkungan pemkab Karawang kalau tidak ada dasar bukti yang kuat, dan hal ini kami lakukan sebagai dukungan terhadap program besar pak Presiden Prabowo dalam meminimalisir terjadinya praktek korupsi kedepannya ” kata dia.

Menurut Fadhil, dalam waktu dekat lembaga nya akan membawa dua laporan lagi kemeja Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tapi, karna kejaksaan tinggi seperti tidak memiliki nyali yang kuat untuk memproses adanya dugaan tindak pidana Korupsi di Karawang, kemungkinan berkas yang siap ini akan di naikan ke Kejaksaan Agung.

” Dua berkas sudah siap akan kami suguhkan lagi ke Kejati Jabar,tapi sepertinya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak berani memprosesnya, dan kami pastikan berkas ini akan kami suguhkan ke meja Kejagung RI, dalam waktu dekat untuk segera di proses. Perihal kejaksaan tinggi Jawa Barat yang di duga mandul dalam bekerja, kami akan berikan informasi tersebut ke Direktur pengawasan khusus pada Kejaksaan Agung RI ” , tutupnya. (Ucu)

Red”

Mediasi Rasa Tipu-Tipu di PN Sorong: Bayar Dulu, Bukti Belakangan?

Sorong – Tokoh Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA., menumpahkan kritik tajam terhadap praktik mediasi perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dalam sebuah opini yang ia tulis pada Senin, 9 Juni 2025. Alumni Etika Global dan Etika Terapan dari tiga universitas ternama di Eropa—Universitas Utrecht (Belanda), University of Birmingham (Inggris), dan Linköping University (Swedia)—itu menyebut mediasi tersebut menyerupai praktik “membayar kucing dalam karung”.

Dalam tulisannya berjudul “Mediasi ala Bayar Kucing dalam Karung’ di PN Sorong”, Lalengke menyoroti kegagalan mediasi sebagai indikasi matinya prinsip transparansi dan keadilan substantif dalam sistem hukum.

“Jika keadilan tak bisa dicapai di meja mediasi, maka sia-sialah semua seruan moral dalam sistem hukum kita,” tegasnya.

Wilson Lalengke mengawali kritiknya dengan analogi sistem pemilu Orde Baru—di mana rakyat mencoblos lambang partai tanpa tahu siapa calon wakilnya—sebagai bentuk pengambilan keputusan yang penuh ketidakpastian dan jebakan. Ironisnya, pola lama itu kini menurutnya bermetamorfosis dalam dunia hukum modern: para pihak dalam perkara justru diminta ‘membayar’ untuk sesuatu yang tidak jelas legalitas dan objeknya.

*Kasus Tanah di Atas Laut*

Kasus yang dimaksud adalah gugatan PT. Bagus Jaya Abadi (BJA) terhadap Hamonangan Sitorus. Dalam proses mediasi, kuasa hukum penggugat menawarkan skema “bagi dua” lahan sengketa dan kompensasi sebesar Rp 2,5 miliar. Namun, mereka menolak menjelaskan dasar hukum atas klaim tersebut.

Ketika diminta menunjukkan legalitas tanah atau akta hak milik, jawaban mereka mengambang: “Itu materi pokok perkara.”

“Logika hukumnya absurd: meminta lawan untuk membayar miliaran, tapi tidak mau menunjukkan akta hak milik. Ini bukan hanya melecehkan akal sehat, tetapi juga menyalahi prinsip paling dasar dalam mediasi—transparansi dan itikad baik,” tulis Wilson Lalengke.

Lebih mengejutkan lagi, hakim mediator, Rivai Rasyid Tukuboya, S.H., dinilai tidak mendorong keterbukaan. Mediasi malah diarahkan segera ke persidangan pokok perkara. Bagi Lalengke, sikap ini mengaburkan fungsi mediasi sebagai ruang pencarian solusi berbasis kejujuran dan saling pengertian.

Permintaan tergugat, Hamonangan Sitorus, menurut Lalengke, sangat rasional: cukup ingin tahu posisi objek tanah yang disengketakan. Berdasarkan data, lahan yang dimaksud justru berada di atas laut.

“Bagaimana mungkin ada hak milik atas kawasan laut? Ini menunjukkan klaim yang tidak masuk akal,” kritiknya tajam.

*Etika dalam Sidang: Hanya Formalitas?*

Sebagai akademisi di bidang etika terapan, Lalengke menyatakan bahwa mediasi bukanlah sekadar proses formal. Ia adalah forum moral di mana semua pihak seharusnya terbuka dan beritikad baik.

