Penulis: lembagainvestigasinegarari

  • Polda Sulteng Tangani dugaan Money Politik, Tim Kampanye Caleg DPR RI jadi Terlapor

    Polda Sulteng Tangani dugaan Money Politik, Tim Kampanye Caleg DPR RI jadi Terlapor

    PALU, Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng

    Kali ini terkait dugaan Money politik yang dilakukan salah seorang tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Tengah dari salah satu Partai Politik.

    “Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024).

    Perkara tersebut oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi didalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024, jelasnya

    Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada hari Selasa 13 februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024. Dari penelusuan Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda Palu Selatan yang diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.

    “Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” terang Kabidhumas.

    MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak bulan September 2023 yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara untuk memilih caleg DPR RI yang didukungnya.

    “Masyarakat diminta foto copy Kartu Keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 Kg, gula pasir 1 Kg atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp 10.000 per KK,” beber Djoko

    Kabidhumas juga menerangkan, diduga MSL ini sudah melakukan pembagian sembako kepada masyarakat yang sudah mengumpulkan foto copy KK sekitar bulan Januari 2024.

    Kasusnya sendiri saat ini sedang ditangani Penyidik Gakkumdu Polda Sulteng dengan dugaan MSL telah melakukan tindak pidana Pemilu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 523 ayat (1) Jo. pasal 280 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perkembangan hasil penyidikan nanti diinformasikan kembali, pungkasnya.

    Red”

  • Polda Jateng terjunkan Personel Ditsamapta, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pekalongan

    Polda Jateng terjunkan Personel Ditsamapta, Bantu Warga Terdampak Banjir di Pekalongan

    PEKALONGAN – Polda Jateng| Untuk membantu warga terdampak banjir akibat luapan air Waduk PT. Hardeses di Desa Wangondowo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Polda Jawa Tengah meluncurkan puluhan personel dari Direktorat Samapta, Kamis (14/3/2024).

    Personel Dit Samapta di pimpin Kasubdit Gassum, AKBP Sumantri, sejumlah 21 personel ditugaskan untuk melakukan pembersihan sekaligus membantu mengevakuasi barang-barang milik warga ke tempat aman.

    Direktur Samapta Polda Jateng Kombes Pol. Risto Samodra, membenarkan pengiriman personel tersebut dan menegaskan Dit Samapta Polda Jateng tengah berkordinasi dengan BPBD dan Pemda setempat untuk penanganan banjir di kawasan tersebut.

    “Benar, personel Direktorat samapta telah dikirimkan ke Pekalongan beserta truk dan alat-alat yang dibutuhkan untuk membantu evakuasi dan membersihkan lingkungan akibat luapan banjir. Selanjutnya penanganan banjir dikoordinasikan dengan Pemprov Jateng, BPBD dan Pemda Pekalongan ” kata KombesPol Risto Samodra, Jumat (15/3/2024).

    Disebutnya, Polda Jateng saat ini tengah menyiapkan bantuan tenaga medis dan trauma healing yang siap diberangkatkan sewaktu-waktu dibutuhkan

    Terkait pengamanan lingkungan sekitar lokasi banjir, Kombes Pol Risto Samodra menerangkan bahwa Polda Jateng memberdayakan personel Polsek dan Polres setempat

    Pengamanan lingkungan ini, terangnya, adalah hal yang krusial untuk memberi rasa aman kepada warga yang terdampak banjir.

    Personel Polres dan Polsek di sekitar lokasi akan diberdayakan untuk membantu kelancaran pemberian bantuan serta patroli untuk mencegah gangguan kamtibmas.

    “Dalam situasi bencana , potensi kriminal tetap ada, Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa saja memanfaatkan situasi untuk mengambil barang-barang yang ditinggal warga. Untuk itu, patroli akan dilaksanakan intensif untuk mengeliminir potensi gangguan Kamtibmas,” terangnya

    Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Satake Bayu Setianto menambahkan bahwa Polda Jateng berupaya memberikan bantuan sebagai aksi tanggap terhadap bencana yang terjadi di seluruh provinsi Jateng.

    “ Sebagai implementasi dari slogan Polda Jateng hadir, di siapkan personil beserta bahan bantuan yang di perlukan warga terdampak banjir, terkait penanganan nya di koordinasikan dengan stakeholder terkait “ ungkapnya

    Terkait kondisi lalu lintas di cuaca hujan ekstrim seperti saat ini, Kombes Pol Satake menghimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan.Cuaca hujan ekstrim adalah faktor alam yang sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.

