Beranda blog Halaman 10

KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Rp14 Miliar

0

BEKASI,

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap “ijon” proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Rabu (21/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsoedin, M.Si, sebagai saksi.

Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Suryo Sudarmo, menegaskan bahwa pemanggilan pejabat tertinggi ASN di daerah tersebut merupakan langkah krusial untuk memetakan struktur delegasi kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pemanggilan Sekda hari ini bertujuan mendalami korelasi antar-lini dalam struktur pemerintahan. Mengingat jabatan Sekda adalah sentral administrasi, keterangannya sangat dibutuhkan untuk melihat bagaimana ijon proyek ini bisa lolos dalam sistem pengawasan internal,” ujar Suryo.

Modus Operandi: Aliran Dana Melalui Pihak Ketiga

Kasus ini berpusat pada praktik ijon, di mana kontraktor diduga memberikan commitment fee di muka untuk mengunci paket proyek bernilai total lebih dari Rp14 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama: Bupati Bekasi, orang tua Bupati, dan seorang kontraktor. Menariknya, penyidik menerapkan pasal terkait keterlibatan keluarga sebagai perantara (gatekeeper) aliran dana untuk menyamarkan asal-usul uang.

“Meski dana diduga tidak diterima langsung oleh kepala daerah, namun melalui orang tuanya, unsur pidana tetap terpenuhi. Hal ini sejalan dengan perluasan makna ‘menerima hadiah atau janji’ dalam delik korupsi,” tambah Suryo.

Landasan Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan konstruksi perkaranya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, antara lain:

Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Pasal 11: Mengenai penerimaan hadiah atau janji yang diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Pasal 15 (Percobaan, Pembantuan, atau Permufakatan Jahat): Mengingat adanya keterlibatan pihak keluarga sebagai perantara aliran dana.

Pasal 5 ayat (1) (untuk pemberi suap): Ancaman pidana bagi kontraktor yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Potensi Perluasan Tersangka

Penyidikan diprediksi akan melebar ke sektor legislatif dan kedinasan teknis. Hingga saat ini, KPK telah memeriksa sejumlah Kepala Dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk mengonfirmasi proses penganggaran proyek yang menjadi objek perkara.

“KPK masih mendalami kemungkinan adanya tersangka baru. Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun fakta persidangan nantinya akan membuka siapa saja yang menikmati aliran dana Rp14 miliar tersebut,” tutup Suryo.

Proses pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung intensif di Gedung Merah Putih KPK guna memutus mata rantai praktik rasuah di Kabupaten Bekasi.

Red/Teguh

MAJLIS TA’LIM KAUM IBU, BUTUH SARANA PENGAJIAN DI MESJID AL ISTIQOMAH

0

Jakarta, Media – Dengan menguraikan kegiatan Majlis Ta’lim Kaum Ibu yang diketuai oleh Ibu Hj.Eva Fatimah, sejak 3 Januari 2024, diamanahkan memimpin kegiatan pengajian, kini sudah berkembang dan mampu memotivasi jamaah sejumlah 250 orang.

“Pengajian keagamaan kaum ibu dan remaja melineal, bertempat di Mesjid Al Istiqomah kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, dan dilirik oleh kaum remaja serta emak emak untuk ikut pengajian setiap kegiatan, “ujar Hj Fatimah di kantornya Thamrin City, Rabu (21/1).

Memotivasi jamaah remaja dan emak emak melalui “Door Prize”. Bagi jamaah yang bisa membaca dan menghafal ayat Al’qur an, sesuai Tahsinnya, serta menjawab pertanyaan ustadzah diberi bingkisan untuk 10 penjawab.

Hal yang menarik katanya, remaja mileneal yang hadir termotivasi untuk belajar Al qur’an, bagi yang meraih nilai At Tartil nya dengan nilai angka 1-10 diberi bingkisan senilai Rp 50.000,-

Peserta pengajian dilaksanakan sekali sebulan. Peserta pengajian dapat snek dan air mineral. Sedangkan untuk Jumat berkah diberikan 20 paket, satu paket sebanyak 5 kg untuk dhuafa.