“Keputusan yang baik bukan hanya benar secara hukum, tetapi juga harus adil secara moral. Ketika ada ketimpangan informasi dan niat manipulatif, tapi dibiarkan begitu saja oleh mediator, itu adalah pelanggaran terhadap prinsip keadilan prosedural dan substantif,” tegasnya.

Wilson Lalengke pun menyuarakan keprihatinan yang lebih luas: jika praktik seperti ini dibiarkan, ruang sidang bisa berubah menjadi pasar gelap transaksi tak jelas. Ini bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum sebagai instrumen keadilan.

*Seruan untuk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial*

Dalam penutup opininya, Lalengke menyerukan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk segera melakukan audit etik dan evaluasi atas praktik mediasi di PN Sorong.

“Jangan biarkan sistem peradilan kita jadi ladang ‘jual beli kucing dalam karung’. Kita tidak sedang bermain sulap di ruang sidang,” pungkasnya.

Tulisan ini menjadi pengingat tajam bahwa hukum yang adil bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal nurani. **

#editor: Syarif Al Dhin

Terdesak Biaya Persalinan Sang Istri, Pria di Lamongan Nekat Curi Burung

Keterangan Foto : Feris yang sedang memakai baju khas kemeja putih dengan memakai udeng di kepala nya, disatukan foto bersama Tika dan istri Bupati Lamongan Anis Kartika Efendi.

Lamongan – Peristiwa yang menggugah rasa kemanusiaan terjadi di Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial S (35), warga Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, terpaksa berurusan dengan hukum setelah tertangkap hendak mencuri burung murai batu milik warga di Desa Moropelang, Kecamatan Babat, pada Jumat (23/5/2025) lalu, sekitar pukul 12.30 WIB.

Aksi pencurian tersebut belum sempat membuahkan hasil. Warga yang curiga langsung menangkap S dan nyaris menghakiminya secara massa. Beruntung, aparat kepolisian yang datang dengan cepat berhasil menyelamatkan pria itu dari amukan warga dan membawanya ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.

Namun, di balik tindakan melanggar hukum tersebut, tersimpan kisah memilukan yang mengguncang hati banyak orang. S nekat mencuri demi memenuhi kebutuhan biaya persalinan sang istri, Tika, yang kini tengah mengandung delapan bulan dan hidup dalam kondisi yang serba kekurangan.

Peristiwa ini berawal menyentuh hati seorang jurnalis Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Akhmad Sriyono atau yang akrab disapa Yoyon. Ia berinisiatif mendatangi kediaman S dan menggali lebih dalam bagaimana kondisi perekonomian keluarga tersebut.

“Saat saya tiba di rumah mereka, saya melihat sendiri betapa sulitnya hidup yang dijalani keluarga ini. Tidak ada sumur, mereka mandi di sungai, dan biaya untuk persalinan pun belum siap,” ungkap Yoyon, Minggu, (08/06/2025).

Dalam perbincangan yang penuh haru, Tika mengungkapkan kegundahannya.

“Mas, sebentar lagi saya akan melahirkan. Uang untuk biaya melahirkan masih belum ada. Di rumah juga belum punya sumur atau sumber air bersih sendiri, biasanya kami mandi di sungai. Apalagi kalau nanti bayi sudah lahir, tidak mungkin saya harus menimba air dari sungai setelah melahirkan,” tuturnya lirih.

Ia juga berharap agar ada pihak-pihak yang peduli terhadap kondisi mereka. “Apakah suami saya nanti bisa diizinkan menemani saya saat melahirkan?” tanya Tika dengan penuh harap.

Melalui KJJT, Yoyon mengajak rekan-rekan jurnalis dan masyarakat luas untuk tidak hanya memandang kejadian ini dari sisi pelanggaran hukumnya, tetapi juga dari sisi kemanusiaan.

“Kita semua harus punya empati. Perlu ada perhatian dan dukungan bagi keluarga seperti ini,” serunya.

Seruan kemanusiaan tersebut akhirnya membuahkan respons nyata. Pada Minggu, 8 Juni 2025, istri Bupati Lamongan, Anis Kartika Efendi, datang langsung ke kediaman Tika. Kedatangannya sebagai bentuk dukungan moral terhadap kondisi yang dialami ibu hamil tersebut.

“Ini bukan soal salah atau benar saja, saya hadir disini bukan untuk membenarkan kesalahan, tapi untuk memberi dukungan kepada ibu Tika yang sedang berjuang dalam kondisi sangat sulit. Kita semua, sebagai sesama manusia, harus saling peduli,” ujar Anis Kartika.

Kisah keluarga S ini menjadi cermin betapa kerasnya kehidupan bisa memaksa seseorang melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Namun di saat yang sama, kejadian ini juga menjadi momen pemantik untuk menumbuhkan kembali empati sosial dalam masyarakat.