    “Dalam momen operasi keselamatan lalu lintas saat ini, masyarakat diminta untuk lebih berhati-hati saat cuaca ekstrim. Hujan deras sering diiringi dengan tanah longsor dan pohon tumbang. Kurangi kecepatan saat berkendara, karena hujan deras membuat pandangan pengemudi menjadi terbatas. Genangan air yang ada di jalan juga dapat membuat kendaraan tergelincir, bila tidak berhati-hati,” tutupnya

    Red”

  • Pleno KPU Sulteng Berakhir, Polda : Ramadhan momentum saling memaafkan, Jaga Persatuan dan Kesatuan

    Pleno KPU Sulteng Berakhir, Polda : Ramadhan momentum saling memaafkan, Jaga Persatuan dan Kesatuan

    PALU, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berakhir, hal itu ditandai dengan ditutupnya rangkaian rapat pleno perhitungan suara tingkat Provinsi oleh Ketua KPU Sulteng Dr. Risvirenol, SS, M.Pd, Kamis (14/3/2024) Pukul 22.40 Wita.

    Kapolda Sulteng melalui Kabidhumas Kombes Pol. Djoko Wienartono, SIK, SH, MH memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas partisipasi semua pihak, sehingga Pemilu 2024 berlangsung aman, damai dan sejuk

    “Untuk diketahui rapat pleno perhitungan suara hasil Pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tadi malam, Kamis (14/3) telah ditutup Ketua KPU Sulteng,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Jumat (15/3/2024) pagi.

    Dengan ditutupnya rangkaian rapat pleno di KPU Sulteng yang dilaksanakan sejak tanggal 4 Maret 2024, maka tahapan Pemilu 2024 di wilayah Sulteng berakhir, ujarnya

    Djoko menambahkan, untuk selanjutnya pagi ini, Jumat (15/3) hasil perhitungan suara di KPU Sulteng akan dibawa dalam pleno rekapitulasi di tingkat KPU RI di Jakarta

    “Apresiasi dan diucapkan terima kasih kepada semua pihak, atas terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk,” ucap Kabidhumas Polda Sulteng

    Kombes Pol. Djoko Wienartono mengajak seluruh elemen masyarakat Sulawesi Tengah, dalam suasana bulan suci Ramadhan 1445 H jadikan momentum untuk saling memaafkan dan tetap jaga persatuan dan kesatuan.

    Pemilu 2024 sudah barang tentu menimbulkan perbedaan pilihan, renggangnya silaturahmi, terjadinya polarisasi politik yang berdampak negatif terhadap masyarakat, seperti meningkatnya konflik sosial, menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan terhambatnya pembangunan, beber Djoko

    Oleh karenanya Kombes Pol. Djoko Wienartono mengingatkan masyarakat untuk menjaga Persatuan dan Kesatuan dalam bingkai NKRI untuk membangun Provinsi Sulawesi Tengah lebih baik, lebih maju untuk menyongsong Indonesia Emas 2045, pungkasnya.

    Red”

  • Tim Penyidik Kejagung RI Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

    Tim Penyidik Kejagung RI Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah.

    Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

    Pemeriksaan ke Lima Orang saksi dugaan Korupsi tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor Kejaksaan Agung RI,Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

    Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kelima Orang saksi yang diperiksa tersebut yaitu:
    1). FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.
    2). ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.
    3). EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
    4). AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.
    5). ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.

    Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan bahwa adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk, terangnya.

    Tambahnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, Ungkapnya. (Red).

  • Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkara Emas Surabaya Tahun 2018.

    Kejaksaan Agung RI Kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Perkara Emas Surabaya Tahun 2018.

    Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

    Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
    Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

    Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa kelima saksi yang diperiksa penyidik tersebut yaitu:
    1). FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
    2). AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.
    3). MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.
    4). RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.
    5). KWH selaku Kabag Ops Cargo.

    Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA, Ucapnya.

    Lebih lanjut Kapuspenkum mengatakan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya. (Red).

  • Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2023, Kejagung RI  Periksa 2 Orang Saksi.

    Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula Tahun 2015-2023, Kejagung RI Periksa 2 Orang Saksi.

    Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023.

    Pemeriksaan kelima saksi terkait dugaan Korupsi impor Gula tersebut, disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

    Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik tersebut yaitu:
    1). ETK selaku Direktur PT Fistar Cemerlang.
    2). ES selaku Direktur PT Panen Indah Lestari.

    Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s/d 2023, terangnya Ketut Sumedana.

    Lebih lanjut Ketut Sumedana menerangkan bahwa Pemeriksaan kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujarnya. (Red).

  • Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP Tahun 2020-2023

    Kejaksaan Agung RI Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula PT SMIP Tahun 2020-2023

    Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023.

    Pemeriksan ketiga Orang saksi terkait dugaan korupsi impor Gula PT SMIP tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
    Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

    Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjalankan bahwa ketiga Orang saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik tersebut yaitu:
    1). ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.
    2). AL selaku Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Dumai tahun 2017 s/d 2018.
    3). HDR selaku Kepala Dinas DPM PTSP Dumai

    Tambahnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menerangkan bahwa adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023, terangnya.

    Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya. (Red).

  • Jaksa Agung Melalui JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

    Jaksa Agung Melalui JAM-Pidum Menyetujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

    Jakarta-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

    Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.Ketut Sumedana melalui siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

    Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa ke Sembilan
    Pengajuan Penghentian
    Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice tersebut yaitu:
    1). Tersangka Amri bin H. Abbas dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

    2). Tersangka Mansyur Ali alias Mansyur bin Ali dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    3). Tersangka Deni Anitra Wijaya bin A. Rahman dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    4). Tersangka Ruslan bin Marsak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

    5). Tersangka M. Halid alias Iteng bin Sawita dari Kejaksaan Negeri Pesawaran, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

    6). Tersangka M. Arpah alias Kentung bin (Alm.) Mudesing dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    7). Tersangka Muhammad Fikri alias Cemong bin Ma’mur dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

    8). Tersangka Bambang Irawan als Jawel bin Zainal (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

    9). Tersangka Iwang Wiguna bin Rifdi Agus dari Kejaksaan Negeri Dumai, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Tambahnya Kapuspenkum mengatakan bahwa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
    Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
    Tersangka belum pernah dihukum;
    Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
    Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
    Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
    Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
    Pertimbangan sosiologis;
    Masyarakat merespon positif, terangnya.

    Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,tuturnya.(Red).

  • Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan, Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi.

    Terkait Perkara Dugaan Korupsi Perkeretaapian Medan, Kejagung RI Periksa 1 Orang Saksi.

    Jakarta- Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.

    Hal tersebut diucapkan oleh Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana saat menggelar siaran persnya di kantor KeJaksaan Agung RI,
    Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/03/2024).

    Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik tersebut yaitu bernisial
    SHNA selaku Mantan Staf Keuangan & Umum PT Dardela, Ucapnya.

    Lanjutnya Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana menjelaskan bahwa saksi SHNA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,terangnya.

    Lebih lanjut Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana mengatakan bahwa Pemeriksaan saksi terhadap SHNA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tuturnya Ketut mengakhiri. (Red).

  • Kapolda Sulteng hadiri Lepas Sambut Pangdam XIII/Merdeka

    Kapolda Sulteng hadiri Lepas Sambut Pangdam XIII/Merdeka

    PALU, Acara lepas sambut Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XIII/Merdeka turut dihadiri oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH di Aula Grhadika Jaya Sakti Makodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (14/3/2024) Sore.

    Lepas sambut Pangdam XIII/Merdeka dilakukan dari pejabat lama Mayjen TNI Legowo WR Jatmiko kepada penggantinya Mayjen TNI Candra Wijaya.

    Sebagaimana Surat Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/216/II/2024 tanggal 21 Februari 2024, Mayjen TNI Legowo WR. Jatmiko akan menduduki jabatan sebagai Perwira Sahli TK III Kasad bidang Bantuan Kemanusiaan (Banusia) dan penggantinya Mayjen TNI Candra Wijaya sebelumnya adalah Komandan Pusat Kesenjataan Artileri Pertahanan Udara (Danpussenarhanud).

    “Kepada Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya, saya ucapkan selamat atas kepercayaan yang diberikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto,” kata Kapolda Sulteng Irjen Pol. Agus Nugroho

    Kapolda Sulteng juga mengucapkan selamat bertugas, teriring doa semoga senantiasa diberikan petunjuk dan bimbingan oleh Tuhan yang Maha Kuasa dalam memimpin jajaran Kodam XIII/Merdeka.

    Kepada Mayjen TNI Legowo WR. Jatmiko, Kapolda Sulteng juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang diberikan Kodam XIII/Merdeka, sehingga situasi kamtibmas di Provinsi Sulteng tetap kondusif dan terselenggaranya Pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk.

    Irjen Pol. Agus Nugroho juga berharap semoga ditempat tugas yang baru sebagai Perwira Sahli TK III Kasad bidang Bantuan Kemanusiaan (Banusia), amanah dan sukses.

    Sementara itu, Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya berharap kehadirannya dapat diterima dan didukung oleh semua pihak. Ia berharap dukungan dan kerjasama dari para kepala daerah dan Forkopimda.

    “Tanpa bantuan dan kerja sama dari ibu bapak sekalian mustahil kami sekeluarga bisa melaksanakan tanggungjawab yang demikian besar di Kodam XIII/Merdeka ini,” tuturnya.

    Kehadiran Kapolda Sulteng dalam acara Lepas Sambut Pangdam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara itu turut didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sulteng Ny. Fera Agus Nugroho.

    Red”