Menurutnya, sejak kegiatan pengajian yang dipimpinnya banyak yang harus dibenahi untuk berkembang siaran keagamaan khususnya di lingkungan kelurahan Petamburan kecamatan Tanah Abang Jakarta pusat.

Kebutuhan sarana yang perlu menjelang Ramadhan 1447 Hijriyah yaitu butuh karpet untuk sholat dan sarana alat token, AC/Kipas, meja belajar dan seragam santri yang aktif bagi warga yatim dan dhuafa setempat, ungkap Hj Fatimah serius.

Dalam jangka panjang, direncanakan mendirikan Taman Pendidikan Al Qur’an ( TPA). Untuk itu diperlukan sarana seperti meja belajar dan seragam para santri. Peserta belajar, selain warga di lingkungan kelurahan Petamburan juga dapat diikuti oleh warga yang berminat.

Nara sumber Ustad dan Ustadzah yang sudah disiapkan untuk memberi pelajaran, Tahsin Al Qur’an, terjemahan Al Qur’an per kata, fiqih, pelajaran bahasa Inggris Arab.
Program yang dirancang lewat Majlis Ta’lim Kaum Ibu, akan berkembang dan mampu menggerakkan remaja cinta Al’ Quran di wilayah kelurahan Petamburan Jakarta Pusat.

Kegiatan yang setahun terakhir diikuti oleh remaja melineal dan jamaah emak emak aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan. Anggaran kegiatan dibiayai oleh donatur , patungan, dan melalui kotak amal tetapi tidak mencukupi setiap ada kegiatan ketua selalu menalanginya, ungkap Fatimah.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus Majlis Ta’lim Kaum Ibu Mesjid Al Istiqomah Petambura, sesuai 11 program Pramono- Rano di 100 hari pertama sebagian besar tampaknya belum terlaksana.

Dari 11 program gubernur Pramono – Rano, di angka 9 tertera ” Melanjutkan bantuan operasional tempat ibadah dengan membantu sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta untuk membantu guru keagamaan sebagai relawan Mesjid.

Oleh karena itu, dalam kegiatan selanjutnya Majlis Ta’lim Kaum Ibu, meminta bantuan pemerintah untuk bermitra sebagai donasi tetap yang dibutuh untuk honor Ustazahds, Marbut, Yatim dan Dhuafa sekitar 50 orang bermukim sebagai penduduk tetap di RT 10/RW 05 kecamatan Tanah Abang. Ris

Red”

Belasan Miliar Uang Rakyat Ambruk Bersama Pelimpah Sungai di Jember

0

Proyek pembangunan pelimpah (spillway) Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, yang menelan anggaran sekitar Rp15,5 miliar dari APBD Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ambruk meski belum lama rampung dikerjakan.

Peristiwa ini memicu sorotan tajam terhadap kualitas pekerjaan dan pengawasan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur.

Ambruknya struktur vital pengendali aliran sungai tersebut terjadi saat proyek belum diserahterimakan secara resmi kepada pihak pengguna. Kondisi itu memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pelaksanaan teknis, mulai dari mutu material hingga proses pengawasan lapangan.

Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan, panel beton pada pelimpah diproduksi secara mandiri oleh pihak pelaksana proyek, bukan dari pabrikan bersertifikasi.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar mutu dan ketahanan struktur, terlebih proyek tersebut memiliki fungsi strategis dalam pengendalian banjir dan irigasi pertanian warga.

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menilai ambruknya proyek bernilai belasan miliar rupiah itu sebagai indikator kegagalan sistemik dalam tata kelola proyek infrastruktur publik.

“Ini bukan sekadar bangunan yang roboh, tetapi runtuhnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Proyek dengan nilai Rp15,5 miliar seharusnya melalui pengawasan ketat, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengujian kualitas,” tegas Baihaki Akbar.

Menurutnya, PU SDA Jawa Timur tidak bisa lepas tangan dengan alasan teknis semata. Ia mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan independen, termasuk membuka secara transparan dokumen perencanaan, kontrak kerja, hingga hasil uji material.