Tak hanya itu, Divisi Advokasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) juga angkat bicara.

“Yang jelas negara harus ikut andil dalam hal ini. Khususnya pemerintah kabupaten harus tergerak hatinya untuk masyarakat Lamongan. Memang salah apa yang diperbuat suaminya, tetapi dia sudah menerima hukuman. Saatnya pemerintah juga menunjukkan keberpihakan terhadap warganya yang hidup susah,” tegas Feris Brewok sapaan akrabnya.

“Melalui Divisi Advokasi Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) mengajak kepada seluruh teman-teman untuk turut perihatin atas kejadian ini. Bagaimanapun juga, memanusiakan manusia adalah hal yang wajib kita tanamkan dalam diri kita semua. Terutama kepada Bapak Bupati, ayo Pak, mari kita saling membantu, saling bergandeng tangan, menyatukan langkah antara pemerintah dan rakyat,” lanjutnya.

“Dengan manunggal antara rakyat dan pemerintahan, kita bisa membentuk jiwa-jiwa patriotisme yang kuat demi bangsa ini. Terima kasih kami ucapkan kepada ibu Anis Kartika Efendi istri dari Bupati Lamongan yang sudah peduli dengan rakyat kecil. Salam Indonesia Maju untuk semua. Merdeka!,” pungkasnya. (08/06/2025).

Kisah ini bukan hanya tentang pelanggaran hukum, tetapi tentang jeritan batin rakyat kecil yang membutuhkan perhatian. Semoga ini menjadi titik balik tumbuhnya kembali empati, kepedulian, dan solidaritas sosial di tengah kehidupan bermasyarakat.

Sumber : Divisi Humas KJJT

Editor : Hari

‎VIRAL! Seorang BRIGADIR POLISI Ditahan PROPAM POLRESTABES MEDAN Tanpa Bukti, KELUARGA PROTES: INI LAPORAN PALSU !! ‎


‎MEDAN,– Seorang ibu rumah tangga, Israf Lina (44), istri dari Brigadir Edy Alfaris, meminta perlindungan hukum dan keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara terkait serangan massal yang menimpa keluarganya. Kejadian ini diduga melibatkan jaringan mafia dan bandar narkoba. Sabtu, (7/06/2025).

‎Kejadian tersebut berawal dari pembongkaran sebuah Gubuk Diduga Markas Narkoba yang menempati sebuah lahan. Diduga tidak terima sehingga terjadi penyerangan secara brutal.

‎Menurut Lina, konflik bermula pada 7 Mei 2025 saat PT ADP melakukan pembersihan lahan di Jalan Karya Dharma, Medan Polonia. Pemilik lahan, Arsyad Lies, meminta bantuan Yohan Alfaris (keluarga Lina) untuk mengawasi pekerjaan.

‎Selama proses pembersihan, terdapat gubuk milik Insial Rvdra yang diduga sebagai markas peredaran narkoba. Saat gubuk itu dibongkar pada 15 Mei 2025, _Rvdra_ dan kelompoknya marah dan mengancam Yohan Alfaris.

‎Sehingga penyerangan dengan Senjata Tajam Peristiwa tersebut terjadi pada 16 Mei 2025 sekira pukul 00.15 WIB, menurutnya, Seorang berinisial Wdi datang dengan parang dan memprovokasi keluarga Lina di depan rumah mereka.

‎”Pada 16 Mei 2025 (Dini Hari) Kelompok Rvdra (inisial) dan Rks menyerang dengan batu, kelewang, bambu, balok, dan selurit. Salah satu korban, Udak selaku abang Lina, mengalami luka di mulut dan rusuk akibat pukulan.”paparnya.

‎Kemudian pada serangan kedua terjadi setelah laporan ke Polsek Medan Baru, massa kembali menyerang dengan *bom molotov*, panah beracun, senapan angin, dan pistol. Maria (anak Lina) terluka akibat serpihan bom molotov.”ungkapnya.

‎Polsek Medan baru sempat datang tetapi meninggalkan lokasi sebelum situasi benar-benar aman. Namun, Kodim 0201/BS Medan dikabarkan telah memeriksa TKP dan mengamankan bukti serangan, termasuk botol molotov,”ujarnya.

‎Lina menyatakan bahwa suaminya, Brigadir Edy Alfaris, di jemput paksa oleh KASI Propam yang datang kerumah lalu membawa paksa ke Propam Polrestabes Medan dan di saksikan oleh Wakapolsek Pancur Batu Akp Situmorang, anggota dan Intel Provos Pancur Batu, dan Kanit Provos Utama Sembiring dengan tuduhan melemparkan botol ke wajah *Gopin*, padahal keluarga mereka memiliki bukti video yang membantah tuduhan tersebut.

‎“Kami meminta perlindungan hukum untuk suami dan keluarga saya. Kami memiliki bukti video bahwa suami saya tidak melakukan pelemparan,”tegas Lina dalam surat resminya kepada Kapolda Sumut.

‎Lina menduga serangan ini terkait pembongkaran gubuk milik yang berinisial (Rvndra) yang disebut sebaba, dengan kurir bernama *Rks* dan orang kepercayaan *Rbn*,”Jelasnya.

‎Kemudian keluarga Lina meminta, Perlindungan dari Polda Sumut terhadap ancaman lebih lanjut. Selain itu, Ia berharap Penyidikan transparan terhadap pelaku penyerangan. Dan Pemrosesan hukum bagi jaringan narkoba yang terlibat.

‎Ironinya, penahanan kontroversial menimpa Edy Alfaris, seorang polisi yang dituduh melemparkan botol ke kening, Gopin (sapaannya). Namun, keluarga Edy menegaskan bahwa tuduhan tersebut palsu dan didasarkan pada rekayasa. Mereka juga menyoroti penanganan Propam Polrestabes Medan yang dinilai tidak transparan. Dan Kapolrestabes membuat pernyataan di media Medan Pos Brigadir Edy Alfaris telah di periksa oleh Paminal dan di amankan di tempat khusus ( sel ). Dan berita itu di posting oleh anak Keket yang bernama cris sela di media sosialnya.( Apakah ini tidak terkena Undang-Undang IT)

‎Menurut penuturan Israf Lina, merupakan istri Edy Alfaris, insiden itu terjadi pada 16 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Piano. Dalam rekaman video yang beredar, terlihat jelas bahwa bukan Edy yang melempar botol ke arah Gopin, melainkan teman satu kelompok Gopin sendiri. Namun, Gopin bersama Keket, Kibo, Ninok, dan Ade melaporkan Edy ke Propam Polrestabes Medan dengan tuduhan pelemparan botol.”ungkapnya.

‎Diduga penjemputan Paksa dan Pemeriksaan Tanpa Surat terjadi pada 16 Mei sekitar pukul 13.00 WIB, pada saat itu Wakapolsek Pancur Batu AKP Situmorang beserta tim datang ke rumah Edy untuk meminta klarifikasi. Saat proses berlangsung, Kasi Propam Polrestabes Medan menelepon Kanit Provos Utama Sembiring dan meminta Edy segera datang.” Pada hari Sabtu malam kami mendapatkan informasi bahwa suami saya Edy Alfaris di pindah tugas / mutasi ke Pakpak barat Jelas Lina

‎Atas terjadinya peristiwa yang terjadi, Yohan Alfaris keluarga korban melaporkan ke Propam Mabes Polri di Jakarta. (07/06/2025).

‎Sementara, Respons Pihak Berwajib belum dapat dikonfirmasi. Hingga berita ini diturunkan, Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi. Namun, laporan telah masuk ke Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS Medan.


‎Laporan Jurnalis : Linda

Shaza Massage Di duga Prostitusi Terselubung Dan Terapisnya Tidak Bersertifikasi, Pa Walkot Mohon Di Tindak

Jakarta – Tim Investigasi media mendapatkan informasi dari masyarakat dan menemukan lokasi prostitusi terselubung dengan kedok massage bernama Shaza massage yang terletak di Ruko puri mutiara griya utama blok A nomor 120 rt 05 RW 02 kel Sunter agung kec tanjung priuk jakarta Utara.

Ketika tim investigasi media konfirmasi dengan kasir atau admin shaza massage via chat wa di arahkan ke Z informasinya yang bertanggung jawab di shaza massage. Di tunggu sampai 1x 24 jam tidak ada respon positif dari pihak shaza massage terkesan kebal hukum dan melecehkan media dengan tidak merespon konfirmasi media.

Menurut tim investigasi media yang melakukan sdh mengetahui jika di shaza massage menyediakan pijat Plus2 dan terapisnya tidak memiliki sertifikasi sesuai ketentuan parenkraf.

Diduga kuat management shaza Massage sudah berkoordinasi bulanan dengan parenkraf satpol PP dan APH jakarta Utara.

Jika tidak ada tindakan dari Pemkot Jakarta Utara maka tim investigasi media akan melaporkan hasil temuan ini ke gubernur DKI Jakarta. Dan akan terus memberitakan sampai mendapatkan respon positif.

Tim investigasi media mengharapkan walkot jakarta Utara melalui parenkraf dan satpol PP nya melakukan cross check ke lokasi, jika ditemukan unsur prostitusi terselubung harap segera di tutup secara permanen.**(Tim redaksi).

*No Viral No Justice*

Bersambung………