“Kami mendesak Inspektorat, BPK, dan jika perlu aparat penegak hukum untuk turun tangan. Jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum, baik dari kontraktor pelaksana maupun pihak pengawas,” lanjut Baihaki.

AMI juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi kepada publik dan media. Pembatasan akses jurnalis ke lokasi proyek sebelumnya dinilai sebagai sinyal buruk dalam praktik transparansi proyek yang dibiayai uang rakyat.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat. Maka publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Menutup-nutupi hanya akan memperbesar kecurigaan adanya masalah serius,” tambahnya.

Selain potensi kerugian keuangan negara, Baihaki mengingatkan bahwa kegagalan struktur pelimpah sungai dapat berdampak langsung pada keselamatan warga, terutama saat debit air meningkat pada musim hujan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PU SDA Jawa Timur belum memberikan penjelasan teknis secara rinci terkait penyebab ambruknya proyek maupun langkah konkret yang akan diambil terhadap kontraktor pelaksana.

Red”

PEMBACAAN TUNTUTAN SEUMUR HIDUP PERKARA NARRKOTIKA GOLONGAN I ATAS NAMA MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, DAHLIA BINTI ROFIE, ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI

0

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 pada pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa atas nama MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI, DAHLIA Binti ROFIE (Alm) yang merupakan kewarganegaraan Malaysia dalam perkara tindak pidana narkotika golongan I dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang;
• Bahwa perkara ini merupakan perkara pidana splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana;
• Bahwa berdasarkan fakta persidangan, kronologi penangkapan dan perbuatan terdakwa yaitu bahwa pada tanggal 1 Juli 2025, Muhammad Khairul bin Shawal dihubungi oleh DPO Muhammad Fizwan als Wan untuk membawa sabu ke Jakarta. Pada tanggal 2 Juli 2025, Muhammad Khairul dan istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima 7 paket sabu dari DPO di Johor Baru, Malaysia, Uang sebesar Rp 5.000.000 diberikan untuk biaya perjalanan. Muhammad Khairul bin Shawal menempatkan sabu dengan cara disembunyikan melingkar di perut dan celana dalam. Mereka berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang, menginap di Hotel Nite & Day, dan pada 3 Juli 2025 bertemu dengan tersangka Zulkifli Als Joey bin Kerneni. Pada tanggal 3 Juli 2025, pukul 10.47 WIB, ketiga tersangka diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabililah Tanjungpinang.
• Bahwa barang bukti telah diperiksa dan dinyatakan posiitif mengandung Metamfetamin sesuai laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam (LHU.085.K.05.16.25.0225, tanggal 14 Juli 2025);
• Bahwa Tindak pidana yang dilakukan para terdakwa diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Penuntutan mempertimbangkan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa dan Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai prosedur hukum
• Bahwa adapun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan penerapan KUHP baru dalam kasus ini :
– Penuntutan memperhatikan hak-hak hukum terdakwa, prosedur persidangan, dan penerapan pidana penjara serta denda sesuai ketentuan terbaru
– Penegakan hukum menekankan pencegahan dan pemidanaan sesuai prinsip KUHP baru, termasuk perlindungan terhadap korban dan masyarakat dari bahaya narkotika.
• Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal dipimpin oleh :
– Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
– Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
• Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Zulkifli Als Joey Bin KERNENI dipimpin oleh :
– Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 1 : Frengky Manurung, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
– Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
• Bahwa Sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Dahlia Binti Rofie (Alm) dipimpin oleh :
– Hakim Ketua : Rahmat Sanjaya, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 1 : Dr. Sayed Fauzan, S.H.,M.H
– Hakim Anggota 2 : Fauzi, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 1 : Alinaex Hsb, S.H.,M.H
– Jaksa Penuntun Umum 2 : Jimmy Fajri Arifin, S.H
– Jaksa Penuntun Umum 3 : Argiana Widya Estri, S.H
• Bahwa Penuntut Umum membuktikan dakwaan dengan cara membuktikan dakwaan primair terlebih dahulu melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan unsur sebagai berikut :
– Unsur setiap orang;
– Tanpa hak atau melawan hukum;
– Unsur adanya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa seluruh unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri terdakwa. Dalam menyusun tuntutan, JPU telah memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan menerapkan asas lex favor reo, yakni penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa tanpa mengurangi beratnya pertanggungjawaban pidana
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-81/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa :
1. Bahwa MUHAMMAD KHAIRUL BIN SHAWAL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;
3. Menetapkan barang bukti atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berupa narkotika jenis sabu seberat 1.207,5 gram, 1 (satu) unit handphone Redmi A3 warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara

• Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-90/TG.PIN/Enz.2/11/2025, menyatakan bahwa:
1. Bahwa ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan
3. Menetapkan barang bukti atas nama ZULKIFLI Als JOEY Bin KERNENI berupa narkotika jenis sabu seberat 1.781,44 gram, 1 (satu) unit handphone Iphone 7 plus warna Hitam, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa;
4. Membebankan biaya perkara kepada negara
• Bahwa Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam Surat Tuntutan Nomor : NOMOR REG. PERKARA : PDM-82/TG.PIN/Enz.2/10/2025, menyatakan bahwa:
1. Bahwa DAHLIA Binti ROFIE (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, dengan perintah tetap berada dalam tahanan;
3. Menetapkan barang bukti atas nama DAHLIA Binti ROFIE (Alm) berupa narkotika jenis sabu seberat 458,42 gram, 1 (satu) unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, dan dokumen boarding pass untuk dirampas dan dimusnahkan, serta mengembalikan paspor dan kartu identitas kepada terdakwa
4. Membebankan biaya perkara kepada negara

• Bahwa sidang pembacaan tuntutan perkara tindak pidana narkotika golongan I atas nama Muhammad Khairul Bin Shawal berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Tanjungpinang, 20 Januari 2026
KASI INTELIJEN

SENOPATI, S.H.,M.H
JAKSA MADYA NIP. 19840610 200812 1 001

KH. Zaky Mubarok Di Pengajian Rutin MT Nahdhotussyubban: Pelindung Hati Jernih Ridho illahi

0

BEKASI,

Pengajian Mingguan rutin Majelis Ta’lim (MT) Nahdhotussyubban telah menjadi “tempat perlindungan hati” bagi masyarakat di Kota Bekasi dan sekitarnya. Dipimpin langsung oleh KH. Zaky Mubarok – pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah yang juga menjabat sebagai pengasuh MT Nahdhotussyubban – setiap ceramahnya tak hanya menyampaikan ilmu, melainkan juga membawa kedamaian yang membuat jamaah terpesona dan terkesima. Senin 19/1/2026.

*ULAMA MUDA KARISMATIK: BELIAU YANG BUAT MASYARAKAT TERKEJUT DENGAN PENYAMPAIANNYA*

Dikenal sebagai sosok ulama muda yang memiliki wawasan luas dan gaya penyampaian yang lugas namun penuh kasih, KH. Zaky Mubarok mampu menjembatani antara ajaran agama dengan realitas kehidupan sehari-hari. Banyak jamaah yang mengaku “tertakjub karena ceramahnya tidak membosankan, malah bikin kita mau terus mendengar dan merenung”.

Sebelum memasuki sesi ceramah inti, rangkaian kegiatan pengajian dimulai setelah salat Ba’da Isya’. Setelah itu, seluruh jamaah melaksanakan Mahallul Qiyam bersama, di mana mereka membaca doa dan dzikir secara bersama-sama sebagai bentuk penghormatan dan untuk membuka hati sebelum menerima ilmu. Setelah Mahallul Qiyam selesai, acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bentuk pengingat akan pentingnya cinta tanah air yang harus selalu menyatu dengan nilai-nilai agama dalam kehidupan sehari-hari. Baru setelah itu, sesi pengajian resmi dimulai dengan pembawaan materi oleh KH. Zaky Mubarok.

Dalam salah satu kesempatan, beliau menyampaikan pesan yang membuat seluruh jamaah terpukau:
“Ilmu itu cahaya, dan cahaya tidak akan masuk ke dalam hati yang gelap karena kesombongan. Rendahkan hatimu, maka Allah akan meninggikan derajatmu.”
Pesan tentang keikhlasan ini menjadi viral dan banyak dibagikan sebagai bahan renungan di media sosial.

Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga akhlak dalam setiap langkah hidup:
“Setinggi apapun ilmumu, jika tanpa adab, maka engkau hanya akan menjadi orang pintar yang tak bermanfaat. Hiasi ilmumu dengan akhlak yang mulia.”
Kata-kata ini membuat banyak orang tersadar dan melihat betapa pentingnya menyatuakan ilmu dengan akhlak mulia.

Pengajian yang berlangsung setiap Senin malam hingga Selasa, mulai setelah salat Ba’da Isya’ di Aula Mabes Nahdhotussyubban (Jl. H. Namat Rt.01 Rw.02, Kec. Pondok Gede) selalu ramai dikunjungi oleh berbagai kalangan – dari anak muda hingga lansia, pria maupun wanita. Tak sedikit yang datang dari luar Bekasi hanya untuk menyaksikan langsung kehebatan penyampaian KH. Zaky Mubarok.

Jamaah tampak selalu merasa tenang dan bersemangat di pengajian tersebut, mendengar pesan KH. Zaky Mubarok tentang ketenangan hidup.
“Bukan dunia yang harus kita kejar hingga lelah, tapi keberkahan Allah-lah yang harus kita jemput agar dunia yang mengejar kita.”
Pesan ini menjadi pijakan bagi banyak orang untuk merubah pola pikir dan hidup lebih fokus pada hal-hal yang bernilai abadi.

*HIKMAH YANG MERAMBAT – DARATAN SAMPAI DUNIA MAYA*

Tak hanya hadir secara langsung, ribuan orang lain juga menyaksikan ceramah KH. Zaky Mubarok melalui kanal resmi MT Nahdhotussyubban di YouTube (Nahdhotussyubban Channel), Instagram (@mt_ns_official), dan Facebook (Nahdhotussyubban). Bahkan, cuplikan video ceramahnya yang dibuat dalam bentuk Reels atau TikTok seringkali menjadi tren dan banyak dibagikan karena pesannya sangat menyentuh hati.

Untuk semakin menjangkau masyarakat luas, tim dokumentasi juga akan menyajikan testimoni jamaah yang merasakan dampak luar biasa dari pengajian ini. KH. Zaky Mubarok sendiri mengungkapkan harapannya:
“Duduknya kita di majelis ilmu bukan hanya untuk mencatat teori, tapi untuk membasuh hati agar kembali jernih dengan ridho Illahi. Semoga setiap kedatangan saudara-saudari di sini menjadi awal dari perubahan yang baik bagi diri sendiri dan lingkungan sekitar.”

Pengajian ini tidak hanya menjadi ajang menambah ilmu, melainkan juga menjadi sarana untuk membersihkan hati dan mendapatkan kekuatan dalam menghadapi segala tantangan hidup – sebuah pengalaman yang benar-benar membuat siapapun yang datang merasa terkesima dan takjub.

*Sumber: Eric Vr*

Bola Panas Tower Sarireja: Pejabat Brebes Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Izin

0

BREBES,

Status legalitas menara telekomunikasi (tower) di Desa Sarireja, Kabupaten Brebes, kian memicu tanda tanya besar. Meski telah berdiri selama dua tahun di kawasan sensitif yang bersinggungan dengan saluran air kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), pihak otoritas terkait belum memberikan jawaban tegas mengenai izin bangunan tersebut. (20/1/2026).

Ketidakjelasan Izin dan Prosedur PPID

Persoalan ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa tower tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—istilah baru pengganti IMB. Saat dikonfirmasi, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR/DPSDAPR) Kabupaten Brebes melalui staf Bidang Tata Ruang, Adam Muakhor, enggan memberikan detail data.

Pihaknya justru mengarahkan masyarakat atau media untuk menempuh jalur birokrasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

“Sesuai arahan Kabid Tata Ruang, Ibu Dewi Wijayanti, segala permintaan data publik harus bersurat secara tertulis ke PPID di Diskominfo Brebes. Itu SOP yang berlaku,” ujar Adam, Selasa (20/1). Terkait lokasi yang berdekatan dengan saluran air, ia menambahkan bahwa hal tersebut merupakan ranah koordinasi dengan BBWS.

Dugaan Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan

Ketidakjelasan izin ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memiliki standar teknis dan PBG. Jika terbukti tanpa izin, bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran.

Peraturan Menteri PUPR No. 1 Tahun 2022: Mengenai pemanfaatan ruang di sekitar sempadan sungai. Pembangunan di area kewenangan BBWS memerlukan rekomendasi teknis (Rekomtek) yang ketat demi keamanan infrastruktur air.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes No. 1 Tahun 2015: Tentang Penataan dan Pembinaan Menara Telekomunikasi. Pasal di dalamnya mensyaratkan koordinasi lintas instansi (sembilan dinas teknis) sebelum menara didirikan.

Respon Instansi: Antara “Proses” dan Bungkam

PJ Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes, Ridho Khaeroni, ST, menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda. Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Brebes, Caridah, saat dikonfirmasi via pesan singkat hanya memberikan jawaban singkat bahwa status tower tersebut masih dalam “on proses”.

“Informasi mengenai tower di Desa Sarireja yang diduga bermasalah sudah berada di Diskominfo Brebes,” tulis Caridah dalam pesan singkatnya, Senin (19/1).

Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Diskominfo Brebes, Warsito Eko P, pada Selasa (20/1) tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan tidak mendapatkan respon hingga berita ini diterbitkan.

Urgensi Transparansi Publik

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), status perizinan sebuah bangunan yang berdampak pada lingkungan adalah informasi yang seharusnya dapat diakses oleh publik tanpa hambatan birokrasi yang berbelit, terutama jika menyangkut fungsi pengawasan masyarakat.

Kini, bola panas berada di tangan Diskominfo dan Satpol PP Brebes. Masyarakat menunggu ketegasan pemerintah daerah: apakah akan melakukan penegakan hukum sesuai Perda jika tower tersebut terbukti ilegal, atau membiarkan prosedur administratif menjadi dalih atas pembiaran bangunan tak berizin selama bertahun-tahun.

Reporter: Teguh

Putusan MK Lindungi Wartawan, SPRI: Dewan Pers dan Konstituen Wajib Hormati Putusan

0

Jakarta – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Heintje Mandagi, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas kerja jurnalistiknya merupakan keputusan final dan mengikat yang wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk Dewan Pers dan para konstituennya.

Menurut Heintje, putusan MK tersebut menegaskan kembali prinsip dasar dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum pers, bukan melalui kriminalisasi dengan pasal-pasal pidana.

“Putusan MK ini adalah penegasan konstitusional bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Wartawan tidak bisa serta-merta dipidanakan hanya karena produk jurnalistiknya,” ujar Heintje Mandagi dalam pernyataan resminya di Jakarta, Selasa (20/1/2025).

Ia menambahkan, SPRI meminta Dewan Pers dan seluruh konstituennya untuk secara konsisten menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut, meskipun dalam proses persidangan sebelumnya terdapat perbedaan pandangan dan sikap hukum.

“Meski sebelumnya ada pihak-pihak yang tidak mendukung permohonan pemohon dan bahkan menyampaikan pendapat berbeda di Mahkamah Konstitusi, setelah putusan dibacakan maka tidak ada lagi ruang untuk mengabaikannya. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

“Dalam proses persidangan, perbedaan sikap adalah hal yang wajar. Namun setelah MK memutus, maka seluruh pihak—termasuk Dewan Pers dan para konstituennya—wajib menyesuaikan sikap dan tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Heintje menambahkan, Putusan MK mengakhiri seluruh perdebatan normatif. Tidak boleh lagi ada penafsiran yang berpotensi mengaburkan atau melemahkan perlindungan terhadap kerja jurnalistik.

SPRI memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk membangun kesamaan pemahaman di antara seluruh pemangku kepentingan pers, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, perusahaan media, dan aparat penegak hukum.

Mandagi yang juga menjabat Ketua LSP Pers Indonesia menilai, perbedaan pendapat dalam proses hukum merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, setelah MK mengambil keputusan, seluruh institusi dan pemangku kepentingan pers wajib menjadikannya sebagai rujukan utama dalam menangani sengketa jurnalistik.

“Tidak boleh lagi ada upaya menghalangi, menyimpangi, atau menafsirkan secara sepihak putusan MK. Semua pihak, termasuk Dewan Pers, harus menjadikan putusan ini sebagai pedoman,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketum SPRI menegaskan, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tetap memiliki ruang hukum yang jelas melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian di Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Pendekatan pidana terhadap karya jurnalistik justru bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers dan berpotensi membungkam kebebasan berekspresi,” kata Heintje.

SPRI juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum dalam menangani sengketa pemberitaan yang jelas merupakan produk jurnalistik.
“Wartawan bukan pelaku kriminal. Mereka adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus dilindungi, bukan ditekan,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Heintje Mandagi menegaskan komitmen SPRI untuk terus mengawal implementasi putusan MK tersebut agar benar-benar diterapkan di lapangan.

“Putusan ini harus menjadi pedoman bersama, bukan sekadar dokumen hukum. Perlindungan wartawan berarti perlindungan demokrasi,” pungkasnya.

Red”

Tuwing-Tuwing,Bupati Sudewo Kena OTT KPK

0

Jakarta – KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pejabat yang kena OTT KPK di Pati ialah Bupati Pati Sudewo.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangkap di Pati adalah saudara SDW (Sudewo),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Pihaknya belum menguraikan perkara apa yang membuat Sudewo terjaring OTT. Dia juga belum menjelaskan siapa saja yang diamankan bersama Sudewo.

Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus,” ucap dia.

Para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Sebelumnya viral diberitakan bahwa Bupati Pati Sudewo kena operasi tangkap tangan oleh KPK. Beberapa awak media mencoba konfirmasi via Whatshap bupati namun centang satu. Dan didatngi ke Kantor Bupati Pati Sudewo juga tampak sepi dari biasanya. Mobil dinas Bupati Pati Sudewo tampak terparkir di halaman Pendapa Kabupaten Pati. /tim.

Red”

Viral Warga Desa Gandatapa dan Aliansi Masarakat Peduli Lingkungan Gelar aksi Damai Tutup Tambang Galian C (pasir hitam) PT. Keluarga Sejahtera Bumiindo

0

Banyumas” Jawa Tengah.

Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat peduli lingkungan menggelar aksi demonstrasi menuntut penutupan aktivitas tambang di Dusun Blembeng, Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Senin 19 januari 2026.

mengawali aksi dengan konvoi menggunakan motor dan mobil, Mereka berkeliling desa dan menuju ke lokasi tambang yang berada di kaki Gunung Slamet. Kemudian dilanjutkan dengan menggelar orasi di depan Balai Desa Gandatapa.

Aksi ini dipicu oleh kerusakan parah Jalan Raya Baturraden Timur yang selama ini dilalui puluhan dump truk bermuatan tambang dengan tonase berlebih.
Koordinator aksi, Fajar Kurniawan, menyebutkan aktivitas angkutan tambang sudah sangat meresahkan warga dan pengguna jalan.
Truk-truk pengangkut batu dan pasir itu disebut melintas secara ugal-ugalan dan mengabaikan batas muatan.

Yang paling nyata dampaknya adalah rusaknya Jalan raya Baturraden Timur.
Dump truk pengangkut tambang ini bolak-balik dengan muatan berat dan ugal-ugalan.

Kami turun ke jalan dan akan memastikan serta mengawal terus agar tambang ini ditutup,” tegas Fajar

Menurutnya, dalam sehari terdapat sekitar 50 hingga 70 truk yang melintas dari lokasi tambang.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan dan merugikan ribuan pengguna jalan.

Kalau truknya puluhan, dampaknya ribuan pengguna jalan. Jalan rusak, yang terdampak masyarakat. Sementara perbaikannya pakai dana negara.Ini jelas merugikan kita dan merugikan negara,” katanya.

Aliansi masyarakat peduli lingkungan yang turun aksi terdiri dari berbagai unsur, mulai dari aktivis, ormas peduli lingkungan, hingga warga terdampak langsung.

Mereka menyoroti aktivitas tambang pasir galian C yang dinilai sudah melampaui batas toleransi.
Meski disebut memiliki izin lengkap, Fajar menegaskan bahwa izin tersebut tetap dapat dievaluasi apabila terbukti menimbulkan dampak serius bagi warga.

“Izin memang lengkap, tapi kan bisa dievaluasi. Dampaknya sudah nyata ke masyarakat. Kami juga akan membentuk satgas bersama, membantu kepolisian, Dishub, dan aparat penegak hukum. Kalau masih ada truk tambang yang melanggar tonase, akan kami cegat dan kami tertibkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gandatapa, Didit, menyatakan pemerintah desa telah melakukan musyawarah bersama warga pada 16 Januari 2026.
Edit: Rival R.D.K

Red”

Dari Ruang Kelas ke Lingkar Proyek: Jejak Kekuasaan Wali Kota Madiun Maidi hingga OTT KPK

0

Surabaya – Lin-ri.com
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, membuka tabir dugaan praktik rasuah yang diduga telah mengakar dalam tata kelola proyek dan dana non-anggaran di Kota Madiun. Dalam operasi senyap yang digelar Senin (19/1/2026), tim penyidik mengamankan 15 orang beserta uang tunai ratusan juta rupiah.

Sumber internal menyebutkan, OTT ini bukan operasi spontan. KPK diduga telah memantau alur komunikasi dan transaksi sejak beberapa waktu terakhir, terutama yang berkaitan dengan pengaturan proyek serta penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR). Skema tersebut disinyalir melibatkan perantara, pejabat teknis, hingga pihak swasta yang berkepentingan terhadap proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sembilan orang telah dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, sementara sisanya masih dimintai keterangan di Madiun. “KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Menariknya, kasus ini menyeret nama Maidi, figur yang dikenal publik sebagai mantan pendidik. Rekam jejaknya dimulai dari ruang kelas sebagai guru Geografi di SMA Negeri 1 Madiun sejak 1989 hingga 2002. Ia kemudian menanjak menjadi kepala sekolah, sebelum masuk ke lingkaran birokrasi sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Madiun. Jalur inilah yang kemudian mengantarkannya ke kursi wali kota selama dua periode berturut-turut.

Namun, penyidik mendalami apakah kewenangan politik dan jaringan birokrasi yang dibangun selama puluhan tahun tersebut disalahgunakan untuk mengendalikan distribusi proyek dan dana CSR. Dana CSR, yang sejatinya bersifat sukarela dan ditujukan bagi kepentingan sosial, kerap menjadi area abu-abu karena minimnya mekanisme pengawasan ketat dalam pengelolaannya.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika dugaan ini terbukti, maka kasus Madiun dapat menjadi contoh bagaimana dana non-APBD rawan diselewengkan melalui relasi kuasa antara kepala daerah, pejabat teknis, dan pihak swasta. Pola serupa sebelumnya juga ditemukan dalam sejumlah perkara korupsi daerah yang ditangani KPK.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status tersangka secara resmi. Konferensi pers dijadwalkan akan digelar setelah pemeriksaan awal rampung. KPK menegaskan prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, namun memastikan penindakan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Kota Madiun sekaligus pengingat bahwa kekuasaan, tanpa pengawasan ketat, dapat berubah menjadi celah korupsi—bahkan bagi mereka yang memulai karier dari dunia pendidikan.

“Red Eko julian